Tumgik
hammurabifh-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
(via Perusahaan Tidak Membayarkan Iuran BPJS Pekerja Bagaimana ini)
0 notes
hammurabifh-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
Perusahaan Tidak Membayarkan Iuran BPJS Pekerja? Bagaimana ini?
Minggu ini Firma Hukum Hammurabi menyelesaikan tugas sebagai Legal Corporate di salah satu perusahaan distributor Consumer Good di Jalan Musi Surabaya.
Saat melewati Jl Diponegoro, dijumpai keramaian di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dijumpai di sana Aliansi Buruh Jawa Timur (ABJT) melakukan demonstrasi sambil membawa tulisan-tulisan yang beberapa berbunyi "BPJS Jangan Tahan Uang Kami", "Bayarkan Hak Uang Kami", dan "Bayarkan Hak JHT Kami Sekarang Juga".
Dari pantauan Hammurabi, ternyata Pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mencairkan dana tersebut karena memang tidak pernah dibayarkan oleh pihak perusahaan di mana para buruh tersebur bekerja.
Masalah ini ternyata banyak terjadi di sekitar kita. Untuk itu kali ini Firma Hukum Hammurabi akan mengulas secara singkat demi kemaslahatan kita semua.
Acuan kita adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU 24/2011”), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang terdiri atas:BPJS Kesehatan; dan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program: jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kematian.
ada 3 Jenis Pengusaha/Perusahaan yang tidak tertib BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 1. Pengusaha/Perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya sebagai perserta kepada BPJS, pengusaha bukan dikenakan pidana karena penggelapan, melainkan sanksi administratif berupa: teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS; denda; dan/atau, diakukan oleh BPJS tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi: perizinan terkait usaha; izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; izin mempekerjakan tenaga kerja asing; izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2. Pengusaha/Perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, tapi tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta (pekerjanya) kemudian tidak membayar dan mengirimkannya kepada BPJS, maka pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah.
3. Pengusaha/Perusahaan yang telah memotong upah pekerja sebagai iuran BPJS, tapi tidak mengirimkan iuran pada BPJS, perusahaan tersebut juga dapat dikenakan pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Firma Hukum Hammurabi menyarankan agar pekerja meminta klarifikasi dari pihak perusahaan atau langsung menghubungi BPJS secara langsung ke kantor BPJS atau secara on-line. Dengan kemudahan on line saat ini semuanya dapat diakses dengan cepat. Jika perusahaan telah memenuhi syarat, tapi sengaja tidak mengikutsertakan pekerjanya, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada BPJS agar dapat dikenai sanksi administratif. Jika ada indikasi penggelapan atau pelanggaran atas kewajiban membayar dan menyetorkan iuran BPJS, dapat segera dilaporkan ke Kepolisian.
Lalu, Bagaimana Perusahaan tempat Anda Bekerja?
#firmahukum #hukum #ketenagakerjaan #bpjs #kesehatan #iuran #hakanda #konsultasihukum #konsultanhukum
Foto Courtesy detikcom
0 notes
hammurabifh-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
Kita dukung Polri semakin profesional dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum di Indonesia.
Jayalah Bhayangkara. Selamat Ulang Tahun Polri ke-73
Salam Keadilan #hammurabi #firmahukum #firma_hammurabi #advokat #konsultanhukum#lembagahukum
0 notes
hammurabifh-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
(via Jalan Rusak dan Sanksi Hukum Untuk Pemerintah)
0 notes
hammurabifh-blog · 5 years
Text
Sanksi Hukum Untuk Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak
Tumblr media Tumblr media
Jalan Berlubang di dekat Tugu Adipura Mojosari tepatnya Jl Hayam Wuruk depan Taman Lalu Lintas berlubang sangat dalam dan sempat diulas di Grup Sosial Info Seputar Mojosari.
Saat ini lubang itu sudah diperiksa pihak terkait. Setelah diperiksa kembali diberi tiang dari ranting pohon dan tas plastik sebagai penanda ini jalan berlubang dan bahaya.
Jalan Hayam Wuruk merupakan Jalan Nasional dengan Presiden sebagai penanggungjawab melalui Menteri PUPR, Dirjen Bina Marga dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII - Surabaya.
Keberadaan jalan yang rusak adalah masalah besar karena menyangkut keselamatan warga negara. Sampai sekarang masalah ini tidak dianggap besar karena belum ada permasalahan jalan rusak, korban menuntut pemerintah sampai ke pengadilan.
Bagaimana Hak warga untuk keselamatannya di jalan yang rusak?
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Pasal 24:
1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. 2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 yang menjelaskan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Pasal 273:
1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). 4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bagaimana? Apakah UU No. 22 Tahun 2009 sudah diterapkan dalam kehidupan kita? Bagaimana dengan Anda?
Salam Keadilan
#firmahukum #hammurabi #firmahammurabi #lawyer #pengacara #advokat #bantuanhukum #pendampinghukum #pendampinganhukum #hukum#keadilan #sadarhukum #konsultanhukum #konsultasihukum #jalanrusak #kecelakaan #lalulintas #hakwarganegara
0 notes
hammurabifh-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
(via Iklim Investasi dan Pungli Aparat Negara)
0 notes
hammurabifh-blog · 5 years
Text
Iklim Investasi dan Pungli Aparat Negara
Tumblr media
Investasi VIetnam maju saat ini dan menempel ketat Indonesia dalam penciptaan iklim investasi yang kondusif. Padahal tidak demikian 10 tahun yang lalu. Vietnam kesulitan menampilkan iklim investasi dalam negaranya karena pungutan liar yang dilalakukan oknum aparatnya.
Dengan perbaikan besar-besaran serta pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia menjadikan banyak perubahan. Kualitas SDM yang dibangun salah satunya adalah sektor hukum. Kesadaran hukum masyarakat di sana dibangun dengan baik.
Pungutan liar akan muncul ketika ada penyimpangan terhadap aturan perundangan disebabkan ketidaktahuan. Semisal, suatu pabrik memiliki limbah yang seharusnya dikelola masih menunggu proses dengan pihak ketiga. Dan ada oknum aparat yang melakukan razia. Pemilik dan pekerja pabrik panik karena baru tahu aturan tersebut. Karena panik, tidak berpikir panjang aparat apa yang melakukan razia. Limbah adalah urusan Lingkungan Hidup bukan aparat lainnya, jika yang melakukan razia adalah aparat lainnya tanpa koordinasi gabungan berarti jelas-jelas pungutan liar.
Inilah yang dikikis oleh Vietnam. Pembelajaran masyarakat agar sadar hukum karena setiap aspek kehidupan selalu berkaitan dengan hukum. Kita di Indonesia, lebih maju daripada Vietnam. Sadar hukum harus terus menerus dibangun.
Iklim investasi kian semakin bagus dan kondusif dengan sadar hukum. Jelas pungutan liar di Indonesia tidak akan ada.
Semisal jika tentang Limbah tadi, Masyarakat Indonesia sudah sadar bahwa kita sudah ada sistem penegakan hukum satu atap yang dikenal dengan one roof enforcement system (Ores). Secara umum pun sudah dikenal integrated criminal justice system (penegakan hukum pidana terpadu). Karena itu, penegakan hukum lingkungan terpadu antara penyidik PPNS, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri Negara Lingkungan Hidup merupakan upaya sungguh-sungguh agar penegakan hukum lingkungan efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan Pasal 95 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Jadi tidak akan panik jika hanya satu lembaga saja yang melakukan razia karena jelas tidak resmi.
Hal yang sama juga di urusan lain seperti tenaga kerja, Surat Ijin Operasional tenaga kerja, Surat ijin kelayakan alat dan lainnya yang menyangkut kompetensi juga mempunyai penegakan hukum pidana terpadu. Dari Dinas Tenaga Kerja baik kabupaten/kota dan provinsi, kepolisan dan Kementerian. Jika razia dilakukan oleh satu lembaga saja tanpa koordinasi tidak perlu panik lakukan koordinasi yang baik.
Kesimpulannya adalah jangan sampai terjadi pelanggaran hukum untuk menghindari pungutan liar. Jika anda tidak paham tentang aturan perundangan dalam industri, lakukan koordinasi dengan pengacara anda atau beberapa lembaga terkait dalam penegakan hukum pidana terpadu tadi sesuai ruang lingkup masalah. Pastikan Pungutan Liar tidak ada di Indonesia
Salam Keadilan
#firmahukum #hammurabi #firmahammurabi #lawyer #pengacara #advokat #bantuanhukum #pendampinghukum #pendampinganhukum #hukum #keadilan #sadarhukum #konsultanhukum #konsultasihukum #bebaspungli #pungli #investasi
0 notes
hammurabifh-blog · 5 years
Photo
Tumblr media Tumblr media
(via 106 tahun Hari Purbakala tetapi Masih Rawan Pencurian Benda Purbakala)
0 notes
hammurabifh-blog · 5 years
Text
Firma Hammurabi di Hari Purbakala ke-106
Tumblr media
Ini adalah Arca di pusat kota Mojosari Kab Mojokerto.
Nampak tidak berharga. Tetapi ini adalah peninggalan budaya dengan kebesaran sejarah kita. Pemerintah masih belum mampu mendata dan merawat. DIbutuhkan kesadaran masyarakat untuk kelestarian benda ini.
Untuk kolektor, harganya tidak terhingga. Maraknya kasus pencurian benda bersejarah yang terjadi di Indonesia menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya pengaturan hukum mengenai pencurian benda bersejarah di Indonesia
Negara sudah membentengi hal ini dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dengan ancaman pidana yang berat.
Masalah utama adalah Negara belum mampu membuat polisi khusus yang melakukan patroli rutin di benda-benda bersejarah. Benda-benda ini letaknya tersebar luas karena nenek moyang kita sudah maju peradabannya.
Masalah lain adalah pemerintah daerah juga belum dapat mendata di mana saja benda-benda bersejarah ini.
Walaupun begitu kita tetap tidak boleh mengambil benda bersejarah yang sepertinya tak bertuan ini karena ancaman pidananya sebagaimana di UU No 11 tahun 2010 pasal 101 sampai dengan pasal 108 yang mencantumkan ancaman penjara dengan denda miliaran rupiah.
Tetap taat hukum. Salam keadilan Selamat Hari Purbakala ke-106
#firmahukum #hammurabi #firmahammurabi #lawyer #pengacara #advokat #bantuanhukum #pendampinghukum #pendampinganhukum #hukum #keadilan #sadarhukum #konsultanhukum #konsultasihukum #purbakala #haripurbakala #heritage #warisanbudaya
0 notes
hammurabifh-blog · 5 years
Photo
Tumblr media Tumblr media
(via Hari Museum Sedunia dengan Mengawal Tradisi Lokal)
0 notes
hammurabifh-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
(via Hari Buku Nasional dengan Kesadaran Hukum Masyarakat)
0 notes
hammurabifh-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
"siapapun yang terhibur dengan buku-buku, kebahagiaan tak akan sirna dari dirinya." - Alin bin Abi Thalib
Hari buku Nasional 17 Mei kemarin sangat penting bagi kita semua. Minat baca bangsa kita yang kalah dengan ponsel pintar saat ini menjadi masalah baru.
Firma Hukum Hammurabi menganggap buku adalah hal penting dalam melayani masyarakat di bidang hukum. Achmad Maulana Robitoh, Research & Development Firma Hukum Hammurabi mengatakan bahwa sampai saat ini Hammurabi selalu menambah koleksi bukunya karena kasus hukum selalu dinamis dengan berbagai macam variabel yang terus bertambah.
"Praktisi hukum seperti Hammurabi, jika menangani suatu kasus pasti secara integral dari memulai dari semua perundangan hingga peraturan di bawahnya secara runtut jadi peran buku sangat penting." Jelas Achmad Maulana Robitoh.
Melek hukum, paham hukum akan mudah didapatkan jika masyarakat mempunyai minat baca yang tinggi karena negara Indonesia adalah negara hukum.
Firma Hukum Hammurabi mempunyai harapan agar masyarakat ke depan melalui buku dapat mengerti hak dan kewajibannya sebagai warga negara di depan Hukum karena semua kehidupan selalu ada aspek hukumnya. Jadi jika membutuhkan pendampingan hukum terbaik adalah Firma Hukum Hammurabi
#hukum #firmahukum #firmahammurabi #lawyer #advokat #pengacara #bantuanhukum #pendampinganhukum #konsultasihukum#legal #haribukunasional #haribuku
1 note · View note