Tumgik
pedulirakyat · 1 year
Text
Bertanding Lawan Legenda Persib, Kang Jimat Cetak 1 Goal
Tumblr media
PERAKNEW.com - Bupati Subang, H. Ruhimat mengikuti pertandingan sepak bola dalam rangka HUT ke-75 Kabupaten Subang antara Disdikbud FC (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang) melawan Tim Bandung Oldstar Legend PERSIB, bertempat di Lapang Tenggeragung, Sagalaherang, Sabtu 27 Mei 2023. Tim Bandung Oldstar Legend PERSIB tersebut, diisi oleh Legenda Persib seperti Djajang Nurjaman, Robi Darwis, Yusuf Bachtiar, Dede Iskandar, Dede Rosadi, Ignas Yulinar, Aries Munandar, serta yang lainnya.
Tumblr media
Sebelum pertandingan dimulai, Kang Jimat sapaan Bupati Subang, H. Ruhimat menyerahkan, Bola kepada Perwakilan Karang Taruna Desa di Kecamatan Sagalaherang, sebagai wujud dukungan perkembangan sepak bola di Kabupaten Subang. Baca Juga : Hadiri Halalbihalal IPAGAR, Kang Akur Apresiasi Kiprahnya Untuk Subang Pada pertandingan tersebut, Kang Jimat berhasil mencetak satu gol dan memberikan keunggulan bagi tim Disdikbud FC. Namun, pertandingan berakhir imbang 1-1 setelah jala dari Disdikbud FC mampu dijebol dengan sundulan dari salah satu pemain Bandung Oldstar Legend PERSIB. (Hum) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Kades Patimban & Bendaharanya Sudah Dipenjara, Terduga Pelaku Lainnya Masih Berkeliaran Bebas
Tumblr media
  PERAKNEW.com - Tim Divisi Hukum LSM Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) beraudiensi dengan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, Akhmad Adi Sugiarto, S.H.,M.H., didampingi Stafnya, Nurman, S.H., di Ruang Media Center Kejari Subang, pada Selasa 9 Mei 2023 Dalam Audiensi kali ini Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Akmal Kodrat, S.H.,M.Hum., tidak bisa hadir karena ada dinas luar di Bandung, sama halnya dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang, William Jakson Sigalingging, S.H., juga tidak dapat hadir karena sedang maraton melakukan penanganan kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban. Adapun kegiatan audiensi yang dimohon FMP Jabar ini dilakukan dalam rangka Follow up penanganan kasus-kasus korupsi oleh Kejari Subang, diantaranya kasus Korupsi sewa lahan bengkok Desa Patimban yang sudah menetapkan Kades Patimban dan Bendaharanya sudah di tetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Lapas Subang dan pelaku lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga : Negara Dirampok 1 Triliun, Satgas Pemburu Mafia Tanah Patimban Ajak Presiden Audiensi Sementara, berdasarkan informasi yang didapat FMP Jabar, bahwa diduga Kaur Kesra Desa Patimban juga menerima aliran dana sebesar 3 juta rupiah per sekali pencairan dikali 6 sama dengan 18 juta rupiah, Kaur Umum menerima 3 juta rupiah per sekali pencairan dikali 6 sama dengan 18 juta rupiah, Operator menerima 3 juta rupiah per sekali pencairan dikali 6 sama dengan 18 juta rupiah. Kolektor PBB menerima 3 juta rupiah per sekali pencairan dikali 6 sama dengan 18 juta rupiah, Satgas menerima 3 juta rupiah per sekali pencairan dikali 6 sama dengan 18 juta rupiah dan Pos KB menerima 3 juta rupiah per sekali pencairan dikali 6 sama dengan 18 juta rupiah dan lebih besar lagi yaitu Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yakni sebesar 30 Juta rupiah dikali 6 sama dengan 180 juta rupiah. Sementara untuk Kepala dusun dan Ketua RT belum diketahui menerima atau tidak aliran dana itu. Yang kedua Kasus besar Mafia Tanah Patimban yang diduga kerugian negaranya hingga mencapai 1 Triliun rupiah. Selanjutnya, Pelaku lain kasus korupsi SPPD fiktif dan pelaku lain dalam perkara BP PBB yang sudah memiliki kekuatan hukum yang sah hingga kini belum juga ditahan, Kasus dugaan korupsi pengadaan jaring nelayan Patimban, Kasus dugaan korupsi Bantuan desa atau Bandes Padamulya, P21 kan Kasus korupsi CSR Alun-Alun Subang dan Kasus dugaan korupsi Desa Anggasari. Baca Juga : Menkopolhukam Perintahkan Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban Seperti disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto, S.H.,M.H., didampingi Stafnya, Nurman, S.H., dalam audiensi tersebut, bahwa Kejari Subang sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban dan meminta FMP Jabar untuk bersabar, serta menghormati proses penanganannya yang masih secara maraton dilakukan oleh Kasi Pidsus. Terkait kasus Mafia Tanah Desa Patimban pihaknya mengatakan, masih pasif atau belum bisa melanjutkan penanganannya, karena sudah dilaporkan oleh FMP Jabar ke Kejaksaan Agung dan menunggu konfirmasi petunjuk dari Kejaksaan Agung, apakah perkara tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung sendiri atau dilimpahkan ke kejati dan atau ke Kejaksaan Negeri Subang. Sementara itu, untuk Kasus korupsi CSR Alun-Alun Subang hingga saat ini belum P21, karena pihaknya menunggu pelimpahan dari Polres Subang. Ditambahkan Kasi Intelejen Kejari Subang, bahwa untuk perkara pelaku lain kasus korupsi SPPD fiktif dan pelaku lain dalam perkara BP PBB yang sudah memiliki kekuatan hukum yang sah, Kasus dugaan korupsi pengadaan jaring nelayan Patimban, Kasus dugaan korupsi Bantuan desa atau Bandes Padamulya dan Kasus dugaan korupsi Desa Anggasari, akan disampaikan kepada pimpinannya. Baca Juga : Kades dan Bendahara Desa Patimban Sudah Dipenjara, Penerima Aliran Dana Lainnya masih Bebas Berkeliaran Usai audiensi, Ketua Umum FMP Jabar Abah Asep Betmen kepada Perak TV berharap Kejari Subang dapat menegakan supremasi hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang terus-menerus dikawalnya sudah sejak bertahun-tahun itu. (Hendra/Galang) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Camat Pusakanagara Sangkal Miliki Lahan Program TORA Patimban
Tumblr media
  PERAKNEW.com - Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, bahwa Camat Pusakanagara, Kabupaten Subang, H Toni disebut-sebut memiliki lahan yang diduga berbentuk laut di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dengan disiasati menggunakan atas nama orang lain melalui proses sertifikasi program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), pada tahun 2021. Sementara ketika dikonfirmasi Perak di ruang kerjanya, Camat Pusakanagara, H Toni menyangkalnya dengan alasan dirinya menjabat sebagai Camat di Kecamatan Pusakanagara mulai tanggal 14 April 2022. Dirinya menerangkan, bahwa sebelum dia jadi Camat Pusakanagara dijabat oleh Budi dan sebelum Budi dijabat oleh Ela dan bertepatan dia baru menjabat di Pusakanagara ini mengaku sempat diundang oleh Kepala Desa Patimban, Darpani Taufik untuk membagikan sertifikat kepada masyarakat Patimban, namun anehnya dia mengaku tidak tahu menahu hasil dari sertifikasi program apa sertifikat yang dibagikannya itu. Baca Juga : Kerap Alami Kekeringan, Petani Rutin Perbaiki Saluran Irigasi Dana Swadaya Masyarakat Menyikapi hal itu, ada informasi baru yang masuk kepada Perak bahwa H Toni diduga memiliki lahan atau laut di Patimban dengan atas nama orang lain melalui program TORA 2021 ini sejak dirinya menjabat sebagai Camat Ciasem, yakni pada tahun 2021. Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Forum Masyarakat Peduli (FMP Jabar) terus-menerus mengawal dengan aksi-aksi unjuk rasanya soal penanganan kasus dugaan manipulasi data program TORA 2021 di Desa Patimban oleh Mafia Tanah yang mencapai ribuan hektar lahan juga laut hingga kerugian negaranya mencapai 1 Triliun rupiah ini. Sehingga, tahun 2022 lalu Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa, S.H.,M.H., melalui Kasi Pidsusnya, Aep Saepulloh, S.H., sempat menyatakan, bahwa penanganan kasus Mafia Tanah Patimban tersebut sudah naik tahap penyidikan, pada waktu itu pihaknya berjanji akan melakukan ekspos penetapan tersangkanya. Namun seiring berjalannya waktu beberapa bulan ini penanganan kasus Mafia Tanah tersebut dialihkannya jadi kasus remeh temeh, yakni kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban, hingga ada mutasi atau pergantian jabatan Kajari Subang, I Wayan Sumertayasa dan Kasi Pidsusnya, Aep Saepulloh digantikan oleh Kajari dan Kasi Pidsus yang baru, hingga muncul penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades Patimban, Darpani Taufik dengan Bendaharanya atas kasus korupsi sewa lahan bengkok. Baca Juga : Warga Desa Rancaudik Diresahkan oleh Gadis ODGJ Atas pengalihan penanganan kasus kelas kakap Mafia Tanah Patimban jadi kasus remeh temeh sewa lahan bengkok tersebut, FMP Jabar telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa, S.H.,M.H., dan Kasi Pidsus, Aep Saepulloh, S.H., ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta belum lama ini. (Hendra/Galang) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Diduga Langgar Etik, Hakim Perkara Hendra-Galang Dilaporkan ke MA
Tumblr media
PERAKNEW.com - Hendra Sunjaya dan Galang Novian Jalu Wartawan Media Peduli Rakyat (Perak) didampingi Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Tiga Oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang Provinsi Jawa Barat, yakni bernama Mohammad Iqbal, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Erslan Abdilah, S.H., dan Ribka Novita Bontong, S.H., sebagai Hakim Anggota ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, pada Hari Kamis 25 Mei 2023. Seperti diketahui bahwa Hendra dan Galang ini adalah Wartawan Perak yang merupakan Korban Kriminalisasi atas putusan para Oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang tersebut. Pasalnya, Majelis Hakim yang dilaporkannya itu adalah yang memeriksa dan mengadilinya dengan nomor putusan Hendra Sunjaya 255/Pid.B/2022/PN Sng dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register perkara nomor PDM-061/SBG/11/2022 dan Putusan terhadap Galang Novian Jalu dalam perkara nomor 256/Pid.B/2022/PN Sng dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register perkara nomor PDM-059/SBG/11/2022. Hendra dan Galang diputuskan bersalah tertanggal 7 Februari 2023 dan diucapkan dalam sidang terbuka pada tanggal 20 Februari 2023 berdasarkan dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, bahwa Hakim menyatakan Hendra dan Galang telah terbukti bersalah atas tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka. Baca Juga : Mafia Tanah Patimban Kerahkan Preman Bayaran Halangi dan Persekusi Wartawan Walau demikian, Hendra dan Galang berani mengucapkan sumpah demi Allah bahwa tidak melakukan pemukulan atau kekerasan dan atau melakukan tindak pidana seperti apa yang dituduhkan polisi, jaksa dan putusan hakim tersebut. Sehingga putusan hakim itu membuat mereka merasa tersakiti dan kecewa atas kegagalan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Subang dimaksud, karena mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka oleh polisi dan penuntutan oleh Jaksa hingga putusan hakim dalam perkaranya ini, mereka merasa Dikriminalisasi. Mereka juga menyebutkan bahwa putusan hakim terhadapnya itu diduga menyimpang dan tidak berdasarkan dalam fakta persidangan, melainkan hanya berdasarkan pada hasil BAP Polisi saja yang diduga penuh dengan rekayasa. Hakim ini juga dalam persidangan tidak mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim, diantaranya berprilaku adil, berprilaku jujur, berprilaku Arif dan bijaksana, Bersikap mandiri, Berintegritas Tinggi, Bertanggungjawab, Menjunjung Tinggi Harga Diri, Berdisiplin Tinggi, Berprilaku rendah hati dan Bersikap Profesional. Baca Juga : Negara Dirampok 1 Triliun, Satgas Pemburu Mafia Tanah Patimban Ajak Presiden Audiensi Hendra dan Galang menjelaskan, alasan tidak mengajukan permohonan banding atas putusan hakim yang diduga banyak penyimpangan tersebut, karena tidak berani untuk melawan dua institusi, yakni Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang. Hendra berharap Ketua Makamah Agung RI ini dapat menindaklanjuti laporannya dan meminta agar para oknum hakim tersebut ditindak tegas, supaya tidak ada lagi korban kriminalisasi seperti nasib malang yang dialami mereka berdua. Ketua Umum FMP Jabar Abah Betmen yang juga dengan para anggotanya mengawal persidangan Hendra dan Galang dari awal hingga akhir menegaskan, putusan-putusan Majelis Hakim tersebut tidak berdasarkan dengan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim, tapi hanya berdasarkan BAP saja, saksi-saksi tidak bersesuaian dalam BAP, sehingga pihaknya meminta kepada hakim ada saksi ferbal dan BAP nya juga bermasalah, tapi hakim tetap memutuskannya berdasarkan BAP saja tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan," tegasnya membongkar. Abah Betmen berharap, Mahkamah Agung punya karakter untuk meneliti kasus ini dan menindak tegas hakim yang memang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam memutuskan perkara hanya berdasarkan pertimbangan dari BAP saja tidak berdasarkan fakta persidangan. Baca Juga : Menkopolhukam Perintahkan Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban Laporan Hendra dan Galang tersebut dilampiri satu berkas foto kopi salinan putusan hakim dan Pleidoinya, juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Menkumham, Komnasham, Kapolri, Kompolnas, Irwasum Mabes Polri, Divisi Propam Polri, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Kapolda Jabar, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Irwas Polda Jabar, Kabid Propam Polda Jabar. (Jang) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Mafia Tanah Patimban Kerahkan Preman Bayaran Halangi dan Persekusi Wartawan
Tumblr media
PERAKNEW.com - Warlan dan Ernawati Pasangan suami istri (Pasutri) diduga kompak memanipulasi data program Presiden Republik Indonesia yakni program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) Tahun 2021 di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat hingga berpotensi merugikan negara mencapai 1 Triliun rupiah lebih. Ketika hendak diwawancarai Perak TV di Kantor Desa Sukamandijaya pada Hari Jum'at 19 Mei 2023, Warlan enggan memberikan komentar, malah ngeloyor sambil membelakangi camera Perak, dengan santainya dia berjalan menuju ke luar kantor desa. Namun mengetahui Perak sedang melakukan peliputan, ada dua orang yang dikenal Perak yakni bernama Wahino dan Rusdi mereka adalah saudara dari Warlan dan Ernawati ini, tepat di depan pintu Kantor Desa Sukamandijaya melakukan tindakan fisik dan Persekusi secara bersama-sama di muka umum, mencoba merampas Handphone milik Perak yang sedang digunakan peliputan sambil berteriak-teriak melarang Perak melakukan peliputan itu. Tak sampai disitu, selang beberapa saat salah seorang anggota karang taruna yang kebetulan berada di lokasi kejadian terlihat berangkat menggunakan sepeda motornya dan kembali lagi membawa Ketua Karang Taruna Desa Sukamandijaya bernama Dian, yang langsung menghampiri dan menantang Perak untuk berkelahi dan berteriak-teriak bak preman kampungan yang setiap beraksi selalu ingin dilihat orang dan akhirnya teriakannya itu berhasil membuat warga sekitar Kantor Desa Sukamandijaya berdatangan. Baca Juga : Negara Dirampok 1 Triliun, Satgas Pemburu Mafia Tanah Patimban Ajak Presiden Audiensi Atas kejadian Premanisme tersebut, diduga Pasutri yang Kompak terlibat Kasus Mafia Tanah ini sudah ketar-ketir serta gelisah sehingga setiap Perak datang ke Kantor Desa Sukamandijaya selalu mengerahkan preman bayarannya. Faktanya beberapa setelah kejadian Perak datang kembali ke Kantor Desa Sukamandijaya, para preman itupun tak lama berdatangan satu per satu.
Tumblr media
Tak ketinggalan Preman kampungan yakni Oknum Ketua Karang Taruna Desa Sukamandijaya yang bernama Dian itu juga turut datang kembali dan menantang Perak berkelahi untuk kedua kalinya. Diketahui hanya untuk memancing emosi saja, Perak pun tak menanggapi tantangan preman kampungan itu. Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Kasus Mafia Tanah tersebut terus dikhawal dan difollow up oleh Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) dan Media Perak, apalagi saat ini kasusnya sudah ditangani Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia (RI) yang sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menindaklanjutinya dan surat laporannya juga telah sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Kejaksaan RI dan ditembuskan pula kepada Presiden RI Joko Widodo oleh FMP Jabar. Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan bahwa beberapa orang Kroni Warlan dan Ernawati yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, mereka telah dimintai KTP dan KK nya untuk didaftarkan sebagai pemohon pembuatan Sertifikat melalui program Tora 2021 di Desa Patimban dimaksud, namun mereka sama sekali tidak mengetahui dan atau diberi tahu titik lokasi obyek lahannya itu. Baca Juga : Menkopolhukam Perintahkan Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban Mengetahui kasusnya terus diusut oleh para pihak berwenang, membuat mereka juga ketakutan dan akhirnya memberanikan diri untuk membongkarnya, “Ya kami hanya diatasnamakan saja, KTP dan KK dipinta dan selanjutnya kami diajak oleh pimpinan, ya Kades Sukamandijaya Ibu Hajah Ernawati dan pak Haji Warlan ke Kantor Desa Patimban untuk menandatangani berkas penyerahan sertifikat, setelah menandatangani dan sertifikat diterima, kemudian Sertifikat diambil kembali oleh Ibu Hajah Ernawati, untuk titik lokasi percisnya dan luas tanahnya kami tidak tahu,” ungkapnya kepada Perak.
Tumblr media
Ada salah seorang narasumber lainnya yang juga masih kroni Warlan dan Ernawati ini mengatakan, “Saya sempat mengecek di Aplikasi Sentuh Tanahku, terlihat luas tanah atas nama saya seluas 1 (satu) hektar lebih,” terangnya kepada Perak. Perlu diketahui pula bahwa para kroni Warlan dan Ernawati yang hanya diatasnamakan saja ini adalah bukan masyarakat adat Desa Patimban, melainkan warga Desa Sukamandijaya. Sementara itu, Ernawati juga sempat diwawancarai Perak sebelumnya di Kantor Desa Sukamandijaya pada Selasa 28 Maret 2023, namun dia membantah atas dugaan manipulasi data kepemilikan tanah program Tora tersebut dan mengarahkan Perak agar mewawancarai suaminya, Warlan. Menyikapi tindakan para preman yang menghalangi tugas Perak itu, jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 menjelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi, Kejari Indramayu Panggil Mantan Kades Wanantara Dan ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Hendra/Galang) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Tumpukan Sampah di Bantaran Sungai CBL Cemari Lingkungan
Tumblr media
PERAKNEW.com - Pinggiran Sungai CBL (Cikarang Bekasi Laut) telah dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk tempat penampungan sampah rumah tangga yang di ambil dari warga perumahan yang berada di Kabupaten Bekasi. Atas hal tersebut, warga sekitar maupun pengguna jalan sangat terganggu dan mengeluh dengan adanya beberapa titik lokasi pembuangan sampah yang dikelola oleh pihak swasta di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini. Salah satunya Candra yang sangat menyayangkan sikap pengusaha swasta sebagai pengelola sampah rumah tangga, "Pinggiran kali yang di manfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan dengan cara menampung sampah dipinggiran kali CBL dengan alasan di Burangkeng telah melebihi kapasitas (overload) sangatlah merugikan warga yang ada di sekitar, terutama pengguna jalan," terangnya, Senin (9/5/2023). Karena dengan adanya penampungan sampah tersebut berakibat pada kesehatan warga, "Pertama tumpukan sampah menimbulkan bau yang kurang sedap, kedua akan adanya pendangkalan Kali CBL yang di akibatkan longsornya sampah yang menumpuk ke sungai, dan ketiga menjadi wabah penyakit," jelasnya.
Tumblr media
Jhon selaku Humas UPTD di Bidang pengangkutan dan pengelolaan persampahan untuk wilayah Cikarang Barat, Cibitung dan Setu saat ditemui awak media membenarkan, bahwa di Burangkeng telah terjadi overload bahkan telah terjadi langsor, "CBL yang menjadi TPA liar itu perlu diketahui juga, kasusnya masih di kejaksaan tinggal tunggu vonis. Di CBL memang titik-titik banyak namun kami sudah memberikan surat himbauan beberapa kali kepada mereka bahkan kita dokumentasikan," terangnya. Baca Juga : Peduli Warganya Yang Tidak Mampu, Kades Lengkong Rutin Gelar Sunatan Massal Dia mengatakan, "Sampah liar memang pelanggaran, undang-undang nomor 14 tahun 2014 itu memang jelas dengan denda Rp.50.000.000,- dan kurungan selama 3 bulan. Kalau sidak sampai turun ke lokasi sudah kita tunaikan, namun untuk penertiban bukan tupoksi kami karena ada penegak perda yaitu Sat Pol PP, dan biasanya kita berkoordinasi dengan empat pilar," imbuhnya. Lanjut Jhon, kalau mereka butuh pelayanan kami siap bantu. "Kalau tidak ada permintaan ya agak sulit juga, sebetulnya terkait sampah adalah permasalahan bersama, harus ada kerja sama dan tidak bisa semua dibebankan ke kita," ucapnya. Pengelola sampah swasta sebut saja mister M saat dikonfirmasi mengatakan, pengambilan sampah dari perumahan dengan jumlah 800 KK, "Satu Minggu dua mobil damtruk, kalau dihitung mobil kecil enam mobil ada," katanya. Kalau dibilang ada overload lanjut M, "Ada mobil damtruk dan mobil bak ambrol namanya, mobil orange ada saya. Selain ngebuang ke Burangkeng dibuang di sini, saya sortil disini," terangnya. "Perbandingan saya dengan yang di sana, sambil menunjuk ke satu lokasi disebelahnya. Kegiatan punya saya satu bulan, yang lain dua hari angkut, boleh pasang CCTV cek langsung," pintanya. Mister M juga mengatakan, banyak yang ingin membuang ke lokasinya, "Termasuk dari Gabus Turi, dengarkan pembuangan sampah disana sudah kaya gunung. Datang lima mobil kesini, satu mobil mau kasih tiga juta saya tolak," ucapnya. Baca Juga : Dandim Subang Motivasi Bela Negara Kepada Praja STIPAN dan ASN Asal Papua Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya, Amang Suryaman saat ditemui dirumahnya mengatakan, sangat terganggu dengan adanya pembuangan sampah dipinggir kali CBL, "Saya tidak pernah memberikan ijin pada mereka bang, kalau bisa tutup saja," tegasnya. (Herna) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Tentang Rekomendasi LKPJ Walikota
Tumblr media
PERAKNEW.com - DPRD Kota Metro mengadakan Rapat Paripurna DPRD Kota Metro tentang penyampaian SK, tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Metro Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Senin (17/04/2023). Walikota Metro, Wahdi dalam menyampaikan LKPJ mengatakan, puji syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT sehingga pada kesempatan ini dapat menyelesaikan sebuah proses evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Metro Tahun 2022, "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Metro yang telah meluangkan waktu untuk membahas capaian-capaian penyelenggaraan pemerintahan di Tahun 2022, secara mendalam dan menuangkan saran serta masukan dalam bentuk rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)," ujarnya. Wahdi juga mengungkapkan, bahwa Tahun 2022 merupakan tahun kedua kepemimpinan Wahdi bersama Qomaru Zaman dalam pembangunan di Kota Metro. Tentunya masih banyak kekurangan yang harus kita perbaiki bersama di tahun ini dan di tahun-tahun selanjutnya, "Pembangunan di Kota Metro akan terus dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target yang telah dituangkan dalam dokumen RPJMD, dengan beberapa penyesuaian kebijakan pada tahun berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dan seluruh program akan dilaksanakan secara bertahap melalui pendanaan APBD Kota Metro, APBD Provinsi Lampung dan APBN,” jelas Wahdi.
Tumblr media
  Lanjutnya, sinergitas antara daerah dan pusat tentunya menjadi peluang untuk mengatasi keterbatasan fiskal dalam mendanai kerja pembangunan. Namun demikian, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga perlu mendapatkan perhatian khusus, dimana PAD menjadi indikator kapasitas fiskal daerah kita, "Dalam rangka memenuhi prinsip perencanaan teknokratik, politis, partisipatif, top-down dan bottom-up, Pemerintah Kota Metro juga akan menyusun prioritas-prioritas, dimana reses DPRD menjadi bagian didalamnya dan Akomodasi akan dilakukan melalui mekanisme APBD murni maupun APBD perubahan,” katanya. Baca Juga : Pelepasan Kelas XII SMKN 14 Garut Adapun untuk perbaikan kinerja, Pemerintah Kota Metro juga akan terus membenahi persoalan-persoalan di seluruh sektor, baik sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, sosial dan sektor lainnya, secara terintegrasi dan kami akan terus membuat inovasi untuk mengoptimalkan capaian target, "Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Metro Tahun 2022 sebagaimana telah kita dengarkan bersama tadi akan kami tindaklanjuti pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 yang saat ini masih dalam proses perencanaan,” tandasnya. Saat ini Pemerintah Kota Metro sedang memerlukan percepatan pelaksanaan terkait beberapa hal yang perlu disegerakan, seperti pembangunan infrastruktur, Sektor pendidikan, Kesehatan, Perhubungan, pengelolaan keuangan dan aset daerah serta sektor-sektor lainnya, “Dalam bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah terutama penambahan Tapping Box, akan dilaksanakan penambahan sebanyak 55 titik baru, sehingga total Tapping Box yang terpasang mencapai 130 titik,” urainya.
Tumblr media
  Wahdi juga meminta untuk dapat saling bergandeng tangan untuk menyukseskan kerja pembangunan dan untuk perbaikan kinerja kedepan. Yulianto selaku Ketua Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, melaporkan bahwa pelaksanaan Paripurna terkait LKPJ tahun 2022 dilaksanakan berdasarkan atas surat keputusan Pimpinan DPRD Kota Metro Nomor 170/02/DPRD/2023 tanggal 30 Maret 2023. Baca Juga : Pemkab Garut Beri Penghargaan Untuk Putri Otonomi Daerah Selain itu Yulianto juga berharap beberapa catatan-catatan yang di berikan kepada beberapa bidang atau OPD di lingkungan Pemerintah Kota Metro, untuk di jadikan masukan dan saran untuk Walikota Metro kedepan terkait LKPJ. (Melisa/Hum) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Walikota Metro Terima Penghargaan UHC BPJS
Tumblr media
PERAKNEW.com - Walikota Metro, Provinsi Lampung, Wahdi Siradjuddin menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS RI. Penghargaan ini diserahkan secara simbolis langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito karnavian. Penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah di Indonesia yang capaian jaminan kesehatannya menyeluruh bagi masyarakat di wilayah pemerintah daerah setempat. Pemberian penghargaan ini dilakukan di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, 14 Maret 2023. Diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia, kemudian Laporan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Sambutan Menko PMK, Pemutaran Video Universal Health Coverage, Pemberian penghargaan kepada Gubernur, Sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia, hingga pemberian kepada Bupati/Walikota yang terpilih. Baca Juga : Pemkab Garut Apresiasi Kegiatan Atraksi III KSR PMI Unit ITG Jaminan Kesehatan Semesta Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Tumblr media
Untuk diketahui, bahwa Kota Metro telah mencapai Jaminan Kesehatan Semesta UHC per 1 Desember 2021. Dalam acara ini, Wahdi Sirajuddin mengatakan, Pemerintah Kota Metro, dengan jumlah penduduk 172.934 jiwa, berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang optimal terhadap seluruh masyarakat Kota Metro, Salah satunya diwujudkan dengan menyediakan pembiayaan untuk tercapai jumlah kepesertaan menuju Universal Health Coverage (UHC). “Hasil ini tentu berkat dukungan semua pihak yang terkait, terutama terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Metro beserta seluruh anggota dewan, karena dengan komitmen mendukung untuk tercapainya UHC di Kota Metro,” ucap Wahdi. Baca Juga : Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Wahdi juga berharap dengan tercapainya UHC di Kota Metro dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Metro, “Terutama meningkatkan akses pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kota Metro. Semoga UHC di Kota Metro terus dapat dipertahankan sehingga semua lapisan masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang bermutu,” pungkasnya. (Melisa/Kominfo) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Warga Terdampak Bendungan Sadawarna Minta Bupati dan DPRD Subang Turun Tangan Terkait Sengketa di Pemukiman Blok Cirahong Desa Sadawarna
Tumblr media
PERAKNEW.com - Tim divisi bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) Abah Betmen dan kawan-kawan mendampingi warga Blok Cirahong, Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kab. Subang yang terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna dalam agenda musyawarah dengan PT. Bhakti Satria Nusapersada terkait dugaan sengketa pemanfaatan lahan di Blok Cirahong, pada Jum’at (19/5/2023). Agenda tersebut dihadiri, Muspika Kecamatan Cibogo yaitu Camat Cibogo Sri Novia, Komandan Sub Koramil Cibogo Ayi Suryaman R, Perwakilan Polsek Cibogo, Kades Sadawarna Juhedi, Direksi dan Kuasa Hukum PT. Bhakti Satria Nusapersada Tinus Parsetyo, Yahya Sukamto dan Aria Koswara, S.H., Kabid Pertanahan DPKPP Deden dan perwakilan warga Anjar. Musyawarah ini ditengarai adanya pembangunan pemukiman warga yang terdampak Bendungan Sadawarna Sekitar Juli 2022 dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sebagian baru SPPT. Alasan lain yang sangat urgen adalah kala itu warga diwajibkan meninggalkan tempat tinggalnya meski belum menerima uang ganti rugi, sehingga dalam kondisi kebingungan untuk mencari tempat tinggal akhirnya melalui kebaikan saudara Mulyono warga disediakan lahan untuk bermukim, bahkan saudara Mulyono juga membantu menalangi pembelian material bahan bangunan. Baca Juga : Wali Kota Lubuklinggau Buka Pelatihan Kepemimpinan Kades Menurut Mulyono lahan tersebut ia beli dari beberapa orang yang telah puluhan tahun menguasai hingga terbit SPPT dan Sertifikat, selain itu ia meyakini lahan tersebut adalah lahan yang telah dilepas oleh PT. Utama pada tahun 1995 seluas 16 hektar. Namun tiba-tiba diklaim oleh PT. Bhakti Satria Nusapersada dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Tahun 1997 dengan ditindaklanjuti adanya pemasangan patok sepihak tanpa disaksikan oleh para pihak tetangga batas lahan dan aparat berwenang, sehingga dapat disimpulkan pemasangan patok batas tersebut diduga ilegal.
Tumblr media
Berikut syarat Perusahaan mengajukan ploting ulang secara resmi adalah dengan mengajukan langsung ke kantor ATR/BPN melampirkan Sertifikat Asli, perizinan-perizinan seperti Pertimbangan Teknis, Izin Lokasi, Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non-Pertanian (IPPT) dan seterusnya. Dari hasil pantuan tim Peraknew.com meski sertifikatnya adalah HGB, namun faktanya sejak terbitnya sertifikat tersebut hingga saat ini belum terlihat ada bangunan di lahan tersebut, bahkan plang papan nama perusahaan pun nihil alias tak terlihat, sehingga timbul pertanyaan publik bahwa selama 26 tahun apa yang telah dikerjakan oleh perusahaan sesuai dengan izin pemanfaatan lahannya, bahkan apa kontribusi perusahaan terhadap warga sekitar selama ada wilayah tersebut? Jangan-jangan hanya sepekulan saja? Dari musyawarah tersebut dapat disimpulkan bahwa harus adanya pengukuran ulang oleh ATR/BPN Subang secara bersama-sama sehingga jelas status kepemilikan dari lahan tersebut. Namun sayangnya baik Direksi maupun Kuasa Hukumnya sama sekali tidak mengeluarkan pernyataan sesuai harapan warga, di mana warga berharap apabila lahan tersebut masuk klaimnya perusahaan agar perusahaan memberikan kebijakan untuk melepasnya. Baca Juga : Akselerasi Penataan Aset & Akses TORA Melalui CSR, Kang Jimat Harapkan Gotong Royong Semua Pihak Diakhir musyawarah, para awak media yang hendak mewawancarai Direksi dan kuasa hukum PT. Bhakti Satria Nusapersada ditolak dengan alasan pihaknya punya hak untuk menolak memberikan keterangan. (Jang) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Terima Suap, Bupati Bandung Tetap Santay
Tumblr media
PERAKNEW.com - Bupati Bandung, Dadang Supriatna akhirnya buka suara setelah ramai pemberitaan terkait dirinya yang dilaporkan ke KPK. Laporan itu dilakukan karena Dadang Supriatna dituduh menerima mobil mewah serta uang tunai dari seorang pengusaha. Kang DS sapaan akrabnya, mengaku bahwa dia santai dalam menanggapi pemberitaan yang menyudutkan dirinya tersebut. Sebab menurutnya, ia sama sekali tak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu juga mengatakan ia tak mau menanggapi berlebihan pemberitaan yang disebutnya hanya sebagai fitnah dan penggiringan opini tidak baik tersebut. Alih-alih melaporkan pihak yang memfitnahnya, Kang DS dengan bijak mengaku tak ingin membalas atau menanggapi pihak yang menuduh dan memfitnahnya tersebut, "Saya jadi ingat kata-kata guru saya. Jika ada yang mencaci atau memfitnah kita jangan membalas, do'akan saja dia. Karena cacian dan fitnahnya menghapus dosa kita dan membuat kita lebih dicintai Allah. Jika kita membalasnya maka kita sama pula keburukannya dengan orang itu," kata Kang DS, Jum'at (26/5/2023). Menurut Kang DS, di era digitalisasi saat ini, semua pihak, terutama masyarakat Kabupaten Bandung perlu sangat bijak dalam mengkonsumsi berbagai konten pemberitaan di media sosial atau pun media online. Sambil mengutip sebuah ayat Al-Quran, Bupati meminta semua agar selalu selektif serta memilah mana informasi yang benar dan mana yang hoax, apalagi menjurus fitnah, sebab informasi yang tidak jelas kebenarannya apalagi bermuatan fitnah, dapat merugikan orang lain. Baca Juga : Negara Dirampok 1 Triliun, Satgas Pemburu Mafia Tanah Patimban Ajak Presiden Audiensi Kang DS juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi yang tidak jelas validitas dan sumber kebenarannya terutama melalui media sosial, karena salah-salah, bisa terjebak ke dalam UU ITE, "Kita perlu sangat bijak bersosial media di era digitalisasi ini. Karena memviralkan berita yang belum jelas kebenarannya seperti halnya menyebar fitnah dan ghibah terhadap hal yang diberitakan. Karena tidak sekedar meyakini, namun lebih jauh juga menyebarkan berita yang belum jelas muaranya dari mana," tuturnya. Kang DS menegaskan, di tahun politik seperti saat ini terkadang orang suka menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan dan mengalahkan lawannya, serta mengadu domba agar kita bermusuhan. Bahkan suka ada pihak yang sengaja untuk mengacaukan suasana yang sedang kondusif, "Tapi keun bae nu mitnah mah (biarkan saja yang memfitnah), da Allah mah Maha Melihat, Maha Mendengar dan Maha Mengetahui," ujarnya. Kang DS juga mengungkapkan, dalam melaksanakan berbagai program pembangunan Kabupaten Bandung, pihaknya selalu menekankan kepada seluruh jajaran dinas terkait agar selalu bekerja sesuai aturan yang ada, termasuk dalam hal tender pembangunan pasar sehat di Kabupaten Bandung, "Dari laporan dinas teknis yaitu Indag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) seluruh proses tender sudah sesuai aturan normatif dan memang seperti itu arahan saya, agar tidak ada yang main-main, semua harus sesuai aturan," pungkasnya. Baca Juga : Alat Berat Rusak Jalan Warga, PT Waskita/BRP Diminta Segera Bertanggungjawab Seperti diberitakan sebelumnya, Kang DS dilaporkan ke KPK oleh pihak yang mengatasnamakan Aktivis Pemuda Bandung Raya dengan tuduhan telah menerima gratifikasi berupa sebuah mobil mewah dan uang tunai miliaran rupiah terkait proyek pembangunan Pasar Sehat Banjaran. (Asep R) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Alat Berat Rusak Jalan Warga, PT Waskita/BRP Diminta Segera Bertanggungjawab
Tumblr media
PERAKNEW.com - PT Waskita dan BRP diduga lakukan perusakan Jalan Rigid mulai dari Desa Tambakdahan hingga Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, belum lama ini. Perusakan Jalan Rigid itu terjadi akibat dilalui oleh Alat Berat Excavator atau Beko milik PT Waskita dan BRP yang sedang melakukan pekerjaan proyek normalisasi Saluran Irigasi di sepanjang jalan dua desa tersebut. Bahkan bukan hanya jalan saja yang rusak, gorong-gorong saluran air di lokasi proyek itupun turut rusak dan ambruk karena dilindas pula oleh alat berat PT Waskita dan BRP tersebut.
Tumblr media
Sementara, saat dikonfirmasi Peraknew.com Operator Excavator/Beko PT Waskita tersebut, bernam Fahan mengatakan, “PT Waskita akan bertanggungjawab dan untuk lebih jelasnya silahkan menanyakan langsung ke kantor ada bagian humasnya," ujarnya mengarahkan. Baca Juga : Menkopulhukam Perintahkan Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban Selanjutnya pada Rabu 24 Mei 2023, Peraknew.com mendatangi Kantor PT Waskita dan ditemui salah seorang staf PT Waskita bernama Ismail yang menyatakan, bahwa PT Waskita siap memperbaiki jalan yang rusak tersebut, "Namun tidak bisa sekaligus diperbaiki sekarang, nanti bertahap dan kita sudah komunikasi dengan Kades Desa Mariuk, bapak Yon Cahyono, walau sebenarnya yang merusak jalan itu bukan Beko PT Waskita, tapi Beko proyek BRP," ungkapnya. Menyikapi pernyataan Ismail itu, Peraknew.com selanjutnya mendatangi kantor BRP dan ditemui oleh Humas BRP bernama Iyan dan diapun sama halnya berjanji akan memperbaiki jalan yang telah di rusaknya itu. Namun menurut Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Tambakdahan, bahwa pihak Pemerintah Kecamatan Tambakdahan sudah melayangkan surat ke PT Waskita, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapannya.
Tumblr media
Atas kejadian ini, sejumlah warga di lokasi proyek meminta agar jalan dan gorong-gorong yang rusak tersebut segera diperbaiki, khawatir jika pekerjaan proyek selesai, pihak Kontraktor PT Waskita ataupun BRP pergi begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban memperbaikinya. Baca Juga : Alami Kekeringan, Petani Susukan Hilir Terancam Gagal Panen Bagaimana tidak, sesuai do’a dan harapan sejak bertahun-tahun lamanya warga juga kerja sama yang baik lima kepala desanya di Kecamatan Tambakdahan, yakni Desa Tambakdahan, Desa Kertajaya, Desa wanajaya, Desa Mariuk dan Desa Tanjungrasa atas permohonan pembangunan jalan Rigid tersebut, namun setelah dibangun oleh Pemda Subang walau masih tersisa sekitar 400 meter lagi yang belum terealisasi, kini dirusak oleh alat berat proyek. (Atang S.) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Negara Dirampok 1 Triliun, Satgas Pemburu Mafia Tanah Patimban Ajak Presiden Audiensi
Tumblr media
PERAKNEW.com - Tim Pemburu Mafia Tanah Patimban Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) mengajukan Permohonan Audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi, untuk membahas adanya dugaan Pengkhianatan atas Program Presiden RI yakni program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat yang berpotensi negara mengalami kerugian sebesar 1 Triliun rupiah lebih. Pengkhianatan dan bahkan perampokan ini diduga dilakukan oleh para Oknum Pejabat ATR/BPN Kabupaten Subang periode 2020-2021 bersam-sama dengan Mafia Tanah, yang secara tegas dan berani terang-terangan dengan menerbitkan sertifikat hak milik melalui program Tora Tahun Anggaran 2021 tersebut sebanyak 500 bidang atau seluas 900 hektar lebih.
Tumblr media
Ada sekitar 60 bidang diantaranya atau seluas 1.029.346 (Satu juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam) Meter persegi obyeknya adalah Laut atau Teluk yang berlokasi diperbatasan antara Desa Pangarengan Kecamatan Legonkulon dengan Desa Patimban. Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi, Kejari Indramayu Panggil Mantan Kades Wanantara Pasalnya, sebagian besar penerima manfaatnya adalah fiktif, atau hanya diatasnamakan saja dan atau dipinjam KTP nya saja, namun diduga pemiliknya adalah para Oknum Pejabat, Pengusaha dan Ketua Ormas/LSM, bahkan banyak penerima manfaat diantaranya bukan masyarakat adat setempat atau bertempat tinggal diluar wilayah program tersebut. Permohonan audensi Mafia Tanah Patimban ini diajukan secara tertulis dan diserahkan langsung oleh FMP Jabar melalui Kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, pada Hari Kamis 25 Mei 2023. Pada waktu bersamaan, bukan hanya kepada Presiden RI, permohonan audensi kasus Mafia Tanah Patimban 1 Triliun rupiah ini juga dimohonkan oleh FMP Jabar ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Tumblr media
Dalam kesempatan itu, FMP Jabar juga mendapat informasi gembira, bahwa Menkopolhukam RI dalam hal ini telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menindaklanjuti kasus Mafia Tanah dimaksud. Baca Juga : Menkopolhukam Perintahkan Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban Usai menyerahkan surat permohonan audensi ke Presiden RI, Menkopulhukam RI dan Kejagung RI di Jakarta pada Hari Kamis 25 Mei 2023 itu, Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen saat diwawancarai Peraknew.com mengucapkan rasa syukurnya atas respon cepat dari Menkopulhukam terkait laporannya tersebut dan pihaknya berharap dapat beraudensi langsung dengan Menkopolhum dan Kepala Kejagung, terutama dengan Presiden Jokowi, agar semua stakeholder bisa dipanggil dan diperintahkan langsung oleh Presiden untuk segera menuntaskan Kasus Mafia Tanah Patimban yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1 Triliun rupiah lebih ini. (Hendra/Galang) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Menkopolhukam Perintahkan Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban
Tumblr media
PERAKNEW.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia atau Menkopulhukam RI perintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menindaklanjuti laporan pengaduan Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) terkait dugaan Mafia Tanah Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang yang berpotensi merugikan negara mencapai 1 Triliun rupiah. Hal tersebut tersirat dalam surat Menkopulhukam yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jawa Barat tertanggal 4 Mei 2023, yang beralamat di Jalan R E Martadinata Nomor 54 Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, karena subtansi laporan FMP Jabar ini merupakan permasalahan profesional Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejari Subang, yang merupakan daerah hukum Kejati Jawa Barat. Baca Juga: Desak Usut Tuntas dan Tangkap Mafia Tanah Patimban, FMP Jabar Geruduk Kantor Kejagung Menanggapi informasi itu, Ketua Umum FMP Jabar Abah Betmen pada Hari Kamis 25 Mei 2023 di depan Kantor Menkopolhukam RI di Jakarta mengucapkan terimakasih kepada Menkopulhukam yang merespon cepat laporanya itu dan merasa bersyukur dengan laporannya ditindaklanjuti oleh Kejati Jawa Barat, maka akan lebih dekat untuk memfollow upnya. Seperti diberitakan Peraknew.com sebelumnya Tim Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar sempat melakukan follow up perkembangan atau kemajuan Laporannya tersebut ke Menkopulhukam RI, pada Hari Rabu 5 April 2023 dan ditemui oleh Staf Bagian Sekretariat Kedeputian Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Deputi 3 Menkopolhukam RI, Rendi yang menjelaskan bahwa sedang menindaklanjuti laporan pengaduan FMP Jabar tertanggal 13 September 2022 lalu. Baca Juga: KAMPAK Datang Lagi, Kejati Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Mafia Tanah Patimban Secepatnya! Yaitu dugaan pelanggaran kode etik dan Penyalahgunaan wewenang Mantan Kepala Kajari Subang I Wayan Sumertayasa dan Mantan Kepala Seksi Kejari Subang Aep Saepulloh dan terkait dugaan adanya praktek Mafia Tanah pada pelaksanaan Redistribusi Tanah Landreform/Tanah Obyek Reforma Agraria Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang melibatkan Oknum Pejabat ATR/BPN Subang, oknum Kades Patimban dan Mafia Tanah yaitu Oknum Pejabat, Pengusaha dan Ketua Ormas/LSM. Dengan sebanyak 500 bidang atau seluas 900 hektar lebih, bahkan 60 bidang diantaranya atau seluas 1.029.346 (Satu juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam) Meter persegi obyeknya adalah Laut atau Teluk yang berlokasi diperbatasan antara Desa Pangarengan Kecamatan Legonkulon dengan Desa Patimban dan diduga sebagian besar penerima manfaat adalah fiktif atau hanya diatasnamakan saja atau dipinjam KTPnya saja, namun pemiliknya adalah diduga para Oknum Mafia Tanah tersebut, bahkan banyak penerima manfaat diantaranya adalah bukan masyarakat adat setempat atau bertempat tinggal diluar wilayah program tersebut. Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades Wanantara, Kejari Indramayu Berkirim Surat ke Inspektorat Faktanya, kasus besar Mafia Tanah ini dialihkan penanganan kasusnya oleh Mantan Kajari dan Kasi Pidsus Subang tersebut, menjadi kasus kecilnya yakni sewa lahan bengkok Patimban. (Hendra/Galang) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Menkopolhukam Perintahkan Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban
Tumblr media
PERAKNEW.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia atau Menkopulhukam RI perintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menindaklanjuti laporan pengaduan Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) terkait dugaan Mafia Tanah Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang yang berpotensi merugikan negara mencapai 1 Triliun rupiah. Hal tersebut tersirat dalam surat Menkopulhukam yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jawa Barat tertanggal 4 Mei 2023, yang beralamat di Jalan R E Martadinata Nomor 54 Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, karena subtansi laporan FMP Jabar ini merupakan permasalahan profesional Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejari Subang, yang merupakan daerah hukum Kejati Jawa Barat. Baca Juga: Desak Usut Tuntas dan Tangkap Mafia Tanah Patimban, FMP Jabar Geruduk Kantor Kejagung Menanggapi informasi itu, Ketua Umum FMP Jabar Abah Betmen pada Hari Kamis 25 Mei 2023 di depan Kantor Menkopolhukam RI di Jakarta mengucapkan terimakasih kepada Menkopulhukam yang merespon cepat laporanya itu dan merasa bersyukur dengan laporannya ditindaklanjuti oleh Kejati Jawa Barat, maka akan lebih dekat untuk memfollow upnya. Seperti diberitakan Peraknew.com sebelumnya Tim Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar sempat melakukan follow up perkembangan atau kemajuan Laporannya tersebut ke Menkopulhukam RI, pada Hari Rabu 5 April 2023 dan ditemui oleh Staf Bagian Sekretariat Kedeputian Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Deputi 3 Menkopolhukam RI, Rendi yang menjelaskan bahwa sedang menindaklanjuti laporan pengaduan FMP Jabar tertanggal 13 September 2022 lalu. Baca Juga: KAMPAK Datang Lagi, Kejati Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Mafia Tanah Patimban Secepatnya! Yaitu dugaan pelanggaran kode etik dan Penyalahgunaan wewenang Mantan Kepala Kajari Subang I Wayan Sumertayasa dan Mantan Kepala Seksi Kejari Subang Aep Saepulloh dan terkait dugaan adanya praktek Mafia Tanah pada pelaksanaan Redistribusi Tanah Landreform/Tanah Obyek Reforma Agraria Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang melibatkan Oknum Pejabat ATR/BPN Subang, oknum Kades Patimban dan Mafia Tanah yaitu Oknum Pejabat, Pengusaha dan Ketua Ormas/LSM. Dengan sebanyak 500 bidang atau seluas 900 hektar lebih, bahkan 60 bidang diantaranya atau seluas 1.029.346 (Satu juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam) Meter persegi obyeknya adalah Laut atau Teluk yang berlokasi diperbatasan antara Desa Pangarengan Kecamatan Legonkulon dengan Desa Patimban dan diduga sebagian besar penerima manfaat adalah fiktif atau hanya diatasnamakan saja atau dipinjam KTPnya saja, namun pemiliknya adalah diduga para Oknum Mafia Tanah tersebut, bahkan banyak penerima manfaat diantaranya adalah bukan masyarakat adat setempat atau bertempat tinggal diluar wilayah program tersebut. Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades Wanantara, Kejari Indramayu Berkirim Surat ke Inspektorat Faktanya, kasus besar Mafia Tanah ini dialihkan penanganan kasusnya oleh Mantan Kajari dan Kasi Pidsus Subang tersebut, menjadi kasus kecilnya yakni sewa lahan bengkok Patimban. (Hendra/Galang) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Negara Dirampok 1 Triliun, Satgas Pemburu Mafia Tanah Patimban Ajak Presiden Audiensi
Tumblr media
PERAKNEW.com - Tim Pemburu Mafia Tanah Patimban Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) mengajukan Permohonan Audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi, untuk membahas adanya dugaan Pengkhianatan atas Program Presiden RI yakni program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat yang berpotensi negara mengalami kerugian sebesar 1 Triliun rupiah lebih. Pengkhianatan dan bahkan perampokan ini diduga dilakukan oleh para Oknum Pejabat ATR/BPN Kabupaten Subang periode 2020-2021 bersam-sama dengan Mafia Tanah, yang secara tegas dan berani terang-terangan dengan menerbitkan sertifikat hak milik melalui program Tora Tahun Anggaran 2021 tersebut sebanyak 500 bidang atau seluas 900 hektar lebih.
Tumblr media
Ada sekitar 60 bidang diantaranya atau seluas 1.029.346 (Satu juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam) Meter persegi obyeknya adalah Laut atau Teluk yang berlokasi diperbatasan antara Desa Pangarengan Kecamatan Legonkulon dengan Desa Patimban. Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi, Kejari Indramayu Panggil Mantan Kades Wanantara Pasalnya, sebagian besar penerima manfaatnya adalah fiktif, atau hanya diatasnamakan saja dan atau dipinjam KTPnya saja, namun diduga pemiliknya adalah para Oknum Pejabat, Pengusaha dan Ketua Ormas/LSM, bahkan banyak penerima manfaat diantaranya bukan masyarakat adat setempat atau bertempat tinggal diluar wilayah program tersebut. Permohonan audensi Mafia Tanah Patimban ini diajukan secara tertulis dan diserahkan langsung oleh FMP Jabar melalui Kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, pada Hari Kamis 25 Mei 2023. Pada waktu bersamaan, bukan hanya kepada Presiden RI, permohonan audensi kasus Mafia Tanah Patimban 1 Triliun rupiah ini juga dimohonkan oleh FMP Jabar ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Tumblr media
Dalam kesempatan itu, FMP Jabar juga mendapat informasi gembira, bahwa Menkopolhukam RI dalam hal ini telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menindaklanjuti kasus Mafia Tanah dimaksud. Baca Juga : Menkopolhukam Perintahkan Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban Usai menyerahkan surat permohonan audensi ke Presiden RI, Menkopulhukam RI dan Kejagung RI di Jakarta pada Hari Kamis 25 Mei 2023 itu, Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen saat diwawancarai Peraknew.com mengucapkan rasa syukurnya atas respon cepat dari Menkopulhukam terkait laporannya tersebut dan pihaknya berharap dapat beraudensi langsung dengan Menkopolhum dan Kepala Kejagung, terutama dengan Presiden Jokowi, agar semua stakeholder bisa dipanggil dan diperintahkan langsung oleh Presiden untuk segera menuntaskan Kasus Mafia Tanah Patimban yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1 Triliun rupiah lebih ini. (Hendra/Galang) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Terima Suap, Bupati Bandung Tetap Santay
Tumblr media
PERAKNEW.com - Bupati Bandung, Dadang Supriatna akhirnya buka suara setelah ramai pemberitaan terkait dirinya yang dilaporkan ke KPK. Laporan itu dilakukan karena Dadang Supriatna dituduh menerima mobil mewah serta uang tunai dari seorang pengusaha. Kang DS sapaan akrabnya, mengaku bahwa dia santai dalam menanggapi pemberitaan yang menyudutkan dirinya tersebut. Sebab menurutnya, ia sama sekali tak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu juga mengatakan ia tak mau menanggapi berlebihan pemberitaan yang disebutnya hanya sebagai fitnah dan penggiringan opini tidak baik tersebut. Alih-alih melaporkan pihak yang memfitnahnya, Kang DS dengan bijak mengaku tak ingin membalas atau menanggapi pihak yang menuduh dan memfitnahnya tersebut, "Saya jadi ingat kata-kata guru saya. Jika ada yang mencaci atau memfitnah kita jangan membalas, do'akan saja dia. Karena cacian dan fitnahnya menghapus dosa kita dan membuat kita lebih dicintai Allah. Jika kita membalasnya maka kita sama pula keburukannya dengan orang itu," kata Kang DS, Jum'at (26/5/2023). Menurut Kang DS, di era digitalisasi saat ini, semua pihak, terutama masyarakat Kabupaten Bandung perlu sangat bijak dalam mengkonsumsi berbagai konten pemberitaan di media sosial atau pun media online. Sambil mengutip sebuah ayat Al-Quran, Bupati meminta semua agar selalu selektif serta memilah mana informasi yang benar dan mana yang hoax, apalagi menjurus fitnah, sebab informasi yang tidak jelas kebenarannya apalagi bermuatan fitnah, dapat merugikan orang lain. Baca Juga : Negara Dirampok 1 Triliun, Satgas Pemburu Mafia Tanah Patimban Ajak Presiden Audiensi Kang DS juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi yang tidak jelas validitas dan sumber kebenarannya terutama melalui media sosial, karena salah-salah, bisa terjebak ke dalam UU ITE, "Kita perlu sangat bijak bersosial media di era digitalisasi ini. Karena memviralkan berita yang belum jelas kebenarannya seperti halnya menyebar fitnah dan ghibah terhadap hal yang diberitakan. Karena tidak sekedar meyakini, namun lebih jauh juga menyebarkan berita yang belum jelas muaranya dari mana," tuturnya. Kang DS menegaskan, di tahun politik seperti saat ini terkadang orang suka menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan dan mengalahkan lawannya, serta mengadu domba agar kita bermusuhan. Bahkan suka ada pihak yang sengaja untuk mengacaukan suasana yang sedang kondusif, "Tapi keun bae nu mitnah mah (biarkan saja yang memfitnah), da Allah mah Maha Melihat, Maha Mendengar dan Maha Mengetahui," ujarnya. Kang DS juga mengungkapkan, dalam melaksanakan berbagai program pembangunan Kabupaten Bandung, pihaknya selalu menekankan kepada seluruh jajaran dinas terkait agar selalu bekerja sesuai aturan yang ada, termasuk dalam hal tender pembangunan pasar sehat di Kabupaten Bandung, "Dari laporan dinas teknis yaitu Indag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) seluruh proses tender sudah sesuai aturan normatif dan memang seperti itu arahan saya, agar tidak ada yang main-main, semua harus sesuai aturan," pungkasnya. Baca Juga : Alat Berat Rusak Jalan Warga, PT Waskita/BRP Diminta Segera Bertanggungjawab Seperti diberitakan sebelumnya, Kang DS dilaporkan ke KPK oleh pihak yang mengatasnamakan Aktivis Pemuda Bandung Raya dengan tuduhan telah menerima gratifikasi berupa sebuah mobil mewah dan uang tunai miliaran rupiah terkait proyek pembangunan Pasar Sehat Banjaran. (Asep R) Read the full article
0 notes
pedulirakyat · 1 year
Text
Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades Wanantara, Kejari Indramayu Berkirim Surat ke Inspektorat
Tumblr media
PERAKNEW.com - Menindaklanjuti berita sebelumnya oknum mantan Kepala Desa Wanantara, berinisial KD yang diduga korupsi uang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) “Sumber Rejeki” tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021, belum lama ini. Berikut nomor hasil audit insvestigasi Inspektorat Kabupaten Indramayu nomor : 700.04/326/Irban II-JFA/Itkab tanggal: 08 Agustus 2022 Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Selain diduga korupsi BUMDes, Oknum Mantan Kades ini juga diduga korupsi Dana Desa melalui pekerjaan jalan cor beton dan TPT (Tembok Penahan Tanah) yang dikerjakan asal-asalan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), sehingga tidak tahan lama dan bangunan sudah nampak retak dan pecah. Sementara itu, KD Mantan Kepala Desa Wanantara saat dikonfirmasi Peraknew.com pada tanggal 3 April 2023 lewat pesan singkat Whatsapp membenarkan, bahwa uang BUMDes yang dipinjam masyarakat belum dikembalikan dan Ketua BUMDes sekarang Taryono, lagi mendatangi masyarakat yang meminjam uang BUMDes untuk membuat pernyataan kesanggupan kapan bisa mengembalikan pinjaman, KD juga mengakui bahwa uang BUMDes yang dikembalikan hanya hasil jasa simpan pinjam saja. “Kalau uang BUMDes hasil jasa simpan pinjam yang nilainya sebesar Rp. 5.115.000,- (lima juta seratus lima belas ribu rupiah) sudah di kembalikan. Kalau yang masih dipinjam masyarakat, Ketua BUMDes sekarang Taryono, lagi mendatangi masyarakat yang meminjam uang BUMDes untuk membuat pernyataan kesanggupan, kapan bisa mengembalikan pinjaman tersebut dan terkait kegiatan TPT dan jalan cor beton adanya di jalan gang,” kata KD oknum mantan Kades Wanantara. Baca Juga : Soal Berita Minta Paket Lebaran ke PT Alfaria, Oknum Kabid Pol PP Cimahi Buka Hak Jawab Menurut Ivan Day Iswandi, S.H., Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada (11/05/23) mengatakan, "Terkait laporan mantan Kepala Desa Wanantara berinisial KD, kami sudah berkirim surat ke Inspektorat Indramayu untuk meminta keterangan terkait BUMDes, apakah uangnya sudah dikembalikan Pa belum, kalau sudah dikembalikan ke negara kapan pada tanggal berapa bulan apa uang BUMDes tersebut dikembalikan. Kalau sudah lewat 60 (Enam Puluh) hari sejak ditetapkannya hasil audit masih belum dikembalikan maka itu sudah jelas dugaan tindak pidananya," terangnya. Lanjutnya, "Proses ini terus kami monitor hingga tuntas, Jika memang sudah ada pengembalian, itu dari mana sumber uang pengembaliannya, makanya kami kejaksaan Indramayu minta keterangan secara tertulis bukan secara lisan dari Inspektorat Indramayu. Berkirim surat ke Inspektorat bukan masalah BUMDes saja tetapi juga terkait masalah kerjaan fisik jalan cor beton dan TPT untuk segera di Audit," ungkapnya. Sementara, menurut Ketua Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar Cab. Indramayu melalui Saptono Kabid Pengaduan Masyarakat di lembaganya itu mengatakan, oknum mantan Kepala Desa Wanantara berinisial KD ini sudah jelas dugaan tindak pidana korupsinya, karena sejak ditetapkannya hasil audit Inspektorat Kabupaten Indramayu pada Bulan Agustus 2022 sampai Bulan April 2023 masih belum juga dikembalikan uangnya ke negara, padahal menurut aturan perundang-undangan dalam waktu 60 hari uang BUMdes tersebut harus sudah dikembalikan ke negara. Saptono juga mengatakan, "Kami mendukung penuh keseriusan Kejari Indramayu untuk tuntaskan dugaan kasus korupsi atau dugaan menyalahgunakan wewenang jabatan oknum mantan Kepala desa Wanantara. Tugas mulia Kejari Indramayu patut diapresiasi dan dukungan penuh karena Kejari Indramayu telah menunjukan kinerjanya dengan baik sesuai sumpah jabatan yang di embannya," tuturnya. "Meski kasus ini belum rampung baru bersurat ke Inspektorat Indramayu terkait dugaan korupsi BUMDes dan permintaan audit kerjaan fisik jalan cor beton dan TPT yang diduga dikerjakan asal-asalan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), namun pihak kejaksaan Negeri Indramayu telah membuktikan bahwa dugaan kasus korupsi yang telah kami laporkan ditindaklanjuti dengan serius," ujarnya. Baca Juga : Kades dan Bendahara Desa Patimban Sudah Dipenjara, Penerima Aliran Dana Lainnya masih Bebas Berkeliaran Salut kita melihat kinerja Kejari Indramayu memberantas Korupsi tanpa tebang pilih, “Untuk membantu tugas mulia Kejari Indramayu kami akan terus berkoordinasi dan mengawal terus tahapan proses hukum dugaan kasus korupsi yang kami laporkan," tegas Saptono. (Lukman) Read the full article
0 notes