Tumgik
#PKPU 2 tahun 2024
bantennewscoid-blog · 5 months
Text
Tahapan Pilkada Kota Serang, Dari Pendaftaran Hingga Pencoblosan
SERANG – Setelah pemilihan legislatif (pileg), agenda politik selanjutnya adalah pemilihan kepala daerah. Jadwal tahapan pelaksanaan pilkada ini sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Ade Jahran, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
madurapost · 2 months
Text
PPS Tampojung Tengginah Diduga Lolos 2 Anggota Parpol Jadi Pantralih
PAMEKASAN, MaduraPost – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 di Desa Tampojung Tengginah, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Dugaan ini muncul karena pengangkatan dua anggota partai politik sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024. Pelanggaran ini terkait pengangkatan Jamal (NIK:…
0 notes
rizaltan · 4 months
Link
Manggar | Belitung Timur | Bangka Belitung | JawaPost.News | JSCgroupmedia ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Rumah MakanContinue Reading
0 notes
sepdum · 5 months
Text
Sudah tau jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024? Masih dalam rangkaian Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada Tahun 2024 adalah 27 November 2024 atau tepatnya hari Rabu. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menuju #PilihanDumai2024 untuk Dumai yang lebih baik. #sepdumxyz
Tumblr media
0 notes
orideknews · 6 months
Text
Menuju Pilkada 2024, MRPB Tengah Persiapkan Konsep Pertimbangan Persetujuan Cagub-Cawagub
Orideknews.com, Manokwari, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan Komisi Pemihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 telah menetapan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Menanggapi tahapan itu, lembaga kultur representasi Orang Asli Papua (OAP), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) melalui…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
lintasbatasindonesia · 6 months
Text
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024, Polsek Blahbatuh Optimalkan Harkamtibmas
  Gianyar- Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi. KPU akan merampungkan rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret 2024. Dalam rangka mewujudkan kondusifitas kamtibmas pada masa Rekapitulasi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
realita-lampung · 10 months
Text
Optimalisasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Tanggamus Undang Lembaga Pers dan Elemen Masyarakat
Tumblr media
Dalam Rangka Optimalisasi Pengawasan pada Pemilihan Umum tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Tanggamus mengundang 15 Wartawan dan berbagai elemen masyarakat. Udangan itu mengusung agenda “Rapat Koordinasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota” di Urbanview Hotel Ratu Kuring Gisting, pada Rabu (5/12/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy, Sekdis Kominfo Tanggamus Derius Putrawan, dan 70 orang para undangan. Dengan Pemateri, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, dan Direktur Eksekutif Lampung Demokrasi Studies Een Riansah. Di kesempatan itu Wirahadikusumah memaparkan, sejauh mana keterlibatan media pers dalam Pemilu yang tercantum di Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers berbunyi “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. "Selain memberi informasi, pers berperan untuk mengedukasi masyarakat, termasuk dalam momen penting Pemilu 2024, adapun terkait aturan Iklan kampanye Pemilu sendiri diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dari pasal 39-45," ujar Ketua PWI Lampung. Sementara Een Riansah menegaskan bahwa peran serta Organisasi Kepemudaan dan Pers, sangat dibutuhkan ole Republik. "Secara konstitusional ada dua lembaga yang mempunyai tanggungjawab etis terhadap proses pemilu, yaitu Penyelenggara/KPU dan partai politik, keduanya bertanggungjawab terhadap pendidikan politik Demokrasi kepada seluruh masyarakat," tegasnya. Ditempat yang sama, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy, menjelaskan Penyelanggara Pemilihan Umum pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus berjumlah 30 orang. Dengan rincian sebagai Anggota KPU berjumlah 5 orang, Sekretariat KPU berjumlah 25 orang, Pejabat Struktural berjumlah 5 orang, PNS berjumlah 8 orang, Tenaga Kesekretariatan berjumlah 12 orang, Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tanggamus, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berjumlah 100 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS), berjumlah 906 orang, Sekretariat PPK berjumlah 60 orang, Sekretariat PPS berjumlah 906 orang Dan Tenaga Pendukung PPK berjumlah 40 Orang. Lanjutnya, jumlah TPS dan DPT kabupaten tanggamus Kecamatan berjumlah 20, Jumlah TPS : 1.887 terdiri dari 1882 (TPS Reguler) dan 5 (TPS Khusus),Total Jumlah pemilih: 451.682 Terdiri dari Laki –laki : 233.325 dan Perempuan : 218.357. Dan TPS Lokasi Khusus ada 5 rincian, 2 di Lapas dengan jumlah pemilih 359, di rutan dengan jumlah pemilih 322 ,di SUPM dengan jumlah pemilih 184. TPS Kategori TPS 3 T. ( Terpencil, Terluar, Tersulit) berjumlah 148 TPS. Jumlah DPTb Kabupaten Tanggamus pertanggal 22 November 2023, Pemilih pindah masuk 169, Pemilih pindah keluar : 198," tutup ketua KPU. Acara tersebut dibuka dan ditutup secara resmi oleh pihak bawaslu. Dalam sambutannya, Ikhwanudin mewakili Najih mustofa, menyampaikan bahwa terimakasih kepada semua peserta yang hadir dan Bawaslu Tanggamus sangat mengharapkan partisipasi peran serta dari dari berbagai elemen untuk selalu mengawasi tahapan-tahapan pemilu “Tanpa partisipasi maka Bawaslu bukan siapa-siapa,” tutupnya. Kegiatan tersebut, selain mendengarkan paparan dari Pemateri, para peserta pun dipersilahkan untuk tanya jawab dan ditutup dengan Foto bersama. (Hadi Haryanto) Read the full article
0 notes
papuaunik · 4 years
Text
Kado Bawaslu untuk Perpu
Tumblr media
Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Pada Kamis 9 April 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) genap berusia 12 tahun kalau di lihat dari usia biologis maka usia 12 tahun sering juga disebut dengan usia remaja, yaitu peralihan dari anak-anak menuju remaja. Dari perkembangan dan keberadan bawaslu sekarang tentu menemui dinamika dan tantangan kelembagaan yang tidak selalu mulus, kita baru saja menyakasikan piilihan untuk menunda tahapan Pilkada 2020. Bahkan opsi menunda pilkada dapat dikatakan sebagai satu-satunya pilihan di tengah pandemi Covid-19 yang terus mengkhawatirkan. Kesimpulan pada poin pertama dalam rapat dengar pendapat antara DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu pada 30 Maret 2020, mengakui bahwa pandemi Covid-19 masih belum terkendali. Melihat penyebarannya yang semakin meluas hampir di 32 provinsi, Pilkada 2020 di 270 daerah, harus ditunda. Begitulah akhir dari rapat dengar pendapat antara DPR Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Lantas bagaimana dengan nasib perpu yang samapai aaat ini belum juga di keluarkan oleh pemerinta? Bawaslu dan perpu Perintah pelaksanaan pilkada pada September 2020 ada di Pasal 206 ayat (1) UU No. 10/2016. Artinya, jika hendak menunda pelaksanaan pilkada di luar waktu yang sudah ditentukan oleh UU tersebut, diperlukan perubahan UU. Pilihan melakukan perubahan dapat dilakukan dengan dua pilihan. Pertama, melakukan revisi cepat terhadap UU No. 10/2016. Kedua, presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Melihat kondisi saat ini maka hal yang paling logis dilakukann dengan dikelurakannya perpu penundaan pilkada tahun 2020. Jika perpu sudah terbentuk maka lembaga yang paling berdampak sebenarnya adalah Bawaslu dan penyelelengara pemilu lainya, oleh karena Bawaslu bisa menginisiasi usulan dalam pembentukan perpu tersebut. Jika kita merevisi pandangan sebelumnya mengatakan bahwa perpu mesti menempatkan jadwal Pilkada lanjutan dalam desain keserentakan pemilu nasional-lokal sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.55/2019. Maka Bawaslu perlu menginisiasi hal diatur di dalam perpu penundaan pilkada tahun 2020. Pertama, implikasi teknis penundaan Pilkada yang mengakibatkan terjadinya perubahan aturan di UU Pilkada. Perpu dinilai wajib memuat mekanisme penundaan Pilkada, waktu pemungutan suara, dan skema pengembalian anggaran Pilkada kepada pemerintah daerah. Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ada di UU Pilkada bahwa PPS dibentuk enam bulan sebelum pemungutan suara hal ini perlu menjadi perhatiaan jika terebentuknya PPS dengam melihat masa kerjanya. Kedua, Bawaslu bisa mengusulkan agar Pilkada dilaksanakan setelah pertengahan Juni 2021, dan waktu pemungutan suara diserahkan kepada KPU. Waktu yang cukup dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak ikutan dari Coronavirus disease 2019 (Covid-19) sehingga perpu tak perlu keluar dua kali. Pandanagm yang mengatakan puncaknya Juli 2020. Implikasi ikutan dari Covid-19 tidak berhenti di Juli 2020. Maka perlu di lakukan dengan hitungan yang matang terkait kapan covid -19 ini akan berakhir karena ini akan berdampak pada berubanya aturan. Ketiga, Bawaslu mengusulkan agar anggaran dibiayai oleh APBN dengan dibantu APBD.melihat pengalaman pada tahapan pilkada 2020 ini begitu lambatnya pencairan anggaran pilkada sehingga bisa mempengarui tahapan yang akan di laksanakan.Hal ini karena masih banyak pemda yang belum punya kesadaran penuh terkait pembiayaan Pilkada ini dari sumber APBD. Oleh karena Bawaslu harus menegaskan kepada pemerinta bahwah pepru dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk mencegah kekacauan elektoral akibat Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 2024, bersamaan dengan pemilu nasional. Pilkada lanjutan 2020 dirasa dapat digabungkan dengan Pilkada Serentak bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir hingga Juni 2022. Bagi daerah yang akhir masa jabatannya setelah Juli 2022 sampai dengan 2024, pilkadanya dilaksanakan setelah Juni 2022 atau awal 2023. Ini relevan untuk masuk perpu karena ini bagian untuk mengatasi situasi genting kalau dipaksakan pilkada nasional di 2024. Keempat, Bawaslu bisa mengusulkan pengulangan tahapan pendaftaran calon perseorangan. Perlu menjadi pertimbangan dalam Pemangkasan jadwal tahapan pendaftaran calon dari jalur perseorangan yang sebelumnya dilakukan sesuai dengan perubahan terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2019 menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang syarat penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan. Namun revisi PKPU Nomor 16 Tahun 2019, karena adanya perubahan jadwal untuk pendaftaran calon perseorangan yang awalnya dilaksanakan selama 4 bulan dipangkas menjadi 5 hari. Kelima, Bawaslu mengusulkan agar dalam perpu terkait rekapitulasi elektronik agar tidak masuk dalam perpu perubahan pilkada hal ini mengingat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penerapan rekapitulasi elektronik pada pemilihan umum masih minim. Hal tersebut menjadi kendala yang masih harus dipecahkan jika rekapitulasi elektronik akan diterapkan pada Pilkada Serentak 2020. Dalam pasal 84 ayat 2 telah menutup pintu bagi sistem rekapitulasi elektronik ini untuk bisa diterapkan. Pasal itu menyatakan pemungutan suara adalah pemberian tanda pada kertas suara. Namun, peluang untuk menggunakan sistem tersebut sedikit terbuka di pasal 98 ayat 3 UU Pilkada. Penghitungan suara yang dilakukan secara elektronik dilakukan secara manual dan/atau elektronik. Pasal 111 ayat 1 UU Pilkada mengatakan perhitungan suara pemilihan secara manual dan atau melakukan sistem perhitungan suara secara elektronik diatur dengan peraturan KPU. Regulasi ini juga membuka peluang bagi KPU untuk menerapkan sistem rekapilutasi elektronik. Kalau dilakukan secara manual maupun elektronik maka harus dituangkan di dalam peraturan KPU, mandat yang seharusnya cukup tegas pada KPU untuk menyusun detail-detail teknikalitas pelaksanaan e-rekap itu. Jika melihat kondisi geografis di Indonesia dengan keterbatasan fasilitas maka belum saatnya untuk diterapkannya di pilkada 2020. Keenam, Bawaslu mengusulkan penentuan pejabat kepala daerah perluh menjadi pertimbangan matang dalam perpu. Lantaran Indonesia dilanda covid-19, ada sekitar 200 daerah yang harus menunda pemilihan kepala daerah tahun ini. Dengan begitu, akan terjadi banyak kekosongan jabatan setelah periode kepemimpinan kepala daerah terkait berakhir. Perppu penundaan Pilkada harus mengatur lebih spesifik siapa saja yang bisa mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Mulai dari pejabat setingkat bupati, wali kota hingga gubernur.Mungkin perlu dipertimbangkan jabatan apa yang memadai agar pemenuhan pejabat kepala daerah itu bisa dilakukan pemerintah. Bawaslu bisa merekomendasikan dan meminta agar pembahasan Perppu penundaan Pilkada dilakukan secara transparan. Langkah ini dianggap penting guna mencegah masuknya pasal-pasal tidak penting dan akhirnya merugikan masyarakat pada umumnya termasuk Bawaslu dan penyelenggara pemilu lainya terkusus masyarakat. Dari keenam ususlan Bawaslu diatas harus menjadi ikhtira Bawaslu dalam memberikan usul terkait perpu penundaan pilkada tahun 2020 di usia yang ke 12 tahun ini akan menjadi kado istimewa karena Pemilu mengingatkan kita tidak hanya tentang hak tetapi tanggung jawab kewarganegaraan dalam demokrasi. Oleh Nasarudin Sili Luli Penulis adalah pemikir kebangsaan dan kenegaraan Read the full article
0 notes
bantennewscoid-blog · 4 months
Text
Pilkada 2024 Cilegon Dipastikan Tanpa Calon dari Jalur Perseorangan
CILEGON – Perhelatan Pilkada 2024 Kota Cilegon dipastikan tanpa adanya calon Walikota dan Wakil Walikota yang maju dari jalur perseorangan atau independen. Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dapat dilakukan melalui jalur perseorangan dan partai. Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes