Tumgik
figueroaesbensen99 · 1 year
Text
Pendirian PT Perorangan Sesuai Dengan UU Cipta Kerja
Inilah Metode Mendirikan PT Perorangan Layak UU Cipta Kerja Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bisa dikerjakan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekalian Direktur. Sebagaimana sudah dilegalkannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini amat mensupport kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya. PT Perorangan cuma bisa didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil layak dengan PP No 7 tahun 2021 seputar Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Kriteria usaha mikro ditetapkan menurut modal usaha optimal Rp 1 miliar tak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha atau hasil penjualan tahunan optimal Rp 2 miliar. Sementara usaha kecil diatur menurut kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha atau mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar Dasar Peraturan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Perihal Cipta Kerja. Unduh disini; Regulasi Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Seputar Modal Dasar Perseroan Serta Registrasi Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil; Tata Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Perihal Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Pengertian PT Perorangan PT Perorangan merupakan Badan Undang-undang perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dipegang dalam regulasi perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”. Dengan pengertian PT Perorangan hal yang demikian, karenanya bisa dikenal bahwa PT Perorangan mempunyai faktor perorangan dan elemen usaha mikro dan kecil. Dimana pembahasan lebih terperinci dibeberkan di bawah ini. Elemen Penting PT Perorangan Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan faktor (1) perorangan dan (2) kriteria UMK. 1. Elemen Perorangan Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga cuma berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tak boleh mendirikan PT Perorangan. Berita cuma satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tak ada ketetapan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian. Pendirian PT Perorangan tak membutuhkan sertifikat notaris, cukup satu orang pendiri atau cuma mempunyai satu pemegang saham, dan tak perlu ada komisaris di dalamnya. 2. Elemen UMK UMK berarti usaha mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro berarti mempunyai modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Kriteria usaha kecil berarti mempunyai modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) hingga dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Dengan demikian bisa dijabarkan bahwa PT Perorangan yaitu PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Baca: Mesti Dikenal! Variasi Risiko di OSS RBA Apa saja prosedur dan syaratnya pendirian PT Perorangan? Padahal pendirinya cuma 1 orang, akan namun perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya konsisten badan tata tertib sama seperti PT yang selama ini kita ketahui dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (berikutnya disebut PT awam). Status PT Perorangan sebagai badan peraturan ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menceritakan Perseroan Terbatas, yang berikutnya disebut Perseroan ialah badan undang-undang yang yaitu persekutuan modal, didirikan menurut perjanjian, menjalankan kesibukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan tata tertib perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana dikendalikan dalam hukum perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. PP No 8 tahun 2021 berikutnya, menetapkan bahwa kriteria modal mikro yakni usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) hingga dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
1 note · View note