Tumgik
#Keluarga ratu atut chosiyah
bantennewscoid-blog · 7 months
Text
Anak Atut Unggul Sementara Perolehan Suara DPD Dapil Banten
SERANG – Andiara Aprilia Hikmat, anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah unggul sementara dalam perolehan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Banten Pemilu 2024. Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id yang diakses Sabtu (17/2/2024) pukul 8.17 WIB, Andiara mendapatkan 308.210 suara (13,36%). Andiara sudah dua periode duduk sebagai anggota DPRD yakni pada periode…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
tangerangraya · 2 years
Text
Dinyatakan Bebas Bersyarat, Rumah Kediaman Atut Chosiyah Mulai Didatangi Kerabat
Dinyatakan Bebas Bersyarat, Rumah Kediaman Atut Chosiyah Mulai Didatangi Kerabat
TANGERANGRAYA.NET, Banten – Halaman rumah kediaman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang berada di Jalan Bhayangkara nomor 51 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang mulai didatangi kerabat. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, pihak keluarga akan menggelar syukuran keluarga untuk menyambut kedatangan Ratu Atut Chosiyah pasca bebas bersyarat. “Denger-denger sih ada semacam…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kabartangsel · 2 years
Text
Ratu Atut Chosiyah Bebas, Andika Hazrumy: Ibu Akan Lebih Banyak Bersama Keluarga
Ratu Atut Chosiyah Bebas, Andika Hazrumy: Ibu Akan Lebih Banyak Bersama Keluarga
Rasa syukur disampaikan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, baik secara pribadi maupun keluarga atas kebebasannya pasca menjalani hukuman pidana. Bahkan keceriaan bersama wartawan kembali dirasakan Atut usai mendatangi Kantor Bapas Kelas II Serang, Selasa (6/9/2022). “Alhamdulillah, Ibu telah diberikan peluang oleh Allah SWT , kembali kita berkumpul seutuhnya dengan keluarga, dan juga…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
grahanusantaracoid · 5 years
Text
Beredar Kabar, Keluarga Atut Akan Ramaikan Pilwalkot Tangsel
Beredar Kabar, Keluarga Atut Akan Ramaikan Pilwalkot Tangsel
Tangerang Selatan – Beredar kabar bahwa anak kandung Ratu Tatu Chasanah selaku Bupati Serang, akan ikut meramaikan pertarungan di Pilwalkot Tangerang Selatan.
Melalui partai Golkar, keluarga dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah diperkirakan akan bertarung guna mendapatkan kursi orang nomor satu di Tangsel ini.
Sudah seperti hal yang lumrah bahwa, Golkar terus memberi kejutan…
View On WordPress
0 notes
dailymailcoid · 5 years
Text
Dakwaan Wawan, dari Beri Mobil ke Artis hingga Biayai Pilkada Keluarga
Dakwaan Wawan, dari Beri Mobil ke Artis hingga Biayai Pilkada Keluarga
Dailymail.co.id, Jakarta – Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, disebut mendapat keuntungan hingga Rp 1,8 triliun dari proyek-proyek di Banten periode 2005-2012. Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.
Dari jumlah fantastis yang merugikan negara tersebut, Wawan mencoba…
View On WordPress
0 notes
majalahforbes-blog · 6 years
Text
Izin Berobat, Suami Airin Ketahuan Menginap di Hotel Bersama Teman Wanita
Forbes - Selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, diketahui beberapa kali mengajukan izin berobat. Sayangnya, izin dari eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, itu kerap disalahgunakan suami Airin Rachmi Diany itu. Seperti bertemu keluarga hingga menginap di hotel bersama wanita. Hal itu terungkap dalam sidang perdana eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen yang digelar di ruang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (6/12). Diketahui, pria yang akrab disapa Wawan ini merupakan warga binaan (narapidana) yang menjalani hukuman penjara sejak tahun 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung atas beberapa kasus korupsi yang dilakukannya. Salah satunya menyuap hakim MK. Dalam berkas dakwaan KPK terhadap Wahid Husen, diketahui bahwa selama menjadi warga binaan ia memiliki asisten pribadi bernama Ari Arifin yang pernah menghuni Lapas Sukamiskin. Ari Arifin bertugas membantu segala kebutuhan Wawan, dari mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar hingga mengurus izin keluar dari Lapas, seperti izin berobat dan Izin Luar Biasa (ILB). Semua dikoordinasikan kepada Wahid Husen melalui stafnya yang bernama Hendry Saputra. Jaksa dari KPK, Trimulyono Hendradi dalam berkas dakwaannya menyatakan bahwa pada bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juli 2018, Wahid Husen memberikan kemudahan dalam izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali. Di antaranya, pada tanggal 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Setelah diberikan izin, Wawan malah pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari. Lalu, Wahid Husen memberikan izin Wawan keluar Lapas dalam bentuk izin berobat ke Rumah Sakit Rosela, Karawang pada tanggal 16 Juli 2018. Lagi-lagi izin itu disalahgunakan Wawan yang malah menginap di luar Lapas. Caranya, Wawan pergi menggunakan mobil ambulans yang dibawa staf Keperawatan Lapas Sukamiskin bernama Ficky Fikri. Ia tidak pergi ke Karawang, melainkan ke parkiran rumah sakit di kawasan Arcamanik, Bandung. Sesampainya di parkiran rumah sakit itu, Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin yang telah menunggunya. Mereka pergi menuju rumah kakaknya, Ratu Atut Chosiyah di Jalan Suralaya IV Bandung. "Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya," kata Jaksa dari KPK, Trimulyono Hendradi dalam dakwaan Wahid Husen. Penyalahgunaan izin itu diketahui oleh Wahid Husen. Namun, ia tidak memberikan hukuman karena sudah menerima sejumlah hadiah berupa uang dari Wawan. Berikut hadiah yang diberikan Wawan. - Pada tanggal 25 April 2018 sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah; - Pada tanggal 26 April 2018 sebesar Rp 1.000.000,00 untuk membayar makanan Kambing Kairo; - Pada tanggal 30 April 2018 sebesar Rp 730.000,00 untuk membayar makanan sate Haris; - Pada tanggal 7 Mei 2018 sebesar Rp 1.500.000,00 untuk membayar karangan bunga yang dipesan Terdakwa; - Pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp 20.000.000,00 ; - Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp.4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah; - Pada tanggal 4 Juni 2018, sebesar Rp 1.000.000,00 untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp 2.000.000,00 untuk membeli parsel; - Pada tanggal 11 Juni 2018, sebesar Rp.2.000.000,00 untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Jakarta - Pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Cirebon; - Pada sekitar akhir bulan Juni 2018 sebesar Rp 20.000.000,00. Suami Airin, Wawan sebelumnya divonis 5 tahun karena terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten. Read the full article
0 notes
malangtoday-blog · 7 years
Photo
Tumblr media
Ratu Atut Bantah Rancang Korupsi Pengadaan Alkes
MALANTODAY.NET - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah merancang perbuatan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten dan memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya istighatsah, pengajian meminta pertolongan. "Majelis hakim yang mulia, saya mohon maaf atas kekhilafan kesalahan saya sebagai penyelenggara negara. Namun kesalahan tersebut bukan kesalahan yang saya rancang. Semua yang sudah disampaikan termasuk saat melakukan kegiatan keagamaan sudah disampaikan di persidangan oleh para saksi itu dapat menjadi pertimbangan yang mulia," kata Ratu Atut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/7) dikuti dari Antara. Dalam perkara ini Atut dituntut selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama yaitu pasal 3 dan pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain pidana penjara, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp3,895 miliar, namun uang itu sudah dikembalikan ke KPK saat tahap penyidikan. "Saya mohon agar saya diputus dengan sangat keputusan berdasarkan kesalahan saya. Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya. Sekali lagi saya mohon putusan yang seadil-adilnya dan saya sudah harus menjalani hukuman selama 7 tahun, terima kasih," ungkap Atut sambil tersedu. Menurut pengacara Atut, TB Sukatma, kliennya juga sudah beritikad baik mengembalikan uang ke KPK. "Terdakwa beritikad baik mengembalikan Rp3,8 miliar ke rekening KPK. Terdakwa adalah terpidana 7 tahun, terdakwa adalah seorang ibu dengan 3 orang anak dan pernah menjabat Plt Gubernur Banten berikut penghargaan," kata Sukatma. Menurut Sukatma, tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dalam perbuatan Atut. "Tidak ditemukan perbuatan yang dapat dicela, 'mens rea' pada terdakwa. Maka tidak pantas untuk dimintai pertanggingjawaban pidana. Jika ada perbuatan tercela karena mwnerima sesuatu maka pengembalian uang harus dianggap itikad baik dan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan. Terdakwa sudah menderita lahir batin dan dipisahkan dengan keluarga sebagai penghuni tahanan. Kami mohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," tambah Sukatma. Dalam nota pembelaannya (pledoi), Atut tidak pernah melakukan komunikasi dan kesepakatan dalam proyek alkes dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Atut.
Source : https://malangtoday.net/flash/nasional/ratu-atut-bantah-rancang-korupsi-pengadaan-alkes/
MalangTODAY
0 notes
radarbanten · 8 years
Text
Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Alkes, Keluarga Doakan Agar Ratu Atut Tabah
Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Alkes, Keluarga Doakan Agar Ratu Atut Tabah
JAKARTA – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjadi terdakwa. Kali ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Banten 2012 yang diusut KPK.
Pada sidang perdana dakwaan, Rabu (8/3), tampak hadir keluarga Ratu Atut Chosiyah di ruang persidangan pengadilan tipikor Jakarta. Tampak adik Atut yang juga Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, anak kedua Atut Andiara…
View On WordPress
0 notes
bantennewscoid-blog · 24 days
Text
Atut Hadiri Pelantikan Putra Bungsunya Sebagai Anggota DPRD Banten
SERANG – Momen pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mempertemukan keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kedatangan Atut dan keluarga tak lain untuk menghadiri sang putra yakni Ananda Trianh Salichan yang dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Berdasarkan pantauan…
0 notes
bantennewscoid-blog · 29 days
Text
Empat Keluarga Atut Maju Pilkada Serentak 2024 di Banten
SERANG –  Empat keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bakal maju pada pilkada serentak 2024 di Banten. Di Pemilihan Gubernur Banten 2024, Airin Rachmi Diany bakal berpasangan dengan Ketua DPD PDIP Banten Ade Sumardi. Airin merupakan adik ipar Atut. Mantan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dua periode tersebut istri dari adik Atut Tb Chaeri Wardhana yang akrab disebut Wawan. Selain…
0 notes
bantennewscoid-blog · 7 months
Text
Tujuh Keluarga Atut Ikut Pemilu 2024, Satu yang Gagal Dapat Kursi
BANTEN – Tujuh anggota keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut dalam Pemilu 2024. Mereka ikut bertarung dalam perebutan kursi legislatif di berbagai tingkatan, mulai kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari tujuh keluarga Atut yang maju, hanya satu yang gagal mendapatkan kursi legislatif yakni Adde Rosi Khoerunnisa, menantu Atut/istri mantan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes