Tumgik
Text
0821 3230 1796 (TSEL) Sertifikasi Hoist Crane-RIKSA UJI
Apakah Anda Membutuhkan Info Tentang
Sertifikasi Hoist Crane ,Sertifikasi Overhead Crane ,Sertifikat Hoist Crane Surabaya,Sertifikasi Hoist Crane di Surabaya,Sertifikasi Hoist Crane Makassar,Sertifikasi Hoist Crane Crane,Sertifikasi Hoist Crane Semarang,Sertifikasi Hoist Crane Palembang,Sertifikasi Hoist Crane Riau,Sertifikasi Hoist Crane Batam?
Tumblr media
RIKSA UJI ALAT Latar belakang riksa uji alat Pada saat ini pembangunan fisik yang menggunakan alat alat modern sangat pesat peningkatannya. Untuk itu harus diimbangi juga dengan usaha keselamatan dan kesehatan kerja untuk tenaga kerja maupun orang lain baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang berada dilingkungan tempat kerja sesuai dengan Undang undang No 1 Tahun 1970 Untuk itu sangat diperlukan sebuah perlindungan terhadap tenaga kerja dan pelaksanaan teknis K3 khususnya pada bidang pemeriksaan dan pengujian alat serta teknik kerja, untuk itu sangat diperlukan sebuah Riksa Uji Peralatan yang sesuai dengan masing masing alat yang akan digunakan yaitu: • Riksa Uji Peralatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) • Riksa Uji Peralatan Pesawat Angkat & Angkut (Forklift, Crane & Alat Berat) • Riksa Uji Peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) (Genset, Tanur, Turbin) • Riksa Uji Peralatan Instalasi Listrik, Petir dan Lift • Riksa Uji Elevator (Lift) & Eskalator. • Riksa Uji Peralatan Instalasi Proteksi Kebakaran • Pemeriksaan NDT, Ultrasonic, Radiografy, Wire Rope Tester. Adapun Ruang Lingkup pada Uji Riksa Peralatan adalah. a. Pemeriksaan dan Pengujian dalam proses pembuatan peralatan b. Pemeriksaan dan Pengujian pertama dalam penggunaan dan pemakaian serta implementasi peralatan / instalasi baru atau setelah pemasangan. c. Pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan reguler sesuai dengan masa berlaku serta berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan. Pada prosesnya, pemeriksaan dan pengujian alat K3 ini sangat diperlukan agar supaya pemenuhan terhadap keselamatn dan kesehatan kerja karyawan ataupun pegawai bisa terlaksana. Sebab bagaimanapun keselamatn karyawan adalah hal yang utama. Jadi diharapkan perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan sementara dan mengabaikan pegawainya. Dengan Peraturan perundangan ini, maka hak hak pegawai dan karyawan baik yang bersifat sementara / kontrak maupun yang karyawan tetap, akan terjaga dan terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya. Karena pegawai atau karyawan adalah asset yang paling berharga dari sebuah perusahaan. Karena dalam melaksanakan pekerjaan para pegawai menggunakan alat alat bantu untuk memperlancar dan memudahkan mereka dalam mencapai target target kerja, maka pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan tersebut bersifat mutlak. Tidak bisa tidak harus dilaksanakan secara reguler dan periodik. Jangan sampai ada alat alat kerja yang tidak laik pakai tetapi dioperasikan. akan sangat berbahaya untuk semua yang terlibat baim secara langung maupun tak langsung. Info lebih lanjut : CALL : 0821 3230 1796 ( TSEL) WA : 0821 3230 1796
0 notes