Photo

Soal Kewarganegaraan Arcandra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Curiga Presiden Dijebak Sehingga Tidak Melakukan Pengecekan Dengan Seksama Ketika Calon-calon Menteri Dibahas JAKARTA, KOMPAS - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyesalkan apabila Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar terbukti memiliki kewarganegaraan ganda. Isu Arcandra juga pernah disumpah menjadi warganegara Amerika Serikat dan pernah membuat paspor di negeri Paman Sam itu mencuat pada Sabtu (13/8/2016) kemarin, belum genap sebulan setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo dalam reshuffle kabinet jilid II akhir Juli lalu. Hasto pun curiga ada pihak yang menjebak Jokowi sehingga tidak melakukan pengecekan mendalam mengenai latar belakang Arcandra. "PDI-P juga mencermati ada pihak-pihak tertentu yang secara sengaja menempatkan Presiden dalam posisi yang sulit sehingga tidak melakukan pengecekan dengan seksama ketika calon-calon menteri dibahas pada reshuffle II," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/8/2016). Ia menganggap tuduhan adanya kewarganegaraan ganda pada Menteri ESDM merupakan persoalan fundamental, terkait dengan kedaulatan negara, dan pentingnya ketaatan tunggal bahwa Indonesia tidak mengenal warga negara ganda. Apalagi, bagi pejabat negara yang memegang peran strategis di sektor energi dan sumber daya alam. Harus ada klarifikasi menyeluruh, mengingat UU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia scr otomatis kehilangan kewarganegaraan jika yg bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. "Atas dasar hal tersebut, sekiranya Arcandra Tahar memilki kewarganegaraan Amerika Serikat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius, dan implikasinya tidak dapat menjadi pejabat negara," ucap Hasto. Hasto lantas mengingatkan bahwa ketegangan di Timur Tengah, Laut China Selatan dan lain-lain tidak pernah terlepas dari upaya penguasaan sumber daya alam. Demikian halnya di Indonesia, selalu ada pihak-pihak tertentu yang berkolaborasi dengan kepentingan asing untuk mencoba menguasai kekayaan Indonesia dengan segala cara.
0 notes
Photo

Denny: Arcandra Harus Dicopot Bila Punya 2 Kewarganegaraan Tanpa Harus Nunggu "Paspor Lama Indonesia"nya Expired Februari 2017 TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indriyana ikut bicara soal heboh status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Denny menyatakan jika Arcandra Tahar benar warga negara Indonesia maka masalah selesai. Masyarakat harus menghentikan polemik dan memberikan ruang bagi dia untuk melanjutkan pekerjaan. Menurut Denny, yang menjadi persoalannya adalah saat dilantik ternyata Arcandra memiliki dua kewarganegaraan. “Dari mana kita bisa mengetahui kejelasan soal kewarganegaraan ini? Seharusnya paling mudah adalah dari keterangan Arcandra Tahar sendiri atau dari otoritas berwenang di Amerika Serikat maupun Indonesia,” kata Denny lewat keterangan tertulisnya, Ahad, 15 Agustus 2016. Menurut Denny, Arcandra bisa saja kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. Kehilangan statusnya sebagai WNI jika pada saat yang bersamaan dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing. Maka, jika benar Arcandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada Maret 2012 (satu bulan sebelum resmi menjadi WN Amerika Serikat, Arcandra mengurus paspor RI kepada KJRI Houston dengan masa beerlaku selama lima tahun - s.d. Februari 2017). maka yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia-nya. Menurut Denny, Arcandra tidak bisa memenuhi syarat untuk menjadi seorang menteri jika ia sudah kehilangan status sebagai WNI. “Kalau tetap dipertahankan, ya melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.” Denny menambahkan Presiden Joko Widodo harus memberhentikan Arcandra sebagai Menteri ESDM jika secara hukum ia terbukti telah kehilangan status WNI-nya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara yang isinya secara secara tegas mengatur menteri harus memenuhi syarat warga negara Indonesia.
0 notes
Photo

Wapres Akui Pemerintah Bahas Kasus Kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar JAKARTA, KOMPAS - Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan pemerintah tengah membahas tuduhan yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar soal stastus kewarganegaraannya. Arcandra disebut sudah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Maret 2012. Wapres meminta agar publik menunggu penjelasan pemerintah. Hal itu disampaikan Kalla seperti dikutip Kompas, Minggu (14/8/2016). Sejak Sabtu (13/8/2016) pagi, sejumlah pesan berantai melalui Whatsapp beredar di antara pers. Isinya mempertanyakan integritas Arcandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS. Saat dilantik pada Rabu (27/7), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS. Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya. Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun. Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya. Terkait hal itu, Arcandara dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso sebelumnya mengaku sudah mendengar isu tersebut. Jajarannya tengah mendalami masalah itu. "Saya juga dapat informasi seperti itu. Saat ini sedang didalami BIN."
0 notes
Photo

Wapres Akui Pemerintah Bahas Status Kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar JAKARTA, KOMPAS - Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan pemerintah tengah membahas tuduhan yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar soal stastus kewarganegaraannya. Arcandra disebut sudah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Maret 2012. Wapres meminta agar publik menunggu penjelasan pemerintah. Hal itu disampaikan Kalla seperti dikutip Kompas, Minggu (14/8/2016). Sejak Sabtu (13/8/2016) pagi, sejumlah pesan berantai melalui Whatsapp beredar di antara pers. Isinya mempertanyakan integritas Arcandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS. Saat dilantik pada Rabu (27/7), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS. Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya. Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun. Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya. Terkait hal itu, Arcandara dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso sebelumnya mengaku sudah mendengar isu tersebut. Jajarannya tengah mendalami masalah itu. "Saya juga dapat informasi seperti itu. Saat ini sedang didalami BIN."
0 notes
Photo

Arcandra Tahar Tersandung Status Sudah Menjadi Warga Negara Amerika Sejak Tahun 2012 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sedang didera kabar tak sedap. Ia dikabarkan telah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) sejak tahun 2012. Hal ini mencuatkan kemungkinan Arcandra akan mundur atau dicopot dari jabatannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, Arcandra telah menjadi warga AS melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Kabar ini dibenarkan oleh sumber Katadata yang mengetahui persis masalah tersebut. “Info itu benar,” katanya, Sabtu (13/8). Arcandra memang sudah tinggal di AS sejak 20 tahun lalu. Pria kelahiran Padang, 10 Oktober 1970 ini mengambil program master jurusan Ocean Engineering di Universitas Texas A&M pada 1996. Selepas itu, Arcandra pun berkarier di negara tersebut. (Baca: "Penyegaran" Pejabat Kementerian ESDM di Bawah Arcandra) Persoalannya, Indonesia tidak mengenal dwi kewarnegaraan atau warga negara ganda. Hal inilah yang mencuatkan kemungkinan Arcandra akan mundur atau dicopot dari jabatannya. Padahal, dia baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said pada Rabu dua pekan lalu (27 Juli 2016). Informasi yang dihimpun Katadata, Arcandra telah menemui Presiden untuk menjelaskan persoalan ini di kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Kamis sore (11/8) lalu. Opsi mundur atau pergantian Arcandra pun muncul dari pertemuan itu. (Baca: Arcandra Tunjuk Staf Khusus Menteri ESDM Pekan Ini) Yuni Rusdinar, orang dekat dan kerap mendampingi Arcandra setelah menjadi Menteri ESDM, tidak membantah maupun membenarkan perihal kabar Arcandra telah menjadi warga negara AS. “Isu ini sudah clear dengan RI 1 (Presiden) dan para pejabat lain yang berkepentingan,” kata Wakil Deputi I Kantor Staf Kepresidenan ini kepada Katadata, Sabtu (13/8) pagi. Namun, Yuni membantah Arcandra akan mundur dari jabatannya. “Tidak benar Pak Menteri akan mundur. Saya rasa akan ada penjelasan dari pihak paling berwenang terhadap isu ini kalau menjadi polemik lebih jauh,” katanya. http://katadata.co.id/berita/2016/08/13/menteri-arcandra-tersandung-kabar-status-warga-negara-amerika
0 notes
Photo

Jelang HUT RI, Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Bagi Freeport Kado Terburuk Arcandra Tahar dan Jokowi Keputusan Pemerintah kembali memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport hingga 11 Januari 2017 merupakan sebuah pelanggaran hukum. Bahkan perpanjangan izin ekspor untuk Freeport ini dianggap sebagai kado terburuk dari Pemerintahan Jokowi dalam menyambut Hari Ulang Tahun RI ke-71. Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah Ismail, menjelaskan sesuai pasal 170 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral, Batubara, pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam negeri selambat-labatnya lima tahun sejak UU 4/2009 diberlakukan. Dengan perpanjangan ini, berarti Freeport sudah lima kali mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Pemerintah telah memfasilitasi pelanggaran hukum dan merendahkan dirinya menjadi "Departemen Produksi dan Pemasaran" bagi Freeport. Perpanjangan Izin ekspor menjadi modus untuk meningkatkan produksi dan penjualan demi meningkatkan keuntungan Freeport. Dia menjelaskan bahwa pada perpanjangan izin ekspor ke-3, Freeport meningkatkan produksi dan penjualannya menjadi 775.000 ton dari hanya 580.000 ton sebelumnya. Begitu juga saat pemerintah memberikan kembali izin ekspor konsentrat yang ke 4, Freeport kembali memanfaatkan fasilitas perpanjangan izin ini untuk kembali meningkatkan produksi dan penjualannya menjadi 1,03 juta ton. Kali ini, saat Pemerintah memberikan kembali perpanjangan izin ekspor untuk yang kelima kalinya, mulai 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017, Freeport kembali memanfaatkannya untuk untuk meningkatkan produksi hingga 1,4 juta ton. Melalui fasilitas perpanjangan izin ekspor yang diperoleh sejak 2014, total Freeport telah mengekspor 4,55 juta ton konsentrat atas jasa” kementerian ESDM yang bersama-sama melanggar UU Minerba 4/2009. Freeport memproduksi 1.016 juta pon tembaga dan 1.663.000 t oz (Troy Ons) emas dalam kurun waktu dua tahun ini. Total uang yang diperoleh Freeport dari dua tahun menikmati fasilitas perpanjangan izin ekspor mencapai USD 256 miliar atau Rp 3.328 triliun. Angka tersebut senilai dua kali APBN Indonesia.
0 notes
Photo

Jelang HUT RI, Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Bagi Freeport Kado Terburuk Menteri ESDM dan Jokowi Keputusan Pemerintah kembali memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport hingga 11 Januari 2017 merupakan sebuah pelanggaran hukum. Bahkan perpanjangan izin ekspor untuk Freeport ini dianggap sebagai kado terburuk dari Pemerintahan Jokowi dalam menyambut Hari Ulang Tahun RI ke-71. Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah Ismail, menjelaskan sesuai pasal 170 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral, Batubara, pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam negeri selambat-labatnya lima tahun sejak UU 4/2009 diberlakukan. Dengan perpanjangan ini, berarti Freeport sudah lima kali mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Pemerintah telah memfasilitasi pelanggaran hukum dan merendahkan dirinya menjadi "Departemen Produksi dan Pemasaran" bagi Freeport. Perpanjangan Izin ekspor menjadi modus untuk meningkatkan produksi dan penjualan demi meningkatkan keuntungan Freeport. Dia menjelaskan bahwa pada perpanjangan izin ekspor ke-3, Freeport meningkatkan produksi dan penjualannya menjadi 775.000 ton dari hanya 580.000 ton sebelumnya. Begitu juga saat pemerintah memberikan kembali izin ekspor konsentrat yang ke 4, Freeport kembali memanfaatkan fasilitas perpanjangan izin ini untuk kembali meningkatkan produksi dan penjualannya menjadi 1,03 juta ton. Kali ini, saat Pemerintah memberikan kembali perpanjangan izin ekspor untuk yang kelima kalinya, mulai 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017, Freeport kembali memanfaatkannya untuk untuk meningkatkan produksi hingga 1,4 juta ton. Melalui fasilitas perpanjangan izin ekspor yang diperoleh sejak 2014, total Freeport telah mengekspor 4,55 juta ton konsentrat atas jasa” kementerian ESDM yang bersama-sama melanggar UU Minerba 4/2009. Freeport memproduksi 1.016 juta pon tembaga dan 1.663.000 t oz (Troy Ons) emas dalam kurun waktu dua tahun ini. Total uang yang diperoleh Freeport dari dua tahun menikmati fasilitas perpanjangan izin ekspor mencapai USD 256 miliar atau Rp 3.328 triliun. Angka tersebut senilai dua kali APBN Indonesia.
0 notes
Photo

Jelang HUT RI, Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Bagi Freeport Kado Terburuk Menteri ESDM dan Jokowi Keputusan Pemerintah kembali memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport hingga 11 Januari 2017 merupakan sebuah pelanggaran hukum. Bahkan perpanjangan izin ekspor untuk Freeport ini dianggap sebagai kado terburuk dari Pemerintahan Jokowi dalam menyambut Hari Ulang Tahun RI ke-71. Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah Ismail, menjelaskan sesuai pasal 170 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral, Batubara, pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam negeri selambat-labatnya lima tahun sejak UU 4/2009 diberlakukan. Dengan perpanjangan ini, berarti Freeport sudah lima kali mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Pemerintah telah memfasilitasi pelanggaran hukum dan merendahkan dirinya menjadi "Departemen Produksi dan Pemasaran" bagi Freeport. Perpanjangan Izin ekspor menjadi modus untuk meningkatkan produksi dan penjualan demi meningkatkan keuntungan Freeport. Dia menjelaskan bahwa pada perpanjangan izin ekspor ke-3, Freeport meningkatkan produksi dan penjualannya menjadi 775.000 ton dari hanya 580.000 ton sebelumnya. Begitu juga saat pemerintah memberikan kembali izin ekspor konsentrat yang ke 4, Freeport kembali memanfaatkan fasilitas perpanjangan izin ini untuk kembali meningkatkan produksi dan penjualannya menjadi 1,03 juta ton. Kali ini, saat Pemerintah memberikan kembali perpanjangan izin ekspor untuk yang kelima kalinya, mulai 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017, Freeport kembali memanfaatkannya untuk untuk meningkatkan produksi hingga 1,4 juta ton. Melalui fasilitas perpanjangan izin ekspor yang diperoleh sejak 2014, total Freeport telah mengekspor 4,55 juta ton konsentrat atas jasa” kementerian ESDM yang bersama-sama melanggar UU Minerba 4/2009. Freeport memproduksi 1.016 juta pon tembaga dan 1.663.000 t oz (Troy Ons) emas dalam kurun waktu dua tahun ini. Total uang yang diperoleh Freeport dari dua tahun menikmati fasilitas perpanjangan izin ekspor mencapai USD 256 miliar atau Rp 3.328 triliun. Angka tersebut senilai dua kali APBN Indonesia.
0 notes
Photo

"Kontrak Pecat" Ignasius Jonan, Perjanjian Dibalik Keberhasilan Indonesia Tembus Standar Penerbangan AS JAKARTA, KOMPAS - Banyak cerita di balik keberhasilan Indonesia menembus standar otoritas penerbangan sipil di Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA). Teranyar, terungkap adanya "kontrak kerja" siap dipecat yang dibuat jajaran pejabat Eselon I dan II Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bila gagal meloloskan Indonesia masuk kategori 1 FAA. Saat itu, Menteri Perhubungan masih dijabat oleh Ignatius Jonan. "Waktu itu begitu (sepakat siap dipecat). Tapi kan sekarang berhasil," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo sembari tertawa kepadaKompas.com, Jakarta, Rabu (10/8/2016). Ia menceritakan, kontrak kerja siap dipecat itu dibuat saat ia akan diangkat Jonan sebagai Dirjen Perhubungan Udara pada Januari 2015. Meski begitu, kontrak kerja itu tidak tersurat di dalam selembar kertas atau dokumen. Jonan dan Suprasetyo hanya mengandalkan rasa saling percaya. "Dulu kontrak waktu saya akan diangkat, Enggak tertulis, tapi kontrak lisan dengan Pak Jonan," kata pria 58 tahun kelahiran Magelang itu. Selama ini, standar FAA kerap dianggap sebagai standar tertinggi sektor penerbangan dunia. Pemerintah juga mengakui hal tersebut. Namun Suprasetyo mengungkapan bahwa kontrak kerja itu tidak hanya berlaku untuk FAA, tapi juga pencabutan larangan terbang ke Eropa. Pada Juni 2016 lalu, Uni Eropa sudah terlebih dahulu mencabut larangan terbang tiga maskapai asal Indonesia yakni Citilink, Lion Air, dan Batik Air. Pernyataan Suprasetyo dibenarkan oleh mantan Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid. Menurut ia, kontrak kerja siap dipecat itu merupakan target yang diberikan Jonan kepada jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Kontrak hanya istilah saja. Tidak hanya disampaikan ke Pak Suprasetyo, tapi juga kepada para Direktur. Pak Jonan memosisikan ini sebagai hal yang sangat penting dan jadi prioritas," ucap Hadi. Bahkan kata dia, Jonan memantau langsung realisasi kontrak kerja itu secara konsisten. Beberapa kali diagendakan pembahasan khusus mengenai persoalan FAA dalam rapat pimpinan yang rutin digelar setiap Selasa.
0 notes
Photo

Penolakan Gerakan Arus Bawah (Grasssroot) PDI Perjuanga yang Menolak Ahok yg Pro Pengembang dan Neo Orba Menunjukkan Bahwa PDI Perjuangan Kembali pada Haluan Politik Tradisionalnya yaitu Politik Sayap Kiri atau Sosialisme. Dimana Partai lain seperti Golkar Kembali Pada Haluan Tradisionalnya yaitu Politik Konservatif atau Kapitalis atau Sayap Kanan.
0 notes
Photo

Arus Bawah (Grasssroot) PDI Perjuangan Tolak Ahok, Tolak Neo Orba Jokowi Yes - Ahok No
0 notes
Photo

KORAN TEMPO MEDIA 21 JULI 2016 HEADLINE : GENOSIDA DI INDONESIA PASCA SEPTEMBER 1965
0 notes
Photo

Hakim International People's Tribunal : Amerika & Inggris Terlibat Pembunuhan Massal 1965 TEMPO, Jakarta - Putusan majelis hakim International People's Tribunal 1965 menyebut ada keterlibatan negara asing dalam kejahatan kemanusiaan 1965. Negara tersebut adalah Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. "Amerika, Inggris, dan Australia terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dengan tingkat yang berbeda-beda," kata Ketua Majelis Hakim Zakeria Yacoob, dalam video pembacaan putusannya, Rabu, 20 Juli 2016, yang dirilis di YLBHI, Jakarta. SIMAK : Tragedi 1965, Putusan Tribunal Akan Diserahkan ke PBB Zak mengatakan Amerika memberikan dukungan kepada tentara Indonesia, padahal mereka mengetahui tentara akan melakukan pembunuhan massal dan tindak kriminal lain. Dengan demikian, dakwaan Amerika terlibat dalam kejahatan kemanusiaan bisa dibenarkan. Bukti paling nyata, kata Zak, adalah penyerahan daftar nama anggota PKI kepada Amerika Serikat. Padahal, sudah diduga keras bahwa langkah tersebut akan memudahkan proses penangkapan dan atau eksekusi atas orang-orang yang namanya disebut. Sementara Inggris dan Australia, kata Zak, melancarkan kampanye tak henti-henti dengan mengulang propaganda palsu tentara Indonesia. "Dan kampanye terus berlanjut, ketika pembunuhan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berlangsung secara luas dan sewenang-wenang," kata Zak. Dia menambahkan, pemerintah negara-negara tersebut mengetahui sepenuhnya apa yang terjadi di Indonesia, melalui laporan diplomatik, dari kontak di lapangan dan laporan media Barat. Keterlibatan negara-negara lain ini adalah satu diantara sembilan daftar kejahatan kemanusiaan pada peristiwa 1965. Kejahatan tersebut adalah pembunuhan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, dan propaganda. Putusan majelis hakim 20 Juli 2016 ini menjadi kesimpulan akhir setelah sidang IPT 1965 yang digelar 10-13 November 2015 di Den Haag, Belanda. Dalam sidang selama empat hari tersebut, tujuh orang anggota majelis hakim mendengarkan kesaksian dari para korban dan saksi ahli, serta laporan peneliti baik dari Indonesia maupun luar negeri.
0 notes
Photo

Penjelasan Nursyahbani Soal Vonis International People Tribunal di Kasus Tragedi 1965 TEMPO. Jakarta - Koordinator International People Tribunal 1965, Nursyahbani Kantjasungkana mengatakan berdasarkan putusan Sidang IPT terhadap tragedi 1965, Indonesia divonis bertanggung jawab dan bersalah atas kejatahan kemanusiaan di tahun itu. Pembunuhan masal, dalam fakta yang diungkap di pengadilan tersebut, memunculkan korban dengan asumsi sebanyak 400-500 ribu orang. Mereka yang dipenjara dalam kondisi yang tidak manusiawi diasumsikan berjumlah 600 ribu orang. Ada pula propaganda palsu yang disebarkan untuk mempersiapkan kekerasan. "Ini adalah bagian integral melakukan kekerasan itu," ujar dia, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016. Dalam sidang itu juga, kata Nursyahbani, menemukan perbudakan dalam kamp kerja paksa di Pulau Buru yang disertai penyiksaan, penghilangan paksa, dan kekerasan seksual. Selain itu ribuan orang kehilangan kewarganegaraan. "Ini mungkin dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan," kata dia. Ia mengatakan fakta yang berada di pengadilan masuk dalam Konvensi Genosida 1948. Menurut dia tindakan ini dilakukan untuk memusnahkan komunisme dan keikutsertaan pengkutnya. Amerika Serikat, Inggris dan Australia terlibat atas peristiwa ini. Nursyahbani mengatakan majelis hakim telah meminta pemerintah Indonesia meminta maaf kepada para korban, dan keluarganya. Pemerintah, kata dia, juga perlu menyelidiki kejahatan kemanusiaan seperti dalam laporan Komnas Perempuan dan Komnas HAM pada 2012. "Sehingga kebenaran akan ditemukan dan impunitas kejahatan terhadap kemanusiaan akan berakhir,". Ia menilai putusan Sidang IPT terhadap tragedi 1965 merupakan pesan perdamaian dan rekonsiliasi. Tujuannya, untuk mengakhiri impunitas di Indonesia yang telah berlangsung selama 50 tahun. "Pembacaan oleh Hakim Zakeria Jacoob, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, direkam dari Cape Town merupakan sebuah pesan perdamaian dan rekonsiliasi," ucap dia. Sidang IPT digelar pada 10-13 November 2015 di Den Haag, Belanda. Sidang selama empat hari dengan 7 hakim ini mendengarkan kesaksian saksi faktual dan 40 peneliti Indonesia & internasional.
0 notes
Photo

OPIUM WARS (PERANG MENGANDALKAN STRATEGI PEREDARAN NARKOTIKA) ABAD KE 21 : CHINA VS ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIA NATIONS (ASEAN) HATI-HATI DENGAN CHINA!!! Budi Waseso: Narkoba Masuk Indonesia Sudah Ukuran Ton Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan, saat ini jumlah narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang sudah masuk ke Indonesia jumlahnya dalam ukuran ton. "Barang narkoba yang masuk jumlahnya sudah dalam ukuran ton. Dari hasil penelusuran yang jelas informasi didapatkan dari data intelijen yang kita terima," kata Budi di Jakarta, Jumat (27/5/2016), seperti dikutipAntara. BNN saat ini berupaya mengungkapkan keberadaan narkoba yang dalam jumlah banyak tersebut. Adapun jenis narkoba yang masuk tersebut jumlahnya macam-macam termasuk jenis baru. "Narkoba yang masuk dalam jumlah besar tersebut terbanyak adalah jenis sabu dan ekstasi, semua produk dari luar negeri termasuk sabu cair yang terbanyak dari China," kata pria yang akrab disapa Buwas itu. BNN sudah melakukan kerja sama dengan interpol diantaranya China, Taiwan, Rusia dan Pakistan. Kebanyakan informasinya barang tersebut akan dikirim ke Indonesia. "Kalau di China barang prekursor adalah 'home industry' tidak dilarang dalam undang-undang negara tersebut. Dapat dijual kepada siapa saja dan ketika mulai menjual pembelinya orang Indonesia dan itu diinformasikan," kata Buwas. BNN selama tahun 2016 sudah enam kali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang paling banyak adalah jenis sabu dan ekstasi. BNN memusnahkan barang bukti keenam adalah jenis sabu kristal sebanyak 54 kilogram, 290 mili liter sabu cair, 191.984 butir pil ekstasi dan 30 mili liter aceton di Unit Insenerator Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta. https://www.linkedin.com/pulse/opium-wars-perang-mengandalkan-strategi-peredaran-21-ardianto
0 notes
Photo

MAFIA HUKUM & KEBIJAKAN HUKUM : SELALU MENDUKUNG PENUH BAIK DARI SISI KEBIJAKAN, ANGGARAN, DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA UNTK MEMPOSISIKAN DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) SEBAGI ROTOR PENEGAK KEPEMIPINAN YANG KRITIS, TEGAS DAN BERANI DALAM PENEGAKAN REVOLUSI MENTAL DALAM BIDANG HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MASYARAKAT INDONESIA www.propam.polri.go.id/pol/?mnu=aspirasi
0 notes