TINDAK PIDANA KORUPSI (TUGAS KULIAH SEMESTER 6)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................... 2
DAFTAR ISI.......................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
A. LatarBelakang................................................................. 4
B. RumusanMasalah............................................................ 5
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertiandanbentuk-bentukKorupsi.............................. 7
B. Motif terjadinyaKorupsi................................................. 12
C. Pertanggungjawabanpidanapadaperkara
tindakpidanaKorupsi............................................................... 15
D. AnalisiscontohkasustindakpidanaKorupsi
di Indonesia............................................................................. 19
E. DampakterjadinyaKorupsibagiperekonomian
di Indonesia............................................................................. 26
F. StrategipemberantasanKorupsi...................................... 29
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan...................................................................... 31
B. Saran............................................................................... 31
DAFTAR PUSTAKA............................................................. 33
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan sampai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya. Negara yang korupsi bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat.
Kemudian setelah perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di Negara yang sedang berkembang, Negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi. (B. Simanjuntak, S.H., 1981:310)
Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi. Walaupun demikian, peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ada. Di Indonesia sendiri, undang-undang tentang tindak pidana korupsi sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :
1. Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
2. Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
4. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maka dari itu, dalam makalah ini akan dijelaskan secara lebih rinci mengenai Korupsi, yang dijabarkan dalam rumusan masalah dibawah:
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian, ruang lingkup dan bentu-bentuk Korupsi ?
2. Apakah motif yang mendasari terjadinya Korupsi ?
3. Bagaimanakah Pertanggung jawaban Pidana pada perkara Tindak Pidana Ekonomi Korupsi ?
4. Analisis contoh kasus Tindak Pidana Korupsi ?
5. Apakah dampak dari terjadinya Korupsi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Bentuk-bentuk Korupsi
a. Pengertian
Berbicara mengenai Korupsi, sama saja kita membicarakan semut ditengah lautan. Menyinggug masalah Korupsi berarti menyinggung pula masalah pelanggaran dan kejahatan jabatan, latar belakang, faktor-faktor penyebabnya sampai penanggulangannya. Setelah negara RI memproklamerkan kemedekaannya, Bangsa Indonesia mempunyai Kemerdekaan Politik, Kebebasan ekonomi dan budaya, dan semenjak itulah pemerintahan ada ditangan bangsa Indonesia sendiri tetapi hukum yang berlaku masih hukum peninggalan Belanda.memang istilah Korupsi pada waktu itu tidak dikenal tetapi apabila kenyataannya ada penyelewengan oleh oknum-oknum tertentu, biasanya disebut OKB atau Orang Kaya Baru, dan terhadap ini belum dapat ditindak, sebab harus dilihat dulu siapa OKB tersebut, apakah ada pelindungnya atau tidak.
Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa :
1. Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
1. Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan untukkepentingan sendiri dan sebagainya.
2. Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya);
3. Koruptor (orang yang korupsi).
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.
Adapun pengertian korupsi menurut para Ahli :
· Henry Campbell Black, korupsi diartikan sebagai “an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others”, (terjemahan bebasnya: suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak – hak dari pihak lain). menurut Black adalah perbuatan seseorang pejabat yang secara melanggar hukum menggunakan jabatannya untuk mendapatkan suatu keuntungan yang berlawanan dengan kewajibannya
· S Hornby istilah korupsi diartikan sebagai suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah berupa suap (the offering and accepting of bribes), serta kebusukan atau keburukan (decay).
· David M. Chalmer menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara lain menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan menyangkut bidang kepentingan umum.
· Wertheim yang menggunakan pengertian yang lebih spesifik. Menurutnya, seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi, adalah apabila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang – kadang pengertian ini juga mencakup perbuata menawarkan hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain.
· David H Baley mengatakan, korupsi sementara dikaitkan dengan penyuapan adalah suatu istilah umum yang meliputi penyalahgunaan wewenang sebagai akibat pertimbangan keuntungan pribadi yang tidak selalu berupa uang. Batasan yang luas dengan titik berat pada penyalahgunaan wewenang memungkinkan dimasukkannya penyuapan, pemerasan, penggelapan, pemanfaatan sumber dan fasilitas yang bukan milik sendiri untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi dan nepotisme ke dalam korupsi.
b. Sebab-sebab terjadinya Korupsi
Banyak faktor penyebab korupsi terjadi. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi / kelompok / keluarga / golongannya sendiri atau faktor – faktor lain, seperti:
1. Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
2. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
3. Kurangnya pendidikan.
4. Adanya banyak kemiskinan.
5. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
6. Struktur pemerintahan.
7. Keadaan masyarakat yang semakin majemuk, dll
· Tipe korupsi menurut Para Ahli
1. Tipe korupsi menurut Vito Tanzi
2. Korupsi transaksi, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan diantara seorang donor dengan resipien untuk keuntungan kedua belah pihak.
3. Korupsi ekstortif, yaitu korupsi yang melibatkan penekanan pemaksaan untuk menghindari bahaya bagi mereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi.
4. Korupsi investif, yaitu korupsi yang berawal dari tawaran yang merupakan investasi untuk mengatisipasi adanya keuntungan di masa datang.
5. Korupsi nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena perlakuan khusus baik dalam pengangkatan kantor publik maupun pemberian proyek-proyek bagi keluarga dekat.
6. Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan.
7. Korupsi supportif, yaitu perlindungan atau penguatan korupsi yang menjadi intrik kekuasaan dan bahkan kekerasan.
8. Korupsi defensif, yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.
9. Tipe korupsi menurut Syed Hussein Alatas, dibagi menjadi 7 jenis, yaitu :
10. Korupsi transaktif (transactive corruption) yaitu menunjukkan kepadaadanya kesepakatan timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya.
11. Korupsi yang memeras (extortive corruption) adalah jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.
12. Korupsi investif (investive corruption) adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
13. Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
14. Korupsi defensif (defensive corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
15. Korupsi otogenik (autogenic corruption) yaitu korupsi yang dilaksanakan oleh seseorang seorang diri.
16. Korupsi dukungan (supportive corruption) yaitu korupsi tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain.
c. Bentuk-bentuk Korupsi
Berikut dipaparkan berbagai bentuk korupsi yang diambil dari Buku Saku yang dikeluarkan oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK : 2006). Dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 terdapat 30 rumusan bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terpisah dan terperinci mengenai perbuatan-perbuatan yang dikenakan pidana korupsi:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Pengelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
7. Gratifikasi
d. Ada beberapa jenis korupsi yakni:
1. Korupsi transaktif (transactive corruption), menunjuk kepada adanya kesepakatantimbal balik antara pemberi dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak.
2. Korupsi yang memeras (extortive corruption), menunjuk adanya pemaksaan kepada pihak pemberi untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancan dirinya, kepentingannya atau hal-hal yang dihargainya.
3. Korupsi investif (investive corruption), adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada 8 pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh dimasa yang akan datang.
4. Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan istimewa secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
5. Korupsi defensif (defensive corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan. Korupsinya dalam rangka mempertahankan diri.
6. Korupsi otogenik (autogenic corruption) yaitu korupsi yang dilakukan oleh seseorang seorang diri.
7. Korupsi dukungan (supportive corruption) adalah korupsi yang dilakukan untuk memperkuat korupsi yang sudah ada.
B. Motif terjadinya Korupsi
Untuk memahami masalah korupsi yang begitu meluas di berbagai negara khususnya pada negara berkembang, harus dikaitkan bahwa korupsi seolah-olah sebagai satu keharusan dan tidak terpisahkan dengan negara-negara berkembang. Korupsi sesungguhnya merupakan suatu proses yang berhubungan dengan latar belakang sejarah bangsa atau negara yang bersangkutan. Tanpa memahami latar belakang budaya dan sejarahnya, diagnosis dan terapi yang dilakukan untuk pemberantasan atau penanggulangan korupsi bisa saja keliru, yang akan berakibat besar dan merupakan masalah tersendiri karena tindakan-tindakan penanggulangan yang diterapkan tidak akan efektif.
Motif, penyebab, atau pendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beranekaragam. Akan tetapi, secara umum dapat dirumuskan, bahwa tindakan korupsi dilakukan dengan tujuan mendapat keuntungan pribadi, keluarga, kelompok, golongannya sendiri. Dengan mendasarkan pada motif keuntungan pribadi atau golongan ini, dapatlah dipahami jika korupsi terdapat dimana-mana dan terjadi kapan saja karena masalah korupsi selalu terkait dengan motif yang ada pada tiap insan manusia untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongannya.
Cara yang ditempuh menurut norma-norma yang berlaku merupakan usaha yang bersifat halal dan ridha. Cara korupsi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tidak mengikuti dan didasari norma-norma yang berlaku, jelas bahwa hal ini tidak halal dan tidak diridhai. Apabila tindakan atau usaha ini dilakukan dengan penggunaan dan atau penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau kesempatan kerja dengan persyaratan seperti dirumuskan dalam pengertian kerja, usaha ini dikategorikan tindakan korupsi.
Banyak faktor yang mempengaruhi motif untuk melakukan tindakan korupsi yang menginginkan keuntungan pribadi atau golongan. Menurut komisi IV, terdapat tiga indikasi yang menyebabkan meluasnya korupsi di Indonesia, yakni:
1. Pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi
2. Penyalahgunaan kesempatan untuk memperkaya diri, dan
3. Penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri.
Komisi IV juga menyatakan, kemungkinan meluasnya perbuatan korupsi berhubungan dengan meningkatnya kegiatan dalam bidang ekonomi pembangunan, seperti perluasan perkreditan, bantuan luar negeri dan penanaman modal asing.
Menurut Dr. Sarlito W, tidak ada jawaban yang persis untuk menjawab alasan apa yang mendorong terjadinya korupsi, tetapi ada dua hal yang jelas, yaitu faktor rangsangan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya) dan faktor rangsangan dari luar (misal dorongan dari teman-teman, adanya kesempatan, dan kurang kontrol dan sebagainya.
A.S. Harris Sumidiria menjawab bahwa korupsi lahir karena ambruknya nilai-nilai sosial, korupsi kambuh karena adanya penyalahgunaan tujuan wewenang dan kekuasaan, dan korupsi hidup karena sikap dan mental pejabat yang bobrok, baik pejabat tinggi maupun pejabat rendahan. Dr. Andi Hamzah dalam disertasinya menginventariskan beberapa penyebab korupsi, yakni kesan yang berlebih-lebihan, seolah-olah telah tersebar luas, terutama di kalangan pejabat tinggi. Rasa khawatir akan membesarnya kesan inilah yang menyebabkan Nehru secara terus-menerus menolak tuntutan-tuntutan agar dia membersihkan pemerintahannya dan birokrasi negara dari korupsi. “Berteriak keras-keras bahwa setiap orang berbuat korupsi hanya akan menciptakan iklim korupsi,” katanya. “Rakyat akan berpendapat bahwa mereka hidup dalam iklim korupsi dan karena itu akan melakukan korupsi pula”.
Dengan mempertimbangkan pandangan Nehru mengenai dongeng rakyat tentang korupsi tersebut, mungkin perlu pula dipertimbangkan tentang strategi atau taktik untuk penanggulangan dan pemberantasan korupsi, apakah perlu dilaksanakan secara sensional ataukah secara tenang-tenang atau diam-diam tetapi dengan langkah-langkah yang pasti, terencana, operasional, dan efektif. Di samping itu, mungkin terdapat pula aspek lain yang perlu dipertimbangkan dalam masalah ini, yakni tentang kemungkinan adanya golongan tertentu (politik misalnya) memang dengan sengaja mengobarkan api desas-desus dongeng rakyat tentang korupsi ini.
Apabila diinventarisasikan, banyak sekali faktor-faktor yang dapat disebut sebagai penyebab timbul, lahir, tumbuh, serta perkembangan korupsi, khususnya di negara-negara yang sedang berkembang. Diantara sekian banyak faktor ini, James C. Scot mengemukakan beberapa hal yang secara khusus memiliki hubungan dengan aspek politik dan pemerintahan, yakni:
1. Sistem politik resmi belum sepenuhnya diterima dan masih lemah landasan hukumnya dibandingkan dengan ikatan keluarga dan suku yang masih kukuh;
2. Pemerintah penting sebagai sumber pekerjaan dan mobilits sosial;
3. Ada golongan-golongan elite yang kaya raya yang tidak diberi kesempatan mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah secara langsung dan terbuka;
4. Tidak ada kemauan yang sungguh-sungguh untuk hidup berlandaskan hukum yang berlaku di pihak golongan-golongan elite maupun dipihak rakyat banyak
C. Pertanggungjawaban Pidana pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pertanggung jawaban pidana pada perkara tindak pidana korupsi yaitu:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
· Penjatuhan Pidana pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
1. Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
2. Pidana Penjara
1. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
2. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
3. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
4. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.
3. Pidana Tambahan
1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
6. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
· Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui procedural ketentuan pasal 20 ayat (1)-(5) undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
3. Dalam hal ini tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
4. Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya penguruh tersebut dibawa ke siding pengadilan.
5. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.
Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
2. Perbuatan melawan hukum;
3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
D. Analisis Contoh Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
1. Kasus Angelina Sondakh
Dalam makalah ini saya mencoba menghadirkan satu contoh kasus yaitu kasus yang dialami oleh Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Motivasi Angelina Sondakh melakukan korupsi yaitu kesempatan ada, yaitu adanya proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud yang melibatkan dirinya atau status kekuasaannya dalam pengambilan keputusan dan menjalankan proyek tersebut. Selain itu kondisi keluarga yang sedang bersedih atas kepergian suaminya dan dia menjadi orang tua tunggal ketiga anaknya, tentu ini menyangkut ekonomi keluarga. Lingkungan kerja juga mempengaruhi Angelina dalam melakukan korupsi ini.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 Tahun penjara terhadap Angelina Patricia Pinkan Sondakh dalam kasus korupsi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Pemuda dan Olahraga. Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan Majelis Kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor. Terdakwa ini aktif meminta fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah Dipa turun. Dalam putusan kasasi ini majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp.12,58 miliar ditambah 2,350 juta dolar AS yang sudah diterimanya, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, Artidjo mengungkapkan bahwa terdakwa aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas Haris Iskandar dalam rangka mempermudah upaya penggiringan anggaran di Kemdiknas. Terdakwa ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah Perguruan Tinggi, itu sifatnya aktif. Dia beberapa kali memanggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke kantor DPR dan terdakwa minta memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap PT, jelas Artidjo. Angelina Sondakh sebelumnya hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Mantan politikus Partai Demokrat telah dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya dengan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas putusannya /ini, KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp.500juta subsider enam bulan kurungan.
Saya akan menganalisa kasus korupsi Angelina Sondakh. Kasus korupsi yang melibatkan Angelina Sondakh ini termasuk pengertian korupsi menurut Wertheim, “yang menggunakan pengertian yang lebih spesifik. Menurutnya, seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi, adalah apabila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang pengertian ini juga mencakup perbuata menawarkan hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain.”
Kasus korupsi ini termasuk jenis korupsi menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt, yaitu “Political Kickbacks adalah kegiatan korupsi yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana atau pejabat terkait dengan pengusaha yang memberikan kesempatan atau peluang untuk mendapatkan banyak uang bagi kedua belah pihak.” Karena didalam kasus disebutkan bahwa “Direktur PT Duta Graha Indah(DGI), Mhuhammad El Idrus dan seorang penghubung bernama Mindo Rosalinda Manulang (Rosa). Menyerahkan uang suap dalam bentuk 3 lembar cek senilai Rp.3,2 miliar kepada Wafid muharam, Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora), yang juga langsung ikut ditangkap di kantornya. Suap tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini menyeret nama Muhammad Nazarudin, karena Rosa sebagai bawahan Nazar di PT Anak Negeri, bahkan Rosa pernah menjabat Direktur Pemasaran perusahaan yang dibentuk oleh mantan Bendahara Partai Demokrat itu. Nazarudin dan Rosa juga kemudian menyeret nama Angie sebagai salah satu tersangka, lantaran disebut menerima uang darinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di Palembang. PT Anak Negeri mengeluarkan Rp.10 miliar melalui Angie. Sebanyak Rp.5 miliar untuk Angie, Rp.5 miliar sisanya tidak diketahui, namun diduga digunakan sebagai pelicin ke Badan Anggaran DPR agar anggaran segera turun.” Dan untuk tipe korupsinya, menurut saya kasus ini mengarah kepada tipe korupsi menurut Vito Tanzi, “Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan.” Menurut saya, Angie adalah orang dalam, karena pada saat itu ia menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Ia pasti berperan dalam kasus korupsi ini, karena ia menerima uang atas balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games dan sebagian uang tersebut diduga digunakan sebagai pelicin ke Badan Anggaran DPR agar anggaran tersebut segera turun.
2. Kasus Andi Mallarangeng
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta serta subsidar 2 bulan kurungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Menurut hakim ketua Haswandi terdakwa Andi Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samaDalam putusan tersebut, hakim ketua menilai Andi dengan sengaja telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menpora dalam pengurusan proyek Hambalang.Dimana sebagai Menpora, Andi adalah pengguna anggaran sekaligus pemegang otoritas kekuasaan pengelolaan keuangan negara di Kemenpora serta memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran.
Atas perbuatan tersebut Andi telah menguntungkan pihak lain,Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar.Andi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Majelis Hakim menilai, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, telah memberi keleluasaan terhadap adiknya Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora.Sehingga Choel ikut terlibat dalam pengurusan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
Dalam putusan juga disebutkan, bahwa Andi telah memberikan kemudahan akses kepada Choel Mallarangeng di kantor Kemenpora.Kemudahan akses tersebut seperti adanya Keleluasaan bagi Choel untuk menggunakan ruang kerja Andi di lantai 10 gedung Kemenpora untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Kemenpora dan calon pemenang.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan membengkaknya anggaran proyek pembangunan Hambalang, disebabkan oleh keinginan Andi Mallarangeng untuk mengubah konsep bangunan Majelis hakim mengatakan Andi Mallarangeng telah memerintahkan Sesmenpora Wafid Muharam untuk melakukan pemaparan proyek dengan desain master plan baru.
Kemudian dilakukan pertemuan membahas perombakan design baru seperti konsep bangunan, luas tanah dan gedung, yang berlangsung di lantai 10 Gedung Kemenpora. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Wafid, Deddy Kusdinar, Rio Wilarso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Asep Wibowo dan Anggraeni Dewi Kusumastuti.Akibatnya, anggaran proyek Hambalang yang semula Rp 125 miliar terus bertambah. Hingga tahun 2010, anggaran tersebut meningkat mencapai Rp 275 miliar. Namun, pada akhirnya anggaran tersebut membengkak drastis menjadi total Rp 2,5 triliun, sehingga negara mendapat kerugian keuangan negara senilai Rp 464,391 miliar.
· Analisa Kasus Korupsi Andi Mallaranggeng
Memurut pandangan para ahli, ciri – ciri, jenis dan faktor penyebab terkait kasus korupsi tesebut adalah sebagai berikut :
1. Menurut pandangan David H Baley kasus yang melibatkan mantan menpora ini adalah kasus penyuapan yang mana penyuapan adalah suatu istilah umum yang meliputi penyalahgunaan wewenang sebagai akibat pertimbangan keuntungan pribadi yang tidak selalu berupa uang. Batasan yang luas dengan titik berat pada penyalahgunaan wewenang memungkinkan dimasukkannya penyuapan, pemerasan, penggelapan, pemanfaatan sumber dan fasilitas yang bukan milik sendiri untuk mencapai tujuan – tujuan pribadi dan nepotisme ke dalam korupsi. Hal ini dapat dibuktikan sebagai berikut :
· Sebab hakim ketua menilai Andi dengan sengaja telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menpora dalam pengurusan proyek Hambalang.Dimana sebagai Menpora, Andi adalah pengguna anggaran sekaligus pemegang otoritas kekuasaan pengelolaan keuangan negara di Kemenpora serta memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran.
· Andi Mallarangeng, telah memberi keleluasaan terhadap adiknya Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora.Sehingga Choel ikut terlibat dalam pengurusan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
Dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan menpora ini maka ciri – ciri korupsi yang terkait dengan kasus korupsi tersebut adalah sebagai berikut :
· Menurut Syed Hussein Alatas mengungkapkan bahwa ciri – ciri yang terkait dengan kasus ini berbentuk Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang diberikan amanah seperti seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompoknya.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan menpora ini maka jenis korupsi ini tergolong kepada jenis :
· Mercenery corruption, yakni jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan (Benveniste).
Dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan menpora ini maka tipe korupsi yang tergolong adalah sebagai berikut :
· Menurut Syed Hussein Alatas adalah Korupsi transaktif (transactive corruption) yaitu menunjukkan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua – duanya. Hal ini terbukti :
· Dengan terjadinya hubungan timbal balik menguntungkan pihak lain dan dia sendiri dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,391 miliar.
· Menurut Vito Tanzi adalah Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan. Hal ini terbukti:
· Dalam hal ini Andi sebagai pejabat memegang kekuasaan otoritas pengelolaan keuangan negara serta sebagai pengguna anggaran sehingga sebagai pejabat yang terkait dalam hal ini Andi memiliki pengetahuan tentang bagaimana anggaran yang digunakan sehingga menguntungkan pihak lain dan dirinya sendiri dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,391 miliar, seperti yang telah diuraikan pada pokok pembahasan masalah pada 2.2.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan menpora ini maka faktor penyebab yang terkait dengan kasus ini adalah sebagai berikut :
· GONE Theory yang dikemukakan oleh Jack Boulogne dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Greeds (keserakahan): berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
2. Opportunities (kesempatan): berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
3. Needs (kebutuhan): berkaitan dengan faktor – faktor yang dibutuhkan oleh individu – individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
4. Exposures (pengungkapan): berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku ditemukan melakukan kecurangan.
E. Dampak terjadinya KorupsiBagi perekonomian Indonesia
1. Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutamadi negara-negara yang sebelumnya memakai sistem ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi perusahaan negara.
2. Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah akan mendorong terjadinya inefisiensi.
3. Korupsi menjadi bagian dari welfare cost, memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan masyarakat yang turun.
4. Korupsi mereduksi peran fundamental pemerintah (misalnya pada penerapan dan pembuatan kontrak, proteksi, pemberian property rightsdan sebagainya). Pada akhirnya hal ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
5. Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia.
6. Korupsi memperbesar angka kemiskinan. Selain dikarenakan program-program pemerintah sebagaimana disebut di atas tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh si miskin. Menurut Tanzi (2002), perusahaan perusahaan kecil adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran korupsi dalam bentuk pungutan tak resmi (pungutan liar). Bahkan, pungutan tak resmi ini bisa mencapai hampir dua puluh persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan ini amat mengkhawatirkan, dikarenakan pada negara negara berkembang seperti Indonesia, perusahaan kecil (UKM adalah mesin pertumbuhan karena perannya yang banyak menyerap tenaga kerja).
7. Dampak Korupsi Bagi Masyarakat
Korupsi sangat berdampak negatif pada kehidupan masyarakat sekitar. Adapun dampak korupsi yang terlihat secara langsung dan tidak langsung adalah sebagai berikut :
1. Kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi
2. Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan dikorupsi.
3. Mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi.
4. Kesenjangan pendapatan semakin tinggi.
5. Banyaknya rkyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi.
6. Dan masih banyak lagi dampak negatif korupsi.
7. Dampak Korupsi Dalam Bidang Pendidikan
Menurunnya kualitas pendidikan di Indonesia disebabkan oleh adanya faktor- faktor yang menyebabkan. Kurangnya fasilitas yang tersedia menjadi faktor utama terhadap baik atau buruknya kualitas pendidikan di Indonesia. Bisa kita lihat banyak fasilitas yang sudah tidak layak dipakai masih digunakan sebagai sarana pendidikan, contohnya pada lingkungan pedesaan banyak fasilitas yang sudah tidak layak dipakai masih digunakan untuk sarana belajar mengajar sesuai fungsinya. Fasilitas yang rusak ini mengakibatkan banyak anak- anak pedesaan tidak bisa menggunakan fasilitas dengan baik. Fasilitas yang kurang dan rusak disebabkan karena kurangnya dana yang diberikan oleh pemerintah. Menurut pasal 31 ayat 4 dengan bunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional”.
Sesuai dengan apa yang termuat di dalam UUD 1945 sebanyak 20% keuangan negara itu digunakan sebagai dana pendidikan. Namun saat ini sesuai dengan apa yang telah kita ketahui kualitas pendidikan di indonesia begiu rendah, lalu dimana uang yang seharusnya dipakai sebagai dana pendidikan?. Korupsi itulah jawaban yang tepat. Meski Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, dan pembagian tugas pemeritahan sudah terlihat sangat jelas. Korupsi tetap saja menjadi masalah yang sangat besar bagi keuangan negara. Hal inilah yang berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Banyak pendidikan yang terkorbankan karena tidak adanya fasilitas dan dana yang cukup .
Dampak negatif dari korupsi ini tentu sangatlah banyak salah satunya adalah uang negara yang seharusnya di pakai untuk memenuhi fasilitas pendidikan tapi menjadi bubur hangat bagi para koruptor di Indonesia dan hal ini juga yang telah menyebabkan negara indonesia tidak maju- maju dan tetap pada posisi sebagai negara berkembang dengan kualitas pendidikan yang rendah. Dari kasus korupsi yang terjadi perhatian pemerintah menjadi sangat berkurang terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Tidak heran jika kualitas penddidikan di indonesia menjadi rendah dan tidak dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Perlu adanya tindak lanjut yang lebih agar pendidikan di Indonesia bisa seperti negara yang maju saat ini, tidak cukup hanya dengan pemberian hukuman kepada koruptor tapi perlu adanya inovasi baru yang dapat memberikan hukuman yang sebanding dengan apa yang telah dilaksanakan oleh para koruptor. Berantas korupsi dan segala tindakan menyimpang lainnya yang akan berdampak negative pada kualitas pendidikan di indonesia.
Seperti yang kita lihat, Indonesia menyandang sebagai negara yang memiliki begitu banyak sumber daya yang tentunya dapat di manfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Jika pemanfaatan dan penggunaannya dilakukan secara efesien serta terhindar dari tangan- tanagn yang tak bertanggung jawab maka akan tercipta indonesia yang maju. Kita sebagai genrasi penerus bangsa dan negara, perlu pemahaman yang luas akan dunia pendidikan agar kualitas pendidikan di indonesia bisa berkembang dan maju seperti halnya sama dengan tujuan dan cita- cita bangsa kita. Indonesia yang aman, maju dan sejahtera adalah harapan utama kita semua sebagai rakyat republik Indonesia. Tingkatkan terus kualitas penndidikan di Indonesia agar indonesia dapat kembali lagi menjadi indonesia yang memiliki kualitas pendidikan yang tinggi.
F. Strategi Pemberantasan Korupsi
Menurut Gunner Myrdal jalan untuk memberantas Korupsi di negara-negara berkembang ialah:
1. Menaikkan gaji pegawai rendah (dan menengah)
2. Menaikkan moral pegawai tinggi
3. Legalisasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal
Untuk mencegah terjadinya Korupsi besar-besaran bagi pejabat yang menduduki jabatan yang rawan korupsi seperti bidang pelayanan masyarakat, pendapatan negara, penegak, dan pembuat kebijaksanaan harus didaftar kekayaannya sebelum menjabat jabatannya sehingga mudah diperiksa pertambahan kekayaannya dibandingkan dengan pendapatannya yang jelas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Dan korupsi akan berdampak pada masarakat luas serta akan merugikan masyarakat umum dan negara.di indonesiakorupsi identik dengan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.
Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman ataupun mendapat hukuman yang tidak sesuai dengan pelanggaranya contoh saja Angelina Sondakh seperti yang sudah dijelaskan diatas . Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.
B. Saran
Berdasarkan realita yang ada begitu banyak kasus Korupsi yang ada di Indonesi bahkan menurut beberapa orang kasus Korupsi sudah menjadi Budaya bangsa Indonesia untuk itu saya himbau kepada teman-teman untuk lebih mempelajari hal-hal yang terkait dengan Korupsi seperti makalah kami ini yang masih sangat jauh dari kesempurnaan. Marilah kita saling merangkul bersama untuk memberantas Korupsi yang ada di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, Andi. 2006. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Situmorang, Victor M. 1994. Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
http://jaringnews.com/keadilan/tipikor/64723/andi-mallarangeng-divonis-tahun-penjara-dalam-kasus-proyek-hambalang
https://aafadill702.wordpress.com/2014/06/25/masalah-korupsi/
www.makalah tindak pidana ekonomi korupsi di Indonesi.com
0 notes