Tumgik
pbhpanglimahukumjkt · 2 years
Text
Datangin Lahan Sengketa Tersangka RMS Saling Baku Hantam Dengan Tersangka JW
Tumblr media
Denpasar (DA) - Peristiwa Hukum yang terjadi bertempat disebuah proyek bangunan yg berada di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Desa Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karang Asem, pada Tanggal 1 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WITA telah memasuki babak baru dimana masing-masing pihak yaitu seorang Janda RMS dan JW dengan status masing-masing menjadi TERSANGKA tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dewan Pengawas PBH PANGLIMA HUKUM, Togar Situmorang mengatakan awal peristiwa saling lapor di Polsek Abang ini terkait Lahan yang sedang dikerjakan oleh TERSANGKA JW, dimana Tersangka RMS datang menanyakan Sertifikat kenapa atas nama Tersangka JM.
Tersangka RM Sitorus ini bertanya karena merasa ada perlakuan janggal dan tidak terima terkait perolehan Sertifikat yang dicantumkan atas nama Tersangka JW karena sesungguhnya penggunaan aliran dana pembelian lahan dan proses pembangunan tersebut dari WNA berinisial GA asal Australia yang merupakan Pacar dari anak perempuan Tersangka RMS bernama Kristin.
Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan bahwa Tersangka RMS yang merupakan klien PBH PANGLIMA HUKUM BALI ini mendatangi lahan tersebut dan bertanya kepada Tersangka JW namun terjadi cekcok hingga kejadian saling baku hantam dan banyak saksi termasuk anak Tersangka RMS, namun karena seorang ibu yang terbatas kekuatan tenaga akhirnya mengalami luka-luka permanen baik disekitar bibir hingga dijahit perkiraan 12 jahitan dan salah satu Pendengaran mengalami kerusakan Permanen begitu pengakuan klien bernama RMS kepada tim Advokat.
PBH PANGLIMA HUKUM BALI dengan pusat kantor di Jl. Teuku Umar Barat No.10, Permata Cargo, Denpasar Barat yang dipimpin Ketua Alexander Situmorang,SH juga sangat menyayangkan peristiwa Saling Lapor ini dan akan diuji kompetensi hukum dari peristiwa tersebut dimana pihak Polsek Abang sudah memberitahu juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem.
Tumblr media
Alexander Situmorang,SH mengatakan agar dalam proses tersebut dapat berjalan berimbang dan diharapkan agar pemilik Lahan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara tersebut bisa dipanggil agar diminta keterangan dan terkait dilapangan apakah masih tetap ada aktifitas atau sudah dipasang Police Line.
Karena Police Line ini diperlukan untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah melakukan penyelidikan atau penyidikan karena adanya dugaan Tindak Pidana.
Dewan Pengawas PBH Panglima Hukum Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA mengungkapkan bahwa terkait tindak pidana penganiayaan ini harus dilihat akar masalah yaitu ada dugaan transaksi Nomine karena pemilik Lahan yang sesungguhnya itu WNA GA asal Asutralia yang ada hubungan dengan anak wanita Tersangka RMS. Yang jelas saat ini sangat merugikan pihak Tersangka RMS karena ingin ada kepastian terkait kepemilikan atas lahan tersebut malah berujung Pidana.
Nomine jelas itu bertentangan dengan aturan hukum karena ada Klausa tidak Halal dalam perikatan atau kepemilikan Nomine tersebut dimana dalam Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) melarang WNA memiliki Tanah dengan Status Hak Milik.
Ketentuan tersebut ada ketegasan dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UUPA serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing di Indonesia.
Sehingga jelas bahwa peristiwa Hukum Nomine tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum adanya Penyelundupan Hukum (Wetsontduiking/Fraus Legis) dengan tujuan agar WNA menguasai lahan tersebut, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UUPA ( Undang Undang Pokok Agraria ).
Sehingga jelas ini Penyelundupan Hukum tidak memenuhi syarat HALAL. Maka dengan bertentangan dengan aturan hukum tersebut maka itu jelas berlawanan dengan kesusilaan, atau melanggar ketertiban umum itu bisa Batal Demi Hukum.
Togar Situmorang juga menjelaskan disini peranan pemerintah daerah agar bisa menertibkan lahan-lahan seperti ini dan agar segera ditindak ini demi menjaga perlindungan Hak Warga Negara Indonesia (WNI) dan Norma tersebut sudah tegas Melarang WNA memiliki Hak atas Tanah apalagi telah terjadi Peristiwa Pidana dalam wilayah hukum Polsek Abang.
Diharapkan Pemeritah Kabupaten Karangasem bisa Tertibkan lahan lahan tersebut, termasuk bagaimana proses Jual Beli lahan tersebut dan bagaimana Prosen Pajak untuk Penjual Pembeli, Proses masuk uang WNA ke Indonesia kepada rekening siapa ( potensial dugaan asal usul ada pencucian Uang ) karena jelas melanggar aturan Hukum Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing sehingga tidak masuk dalam Kas Negara dan dengan menggunakan Nama WNI itu juga jelas Menggunakan dugaan Identitas Palsu dan proses Akte Jual Beli bagaiman disini banyak Hal hukum harus diungkap.
Menurut saya pribadi dengan ada peristiwa Pidana Penganiayaan di lokasi lahan tersebut diharapkan proyek agar bisa dihentikan sementara dan semua yang terkait dalam status Lahan tersebut harus diperiksa karena ini penting terkait Pidana Kausalitas Hubungan Hukum pihak terkait baik WNA GA asal Australia yang telah  diungkap pihak Klien kami Tersangka RMS atas SHM WNI Tersangka JW tersebut, untung peristiwa ini tidak sampai memakan korban jiwa karena Tersangka RM Sitorus awal sebelum terjadi saling melakukan Penganiayaan.
Pemerintah Kabupaten Karangasem bisa menjadikan masalah ini perhatian untuk menertibkan semua Lahan atas Villa juga Hotel terkait permasalahan praktik Nomine tersebut agar tidak terjadi perebutan sehingga menimbulkan pidana," tambah Togar Situmorang.Peristiwa penganiayaan yang terjadi ini sangat tidak diharapkan dan diminta Pihak Kepolisian Sektor Abang bisa secara porposional dan profesional dan dapat dibawa segera ke pengadilan agar dapat kepastian HUKUM," tutup Togar Situmorang, Dewan Pengawas PBH PANGLIMA HUKUM BALI.
4 notes · View notes
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Text
PBH Panglima Hukum Berharap Saksi Berikutnya Meringankan Klien
Tumblr media
Denpasar (DA) – Advokat Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA dan Advokat Nindy,SH dari Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum pada hari ini Selasa, 19 Oktober 2021 telah melaksanakan sidang pidana di Pengadilan Negeri Denpasar melalui via zoom dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum
Dimana para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 26 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 ayat 1 Kuhp
Dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan, ada hal menarik yang terungkap di Persidangan yaitu saksi dari korban itu sendiri yaitu orang tuanya dimana sudah adanya suatu surat perdamaian dan semoga menjadi suatu pertimbangan oleh Majelis Hakim untuk meringankan putusan untuk Klien kami.
Dan yang kedua, pada kejadian yang terjadi pada saat itu dimana terungkap bahwa Klien kami pada saat kejadian berada dalam tekanan dari Terdakwa 1. Dan pernyataan tersebut juga sudah dibenarkan oleh saksi korban.
Melihat konstruksinya seperti ini, maka kami yakin sekali dan berharap agar Klien kami mendapatkan suatu keadilan yang seadil-adilnya karena tidak ada niat sedikitpun membantu suaminya untuk  melakukan perbuatan bejat tersebut,” ungkap advokat yang sering disapa “ Panglima Hukum” ini
Dimana Klien kami juga merasa menyesal karena pada waktu itu tidak memberanikan diri melawan namun kita memaklumi karena Klien kami itu merasa takut dan merasakan tekanan yang luar biasa dari Terdakwa 1. Cuma dalam persidangan ini bisa kita lihat tidak niat ada pembiaraan maupun turut serta didalam kejahatan tersebut.
Ditambahkan oleh Advokat  Nindy , SH kita melihat apa yang sudah terjadi dan dilihat di Berita Acara Pemeriksaan itu berbeda keterangannya. Karena yang terungkap di Persidangan, Klien kami memang benar-benar berada di dalam tekanan dan dibenarkan oleh kesaksian dari Saksi.
Tumblr media
Ketua PBH Panglima Hukum Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH berharap mudah-mudahan kami bisa menghadirkan saksi yang meringankan untuk Klien kami dan kami dari PBH Panglima Hukum akan tetap melakukan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak dari Klien kami.
0 notes
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Kantor Kami :
PBH “PANGLIMA HUKUM BALI”  
Jl. Teuku Umar Barat No. 10  Permata Cargo Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung  Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa  Barat serta Kav 18 Jl. terusan Jakarta no.181
Hubungi (0812 8137 3231)
0 notes
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Text
PBH Panglima Hukum Bali Memenangkan Kasus Narkotika Pada Tingkat Banding
Tumblr media
Lagi dan lagi PBH Panglima Hukum menciptakan prestasi. PBH PANGLIMA HUKUM BALI dengan Kantor Pusat di Jl. Teuku Umar Barat No.10, Permata Cargo, Denpasar Barat dengan semangat “Melayani Bukan Dilayani” PBH Panglima Hukum dengan dipimpin Ketua Alexander Situmorang,SH mengucapkan Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena Banding kita diterima dan Banding kita dihargai oleh Hakim Pengadilan Tinggi.
Dimana dalam proses tersebut, pihak Pengadilan Tinggi memutuskan Vonis dari Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor : 459/Pid.Sus/2021/Pn Dps tertanggal 12 Agustus 2021, sehingga dengan adanya Putusan Banding tersebut maka menyatakan para Terdakwa  yang sebelumnya diputus 4 tahun 6 bulan penjara sekarang dipangkas menjadi 1 tahun.
Dewan Pengawas PBH Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA juga mengungkapkan kebahagiaannya dan mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan telah mengadili kasus klien kami  di tingkat Banding ini dan bangga kepada hasil kerja kompak Advokat Nindy, SH bersama Ketua PBH PANGLIMA HUKUM Alexander Situmorang,SH, dimana kami terbesit keinginan agar tetap klien mendapatkan vonis Rehabilitasi karena keyakinan kami mereka itu adalah Korban sehingga Negara wajib merehabilitasi agar bisa sembuh atau tidak ketergantungan narkotika kembali seperti amanah dalam Pasal 103 Hakim memberikan sanksi berupa rehabilitasi tanpa ada sanksi lain.
Namun demikian kita sangat bersyukur kepada Tuhan bahwa keadilan di negeri ini masih ada. Dimana alasan kita mengajukan Banding, karena kami yakin ada beberapa alasan seperti bahwa ada proses yang salah dalam penegakan hukum untuk klien kami ini. Yang pertama, Jelas untuk pidana dengan ancaman diatas 5 tahun itu harus didampingi Penasehat Hukum
Kedua karena ini terkait barang buktinya (BB) 0,003 dan 0,09 terlihat jelas tidak ada niat jahat mereka serta jelas acuan kita adalah Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU Narkotika tersebut, apabila ada pengguna yang kedapatan memegang barang itu bisa diberikan putusan Rehabilitasi bukannya malah pidana apalagi fakta hukum telah ada Asesmen Medis BNN Provinsi Bali Nomor : R-REKOM-41/IV/2021/TAT kepada Lasarus Lukas Molina dan Asesmen Medis BNN Provinsi Bali Nomor : R-REKOM-40/IV/2021/TAT itu jelas penyalahguna narkotika bagi diri mereka sendiri.
Ini yang sangat kita sayangkan, yang seharusnya klien kami mendapatkan rehabilitasi malah diarahkan dengan pemidanaan berupa penjara selama 4 tahun. Semoga dengan Vonis telah dipangkas menjadi 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Tinggi dalam tingkat Banding kedepannya ini menjadi acuan hukum di Pulau Bali serta para aparat penegak hukum baik dari Kepolisian, Jaksa, maupun Hakim betul-betul  menghormati suatu aturan hukum yang berlaku. Jangan bertindak diluar koridor hukum dan sangat disayangkan ada dugaan pelanggaran Hak Asasi seseorang terhadap korban pengguna wajib di rehabilitas ,” harap Togar Situmorang.
Dimana seharusnya Klien kami dirawat untuk disembuhkan malah dihukum penjara. Sehingga tidak membuat menjadi sehat bahkan ditakutkan malah menjadi pengedar bahkan Bandar. Dan jelas dalam hal mengadili seseorang juga harus menggunakan Pasal yang tepat.
Menurut hemat kami, penggunaan Pasal 112 ini kurang tepat, karena itu adalah Pasal karet. Ini perlu dicek kembali apakah dia memang sebagi pelaku atau Bandar atau dia hanya sebagai korban saja? Ini jelas harus ditelusuri lebih lanjut.
Karena terkait keberadaan barang tersebut berada dia, itu hanya sebatas dipakai bukan diedarkan atau dijual belikan. Ini yang harus digali jangan sampai multitafsir, oleh sebab itu kita harapkan hormatilah payung hukum yang ada, baik itu UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 dan Permenkes No. 2415 tahun 2011, ini bisa dipegang oleh aparatur hukum dan dalam pelaksanaannya tidak ada lagi sesuatu yang seperti ini, artinya Terdakwa yang notabene hanya sebagai penyalahguna untuk konsumsi diri sendiri jangan dihukum dengan pidana yang tinggi melainkan rehabilitasi,” tutup Togar Situmorang.
0 notes
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Text
PBH PANGLIMA HUKUM Memberi Bantuan Hukum pada Terdakwa GALW  Untuk Terlindungi Dari Tindakan Sewenang Wenang Aparat Penegak Hukum
Tumblr media
PBH Panglima Hukum Bali.
Profesi Advokat itu profesi mulia dan dalam membela Hak2 Kemanusian itu wajib dipertahankan karena merupakan salah satu pilar utama dari negara demokrasi.
Seperti peristiwa kriminal yg sempat viral terkait diduga Istri Bantu Suami Cabulin Keponakan di Badung Bali, dan telah ditahan diPolsek Abiansemal, telah masuk ke persidangan di Pn Denpasar dimana pihak istri WD yaitu GALW ingin didamping tim hukum dari PBH PANGLIMA HUKUM yang beralamat di Teuku Umar Barat No.10, Krobokan dan berjanji akan mengungkap seluruh peristiwa yang sesungguhnya terjadi dipersidangan tersebut, dan menganggap berita semua media Hoax serta menyudutkan dirinya.
Dalam hal ini tim PBH PANGLIMA HUKUM akan berusaha membantu meringankan bahkan meluruskan dugaan peristiwa pencabulan yg dilakukan sang suami, semata mata rasa pentingnya Equality Of Arms Before The Court, dimana setiap orang yang menghadapi permasalahan hukum mesti mendapat kesempatan membela diri dalam posisi yang setara dengan penegak hukum (Equality The Arms).
Terdakwa GALW menuturkan hidup bersama suami selalu mendapat tekanan sampai harus terseret krna ulah bejat sang suami. Dan dalam pengakuan kepada tim PBH PANGLIMA HUKUM dirinya juga merupakan Korban karena merasa betul" Tertekan” dan harusnya jdi saksi/korban namun malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini menjadi Terdakwa atas semua ulah suami. Terdakwa sangat mendukung proses hukum ini hukum tetap harus ditegakkan dan Terdakwa sangat menyesal karena tdk bisa melindungi keponakan dari bejat sang suami. Terdakwa sangat bingung dan telah tertekan selama ini.
Dan yang menarik bahwa orang tua korban ( ponakan ) telah menandatangin surat perdamaian agar dapat berproses secara adil Terdakwa sudah dimaafkan oleh pihak Keluarga Korban (pelapor).
Terdakwa mengutuk peristiwa cabul ini dan berharap yg melakukan ini kebejatan ini yaitu suami kedua baru menikah 3 tahun dapat dihukum seberat berat nya dan Terdakwa berharap bisa segera kembali kumpul dengan anak anak karena Terdakwa merupakan tulang punggung tiga orang anak dari suami pertama dan dalam menafkahin anak anak Terdakwa berjualan nasi jinggo dan pernah menjadi sopir online sejak covid untuk menghidupi anak anak namun sejak ditahan otomatis tidak bisa ada penghasilan dan untung mereka sekolah dikampung jadi tidak tau ada peristiwa yang menimpa Ibu tercinta.
Tumblr media
Advokat Nindy,SH dari PBH PANGLIMA HUKUM mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum pada Terdakwa GALW dengan No. Perkara : 735/Pidsus/2021 dan Jaksa Penuntut bernama bp Juliarsana bertujuan melindungi hak hak masyarakat tersangkut masalah hukum agar terhindar dari segala macam tindakan tindakan yang dapat membahayakan atau tindakan sewenang wenang aparat penegak hukum.
Advokat dan Kebijakan Publik,. Togar Situmorang menegaskan mengatakan dalam Pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 45 bahwa Indonesia merupakan negara hukum, maka sebagai konsekuensi dari negara hukum, Hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus diberikan negara sebagai bentuk jaminan perlindungan hak asasi manusia. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menegaskan bahwa kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan itu sama dan setara tanpa perkecualian. Dan dalam peristiwa kriminal dimasyarakat akan memunculkan korban dan pelaku, sehingga Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana seharusnya dianggap tidak bersalah sebelum terbukti bersalah atas sangkaan yang dituduhkan kepadanya di hadapan Pengadilan. Untuk mendapatkan pengadilan yang adil dan tidak memihak (Fair Trail) Terdakwa berhak atas Nasehat Hukum dan diwakili seorang atau lebih pengacara.
Tumblr media
Alexander Ricardo Gracia,SH selaku Ketua PBH PANGLIMA HUKUM berharap Terdakwa bisa bertobat dan minta ampun kepada Tuhan karena Advokat yang membantu Terdakwa GALW dalam persidangan semata mata menjalankan amanah UU Advokat dimana tugas profesi kadang harus membela Hak Hak orang yang berbuat Jahat atau Hak Orang yang Berbuat Baik, karena disitu lah nilai Kemulian Seorang Advokat karena telah ditakdirkan membela Orang Jahat dan Orang Baik, tuturnya di kantor PBH PANGLIMA HUKUM, Jl. Teuku Umar No.10, Krobokan. (DA)
0 notes
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Video
Kantor Kami :
PBH “PANGLIMA HUKUM BALI”  Jl. Teuku Barat No. 10  Permata Cargo Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung  Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa  Barat. Hubungi (0812 8137 3231)
0 notes
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Video
Kantor Kami :
PBH “PANGLIMA HUKUM BALI”  Jl. Teuku Barat No. 10  Permata Cargo Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung  Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa  Barat. Hubungi (0812 8137 3231)
0 notes
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Kantor Kami :
PBH “PANGLIMA HUKUM BALI”  Jl. Teuku Barat No. 10  Permata Cargo Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung  Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa  Barat. Hubungi (0812 8137 3231)
0 notes
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Kantor Kami :
PBH “PANGLIMA HUKUM BALI” 
Jl. Teuku Umar Barat No. 10  Permata Cargo Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung  Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa  Barat serta Kav 18 Jl. terusan Jakarta no.181
Hubungi (0812 8137 3231)
0 notes
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Kantor Kami :
PBH “PANGLIMA HUKUM BALI”
Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta. Hubungi (0812 8137 3231) 
0 notes
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Salam Officium Nobile
Rekan Basa Tiar Naria Silalahi, S.H. menyerahkan surat perkenalan PBH Panglima Hukum  ke Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
1 note · View note
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Kantor Kami :
PBH “PANGLIMA HUKUM BALI”  Jl. Teuku Barat No. 10  Permata Cargo Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung  Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa  Barat. Hubungi (0812 8137 3231)
1 note · View note
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Kantor Kami :
PBH “PANGLIMA HUKUM BALI”  Jl. Teuku Barat No. 10  Permata Cargo Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung  Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa  Barat. Hubungi (0812 8137 3231)
1 note · View note
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Photo
Tumblr media Tumblr media
Salam Officium Nobile
Rekan Advokat Kristianto, SH, MH. menyerahkan Surat Perkenalan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Bagi Masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan Bantuan Hukum,
Silahkan ke Kantor kami PBH (Pusat Bantuan Hukum) Panglima Hukum yang berada di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No. 99 Jakarta Selatan. Telp: (+6221) 2271-6882.
Buat Kronologis terlebih dahulu dan jangan lupa menyiapkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).Syarat dan ketentuan silahkan hubungi HP. +6281281373231
Kantor Kami :
PBH “PANGLIMA HUKUM BALI” Jl. Teuku Barat No. 10 Permata Cargo Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat. Hubungi (0812 8137 3231)
1 note · View note
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Photo
Tumblr media Tumblr media
Salam Officium Nobile
Rekan Advokat Kristianto, SH, MH. mendampingi klien SP dan sekalian menyerahkan Surat Perkenalan ke Polresta Metro Kota Depok, Jawa Barat.
Bagi Masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan Bantuan Hukum,
Silahkan ke Kantor kami PBH (Pusat Bantuan Hukum) Panglima Hukum yang berada di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No. 99 Jakarta Selatan. Telp: (+6221) 2271-6882.
Buat Kronologis terlebih dahulu dan jangan lupa menyiapkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).Syarat dan ketentuan silahkan hubungi HP. +6281281373231
Kantor Kami :
PBH “PANGLIMA HUKUM BALI” Jl. Teuku Barat No. 10 Permata Cargo Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat. Hubungi (0812 8137 3231)
1 note · View note
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Photo
Tumblr media Tumblr media
Siang Para Pencari Keadilan,Bagi Masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan Bantuan Hukum,
Silahkan ke Kantor kami PBH (Pusat Bantuan Hukum) Panglima Hukum yang berada di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No. 99 Jakarta Selatan. Telp: (+6221) 2271-6882.
Buat Kronologis terlebih dahulu dan jangan lupa menyiapkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).Syarat dan ketentuan silahkan hubungi HP. +6281281373231
Kantor Kami :
PBH “PANGLIMA HUKUM BALI” Jl. Teuku Barat No. 10 Permata Cargo Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat. Hubungi (0812 8137 3231)
1 note · View note
pbhpanglimahukumjkt · 3 years
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Siang Para Pencari Keadilan,Bagi Masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan Bantuan Hukum,
Silahkan ke Kantor kami PBH (Pusat Bantuan Hukum) Panglima Hukum yang berada di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No. 99 Jakarta Selatan. Telp: (+6221) 2271-6882.
Buat Kronologis terlebih dahulu dan jangan lupa menyiapkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).Syarat dan ketentuan silahkan hubungi HP. +6281281373231
Kantor Kami :
PBH “PANGLIMA HUKUM BALI” Jl. Teuku Barat No. 10 Permata Cargo Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat. Hubungi (0812 8137 3231)
1 note · View note