Don't wanna be here? Send us removal request.
Text
Pegawai Lepas yang Tidak Punya NPWP
Tata cara perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai lepas atau pegawai tidak tetap diatur secara lengkap pada lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah Borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. Adapun pengertian penghasilan atau upah tersebut sebagai berikut:
Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Perhitungan penghasilan kena pajak bagi pegawai tidak tetap/pegawai lepas sebesar... Anda dapat membacanya melalui saluran www.enforcea.com https://enforcea.com/insight/pph-pasal-21-untuk-pegawai-lepas-yang-tidak-punya-npwp
0 notes
Text
Tidak Perlu Akta Hibah, Hibah Orang Tua Kepada Anak Tetap Bukan Objek Pajak
Hibah yang diberikan orang tua kepada anak dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Selain itu, DJP melalui saluran twitter kring_pajak pernah menjelaskan bahwa sepajang hibah tersebut memenuhi kriteria PMK 90/PMK.03/2020 maka bukan objek pajak dan tetap dilaporkan di SPT Tahunan bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
DJP juga menegaskan bahwa hibah berupa tanah dan/atau bangunan yang bukan objek pajak penghasilan tidak perlu dibuktikan dengan akta hibah sepanjang terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua ke anak dan sah secara hukum.
Sebagai Pihak Pemberi (orang tua), hibah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Namun apabila karena pengalihan harta tersebut terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Pemberi.
Sebagai Pihak Penerima (anak), jika nyata-nyatanya harta yang dihibahkan tersebut sudah dimiliki/ dikuasai, maka Pihak Penerima harus melaporkan kepemilikan harta hibah tersebut di dalam SPT Tahunan. Anda dapat membaca selengkapnya di saluran www.enforcea.com https://enforcea.com/insight/tidak-perlu-akta-hibah-hibah-orang-tua-kepada-anak-tetap-bukan-objek-pajak
0 notes