Tumgik
#dengankekuatan
ekanoverita · 7 years
Photo
Tumblr media
Do or die, There is time, Go to sleep, You'll be fine. -Tame Impala #kevinparker #dominic #dominicsimper #jaywatson #camavery #jurlienbarbagallo #neopsychedelia #tameimpala #tameimpalaendorstoi #☯ #endorstoi #vortex #kalidoscope #kalido #yak #dengankekuatan #cahaya #mukaku #jadi #terang #🌞 #🙏 #hahaha
0 notes
taniaqamila · 4 years
Text
BAGAIMANA HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945?
A. Sumber HIstoris, Sosiologis, dan Politik Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
1. Sumber Nilai Berasal Dari Demokrasi Desa Demokrasi yang diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, olehrakyat, dan untuk rakyat merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lamadi Nusantara. Di alam Minangkabau, misalnya pada abad XIV sampai XVkekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dan kepatutan.Ada istilah yang cukup tekenal pada masa itu bahwa “Rakyat ber-raja padaPenghulu, Penghulu ber-raja pada Mufakat, dan Mufakat ber-raja pada alur (Logika) dan patut (Keadilan)”. tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekalipun di bawah kekuasaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja, melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa. Adat hidup seperti itu membawa kebiasaanbermusyawarah menyangkut kepentingan umum yang diputuskan secaramufakat (kata sepakat). Seperti disebut dalam pepatah Minangkabau:“Bulek aei dek pambuluah, bulek kato dek mufakat” (Bulat air karenapembuluh/bambu, bulat kata karena mufakat). Selanjutnya Hatta menjelaskan: Kelima anasir demokrasi asli itu: rapat, mufakat, gotong royong, hakmengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari daerah kekuasaanraja, dipuja dalam lingkungan pergerakan nasional sebagai pokok yangkuat bagi demokrasi sosial, yang akan dijadikan dasar pemerintahanIndonesia merdeka di masa datang (Latif, 2011). 2. Sumber Nilai yang Berasal dari Islam Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya.Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa(Tauhid, Monoteisme).Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunyawujud yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup sosial manusia yangmelahirkan kekuasaan mutlak, dinilai bertentangan dengan jiwa Tauhid(Latif, 2011) Sejarah nilai-nilai demokratis sebagai pancaran prinsip-prisip Tauhid itudicontohkan oleh Nabi Muhammad S.A.W. sejak awal pertumbuhankomunitas politik Islam di Madinah, dengan mengembangkan cetakandasar apa yang kemudian dikenal sebagai bangsa (nation).Sebagaimanatermaktub dalam Piagam Madinah, “negara-bangsa” didirikan atas dasarpenyatuan seluruh kekuatan masyarakat menjadi bangsa yang satu(ummatan wahidah) tanpa membeda-bedakan kelompok keagamaan yangada. Robert N. Bellah menyebutkan bahwa contoh awal nasionalismemodern mewujud dalam sistem masyarakat Madinah masa Nabi dan parakhalifah Stimulus Islam membawa transformasi Nusantara dari sistemkemasyarakatan feodalistis berbasis kasta menuju sistem kemasyarakatanyang lebih egaliter. Transformasi ini tercermin dalam perubahan sikapkejiwaan orang Melayu terhadap penguasa. Sebelum kedatangan Islam,dalam dunia Melayu berkembang peribahasa, “Melayu pantangmembantah”. Melalui pengaruh Islam, peribahasa itu berubah menjadi “Rajaadil, raja disembah; raja zalim, raja disanggah”. Nilai-nilai egalitarianismeIslam ini pula yang mendorong perlawanan kaum pribumi terhadap sistem“kasta” baru yang dipaksakan oleh kekuatan kolonial (Wertheim, 1956).   3. Sumber Nilai yang Berasal Dari Barat Kehadiran kolonialisme Eropa, khususnya Belanda, di Indonesia, membawadua sisi dari koin peradaban Barat: sisi represi imperialisme-kapitalisme dansisi humanisme-demokratis. Penindasan politik dan penghisapan ekonomioleh imperialisme dan kapitalisme, yang tidak jarang bekerjasama dengankekuatan-kekuatan feodal bumi putera, menumbuhkan sikap antipenindasan, anti-penjajahan, dan anti-feodalisme di kalangan para perintiskemerdekaan bangsa. Dalam melakukan perlawanan terhadap represi 162politik-ekonomi kolonial itu, mereka juga mendapatkan stimulus darigagasan-gagasan humanisme-demokratis Eropa (Latif, 2011) Sumber inspirasi dari anasir demokrasi desa, ajaran Islam, dan sosiodemokrasi Barat, memberikan landasan persatuan dari keragaman. Segalakeragaman ideologi-politik yang dikembangkan, yang bercorak keagamaanmaupun sekuler, semuanya memiliki titik-temu dalam gagasan-gagasandemokrasi sosialistik (kekeluargaan), dan secara umum menolakindividualisme. Budiardjo (2008) menyatakanbahwa dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampaimasa Orde Baru dapat dibagi dalam empat masa, yaitu: a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959) yang dinamakan masademokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen danpartai-partai, karena itu dinamakan Demokrasi Parlementer, b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965) yaitu masa DemokrasiTerpimpin yang banyak penyimpangan dari demokrasi konstitusionalyang secara formal merupakan landasan dan penunjukan beberapaaspek demokrasi rakyat. c. Masa Republik Indonesia III (1965-1998) yaitu masa demokrasiPancasila. Demokrasi ini merupakan demokrasi konstitusional yangmenonjolkan sistem presidensiil. d. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu masa reformasi yan menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksiterhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa RepublikIndonesia III.
B. Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Demokrasi Pancasila
Pancasila Indonesia pernah mengalami dinamika ketatanegaraan seiring dengan berubahnya konstitusi yang dimulai sejak berlakunya UUD 1945 (I), Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945 (II) dan akhirnya kita telah berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen UUD 1945 dilakukan pula terhadap fungsi dan peran lembaga permusyawaratan perwakilan rakyat diantaranya :
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Amandemen UUD 1945 dilakukan pula terhadap ketentuan tentang lembaga permusyawaratan rakyat. Ketentuan mengenai MPR dlam naskah asli UUD 1945 terdiri atas dua pasal, kedua pasal tersebut adalah pasal 2 dengan 3 ayat, pasal 3 tanpa ayat.dan terjadi beberapa perubahan. Akibatnya perubahan mendasar dalam sistem ketetanegaraan kita adalah dari sistem vertical hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fundamental dengan prinsip checks and balances
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Dalam upaya mempertegas pembagian kekuasan dan menerpakan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih ketat dan transparan, maka ketentuan mengenai dpr dilakukan perubahan yaitu penambahan ketentuan mengenai pemilihan anggota dpr. Dua ketentuan lainnya yakni, susunan dan masa siding DPR tetap tidak berubah.menerut ketentuan pasal 20 ayat 1 UUD 1945 fungsi DPR ada tiga, yaitu legislasi,anggaran, dan fungsi pengawasan. Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 2 DPR memiliki hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat.
3. DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Ketentuan ini diatur dalam bab tersendiri dan terdiri atas dua pasal, yaitu 
pasal 22C  Ayat 1 ***)Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.Ayat 2 ***)Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.Ayat 3 ***)Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.Ayat 4 ***)Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.  pasal 22 D  Ayat 1 ***) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.Ayat 2 ***) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.Ayat 3 ***) Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.Ayat 4 ***) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syaratnya dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
C. Esensi dan urgensi demokrasi pancasila
1. demokrasi
Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD
kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional
2. Demokrasi yang Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, Berkedaulatan rakyatlah yang memegang kedaulatan tersebut.
0 notes