Contains writer's personal thoughts and experiences, might as well contain something educative. Feel free to surf through my tumblr!
Don't wanna be here? Send us removal request.
Text
The Metamorphosis by Franz Kafka (Book Review)
First of all, let's talk about the writer, Franz Kafka. Ia merupakan seorang novelis Yahudi asal Jerman yang lahir pada tahun 1883, setelah membaca beberapa bukunya kita pasti akan sadar bahwa Kafka tidak dekat dengan kedua orang tuanya. Ayah Kafka merupakan seorang pebisnis materialistis dan seorang tiran di rumah tangganya, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan dan pekerjaan Franz Kafka. Kafka merasa tertindas oleh sang ayah hampir sepanjang hidupnya.
[[MORE]]
Kafka pada akhirnya expressed his love towards literature dengan cara menulis. Karya karyanya masih dinikmati oleh banyak orang hingga saat ini dan salah satunya adalah The Metamorphosis (Die Verwandlung) yang telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa.
Buku ini menceritakan tentang seorang lelaki bernama Gregor Samsa yang terbangun dari tidurnya dalam keadaan ia sudah menjadi seekor serangga (jatuh sakit). Ia merupakan seorang pekerja keras yang bekerja pagi hingga malam untuk melunasi hutang keluarganya, namun pada saat Gregor berubah dan tidak bisa bekerja seperti sedia kala, ia dianggap sudah tidak berguna dan menerima penolakan dari keluarganya terutama dari sang Ayah. Ia dianggap sebagai beban dan pembawa sial.
Pada suatu malam, secara tidak sengaja ia menguping percakapan antara sang ayah, ibu dan adik perempuannya dimana ternyata sang ayah mempunyai tabungan yang cukup untuk membayar hutang hutangnya, ia telah menipu Gregor dengan mengatakan bahwa mereka sudah jatuh miskin dan tabungannya tidak cukup untuk membayar hutang sebelumnya.
Pada saat saat terakhirnya ia tetap sendiri dan akhirnya kematian Gregor pun berakhir secara tragis, keluarganya tidak menunjukan rasa kesedihan melainkan rasa lega, pada akhirnya anak yang mereka anggap sebagai “beban” telah mati dan mereka dapat melanjutkan kehidupan di kota lain dengan sisa uang yang mereka punya tanpa harus menanggung rasa malu.
Awalnya ga berniat baca buku apapun karena lagi dalam fase reading slump but I guess this book saved me? Buku The Metamorphosis lumayan tipis dan gaya penulisan Kafka yang cukup unik membuat aku tertarik untuk membaca buku ini. Kayaknya aku ditahap jatuh cinta banget sama tulisannya Kafka. Overall I give it 4/5. You all should read it too!
1 note
·
View note
Text
Problematika Dispensasi Perkawinan
Perkawinan anak dibawah umur merupakan sebuah praktik yang sudah sering dilakukan di Indonesia dari zaman nenek moyang hingga sekarang, namun sekarang dibungkus dengan kata yang lebih modern yaitu “Dispensasi Perkawinan”
[[MORE]]
Menurut data yang penulis dapatkan dari laman Kompas bahwa ada sebanyak 868 pelajar mengajukan dispensasi perkawinan, 572 pelajar diantaranya berasal dari Indramayu, 125 pelajar dari Ponorogo dan 171 pelajar dari Gunung Kidul pada tahun 2022. Alasan mengapa anak anak dan orang tua mengajukan dispensasi perkawinan adalah karena sang anak telah hamil diluar perkawinan, takut sang anak menimbulkan aib bagi keluarga dan sang anak ingin melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan pasangannya.
Menurut Pasal 7 Ayat (1) Undang Undang №16 Tahun 2019 jo. Undang Undang №1 Tahun 1974 tentang Perubahan atas Undang Undang Perkawinan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.” namun ayat (2) dan (4) nya sangat bertentangan dengan ayat (1) pasal tersebut dimana dikatakan bahwa orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup dan juga, keadaan orang tua/wali si anak dapat dijadikan “alasan mendesak” untuk dilangsungkannya perkawinan.
Kita dapat melihat ketidakkonsistenan pemerintah dalam memberantas praktik perkawinan anak dibawah umur dan terdapat ketidakpastian hukum pada frasa “alasan mendesak” yang dianggap terlalu multitafsir dan tidak ada penjelasan mengenai pasal tersebut sehingga dalam mempertimbangkan segala hal Hakim menggunakan subyektifitasnya sendiri dan sudah pasti akan dikabulkan. Jadi seorang anak yang belum berusia genap 19 tahun dapat mengajukan dispensasi perkawinan dengan alasan apapun termasuk alasan ekonomi dan sudah pasti diterima. Pemerintah harus dapat memperbaiki frasa tersebut atau ditambahnya pasal penjelas agar tidak menjadi boomerang bagi negara di kemudian hari.
Dispenasi perkawinan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak hak anak karena sang anak akan terpaksa kehilangan beberapa hak penting seperti hak untuk melangsungkan pendidikan, hak atas kebebasan dan hak atas kesehatan serta bertentangan dengan Convention on the Rights of the Child (CRC) dan Undang Undang №35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 Ayat (1) huruf c yang mengatakan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk mencegah perkawinan anak dibawah umur.
Faktor Terjadinya Perkawinan Anak Dibawah Umur
perilaku seksual dan kehamilan yang tidak diinginkan;
tradisi atau budaya;
rendahnya pengetahuan terkait kesehatan reproduksi atau seksualitas dan rendahnya pendidikan orang tua;
faktor sosial ekonomi dan geografis;
lemahnya penegakan hukum
Konsekuensi dari Perkawinan Anak Dibawah Umur
Meningkatnya risiko komplikasi medis kehamilan yang dapat mengakibatkan kematian pada ibu dan anak dan juga dapat mengakibatkan penyakit obsetric fistula (kerusakan pada organ kewanitaan)
Anak tidak dapat melanjutkan pendidikan
Meningkatnya angka kemiskinan
Perampasan kebebasan anak
Permasalahan psikis
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Meningkatnya angka perceraian
Jika dispensasi perkawinan ingin dihapuskan sudah pasti akan bertabrakan dengan aspek agama sehingga untuk sementara waktu solusi yang dapat penulis berikan adalah sebagai berikut :
Memperbaiki frasa "alasan mendesak" pada Pasal 7 Ayat (2) Undang Undang Perkawinan atau memasukan penjelasan pada pasal penjelas agar tidak terjadi multitafsir / tafsiran yang sangat luas.
Memasukan Sex Education dalam kurikulum sekolah yang nantinya akan diajarkan oleh orang yang memiliki sertifikasi dalam bidang tersebut, pelajaran tersebut harus mencakup pembahasan mengenai risiko risiko pernikahan dini.
Pemerintah harus menetapkan sebuah peraturan dimana pihak pria wajib memenuhi kebutuhan hidup sang wanita pra dan pasca melahirkan, serta kebutuhan hidup sang bayi.
Pemerintah dapat berperan dalam menyediakan fasilitas konseling dan homeschooling gratis agar anak anak yang putus sekolah tetap bisa melanjutkan pendidikan dalam keadaan apapun dan harus dipastikan bahwa anak anak tersebut telah lulus sekolah, setelah dirasa umur si pria dan wanita telah memenuhi syarat pada Pasal 7 ayat (1) dan telah mendapatkan pekerjaan yang layak baru mereka boleh melangsungkan perkawinan.
Referensi
Hendra, T., & Hayyuning, J. (2022). Seksualitas dan Negara : Permasalahan Dispensasi Perkawinan Anak di Indonesia Sexuality and the State : Dispensation of Child Marriage in Indonesia.
Iustitiani, N. S. D., & Ajisuksmo, C. R. P. (2018). Supporting Factors and Consequences of Child Marriage. ANIMA Indonesian Psychological Journal, 33(2), 100–111. https://doi.org/10.24123/aipj.v33i2.1581
Judiasih, S. D., Padjadjaran, U., Dajaan, S. S., Padjadjaran, U., Nugroho, B. D., & Padjadjaran, U. (2020). PERKAWINAN BAWAH UMUR DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(2), 203–222.
Muqaffi, A., & Rahmi, D. (2021). Revisi UU Perkawinan. 5(3), 361–377.
0 notes