Tumgik
snobbishcat · 3 years
Text
Dewan Perwakilan Mahasiswa Psikologi UPI
DPM atau Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah suatu organisasi mahasiswa di program studi Psikologi UPI yang terbentuk sekitar pada tahun 2005 ̶ 2006. DPM sendiri mempunyai empat fungsi, yaitu fungsi legislatif atau konstitusi, fungsi anggaran, fungsi supervisi, dan fungsi aspirasi. Fungsi legislatif berarti DPM tidak bisa membuat UUD sendiri, DPM hanya bisa mengawasi pembuatan dan pelaksanaan dari UUD tersebut. Fungsi anggaran berarti DPM-lah badan yang mengawasi keluar masuknya dana dari IUK untuk BEM, DPM, dan BSO-KKM. Fungsi supervisi berarti DPM bertugas untuk mengawasi kinerja dari para pengurus BEM dan BSO KKM Psikologi UPI, tetapi karena sekarang sedang pandemi, Kang Farhan (Ketua DPM Psikologi UPI periode 2020 ̶ 2021) mengatakan kalau beliau hanya bisa berkoordinasi dengan Teh Almadhea (Ketua BEM Psikologi UPI periode 2020 ̶ 2021) dan Kang Aflaha (Ketua BSO KKM Psikologi UPI periode 2020 ̶ 2021), dan yang terakhir, fungsi aspirasi, yang berarti DPM memiliki hak untuk mengadakan survei ke pada kema (keluarga mahasiswa) Psikologi UPI mengenai suatu kejadian yang sedang terjadi.
DPM sendiri mempunyai empat badan yang memiliki program kerja masing-masing, yaitu:
1. Konstitusi
Badan Konstitusi adalah badan yang mengurus administrasi DPM. Badan konstitusi memiliki beberapa program kerja beberapa di antaranya adalah SOSIS (Sosialisasi Konstitusi), E-konstitusi, Pra-Musyawarah Mahasiswa (sosialisasi musyawarah mahasiswa), dan Musyawarah Mahasiswa.
2. Pengawasan
Badan Pengawasan adalah badan yang mengawasi kinerja BEM dan BSO KKM Psikologi UPI. Setiap BEM mengadakan acara atau setiap BSO KKM mengikuti perlombaan, DPM pasti akan mengirimkan setidaknya satu orang anggota dari badan pengawasan untuk mengawasi dan menilai acara yang nantinya akan menghasilkan dua nilai, yaitu nilai kualitatif dan nilai kuantitatif.
3. Aspirasi
Badan Aspirasi adalah badan yang bertugas untuk mengadakan survei, baik itu mengenai penilaian mahasiswa terhadap program kerja BEM, DPM, dan BSO KKM, maupun pandangan mahasiswa mengenai kejadian yang terjadi di kampus. BEM juga bisa meminta badan aspirasi untuk mengadakan survei ke pada mahasiswa Psikologi UPI, seperti survei mengenai UKT, dan sebagainya.
4. Kelengkapan
Badan kelengkapan adalah badan yang mengurus branding DPM di mata Psikologi UPI, badan kelengkapan ini juga mengurus perpisahan atau perayaan lulusnya masa jabatan anggota DPM satu periode (farewell party), dan badan kelengkapan ini yang mengurus media sosial milik DPM.
Kinerja dari para pengurus DPM diawasi oleh Kema (Keluarga Mahasiswa) Psikologi UPI. Jadi, di akhir masa jabatan pengurus DPM akan diadakan Musyawarah Mahasiswa yang terdiri atas empat angkatan kema aktif (2017, 2018, 2019, dan 2020) sebagai penilai kinerja dari para pengurus DPM, BEM, dan BSO KKM. Nantinya, DPM, BEM, dan BSO KKM akan mempresentasikan LPJ yang telah dibuat ke pada para kema. Keputusan mengenai lulus atau tidaknya para pengurus DPM, BEM, dan BSO KKM berada di tangan kema. Hasilnya dapat berupa lulus, lulus dengan syarat, atau tidak lulus. Namun, selama berdirinya BEM, DPM, dan BSO KKM tidak pernah ada kasus berupa tidak lulusnya pengurus organisasi mahasiswa.
Hasna Rania Salsabila
2006377
Psikologi A 2020 UPI
Dikerjakan untuk memenuhi tugas tambahan kaderisasi.
2 notes · View notes