Tumgik
#SatgasCovid-19Jember
suarajembernews · 3 years
Text
Ketua PCNU Jember Nekat Gelar Mantu di tengah PPKM di Tindak Tegas oleh Satgas Covid
Tumblr media
SUARA JEMBER NEWS, Jember- Ketua PCNU jember Abdullah Syamsul Arifin atau yang biasa disapa " gus aab " didenda Rp 10 juta karena menggelar akad nikah putrinya yang menimbukan kerumunan. Tokoh masyarakat tersebut terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan sesuai Instruksi Mendagri, sehingga divonis bersalah oleh hakim.
Tumblr media
Acara pernikahan anak perempuan seorang tokoh masyarakat yakni Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin alias Gus Aab. Dalam foto itu nampak keluarga besar berdiri berjejer bersama tanpa protokol kesehatan yakni menjaga jarak maupun memakai masker Acara pernikahan itu digelar di Pondok Pesantren Darul Arifin Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari pada Rabu (28/7/2021) lalu. Oleh karena itu dengan adanya bukti pelanggaran protokol kesehatan di tengah masa PPKM tersebut membuat aparat penegak hukum dari Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember meliputi Satpol PP, TNI dan Polri akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menggelar sidang di tempat. Hakim kemudian memvonis bersalah Gus Aab dengan hukuman 15 hari penjara atau membayar denda senilai Rp 10 juta. akhirnya  Gus Aab lebih memilih membayar denda daripada menjalani hukuman kurungan atau penjara selama 15 hari sesuai ketentuan dan peraturan yg berlaku pada masa PPKM ini. Denda tersebut ditetapkan oleh pemerintah sesusai dengan perda provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020. Bupati Jember Hendy Siswanto yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember didampingi Kapolres dan Dandim saat rilis media, Jumat sore (30/7/2021) menyampaikan, pihak Satpol PP, TNI dan Polri akan memberlakukan aturan dengan tegas dari Instruksi Mendagri. “Pada tanggal 28 Juli di Bangsalsari tepatnya di Pondol Pesantren Darul Arifin di Kecamatan Bangsalsari, disana ada pernikahan yang sepertinya tidak mematuhi protokol kesehatan. Tanggal 29 setelah kita cek, sudah dilakukan tindakan, Satpol PP TNI dan Polri bergerak ke lokasi acara, dan telah dilakukan penyidikan. Insyaallah hari ini sudah dilakukan sidang dan harus diputuskan. Jelas putusannya yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan selama 15 hari. Jadi kedepan kita harus berhati-hati dan tanggungjawab terhadap pandemi covid19,” tandas Bupati Jember Hendy Siswanto, Dia juga mengatakan, jangan lihat dendanya, lebih dari itu adalah persoalan kematian akibat pandemi covid19. Kedepan pihaknya berharap, PPKM Level 4 di Jember bener dilaksanakan dan serius dalam melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat. Read the full article
0 notes