Tumgik
#Papan Aset Pemkab
satukanal · 4 years
Text
Ingin Kembalikan Masa Kejayaan Songgoriti, Masyarakat dan Pemerintah Tak Bisa Maksimal karena Ini
https://www.satukanal.com/ingin-kembalikan-masa-kejayaan-songgoriti-masyarakat-dan-pemerintah-tak-bisa-maksimal-karena-ini/
Ingin Kembalikan Masa Kejayaan Songgoriti, Masyarakat dan Pemerintah Tak Bisa Maksimal karena Ini
Tumblr media
Hingga saat ini Songgoriti Resort di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu masih di bawah kepemilikan Kabupaten Malang.
Karena itu pihak kelurahan dan masyarakat tidak bisa berbuat banyak untuk mengembangkan wisata yang ada di sana.
“Sampi saat ini Songgoriti Resort itu aset milik Pemkab Malang. Sehingga kami tidak bisa berbuat banyak,” kata Lurah Songgokerto, Dian Saraswati.
Ia menambahkan dengan masih milik aset Pemkab Malang, pihaknya tidak bisa berbenah dengan maksimal.
Padahal masyarakat bersama kelurahan itu ingin memaksimalkan wisata yang ada di sana.
“Kami ingin berbenah, tapi kita tidak bisa masuk ke dalam karena bukan milik Kota Batu. Dan enggak mungkin juga kita menunggu,” imbuhnya kepada Kami.
Padahal, masyarakat bersama kelurahan ingin kembali memajukan kejayaan wisata di kawasan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu.
Melihat saat ini kondisi wisata di sana tidak begitu ramai.
“Berbenah ini agar wisata di sana kembali berjaya seperti dulu. Karena itu berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat sekitar,” jelas ibu dua anak ini.
Menurutnya beberapa event pun telah dilakukan untuk mempromosikan wisata di Songgoriti. Seperti bersih desa dan sebagainya.
“Kemudian mulai tanggal 6 Januari hingga 11 Januari mendatang ini kami menggelar acara Niki Songgoriti untuk mempromosikan wisata di sini (Songgoriti.red),” tambahnya.
Dalam event itu bahkan hingga mendatangkan artis papan atas agar mendatangkan wisatawan dari luar daerah.
Semua itu dilakukan untuk mempromosikan wisata tersebut.
Sedang Kota Batu lepas dari Kabupaten Malang sejak tahun 2001 silam.
Namun saat itu, memang tidak dicantumkan bahwa Songgoriti menjadi bagian Kota Batu.
Dalam surat keterangan pembentukan Kota Batu saat itu, tidak menyantumkan Songgoriti.
0 notes
malangtoday-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
Pemkab Warning Rumah Pompa PDAM Kota Malang - Radar Malang Online
PAKIS – Pemkab Malang mulai menunjukkan ”taringnya” dalam mengawal sejumlah aset. Beberapa upaya penegakan hukum mulai mereka lakukan. Seperti tersaji kemarin (8/7) di Rumah Pompa PDAM Kota Malang yang terletak di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
Lantaran belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan atau HO, petugas Satpol PP Kabupaten Malang memasang papan peringatan di sana.
”Itu (pemasangan papan peringatan) karena mereka belum bisa menunjukkan izin kepemilikan rumah pompa berupa IMB dan HO,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono.
Terkait dengan kepengurusan izin tersebut, dia menuturkan bila Pemkab Malang telah tiga kali menyurati PDAM Kota Malang agar segera mengurus dokumen kelengkapan izin operasional mereka.
Namun sampai kemarin, instruksi tersebut masih belum ditindaklanjuti oleh PDAM maupun Pemkot Malang.
”Kami bukan menyegel, tapi dalam rangka pengawasan agar pihak yang bersangkutan segera menyelesaikan perizinan,” tambah Didik.
Mantan Inspektur Kabupaten Malang itu menyebut bila Pemkot Malang sebenarnya telah mengurus perizinan tersebut.
Namun, masih ada beberapa persyaratan teknis yang belum dipenuhi. Rumah pompa PDAM Kota Malang itu pun diindikasi telah melanggar dua aturan.
Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat 1 tentang IMB. Serta Perda Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 1 tentang Izin Gangguan atau HO.
Meski sudah ada papan peringatan yang dipasang, Didik memastikan bila operasional PDAM Kota Malang bakal tetap berjalan normal.
”Tidak akan sampai mengganggu distribusi air bagi pelanggan karena nanti justru akan memicu gejolak sosial. Langkah ini semata-mata adalah bentuk ketaatan hukum. Meskipun sama-sama pemerintahan, tetap harus taat hukum,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menuturkan bila selama ini bangunan tersebut juga belum mengantongi izin keterangan rencana kabupaten (KRK).
Seperti diketahui, sejak awal 2019 lalu ada perubahan kewenangan terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) di Kabupaten Malang.
Jika sebelumnya kewenangan tersebut melekat pada dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), maka kini kewenangan tersebut beralih pada DPKPCK dengan format KRK.
Dengan ditiadakannya IPPT, maka KRK menjadi salah satu prasyarat mutlak bagi warga maupun instansi untuk mengantongi izin mendirikan bangunan.
Berpindahnya kewenangan pengurusan IPPT secara otomatis juga berpengaruh terhadap pembaruan izin bangunan di Kabupaten Malang. Tidak terkecuali bagi Rumah Pompa PDAM Kota Malang yang terletak di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
”Sekarang sedang dalam proses pengajuan izin KRK, karena kami lihat selama ini masih belum ada izinnya,” kata Wahyu. Sementara KRK merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi sebelum IMB dikeluarkan.
Jika PDAM Kota Malang tidak segera memperbarui, maka Pemkab Malang bakal memiliki hak untuk melakukan upaya penegakan aturan. ”Kalau tidak ada izinnya dan beroperasi maka bisa ditindak satpol PP,” tutup Wahyu.
Pewarta : Farik Fajarwati Copy Editor : Dwi Lindawati Penyunting : Bayu Mulya
Source : https://malangtoday.net/flash/nasional/pemkab-warning-rumah-pompa-pdam-kota-malang-radar-malang-online/
MalangTODAY
0 notes
kinanmanja-blog · 6 years
Text
KPK Sita Aset Tanah Milik Sutrisno, Kepala Dinas PUPR Pemkab Tulungagung Tersangka Korupsi
Kinan Manja KPK Sita Aset Tanah Milik Sutrisno, Kepala Dinas PUPR Pemkab Tulungagung Tersangka Korupsi Artikel Baru Nih Artikel Tentang KPK Sita Aset Tanah Milik Sutrisno, Kepala Dinas PUPR Pemkab Tulungagung Tersangka Korupsi Pencarian Artikel Tentang Berita KPK Sita Aset Tanah Milik Sutrisno, Kepala Dinas PUPR Pemkab Tulungagung Tersangka Korupsi Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : KPK Sita Aset Tanah Milik Sutrisno, Kepala Dinas PUPR Pemkab Tulungagung Tersangka Korupsi Tim KPK dengan dikawal personil Polres Tulungagung membawa dua papan sita aset tanah milik tersangka korupsi di Tulungagung http://www.unikbaca.com
0 notes
Text
Pasca Penangkapan KPK, Tanah Mantan Bupati Masih Puluhan Hektare?-koranmemo.com
New Post has been published on http://koranmemo.com/pasca-penangkapan-kpk-tanah-mantan-bupati-masih-puluhan-hektare/
Pasca Penangkapan KPK, Tanah Mantan Bupati Masih Puluhan Hektare?
Nganjuk, koranmemo.com-Mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, dikabarkan masih memiliki tanah seluas sekitar 30 hektare di Kabupaten Nganjuk. Diduga aset berupa tanah yang tersebar di wilayah Kecamatan Pace dan Loceret ini dibeli oleh pejabat yang kini menjadi pesakitan KPK tersebut saat masih aktif menjabat sebagai pucuk pimpinan di Pemkab Nganjuk.
Ketika melakukan perbincangan dengan wartawan di warung makan Desa Jatigreges Kecamatan Pace, mantan Sekda Nganjuk, Masduqi, mengatakan jika tanah itu sudah dibeli sejak lama, yakni ketika Taufiq menjabat Bupati Nganjuk. “Di atas sana ada dua puluh hektare,” ujarnya.
Tetapi mantan Sekda Masduqi tidak menjelaskan secara detail mengenai proses pembelian maupun peruntukan tanah yang masih berupa hutan belantara. “Sudah ya, ini sudah ditunggu. Lain waktu kita sambung lagi,” ucapnya sembari buru-buru masuk ke mobil.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tanah seluas 20 hektare yang dimaksud berada di kawasan hutan Desa Genjeng Kecamatan Loceret dan Jati Greges masuk wilayah Kecamatan Pace. Informasi menyebutkan, mantan Bupati Taufiq membeli tanah yang berlokasi membentang tepat di belakang SDN Genjeng 3, untuk rencananya dijadikan area pertambangan.
Selain di dua desa itu, Taufiqurrahman juga memiliki tanah seluas dua hektare di Desa Joho Kecamatan Pace. Tanah yang berada di Jalan Raya Kediri Nganjuk itu dibeli Taufiqurrahman dari seorang mantan perangkat desa. “Itu dulu punyanya Bapak Sekretaris Desa, Sekarang milik Bapak Taufiq Bupati,” kata Lamin (40) warga di sekitar lokasi dengan bahasa Jawa.
Keterangan senada dikatakan Nuryadi (45) warga yang sedang mencari rumput gajah di lokasi. Menurutnya, Bupati Taufiq membeli tanah itu ketika menjabat di periode pertama. “Tepatnya saya kurang tahu, tapi sudah lama. Kalau tidak salah seingat saya saat Pak Taufiq baru menjabat sebagai Bupati,” kata Nyryadi.
Nuryadi menambahkan, tanah tersebut rencananya akan dijadikan pabrik pemecah batu. “Katanya mau dibuat pabrik batu atau pabrik apa gitu, saya kurang tahu secara pasti. Tapi sampai sekarang masih belum,” imbuhnya.
Tanah seluas dua hektare saat ini oleh warga sekitar ditanami rumput gajah sebagai pakan ternak. “Ini siapa saja boleh menanam. Katanya Pak Taufiq yang penting tanahnya tetap utuh oleh warga ditanami apa saja boleh selama belum dibangun pabriknya itu,” tukasnya.
Pantauan di lokasi, hamparan sawah seluas dua hektar tersebut saat ini selain ditanami rumput gajah juga ditanami pohon mangga. Yang menarik, dilokasi tanah itu sudah dibangun jembatan.
Keberadaan jembatan tersebut juga membuat berbagai pihak mempertanyakan apakah dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk ataukah menggunakan dana pribadi Taufiqurrahman. Hal itu mengingat tanah ini merupakan aset pribadi, sehingga bukan untuk kepentingan umum.
Di lokasi lain, tepatnya di kawasan Jurang Jero dan Sumber Muneng, masih dalam wilayah Kecamatan Pace, mantan Bupati Taufiqurrahman juga memiliki tanah seluas delapan hektare. Informasi yang diperoleh, tanah itu dibeli Bupati Taufiqurrahman dari 16 warga.
“Iya betul dibeli Pak Taufiq, dulu yang mengakomodir pembelian itu Pak Wo (kamituwo-red),” kata seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis, sambil menunjukkan lembaran berisi nama-nama warga pemilik tanah saat berbincang dengan wartawan.
Sumber tersebut menyampaikan, ketika itu mantan Bupati Taufiqurrahman membeli tanah warga Jurang Jero dan Sumber Muneng Rp 50 juta untuk setiap hektarenya, “Masalah akan digunakan untuk apa, saya kurang tahu, tapi kalau harganya lima puluh juta setiap hektarenya,” sebutnya.
Informasi lain menyebutkan, selain Kecamatan Pace dan Loceret, mantan Bupati Taufiqurrahman juga memiliki aset tanah di wilayah Kecamatan Lengkong, Jatikalen dan Tanjunganom dan sejumlah kecamatan lain.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu telah menyita 10 hektare tanah milik Taufiqurrahman, yang berlokasi di kawasan hutan Puh Tulis Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk. Penyitaan dilakukan tim anti rasuah dengan memasang papan segel di lokasi, lantaran diduga kuat cara perolehannya melalui hasil gratifikasi ketika masih aktif menjabat sebagai Bupati Nganjuk.
Reporter: Andik Sukaca
Editor: Achmad Saichu
0 notes