Don't wanna be here? Send us removal request.
Text
Semarang — Keputusan Sidang Gugatan Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus niaga tanpa izin dengan nomor 116/Akta Pid.Sus/2020/PN Tgl Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang nomor 220/Pid.Sus/2021/PT SMG, diduga terdakwa Medhia Titis Apriliani melalui kuasa hukumnya yang mengajukan Kasasi, menuai kekerasan.
Pengajuan kasasi Medhia Titis Apriliani itu telah memberikan kepercayaan kepada kuasa hukumnya tim Advokat Law Firm Togar Situmorang yang berkantor di Jakarta, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.
Dimana Medhia Titis Apriliani yang akrab dipanggil Memey bersama temannya Wahyu Utoyo datang ke rumah oknum TNI berpangkat Mayor dengan inisial KA yang bertugas di Kodam Diponegoro, Jawa Tengah, dengan tujuan mengklarifikasi terkait kekurangan pembayaran pembelian BBM dari Kodam. Memey berbicara pelan, tetapi justru ditanggapi dengan bicara kasar dan pemukulan oleh oknum TNI tersebut.
Kepada para wartawan melalui ponselnya, Sabtu (28/08/2021), Memey menceritakan kronologis terjadinya kekerasan dengan pemukulan yang dilakukan oknum TNI itu. Bahwa kasus tersebut yang dikhawatirkan, bahwa Memey melarikan diri karena hutang piutang yang belum diselesaikan dengan oknum TNI tersebut.
“Intinya minyak itu menjadikan permasalahan di saya dan hukuman putusan pidana 2 tahun itu sangat tidak adil. Hal itulah keadilan yang mau saya ungkap saat ini, apalagi saya diancam rumah saya mau dibakar, anak-anak mau dicelakai, saat saya tinggal di Bulustalan Semarang, bahkan rumah di intai, datang oknum-oknum yang berseragam loreng itu entah 4 orang entah 8 orang,” ujar Memey.
Di intainya rumah karena dikhawatirkan Memey akan melarikan diri, padahal itu tidak dilakukan karena justru Memey meminta keadilan dan datang secara baik-baik mencari solusi menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik. Tetapi malah sebaliknya Memey justru dibentak-bentak dan temannya yang juga stafnya, Wahyu Utoyo dianiaya.
“Saya datang baik-baik ke rumahnya (oknum KA) hari Kamis kemarin (26/08/2021), tapi saya diancam dia akan membunuh saya. Saat dirumahnya dilalahnya saya rekam (audio), karena dia sudah sering mengancam, penindasan, gertak dengan kata-kata kasar sering dilakukan. Saya menanyakan baik-baik tangki itu karena milik investor, dimana salah satu tangki dirampas oknum TNI,” beber Memey.
Disebutkan Medhia Titis Apriliani pada saat dirumahnya, bahwa dirinya masih tersangkut hutang kepada oknum TNI itudan merasa ada hak untuk merampas barang-barang dan rumah Memey.
“Saya gak terima kok perhitungan seperti itu, kan ini ada hitung-hitungannya Pak. Dia malah marah-marah terutama terhadap teman saya Pak Wahyu Utoyo yang tidak tahu-menahu persoalan ini dan malah dipukul, ditonjok, ditendang sampai terluka,” papar Memey menambahkan bahwa telah membayar Rp.50 juta dari hutang tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, akibat kekerasan itu Memey dan Wahyu Utoyo ke Dokter untuk melakukan visum. Karena sudah gerah dengan kelakuan yang dilakukan oknum TNI itu, Memey dan Wahyu Utoyo malam itu juga melapor ke Danpom Polisi Militer (PM).
“Setelah visum, malam itu saya datang ke PM Danpom yang ada di daerah Pemuda, Semarang, Jawa Tengah. Sudah dilakukan BAP untuk menceritakan kronologis sejelas-jelasnya, dan akhirnya berdampak kepada asal-usul BBM sampai terjadinya penganiayaan,” tambah Memey.
Hal inilah yang membuat Memey akan meminta perlindungan atas tindakan ancaman oknum TNI tersebut yang juga telah menganiaya temannya pada hari Kamis itu. Namun hingga berita ini disiarkan, belum ada tindak lanjut dari hasil laporan penganiayaan tersebut.

0 notes
Text

Kasus Pedophilia bukan hal yang asing lagi terjadi di Indonesia, mulai dari kasus kakek yang melecehkan cucunya, guru yang mencabului anak didiknya, bahkan marbot masjid yang melecehkan anak-anak. Berbagai kasus sudah ditemukan. Kasus Pedophilia dapat terjadi kapan saja dan dimana saja tanpa pandang bulu. Berikut ini kita simak pembahasan mengenai pedophilia dan hukum yang dapat dikenakan bagi pelaku phedophilia.
Diawali dengan definisi Pedofilia yang berasal Bahasa Yunani yang terdiri dari dua suku kata, yakni paedo yang berarti anak dan philia yang artinya perasaan kasih atau cinta. pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 18 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 16 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi).
Berikut ini meliputi pengaturan tindak pidana pedofilia yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual pada anak termasuk para pedofilia di Indonesia berdasarkan Hukum Pidana Indonesia: a. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1) Pasal 29 KUHP “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaam, dendam pidana penjara paling lama Sembilan tahun”.
2) Pasal 290 ayat (2) KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatuhnya harus diduganya bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa yang bersangkutan belum masanya untuk dikawini.”
3) Pasal 290 ayat (3) KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: “Barang siapa membujuk (menggoda) seseorang yang diketahuinya atau patut harus disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup lima belas tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum mampu dikawini, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.”
4) Pasal 292 KUHP “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.”
5) Pasal 293 ayat (1) “Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, dengan menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan dia, padahal belum cukup umurnya atau selayaknya diduganya belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
6) Pasal 294 ayat (1) KUHP “Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, yang pemeliharanya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepada ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
b. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan: “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
1) Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
2) Pelibatan dalam sengketa bersenjata;
3) Pelibatan dalam kerusuhan sosial;
4) Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
5) Pelibatan dalam peperangan; dan
6) Kejahatan seksual.
Pasal 82: 1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jadi jangan pernah takut untuk melaporkan apabila #SobatTSLawfirm mengalami pelecehan seksual ya karena negara kita adalah negara hukum👋🏻
Instagram : Ts.Lawfirm
Facebook : Togar Situmorang Law Firm
Email : [email protected]
Alamat : Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No 10 Kerobokan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta, serta di Kota Bandung yaitu Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini
0 notes
Text
Law Firm Togar Situmorang
Pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021, tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang melaksanakan sidang secara online untuk membela kepentingan hukum dari klien kami atas nama Mantas Vasiliaukas. Bahwa pada persidangan sebelumnya, Terdakwa didakwa dengan menggunakan Pasal 351 ayat 4 Kuhp tentang Penganiayaan (Kesatu) dan Pasal 406 ayat 1 Kuhp tentang Pengerusakan (Kedua)
Advokat Togar Situmorang menilai dari Surat Dakwaan dari JPU tersebut, maka kami merasa ada kesalahan dalam Surat Dakwaannya, sehingga kami sebagai Penasehat Hukum dari Terdakwa telah mengajukan eksepsi terkait Dakwaan dari JPU.
Adapun poin-poin dalam eksepsi kami yang kami jelaskan yaitu Pertama, Penahanan tidak berdasarkan Kuhap. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana ada dua alasan mendasari dilakukannya penahanan yaitu :
Pertama, alasan Subyektif, alasan ini digunakan karena ada kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, Merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
Pasal 21 ayat (1) KUHAP :
“ Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”
Kedua, alasan Objektif, alasan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang berbunyi: Pasal 21 ayat (4) KUHAP :
Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3),pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana, pasal 25 dan pasal 26 rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai, terakhir diubah dengan staatsblad tahun 1931 nomor 471), pasal 1, pasal 2 dan pasal 4 undang-undang tindak pidana imigrasi (undang-undang nomor 8 drt. Tahun 1955, lembaran negara tahun 1955 nomor 8), pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 undangundang nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika (lembaran negara tahun 1976 nomor 37, tambahan lembaran negara nomor 3086).
Melihat bunyi Pasal diatas kita Tahu bahwa terkait dengan Penahanan Tersangka atau Terdakwa memiliki dua alasan yaitu alasan subyektif dan Obyektif, yang dimana dalam dakwaan yang di dakwakan kepada Terdakwa saat ini yaitu Pasal 351 ayat (4) dan juga Pasal 406 ayat (1) yang dimana, Terdakwa sebelumnya telah mengajukan Penangguhan Penahanan pada Proses Penyidikan yang juga telah diatur dalam KUHAP Pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “atas permintaaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing ,dapat mengadakan penanguhan penahan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang telah ditentukan” dimana dalam hal tersebut akan dipenuhi oleh Terdakwa serta Terdakwa tidak akan melarikan diri, Merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana dimana, ditambah dengan keseriusan dan kesungguhan Terdakwa dalam hal itu juga mengajukan jaminan orang untuk penangguhan penahanannya, artinya syarat subyektif ini sangat sulit untuk diukur apakah Terdakwa ini telah memenuhui syarat subyektif yang ditentukan oleh pihak penyidik, walaupun Terdakwa tidak akan melakukan apa yang dikhawatirkan oleh penyidik namun subyektifitas penyidik melihat hal itu akan dilakukan maka tetap dilakukan penahanan, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum didalamnya maka alasan subyektif tersebut seharusnya tidak digunakan sebagai syarat utama menahan seseorang dalam hal ini terdakwa pada proses penyidikan.
Bahwa didalam KUHAP Pasal 21 ayat (4) sudah ditentukan syarat Objektif dimana syarat tersebut sangat jelas dan tegas mengatakan penahanan baru dapat dilakukan terhadap tindak Pidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 (lima) Tahun atau lebih, sehingga terhdap penahanan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut umum saat ini, tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam hal perbuatan Terdakwa yang ancaman hukumannya dibawah 5 (lima ) Tahun untuk tetap dilakukan Penahanan.
Berdasarkan hal tersebut diatas sehingga menjadi sangat jelas dan tegas jika penahanan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum saat inu tidak sesuai dengan KUHAP atau bertentangan dengan KUHAP, maka PENAHANAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK DAN KEMUDIAN PENAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PENUNTUT UMUM ADALAH TIDAK SAH SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM
Perlu diterangkan bahwa terkait dengan penahanan Terdakwa yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, kami sudah bersurat ke Mabes Polri dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dimana surat kami tersebut sudah mendapat balasan dan di atensi oleh Instansi Terkait guna mengawal perjalananan kasus dengan baik.
Yang kedua adalah JPU salah dalam menerapkan hukum, dimana bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan keduanya menyebutkan jika Terdakwa telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan selawan hukum mneghancurkan, meruakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP dimana akibat perbuatan tersebut timbul kerugian sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa adapun kesalahan dalam menerapkan hukum menurut hemat kami adalah dimana Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan ketentuan pada pasal 407 Ayat (1) KUHP yang berbunyi “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah” Yyang mana ketentuan ini kemudian diubah lagi oleh Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP yang berbunyi “Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).”.
Bahwa dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut umum tersebut sudah sangat jelas menyebutkan jika kerugian yang timbul adalah sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), maka seharmenurut hemat kami berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP karena kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka Pasal yang harus diterapkan kepada Terdakwa adalah Pasal 407 Ayat (1) KUHP dan bukan Pasal 406 Ayat (1) KUHP, sehingga menurut kami Jaksa Penuntut Umum telah Salah Dalam Menerapkan Hukum
Dan yang ketiga adalah Surat Dakwaan dari JPU itu Obscuur Liber atau kabur. Dalam eksepsi kami ini, yang kami ajukan keberatan adalah menyangkut isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu berkaitan dengan persyaratan materiil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf b dam ayat (3) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Berkenan dengan maksud ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP maka perkenankan kami untuk menyampaikan Nota Keberatan dan Eksepsi, karena Jaksa Penuntut Umum kami anggap tidak cermat, jelas dan lengkap dalam membuat surat dakwaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebelumnya
Dan pada tanggal 24 Agustus 2021 kemarin, pihak JPU membacakan jawaban atau balasan atas eksepsi kami, dimana Pihak JPU mengakui atas adanya kesalahan dalam menerapkan Pasal. Itu yang membuat kami menjadi heran, kenapa JPU bisa melakukan hal tersebut, padahal ini masalah yang serius,” imbuhnya
Dan yang membuat kami kaget yaitu pada saat persidangan mau berakhir, Terdakwa menyatakan putus kuasa di hadapan Persidangan, ini membuat kami menjadi bingung sebab kami sebagai Penasehat Hukum sudah melakukan upaya yang terbaik. Dan ini justru membuat kami bertanya, ada apa?
Meskipun demikian, petunjuk dari Majelis Hakim mengatakan bahwa harus dibuatkan pencabutan secara tertulis terkait pencabutan kuasa tersebut. Oleh karena belum ada surat pencabutan kuasa secara tertulis yang kami terima, maka kami masih sah dalam hal menangani kasus ini di Persidangan.
Oleh karena itu, kami berusaha menghubungi pihak JPU untuk meminta copian balasan eksepsi kami, namun JPU belum memberikannya dengan alasan belum siap dan info terakhirnya yang kami dapat bahwa berkas balasan eksepsi dari malah diberikan langsung ke Terdakwa, padahal kami masih menjadi Kuasa Hukumnya
Para pencari keadilan pun menjerit begitu seringkali begitu susahnya mengakses dan mendapatkan keadilan padahal solusi penyelesaian atas permasalahan hukum yang ada sudah jelas-jelas terpampang nyata di depan mata, dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, memulihkan kondisi dan hubungan baik para pihak, baik korban maupun pelaku
Tolong hargai kami sebagai advokat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang masuk ke dalam Catur Wangsa haruslah tetap saling menghormati dalam menjalankan profesi masing-masing dan janganlah hukum ini dijadikan sebuah dagelan yang bisa dijadikan sebuah candaan semata, sebab kita sebagai aparat penegak hukum di Negeri ini harus bisa tetap menjaga marwah peradilan Indonesia supaya tetap berwibawa bagi masyarakat dan WNA,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.

0 notes
Text

Law Firm Togar Situmorang
Upaya rekonsiliasi untuk penyatuan tiga kubu Organisasi Advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang terhenti, nampaknya bakal kembali digaungkan. Pasalnya, Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN Peradi) pimpinan Otto Hasibuan secara resmi melayangkan surat kepada Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan. Keduanya merupakan Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA).
Surat yang diteken Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan pada 12 Agustus 2021 ini intinya mengusulkan gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Bersama yang pernah disepakati sebelumnya tahun lalu. Hal ini berhubungan dengan adanya kesepakatan antara 3 Peradi di hadapan Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.
Dalam surat itu, DPN Peradi bertekad memenuhi kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham itu. DPN Peradi melihat adanya SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat, yang membolehkan calon advokat di luar Peradi disumpah oleh Pengadilan Tinggi berakibat kualitas seleksi advokat semakin menurun dan menimbulkan perpecahan di tubuh Peradi menjadi 3 organisasi.
Tentunya Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA sangat setuju dan sangat mendukung penuh dari upaya mempersatukan ketiga organisasi tersebut menjadi satu dalam wadah tunggal Organisasi Advokat atau Singel Bar.
“Penyatuan dalam pandangan kami mewujudkan dan menegaskan kembali model organisasi Advokat Singel Bar sebagaimana diamanatkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan pengertian organisasi advokat bisa lebih dari satu sejalan dengan asas kebebasan berserikat. Tapi, yang melaksanakan kewenangan sesuai UU Advokat hanya satu organisasi advokat,” demikian bunyi salah satu poin surat DPN Peradi yang diterima
Peradi telah membuat surat kepada Rekan Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan dan mengusulkan agar dilaksanakan Munas Bersama dengan cara one man one vote sebagaimana diinginkan keduanya
Pihaknya juga mengusulkan agar masing-masing Peradi mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam Munas tersebut. Bagi organisasi Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri termasuk cabang-cabang. Selanjutnya bergabung dengan Peradi yang calonnya terpilih jadi Ketua Umum Peradi. Nantinya, biaya Munas Bersama ini ditanggung bersama.
Banyak harapan disematkan terhadap pelaksanaan Munas III PERADI RBA kali ini. Terutama terkait pelaksanaan di saat pandemi Covid-19 yang belum juga mereda. Munas yang dilaksanakan secara daring menjadi tantangan tersendiri dan ajang pertunjukan kesiapan panitia secara teknis dalam menyelenggarakan Munas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga secara Tata Tertib Munas yang telah disepakati.
Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini mengingatkan meski pelaksanaan Munas diselenggarakan secara daring, aspek-aspek yang berkaitan dengan hak partisipatif peserta Munas mesti diperhatikan. Oleh karena itu, saya sendiri mengingat pentingnya aturan main yang dapat menampung aspirasi semua pihak. Dia mensinyalir problem partispasi yang terhambat secara teknis bisa mengakibatkan munculnya disintegrasi di tengah-tengan
Kami sebagai advokat sangat berharap dengan adanya Munas ini. Dengan tercapainya penyatuan Peradi ini diharapkan organisasi advokat menjadi solid dan kuat. Dengan adanya organisasi advokat yang kokoh akan berimplikasi positif kepada anggotanya. Sebab banyak sekali advokat yang dikriminalisasi seenaknya
Padahal advokat tersebut, sudah menjalankan tugasnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan tidak terlepas dari Undang-Undang dan Kode Etik Advokat.
Jelas dengan adanya Undang-Undang dan Kode Etik ini adalah alat yang mengontrol para advokat dalam menjalankan tugasnya supaya tidak salah langkah,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.
0 notes
Text

Law Firm Togar Situmorang
Hampir dua tahun Negeri ini, dirundung bencana wabah virus corona. Virus yang berasal dari wilayah Wuhan Cina tersebut, sudah banyak merenggut nyawa manusia di dunia ini, sampai-sampai virus ini beregenerasi menjadi virus baru dengan varian terbaru.
Pandemi covid-19 selain buat cemas, takut juga hadirkan kesulitan tak terbayangkan sebelumnya. Banyak orang mengeluh terutama disektor Usaha mereka menjerit karena penurunan Ekonomi mereka. Namun, setiap dalam kesulitan bersama selalu muncul berkah. Muncul kemauan gotong royong , bahu membahu menguatnya rasa solidaritas diberbagai masyarakat untuk semangat bangun, bangkit & sadar bersama dalam perjuangan ditengah ketidak pastian lawan renik , musuh yang tidak terlihat & mematikan. Dan membuat semua masyarakat bersama untuk menjadi Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh.
Memang kita sekarang ini berada di posisi sulit, kita hanya bisa bersabar dan bertahan dengan adanya pandemi ini. Mungkin hal ini adalah cobaan dari Tuhan untuk kita semua yang harus dijalani,” ungkap Togar Situmorang.
Banyak kebiasaan yang berubah tiap kali keluar rumah, keluar kota. Lebih-lebih kalau kita mau keluar negeri . Sejak pandemi covid- 19, peraturan banyak berubah dan tambahan barang yang harus dibawa. Ada masker wajah, tisubasah, cairan pembersih tangan, sarung tangan dan lain-lain sesuai kebutuhan masing-masing.
Sekarang bukan hanya itu. Yang lebih penting untuk dibawa kemana mana adalah sertifikat bukti vaksin covid -19, atau bukti sudah sembuh dari covod-19. Dizaman sekarang sudah tidak cukup bawa & berbekal kartu tanda penduduk. Segala macam bukti diatas wajib dibawa jadi akses masuk ketempat tempat umum, seperti kafe,mal, restoran, perkantoran ,tama ,tempat pertunjukan. Khusus untuk pergi keluar negeri , tidak cukup bukti vaksin saja. Orang wajib punya asuransi perjalanan.
Jadi, bukti vaksin itu kini jadi syarat utama masuk kesemua negara & syarat agar tidak perlu jalani kewajiban karantina. Sehingga, boleh bepergian kemana mana, asal punya bukti yang diuraikan diatas. Sertifikat bukti vaksin covid-19 atau bukti sudah sembuh dari covid -19, saat ini tidak cukup hanya berbekal kartu tanda penduduk atau kartu kridit lagi!!.
Sehingga sekarang adanya istilah, New Norma. New normal adalah perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Himbauan dari pemerintah ini menganjurkan agar kita bisa hidup “berdampingan” dengan virus yang telah menelan ratusan ribu jiwa kematian di seluruh dunia.
Sejak pandemi COVID-19 muncul, hampir semua orang mengalami kendala untuk menjalani kehidupan normal akibat pembatasan yang perlu dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona. Namun, dengan usainya pembatasan tersebut, pemerintah menganjurkan kita untuk mulai melakukan kegiatan seperti biasa, tentunya sambil mematuhi protokol pencegahan COVID-19.
Definisi new normal disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid 19)
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengungkapkan kita memang harus tetap waspada dengan adanya virus corona ini sebab virus ini memang benar ada. Jangan meremehkan virus ini karena bisa berakibat fatal.
Saya sudah merasakannya sendiri dari keganasan virus tersebut. Saya masuk Rumah Sakit Bali Mandara pada Selasa 29 Juni 2021. Sebelumnya ia melakukan isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR tanggal 23 Juni 2021.
"Tanggal 23 (Juni) PCR hasilnya positif. Saya isolasi mandiri, sampai tanggal 29 (Juni) malam sudah gak kuat. Nafas sesak, kepala muter, dunia kayak kiamat dan badan sudah gak bisa gerak. Makanya malam itu jam 12 langsung dibawa ke Rumah Sakit Bali Mandara untuk masuk ruang ICU selama 16 hari berjuang dengan maut, apalagi usia saya 55 tahun itu sangat rawan.
Itulah alasannya kenapa kita harus tetap waspada menjaga imun kita supaya tetap sehat. Oleh sebab itu, mari kita tetap disiplin mentaati protokol kesehatan juga tuntaskan Vaksin. Jangan bandel, karena nyawa kita lebih penting dari hal materi apapun,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.
0 notes
Text

MENGUPAS ATURAN HUKUM PELECEHAN SEKSUAL DI INDONESIA
Pelecehan seksual bukan permasalahan baru lagi di Indonesia. Pelecehan seksual bisa terjadi kapanpun, dimanapun dan dirasakan oleh siapapun. Maka dari itu mari kita bersamasama kupas dasar hukum pelecehan seksual menurut hukum pidana indonesia bersama #EdukasiTSLawfirm .
Pelecehan seksual merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan seksual yang tidak diinginkan ataupun tidak adanya permintaan untuk melakukan suatu perbuatan seksual. Dalam hal ini, pelecehan seksual dapat terjadi secara lisan atau fisik maupun isyarat yang bersifat seksual.
Pelecehan seksual yang merupakan kejahatan kesusilaan sendiri telah diatur di dalam Pasal 294 ayat 2 KUHP. Selain di dalam ketentuan KUHP, pelecehan seksual juga diatur di dalam UU Ketenagakerjaan untuk melindungi dan menjaga moralitas di dalam hubungan kerja. Dalam UU ITE tepatnya pada pasal 27 ayat 1 juga terdapat ketentuan yang mengatur pelecehan seksual di sosial media.
Jadi jangan pernah takut untuk melaporkan apabila #SobatTSLawfirm mengalami pelecehan seksual ya karena negara kita adalah negara hukum👋🏻
Instagram : Ts.Lawfirm
Facebook : Togar Situmorang Law Firm
Email : [email protected]
Alamat : Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No 10 Kerobokan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta, serta di Kota Bandung yaitu Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini
0 notes
Text

Hakim Diharapkan Teladani Sosok Dimas di Film “Pesan Bermakna” MA, Togar Situmorang Doakan Agar Hakim Berintegritas dan Jujur Tidak “Punah”
Foto: Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA., mengharapkan hakim Indonesia meneladani sosok hakim Dimas dalam Film “Pesan Bermakna” MA.
Serangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Tahun Mahkamah Agung (MA) pada 19 Agustus 2021, MA meluncurkan film pendek yang menggambarkan integritas dan kejujuran seorang hakim. Film pendek berjudul “Pesan Bermakna” ini mulai ditayangkan di Youtube Mahkamah Agung pada Kamis 19 Agustus 2021 dan hingga Jumat malam 20 Agustus 2021 film telah ditonton lebih dari 9,4 ribu kali.
Film yang sarat pesan moral dan inspiratif ini diangkat dari buku berjudul Catatan di Balik Toga Merah karya D.Y. Witanto yang menggambarkan integritas seorang hakim yang kuat karena menolak suap pihak berperkara ketika dalam keadaan membutuhkan uang segera untuk pengobatan ibunya.
Kehadiran film “Pesan Bermakna” ini mendapatkan respon positif dan apresiasi dari kalangan advokat tanah air. Salah satunya apresiasi datang dari Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.
“Saya apresiasi terobosan untuk terciptanya transparansi moral hakim di Indonesia dengan adanya film pendek bergenre hukum yang diluncurkan MA ini. Namun dalam praktik di lapangan ini sangat sangat sulit kita temukan hakim-hakim yang mempunyai integritas seperti sosok hakim Dimas dalam film pendek ini,” kata Togar Situmorang, Jumat (20/8/2021).
Jadi kata advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, kenyataanya tidak semanis dan seindah di film. Karena sampai saat ini pun kadang pencari keadilan masih menganggap keadilan adalah sesuatu barang yang mahal. Mulai dari mencari advokat, mulai dari proses hukum di kepolisian, apalagi di kejaksaan dan terutama di pengadilan dan muaranya ada pada putusan hakim yang harus mencermikan nilai-nilai keadilan.
“Kita harapkan hakim inilah jadi gerbang penentu keadilan tersebut. Namun sayang disayangkan fakta di lapangan berbanding terbalik. Baik tanda kutip ya, masih ada oknum pantitera, oknum hakim saling bermain mata dengan oknum pihak yang berperkara. Ini yang kita sangat sayangkan,” kata advokat berdarah Batak yang sudah lama menetap di Bali ini.
Hakim Harus Berani Menolak Suap
Dikatakan hakim semestinya harus benar-benar bersih, benar-benar berani menolak suap dari para pihak yang berperkara. “Tapi hal itu memang sangat sulit memang dalam praktiknya. Tapi tidak kita bilang semua hakim, ada dan banyak juga hakim yang baik-baik dan bagus,” imbuh advokat dermawan yang dikenal punya komitmen “Melayani bukan Dilayani” itu.
Sayangnya, dalam kenyataannya masih saja ditemukan oknum hakim yang tidak jujur, menjual integritasnya hanya demi mendapatkan uang/materi dan tidak sedikit oknum hakim yang menerima suap hingga terlibat kasus korupsi.
Salah satu contohnya dalam kasus hakim Merry Purba. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan hakim Merry Purba. Alhasil, Merry tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara karena menerima suap saat mengadili kasus korupsi Rp 132 miliar.
Untuk memperbaiki citra hakim di mata publik dan para pencari keadilan, diharapkan para hakim harus meneladani sosok hakim Dimas dalam Film “Pesan Bermakna” ini. “Walapun untuk membuat hakim Dimas-Dimas lain sangat sulit karena penegakan hukum kita sudah terkontaminasi dengan yang namanya mafia peradilan, kalau di proses hukum namanya mafia hukum dan kalau di tanah mafia tanah. Budaya mafia-mafia ini terlalu lama,” kata Togar Situmorang.
“Terobosan MA lewat film pendek ‘Pesan Bermakna’ ini semoga bisa menggugah hakim-hakim di Republik Indonesia tercinta. Apalagi ini kaitannya dengan HUT ke-76 Kemerdekaan RI dan HUT ke-76 MA. Semoga hakim jujur dan berintegritas tidak punah,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta serta Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Jl. Prof. IB Mantra Gg Melati banjar Gumecik, Ketewel ini.
Begini Kisah Hakim Penuh Integritas di Film “Pesan Bermakna”
Dikutip dari hukumonline.com, disebutkan film pendek ini dibintangi Donny Alamsyah yang dikenal aktor laga yang kerap membintangi genre film action. Tapi, kali ini, Donny Alamsyah ditantang untuk bermain dalam film pendek bergenre hukum dan memerankan sosok seorang hakim dengan sentuhan Sutradara Orista Primadewa. Alurnya sendiri menceritakan kehidupan seorang hakim bernama Dimas yang integritasnya diuji untuk menolak suap atas permintaan ibunya.
Dalam film ini dikisahkan, suatu ketika Dimas membutuhkan uang untuk biaya operasi ibunya yang mengalami sakit keras. Ketika Dimas sedang menyuapi ibunya yang sedang sakit datanglah seorang laki-laki ke rumahnya. Belakangan diketahui, laki-laki itu merupakan Saudara dari terdakwa pengedar narkotika yang sedang diadili oleh Dimas.
Laki-laki tersebut membujuk Dimas untuk meminta bantuan untuk meringankan hukuman saudaranya itu, dengan menawarkan imbalan sejumlah uang (sogokan/suap, red) untuk Dimas dengan dalih untuk pengobatan ibunya. “Sudahlah Pak, sudah sama-sama tahu, Bapak kan butuh uang untuk pengobatan ibu. Dan, saya juga butuh bantuan Bapak meringankan hukuman Saudara saya. Kita saling bantu,” bujuk sang laki-laki tersebut.
Tapi, ternyata Dimas dengan tegas menolaknya, bahkan mengusir laki-laki tersebut dengan membawa kembali uangnya. Tidak lama kemudian, Dimas dipanggil ibunya. Ketika sudah berada di depan ibunya. Ibunya pun berpesan, “Lek, Jangan pernah memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Sesulit apapun kamu, jangan sekali-sekali mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak kamu,” pinta ibunya kepada Dimas.
Keesokan harinya ibu Dimas sakit parah dan kemudian meninggal dunia. Sebelum meninggal ibunya kemabli berpesan “Ingat pesan Ibu ya, tetap jadi hakim yang jujur,” kata ibu Dimas.
Dalam situasi seperti ini, Dimas merasa marah dengan dirinya sendiri. Sebab, ibunya meninggal saat dirinya tidak mampu segera membiayai operasi ibunya yang mengalami sakit keras. Di depan kuburan ibunya pun Dimas mencopot lencana hakim dari bajunya dan menggenggamnya erat-erat hingga tangannya berdarah. “Persetan dengan jabatan ini,” teriak Dimas terlihat sangat menyesal atas kepergian sang ibu.
Kemudian Dimas pun memutuskan untuk menggantungkan toga merahnya karena sangat menyesali atas kematian ibunya yang seolah disebabkan dirinya sebagai hakim yang sangat pantang menerima uang suap dari pihak yang berperkara. Namun, rencana pengunduran dirinya “dihalangi” oleh ketua pengadilan.
Ketua pengadilan meminta Dimas untuk cuti dan memberinya alamat sebuah pesantren yang perlu Dimas kunjungi untuk menenangkan diri. Di pesantren tersebut Dimas mendapatkan wejangan dari seorang Kyai di pesantren tersebut. Dalam wejangan ini, Dimas mendapati pesan yang sama seperti permintaan ibunya bahwa tidak baik memakan uang yang didapat dari yang batil dan bukan haknya. Setelah itu Dimas tersadar dan mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri menjadi hakim.
0 notes
Text

Law Firm Togar Situmorang new
Kebahagiaan tengah menyelimuti Advokat Togar Situmorang, tepat pada tanggal 18 Agustus 2021, Advokat Kondang Togar Situmorang genap merayakan hari ulang tahun yang ke 55.
Togar Situmorang yang dikenal sebagai orang tangguh dalam menjalani hidup dan tidak mengenal putus asa berhasil membuat bangga orang tuanya dengan menjadikan dirinya sebagai Advokat papan atas yang bisa bersaing di tingkat Nasional.
17 Agustus 2021 adalah Hari KEMERDEKAAN INDONESIA yang ke 76 dan tanggal 18 Agustus 2021 adalah Hari KELAHIRAN Togar Situmorang. Itu merupakan hari yang sangat baik dan bersejarah. Karena seperti yang disampaikan Bung Karno, Bapak Proklamator INDONESIA, bahwa kemerdekaan adalah JEMBATAN EMAS membangun Indonesia. Dan Tanggal 18 Agustus sehari setelah 17 Agustus adalah awal untuk meniti JEMBATAN EMAS tersebut.
Makna simbolik kelahiran dari Togar Situmorang di Tanggal 18 Agustus adalah MOMENTUM mengawali INDONESIA bangkit dari Keterpurukan Ekonomi, Sosial, Budaya Akibat COVID-19
Saya pribadi merasa sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena bisa merayakan hari ulang tahun saya yang ke 55 ini. Banyak cobaan yang diterima oleh saya tahun ini, salah satunya yaitu pernah terkena virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan. Namun Puji Tuhan, saya bisa selamat dan bisa pulih kembali serta bisa kembali dengan keluarga dan orang-orang tercinta,” ungkap Togar Situmorang
Tentunya hal ini membuat saya mengerti kehidupan dan terbenak di hati saya bahwa nyawa itu hanya titipan oleh Tuhan yang bisa diambil oleh-Nya kapan saja beliau mau. Oleh sebab, mari kita tetap ingat untuk selalu berbuat baik juga merendah menjadi pribadi sederhana serta bisa membantu masyarakat yang sedang membutuhkan tanpa kita harus pamer harta atau pamer wanita dimuka umum,”imbuhnya
Akibat dari dedikasi tinggi yang dimiliki seorang Togar Situmorang tidaklah heran banjir ucapan yang diterima dari keluarga besar, rekan advokat, Ormas, klien, ketua partai, kolega maupun dari rekan-rekan di instansi Kepolisian Kejaksaan Pengadilan TNI maupun aparat hukum lain termasuk anggota DPR RI di hari ulang tahunnya ke 55 tahun ini.
Atas dedikasi dan kepeduliannya terhadap masyarakat yang kurang mampu, banyak sekali orang yang sayang kepada beliau. Seperti pada hari ini tanggal 18 Agustus 2021, dalam perayaan hari ulang tahun Togar Situmorang yang ke 55, bertempat di Kantor Hukum Togar Situmorang di Jalan Gatot Subroto No.22 Denpasar dihadiri langsung oleh Raja Puri Pemecutan dan Raja Puri Grenceng. Suasana begitu hangat dalam kebahagiaan untuk merayakan hari ulang tahun dari Togar Situmorang.
Advokat Togar Situmorang yang sering menyabet berbagai penghargaan itu tidak henti-hentinya mengucapkan syukur pada Tuhan Yesus atau Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat beliau saya bisa seperti ini keadaannya dan berharap semoga Tuhan selalu pakai dirinya untuk tegak Salib dimuka bumi dengan cara melayanin masyarakat yang butuh bantuan hukum dengan Kasih.
Saya pribadi sangat bersyukur "Puji Tuhan" sampai detik ini masih dikasi kesempatan untuk menatap dunia, menjalani aktivitas sebagai advokat dan masih bisa bersama dengan orang-orang yang saya cintai.
Togar Situmorang memang dikenal sebagai Advokat senior yang dikenal tegas serta tidak pandang bulu dalam hal menangani perkara Hukum. Tapi dibalik itu semua, sosok Togar adalah orang yang bisa berfikir simpel dalam melihat berbagai persoalan sehingga dibeberapa perkara hukum kemenangan demi kemenangan telah diraihnya.
Kelihaian dan kecermatan beliau dalam menganalisis suatu permasalahan atau kasus hukum memang tidak perlu diragukan lagi. Ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang ditangani dan berhasil membuat klien menang.
Advokat Togar Situmorang yang sering disapa "Panglima Hukum" tersebut yang memiliki motto "Melayani Bukan Dilayani" itu memang pantas di canangkan pada dirinya, sebab beliau banyak sekali memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang lagi membutuhkan.
HUT RI ke 76 dan HUT ke 55 diri saya berharap agar kedepan Hukum menjadi Panglima di Wilayah Bali Khusus dan Di Wilayah Republik Indonesia Umumnya sehingga penegakan hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah serta Hukum bukan merupakan alat untuk menjerat masyarakat hanya karena rekayasa atau kepentingan segelintir orang sehingga Pengacara Kepolisian Jaksa Hakim bisa bekerja profesional dan bukan menjadi bagian dari Mafia Hukum atau jadi Makelar Hukum sehingga Proses Hukum itu sendiri tidak dihormati dan Budaya Malu terima suap atau kriminalisasi hukum tidak akan terjadi.
Harapan saya untuk Kesehatan berharap, semoga Tanggal 18 Agustus 2021 Mengawali PUNAHNYA COVID-19 di INDONESIA dan Ekonomi bisa kembali Stabil, Sehingga Kita (Bangsa Ini) Bisa Mengisi Kemerdekaan Dengan Berbagai Pembangunan Nasional Sesuai Dengan Pidato Bung Karno : KEMERDEKAAN Adalah JEMBATAN EMAS Menuju Indonesia Makmur, Gemah Ripah Loh Jinawi, Toto Tentrem Kertha Raharja, Indonesia Yang Teguh dan Kokoh Persatuan dan Kesatuannya
Puji Tuhan Yesus Kristus Atas Kasih dan BerkahNYA di Hari Ulang Tahun saya Togar Situmorang telah masuk usia 55 Tahun, di 18 Agustus 2021, Hari Istimewa dan Hari Kebahagiaan Bersama Keluarga Terkasih. Dan saya bersyukur kita masih bisa saling memiliki. MERDEKA MERDEKA MERDEKA, INDONESIA TANGGUH INDONESIA TUMBUH,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Jl. Prof. IB Mantra Gg Melati banjar Gumecik, Ketewel
1 note
·
View note
Text
Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum
Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 tim hukum dari PBH Panglima hukum yaitu Anindya Primadigantari,S.H. melaksanakan sidang secara online Kantor Pusat PBH Panglima Hukum di Jalan Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Kec.Denpasar Barat,Kota Denpasar - Provinsi Bali terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan agenda pembacaan putusan.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA menilai Putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang dibacakan pada tanggal 12 Agustus 2021 tersebut terhadap perkara klien kami atas nama LASARUS LUKAS MOLINA dan HERI FERDINAND BELLA yang menyatakan Terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta diganti 3 bulan kurungan penjara itu dinilai kurang tepat, karena mengesampingkan fakta persidangan juga melabrak aturan hukum.
Payung Hukum UU No.35 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011, Permenkes No.2415 Tahun 2011 itu dibuat agar aparat hukum dapat menjalankan tanpa ada tebang pilih dan tidak salah kaprah.
Dimana para penyalahguna narkotika yang ditangkap aparat hukum harus dibawa kepengadilan untuk di proses secara hukum agar mendapatkan putusan atau penetapan untuk menjalani rehabilitasi dirumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah agar out put nya sembuh dan tidak mengulang perbuatannya, itu sebabnya Hakim memberikan sanksi berupa rehabilitasi ( Pasal 103 ) tanpa ada sanksi lain.
Sebab penyalahguna narkotika dengan BB 0,03 dan 0,09 tersebut tidak ada niat jahat tersebut dilarang dan diancam secara pidana dan pemidanaannya wajib menjalanin rehabilitasi tidak bisa diputus dengan pasal 112, 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta diganti 3 bulan kurungan penjara adalah jauh dari aturan UU dan dinilai menciderai rasa keadilan karena pasal yang diterapkan dalam Undang-Undang Narkotika tersebut yaitu pasal 112 adalah pasal karet, kecuali ada bukit keterlibatan mereka dengan jaringan narkotika atau pengedar.
Dapat dijelaskan kembali bahwa Polresta Denpasar telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga sabu diperoleh berat bersih masing-masing 0,03 gram (kode A) ; 0,09 gram (kode B1) sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 22 Januari 2021, selanjutnya dilakukan penyisihan terhadap masing-masing barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Menurut Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa Pasal 1 “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dan Pasal 2 menjelaskan “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Togar mengungkapkan Terdakwa diposisikan sebagai seseorang yang memiliki,menguasai narkotika tanpa hak,sekarang bagaimana tidak memiliki dan mengusai narkotika sabu , karena Terdakwa adalah seorang pemakai otomatis pasti dia memiliki dan barangbukti tersebut ada dalam penguasaan terdakwa hasil dari pembelian.
Padahal dengan fakta hukum di dalam persidangan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Nomor:R-REKOM-41/IV/2021/TAT Tanggal 22 April 2021 terhadap terdakwa LASARUS LUKAS MOLINA disimpulkan bahwa terdakwa an. LASARUS LUKAS MOLINA terindikasi sebagai pecandu narkotika jenis Methamphetamine (sabu) serta tidak/ belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika.
Sedangkan hasil pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Nomor:R-REKOM-40/IV/2021/TAT Tanggal 22 April 2021 terhadap terdakwa HERI FERDINAND BELLA disimpulkan bahwa terdakwa an. HERI FERDINAND BELLA terindikasi sebagai penyalahguna narkotika jenis Methamphetamine (sabu) bagi diri sendiri dengan pola penggunaan situasional, tidak mengalami ketergantungan serta tidak/ belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika, sehingga Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terdakwa tetap menjalani proses sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.
Oleh sebab itu, melihat fakta hukum tersebut Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi sosial rawat inap selama 6 bulan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali atau Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial yang ditunjuk/dikelola oleh Pemerintah lainnya, dilanjutkan dengan pendampingan pasca rehabilitasi,” tambah advokat yang sering disapa “ Panglima Hukum “ ini
Seyogyanya Majelis Hakim dapat lebih mempertimbangkan dengan adanya Assemen dari BNN ini, dan tentunya kami dari PBH Panglima Hukum sebagai Penasehat Hukum dari Terdakwa berharap agar dilain waktu Hakim dapat mengimplementasikan Sistim Peradilan Rehabilitasi yang dibangun UU No. 35 Tahun 2009.
Dimana seorang penyalahguna sebagai pelaku tindak pidana ditempatkan dilembaga Rehabilitasi secara benar dan disidik dengan Pasal 127/1 sebagai Pasal Tunggal, di Dakwa dengan Pasal 127/1 dengan Dakwaan Rehabilitasi dan dijatuhi hukuman Rehabilitasi.
Dan saya akan mengacungkan Jempol serta Hormat apabila Penegak Hukum bisa menjadi Pelopor Justice For Health terhadap proses pradilan perkara dari penyidikan, penuntutan dan pengadilan perlakukan mereka sebagai pecandu atau pasien sakit kecanduan.,” tutup Togar Situmorang Ketua Pengawas PBH Panglima Hukum di Jl. Teuku Umar Barat No.10, Marlboro, Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Jl. Prof. IB Mantra Gg Melati banjar Gumecik, Ketewel
0 notes
Text

Pusat Bantuan Hukum PANGLIMA HUKUM
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Pemberian Bantuan Hukum diatur dalam Undang Undang No. 16 tahun 2011. Sehingga harus ada Lembaga atau Pusat Bantuan Hukum yang bisa membantu masyarakat dalam pelayanan hukum.
Apalagi saat ini perkembangan atas kesadaran akan hukum di masyarakat kita sudah semakin meningkat secara signifikan. Terutama juga konflik hukum dalam masyarakat juga beragam dan untuk memperoleh keadilan serta kepastian hukum sudah pasti harus melalu proses hukum.
Oleh sebab itu banyak masyarakat kita mulai melirik profesi advokat untuk membantu permasalahan hukumnya, namun yang kadang menjadi kendala tentu biaya bayar jasa para advokat yang mahal, sehingga masyarakat sangat bingung harus bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Dikesempatan hari ini karena antusias masyarakat terhadap permasalahan hukum yang ada dan begitu banyaknya klien-klien yang datang ke kantor hukum kita yaitu Law Firm TOGAR SITUMORANG, baik di Denpasar Jakarta maupun Bandung serta banyaknya fenomena hukum yang terjadi dan adanya strata ekonomi di masyarakat dalam artian terkait pembiayaan jasa advokat atau pengacara sehingga menimbulkan ide untuk membuat suatu lembaga yang khusus membantu masyarakat kurang mampu.
Disinilah Advokat Kondang Togar Situmorang yang memiliki motto “Melayani Bukan Dilayani” dan mempunyai rasa peduli tinggi menolong sesama manusia mencetuskan ide brilian dengan mendirikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum.
PBH Panglima Hukum terus bergerak untuk membantu masyarakat kecil yang sedang membutuhkan bantuan hukum.
Dan pada hari ini tanggal 13 Agustus 2021, tim hukum dari PBH Panglima Hukum yaitu I Putu Sukayasa Nadi, SH melakukan audiensi ke instansi kepolisian dan Pengadilan seperti di Polsek Blahbatuh, Polsek Gianyar, Polres Gianyar, Polsek Banjarangkan, Pengadilan Agama Klungkung, dan Pengadilan Negeri Semarapura. Pengenalan PBH Panglima Hukum juga sudah dilakukan ke Kajari Badung, Polsek Mengwi, Polsek Denpasar Utara serta ke Kanwil Menkumham Bali.
Sementara di Jakarta juga audensi keinstitusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Barat,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Agama Bekasi, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Timur, Polres Jakarta Utara, Polres Bekasi serta Mabes Polri termasuk di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Bekasi serta ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Dimana di Instansi yang dikunjungi disambut dengan hangat dan di apresiasi dengan adanya PBH Panglima Hukum ini, dimana diharapkan dengan dibentuknya PBH Panglima Hukum ini bisa membantu masyarakat kecil yang sedang memerlukan bantuan hukum.
Dengan adanya PBH Panglima Hukum ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesusahan didalam konflik hukum ini. Selain itu kita juga sebagai advokat dan praktisi hukum memang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang pada intinya atau roh dari kedua regulasi tersebut bermakna menjamin Hak Warga Negara bagi keadilan dan kesetaraan dimuka hukum,” ungkap Togar Situmorang
Dalam kehidupan kita memang wajib untuk menolong orang yang dalam keadaan susah. Tidak memandang suku apa juga agama apa jadi tidak ada perbedaan kalo kita menolong sesama manusia. Sangat disayangkan jika kita tidak saling tolong menolong dan membantu terutama untuk masyarakat yang membutuhkan jasa hukum, yang memang notabene masyarakat banyak yang buta akan hukum dan mereka juga teraniaya dan tidak tahu harus bagaimana dan harus kemana.
Disinilah peran PBH Panglima Hukum ini lahir. Kami dari PBH Panglima Hukum juga memberikan kesempatan untuk para calon advokat yang ingin berkarier di bidang hukum khususnya profesi advokat.
Begitu banyaknya universitas di Indonesia khususnya di Pulau Bali terutama Fakultas Hukum yang mencetak sarajana hukum , demikian juga banyaknya organisasi advokat yang mencetak calon-calon Advokat, tetapi tidak menitik beratkan pada calon advokat untuk melayanin masyarakat terutama tidak mampu alias probono atau gratis.
Namun karena adanya persaingan dan adanya jadwal untuk mengangkatan sumpah sebelum calon advokat menjadi advokat resmi agar bisa beracara harus mengantongi dan mengikuti PKPA ( Pendidikan Khusus Profesi Advokat ), UPA ( Ujian Profesi Advokat ), KTA ( Kartu Tanda Avokad ) dan BAS (Berita Acara Sumpah) di Pengadilan Tinggi daerah domisili masing-masing.
Maka terketuk hati saya terutama untuk calon-calon Advokat Muda dimana juga adanya minimal usia yaitu 25 tahun dengan pengalaman magang 2 tahun untuk bisa bergabung di PBH Panglima Hukum semata oleh karena rasa kepedulian saya, maka saya membentuk PBH PH ( Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum ),” ungkap Togar Situmorang
Ditambahkan juga oleh Alexander Ricardo Gracia, SH selaku Ketua PBH Panglima Hukum ini serta ditegaskan juga bahwa PBH ini sudah didaftarkan di KemenkumHam dan sudah berbadan Hukum tercatat pada akta notaris, serta Sknya juga sudah ada, jadi secara legalitas tentunya terpenuhi semua,” tegas pria yang sering disapa “Arga” dimana saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana Kenotariatan di Universitas Warmadewa.
Agar para calon advokat muda mendapat kesempatan bergabung di tempat kami untuk mengeksplore dan mengekspresikan ilmu mereka sebelum mereka menjadi advokat resmi yang disumpah di Pengadilan Tinggi.
Dimana yang kita harapkan walaupun didalam perjalanan kita menangani kasus-kasus probono dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang, akan tetapi untuk memberikan bantuan hukum kita selalu maksimal dan saya sendiri sebagai Managing Partner Law Firm Togar Situmorang akan turun langsung di PBH Panglima Hukum bersama rekan advokat yang lain seperti Advokat Carolina SH, Nindy SH, Darius Situmorang, SH, Rommy SH, Tiar Silalahi SH, Husen SH, I Putu Sukayasa Nadi, SH.
Dan disini saya tegaskan sekali lagi tidak ada tebang pilih dalam hal penanganan untuk klien baik dari masyarakat yang kurang mampu di PBH Panglima Hukum, Serta semoga PBH Panglima Hukum menjadi maskot bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” tutup Togar Situmorang serta mempersilahkan masyarakat datang kealamat PBH Panglima Hukum berkantor di Jl. Teuku Umar Barat No.10, Marlboro, Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Jl. Prof. IB Mantra Gg Melati banjar Gumecik, Ketewel
0 notes
Text
Law Firm Togar Situmorang
Hakikat daripada hukum adalah kesejahteraan (ketentraman hidup bersama). Kesejahteraan merupakan manifestasi dari keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hukum dibentuk
sebagai sarana memagari pola tingkah laku manusia yang cenderung liar.
Pembatasan dari pola tingkah laku tersebut dijabarkan dalam bentuk norma- norma dan norma-norma tersebutlah yang dijadikan patokan, ukuran dan standar manusia untuk berpola tingkah laku dalam masyarakat. Oleh sebab itulah suatu peraturan dibuat, seperti contohnya RUU KUHP.
Seperti yang kita tahu, KUHP adalah peninggalan dari penjajah Belanda. Dan sekarang Indonesia berupaya membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya sendiri.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menuai polemik. Sejumlah pasal dalam RUU KUHP dipersoalkan publik karena masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet yang justru membawa demokrasi Indonesia menjadi mundur. Salah satunya profesi advokat yang mengkritisi terkait Pasal 282 RUU KUHP tersebut.
Menurut Advokat Togar Situmorang kedepan profesi Advokat rentan dan berpotensi masuk penjara hanya gara-gara membela kliennya. Ancaman ini muncul setelah dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam pasal 282 mengandung Frasa pengacara bisa dipidana saat mendampingi klien jika berlaku curang.
Berikut bunyi lengkapnya pasal 282 RUU-KUHP : ‘Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang’.
a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
b. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA menilai dengan adanya pasal ini, seakan-akan hanya Advokat saja yang dapat berlaku curang kepada kliennya, padahal klien juga bisa berlaku curang kepada Advokat.
Seperti kasus yang pernah dialami oleh Togar Situmorang, dimana ada klien WNA menunjuk kantor hukum Togar Situmorang dan sampai mendapatkan prestasi, klien tersebut malah tidak ada memenuhi kewajibannya sebagaimana sudah diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum serta Surat Kuasa yang telah ditandatangani serta disepakati bersama.
Advokat berdarah Batak ini juga menganggap Pasal 282 RUU KUHP terkesan diskriminatif, prejudice dan tendensius, karena ditujukan hanya kepada advokat. Padahal, pihak yang berlaku curang itu tidak saja dapat dilakukan oleh advokat, tetapi juga bisa dilakukan penegak hukum yang lain seperti Polisi Jaksa Hakim.
“Tentunya dengan pasal yang secara tidak langsung telah mengkriminalisasi profesi Advokat, maka Advokat bukan lagi menjadi profesi yang mulia tetapi profesi yang berpotensi untuk menjadi kriminal dalam penerapan hukum sehingga jelas itu tidak adil bagi para Advokat,” paparnya.
Apabila Pasal 282 RUU KUHP tetap dipertahankan, maka pasal ini tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat. "Tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum lain yaitu Hakim, Jaksa, Penyidik, Panitra, termasuk Klien dimana ingin perkara yang dialamin ingin menang jadi melakukan tindakan tidak terpuji.
Pasal 282 RUU KUHP adalah Delik Formil, sehingga sangat berbahaya bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya, karena ketika mendamaikan klien dengan lawannya, tentu bisa saja terjadi win win atau lose lose.
"Sehingga karena sesuatu hal kliennya menyetujui untuk lose atau mengalah dalam perjanjian, maka hal ini dapat saja di kemudian hari Advokat tersebut dengan mudah dilaporkan oleh kliennya dengan tujuan tertentu, sehingga posisi Advokat dalam posisi lemah.
Dalam praktik ada advokat yang berlaku curang terhadap kliennya dan perlu mendapatkan sanksi, tetapi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 282 tersebut. Ada namanya Dewan Kehormatan yang selalu bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada Advokat bahkan ada yang dipecat karena berlaku curang. Karena ada Kode Etik Advokat sudah mengaturnya di UU Advokat.
Melihat hal tersebut, seyogyanya DPR dan Pemerintah harus mengkaji kembali terkait Pasal 282 RUU KUHP tersebut, supaya tidak ada permasalahan yang timbul di kemudian hari,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta, serta di Kota Bandung yaitu Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini.
0 notes
Text
Law Firm Togar Situmorang
Bulan Muharram menjadi bulan istimewa sebagai bulan pembuka awal tahun. Dalam perhitungan Islam, 1 Muharram Tahun Baru Islam 1443 Hijriah jatuh pada 11 Agustus 2021. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menyambut Tahun Baru Islam 1443 Hijriah ini.
Satu di antaranya adalah berbagi kebahagiaan mengirim ucapan selamat Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Menyambut 1 Muharram, sangat lazim bagi sesama Muslim untuk mengirim ucapan selamat dan saling mendoakan. Tentunya ucapan atas keselamatan, renungan perubahan, harapan kehidupan semakin lebih baik, dan diberkahi Allah SWT.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP.,C.Med., CLA menyambut baik dan hangat dengan hari perayaan tahun baru umat muslim, dimana hari ini adalah momentum yang sangat membahagiakan bagi kita semua.
Jika pada umumnya, masyarakat merayakan tahun baru berdasarkan penanggalan masehi, Islam memperingati tahun baru berdasarkan penanggalan Hijriyah yang sudah diterapkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Dalam perayaan hari kebahagian umat Islam ini tentu saja sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mengingat negara Indonesia sedang dilanda pandemi covid 19 dan adanya penerapan PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali," ungkap Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Meskipun pemerintah sudah mendengung-dengungkan kehidupan new normal akan tetapi keberadaan virus corona ini harus tetap diwaspadai sebab jika dilihat dari indeks grafik penyebaran virus corona para korban yang terkena virus masih banyak dan cenderung naik ditambah dengan adanya virus varian baru yang tentunya sangat berbahaya
Oleh sebab itu, Togar Situmorang tetap menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat yang sedang merayakan tahun baru Islam ini tetap mengikuti himbauan Pemerintah dan ikuti protokol kesehatan. Seperti tetap menjaga jarak, tetap memakai masker, rajin mencuci tangan, serta memakai handsanitizer.
Selain itu, tahun baru Islam juga memiliki makna mendalam dan spesial bagi umat muslim yaitu Pertama 1 Muharram juga diperingati sebagai pengingat peristiwa penting saat Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekkah ke Madinah yang kemudian melahirkan agama Islam.
Kedua Tahun baru Islam juga dimaknai sebagai semangat perjuangan yang tak kenal lelah dan putus asa dalam menyebarkan agama Islam oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.
Ketiga Pergantian tahun baru Islam juga dimaknai sebagai momen untuk intropeksi diri atau muhasabah. Seiring waktu yang terus berjalan dan berlalu, dengan adanya tahun baru Islam, diharapkan umat muslim lebih mawas diri, introspeksi dan bermuhasabah atas segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan selama 12 bulan.
Selanjutnya Advokat berdarah Batak ini juga mengingatkan supaya tetap menjaga rasa toleransi antar umat beragama serta keberagaman yang ada. Kita sebagai bangsa yang besar harus tetap menjunjung tinggi rasa persaudaraan.
Marilah dalam perayaan suci ini, kita bisa jaga diri, jaga hati dan introspeksi diri supaya bisa menjalani kehidupan di dunia ini dengan lebih baik lagi.
"Sambut bulan hijriah dengan berhijrah dari kegelapan menuju cahaya islami, dari kekufuran menuju keimanan. Semoga di tahun baru Islam ini rezekimu bertambah dan panjang umur. Kami dari Keluarga Besar Law Firm Togar Situmorang dan PBH Panglima Hukum Bali dan PT Bali Global Service mengucapkan "Selamat Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram" tutup CEO & Founder Law Firm TOGAR SITUMORANG berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini.

0 notes
Text
Body Shaming
Law Firm Togar Situmorang
Baru - baru ini salah satu atlet putri Indonesia yang berjuang mengharumkan Merah Putih mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan berupa “ Body Shaming “ dari seorang netizen. Hal tersebut di duga terjadi pada saat upacara penyambutan kedatangan para atlet di Bandara Soekarno-Hatta Kamis (5/8/2021). Saat nama atlet lifter nasional itu disebut dan tiba-tiba ada suara celetukan seorang lelaki yang mengomentari tubuh sang atlet dengan meneriaki kata kata “Yang paling kurus,” ujar sosok pria itu mengomentari atlet lifter yang turun di nomor + 87 kg. “Body shaming” seperti yang dialami atlet angkat besi nasional bukanlah hal remeh. Ejekan seolah candaan itu bisa berdampak buruk bagi psikolgi dan prestasi siapa pun korbannya.
Secara sederhana body shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek/menstigmatisasi seseorang dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang.
Netizen yang Berkomentar “Body Shaming”Bisakah Dipidana?
Pada dasarnya, tindak pidana penghinaan diatur dalam Kitab Undang - Undnag Hukum Pidana (“KUHP”) dan jika perbuatan tersebut dilakukan melalui internet, maka berlaku ketentuan dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Hal tersebut merupakan penghinaan yang termasuk ke dalam kategori cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka si pelaku dapat dijerat Pasal 315 KUHP, sebagai berikut:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam Sebuah kutipan “mulutmu harimau mu”. Berkomentar di muka umum setiap orang seharusnya berpedoman pada nilai kesopanan dan memilih tata bahasa yang baik dalam mengomentari seseorang. Tidak semua orang dapat menerima perkataan “ Body Shaming “ yang dinilai sebagai candaan.
Apabila seorang korban telah mengalami “ Body Shaming “ hal tersebut merupakan suatu tindakan yang dapat dilaporkan kepihak yang berwenang , kami Kantor Pengacara Togar Situmorang Law Firm siap membantu anda untuk mendapatkan Keadilan. Kantor kami berapada di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta, Jl.Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Bandung dan di Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung,Jawa Barat

0 notes
Text

Law Firm Togar Situmorang
Dinar Candy diamankan polisi setelah melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dinar Candy diamankan sesaat keluar dari rumah temannya. Berhasil mengamankan DM alias DC di sekitar Jalan Fatmawati, Jaksel, saat baru keluar dari rumah temannya
Kombes Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya mengamankan Dinar Candy setelah mengetahui adanya video viral aksinya itu di media sosial. Polisi kemudian bergerak mencari Dinar Candy.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang menilai tindakan yang dilakukan oleh Dinar Candy adalah perbuatan yang tidak ada gunanya. Bahkan sekarang atas perbuatannya tersebut dia harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Dimana jelas PPKM itu diperlakukan demi kesehatan masyarakat dan itu sudah diatur dalam aturan hukum pemerintah pusat.
Sebelumnya, aksi Dinar Candy protes PPKM dengan berbikini mencuri perhatian. Dinar Candy mengaku melakukan aksi tersebut karena stres lantaran PPKM diperpanjang. "Saya stres karena PPKM diperpanjang," begitu tulis papan yang dibawa Dinar Candy.
Alasan stress karena PPKM ini jelas tidak perlu melakukan hal dengan berbikini dimuka umum apalagi secara agama pun menampilkan aura seperti itu dilarang, karena perbuatan Dinar Candy ini sangat mempengaruhi publik.
Atas perbuatan yang dilakukan Dinar Candy bisa dikenakan Pasal Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga pasal 36 UU Pornografi dan Undang-Undang ITE. Mengajukan pendapat atau protes di depan umum itu merupakan hak setiap orang namun harus tetap dengan itikad baik dalam penyampaian pendapat tersebut,” ungkap Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.
Langkah tegas pihak aparat hukum itu sangat patut diacungkan jempol dimana telah menetapkan Dinar Candy sebagai Tersangka oleh pihak Polres Jakarta Selatan. Cara seperti ini jelas juga melanggar moral dan norma agama hingga perbuatan ini tidak bisa ditoleransi karena pemerintah juga sudah melakukan PPKM itu demi melindungi Kesehatan masyarakat lain.
Harus tetap ingat moralitas publik. Moralitas publik mengacu pada standar moral dan etika yang ditegakkan dalam masyarakat, oleh hukum dan diterapkan pada kehidupan publik, pada konten media , dan perilaku di tempat umum .
Sebelumnya Pemerintah memang sedang galak-galaknya untuk menerapkan PPKM sebagai upaya untuk mengatasi virus corona ini. Dimana virus yang begitu cepat penyebarannya itu tidak boleh dianggap enteng.
Jangan main-main, saya sudah pernah merasakan keganasan dari Virus Corona ini. Dimana saya harus berjuang masuk di ruang ICU Oxigen Sturasi sdh 80% sehingga dirawat 16 hari,” terang Togar Situmorang, SH,MH,MAP,Cmed,CLA
Oleh sebab itu, mari kita ikuti arahan dari Pemerintah. Dan selalu dukung Pemerintah dimana sudah pasti Pemerintah akan memberikan jalan terbaik untuk mengatasi permasalahan ini, tugas kita sebagai masyarakat hanya mematuhi dan menjalankannya yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Jauhin Kerumunan dan lakukan Vaksin dengan segera,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipano, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini.
0 notes
Text
Minggu, 8 Agustus 2021 nanti sepuluh negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) jadinya yang ke-54. Setiap tahunnya di tanggal 8 Agustus dirayakan dengan thema yang berbeda-beda.
Advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med., CLA sebagai Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang yang memiliki kantor hukumnya di Bali, Jakarta dan Bandung memberikan ucapan Selamat HUT ke-54 bagi organisasi internasional ASEAN yang mengusung misi “One Vision, One Identity, One Community” atau “Satu Visi, Satu Identitas dan Satu Komunitas”.
Ke-10 Negara ASEAN berdasarkan tanggal menjadi anggota, adalah Indonesia (8 Agustus 1967); Malaysia (8 Agustus 1967); Singapura (8 Agustus 1967); Thailand (8 Agustus 1967); Filipina (8 Agustus 1967); Brunei Darussalam (8 Januari 1984); Vietnam (28 Juli 1995); Laos (23 Juli 1997); Myanmar (23 Juli 1997); Kamboja (30 April 1999).
“Amerika Serikat dan Uni Soviet, diketahui terlibat dalam Perang Dingin sejak tahun 1947 yang berlangsung selama berpuluh-puluh tahun setelah itu. Karena perseteruan antara AS dan Uni Soviet, negara-negara di kawasan Asia Tenggara dijadikan sebagai area persaingan ideologi dua negara adikuasa tersebut dalam masa Perang Dingin. Situasi yang telah dipenuhi oleh persaingan ideologi dan kekuatan militer ini, membuat sadar negara-negara di Asia Tenggara, karena berpotensi mengganggu stabilitas serta keamanan negara yang ada di kawasan tersebut,” papar Togar Situmorang menceritakan bagian dari sejarah berdirinya ASEAN.
Togar Situmorang yang sukses di Bali sebagai advokat mengatakan, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pertama kali diselenggarakan pada tahun 1976 di Bali, pada saat itu negara-negara ASEAN menyatakan kesiapan untuk mengembangkan hubungan bemanfaat serta kerja sama yang saling menguntungkan antar negara. Berbagai bentuk kerjasamapun terjalin dalam bidang ekonomi, politik, kebudayaan, keamanan, pendidikan, teknologi, penanganan bencana alam, ilmu pengetahuan, kesehatan serta lain-lainnya.
“Kami dari seluruh jajaran Law Firm Togar Situmorang yang berada di Bali, Jakarta dan Bandung turut memberikan semangat dengan Hari Ulang Tahun ke-54 ASEAN. Semoga rasa persatuan, persamaan dalam satu rumpun, pendidikan dan teknologi dan di bidang hukum serta keamanan terus dinyatakan dengan sikap kebersamaan negara-negara ASEAN,” pungkas Togar Situmorang.
0 notes
Text
Law Firm Togar Situmorang
Memasuki bulan Agustus, rakyat Indonesia tentu sudah merasakan aroma perayaan kemerdekaan. Pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti, Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan yang ke-76 atau HUT RI ke-76. Namun di usia Negara Indonesia yang ke 76 ini, masih banyak hal yang harus dibenahi, salah satunya adalah mengenai penegakan hukum
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang menilai di masa Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 ini, Penegakan Hukum masih dirasa belum sepenuhnya maksimal. “Law inforcement” belum bisa direalisasikan dan diaplikasikan dalam praktek-praktek dengan baik, bahkan cenderung semakin ‘amburadul’ dalam penegakannya dan menimbulkan kegaduhan yang luar biasa di Negara Hukum (rechtstaat) ini.
Kita pahami bersama bahwa berjuang melawan para penjajah jauh lebih mudah dari pada berjuang dalam menegakkan hukum pasca kemerdekaan yang ke-76 ini, karena yang kita hadapi adalah bangsa kita sendiri. Yaitu para penegak hukum yang cenderung mengabaikan rasa keadilan dan menggunakan instrument hukum sebagai alat kekuasaan, baik bagi penguasa atau bagi golongan-golongan masyarakat tertentu yang mempunyai kekuatan, baik finansial, jabatan, relasi, dan kekuatan lainnya,” ungkap advokat berdarah Batak ini
Prihatin? Pasti. Melihat situasi yang terus terjadi dengan penegakan hukum akhir-akhir ini. Masih hangat dalam ingatan kita Kasus Djoko S. Tjandra, yang menampar muka kita semua sebagai bangsa yang mengklaim sebagai negara hukum, tetapi begitu rapuh menghadapi godaan seorang Djoko S. Tjandra. Bahkan didalamnya terlibat banyak para penegak hukum antara lain jaksa, advokat, dan polisi. Ditambah lagi Jaksa Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar dan Selain itu, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Kasus pengadaan lahan di Jakarta, dimana KPK sudah menetapkan tersangka dan menahan 3 orang direksi perusahaan swasta yang terlibat serta negara dirugikan Rp. 152,5 Milliar dan akan periksa Anis Baswedan, Gubernur DKI tapi sampai saat ini belum diperiksa.
Belum hilang dalam ingatan kita kasus Setya Novanto dengan kasus bakpaonya atau kasus-kasus lain yang tidak jauh dalam penanganan menimbulkan kegelian kita semua. Dan yang tidak kalah viral adalah kasus kecelakaan Hotman Paris yang sudah memakan korban jiwa seorang sopir (Almarhum Dedi Sulaiman) sejak tahun 2014 belum ada kepastian hukum. Padahal sudah dalam bentuk LP Laporan Polisi Nomor LP/508/33-K/X/2014/LLJU, tanggal 5 Oktober 2014.
Peristiwa kecelakaan Hotman Paris tersebut menghilangkan nyawa orang, menggunakan mobil supercar Lamborgini dengan nomor polisi B-333-NIP yang menabrak Mobil Box nomor polisi B-89642-BCL yang sampai saat ini belum ada kejelasan statusnya oleh pihak kepolisian.
Sama halnya seperti kasus-kasus yang ditangani oleh Law Firm Togar Situmorang seperti advokat yang di laporkan ke Polresta dengan tuduhan penggelapan, padahal itu merupakan kasus perdata wanprestasi, Kasus WNA yang dikenakan pasal penganiayaan yang tetap dilanjutkan ke persidangan padahal sudah ada perdamaian dengan korban serta korban sudah membuat surat ke Kapolsek untuk meminta mencabut perkara dumas yang dilakukan bahkan pada saat datang Pengacara korban ke Polsek mengingatkan tidak akan melanjutkan, serta belakangan setelah pelimpahan P21 berkas penting perdamaian dan surat pencabutan “ info tidak dimasukan dalam berkas WNA tersebut“ bahkan sempat argumen juga tentang ada Kuasa Hukum dan setelah semua dijelaskan baru pihak Kejaksaan menerima dan kami juga telah bersurat mohon diberikan “RESTORATIF JUSTICE” dari pihak Kejaksaan dan semoga dikabulkan, demikian juga kasus seorang anggota TNI yang dimana memiliki lahan hasil jual beli yang sah namun dikuasai oleh orang lain yang hanya berdasarkan surat perjanjian dengan pemilik lahan sebelumnya serta adanya dugaan pencemaran nama baik yang dimana Togar Situmorang dikatakan melakukan tindakan penyekapan.
Apa sebenarnya yang terjadi dengan bangsa ini setelah 76 Tahun Merdeka, tetapi belum sepenuhnya penegakan hukum mencerminkan “hukum sebagai panglima”? Pada kenyataannya hukum sebagai Panglima tidak dapat dilaksanakan dan dirasakan dengan baik, bahkan justru disimpangi dan tidak sesuai dengan harapan “Law For Justice”,” ungkap Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini
Masih hanya dalam angan-angan persamaan hukum (Equality Before The Law )bagi masyarakat kita semua, tercermin dengan masih adanya diskriminasi, kriminalisasi, obscur of justice, corruption of justice dan sebagainya. Ketahanan nasional kita rapuh, bisa dipermainkan oleh lurah, institusi Polri dengan pangkat Brigjen dan oknum Jaksa bergelar Doktor dan Advokat.
Advokat sebagai Quard Of Constitusion sekaligus memiliki peran yang sangat dominan mulai dari penyelidikan sampai dengan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) untuk penegakan hukum yang “vital”, sudah seharusnya menjalankan profesi sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia demi menjaga marwah profesi yang terhormat (Officium Nobile) tidak sekedar popularitas dan uang yang dikejar, tetapi melaksanakan penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan sesuai dengan tujuan utama profesi advokat ini ada.
Secara konstitusional pemerintahlah yang bertanggungjawab terhadap tercapainya tujuan negara, dan penegak hukum menjadi bagian darinya. Untuk itu, sudah saatnya penegak hukum berpikir panjang dengan orientasi adil-makmurnya masa depan. Jangan sampai rakyat menyelesaikan persoalan dengan caranya sendiri tanpa terkendali, dan menjadikan kalimat “tidak merasakan hadirnya negara” sebagai alasan.
Dalam perspektif ini, membangun dan menjaga kepercayaan rakyat merupakan pencapaian. Ketika rakyat menaruh kepercayaan kepada negara, maka rakyat dapat dengan mudah mengikuti petunjuk dan peraturan yang berlandaskan pada rasionalitas antara metode pencapaian dengan perwujudan tujuan.
Kesadaran penegak hukum untuk kembali berjuang dengan orientasi tegaknya kebenaran dan keadilan, menjadikan kita sebagai sebuah bangsa tidak lagi atau hanya sibuk untuk mengurusi penyakit yang menggerogoti sendi-sendi bernegara, dapat lebih memusatkan perhatian pada kemajuan bangsa, sebagaimana jargon “Indonesia Maju” yang diusung Pemerintah bersama program-programnya.
Dengan demikian, kemerdekaan penegakan hukum dapat diwujudkan. Tidak lagi menjadi harapan yang palsu, tetapi berwujud nyata dan benar-benar dapat dirasakan,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ dengan kantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta, Jl.Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Bandung dan di Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung,Jawa Barat
1 note
·
View note
Text
Law Firm Togar Situmorang
Kejadian penganiayaan dan berakhir dengan penebasan salah satu anggota ormas di Bali pekan lalu, membuat masyarakat Bali menjadi gempar. Kejadian yang terjadi di daerah Monang-Maning Denpasar tersebut tentunya membuat masyarakat menjadi resah dan ketakutan
Keterangan dari Kepolisian ternyata yang menjadi motif atau melatarbelakangi kejadian tersebut adalah masalah penarikan satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh para pelaku. Dimana para pelaku adalah pekerja di Perusahan yang bergerak di bidang penagihan.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA sangat menyayangkan atas kejadian pembunuhan yang terjadi di Monang Maning tersebut. Dimana Pemda Bali masih sedang fokus dalam menangani virus corona dengan menerapkan PPKM, malah hal ini bisa terjadi
Memang akibat dari pandemi covid 19 ini membuat perekonomian di Indonesia menjadi kacau. Tingkat pengangguran atau karyawan yang di PHK mengalami peningkatan yang sihnifikan. Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang kesusahan apalagi bagi yang punya kredit. Seperti halnya kredit di Bank maupun di finance.
Namun sayangnya melihat kondisi ekonomi yang begitu sulit, pihak finance seolah tidak ada rasa empati kepada masyarakat, padahal Presiden Joko Widodo sudah memberikan program relaksasi atau restrukturisasi bagi debitur terkait pembayaran kredit.
Penerapan regulasi itu seakan jadi angin berlalu yang tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. Saya mengerti leasing perlu untuk memutar uangnya untuk kebutuhan kantor atau operasional, namun dilihat juga dong dari sisi kemanusiannya,” ungkap advokat yang sering disapa “ Panglima Hukum” ini
Seperti yang dialami oleh Klien dari Law Firm Togar Situmorang dimana mobil dari Klien tersebut diberhentikan dan diambil di daerah Sidoarjo. Sehingga kami sebagai Penasehat Hukum mendampingi Klien kami untuk membuat laporan di Polres Sidoarjo bulan Desember tahun 2020 waktu lalu dengan Nomor Laporan Polisi : LPB/409/XII/Reskrim/Spkt/Polres Sidoarjo dan kami mendapat kabar terbaru laporan tersebut sudah dinaikkan ke tahap Penyidikan.
Dan terkait untuk para finance yang menggunakan jasa penagih seperti debt collector, tentunya perlu dicermati lagi. Penggunaan debt collector yang menarik kendaraan di jalan disertai dengan tindakan kekerasan itu sudah jelas adalah perbuatan pidana.
Advokat berdarah Batak ini juga menambahkan apabila suatu leasing ingin menarik unit dari debitur tidak bisa dilakukan seenaknya, sebab ada koridor hukum yang harus ditempuh, tidak bisa menggunakan jalan pintas menggunakan jalan paksaan, karena biar bagaimanapun ada hak debitur didalamnya.
Meskipun unit tersebut sudah didaftarkan fidusia namun sertifikat jaminan fidusia tersebut tidak serta merta memiliki kekuatan eksekusi perlu adanya putusan Pengadilan yang mengikat.
Tentunya kita berharap supaya kejadian pembunuhan di Monang Maning tersebut tidak terjadi lagi. Dan saya sangat setuju serta mengapresiasi Bapak Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan,S.I.K.,M.H bersama jajaran dapat mengantisipasi agar tidak meluas permasalahan tersebut dapat menangkap para pelaku serta sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah ditahan
Ini akan menjadi pelajaran penting bagi finance kalau menggunakan jasa penagihan haruslah memakai jasa penagihan yang benar-benar berlisensi, yang tentunya dengan itikad baik dalam bertindak karena bisa saja perusahaan finance tersangkut masalah hukum juga bahkan bisa digugat kepengadilan. Polda Bali sendiri sudah menghimbau agar finance untuk tidak menggunakan jasa debt collector dalam urusan menagih tagihan.
Dan disini saya juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait Peraturan OJK RI Nomor 48 /POJK.03/2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK. 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclic Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,” ungkap Togar Situmorang
Dengan adanya regulasi tersebut, seharusnya bisa membantu masyarakat terutama yang sangat terdampak dengan adanya pandemi ini. Dan tentunya pihak OJK harus sangat mengawasi para finance atau perusahaan leasing yg nakal dan tidak tunduk aturan hukum ditengah pedemi ini kalo perlu karena sudah ada korban jiwa seperti itu dibekukan izin mereka supaya hal serupa tidak terulang kembali,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ dengan kantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat ini.
0 notes