Tumgik
sertifikasihydrant001 · 3 years
Text
CALL : 0821 3230 1796 ( TSEL)WA : 0821 3230 1796 Sertifikasi Forklift Surabaya RIKSA UJI
Apakah anda membutuhkan info Sertifikasi Forklift Surabaya,Sertifikasi Forklift di Surabaya,Jasa Sertifikasi Forklift Surabaya,Sertifikasi Teknik Forklift Surabaya,Sertifikasi Inspeksi Teknik Forklift Surabaya,Sertifikasi Depnaker Forklift Surabaya
Tumblr media
RIKSA UJI ALAT
Latar belakang riksa uji alat
Pada saat ini pembangunan fisik yang menggunakan alat alat modern sangat pesat peningkatannya. Untuk itu harus diimbangi juga dengan usaha keselamatan dan kesehatan kerja untuk tenaga kerja maupun orang lain baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang berada dilingkungan tempat kerja sesuai dengan Undang undang No 1 Tahun 1970
Untuk itu sangat diperlukan sebuah perlindungan terhadap tenaga kerja dan pelaksanaan teknis K3 khususnya pada bidang pemeriksaan dan pengujian alat serta teknik kerja, untuk itu sangat diperlukan sebuah Riksa Uji Peralatan yang sesuai dengan masing masing alat yang akan digunakan yaitu:
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Angkat & Angkut (Forklift, Crane & Alat Berat)
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) (Genset, Tanur, Turbin)
• Riksa Uji Peralatan Instalasi Listrik, Petir dan Lift
• Riksa Uji Elevator (Lift) & Eskalator.
• Riksa Uji Peralatan Instalasi Proteksi Kebakaran
• Pemeriksaan NDT, Ultrasonic, Radiografy, Wire Rope Tester.
Adapun Ruang Lingkup pada Uji Riksa Peralatan adalah.
a. Pemeriksaan dan Pengujian dalam proses pembuatan peralatan
b. Pemeriksaan dan Pengujian pertama dalam penggunaan dan pemakaian serta implementasi peralatan / instalasi baru atau setelah pemasangan.
c. Pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan reguler sesuai dengan masa berlaku serta berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
Pada prosesnya, pemeriksaan dan pengujian alat K3 ini sangat diperlukan agar supaya pemenuhan terhadap keselamatn dan kesehatan kerja karyawan ataupun pegawai bisa terlaksana. Sebab bagaimanapun keselamatn karyawan adalah hal yang utama. Jadi diharapkan perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan sementara dan mengabaikan pegawainya. Dengan Peraturan perundangan ini, maka hak hak pegawai dan karyawan baik yang bersifat sementara / kontrak maupun yang karyawan tetap, akan terjaga dan terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya. Karena pegawai atau karyawan adalah asset yang paling berharga dari sebuah perusahaan.
Karena dalam melaksanakan pekerjaan para pegawai menggunakan alat alat bantu untuk memperlancar dan memudahkan mereka dalam mencapai target target kerja, maka pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan tersebut bersifat mutlak. Tidak bisa tidak harus dilaksanakan secara reguler dan periodik. Jangan sampai ada alat alat kerja yang tidak laik pakai tetapi dioperasikan. akan sangat berbahaya untuk semua yang terlibat baim secara langung maupun tak langsung.
Info lebih lanjut :
CALL : 0821 3230 1796 ( TSEL)
WA : 0821 3230 1796
0 notes
sertifikasihydrant001 · 3 years
Text
CALL : 0821 3230 1796 ( TSEL)WA : 0821 3230 1796 Sertifikasi Forklift RIKSA UJI
apakah anda membutuhkan info Sertifikasi Forklift Surabaya,Sertifikasi Forklift Depnaker,Sertifikasi Forklift Batam,Sertifikasi Forklift,Sertifikasi Forklift Migas,Sertifikat Forklift Palembang,Forklift Sertifikasi Medan,Forklift Sertifikasi di Surabaya,Forklift Sertifikasi Balikpapan,Sertifikat Forklift Makassar
Tumblr media
RIKSA UJI ALAT
Latar belakang riksa uji alat
Pada saat ini pembangunan fisik yang menggunakan alat alat modern sangat pesat peningkatannya. Untuk itu harus diimbangi juga dengan usaha keselamatan dan kesehatan kerja untuk tenaga kerja maupun orang lain baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang berada dilingkungan tempat kerja sesuai dengan Undang undang No 1 Tahun 1970
Untuk itu sangat diperlukan sebuah perlindungan terhadap tenaga kerja dan pelaksanaan teknis K3 khususnya pada bidang pemeriksaan dan pengujian alat serta teknik kerja, untuk itu sangat diperlukan sebuah Riksa Uji Peralatan yang sesuai dengan masing masing alat yang akan digunakan yaitu:
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Angkat & Angkut (Forklift, Crane & Alat Berat)
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) (Genset, Tanur, Turbin)
• Riksa Uji Peralatan Instalasi Listrik, Petir dan Lift
• Riksa Uji Elevator (Lift) & Eskalator.
• Riksa Uji Peralatan Instalasi Proteksi Kebakaran
• Pemeriksaan NDT, Ultrasonic, Radiografy, Wire Rope Tester.
Adapun Ruang Lingkup pada Uji Riksa Peralatan adalah.
a. Pemeriksaan dan Pengujian dalam proses pembuatan peralatan
b. Pemeriksaan dan Pengujian pertama dalam penggunaan dan pemakaian serta implementasi peralatan / instalasi baru atau setelah pemasangan.
c. Pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan reguler sesuai dengan masa berlaku serta berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
Pada prosesnya, pemeriksaan dan pengujian alat K3 ini sangat diperlukan agar supaya pemenuhan terhadap keselamatn dan kesehatan kerja karyawan ataupun pegawai bisa terlaksana. Sebab bagaimanapun keselamatn karyawan adalah hal yang utama. Jadi diharapkan perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan sementara dan mengabaikan pegawainya. Dengan Peraturan perundangan ini, maka hak hak pegawai dan karyawan baik yang bersifat sementara / kontrak maupun yang karyawan tetap, akan terjaga dan terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya. Karena pegawai atau karyawan adalah asset yang paling berharga dari sebuah perusahaan.
Karena dalam melaksanakan pekerjaan para pegawai menggunakan alat alat bantu untuk memperlancar dan memudahkan mereka dalam mencapai target target kerja, maka pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan tersebut bersifat mutlak. Tidak bisa tidak harus dilaksanakan secara reguler dan periodik. Jangan sampai ada alat alat kerja yang tidak laik pakai tetapi dioperasikan. akan sangat berbahaya untuk semua yang terlibat baim secara langung maupun tak langsung.
Info lebih lanjut :
CALL : 0821 3230 1796 ( TSEL)
WA : 0821 3230 1796
0 notes
sertifikasihydrant001 · 3 years
Text
CALL : 0821 3230 1796 ( TSEL)WA : 0821 3230 1796 Riksa Uji Forklift RIKSA UJI
apakah anda membutuhkan info Riksa Uji Forklift ,Sertifikasi Riksa Uji Forklift ,Jasa Riksa Uji Forklift ,Riksa Uji Forklift Surabaya,Riksa Uji Forklift Makassar,Riksa Uji Forklift Balikpapan,Riksa Uji Forklift Medan,Riksa Uji Forklift Batam,Riksa Uji Forklift di Surabaya,Riksa Uji Forklift Semarang.
Tumblr media
RIKSA UJI ALAT
Latar belakang riksa uji alat
Pada saat ini pembangunan fisik yang menggunakan alat alat modern sangat pesat peningkatannya. Untuk itu harus diimbangi juga dengan usaha keselamatan dan kesehatan kerja untuk tenaga kerja maupun orang lain baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang berada dilingkungan tempat kerja sesuai dengan Undang undang No 1 Tahun 1970
Untuk itu sangat diperlukan sebuah perlindungan terhadap tenaga kerja dan pelaksanaan teknis K3 khususnya pada bidang pemeriksaan dan pengujian alat serta teknik kerja, untuk itu sangat diperlukan sebuah Riksa Uji Peralatan yang sesuai dengan masing masing alat yang akan digunakan yaitu:
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Angkat & Angkut (Forklift, Crane & Alat Berat)
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) (Genset, Tanur, Turbin)
• Riksa Uji Peralatan Instalasi Listrik, Petir dan Lift
• Riksa Uji Elevator (Lift) & Eskalator.
• Riksa Uji Peralatan Instalasi Proteksi Kebakaran
• Pemeriksaan NDT, Ultrasonic, Radiografy, Wire Rope Tester.
Adapun Ruang Lingkup pada Uji Riksa Peralatan adalah.
a. Pemeriksaan dan Pengujian dalam proses pembuatan peralatan
b. Pemeriksaan dan Pengujian pertama dalam penggunaan dan pemakaian serta implementasi peralatan / instalasi baru atau setelah pemasangan.
c. Pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan reguler sesuai dengan masa berlaku serta berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
Pada prosesnya, pemeriksaan dan pengujian alat K3 ini sangat diperlukan agar supaya pemenuhan terhadap keselamatn dan kesehatan kerja karyawan ataupun pegawai bisa terlaksana. Sebab bagaimanapun keselamatn karyawan adalah hal yang utama. Jadi diharapkan perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan sementara dan mengabaikan pegawainya. Dengan Peraturan perundangan ini, maka hak hak pegawai dan karyawan baik yang bersifat sementara / kontrak maupun yang karyawan tetap, akan terjaga dan terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya. Karena pegawai atau karyawan adalah asset yang paling berharga dari sebuah perusahaan.
Karena dalam melaksanakan pekerjaan para pegawai menggunakan alat alat bantu untuk memperlancar dan memudahkan mereka dalam mencapai target target kerja, maka pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan tersebut bersifat mutlak. Tidak bisa tidak harus dilaksanakan secara reguler dan periodik. Jangan sampai ada alat alat kerja yang tidak laik pakai tetapi dioperasikan. akan sangat berbahaya untuk semua yang terlibat baim secara langung maupun tak langsung.
Info lebih lanjut :
CALL : 0821 3230 1796 ( TSEL)
WA : 0821 3230 1796
0 notes
sertifikasihydrant001 · 3 years
Text
CALL : 0821 3230 1796 ( TSEL)WA : 0821 3230 1796 Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut RIKSA UJI
apakah anda membutuhkan info Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut,Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut,Sertifikasi Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut,Jasa Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut,Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut Surabaya,Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut Makassar,Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut Semarang,Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut Medan,Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut Batam,Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut Balikpapan
Tumblr media
RIKSA UJI ALAT
Latar belakang riksa uji alat
Pada saat ini pembangunan fisik yang menggunakan alat alat modern sangat pesat peningkatannya. Untuk itu harus diimbangi juga dengan usaha keselamatan dan kesehatan kerja untuk tenaga kerja maupun orang lain baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang berada dilingkungan tempat kerja sesuai dengan Undang undang No 1 Tahun 1970
Untuk itu sangat diperlukan sebuah perlindungan terhadap tenaga kerja dan pelaksanaan teknis K3 khususnya pada bidang pemeriksaan dan pengujian alat serta teknik kerja, untuk itu sangat diperlukan sebuah Riksa Uji Peralatan yang sesuai dengan masing masing alat yang akan digunakan yaitu:
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Angkat & Angkut (Forklift, Crane & Alat Berat)
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) (Genset, Tanur, Turbin)
• Riksa Uji Peralatan Instalasi Listrik, Petir dan Lift
• Riksa Uji Elevator (Lift) & Eskalator.
• Riksa Uji Peralatan Instalasi Proteksi Kebakaran
• Pemeriksaan NDT, Ultrasonic, Radiografy, Wire Rope Tester.
Adapun Ruang Lingkup pada Uji Riksa Peralatan adalah.
a. Pemeriksaan dan Pengujian dalam proses pembuatan peralatan
b. Pemeriksaan dan Pengujian pertama dalam penggunaan dan pemakaian serta implementasi peralatan / instalasi baru atau setelah pemasangan.
c. Pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan reguler sesuai dengan masa berlaku serta berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
Pada prosesnya, pemeriksaan dan pengujian alat K3 ini sangat diperlukan agar supaya pemenuhan terhadap keselamatn dan kesehatan kerja karyawan ataupun pegawai bisa terlaksana. Sebab bagaimanapun keselamatn karyawan adalah hal yang utama. Jadi diharapkan perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan sementara dan mengabaikan pegawainya. Dengan Peraturan perundangan ini, maka hak hak pegawai dan karyawan baik yang bersifat sementara / kontrak maupun yang karyawan tetap, akan terjaga dan terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya. Karena pegawai atau karyawan adalah asset yang paling berharga dari sebuah perusahaan.
Karena dalam melaksanakan pekerjaan para pegawai menggunakan alat alat bantu untuk memperlancar dan memudahkan mereka dalam mencapai target target kerja, maka pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan tersebut bersifat mutlak. Tidak bisa tidak harus dilaksanakan secara reguler dan periodik. Jangan sampai ada alat alat kerja yang tidak laik pakai tetapi dioperasikan. akan sangat berbahaya untuk semua yang terlibat baim secara langung maupun tak langsung.
Info lebih lanjut :
CALL : 0821 3230 1796 ( TSEL)
WA : 0821 3230 1796
0 notes
sertifikasihydrant001 · 3 years
Text
CALL : 0821 3230 1796 ( TSEL)Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut- Riksa Uji
apakah anda membutuhkan info Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut,Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut,Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut Surabaya,Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut Makassar,Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut Medan,Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut Semarang,Sertifikasi dan Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut,Jasa Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut,Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut Batam
Tumblr media
RIKSA UJI ALAT
Latar belakang riksa uji alat
Pada saat ini pembangunan fisik yang menggunakan alat alat modern sangat pesat peningkatannya. Untuk itu harus diimbangi juga dengan usaha keselamatan dan kesehatan kerja untuk tenaga kerja maupun orang lain baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang berada dilingkungan tempat kerja sesuai dengan Undang undang No 1 Tahun 1970
Untuk itu sangat diperlukan sebuah perlindungan terhadap tenaga kerja dan pelaksanaan teknis K3 khususnya pada bidang pemeriksaan dan pengujian alat serta teknik kerja, untuk itu sangat diperlukan sebuah Riksa Uji Peralatan yang sesuai dengan masing masing alat yang akan digunakan yaitu:
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Angkat & Angkut (Forklift, Crane & Alat Berat)
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) (Genset, Tanur, Turbin)
• Riksa Uji Peralatan Instalasi Listrik, Petir dan Lift
• Riksa Uji Elevator (Lift) & Eskalator.
• Riksa Uji Peralatan Instalasi Proteksi Kebakaran
• Pemeriksaan NDT, Ultrasonic, Radiografy, Wire Rope Tester.
Adapun Ruang Lingkup pada Uji Riksa Peralatan adalah.
a. Pemeriksaan dan Pengujian dalam proses pembuatan peralatan
b. Pemeriksaan dan Pengujian pertama dalam penggunaan dan pemakaian serta implementasi peralatan / instalasi baru atau setelah pemasangan.
c. Pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan reguler sesuai dengan masa berlaku serta berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
Pada prosesnya, pemeriksaan dan pengujian alat K3 ini sangat diperlukan agar supaya pemenuhan terhadap keselamatn dan kesehatan kerja karyawan ataupun pegawai bisa terlaksana. Sebab bagaimanapun keselamatn karyawan adalah hal yang utama. Jadi diharapkan perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan sementara dan mengabaikan pegawainya. Dengan Peraturan perundangan ini, maka hak hak pegawai dan karyawan baik yang bersifat sementara / kontrak maupun yang karyawan tetap, akan terjaga dan terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya. Karena pegawai atau karyawan adalah asset yang paling berharga dari sebuah perusahaan.
Karena dalam melaksanakan pekerjaan para pegawai menggunakan alat alat bantu untuk memperlancar dan memudahkan mereka dalam mencapai target target kerja, maka pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan tersebut bersifat mutlak. Tidak bisa tidak harus dilaksanakan secara reguler dan periodik. Jangan sampai ada alat alat kerja yang tidak laik pakai tetapi dioperasikan. akan sangat berbahaya untuk semua yang terlibat baim secara langung maupun tak langsung.
Info lebih lanjut :
CALL : 0821 3230 1796 ( TSEL)
WA : 0821 3230 1796
0 notes
sertifikasihydrant001 · 3 years
Text
CALL : 0821 3230 1796 ( TSEL)WA : 0821 3230 1796 Sertifikasi Hydrant RIKSA UJI
apakah anda membutuhkan tentang Sertifikasi Hydrant ,Sertifikat Hydrant ,Peraturan Sertifikasi Hydrant ,Biaya Sertifikasi Hydrant ,Sertifikasi Hydrant Surabaya,Sertifikasi Hydrant Semarang,Sertifikasi Hydrant Makassar,Sertifikasi Hydrant Balikpapan,Sertifikasi Hydrant Tangerang,Sertifikasi Hydrant Batam.
Tumblr media
RIKSA UJI ALAT
Latar belakang riksa uji alat
Pada saat ini pembangunan fisik yang menggunakan alat alat modern sangat pesat peningkatannya. Untuk itu harus diimbangi juga dengan usaha keselamatan dan kesehatan kerja untuk tenaga kerja maupun orang lain baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang berada dilingkungan tempat kerja sesuai dengan Undang undang No 1 Tahun 1970
Untuk itu sangat diperlukan sebuah perlindungan terhadap tenaga kerja dan pelaksanaan teknis K3 khususnya pada bidang pemeriksaan dan pengujian alat serta teknik kerja, untuk itu sangat diperlukan sebuah Riksa Uji Peralatan yang sesuai dengan masing masing alat yang akan digunakan yaitu:
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Angkat & Angkut (Forklift, Crane & Alat Berat)
• Riksa Uji Peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) (Genset, Tanur, Turbin)
• Riksa Uji Peralatan Instalasi Listrik, Petir dan Lift
• Riksa Uji Elevator (Lift) & Eskalator.
• Riksa Uji Peralatan Instalasi Proteksi Kebakaran
• Pemeriksaan NDT, Ultrasonic, Radiografy, Wire Rope Tester.
Adapun Ruang Lingkup pada Uji Riksa Peralatan adalah.
a. Pemeriksaan dan Pengujian dalam proses pembuatan peralatan
b. Pemeriksaan dan Pengujian pertama dalam penggunaan dan pemakaian serta implementasi peralatan / instalasi baru atau setelah pemasangan.
c. Pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan reguler sesuai dengan masa berlaku serta berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
Pada prosesnya, pemeriksaan dan pengujian alat K3 ini sangat diperlukan agar supaya pemenuhan terhadap keselamatn dan kesehatan kerja karyawan ataupun pegawai bisa terlaksana. Sebab bagaimanapun keselamatn karyawan adalah hal yang utama. Jadi diharapkan perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan sementara dan mengabaikan pegawainya. Dengan Peraturan perundangan ini, maka hak hak pegawai dan karyawan baik yang bersifat sementara / kontrak maupun yang karyawan tetap, akan terjaga dan terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya. Karena pegawai atau karyawan adalah asset yang paling berharga dari sebuah perusahaan.
Karena dalam melaksanakan pekerjaan para pegawai menggunakan alat alat bantu untuk memperlancar dan memudahkan mereka dalam mencapai target target kerja, maka pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan tersebut bersifat mutlak. Tidak bisa tidak harus dilaksanakan secara reguler dan periodik. Jangan sampai ada alat alat kerja yang tidak laik pakai tetapi dioperasikan. akan sangat berbahaya untuk semua yang terlibat baim secara langung maupun tak langsung.
Info lebih lanjut :
CALL : 0821 3230 1796 ( TSEL)
WA : 0821 3230 1796
0 notes