helwasy
helwasy
Helwa Syazwana Azkya
1 post
be proud of your progress
Don't wanna be here? Send us removal request.
helwasy · 4 years ago
Text
Profesi Konsultan Pajak di Indonesia  Oleh Dr.Nur Hidayat, Ak., CA., CAPF., CERA., BKP.
Tumblr media
Judul buku                  : Profesi Konsultan Pajak di Indonesia
Penulis                         : Dr.Nur Hidayat, Ak., CA., CAPF., CERA., BKP.
ISBN                           : 978-623-6143-96-4
Penerbit                       : Bintang Pustaka Madani Yogyakarta
Cetakan Pertama         : Maret 2021
Tebal Halaman            : 264 Halaman
Kertas                          : Bookpaper
Jumlah Halaman         : xiv + 264 Uk 15.5 x 23 cm
Harga Jual                   : Rp115.000,-/eksp.
Konsultan dipandang sebagai profesi "basah" karena berkaitan dengan uang, hingga beberapa orang menyimpulkan banyak terjadi perkeliruan dan penggelapan pajak hingga pada akhirnya merugikan pihak-pihak tertentu. pada buku berjudul "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" sebuah buku karya dosen di beberapa perguruan tinggi, salah satunya di Universitas Padjadjaran yang juga merupakan konsultan pajak bersertifikat C dan sebagai Anggota Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) Cabang Bandung, Dr.Nur Hidayat, Ak., CA., CAPF., CERA., BKP. Yang akrab dipanggil Pak Nur ini membahas berbagai seluk beluk profesi konsultan pajak di Indonesia, diantaranya Latar Belakang, Peran, Ruang Lingkup, Model Regulasi serta Persyaratan untuk menjadi konsultan pajak. menarik tentunya bagi pembaca dan masyarakat umum yang belum memahami secara utuh apa itu konsultan pajak di Indonesia.
Ditengah minimnya literatur dan buku-buku yang membahas secara utuh tentang Konsultan Pajak, penulis mencoba menyuguhkan buku ini kepada pembaca, agar pembaca dapat menyadari peran pentingnya profesi ini  dalam sebuah negara yang pemungutan pajaknya menganut self assesment system.
Dalam buku setebal 264 halaman ini, penulis menjelaskan secara detail apa itu konsultan pajak. Bahwa, Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pada masa/era revolusi industri 4.0, terutama pada masa pandemi covid 19 merupakan tantangan tersendiri bagi konsultan pajak. Dimana segala proses teknis perpajakan telah di digitalisasi. Hal ini pun menuntut seorang konsultan pajak beradaptasi dan terus membuka diri dengan beragam pemahaman baru bidang perpajakan. Selain itu, kemampuan yang harus diasah adalah bidang-bidang yang tak tergantikan oleh robot. Misalnya pada tax planning dan tax avoidance yang diyakini sebagai pekerjaan konsultan pajak yang tak tergantikan oleh mesin.
Hingga saat ini, pajak masih dikonotasikan sebagai sesuatu hal yang memberatkan, menghitungnya sangat menyusahkan, lalu pembayarannya sering mengalami kesulitan, dan yang utamanya pajak adalah mengeluarkan uang dan mengurangi harta yang dimiliki. Sehingga banyak kalangan yang enggan dan mangkir membayar pajak.
Franklin D. Roosevelt
Mantan Presiden Amerika Serikat ke-32 (1882-1945)
“Taxes, after all, are dues that we pay for the privileges of membership in an organized society."
(Pajak, bagaimanapun juga, adalah iuran yang kita bayarkan untuk hak istimewa keanggotaan dalam organisasi kemasyarakatan)
Disamping itu, masyarakat Indonesia Enggan membayar pajak dikarenakan masyarakatnya belum benar-benar merasakan manfaat dari pajak itu sendiri. Maka dari itu, konsultan pajak harus dapat membantu dan berperan penting dalam mendorong meningkatkannya rasio penerimaan pajak. hal yang harus dilakukan yakni mengajak tanpa menakut-nakuti, memberikan penjelasan mengapa pajak dibutuhkan negara, hingga bagaimana jika kesadaran pajak rendah, apa akibatnya bagi masyarakat. Kemudian, memberikan kemudahan untuk WP yang didampingi, membantu menyelesaikan hak dan kewajiban WP tidak setengah-setengah.
konsultan pajak harus menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur pada pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.03/2014, konsultan pajak mempunyai hak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak yang dimiliki. Batasan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak pun di atur pada pasal 8 PMK No. 111/PMK.03/ 2014.
Profesi konsultan pajak merupakan profesi yang harus dapat memposisikan diri dengan sepantas-pantasnya dan setepat-tepatnya. Jika dikatakan bahwa konsultan pajak membela kliennya habis-habisan, tentu saja masuk akal. Kenapa? Karena konsultan dibayar oleh WP untuk mendampinginya hingga beragam hal yang berkaitan dengan pajak . Tetapi salah jika konsultan pajak membela dengan cara yang melanggar aturan perundang-undangan (tax evasion) dan Tidak memberikan pemahaman (advice) pada aturan yang benar terhadap kliennya.
Konsultan Pajak merupakan Middle Man ( penengah) antara Wajib Pajak dengan Ditjen Pajak, juga harus tunduk terhadap kode etik dan AD/ART Asosiasi, maka dari itu, konsultan pajak bertanggung jawab terhadap 3 pihak, kepada Wajib Pajak, Ditjen Pajak, dan IKPI.
Kehadiran buku "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat awam untuk mempelajari secara utuh mengenai profesi Konsultan Pajak.  Buku ini juga mengungkap hal ikhwal konsultan pajak hingga ke masalah teknis yang detail sekali pun, mulai dari persyaratan dan persiapan untuk menjadi konsultan pajak, hingga mendaftarkan diri menjadi kuasa hukum (advokat) perpajakan. Sehingga, buku ini juga sangat bermanfaat untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah ‘Hukum Pajak’ , ‘Perpajakan’ , ‘Kapita Selekta Perpajakan’ dan 'Akuntansi Perpajakan'.
Lewat buku ini, pembaca yang hendak berprofesi sebagai konsultan pajak diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam untuk profesi ini, karena Profesi konsultan pajak merupakan profesi yang terbuka, sehingga siapapun dapat menjalankan profesi ini, asalkan dapat memenuhi segala prasyarat yang telah ditetapkan.
Penulis bisa membawakan karya ini dengan bahasa yang mudah dipahami, dengan penjabaran yang sangat lengkap, dan kepanjangan kata selalu disertai dengan singkatan dari kata tersebut, seperti Direktorat Jendral Pajak (DJP). Cover pada buku ini sangat menarik dengan percampuran warnanya yang sangat indah. Ukuran bukunya yang tepat dan kertas berwarna cream yang sesuai, membuat pembaca membaca buku dengan nyaman. Buku ini juga dilengkapi dengan lampiran-lampiran  seperti Lampiran pertama : Salinan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Sayangnya masih terdapat beberapa kesalahan penulisan dan pengetikan pada buku ini. Setidaknya, buku ini akan lebih baik jika terdapat contoh-contoh masalah atau studi kasus dalam beberapa point tertentu agar pembaca dapat lebih memahami secara jelas.
Resensi Oleh : Helwa Syazwana Azkya
0 notes