Tumgik
#Kuasa Hukum Antam
ayojalanterus · 3 years
Text
Bebas untuk Zaim Pasar Muamalah
 KONTENISLAM.COM - Zaim Saidi bisa bernapas lega setelah segala persoalan hukum yang menjeratnya tidak terbukti di Pengadilan Negeri Depok. Padahal, sebelumnya, ia didakwa menggunakan alat transaksi selain mata uang rupiah dalam proses jual-beli di pasar yang ia dirikan dengan nama Pasar Muamalah. Kuasa hukum Zaim Saidi, Algiffari Aqsa, mengatakan sejak awal ia yakin Zaim tidak bersalah. Sebab, transaksi Zaim di Pasar Muamalah tidak menyalahi aturan dan tidak mengganti mata uang rupiah sebagai alat pembayaran. “Transaksinya menggunakan dinar yang dipesan di PT Antam. Pajaknya dibayarkan,” kata dia kepada Tempo, kemarin. Algiffari mengatakan sikap majelis hakim dalam menentukan perkara ini juga patut diapresiasi. Sebab, hakim telah menggolongkan transaksi yang dilakukan oleh kliennya di Pasar Muamalah bukan sebagai transaksi jual-beli, melainkan barter menggunakan logam mulia yang mengikuti harga pasaran. “Kami mengapresiasi putusan hakim, ya, karena banyak keterangan saksi dan pendapat kuasa hukum dipertimbangkan dalam putusan,” ujar dia. Zaim Saidi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 12 Oktober 2021. Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Depok, Divo Ardianto, mengatakan majelis hakim tidak menemukan unsur pidana dalam perbuatan Zaim yang didakwa mengganti mata uang rupiah dengan benda lain, dalam hal ini dirham. “Menyatakan Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Divo. Atas vonis tersebut, kata Divo, majelis hakim, yang diketuai oleh Fausi dan Andi Musyafir serta Ahmad Fadil sebagai hakim anggota, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan. Menurut Algiffari, pertimbangan itu sangat lengkap, terutama dalam mendefinisikan mata uang. Selain itu, kata dia, mereka menyatakan bahwa transaksi di Pasar Muamalah adalah barter. Algiffari mengatakan kliennya yang memiliki perhatian perihal gerakan dinar dan dirham ini hanya mencoba menerapkan praktik zaman Nabi Muhammad ke kehidupan sekarang. Dulu, kata dia, dinar digunakan sebagai alat transaksi. “Dinar atau emas memang lebih stabil dari dulu. Misalnya, beli kambing di zaman Nabi, 1 dinar. Sekarang harga kambing, ya, 1 dinar, sekitar Rp 4 jutaan,” kata Algiffari. Gerakan seperti yang dilakukan Zaim Saidi ini, kata Algiffari, sudah dipopulerkan sejak 2002 oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan juga didukung oleh PT Antam serta pemerintah saat itu karena baik untuk ekonomi. “Dinar memang sebagai penopang rupiah karena dulu, kan, mata uang kita di-support oleh emas. Hitungannya, berapa rupiah setara dengan berapa gram emas, begitu. Sampai sekarang malah. Meski pada praktiknya sekarang tidak (begitu),” kata dia. Algiffari malah melihat sikap penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, yang cepat-cepat merespons viralnya transaksi yang dilakukan oleh Zaim Saidi di Pasar Muamalah. Menurut dia, yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Zaim Saidi adalah kriminalisasi. Dia melihat banyak kejanggalan dalam prosedur hukum terhadap Zaim. Algiffari menyebutkan pelaporan, penangkapan, penyitaan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Zaim dilakukan pada hari yang sama. Menurut dia, sangat jarang terjadi proses hukum seperti itu. “Bandingkan dengan #percumalaporpolisi yang bertahun-tahun enggak diproses. Ini dalam waktu satu hari diproses semua sampai orang itu ditahan,” kata dia. Meski sudah ada sejak 2014, Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, itu mulai menjadi perbincangan di media sosial pada akhir Januari 2021. Pasar itu menjual sandal, parfum, pakaian, madu, dan makanan. Pasar itu disebut tidak menggunakan uang rupiah sebagai alat transaksi, melainkan menggunakan koin dinar dan dirham. Setelah keberadaan pasar itu viral, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap Zaim Saidi, koordinator Pasar Muamalah, pada 2 Februari 2021. Bareskrim menyangka Zaim melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim disangka berperan sebagai koordinator Pasar Muamalah sekaligus wakala induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham. Jaksa penuntut umum mendakwa Zaim melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Zaim didakwa membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah. Jaksa menuntut Zaim dihukum 1 tahun penjara. Menanggapi vonis bebas terhadap Zaim, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah akan melakukan banding atau tidak. “Yang dapat kami sampaikan hari ini, jaksa penuntut umum baru mendapat salinan putusan resmi. Selanjutnya, terkait dengan putusan tingkat pertama tersebut, kami diberi hak 14 hari untuk menentukan sikap,” kata Andi. (Sumber: Koran Tempo)
from Konten Islam https://ift.tt/3lDJLKb via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/10/bebas-untuk-zaim-pasar-muamalah.html
0 notes
greengorga · 4 years
Text
Merasa Tidak Bersalah, Antam Bakal Lawan Balik Gugatan 1,1 Ton Emas
Merasa Tidak Bersalah, Antam Bakal Lawan Balik Gugatan 1,1 Ton Emas
PT Aneka Tambang Tbk (Persero) akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said terkait pembelian emas batangan di butik logam mulia Antam, Surabaya (Antam digugat).  “Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” kata SVP Corporate…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bagibagiinfo · 4 years
Text
Selain Investasi Bodong, Jebolan Indonesia Idol Dipolisikan Kasus Pemerasan
Setelah dilaporkan oleh membernya dalam dugaan arisan bodong, jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella juga dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemerasan oleh seorang warga lain. Ainike Salim (26), warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, itu melaporkan Ayla dengan laporan polisi nomor STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN, pada tanggal 11 Agustus 2020. Didampingi kuasa hukumnya, Amrizal dan M Ardiansyah Hasibuan, Ainike melaporkan perempuan yang disebut sebagai Finalis Jaka Dara Medan 2012 itu atas kasus pemerasan yang terjadi pada Selasa (4/8/2020) di Kota Medan. "Klien kami mengalami kerugian satu unit mobil Pajero Sport BK 1839 AJB atas nama Ainike Salim, selanjutnya Emas Antam seberat lebih kurang 20 gram, dan perhiasan emas dengan total seberat 20 gram, serta uang Rp60 juta," kata Amrizal yang ditemui di Medan, Rabu (26/8/2020). Dijelaskan Amrizal, pemerasan tersebut terjadi di sebuah cafe di Jalan Juanda, Kota Medan. Ayla memaksa Ainike menandatangani surat penyerahan barang-barang berharga miliknya disertai dengan intimidasi. Surat pernyataan dan kwitansi tersebut, lanjutnya, terpaksa ditandatangani oleh Ainike Salim lantaran dibawah tekanan. "Bahwa klien kami ini dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan penyerahan barang berharga tertanggal 4 Agustus 2020 dan kwitansi tertanggal 30 Juli 2020," jelasnya. Lanjut dikatakan Amrizal, pemaksaan tersebut bermula dari adanya kerjasama bisnis investasi antara Ainike dan Ayla. Setelah sepakat dan berkomitmen, keduanya menjalankan bisnis. Dalam kesepakatan tersebut disepakati bahwa Ainike Salim akan membayar perhari Rp100 juta kepada Ayla atas uang yang dipinjamnya sebesar Rp5,4 miliar. Uang yang dipinjam dan profit dari bisnis tersebut pun telah dilunasi kepada Ayla. "Klien kita sudah menjalankan komitmennya dengan membayar setiap hari dari uang yang dipinjam sebesar Rp5,4 miliar. Dari total yang dibayarkan, sesuai audit rekening koran, sudah mencapai Rp7,8 miliar," ungkap Meski uang telah dibayarkan, kata Amrizal, namun pada Selasa (4/8/2020) malam, Ayla menemui Ainike di sebuah cafe tepatnya di Jalan Juanda Medan, meminta Ainike Salim harus membayar Rp13 miliar. Pengakuan dari Ainike, saat itu ia didatangi oleh beberapa orang diduga orang suruhan Ayla dan memaksanya bersama suami menandatangani surat pernyataan penarikan barang-barang berharga miliknya dan kwitansi pembayaran sebesar Rp60 juta. "Saya dan suami dipaksa untuk menandatangani surat yang isinya menyerahkan barang-barang berharga seperti mobil, emas dan uang," ucap Ainike Salim. Lanjut dikatakan Amrizal, kasus intimidasi dan pemaksaan itu juga sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi dengan nomor laporan STTLP/1525/VIII/2020/SUMUT/SPKT II pada tanggal 13 Agustus 2020. "Atas pemaksaan penandatanganan surat pernyataan tersebut terhadap klien kami disertai dengan intimidasi di sebuah cafe Jalan Juanda Medan, kami sangat keberatan dan telah membuat laporan polisi," tegasnya. Selain melakukan upaya hukum secara pidana, kuasa hukum juga melakukan laporan perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan register perkara nomor 533/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 19 Agustus 2020. "Untuk itu klien kami tidak bertanggungjawab jika ada yang bermasalah terkait hutang terhadap Ayla Zumella. Sebab klien kami adalah korban," pungkasnya. from Blogger https://ift.tt/2QrrDmk via IFTTT
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes