#PEB PIB Processing
Explore tagged Tumblr posts
Text
Customs Clearance Indonesia
🧾 Customs Clearance Indonesia | Keenam International – Fast, Legal, No Undername 🛃 Fast & Legal Customs Clearance in Indonesia Need reliable customs clearance in Indonesia? Keenam International is a fully licensed freight forwarding company in Jakarta, helping businesses navigate the complexities of export-import clearance — 100% legally, without undername. Whether your goods are arriving…
0 notes
keenaminternational · 2 days ago
Text
Customs Clearance Indonesia
🧾 Customs Clearance Indonesia | Keenam International – Fast, Legal, No Undername 🛃 Fast & Legal Customs Clearance in Indonesia Need reliable customs clearance in Indonesia? Keenam International is a fully licensed freight forwarding company in Jakarta, helping businesses navigate the complexities of export-import clearance — 100% legally, without undername. Whether your goods are arriving…
0 notes
shine-fajar-blog · 5 years ago
Text
Istilah-istilah singkat yang biasa dipakai dalam process export dan import
Istilah-istilah singkat yang biasa dipakai dalam process export dan import
Shipper : Shipper adalah Exportir atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Consignee : Consignee adalah Importir…
View On WordPress
0 notes
kiyaziza · 6 years ago
Text
Lifestyle Gadget yang Terpenuhi Karena Kemudahan Impor
Sejak 73 tahun lalu hingga kini, rupiah ialah alat tukar yang sah di Indonesia. Adanya kegiatan ekonomi mengharuskan tiap negara memiliki mata uangnya sendiri-sendiri. Namun rupiah tidak semata-mata langsung hadir di Indonesia, butuh waktu untuk mewujudkannya. Berawal dari ORI atau kepanjangannya ialah Oeang Republik Indonesia yang berhasil dicetak pada 30 Oktober 1946, yang kita kenal sekarang dengan peringatan Hari Uang Nasional. Meski demikian, mata uang di Indonesia pada waktu itu memiliki kendala, dimulai dari peredaran uang yang tidak kondusif hingga mata uang negara lain yang masih beredar dan menimbulkan ketidak imbangan. Lalu ditetapkanlah Rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia pada tahun 1949 tepatnya 2 November.
Perwujudan uang adalah inisiasi dari adanya kegiatan yang di dalamnya terdapat ekonomi produksi, distribusi, dan konsumsi. Masing-masing kegiatan ekonomi bertujuan untuk mendapatkan pendapatan yang bernilai dan memenuhi kebutuhan hidup. Bisnis yang meliputi perdagangan, investasi, produksi, pemasaran dan lainnya adalah bagian dari ekonomi.
Perdagangan itu sendiri kegiatan yang paling menonjol dari bisnis karena mengacu pada transaksi barang dan jasa—yang identic dengan uang. Di Indonesia perdagangan melalui ­daring atau online semakin pesat perkembangannya.
Dilansir dari laman Katadata.co.id pertumbuhan situs jual beli online atau e-commerce terhitung hingga tahun 2018, Indonesia adalah negara dengan pertumbuhan yang tercepat. Di dalam situs jual beli online terdapat beberapa kategori yaitu;
1. Gadget & Accessories 2. Fashion 3. Computer & Accessories 4. Personal care & cosmetic 5. Electronic 6. Office supplies 7. Automotive Accessories 8. Food and Beverages 9. Photography  10. Sport Appare 11. Book & Stationary 12. Music and film nilainya
Dan lainya
Tumblr media
Dari kategori di atas, Gadget dan Fashion banyak diminati dan sering terjadi transaksi. Bahkan gadget sendirii nilai angka transaksinya naik dua kali lipat, yaitu dari Rp. 8,018 triliun pada tahun 2017 menjadi Rp. 16,823 triliun pada tahun 2018.
Perlu diketahui bahwa pasar gadget (khususnya telepon genggam) di Indonesia hampir seluruhnya adalah merek dari luar negeri seperti; Apple, Samsung, Xiaomi, Sony, Huawei, dan lain sebagainya. Karena permintaan pasar itulah yang membuat impor gadget mendapat perhatian lebih. Melihat permintaan atas merek tersebut membuat kegiatan impor pun semakin meningkat. Peranan Kementerian perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan sangat berperan aktif di ranah ini.
Indonesia sebelum tahun 2012 masih menggunakan metode manual terkait pencatatan data barang ekspor dan impor, yang mengharuskan pelaku usaha memberikan data tidak hanya pada satu tempat saja. Selain birokrasi yang panjang regulasi pun menjadikan kurang efektifnya kegiatan impor, sehingga memakan waktu dan biaya.
Untuk impor, sekitar 18 (delapan belas) kementerian atau lembaga sebagian besar mengeluarkan perizinan sesuai keewenangannya. Hal ini menunjukkan bahwa banyaknya perijinan yang harus dipenuhi guna melakukan impor barang.
Dengan adanya amanat dari Bapak Presiden terkait dengan reformasi birokrasi, percepatan administrasi menjadi konsen yang sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik perorangan mau pun badan usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, guna mensimplifikasi birokrasi yang ada Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan membangun sistem sistem elektronik tentang penggunaan sistem elektronik dalam kerangka Indonesia National Single Window, yang selanjutnya disebut INSW. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (1) dan (2) yang memuat isi:
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.      Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, menganalisis, dan menyebarkan informasi elektronik;
2.      Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom release and clearance of cargoes);
Single window sendiri secara singkatnya ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan sistem kepabeanan, perdagangan, pelabuhan dan perijinan, yang fungsinya untuk menjadika transaksi dan pengolahan data menjadi satu pintu masuk dan pintu keluar. Sistem Single Window juga menghubungkan banyak sistem sehingga menjadi baik dan terintegrasi, seperti penyatuan sub sistem contohnya yaitu; (PEB & PIB) sistm Bea dan Cukai, Karantina, POM, Pelabuhan, Perdagangan dan Perindustrian.
Dengan diterapkannya sistem INSW ini diharapkan;
1. Pengumpulan dokumen-dokumen perijinan pada satu tempat dan satu entitas. Dokumen yang berupa deklarasi, aplikasi perijinan ekspor dan impor, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Diharapkan meningkatkan efisiensi waktu dan penghematan biaya untuk pelaku usaha. 2. Memperlancar dan menyederhanakan aliran informasi antara pedagang dan pemerintah. 3. Memberikan pendapatan yang berarti bagi semua pihak yang terlibat. 4. Mengatasi sistem yang komplek dari pengumpulan data dan pengendalian peraturan.
Adapun pada praktek di lapangan cara kerja sistem INSW atas impor adalah sebagai berikut;
Sistem INSW     menampung semua database perijinan berdasarkan peraturan dari Instansi     Teknis (GA-Government Agency) meliputi larangan dan pembatasan di bidang     impor
Instansi Teknis     Terkait meng-upload perijinan yang diterbitkannya ke Portal INSW
Portal INSW akan     melakukan pengecekan kesesuaian data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang     dikirim oleh Importir/PPJK secara elektronik dengan DATABASE LARTAS IMPOR     berdasarkan parameter Nomor HS
Dalam hal Nomor HS     membutuhkan perijinan, maka Sistem INSW akan mengecek kesesuaian data PIB     dengan Perijinan Terkait berdasarkan parameter Nomor Aju PIB, NPWP, nomor     dan tanggal perijinan, kode ijin dan masa berlaku
Dalam hal     pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait memerlukan     penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB tidak mutlak wajib ijin,     maka Portal INSW akan memberikan respon Analysing Point, selanjutnya     Petugas Analysing Point pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai     akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait
Dalam hal     pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait tidak memerlukan     penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB mutlak wajib ijin, maka     Portal INSW akan langsung melakukan pengecekan by sistem
Jika proses     pengecekan data PIB dengan Perijinan Terkait sesuai, maka Portal INSW akan     meneruskan data PIB ke SIstem Komputer Kantor Bea dan Cukai terkait untuk     diproses lebih lanjut (proses penjaluran)
Jika tidak sesuai,     maka Portal INSW akan memberikan respon penolakan secara elektronik     melalui Modul EDI ImportirPPJK .
Ditambah dengan diterapkannya sistem Delivery Order (DO) menjadi sebuah langkah pengoptimalisaian dari percepatan arus dokumen dan barang. Dengan begitu pelayanan tidak terputus oleh waktu. Pengurusan dokumen yang cepat sejalan dengan menurunnya dwelling time membuat impot dirasakan semakin mudah. Selain waktu dan biaya, keakurasian data ekspor-impor menjadi lebih baik dengan sistem INSW.
Kemudahan ekspor-impor semakin terasa karena sistem INSW yang menyerderhanakan perizinan. INSW hadir dan berjalan sejajar dengan era digitalisasi—di mana segala hal manual dapat disederhanakan tanpa mengurangi poin-poin yang ada sebelumnya.
0 notes
megajobsdbid · 8 years ago
Text
Logistic Staff Di PT Hoyu Indonesia Karawang
Logistic Staff Di PT Hoyu Indonesia Karawang
Preparing and checking export import documents such as Shipping Instruction B/L, Packing List, PIB and PEB; Entry data export by using EDI System Sending PO, arrangement for surveyor report, checking the calculation of Import Declaration (PIB), payment process for customs duty, transportation for delivery and Insurance for Transportation Do processing and monitoring delivery time, shipping…
View On WordPress
0 notes