Tumgik
#pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya yang bebas memilih
Text
694087_UU PEMILU1
New Post has been published on http://gampangqq.link/694087_uu-pemilu1/
694087_UU PEMILU1
title
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS HASANUDDIN 2017
KETENTUAN UMUM Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilihan umum raya, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan anggota KEMAFAR-UH yang berdasarkan AD/ART. 2. Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokrasi dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara untuk memilih ketua MAPERWA KEMAFAR- UH dan presiden BEM KEMAFAR-UH. 3. Pemilih ialah Anggota biasa KEMAFAR-UH yang terdiri dari mahasiswa S1 Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin yang berkewarganegaraan Indonesia dan terdaftar pada bagian akademik, yang keanggotaannya telah ditetapkan oleh MAPERWA KEMAFAR-UH. 4. Penyelenggara pemilihan umum di lingkup KEMAFAR-UH adalah Komisi Pemilihan Umum disingkat KPU. 5. Ketentuan tentang KPU yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini diatur dalam Undang-Undang KPU. 6. Format penilaian adalah hasil penjabaran dari materi uji kelayakan dan kepatutan yang akan disusun oleh tim panelis
BAB I ASAS DAN SIFAT
Pasal 1 Asas Pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
Pasal 2 Sifat Pemilihan umum KEMAFAR-UH bersifat mandiri.
BAB II KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Raya yang legal di KEMAFAR-UH BAB III HAK PILIH
Pasal 4 Hak Memilih 1. Pemilih pada pemilihan umum ialah anggota biasa KEMAFAR-UH. 2. Penetapan pemilih pada pemilihan umum berdasarkan database MAPERWA KEMAFAR-UH. 3. Daftar pemilih pada Pemilihan Umum akan ditampilkan oleh KPU dalam papan pengumuman yang telah diverifikasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemilihan.
Pasal 5 Hak Dipilih Setiap anggota biasa KEMAFAR-UH berhak dipilih sebagai calon kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH dan calon kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH apabila telah memenuhi kriteria kandidat.
BAB IV KRITERIA CALON KANDIDAT
Pasal 6 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA)
Kriteria calon kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH : 1. Terdaftar sebagai mahasiswa Strata 1 Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin pada semester yang berjalan. 2. Telah melalui jenjang pengaderan keanggotaan KEMAFAR-UH yang dibuktikan dengan sertifikat atau keterangan lain yang menyebutkan keikutsertaannya. 3. Telah melalui Latihan Kader tingkat menengah yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya. 4. Pernah terlibat dalam kepengurusan dan/atau kepanitiaan dalam lingkup KEMAFAR-UH yang dibuktikan dengan sertifikat atau keterangan lain yang menyebutkan keikut sertaannya. 5. Standar IPK minimal 3,00 dibuktikan dengan transkrip nilai.
Pasal 7 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Kriteria calon kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH : 1. Terdaftar sebagai mahasiswa Strata1 Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin pada semester yang berjalan 2. Telah melalui jenjang pengaderan keanggotaan KEMAFAR-UH yang dibuktikan dengan sertifikat atau keterangan lain yang menyebutkan keikutsertaannya 3. Telah melalui Latihan Kader tingkat menengah yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya. 4. Pernah terlibat dalam kepengurusan dan/atau kepanitiaan dalam lingkup KEMAFAR-UH yang dibuktikan dengan sertifikat atau keterangan lain yang menyebutkan keikutsertaannya. 5. Standar IPK minimal 3,00 dibuktikan dengan transkrip nilai.
BAB V TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 8 Tahapan Pemilihan Umum
1. Calon kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH dan calon kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH mengisi daftar isian pencalonan dengan menyertakan segala persyaratan yang diperlukan sebagai lampiran dengan waktu yang telah ditentukan oleh KPU 2. KPU melakukan verifikasi berkas calon kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR- UH dan calon kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH 3. Penetapan anggota KEMAFAR-UH yang dianggap cakap oleh KPU untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH dan calon kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH yang disahkan oleh presidium kongres 4. Penetapan dan pengumuman kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH dan kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH 5. Kampanye pemilihan umum 6. Pemaparan Visi, Misi dan debat kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH dan kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH 7. Pemungutan dan perhitungan suara 8. Pengumuman dan penyerahan berkas hasil pemilihan umum kepada presidium KONGRES KEMAFAR-UH sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU.
BAB VI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
Pasal 9 Umum
1. Uji kelayakan dan kepatutan adalah proses penyaringan calon kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH dan calon kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH dengan cara melakukan penilaian terhadap pemahaman dan kompetensi yang dimiliki 2. Proses sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 dilakukan oleh tim Panelis
Pasal 10 Calon Kandidat 1. Calon kandidat adalah seseorang yang telah melewati verifikasi berkas dari KPU 2. Calon kandidat wajib membawa segala sesuatu yang diperlukan pada saat uji kelayakan dan kepatutan Pasal 11 Panelis 1. Tim panelis adalah perangkat yang dibentuk dan disahkan oleh KPU 2. Tim panelis bertanggungjawab kepada KPU 3. Tim panelis berjumlah sembilan orang yang terdiri dari: a. Presiden BEM KEMAFAR-UH demisioner b. Ketua MAPERWA KEMAFAR-UH demisioner c. Anggota luar biasa yang dianggap cakap d. Anggota biasa yang dianggap cakap e. Perwakilan KPU yang dianggap cakap 4. Susunan keanggotaan tim panelis terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota b. Sekretaris merangkap anggota c. Tujuh orang anggota 5. Ketua dan sekretaris tim panelis dipilih dari dan oleh anggota panelis 6. Tim panelis yang terpilih tidak diberi hak memilih
Pasal 12 Materi
1. Materi uji kelayakan dan kepatutan, meliputi: a. Visi misi b. Uji kualitas c. Uji kepribadian 2. Materi uji kelayakan dan kepatutan yang tercantum pada ayat 1 akan dijabarkan dan dituangkan dalam bentuk format penilaian
Pasal 13 Mekanisme
Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan akan diatur selanjutnya pada Term of Reference (TOR) yang disusun oleh KPU
Pasal 14 Hasil
1. Pengambilan keputusan dilakukan oleh tim panelis secara musyawarah untuk mufakat dan bersifat tertutup 2. Bila poin 1 tidak tercapai, maka pengambilan keputusan berdasarkan nilai standar yang telah ditetapkan pada format penilaian 3. Hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah ditetapkan oleh tim panelis diserahkan kepada KPU selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan BAB VII KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 15 Tata cara kampanye pemilihan umum 1. Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, kandidat dalam Pemilihan Umum mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan sederajat yaitu mempunyai kedudukan, kebebasan, kesempatan, perlakuan dan pelayanan yang sama dalam melaksanakan kampanye serta mempunyai kewajiban yang sama untuk menaati aturan/ketetapan yang berlaku. 2. Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam poin 1 seluruh anggota KEMAFAR-UH mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye pemilu dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
Pasal 16 Adab kampanye pemilihan umum 1. Setiap kandidat dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan, dan ketertiban jalannya kampanye Pemilihan Umum 2. Semua pihak yang terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum berkewajiban untuk memelihara persatuan dan kesatuan mahasiswa sesuai dengan moralitas, idealitas, dan etika mahasiswa demi terwujudnya keamanan, ketertiban, serta kepentingan umum Pasal 17 Larangan dalam Kampanye Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang: 1. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta kandidat yang lain. 2. Menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok mahasiswa. 3. Mengganggu ketertiban umum. 4. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau penganjuran kekerasan pada seseorang atau kelompok mahasiswa yang lain. 5. Merusak sarana kampanye dan gedung Universitas Hasanuddin. 6. Membawa senjata tajam atau barang lain yang membahayakan jiwa manusia. 7. Membawa nama organisasi eksternal dan internal. 8. Melakukan kampanye hitam dan kampanye negatif.
BAB VIII DEBAT KANDIDAT
Pasal 18 Umum 1. Debat kadidat adalah ajang mengomunikasikan pikiran, gagasan, visi dan misi kandidat yang bertujuan untuk memberikan pencerdasan politik kepada anggota KEMAFAR-UH. 2. Debat kandidat bersifat terbuka bagi seluruh Anggota KEMAFAR-UH. Pasal 19 Perangkat Perangkat debat kandidat terdiri atas: 1. Kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH atau presiden BEM KEMAFAR-UH 2. Promotor 3. Peserta 4. Tamu undangan 5. Perangkat lain yang dianggap perlu
Pasal 20 Mekanisme Mekanisme debat kandidat selanjutnya akan diatur dalam TOR (Term of Reference) KPU
BAB IX TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 21 1. KPU menetapkan jumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga pemungutan suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar. 2. Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada poin 1 ditentukan di tempat strategis, di Lingkungan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin, dan dapat dijangkau dengan mudah serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas. 3. Penanggung jawab untuk tiap-tiap TPS adalah anggota KPU yang dimandatkan untuk itu
BAB X SURAT SUARA
Pasal 22 1. Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum dibuat surat suara yang telah dilegalisir oleh KPU. 2. Jumlah surat suara untuk Pemilihan Umum adalah sama dengan jumlah anggota KEMAFAR-UH terdaftar yang memiliki hak pilih dan terdaftar di KPU ditambah 3% dari jumlah pemilih.
BAB XI SYARAT SAHNYA SURAT SUARA DAN SUARA
Pasal 23 1. Surat suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara yang telah dilegalisir oleh komisi Pemilihan Umum. 2. Surat suara yang cacat sebelum digunakan berhak diminta penggantian. 3. Pemilihan dilakukan dengan mencoblos gambar atau nomor kandidat pada surat suara. 4. Dalam mencoblos gambar atau nomor kandidat tidak keluar dari kotak gambar atau kotak nomor. 5. Mencoblos lebih dari satu gambar dinyatakan tidak sah. 6. Pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya satu kali dengan pengecekan nama oleh Komisi Pemilihan Umum 7. Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya menggunakan kartu mahasiswa dan atau kartu yang menegaskan kesesuaian datanya dengan data yang dimiliki KPU
BAB XII SAKSI, PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
Pasal 24 Saksi 1. Saksi adalah anggota KEMAFAR-UH yang diberikan mandat oleh kandidat dalam Pemilihan Umum. 2. Kandidat wajib mengirimkan saksi dalam pemilihan umum maksimal 3 (tiga) orang 3. Apabila salah satu saksi yang dimandatkan berhalangan hadir, dapat digantikan oleh saksi lain yang dimandatkan. 4. Para saksi setiap kandidat peserta Pemilihan Umum berhak hadir untuk mengikuti jalannya pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU. 5. Saksi setiap kandidat peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat dan menyerahkannya ke KPU.
Pasal 25 Pemungutan Suara Pemungutan suara dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut mulai pukul 09.00 WITA dan berakhir pukul 16.00 WITA Pasal 26 Penghitungan Suara 1. Penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum dilaksanakan segera setelah waktu pemungutan suara berakhir. 2. Tempat penghitungan suara ditentukan oleh KPU. 3. Setelah penghitungan suara di TPS selesai, KPU membuat berita acara dan tabulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU serta para saksi setiap kandidat yang hadir. 4. KPU wajib memberikan satu lembar berita acara dan tabulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS kepada saksi utusan dari kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH dan kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH yang hadir.
Pasal 27 Mekanisme Pengajuan Keberatan 1. Keberatan yang diajukan oleh saksi kandidat yang hadir terhadap jalannya penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilihan Umum. 2. Dalam hal menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh saksi kandidat, KPU seketika itu juga harus melakukan klarifikasi. BAB XIII SANKSI
Pasal 28 Kewenangan untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran pasal 17 dan 27 ditentukan di dalam kongres.
BAB XIV PENETAPAN HASIL
Pasal 29 1. KPU menetapkan hasil pemilihan umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah penghitungan suara selesai. 2. KPU menyerahkan hasil pemilihan umum kepada presidium untuk disahkan dan ditetapkan di dalam kongres.
BAB XV PENUTUP
Pasal 30 Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur kemudian dalam kongres.
Source
0 notes