Satnarkoba Polres Pringsewu Kembali Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika Ke Kejaksaan Pringsewu
Satnarkoba Polres Pringsewu Kembali Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika Ke Kejaksaan Pringsewu
LAMPUNG7COM | Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung kembali melimpahkan dua tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni yakni Edo Pranata (25) warga Pekon Tambahrejo Barat dan Yulianto (33) warga Pekon Wates Selatan Kecamatan Gadingrejo…
View On WordPress
0 notes
Satnarkoba Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Dalam Bungkus Wafer
Satnarkoba Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Dalam Bungkus Wafer
EX – POSE.NET, KOTA SERANG || Satnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil tangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang beredar dalam kemasan wafer pada Selasa (28/06) pukul 21.30 Wib. “Tersangka berhasil kami tangkap di sekitar Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan, Kota Serang karena adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Serang Kota…
View On WordPress
0 notes
Oknum Polisi Ditangkap Tim Ops Satnarkoba Polres Rohil
ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, seorang oknum polisi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama temannya ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.
Oknum ditangkap terlibat narkoba itu yakni berpangkat Aipda berinisial HGA berusia sekira 37 tahun, warga Kampung Melati, Kelurahan Melayu Besar…
View On WordPress
0 notes
Edarkan Sabu Ratusan Gram, Polres Gowa Tangkap 7 Pelaku - Gosulsel
GOWA, GOSULSEL.COM — Satnarkoba Polres Gowa mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikuasai oleh 7 orang pelaku. Mereka berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa belum lama ini. Hasil penangkapan kemudian dirilis Polres Gowa belum lama ini yang dipimpin W...
http://gosulsel.com/2022/09/10/edarkan-sabu-ratusan-gram-polres-gowa-tangkap-7-pelaku/
#POlresGowa #SatnarkobaPolresGowa
0 notes
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan 1,2 Ton Ganja
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan 1,2 Ton Ganja
Matanews.id, Jakarta – Dalam Kurun Waktu 8 Bulan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas provinsi dalam jumlah besar.
Tak tanggung tanggung dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 1,2 Ton ganja asal Sumatera yang akan di edarkan ke Jakarta berhasil di cegah satuan reserse narkoba polres metro jakarta barat.
Kapolres…
View On WordPress
0 notes
Bandar Sabu Rantau Prapat Diringkus
Bandar Sabu Rantau Prapat Diringkus
IMANUEL SITEPU | RANTAU PRAPAT (Labuhanbatu) | Seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu, Muhammad Azmi Panjaitan Alias Ami (21) berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu [Sabtu 30/7]. Tersangka adalah warga Jl. Pasar Lama Kelurahan Bakaran Batu Keamatan (Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu).
(more…)
View On WordPress
0 notes
Satnarkoba Polres Rokan Hilir Berhasil Mengamankan Seorang Diduga Pengedar Sabu dan Kurirnya
Satnarkoba Polres Rokan Hilir Berhasil Mengamankan Seorang Diduga Pengedar Sabu dan Kurirnya
Rokan Hilir, SumbarliveTV — Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang diduga pengedar sabu dan kurirnya di Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Km 39 Kabupaten Rokan Hilir. Jum’at 20 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB.
Pengedar bernama Jaka Kurnia alias Jaka 23 Tahun) Warga Desa Kencana Paket D Kepenghuluan Pasir Putih, dan kurir Tri Purwanti Ningsih alias Nining
43 Tahun) ibu rumah…
View On WordPress
0 notes
Diduga Edarkan Ekstasi, Pria Asal Deliserdang Diringkus Satnarkoba Polres Sergai
SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Perbaungan. Tersangka yang diamankan berinisial D (22 th) warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang. “Tersangka kita tangkap di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan pada Selasa (23/4),” ungkap […] http://dlvr.it/T60FNv
0 notes
Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum
PAMEKASAN – Menjelang mudik Lebaran Polres Pamekasan melakukan tes urine untuk deteksi penyalahgunaan narkoba kepada para sopir angkutan bus antar kota dalam Provinsi dan antarkota antar Provinsi serta sopir angkutan umum lainnya yang akan melayani angkutan mudik Lebaran 1445 Hijriah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Muhlis didampingi Anggota Satnarkoba…
View On WordPress
0 notes
Sepanjang Maret, 17 Tersangka Narkoba Lebaran Di Penjara
SERGAI (Waspada): Sepanjang bulan Maret 2024, Satnarkoba Polres Sergai menangkap 17 tersangka pengguna maupun pengedar narkoba. Ke 17 tersangka ini terancam menjalani lebaran di penjara.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk Selasa (26/3) kepada Waspada.id mengatakan selain mengamankan 17 tersangka Satnarkoba juga mengamankan barang bukti sabu…
View On WordPress
0 notes
Modus Baru Peredaran Narkotika di Mempawah, Modif Knalpot untuk Simpan Barang Bukti
Mempawah, Polda Kalbar – Satnarkoba Polres Mempawah telah mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkotika dari awal Januari hingga awal Maret 2024.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Mempawah ialah, terungkapnya modus baru dengan memodifikasi knalpot sepeda motor untuk menyimpan barang bukti narkotika, supaya dapat mengelabui petugas kepolisian.
Meski demikian,…
View On WordPress
0 notes
Satnarkoba Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Dalam Bungkus Wafer
Satnarkoba Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Dalam Bungkus Wafer
EX – POSE.NET, KOTA SERANG || Satnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil tangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang beredar dalam kemasan wafer pada Selasa (28/06) pukul 21.30 Wib. “Tersangka berhasil kami tangkap di sekitar Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan, Kota Serang karena adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Serang Kota…
View On WordPress
0 notes
Petugas Rutan Unaaha, Geledah Kamar Napi, Temukan Barang Terlarang
Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Unaaha melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan razia di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Rutan Unaaha, Jumat, (02/02/2024). Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah barang terlarang, seperti narkoba, telepon seluler, dan senjata tajam, beredar di dalam Rutan
Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono menjelaskan, penggeledahan kamar Napi ini sejalan dengan pengarahan dari Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pengamanan dalam lembaga pemasyarakatan,
Hery tidak menampik, sejauh ini petugas masih menemukan barang yang dilarang berada di setiap kamar hunian.
“Ya, ada ditemukan barang terlarang potongan kayu, gelas kaca, korek api, kaleng bekas, sendok dan sikat gigi dari bahan keras., terus terdapat beberapa kabel. Kalau narkoba dan Handphone nihil. Apabila nanti ditemukan narkoba, pasti kami segera koordinasi dengan Satnarkoba,” ujarnya. Menurutnya, semua barang terlarang yang kedapatan saat razia akan diamankan petugas untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.Barang-barang tersebut nantinya akan dikumpulkan, di registrasi dan dimusanahkan
Setelah penggeledahan kamar, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Karutan Unaaha kepada para warga binaan untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan, baik kebersihan diri, kamar, maupun lingkungan sekitar agar terhindar dari penyakit serta tetap menaati tata Tertib di dalam Rutan
0 notes
Bandar Narkotika di Pegayaman Buleleng Kabur Lewat Atap Rumah Saat Digerebek
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Polisi akhirnya kecolongan, sebab saat melakukan penggerebekan terhadap seorang bandar narkotika bernama Joko di rumahnya yang berlokasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Sesampainya di lokasi Polisi justru tidak menemukan Joko yang disinyalir sudah kabur duluan melalui plafon rumah yang ditemukan sudah bolong, Minggu (21/1/2024).
Joko diketahui bertindak sebagai bandar Narkotika usai polisi membekuk dua orang asal Desa Tegalinggah bernama Akramullah (30) dan Rusman Ali (40) yang diduga baru saja membeli paket sabu-sabu di Wilayah Desa Pegayaman.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan dua orang tersebut ditangkap pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 22.00 WITA ketika melintas di Jalan Singaraja-Denpasar tepatnya di Wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng menggunakan sepeda motor Jupiter MX DK 5202 FO.
Keduanya yang dicurigai baru saja datang dari Wilayah Desa Pegayaman langsung di-stop Polisi untuk digeledah. Benar saja dari tangan kiri Akramullah didapat satu paket yang diduga isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,26 gram bruto atau 0,18 gram netto. Sedangkan saat Rusman Ali digeledah tidak ditemukan barang bukti apapun.
"Paket tersebut diakui keduanya didapat dari seseorang bernama Joko asal Desa Pegayaman dengan cara membeli seharga Rp400 ribuan. Rencananya mereka akan konsumsi paket tersebut berdua saja," ujar AKBP Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Putu Subita Bawa, Senin (22/1/2024).
Keterangan keduanya lantas dikembangkan Satnarkoba Polres Buleleng yang selanjutnya membuat strategi untuk membekuk terduga bandar yang bernama Joko. Di samping itu, Polisi juga mendapatkan informasi bahwa rumah Joko sering dipakai untuk melakukan transaksi sekaligus menikmati narkotika.
Setelah informasi lengkap Polisi lantas mulai melakukan upaya paksa yang dimana sehari sebelum penggebekan ternyata target (Joko) tidak ada dirumahnya. Tidak mau menyerah Polisi pun melakukan upaya paksa pada Minggu (21/1/2024) dengan mengepung rumah Joko di Desa Pegayaman. Namun polisi mendapati pintu rumah sudah digembok dan dengan disaksikan Kepala Dusun Polisi langsung memanjat tembok rumah.
"Setelah berhasil masuk di dalam kita dapat semua barang bukti lalu kita naik ke plafon rumah dan ternyata sudah bolong. Disinyalir dia kabur lewat itu dan melangkah di atas atap antar rumah warga," ungkap dia.
Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari dalam rumah Joko diantaranya alat-alat atau perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, uang tunai sejumlah Rp2,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, lalu ada kapak kecil, sebuah parang, belati, senjata rakitan, dan sebuah airgun lengkap dengan magazine-nya.
Kini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Joko, kendati demikian Polisi juga belum menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan untuk senjata rakitan serta airgun yang ditemukan di rumah pelaku diduga Polisi merupakan senjata ilegal yang tidak berisi surat-surat izin kepemilikan.
Disisi lain, untuk kedua tersangka yakni Akram dan Rusman disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Kami memang betul-betul komitmen untuk memerangi penggunaan serta peredaran gelap narkoba. Pasti kami kejar terus dan tidak ada henti-hentinya untuk menindak tegas para pelaku bandar ataupun pengedar narkoba," tegas Kapolres Buleleng.(dar/bpn)
Read the full article
0 notes
Satnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu
Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Dusun Ketileng Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupatan Tanggamus, dengan menangkap satu tersangka.
Tersangka dalam kasus ini adalah RA (23), warga Dusun Ketileng Pekon Talang Padang. Selain itu juga memburu saudaranya yang telah diketahui identitasnya diduga sebagai bandar barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H mengatakan, tersangka RS ditangkap pada Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB saat berada di rumahnya.
"Tersangka ditangkap berikut barang bukti empat plastik klip berisi kristal putih, berat bruto 0.50 gram, serta berbagai alat yang digunakan untuk konsumsi narkotika," kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat, 19 Januari 2024.
Kasat menjelaskan, kronologi pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah di Dusun Ketileng yang diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku insial RS. Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa empat plastik klip berisi kristal putih dan satu alat hisap sabu.
Selain 4 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.50 gram, juga ditemukan plastik klip kosong bertulisankan angka 2, plastik klip kosong bertulisan angka 15, plastik klip kosong bertulisankan angka 1, 5 buah plastik klip kosong, kotak rokok pipa kaca/pirek, alat hisap sabu/bong, 3 pipet/sedotan, 3 jarum/sumbu, lidi, cottonbud, kotak wadah tisu, dompet danhandphone
Setelah diinterogasi, RA mengakui bahwa barang narkotika tersebut diperoleh dari saudaranya juga warga Kecamatan Ralang Padang Kabupatan Tanggamus. Tim Opsnal Narkoba melakukan pengembangan ke kediaman saudarany namun sayangnya, saudaranya tidak ditemukan.
"RA beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara saudaranya inisial E masih dilakukan pengejaran," jelasnya.
Kasat menyebut, barang bukti tersebut diantaranya Sabu ditemukan di dalam kotak tisu diatas meja kamar tersangka. Kemudian barang bukti lainnya ditemukan berada di belakang lemari kamarnya.
"Modus operandi tersangka, menerima titipan barang dari saudaranya, selanjutnya dijual ketika ada pemesan. Peran RA mengantarkan barang tersebut," ujarnya.
Polres Tanggamus terus melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum dalam kasus ini.
Saat ini tersangka RA dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus, terhadapnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka RA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Dalam keterangannya, tersangka RA mengakui bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh saudaranya, dan dia mengetahui bahwa saudaranya tersebut merupakan penjual sabu.
"Barangnya titipan, saudara saya biasanya jual dengan harga berkisar antara 100 ribu, 150 ribu, dan 200 ribu sesuai tulisan di plastik," kata RA.
Tersangka RA menambahkan, bahwa jika ada pemesan, maka dia bertugas mengantarkan dengan imbalan mendapatkan uang juga mendapat jatah menghisap sabu. "Iya saya juga dapet untuk make (nyabu)," tutup RA sebelum dijebloskan sel tahanan. (Rls/Hadi)
Read the full article
0 notes
Polres Labuhanbatu Jegal Peredaran Pil Ekstasi
Polres Labuhanbatu Jegal Peredaran Pil Ekstasi
IMANUEL SITEPU | LABUHANBATU | Setelah mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 25 Kg, Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran pil ekstasi sebanyak 9.206 butir. Pengungkapan ini di bawah komando Kasat (AKP Martualesi Sitepu SH MH).
(more…)
View On WordPress
0 notes