Tumgik
#Kasus penyerobotan lahan
bantennewscoid-blog · 9 months
Text
Jadi Tersangka Usai Laporkan JB, Warga Ajukan Praperadilan
SERANG – Sanajaya warga Kampung Sarimulya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak jadi tersangka setelah melaporkan Mulyadi Jayabaya dalam kasus perusakan lahan miliknya. Kasus itu bermula dari kasus perusakan lahan seluas 42 hektare milik masyarakat yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah Mulyadi Jayabaya. Tanah Sanajaya jadi salah satu lahan yang kena imbasnya. Karena tidak…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
goriaucom · 2 years
Text
Terbukti Lakukan TPPU, Bos Duta Palma Dihukum Bayar Pengganti Rp41,9 Triliun
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. http://dlvr.it/SjskLS
0 notes
baliwakenews · 2 years
Text
Kejati Geledah Gedung Rektorat Unud
Kejati Geledah Gedung Rektorat Unud
Denpasar, baliwakenews.com Pihak Rektorat Universitas Udayana (Unud) mulai ketar-ketir setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian. Kampus terbesar di Bali itu sejak lama sudah tersangkut persoalan hukum, mulai dari dugaan kasus penyerobotan lahan adat dan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
maulia89 · 2 years
Text
Harus Dirawat Intensif, Kejagung Bantarkan Penahanan Surya Darmadi
BERTUAHPOS.COM — Karena harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan penahanan Surya Darmadi—tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau Surya Darmadi harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta, setelah Bos Duta Palma itu jalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) […] Berita Ini telah terbit di BertuahPos. http://dlvr.it/SWtXZl
0 notes
batasmedia99 · 2 years
Text
Akhir Pelarian Surya Darmadi, Tiba dari Taiwan Langsung Ditahan Kejagung
Tumblr media
Kuasa hukum dari buronan Kejaksaan Agung dan KPK, Surya Darmadi alias Apeng yakni Juniver Girsang bicara terkait kepulangan kliennya. Ini disampaikannya sebelum Apeng tiba di Tanah Air, Senin (15/8).
Juniver menyebut, rencana kedatangan Darmadi ke Kejagung itu untuk menjelaskan dan memberi pembelaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang disangkakan kepadanya.
“Setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan iktikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022,” kata Juniver dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataan yang ia sampaikan terkait Surya Darmadi pun dalam kapasitas sebagai kuasa hukum dari Adil Darmadi.
"Bahwa ayah klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI," kata Juniver.
Masih dalam keterangan tertulisnya, anak Surya Darmadi menilai nama ayahnya tercederai dengan sejumlah pemberitaan terkait kasus hukum di Kejagung dan KPK. Ia menilai pemberitaan itu tidak proporsional.
Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/8). Ia tiba sekitar 13.58 WIB dengan iring-iringan mobil penjemput dari Kejagung.
Surya Darmadi yang mengenakan kemeja warna putih langsung masuk Gedung Bundar tanpa memberi pernyataan pada wartawan.
Juniver Girsang selaku penasihat hukum anak Surya Darmadi, Adil Darmadi. turut hadir di Kejagung. Ia sempat bersalaman dengan Surya Darmadi.
Pengacara keluarga itu menyebut Surya Darmadi siap menjalani proses hukum. Hal itu ditujukannya dengan datang ke Indonesia.
Tiba dari Taipe, Surya Darmadi Langsung Ditahan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi akan langsung ditahan. Penahanan akan dilakukan usai pemeriksaan.
Burhanuddin mengatakan Surya Darmadi dijemput di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (15/8). Surya Darmadi disebut terbang dari Taipei menggunakan penerbangan China Airlines.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi akan langsung ditahan. Penahanan akan dilakukan usai pemeriksaan.
Burhanuddin mengatakan Surya Darmadi dijemput di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (15/8). Surya Darmadi disebut terbang dari Taipei menggunakan penerbangan China Airlines.
Hari ini kami sudah melakukan penjemputan atas nama tersangka SD (Surya Darmadi)," kata Burhanudin dalam jumpa persnya di kantornya, Senin (15/8).
Surya Darmadi langsung menjalani pemeriksaan begitu tiba di Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Surya Darmadi akan ditahan.
"Dan hari ini sedang melakukan pemeriksaan dan kami akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari," kata dia.
Pengacara: Surya Darmadi Tinggal di Luar Negeri, Baru Tahu Ada Panggilan
Juniver Girsang, menegaskan bahwa kliennya masih Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, ia mengakui pula bahwa bos Duta Palma Group itu tinggal di luar negeri.
"Sampai hari ini masih WNI," kata Juniver saat mengantar Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8).
Juniver mengakui bahwa Surya Darmadi tinggal di luar negeri. Namun, ia membantah Surya Darmadi tidak kooperatif dengan proses hukum.
"Beliau selama ini tinggal di luar negeri. Baru mengetahui ada pemanggilan kemudian Beliau menghubungi kami, kemudian datang untuk membela diri," kata Juniver kepada wartawan.
Namun, ia tak menyebut sejak kapan Surya Darmadi tinggal di luar negeri. Ia hanya menyebut bahwa Surya Darmadi terbang ke Indonesia dari Taiwan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Surya Darmadi terbang dari Taiwan menggunakan pesawat China Airlines. Begitu mendarat, Surya Darmadi langsung dijemput oleh tim Kejaksaan Agung.
"Alhamdulillah tadi jam 13.30 WIB dengan menggunakan penerbangan China Airlines CI 761 dan mendarat di Cengkareng. Kemudian tim kami melakukan penjemputan tersangka," kata Burhanuddin dalam keterangan pers di kantornya, Senin (15/8).
"Penerbangan dari Taiwan," sambungnya.
Surya Darmadi langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi akan langsung ditahan usai diperiksa.
"Rencana kami lakukan pemeriksaan dulu, nanti akan ditentukan di mana penahanannya," ujar Burhanuddin.
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun. Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi.
Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, MA menilai perbuatan itu terbukti. Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara.
Kini tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum dalam kasus itu. Namun, keberadaannya tak ditemukan. KPK memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka. Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.
Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
0 notes
redaksi · 2 years
Text
Siapa Dalang Di Balik Penyerobotan Tanah Sawah Matali Samidjo (alm) Di Desa Brani Wetan
Probolinggo – Redaksi Jateng 81 Penyerobotan lahan tanah seakan menjadi tradisi di tengah tengah masyarakat di Indonesia khususnya di kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Selasa, 14/06/2022. Pasal 385 KUHP mengatur kasus penyerobotan tanah yang merupakan tindakan kriminal yang merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya. Miris, Nasib yang menimpa nenek Uwir alias Wir Sofi, selaku istri…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ktrindonesia · 2 years
Text
Ahli Waris 31 Mei Diundang Mabes Polri Klarifikasi Kedua Kalinya Terkait Penyerobotan Lahan Bintaro Xchange, Poly Betaubun Akan Sampaikan Ke Mabes Polri Bakal Cor Mall
Ahli Waris 31 Mei Diundang Mabes Polri Klarifikasi Kedua Kalinya Terkait Penyerobotan Lahan Bintaro Xchange, Poly Betaubun Akan Sampaikan Ke Mabes Polri Bakal Cor Mall
KTRINDONESIA.COM, TANGSEL – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) Poly Betaubun mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar pemerintah menindak tegas para mafia tanah. Kemudian mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kasus penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
salmanania · 7 years
Text
Soal kasus penyerobotan lahan, Syahrul sebut tanah kuburan tidak aman
Salma Nania Soal kasus penyerobotan lahan, Syahrul sebut tanah kuburan tidak aman Artikel Baru Nih Artikel Tentang Soal kasus penyerobotan lahan, Syahrul sebut tanah kuburan tidak aman Pencarian Artikel Tentang Berita Soal kasus penyerobotan lahan, Syahrul sebut tanah kuburan tidak aman Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Soal kasus penyerobotan lahan, Syahrul sebut tanah kuburan tidak aman
Tumblr media
Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), percepatan sertifikasi aset negara. Hal ini untuk menghindari tanah negara diklaim warga. http://www.unikbaca.com
0 notes
goriaucom · 2 years
Text
Tersangka Korupsi Rp78 Triliun PT Duta Palma Group Inhu Surya Darmadi Langsung Ditahan untuk 20 hari
JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung, Surya Darmadi langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang telah merugikan negara hingga Rp78 triliun. http://dlvr.it/SWfQHh
0 notes
ayojalanterus · 3 years
Text
Panjang Urusan Brigjen Tumilaar Usai Surat ke Kapolri Gempar
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Surat Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang urusan. Surat yang meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu menjadi viral di media sosial. Mulanya, Brigjen Tumilaar mengatakan Babinsa mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulut. Dia mengatakan menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi. Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut. Dia mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado. Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban. Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado. Brigjen Tumilaar mengakui surat tersebut ditulis sendiri pada 15 September 2021. Dia berharap Kapolri merespons surat tersebut. Dia mengatakan dirinya siap bertanggung jawab atas apa yang ditulis. Dia mengaku siap menghadapi risiko. "Intinya itu kan surat itu bukan masalah Citraland-nya, yang pertama itu. Tapi pemanggilan Babinsa oleh Polri dalam hal ini Polresta Manado," kata Brigjen Junior saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/9). Penjelasan Polda Sulut-Kodam Merdeka Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka memberi penjelasan terkait surat tersebut. Mereka juga meluruskan kabar penanganan kasus penyerobotan tanah antara PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dan warga itu yang dianggap tak melalui jalur koordinasi lintas institusi. Jumpa pers digelar pada Selasa (21/9/2021) di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut. Turut hadir Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Asintel Kodam XIII/Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, dan Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus. Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kasus tersebut didasari empat laporan. Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa. Dalam kasus ini, pihak terlapor ialah Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko. Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional. Kombes Jules mengatakan kedua kasus ini telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Pihak kejaksaan meminta berkas kasus dilengkapi. Ari Tahiru ditetapkan sebagai tersangka. "Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut," ujar Kombes Jules. Laporan Kasus 3 Kasus ketiga adalah Laporan Pengaduan No. 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado. Kasus ini dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional. Kombes Jules mengatakan kasus dengan LP No. 690 telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Dia mengatakan penyidik Polresta Manado telah menyelidiki kasus dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu. Di lokasi ditemukan ada pekerja yang mengoperasikan alat berat. "Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa," terangnya. Pada 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Sehingga Penyidik Satreskrim Polresta Manado kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Namun Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja. Penyidik Polresta Manado pun mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas terkait aktivitas para pekerja di lokasi obyek sengketa. Mereka diminta memenuhi undangan klarifikasi pada hari Sabtu (21/8). "Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, di mana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan," kata Kombes Jules. Pemeriksaan Internal Akan Dilakukan TNI AD dan Polri akan memeriksa secara internal soal surat dari Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri. Pemeriksaan terhadap Brigjen Junior akan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI AD. Puspomad menduga, ada pernyataan Junior yang tidak sesuai fakta. "Terkait viralnya surat terbuka dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kapolri, serta beredarnya rekaman video pernyataan yang dibuat oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut," ujar Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021). Pemeriksaan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar akan dilakukan di Markas Puspomad, Jakarta. "Terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," tutur Chandra.(detik)
from Konten Islam https://ift.tt/39vhy16 via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/09/panjang-urusan-brigjen-tumilaar-usai.html
0 notes
wacananews · 3 years
Text
Pembangunan Masjid Berujung Pelaporan di Jombang, Kasus Tetap Lanjut Meski Dijanjikan Uang 50 Jt
Pembangunan Masjid Berujung Pelaporan di Jombang, Kasus Tetap Lanjut Meski Dijanjikan Uang 50 Jt
JOMBANG, WacanaNews.co.id — Suwaji (72) selaku pelapor enggan melakukan damai meskipun sudah didatangi orang yang juga menjanjikan uang Rp. 50 Juta. Tawaran damai tersebut berhubungan dengan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Ketua Panitia pembangunan masjid Al Hidayah Dusun Sidomukti Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang yang kini ditangani Polres Jombang. Saat didatangi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
dailymailcoid · 4 years
Text
27 Preman Disewa Pengacara untuk Kuasai Lahan Warga di Bungur Jakarta Pusat
27 Preman Disewa Pengacara untuk Kuasai Lahan Warga di Bungur Jakarta Pusat
News.vevioz.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas kelompok preman yang disewa oleh mafia tanah untuk mengintimidasi warga. Salah satu kasus yang tengah diusut adalah penyerobotan lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, 27 orang preman dari dua kelompok berbeda mencoba menguasai lahan milik…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ktrindonesia · 2 years
Text
Walikota Abaikan Surat Mendagri Tangani Penyerobotan Lahan Bintaro Xchange, Poly Betaubun: Tito Karnavian Tidak Tegas
Walikota Abaikan Surat Mendagri Tangani Penyerobotan Lahan Bintaro Xchange, Poly Betaubun: Tito Karnavian Tidak Tegas
KTRINDONESIA.COM, TANGSEL – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) Poly Betaubun mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar pemerintah menindak tegas para mafia tanah. Kemudian mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kasus penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
gosulsel · 4 years
Text
Cari Keadilan 3 Tahun, Korban Kecewa Tuntutan Oknum Bos SPBU di Parepare Tidak Dipenjara - Gosulsel
PAREPARE, GOSULSEL.COM -- Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan disertai penyerobotan lahan yang mendudukkan bos SPBU di Parepare H Ibrahim alias H Aco sebagai terdakwa kembali digelar, Kamis (22/10/2020). Sidang kali ini memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan N...
https://gosulsel.com/2020/10/23/cari-keadilan-3-tahun-korban-kecewa-tuntutan-oknum-bos-spbu-di-parepare-tidak-dipenjara/
#OknumBosSPBU #PenyerobotanLahan #PNParepare
0 notes
goriaucom · 2 years
Text
Dukung Kejagung Telusuri 'Perusahaan Nakal' di Riau, Husaimi: Proses, Sita Lahannya, dan Bagikan ke Masyarakat
PEKANBARU – Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Husaimi Hamidi, mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus mendalami kasus penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Nusantara (DPN). Dimana, PT DPN dianggap merugikan negara sebesar Rp 78 Triliun. http://dlvr.it/SWFtdv
0 notes
ayojalanterus · 3 years
Text
Jokowi Minta Anak Muda Jadi Petani Tapi Lahannya Malah Dikasih ke Pengembang, ProDEM: The Real King of Lip Service!
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Kritik yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang memberi predikat Presiden Joko Widodo sebagai King of Lip Service beberapa waktu lalu tidak salah. Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menjelaskan bahwa kasus sengketa tanah di Bojong Koneng, Babakan Madang, Sentul, Bogor menjadi salah satu contohnya. Menurutnya, upaya penggusuran lahan warga oleh pihak Sentul City berbanding terbalik dengan apa yang diucapkan Presiden Joko Widodo. Di mana Presiden Jokowi sempat mendorong anak muda menjadi petani. Bagi Iwan Sumule, apa yang disampaikan Jokowi itu sebatas lip service. Sebab, tidak mungkin anak muda bisa bertani jika lahannya terus diberikan kepada pihak pengembang. “Presiden Jokowi benar "King Of Lip Service". Beberapa waktu lalu mengatakan mendorong generasi muda tertarik jadi petani, tapi lahan untuk bertani diberikan kepada pengembang,” ujarnya, Rabu malam (22/9). Iwan Sumule mencatat banyak kasus di berbagai daerah yang memperlihatkan bagaimana tanah rakyat coba dikuasai oleh kelompok pemilik modal. “Bahkan institusi negara bahkan dijadikan alat untuk menggusur rakyat,” tegasnya. Khusus untuk kasus di Bojong Koneng, ProDEM pada siang tadi menggelar jumpa pers dengan menghadirkan begawan ekonomi, DR. Rizal Ramli. Jumpa pers di gelar di ProDEM di Bilangan Gambir, Jakarta Pusat dan turut dihadir Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi dan aktivis ProDEM Adamsyah Wahab atau yang akrab disapa Don Adam. Dalam kesempatan itu, Rizal Ramli menilai penyerobotan lahan dengan mengerahkan preman dan alat berat hanya satu persoalan yang ramai belakangan. Tetapi, sebelumnya Sentul City juga banyak dipersoalkan soal sertifikat oleh para kliennya. "Banyak pengaduan dari perusahaan atau perseorangan yang merasa ditipu karena sertifikat tidak kunjung diberikan oleh Sentul City, artinya status aset tanah masih belum ‘clean and clear’," terangnya. "Ini tidak sesuai dengan yang disampaikan di prospektus atau promosi pemasaran Sentul City. Artinya diduga telah terjadi “penipuan” dalam aktivitas bisnis Sentul City selama ini," sambung mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurrachman Wahid atau Gus Dur. Lanjut Rizal, berdasarkan laporan dan kondisi riil di lapangan, Sentul City diduga telah melanggar UU Pasar Modal terutama Pasal 90a dan 90b. Bunyi pasal tersebut: “Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung: a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun; b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain.” "Atas dasar inilah kami merasa perlu untuk menyerukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal," pungkasnya. [/rmol]
from Konten Islam https://ift.tt/39wxJvk via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/09/jokowi-minta-anak-muda-jadi-petani-tapi.html
0 notes