Tumgik
#PidanaPajak
baliportalnews · 9 months
Text
DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Direktur Penyuluhan, Palayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menjelaskan, berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan. “Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa imbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022,” tambah Dwi Astuti. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan. DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang  mengatur  bahwa  penghentian  penyidikan  dapat  dilakukan  untuk  kepentingan penerimaan negara sepanjang Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan. Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU). DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai informasi, dapat disampaikan statistik penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang telah dilakukan DJP sebagai berikut: - Statistik Penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan   Tahun Kinerja Penyelesaian 8 Ayat (3) KUP** Usul Penyidikan Total 2018 251 135 386 2019 300 205 505 2020 279 163 442 2021 434 139 573 2022 396 139 535 2023* 225 252 477 *) data sampai dengan 28 Desember 2023 **) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda Statistik Penyelesaian Penyidikan Tahun Kinerja Penyelesaian P-21** 44B KUP*** Total 2018 124 3 127 2019 138 6 144 2020 97 3 100 2021 93 10 103 2022 98 16 114 2023* 85 23 108 *) data sampai dengan 27 Desember 2023 **) perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan ***) penghentian penyidikan karena Wajib Pajak mengakui kesalahannya dan melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda. (tis/bpn) Read the full article
0 notes
pajakitumudahh-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
Bandung - Polisi membekuk seorang bapak dan anaknya gegara menerbitkan faktur pajak bodong. Keduanya meraup uang negara hingga Rp 98 miliar lebih dari hasil penerbitan faktur pajak bodong itu. Perbuatan itu dilakukan oleh AS (56) dan anaknya AAP (28) asal Bogor ini dengan menerbitkan fakur pajak fiktif untuk tiga perusahaan yaitu PT LSE, PT SPJ dan PT PIK. Perusahaan itu bergerak di bidang niaga penjualan BBM. "Pelanggar ini modusnya seolah-olah melakukan kegiatan pajak. Tapi menggunakan perusahaan yang justru fiktif," ucap Wadir Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar. (18/11/2019). Perbuatan itu dilakukan oleh AS dan AAP dibantu dengan tersangka lain yaitu R (35) dan AP (37). Mereka melakukan aktivitas penerbitan pajak bodong selama September 2018 sampai Juli 2019. "Kerugian negara yang sudah ditaksir sekitar Rp 98,59 miliar. Jadi fee yang dikeluarkan negara, itu yang diambil pelaku pajak ini," katanya. Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan AAP dan AS ini menerbitkan faktur pajak terhadap 3 perusahaan itu. Ketiganya seolah-olah membeli BBM untuk mendapatkan fee pajak dari negara. "Namun dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga BBM dari instansi yang berwenang. Tidak memiliki gudang tangki penampung BBM dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk diperjualbelikan. Faktur pajak kemudian diunggah secara elektronik," tuturnya. Selain itu, faktur pajak bodong untuk tiga perusahaan yang diterbitkan pelaku ini juga dijual lagi ke sesama penerbit pajak. "Pelaku menjual dengan harga antara 0,5 persen sampai dengan satu persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut," katanya. Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 s.d tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.  #pajakitumudah #pidanapajak https://www.instagram.com/p/B5EZgqjpdnU/?igshid=yntrijs9vr9b
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Kanwil DJP Bali Bersama Korwas Ditreskrimsus Polda Bali Sita Rumah Tersangka Pidana Pajak di Dalung
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRIN-15/SITA/WPJ.17/2023 tanggal 6 Oktober 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 40/Khusus/Pen.Pid/2023/PN Dps tanggal 6 Oktober 2023 menyita rumah milik tersangka yang berada di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (13/10/2023). Tersangka NKW merupakan penanggung jawab pada PT DMSM yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan legal (jasa pengurusan perijinan, SIUP, IMB dan lainnya). NKW diduga kuat telah  melakukan  tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  berupa ‘Dengan  sengaja  tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu 1 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2020’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP). “Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp463.890.000,- (terbilang empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah),” ungkap Nurbaeti Munawaroh. “Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan himbauan pada NKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), NKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan NKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Nurbaeti Munawaroh juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Polda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali serta seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan bersinergi. “Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak diharapkan agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti Munawaroh.(bpn) Read the full article
0 notes