#CopyrightCopywrong
Explore tagged Tumblr posts
Quote
Kalo kamu level user, gakpapa bajak. Kalo kamu udah jadi produser, lindungi karya kamu.
Mas Irwansyah
0 notes
Text
MENGENAL CREATIVE COMMONS LICENSING
Creative commons licensing (CC licensing) adalah penyeimbang dari “all right reserved” yang tradisional. Creative common licensing akan membantu para kreator untuk mempertahankan hak cipta (copyright), tetapi karyanya masih bisa ditiru, didistribusi, atau dimodifikasi baik sebagian maupun secara keseluruhan. Konten di YouTube yang tersedia dalam creative commons akan memberikan hak kepada pengguna YouTube untuk menggunakan kembali konten tersebut.
Referensi :
https://creativecommons.org/licenses/
http://ambadar.co.id/news/jenis-lisensi-di-situs-youtube-com/
Sumber Foto:
https://3wisewomen.wikispaces.com/You+Tube+Copyright+Identification
Oleh Vir Risky Kustiani, 1506756311
0 notes
Photo

WATERMARK ITU PENTING!
Media sosial merupakan online platform yang perkembangannya semakin tidak terkira. Kecepatan teknologi memungkinkan orang dengan mudahnya menjadi produser dan consumer secara bersamaan. Contohnya foto yang di upload di instagram. Banyak sekali aplikasi yang menungkinkan kita untuk dapat mendownload foto yang ada di instagram dengan kualitas foto yang baik. Hal ini dapat memicu permasalahan, ketika orang dengan mudahnya mendownload atau mengambil foto dari akun orang lain dan menggunakan foto tersebut tanpa ijin pemiliknya. Untuk itu, penggunaan watermark pada foto yang sifatnya karya seseorang, ada baiknya untuk dilakukan sebagai bentuk copyright. Dengan adanya watermark, sebuah karya menjadi jelas dibuat atau merupakan hasil karya siapa. Gambar di atas merupakan salah satu foto yang saya upload di akun instagram saya, dimana terdapat lambang menyerupai huruf l dan b yang merupakan singkatan dari laura brigitta. Jika diperhatikan dengan seksama, ada beberapa foto yang saya berlakukan hal yang sama (watermark).
Laura Brigitta (1506686223)
#Laura #Brigitta #Copyright #SAP5 #SPIK600003
0 notes
Photo
Siapa dari kalian yang tidak mengetahui brand forever 21?
Forever 21 yang merupakan salah satu fashion industry terbesar di dunia ternyata memiliki salah satu design pakaian yang meniru authentic design dari logo brand Trasher magazine, lho. Peniruan ini pun disadari oleh pihak Trasher sendiri, yang kemudian mereka unggah melalui akun resminya sambil menuliskan kalimat “F*CK OFF”. Seram, ya?
Peniruan yang dilakukan oleh Forever 21 ini merupakan contoh dari perilaku copyright infringement. Mengapa? karena logo dan design merupakan salah satu bentuk intellectual property yang harus dilindungi, dimana logo dan design merupakan salah satu form of expressions berupa pictorial and graphic expressions yang ada dalam intellectual property itu sendiri. Dengan itu, jelas adanya bahwa tindakan yang dilakukan Trasher Magazine dalam akun instagram nya merupakan bentuk dari kemarahan atas pengambilan hak cipta mereka oleh Forever 21.
Lantas, apakah kasus seperti ini perlu dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius?
- Dayintani Kirana (1506756431) -
Sumber foto: www.instagram.com
0 notes
Photo

Buat kalian yang belum pernah dengar soal Quentin Tarantino, you should look it up. Salah satu director ternama asal amerika, yang men-self claim dirinya mencuri scene dari film-film yang sudah ada di dalam filmnya sendiri.
“I steal from every single movie ever made,” Tarantino once said in an interview with Empire magazine. “If my work has anything, it’s that I’m taking this from this and that from that and mixing them together.”
Read more at http://www.businessinsider.co.id/quentin-tarantino-stolen-movie-scenes-2015-6/#bzo7TW6P6tyzDZMk.99
Try to answer this, is he the only theft that ever lived? Has he ever been sued for copyrights infringement?
Sumber foto:
http://s2.quickmeme.com/img/a5/a5d6df1dd564deb236e2f05cfb32ccb0bb10427b284ca10f63bad4a16b99b6e5.jpg
0 notes
Quote
Pada dasarnya semua hal itu bisa punya copyright, tergantung sejauh mana orang tersebut berjuang untuk mendapatkan karyanya
Mas Irwansyah
0 notes
Text
Common Creative
Adanya internet, memudahkan manusia untuk melakukan segala hal, termasuk mengcopy-paste karya orang lain sembarangan. Hal ini tentu merugikan bagi si pembuat karya. Dia mati-matian membuat karya dan orang lain dengan seenaknya mengakui karya tersebut. Jahat ya?
Tapi, tenang, gak usah tegang. Berarti kita gak boleh copy-paste dong? Kita nanti bisa dituntut dong? Enggak juga kok. Ternyata, gak semua karya yang di copy itu bisa dituntut. Lha kok bisa? Jadi, karya yang bisa dituntut itu, kalau KARYANYA UDAH DI DAFTARIN UNTUK PUNYA COPYRIGHT dulu. Jadi, kalau misalnya ada karya yang gak ada hak kepemilikannya, sah-sah aja kok untuk mengcopy. Tapi, itu namanya plagiat dong? Hmm, menarik.
Jadi, ada istilah yang namanya COMMON CREATIVE dimana posisinya sebagai jalan tengah dari copyright yang radikal dan copyleft yang pembajak. Common creative ini merupakan cara mengcopy-paste yang ‘ciamik’ dan terkesan intelektual. Wah gimana caranya? Jadi, kita tidak mengcopy secara keseluruhan dan jangan lupa untuk memberikan credit (informasi) sumber yang kita copy-paste. Gimana, jalan tengah banget kan?
0 notes
Text
FAIR USE (Penggunaan Wajar)
Fair Use bukanlah satu cara, trik, alasan, konsep, doktrin, untuk merendahkan pemilik hak cipta. Namun suatu filosofi hukum bahwa pemanfaatan hasil karya yang dilindungi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan manusia, kemanusian, dan peradaban manusia.
Tentunya dalam batasan-batasan wajar, sesuai makna Fair Use, yakni penggunaan wajar. Dalam penggunaannya Fair Use memiliki tata cara dan aturan, sehingga hak moral dan materil dari pemegang hak cipta tidak dikangkangi.
Doktrin Fair Use sangat bermanfaat, pantas disimak netizen, apalagi sudah menjadi kebiasaan umum netizen di Indonesia memanfaatkan konten-konten dari dunia maya.
Penggunaan doktrin ini cukup terkenal di Amerika Serikat, didasari dari kepentingan masyarakat yang tertuang dalam konstitusinya, “the Progress of Science and useful Arts”, untuk kemajuan pengetahuan dan seni-seni bermanfat, kira-kira itulah terjemahannya.
Untuk Indonesia penerapan konsep penggunaan wajar ini, didasari konstitusi pula, yakni, untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”, sebait dari pembukaan UUD 1945.
Penggunaan wajar alias fair use diakui oleh dunia internasional, khususnya penggunaan konten yang dilindungi hak ciptanya, dalam arus informasi elektronik. Situs seperti You Tube, Google, facebook, Wikipedia, dll menjadikan penggunaan wajar sebagai pondasi organisasi mereka.
Bahkan mereka menyediakan tim hukum bagi melindungi netizen yang memanfaatkan fungsi penggunaan wajar yang melalui situs mereka. Tentunya sesuai syarat dan kondisi yang berlaku.
Secara universal, penggunaan sebagian atau seluruh konten yang dilindungi tanpa seijin pemegang hak cipta dapat dilakukan jika memenuhi semua kriteria di bawah ini.
(1) Untuk kepentingan seperti, ilmu pengetahuan, karya tulis, penyampaian informasi, kritik, saran, edukasi, dll yang bermuara pada kepentingan publik
(2) Tidak mengambil keuntungan keuangan dari penggunaan konten tersebut
(3) Tidak mempengaruhi dan mengurangi nilai dan pangsa pasar dari konten dilindungi, sehingga merugikan pemegang hak cipta.
(4) Tidak melupakan hak moral pemegang hak cipta, seperti pengguna konten harus mencantum sumber dari konten tersebut. Tapi ingat, memasang atribut atau memberi kredit pada karya dilindungi, tidak serta merta menjadikan anda sebagai pengguna Fair Use, karena keempat kriteria tersebut harus terpenuhi.
Sumber : http://www.kompasiana.com/leogultom/fair-use-penggunaan-tanpa-ijin-hak-cipta_56b427886c7e613107e98eb3
0 notes
Video
youtube
Video ini merupakan contoh dari FAIR USE (penggunaan wajar suatu karya). Video ini diunggah oleh user Pop Culture Detective. Dalam situs YouTube dijelaskan bahwa video ini tergolong dalam fair use karena isinya merupakan gabungan dari kutipan beberapa materi yang berasal dari sumber yang berbeda-beda yang kemudian menciptakan pesan yang baru tentang krisis ekonomi.
Sumber : https://www.youtube.com/yt/copyright/id/fair-use.html#yt-copyright-resources
0 notes
Photo
Beberapa hari yang lalu, saya mengupload video tutorial hijab di instagram, tiba-tiba ada notifikasi semacam itu. Saya bingung, ini kenapa ya?
Oh ternyata saya kena copyright atas lagu yang saya gunakan dalam video yang saya upload. Soundtrack di video saya itu lagunya Maroon 5 yang Don’t Wanna Know. Lagunya kan asyik ya, ya udah saya pake aja. Eh ternyata malah kena copyright dan gak bisa diupload.
Akhirnya, saya cari tuh cara mengatasi copyright di google. Ternyata ada! Jadi saya diminta untuk ikuti instruksinya, seolah saya udah izin nih sama mas-mas Maroon 5. Kenal aja enggak. Hehe. Akhirnya saya ya ikuti instruksi aja dan taraaa video saya bisa ke upload loh. Wah hebat ya saya punya izin copyright lagu kerennya mas-mas Maroon 5.
Beberapa hari kemudian, saya berasa dapet hidayah gitu. Tiba-tiba saya takut kalau instagram saya di banned sama pihak instagram. Kan sayang banget kalo instagram saya kehapus cuma gara-gara upload video itu. Instagram yang sudah saya perjuangkan mati-matian followernya dan feednya supaya tetap kece akan hilang gitu aja? Ya saya gak akan biarkan dong. Akhirnya saya insaf dan menghapus video itu. O..ternyata saya telah melakukan tindakan copywrong atas copyright lagu mas-mas Maroon 5. Maaf ya mas...
0 notes
Text
Apa sih Copyright dan Copywrong itu?
Copyright atau hak cipta dapat berarti "the legal protection of a creator’s right to a work" (Turow, 2014: 131) atau perlindungan hukum tentang hak pencipta terhadap karyanya. Artinya sebuah karya memiliki izin tertentu yang diatur secara hukum.
Definisi lain mengenai copyright yakni hak hukum yang diciptakan oleh hukum negara dan diberikan hak eksklusif dari Pencipta atau Pemegang sebuah Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau sebuah informasi yang diciptakan.
Jadi, copyright adalah hak si pencipta karya agar orang lain tidak semena-mena mengcopy-paste karyanya, artinya perlu izin terlebih dahulu.
Lalu, apa itu copywrong? Copywrong adalah tindakan menggunakan hak cipta dengan prosedur yang salah. Singkatnya, copywrong adalah tindakan melanggar copyright. Jika kita mengcopy-paste sebuah karya yang memiliki copyright, that’s called copywrong.
Referensi : Turow, Joseph. 2014. Media Today: Mass Communication in a Converging World. NY: Routledge.
0 notes
Video
youtube
Copyright Copywrong, Hmm, sebuah istilah yang terdengar asing namun sebenarnya “menghantui” kehidupan kita teramat dekat. Apalagi posisi kita sebagai mahasiswa. Kita sering dihantui bayang-bayang shortcut Ctrl+A, Ctrl+C dan Ctrl+V. Sebenernya boleh gak sih kita asal mencet shortcut kaya gitu?
Video ini akan memaparkan sekilas data plagiarism yang dilakukan oleh mahasiswa di beberapa universitas dan akan mengantarkan kita pada pembahasan lebih lanjut mengenai Copyright and Copywrong.
0 notes
Photo

Buat teman-teman yang suka download mp3 gratis mungkin suka ketemu sama tulisan di bawah ini:
In response to multiple complaints that we received under the US Digital Millennium Copyright Act, we have removed 3 results from this page. If you wish, you may read the DMCA complaints that caused the removals at LumenDatabase.org: Complaint,Complaint, Complaint.
Ini biasanya ketemu di bagian bawah abis kalian nge-search. I’ve been there I know. Tapi, instead of be angry dan mempertanyakan copyright itu sendiri, let’s start to be smart users. Kita bisa mulai dengan kepoin regulasi-regulasinya, US Digital Millennium Copyright Act, dan yang di Indonesia http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/538/node/11/uu-no-19-tahun-2002-hak-cipta
Sumber foto:
https://i.imgflip.com/xcqv9.jpg
0 notes
Photo

Seiring berkembangnya media dan teknologi komunikasi, secara gak sadar, kita bukan lagi sekedar consumer. Kita bisa lihat dari social media yang kita pakai, dan juga software dan hardware yang semakin user-friendly dengan tetap memberikan hasil berkualitas tinggi, user-generated content sudah jadi hal yang lumrah untuk ditemui. Vlogging, Review Produk, Reaction Videos, the types of content are limitless, and so are the individuals who produce them. Secara gak sadar, masing-masing dari kita punya urge untuk mem-produce sesuatu, via social media kita.
Maraknya user-generated content saya kira cukup berkorelasi dengan masalah copyright. For big medias, seperti koran atau stasiun tv, mereka punya sumber daya manusia yang gak sedikit. Sebagai badan yang legal, pastinya mereka mengalokasikan waktu dan tenaga untuk memastikan badan mereka gak kena kasus copyright. Tapi, bagaimana nih dengan individu-individu pengguna social media, yang juga ingin mengupload konten buatannya?

Sebagian besar dari kita pastinya tergolong sering menggunakan youtube, apalagi sebagi watchers. Nah, pernah gak sih ngeliat keluhan dari youtubers favorit kamu kalau video mereka ‘dihilangkan dari peredaran’ oleh Youtube, yang mostly itu karena alasan copyright?
Kejadian yang dialami oleh youtubers tersebut cuma merupakan contoh dari 1 media aja yaitu youtube, banyak juga user di media lainnya yang terkena isu serupa. Now what does this tells us? Karena mostly user that generates content itu merupakan individu-individu biasa, mereka belum punya power yang serupa dengan big medias yang tadi saya sebut di awal untuk memahami hukum copyright itu sendiri. Kemungkinan besar saat mereka mulai generate content dan menguploadnya, they did not prepare for that kind of thing. Istilah dan isi dari Fair Use juga mungkin masih cukup asing bagi kita.
Yang belum tahu boleh ke sini: http://fairuse.stanford.edu/overview/fair-use/what-is-fair-use/
Sebagai publik pengguna social media, kita harus mulai menyadari kapabilitas kita untuk membuat user-generated content, yang bahkan kalau kita serius bisa jadi menyamai konten dari big medias. But from that power also comes with a responsibility. Gak cuma kita memproduksi konten yang smart dan kreatif, kita juga harus menjadi smart dan kreatif, dan copyright itu hanya salah satunya aja. Bottom line is, we have to be responsible for what we posts, and that is why sufficient knowledge is a must.
Sumber:
http://data.whicdn.com/images/33596039/large.jpg diakses 8 Mar ‘17
https://scontent-amt2-1.cdninstagram.com/t51.2885-15/e35/14597370_593600287503698_5383046476748292096_n.jpg?ig_cache_key=MTQzMjI4NjIwMzk3MzE3NjQwNQ%3D%3D.2 diakses 8 Mar ‘17
http://www.mememaker.net/static/images/memes/4670209.jpg diakses 8 Mar ‘17
http://fairuse.stanford.edu/overview/fair-use/what-is-fair-use/ (linked)

0 notes
Text
Copyright Vs Keahlian Menulis PR
Siapa bilang yang harus bisa nulis cuma anak jurnal aja? Ternyata, PR juga butuh kemampuan ini lho. Bahkan menulis merupakan kemampuan penting yang harus dimiliki seorang PR.
Keahlian menulis menjadi syarat mutlak dalam peningkatan proesionalisme dari para Praktisi Public Relations. Upaya pihak manajemen organisasi untuk membangun hubungan dengan beragam publik menuntut para praktisi tersebut agar tidak hanya mengembangkan kemampuan berbicara (lisan), tetapi juga kemampuan menulis (tulisan) yang dituangkan dalam beragam naskah.
Public Relations Writing merupakan aktivitas menulis yang di desain untuk membangun dan menjaga hubungan yang positif dengan publik yang dapat mempengaruhi organisasi. Karena itu, tujuannya adalah menginformasikan dan mempengaruhi sikap dan perubahan perilaku publik.
Nah, apa sih yang PR tulis? PR menulis press release, backgrounders, corporate advertising, message board, newsletter, artikel, publikasi ringan, profil perusahaan,laporan tahunan, dan naskah pidato. Dalam menulis bahan-bahan tersebut, seorang PR tidak boleh melakukan copypaste secara sembarangan tanpa mencantumkan sumbernya. Yang pertama, itu jelas melanggar hak cipta, dan yang kedua itu akan dipublish oleh media. Bayangkan misalnya media tau PR nya melakukan copas, pasti akan berdampak buruk bagi perusahaan. Nah, hal ini juga akan mempengaruhi citra perusahaan.
Maka dari itu, untuk menjadi seorang PR yang profesional, tidak hanya kemampuan menulis semata yang diunggulkan, tetapi juga kemampuan menulis yang menghargai karya orang lain, tidak asal melakukan copy paste.
Referensi : http://www.duniapublicrelations.com/2017/02/pentingnya-keahlian-menulis-bagi-pr.html?m=1
#copyrightcopywrong #SIK041
0 notes
Photo
Sebenernya kita bingung ya, pengen menghargai, tapi kita juga suka yang murah atau bahkan gratisan. Pengen beli karya orang tapi ga ada duit. Dunia mahasiswa gimana sih. Duit aja dihemat-hemat. Terus harus gimana dong? Jujur aja deh, pasti kalian juga seneng kan download gratisan begini. Saya juga kok, tenang aja. Tapi inilah tujuan kita mempelajari materi ini. Bahwa ternyata karya karya orang yang asal kita comot download itu ada hak ciptanya lho. Saya mau bilang jangan lakukan ini lagi tapi ya gimana. Nanti saya munafik dong nulis tulisan ini. Hmm saya dilema...pasti kalian juga dilema? Ya saya tau udah ada Fair Use, tapi kan sayang ya kalo gratisan ga diambil? Kesempatan ga datang dua kali lho. Hehe #copyrightcopywrong #SIK041
0 notes