Don't wanna be here? Send us removal request.
Video
Agust D '대취타' Cover
0 notes
Text
Tugas UAS PKN
Pertemuan 9
A. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Demokrasi yang Bersumber Dari Pancasila
Setidak-tidaknya ada tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam kalbu bangsa Indonesia. Pertama, tradisi kolektivisme dari permusyawaratan desa. Kedua, ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antarmanusia sebagai makhluk Tuhan. Ketiga, paham sosialis Barat, yang menarik perhatian para pemimpin pergerakan kebangsaan karena dasar-dasar perikemanusiaan yang dibelanya dan menjadi tujuannya.
1. Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
Demokrasi yang diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka. Kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan-kerajaan feodal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Akan tetapi, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu sudah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik terkecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatra Barat, dan banjar di Bali (Latif, 2011).
Ada dua anasir lagi dari tradisi demokrasi desa yang asli nusantara, yaitu hak untuk mengadakan protes bersama terhadap peraturan-peraturan raja yang dirasakan tidak adil, dan hak rakyat untuk menyingkir dari daerah kekuasaan raja, apabila ia merasa tidak senang lagi hidup di sana.
Hatta menjelaskan:
Kelima anasir demokrasi asli itu: rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari daerah kekuasaan raja, dipuja dalam lingkungan pergerakan nasional sebagai pokok yang kuat bagi demokrasi sosial, yang akan dijadikan dasar pemerintahan Indonesia merdeka di masa datang (Latif, 2011).
2. Sumber Nilai yang Berasal dari Islam
Stimulus Islam membawa transformasi Nusantara dari sistem kemasyarakatan feodalistis berbasis kasta menuju sistem kemasyarakatan yang lebih egaliter. Transformasi ini tercermin dalam perubahan sikap kejiwaan orang Melayu terhadap penguasa. Sebelum kedatangan Islam, dalam dunia Melayu berkembang peribahasa, “Melayu pantang membantah”. Melalui pengaruh Islam, peribahasa itu berubah menjadi “Raja adil, raja disembah; raja zalim, raja disanggah”. Nilai-nilai egalitarianisme Islam ini pula yang mendorong perlawanan kaum pribumi terhadap sistem “kasta” baru yang dipaksakan oleh kekuatan kolonial (Wertheim, 1956). Dalam pandangan Soekarno (1965), pengaruh Islam di Nusantara membawa transformasi masyarakat feodal menuju masyarakat yang lebih demokratis. Dalam perkembangannya, Hatta juga memandang stimulus Islam sebagai salah satu sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi sosial di kalbu para pemimpin pergerakan kebangsaan.
3. Sumber Nilai yang Berasal dari Barat
Kehadiran kolonialisme Eropa, khususnya Belanda, di Indonesia, membawa dua sisi koin peradaban Barat: sisi represi imperialisme-kapitalisme dan sisi humanisme-demokratis. Penindasan politik dan penghisapan ekonomi oleh imperialisme dan kapitalisme, yang tidak jarang bekerjasama dengan kekuatan-kekuatan feodal bumi putera, menumbuhkan sikap anti-penindasan, anti-penjajahan, dan anti-feodalisme di kalangan para perintis kemerdekaan bangsa. Dalam melakukan perlawanan terhadap represi politik-ekonomi kolonial itu, mereka juga mendapatkan stimulus dari gagasan-gagasan humanisme-demokratis Eropa (Latif, 2011).
Budiardjo (2008) menyatakan bahwa dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:
a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959) yang dinamakan masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai, karena itu dinamakan Demokrasi Parlementer.
b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak penyimpangan dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasan dan penunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c. Masa Republik Indonesia III (1958-1998) yaitu masa demokrasi Pancasila. Demokrasi ini merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil.
d. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.
B. Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber Dari Pancasila
Sepanjang sejarah Indonesia pernah mengalami dinamika ketatanegaraan seiring dengan berubahnya konstitusi yang dimulai sejak berlakunya UUD 1945 (I), Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945 (II) dan akhirnya kita telah berhasil mengandamen UUD 1945 sebanyak empat kali. Ihwal postur demokrasi kita dewasa ini dapat kita amati dari fungsi dan peran lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD NRI Tahun 1945, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, timbul kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945). Kewenangan lain yang muncul berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945 adalah MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Ketentuan ini harus dihubungkan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
Kewenangan MPR lainnya diatur pula dalam Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tentang pengisian lowongan jabatan presiden dan wakil presiden secara bersama-sama atau bilamana wakil presiden berhalangan tetap.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
Hal yang mengalami perubahan setelah Amandemen UUD 1945 adalah penambahan ketentuan mengenai pemilihan anggota DPR. Dua ketentuan lainnya, yakni susunan dan masa sidang DPR tetap tidak berubah.
Ketentuan mengenai fungsi dan hak DPR serta hak anggota DPR diatur dalam Pasal 20 A dengan empat ayat. Menurut ketentuan Pasal 20 A Ayat (1) UUD 1945 fungsi DPR ada tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 A Ayat (2) DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Di samping DPR, anggota DPR juga mempunyai hak tertentu. Hak-hak anggota DPR tersebut adalah; Mengajukan rancangan undang-undang; Mengajukan pertanyaan; Menyampaikan usul dan pendapat; Memilih dan dipilih; Membela diri; Imunitas; dan Protokoler; Keuangan; dan Administratif.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan hal baru dalam UUD 1945. Ketentuan ini diatur dalam bab tersendiri dan terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 22 C dengan 4 ayat dan Pasal 22 D dengan 4 ayat.
C. Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila
1. Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang Kita Kembangkan?
Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UUD NRI Tahun 1945. Berikut ini diketengahkan “Sepuluh Pilar Demokrasi Pancasila” yang dipesankan oleh para pembentuk negara RI, sebagaimana diletakkan di dalam UUD NRI Tahun 1945 (Sanusi, 1998).
2. Mengapa Kehidupan yang Demokratis Itu Penting?
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.
Kehidupan demokratis penting dikembangkan dalam berbagai kehidupan, karena seandainya kehidupan demokratis tidak terlaksana, maka asas kedaulatan rakyat tidak berjalan, tidak ada jaminan hak-hak asasi manusia, tidak ada persamaan di depan hukum. Jika demikian, tampaknya kita akan semakin jauh dari tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
3. Bagaimana Penerapan Demokrasi dalam Pemilihan Pemimpin Politik dan Pejabat Negara?
Berikut adalah karakter seorang pemimpin.
a. Beriman dan bertakwa
b. Bermoral
c. Berilmu
d. Terampil
e. Berdemokratis
Pertemuan 10
A. Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum Yang Berkeadilan
Thomas Hobbes (1588-1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan aturan hukum. Namun, Cicero (106-43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting.
B. Sumber Historis, Sosiologis, Politis Tentang Penegakan Hukum Yang Berkeadilan
Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus menunaikan tugas sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam hukum material dan hukum formal. Pertama, hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan. Kedua, hukum formal atau disebut juga hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material.
Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum, tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum. Di negara Indonesia, pemerintah bukan hanya harus tunduk dan menjalankan hukum, tetapi juga harus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat, agar masyarakat semakin sadar hukum. Dengan cara demikian, akan terbentuk perilaku warga negara yang menjunjung tinggi hukum serta taat pada hukum.
Pertemuan 11
A. Lembaga Pengakan Hukum dan Lembaga Peradilan.
1. Lembaga Penegak Hukum
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat penegak hukum, yaitu antara lain: Kepolisian yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; dan lembaga penasehat atau memberi bantuan hukum.
2. Lembaga Peradilan
Penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dapat dilakukan dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya. Dalam bagian pertimbangan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
B. Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan di Indonesia
Di era globalisasi yang penuh dengan iklim materialisme, banyak tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Mereka harus memiliki sikap baja, akhlak mulia, dan karakter yang kuat dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, aparatur penegak hukum harus kuat dan siap menghadapi berbagai cobaan, ujian, godaan yang dapat berakibat jatuhnya wibawa sebagai penegak hukum. Penegak hukum harus tahan terhadap upaya oknum masyarakat atau pejabat lain yang akan mencoba menyuap, misalnya.
Selain itu, Pemerintah perlu melakukan upaya preventif dalam mendidik warga negara termasuk melakukan pembinaan kepada semua aparatur negara secara terus menerus. Apabila hal ini telah dilakukan, maka ketika ada warga negara yang mencoba melakukan pelanggaran hukum pihak aparatur penegak hukum harus bekerja secara profesional dan berkomitmen menegakkan hukum.
Pertemuan 12
A. Urgensi Wawasan Nusantara Sebagai Konsepsi Dan Pandangan Kolektif Kebangsaan Indonesia Dalam Konteks Pergaulan Dunia
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional (national outlook) bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat Wasantara. Wawasan nasional merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungannya tersebut sangat mempengaruhi keberlangsungan dan keberhasilan bangsa itu menuju tujuannya. Bagi bangsa Indonesia, Wawasan Nusantara telah menjadi cara pandang sekaligus konsepsi berbangsa dan bernegara. Ia menjadi landasan visional Bangsa Indonesia. Konsepsi Wawasaan Nusantara, sejak dicetuskan melalui Deklarasi Djuanda tahun 1957 sampai sekarang mengalami dinamika yang terus tumbuh dalam praktek kehidupan bernegara.
B. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Tentang Wawasan Nusantara
1. Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara
Lahirnya konsepsi wawasan nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawiddjaja yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Dewasa ini, konsepsi wawasa nusantara semakin kuat setelah adanya keputusan politik negara yakni dimasukkannya ke dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945, yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Menurut pasal tersebut, negara Indonesia dicirikan berdasar wilayahnya.
Guna memperkuat kedaulatan atas wilayah negara tersebut dibentuklah undang-undang sebagai penjabarannya. Setelah keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 dibentuklah Undang-Undang No. 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Sampai saat ini telah banyak peraturan perundangan yang disusun guna memperkuat kesatuan wilayah Indonesia.
2. Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara
Berdasar sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat Deklarasi Djuanda 1957 sebagai perubahan atas Ordonansi 1939 berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah-pisah. Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan.
Namun seiring tuntutan dan perkembangan, konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998 dikatakan Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Latar Belakang Politis Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara pada dasarnya adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia. Apa itu geopolitik?
Geopolitik berasal dari bahasa Yunani, dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Tindakan, cara dan perilaku masyarakat dipengaruhi oleh kondisi geografi tempat masyarakat hidup. Selanjutnya geopolitik dipandang sebagai studi atau ilmu.
Geopolitik secara tradisional didefinisikan sebagai studi tentang “pengaruh faktor geografis pada tindakan politik”. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor-faktor geografi, strategi dan politik suatu negara. Adapun dalam implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional (Ermaya Suradinata, 2001). Pandangannya tentang wilayah, letak dan geografi suatu negara akan mempengaruhi kebijakan atau politik negara yang bersangkutan.
C. Dinamika dan Tantangan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara telah menjadi landasan visional bagi bangsa Indonesia guna memperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. Upaya memperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. Upaya memperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa akan terus menerus dilakukan. Hal ini dikarenakan visi tersebut dihadapkan pada dinamika kehidupan yang selalu berkembang dan tantangan yang berbeda sesuai dengan perubahan zaman.
Dinamika yang berkembang itu misalnya, jika pada masa lalu penguasaan wilayah dilakukan dengan pendudukan militer maka sekarang ini lebih ditekankan pada upaya perlindungan dan pelestarian alam di wilayah tersebut. Tantangan yang berubah, misalnya adanya perubahan dari kejahatan konvensional menjadi kejahatan di dunia maya.
Pertemuan 13
A. Konsep dan Urgensi Ketahanan Nasional dan Bela Negara
1. Wajah Ketahanan Nasional Indonesia
Menurut salah seorang ahli ketahanan nasional Indonesia, GPH S. Suryomataraman, definisi ketahanan nasional mungkin berbeda-beda karena penyusun definisi melihatnya dari sudut yang berbeda pula. Menurutnya, ketahanan nasional memiliki lebih dari satu wajah, dengan perkataan lain ketahanan nasional berwajah ganda, yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi, ketahanan nasional sebagai konsepsi, ketahanan nasional sebagai kondisi dan ketahanan nasional sebagai strategi (Himpunan Lemhanas, 1980).
2. Dimensi dan Ketahanan Nasional Berlapis
Dalam skala nasional dan sebagai konsepsi kenegaraan, ada istilah ketahanan nasional. Selanjutnya berdasar aspek-aspeknya, ada ketahanan nasional bidang politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan keamanan. Dari situ kita mengenal istilah ketahanan politik, ketahanan budaya, diperinci lagi pada bidang-bidang kehidupan yang lebih kecil, kita mengenal istilah ketahanan energi, ketahanan pangan, ketahanan industri, dan sebagainya.
3. Bela Negara Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Nasional
Istilah bela negara, dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945. Pasal 27 Ayat 3 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dalam buku Pemasyarakatan UUD NRI 1945 oleh MPR (2012) dijelaskan bahwa Pasal 27 Ayat 3 ini dimaksudkan untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI tetapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak benar jika ada anggapan bela negara berkaitan dengan militer atau militerisme, dan seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia.
B. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Tentang Ketahanan Nasional dan Bela Negara
Secara historis, gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an di kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina. Pengaruh komunisme menjalar sampai kawasan Indo Cina sehingga satu per satu kawasan Indo Cina menjadi negara komunis seperti Laos, Vietnam, dan Kamboja. Tahun 1960-an terjadi gerakan komunis di Philipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Bahkan gerakan komunis Indonesia mengadakan pemberontakan pada 30 September 1965 namun dapat akhirnya diatasi.
Ketahanan Nasional tetap relevan sebagai kekuatan penangkalan dalam suasana sekarang maupun nanti, sebab ancaman setelah berakhirnya perang dingin lebih banyak bergeser ke arah nonfisik, antara lain: budaya dan kebangsaan (Sudradjat, 1996: 1-2). Inti ketahanan Indonesia pada dasarnya berada pada tataran “mentalitas” bangsa Indonesia sendiri dalam menghadapi dinamika masyarakat yang menghendaki kompetisi di segala bidang. Hal ini tetap penting agar kita benar-benar memiliki ketahanan yang benar-benar ulet dan tangguh. Ketahanan nasional dewasa ini sangat dipengaruhi oleh kondisi ketidakadilan sebagai “musuh bersama”. (Armawi, 2012:90). Konsep ketahanan juga tidak hanya ketahanan nasional tetapi sebagai konsepsi yang berlapis, atau Ketahanan Berlapis yakni ketahanan individu, ketahanan keluarga, ketahanan daerah, ketahanan regional dan ketahanan nasional (Basrie, 2002).
Pertemuan 14
A. Membangun Argumen Tentang Dinamika dan Tantangan Ketahanan Nasional dan Bela Negara
Pengalaman sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan pada kita dapat konsep ketahanan nasional kita terbukti mampu menangkal berbagai bentuk ancaman sehingga tidak berujung pada kehancuran bangsa atau berakhirnya NKRI. Setidaknya ini terbukti pada saat bangsa Indonesia menghadapi ancaman komunisme tahun 1965 dan yang lebih aktual menghadapi krisis ekonomi dan politik pada tahun 1997-1998. Sampai saat ini kita masih kuat bertahan dalam wujud NKRI.
Namun demikian, seperti halnya kehidupan individual yang terus berkembang, kehidupan berbangsa juga mengalami perubahan, perkembangan, dan dinamika yang terus menerus. Ketahanan nasional Indonesia akan selalu menghadapi aneka tantangan dan ancaman yang terus berubah.
Ketahanan naisonal sebagai kondisi, salah satu wajah Tannas, akan selalu menunjukkan dinamika sejalan dengan keadaan atau obyektif yang ada di masyarakat kita. Sebagai kondisi, gambaran Tannas bisa berubah-ubah, kadang tinggi, kadang rendah.
B. Unsur-unsur Kekuatan Nasional
Perihal unsur-unsur kekuatan nasional ini telah mendapat banyak kajian dari para ahli. Morgenthau dalam bukunya Politics Among Nations: The Struggle for Power dan Peace, mengemukakan bahwa menurutnya ada dua faktor yang memberikan kekuatan bagi suatu negara, yakni faktor-faktor yang relatif stabil (stable factors), terdiri atas geografi dan sumber daya alam, dan faktor-faktor yang relatif berubah (dinamic factors), terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, kualitas diplomasi, dan kualitas pemerintah.
Pertemuan 15
A. Pendidikan Anti Korupsi
Dimensi korupsi menurut Onghokam, yaitu:
1) Tingkat Atas
2) Tingkat Bawah
Empat halangan besar pemberantasan korupsi:
1) Opportunity
2) System
3) Need
4) Exposes
Dampak korupsi pada tataran perekonomian mikro:
1. Menurutnya kualitas taraf hidup rakyat.
2. Sulitnya upaya masyarakat memperoleh pendapatan ekonomi.
3. Meningginya pola pengeluaran masyarakat.
4. Tingkat kesehatan masyarakat semakin buruk.
5. Menurunnya kinerja sektor produksi, distribusi dan industri
Dampak korupsi pada tataran perekonomian makro:
1. Merosotnya pertumbuhan ekonomi nasional
2. Semakin tinggi tingkat inflasi
3. Semakin rendahnya kinerja investasi nasional
4. Nilai tukar mata uang rupiah merosot
5. Semakin rendahnya kinerja perbankan nasional
Hambatan Penanganan Korupsi
1. Hambatan struktural yang bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan semestinya.
2. Hambatan kultural yaitu hambatan yang bersumber dari kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat. Adanya “sikap sungkan” dan toleran antar aparatur pemerintah dapat menghambat penanganan tindak pidana korupsi.
3. Hambatan instrumental yaitu yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
4. Hambatan manajemen yang bersumber dari diabaikannya prinsip-prinsip manajemen yang baik.
0 notes
Text
Tugas UTS PKn
Pertemuan Ke-2
1. Hakikat PKn dalam Pengembangan Kemampuan Utuh Sarjana dan Profesional
Belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.
2. Konsep dan Urgensi PKn dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1).
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara (Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2).
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37).
3. Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan
Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati 100 Tahun Indonesia merdeka. Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045. Indonesia pada tahun 2030-2045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demoografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan.
Menurut data Kemendikbud (2013), ekonomi Indonesia sangat menjanjikan walaupun kondisinya saat ini belum dipahami secara luas. Saat ini, ekonomi Indonesia berada pada urutan 16 besar. Pada tahun 2030, ekonomi Indonesia akan berada pada urutan 7 besar dunia. Saat ini, jumlah konsumen sebanyak 45 juta dan jumlah penduduk produktif sebanyak 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta dan jumlah penduduk produktif akan meningkat menjadi 71%.
Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.
Pertemuan Ke-3
1. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pendidikan
Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn di Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.
2. Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
Pertemuan Ke-4
1. Pengantar Esensi dan Urgensi Identitas Nasional sebagai Salah Satu Determinan Pembangunan Bangsa dan Karakter
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negara-bangsa. Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan.
2. Konsep dan Urgensi Identitas Nasional
Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harfiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
3. Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia
Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan.
Secara politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi pendiri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
4. Bendera Negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24.
5. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45.
6. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57.
7. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64.
8. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
9. Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Pancasila hanya ada di Indonesia.
10. Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Nilai-nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari.
3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar.
4. Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasa Indonesia.
5. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.
Pertemuan Ke-5
1. Pengantar Urgensi Integrasi Nasional sebagai Salah Satu Parameter Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Dalam mengarungi kehidupannya, sebuah negara-bangsa (nation state) selalu dihadapkan pada upaya bagaimana menyatukan keanekaragaman orang-orang yang ada di dalamnya agar memiliki rasa persatuan, kehendak untuk bersatu dan secara bersama bersedia membangun kesejahteraan untuk bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagaimana mungkin suatu negara-bangsa bisa membangun, jika orang-orang yang ada di dalam negara tersebut tidak mau bersatu, tidak memiliki perasaan sebagai satu kesatuan dan tidak bersedia mengikatkan diri sebagai satu bangsa.
Suatu negara membutuhkan persatuan untuk bangsanya yang dinamakan integrasi nasional. Dapat dikatakan bahwa sebuah negara-bangsa yang mampu membangun integarasi nasionalnya akan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Integrasi nasional merupakan salah satu tolak ukur persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Konsep dan Urgensi Integrasi Nasional
Konsep dan Urgensi Integrasi Nasional terbagi menjadi empat, yaitu Makna Integrasi Nasional, Jenis Integrasi, Pentingnya Integrasi Nasional, dan Integrasi versus Disintegritas.
3. Makna Integrasi Nasional
Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation (bangsa).
4. Jenis Integrasi
Jenis-jenis integrasi mencakup 1) integrasi bangsa, 2) integrasi wilayah, 3) integrasi nilai, 4) integrasi elit-massa, dan 5) integrasi tingkah laku (perilaku integratif).
5. Pentingnya Integrasi Nasional
Menurut Myron Weiner dalam Surbakti (2010), dalam negara merdeka, faktor pemerintah yang berkeabsahan (legitimate) merupakan hal penting bagi pembentukan negara-bangsa. Hal ini disebabkan tujuan negara hanya akan dapat dicapai apabila terdapat suatu pemerintah yang mampu menggerakkan dan mengarahkan seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja bersama.
6. Integrasi versus Disintegritas
Integrasi berkebalikan dengan disintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya keterpaduan, kesatuan dan kesepakatan atau konsensus, disintegrasi menyiratkan adanya keterpecahan, pertentangan, dan konflik.
Pertemuan Ke-6
1. Alasan Diperlukan Integrasi
Integrasi diperlukan guna menciptakan kesetiaan baru terhadap identitas-identitas baru yang diciptakan (identitas nasional), misal, bahasa nasional, simbol negara, semboyan nasional, ideologi nasional, dan sebagainya.
2. Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Integrasi Nasional
Mengintegrasikan bangsa umumnya menjadi tugas pertama bagi negara yang merdeka. Hal ini dikarenakan negara baru tersebut tetap menginginkan agar semua warga yang ada di dalam wilayah negara bersatu untuk negara yang bersangkutan.
3. Perkembangan Sejarah Integrasi di Indonesia
Menurut Suroyo (2002), ternyata sejarah menjelaskan bangsa kita sudah mengalami pembangunan integrasi sebelum bernegara Indonesia yang merdeka. Menurutnya, ada tiga model integrasi dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia, yakni 1) model integrasi imperium Majapahit, 2) model integrasi kolonial, dan 3) model integrasi nasional Indonesia.
4. Pengembangan Integrasi di Indonesia
Howard Wriggins dalam Muhaimin & Collin MaxAndrews (1995) menyebut ada lima pendekatan atau cara bagaimana para pemimpin politik mengembangkan integrasi bangsa. Kelima pendekatan yang selanjutnya kita sebut sebagai faktor yang menentukan tingkat integrasi suatu negara adalah: 1) Adanya ancaman dari luar, 2) Gaya politik kepemimpinan, 3) Kekuatan lembaga-lembaga politik, 4) Ideologi Nasional, dan 5) Kesempatan pembangunan ekonomi.
5. Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional
Dimensi integrasi mencakup integrasi vertikal dan horizontal, sedang aspek integrasi meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya.
6. Dinamika Integrasi Nasional di Indonesia
Sejak kita bernegara tahun 1945, upaya membangun integrasi secara terus-menerus dilakukan. Terdapat banyak perkembangan dan dinamika dan integrasi yang terjadi di Indonesia. Dinamika integrasi sejalan dengan tantangan zaman waktu itu.
Dinamika itu bisa kita contohkan peristiwa integrasi berdasar 5 (lima) jenis integrasi sebagai berikut:
a. Integrasi bangsa: Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
b. Integrasi wilayah: Deklarasi Djuanda
c. Integrasi nilai: Pancasila
d. Integrasi elit-massa: seringnya pemimpin mendekati rakyat melalui berbagai kegiatan
e. Integrasi tingkah laku (perilaku integratif): pembentukan lembaga-lembaga politik dan pemerintahan termasuk birokrasi
7. Tantangan dalam Membangun Integrasi
Dalam upaya mewujudkan integral nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang dari dimensi horizontal, tantangan yang ada berkenaan dengan pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan suku, agama, ras, dan geografi. Sedangkan dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah berupa celah perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang pendidikan kekotaan menyebabkan elite berbeda dari massa yang cenderung berpandangan tradisional.
Pertemuan Ke-7
1. Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan di Bawah UUD
UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD.
2. Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara dalam Demokrasi yang Bersumbu pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah untuk Mufakat
Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
3. Hakikat, Instrumentasi dan Praksis Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hak-hak dasar warga negara.
4. Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Berdasarkan ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
0 notes