Tumgik
#Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
galapos · 1 month
Text
Mandek 13 Tahun, IPW Desak Kejagung Buka Kembali Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60
0 notes
realitajayasaktigroup · 7 months
Text
2 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Komoditas Timah
REKONFUNEWS.COM, JAKARTA || Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennewscoid-blog · 8 months
Text
Kejagung Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Dua Perusahaan Swasta di Kasus Impor Emas
JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi memastikan penyidik masih mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait manipulasi Harmonized System atau kode HS untuk ekspor impor emas demi menghindari pajak. “Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS),”…
View On WordPress
0 notes
realita-lampung · 8 months
Text
Perkara Proyek Kereta Api, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka
Tumblr media
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka. Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 hingga 2023. Dalam rilis yang diterima Realitalampung.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, dalam menangani perkara tersebut, total saksi yang telah diperiksa ada 49 orang. "Hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, dan 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketut Sumedana, Jum'at 19 Januari 2024. Penetapan enam orang tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang ada. Ke enam orang tersangka itu diantaranya, NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2016 - 2017. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2018. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024. Tersangka AAS, RMY, dan HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka NSS dan AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba. Disampaikan, Ketut Sumedana para tersangka tersebut, Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 - 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur. Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan; Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan. Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya. Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rls/Red) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 11 months
Text
Hotman Paris Tepis Tudingan JPU Soal Korupsi SPI Unud
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Penasihat Hukum (PH) Rektor (non aktif) Universitas Udayana, Professor I Nyoman Gde Antara (Prof Antara), Hotman Paris Hutapea, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), menepis semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kepada kliennya tersebut dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023). "Kalau itu benar ada korupsi, seharusnya bisa dibuktian dari adanya aliran dana ke rekening pribadi (Prof Antara, red). Semua aliran dana itu masuknya ke rekening atas nama Unud, dimana tindak pidana korupsinya?," tegas Hotman kepada Baliportalnews.com seusai sidang di PN Tipikor, Selasa (24/10/2023). Ditegaskan oleh Hotman, dengan adanya fakta yang menunjukan bahwa semua aliran dana SPI tersebut masuk ke rekening Unud, tentu hal tersebut menjadi keuntungan untuk lembaga yang dalam hal ini adalah Unud, bukan Prof Antara secara pribadi sebagai terdakwa dalam kasus ini. "Dari dananya sudah jelas masuk ke rekening lembaga (Unud, red) disini kan ada pembengkakan berupa bunga, sudah pasti bisa bermanfaat untuk Unud," sambungnya. Hotman menambahkan, bahwa semua aliran dana yang dimaksud sebagai dana SPI tersebut, secara keseluruhan masuk ke rekening Unud, tidak ada sepeserpun masuk ke rekening Prof Antara secara pribadi. "Tidak ada unsur korupsi yang dilakukan klien kami, coba dibuktikan aliran dananya. Semoga Jaksa Agung dan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) segera menarik surat dakwaan," pungkas hotman. Sementara itu, saat ditemui di tempat dan hari yang sama, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eko Purnomo juga sebagai JPU dalam kasus ini menyebut, bahwa dalam penyampaian dakwaan JPU tidak melakukan opini tetapi merujuk pada hasil audit. "JPU sama sekali tidak beropini dalam kasus ini memang benar ada kerugiaan yang dialami oleh negara, kami (JPU, red) siap menerima keberatan dari terdakwa pada sidang selanjutnya," pungkas Eko.(aar/bpn) Read the full article
0 notes
journalarta · 1 year
Text
Kejagung Periksa Staf Teknis Disperindag Jatim di Kasus Korupsi Komoditi Emas
Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
goriaucom · 1 year
Text
Kasus Dugaan Korupsi PT Graha Telkom Sigma, Jaksa Periksa Satu Saksi Penting
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap saksi utama dalam kasus dugaan korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS), Selasa (11/7/2023). http://dlvr.it/Ss0wpN
0 notes
apsny-news · 2 years
Text
Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidang
TERSANGKA berinisial JS terkait kasus korupsi penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020 bakal segera disidang. Pasalnya, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
inspirasitala · 2 years
Text
Direktur PT Wifita Sakti Diperiksa Terkait Perkara Impor Garam Industri
Direktur PT Wifita Sakti Diperiksa Terkait Perkara Impor Garam Industri
𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱 -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi.  “Satu saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
galapos · 7 months
Text
0 notes
sumutberitaaja · 2 years
Text
Kejagung Tahan Dirut PT SLM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menangkap dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 – 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, […] The post Kejagung Tahan Dirut PT SLM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam first appeared on Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh. http://dlvr.it/SdL8LQ
0 notes
realita-lampung · 8 months
Text
JAM Pidsus Tetapkan BS Pengusaha Properti Jadi Tersangka
Tumblr media
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BS selaku pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Penetapan tersangka itu dilakukan JAM Pidsus dan dirilis di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis 18 Januari 2024. Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana proses itu setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu, paparnya, Antara bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk. Untuk melancarkan aksinya tersebut, Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan. Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk. Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata. Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun. Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 -;6 Februari 2024. Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka. Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut. (Rls/Red) Read the full article
0 notes
jurnalsultra · 2 years
Text
Kejagung Menetapkan dan Menahan Tersangka Baru Kasus Impor Garam Industri
Kejagung Menetapkan dan Menahan Tersangka Baru Kasus Impor Garam Industri
Jakarta, JurnalSultra.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 orang sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, Senin (7/11/2022). Diketahui tersangka berinisial SW alias ST merupakan Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Berkas Perkara Sambo Cs P21, Mahfud Apresiasi Profesionalitas Polri-Kejagung
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA - Masuki babak baru, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs telah berstatus lengkap (P-21), sehingga kasus tersebut akan segera dibawa ke Pengadilan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Kejagung RI, Fadli Zumhana, menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka PC, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21). Hal itu ditegaskannya setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (28/9/2022). “Para tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Lalu terhadap Tersangka PC,” ungkap Fadli Zumhana didampingi Kasipenkum Ketut Sumedana. Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice. “Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” ungkap Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, teliti, dan profesional dalam menangani kasus ini. "Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21, red). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD, Rabu (28/9/2022). Dirinya juga mengapresiasi kinerja Polri dalam memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut, sehingga kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses yang bolak-balik antara Kejagung dan Polri. "Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud. (aar/bpn) Read the full article
0 notes
journalarta · 1 year
Text
Kejagung Periksa PNS Dirjen Perdagangan Dalam Negeri di Kasus Korupsi CPO
Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022 sampai dengan April…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
goriaucom · 1 year
Text
Perburuan Koruptor Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Interogasi Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada
JAKARTA - Pemberantasan korupsi dalam sektor ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya semakin intens. Kejaksaan Agung (Kejagug) melalui tim JAM PIDSUS (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci dalam kasus ini. http://dlvr.it/SrmP91
0 notes