Tumgik
#DinsosDenpasar
baliportalnews · 8 months
Text
Capai Nilai Rp100 Juta Untuk 5 KPM, Kemensos Bersama Dinsos Denpasar Realisasikan Bansos RST
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Bantuan Sosial (Bansos) Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial telah terealisasi bersama Dinas Sosial Kota Denpasar, yang diterima oleh 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Denpasar. Hal tersebut diungkapkan Kadis Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, saat ditemui pada, Minggu (21/1/2024) di Denpasar. "Kemensos telah merealisasikan Bantuan RST di Kota Denpasar sebesar Rp100 juta untuk 5 KPM. Adapun nilai bantuan program RST diberikan kepada masing-masing KPM dengan nilai sebesar Rp20 juta," ujar Laxmy Saraswati. Lebih lanjut disampaikan, RST adalah rumah tidak layak huni yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas. Program bantuan RST memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara gotong-royong, agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, No. 58 Tahun 2023. Penerima bantuan RST ini diprioritaskan kepada KPM yang masuk dalam data terpadau kesejahteraan Sosial (DTKS). Di samping itu, status kepemilikan tanah milik sendiri, yang mana dinding atau atap dalam kondisi rusak, serta dapat membahayakan keselamatan penghuni. "5 KPM di Kota Denpasar penerima bantuan program ini tersebar di 2 desa, 1 kelurahan dari 2 kecamatan, yakni Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat, serta Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur," ujarnya. Lebih lanjut Laxmy menyampaikan, progres pembagunan awal sedang berlangsung pada bulan Januari 2024, yang berkaloborasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar, pendamping PKH dan pihak desa/kelurahan. Pelaksanaan pembangunan ini sesuai definisi RST program yang dilakukan secara gotong-royong. Yang mana dalam progres ke depannya dari proses rehab 0%, proses rehab 25%, proses rehab 50%, proses rehab 75% dan proses rehab 100%, akan dilakukan pendampingan pembagunan oleh petugas desa/kelurahan, petugas Dinsos kabupaten/kota dan pendamping PKH. "RST difokuskan pada perbaikan atap, lantai, dinding yang disesuaikan dengan standar rumah sejahtera pada Juknis Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI tentang RST," ujarnya.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Dukung Percepatan Penanganan Masalah Sosial, Dinsos Denpasar Gencarkan Kegiatan TKSK Menyapa
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya meminimalisir adanya peremasalahan sosial di masyarakat. Guna mendukung optimalisasi penanganan masalah sosial tersebut, Dinas Sosial Kota Denpasar terus menggencarkan sosialisasi dan konseling melalui kegiatan bertajuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Kali ini, pelaksanaan TKSK Menyapa ini menyasar Desa Peguyangan Kaja dan Desa Peguyangan Kangin pada Senin (4/9/2023). Kadis Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati menjelaskan, berdasarkan Permensos No. 28 tahun 2018 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan merupakan sesorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh kementerian sosial untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah kecamatan masing-masing. Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar terus mendorong peningkatan kemampuan potensi Tenaga kesejahteraan Sosial Kecamatan Kab/Kota. Dengan peningkatan kemampuan tersebut, keberadaan TKSK di Kota Denpasar dapat mendukung percepatan penanganan masalah sosial berkelanjutan. Sehingga, menyikapi situasi tersebut turut dilaksanakan kegiatan bertajuk TKSK Menyapa. “Untuk TKSK menyapa adalah program pemberdayaan sosial untuk lebih dekat dalam penanganan sosial bagi masyarakat, kegiatan ini menyasar seluruh kadus/keling di wilayah Kota Denpasar secara bertahap,” ujarnya. Dikatakannya, pelaksanaan TKSK Menyapa ini telah dimulai sejak 20 Juli lalu dengan menyasar desa/kelurahan di wilayah Denpasar Barat. Sedangkan untuk Kecamatan Denpasar Utara dimulai pada 28 Agustus dan akan berakhir pada 6 September mendatang. Adapun kegiatan tersebut dikemas apik dengan pemaparan oleh TKSK tentang Dasar Hukum, materi terkait kegiatan Koordinasi, Verifikasi, Pendataan, Asesmen, tentang Pemerlu Pelayanan dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bersinergi bersama Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Tak hanya itu, turut diperkenalkan pula layanan-layanan sosial yang ada di Dinas Sosial Kota Denpasar, mulai dari Pobia, Rumah Berdaya, Graha Nawasena, UPTD, Rumah Bantu Dengar, LK3. Perbekel Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Susila memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan TKSK Menyapa ini. Dimana, kegiatan ini Kadus dan Kaling mengetahui siapa itu TKSK dan apa saja fungsi dan tugas TKSK. Sehingga memudahkan Kaling dan Kadus dalam berkoordinasi. “Kami berharap kegiatan TKSK Menyapa agar tetap dilanjutkan sebagai upaya untuk mendukung penanganan masalah sosial berkelanjutan di Kota Denpasar, khususnya Desa Peguyangan Kangin,” ujarnya.(bpn) Read the full article
0 notes