ts-lawfirmjkt
ts-lawfirmjkt
Advocate Mediator Legal Corporate
153 posts
Don't wanna be here? Send us removal request.
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Law Firm “TOGAR SITUMORANG”:
Jl. Gatot Subroto Timur No.22 , Denpasar Timur & Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355 & Ruko Harmony Kav. 18 Jl. Terusan Jakarta No.181 Antapani Bandung, Jawa Barat. atau
Hubungi (0812 8137 3231)
1 note · View note
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Text
Advokat Anggota PERADI Diduga Dizolimi Oknum Manager Pengusaha SPBU
Tumblr media
Denpasar  (DA) ~ Dalam sidang lanjutan gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/e-Court/2020 PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas 1A, Jawa Barat, advokat Darius Situmorang SH menjalankan profesi sebagai Kuasa Hukum dari Tergugat 1 atas nama RVLG, dengan agenda sidang Peninjauan Setempat (PS).
Sidang PS Jum’at pagi (29/10/2021) itu terasa istimewa terutama untuk tim Law Firm TOGAR SITUMORANG yang selalu taat hadir dan tekun, serta tidak pernah menelantarkan klien yang sudah menandatangani Surat Kuasa Mutlak dengan biaya operasional sendiri karena tinggal mencapai finis penyelesaian sidang Gugatan Waris No.45/Pdt.G/e-Court/2020.
Tumblr media
Istimewa karena pihak pemberi kuasa yaitu Klien Kami secara Video Call dan bicara langsung dengan Ketua Majelis Hakim Terhormat Hj. Sunarti, SH memberitahukan bahwa Klien tidak menugaskan mewakil kepentingan hukum kepada Kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG karena telah menunjuk Kantor hukum yang baru untuk Mewakili kepentingan Hukum dipersidangan No.45/Pdt.G/e-Court/2020.
Ketua Majelis Hakim Terhormat Hj. Sunarti, SH sangat bijak dan luar biasa menghormati kami dan tidak mau mempermalukan kami didepan Sidang Terhormat sehingga meminta Klien tersebut bicara langsung dengan Advokat Law Firm TOGAR SITUMORANG, Advokat Darius SH bertanya, “apa betul mencabut kuasa kepada kami, kenapa tega sekali lae dan apa alasan atau salah kami yang sudah berjuang sampai detik menjelang akhir sidang PS, jangan lupa lae...! Tuhan YESUS tidak tidur kok tega Lae…” lirih diucapkan, namun pihak Klien bungkam seribu bahasa tidak ada sedikitpun mau bicara.
Advokat Darius Situmorang, SH telah membuktikan bahwa Law Firm TOGAR SITUMORANG petarung hukum sejati sebagai Advokat yang tengah menjalankan tugas yang diberikan klien, telah kita kerjakan walau akhirnya kita di zolimi oleh Klien dan sekutu. Sehingga walau telah dicabut kuasa depan persidangan melalui Video Call namun kita keluar dari Gelanggang Pertarungan persidangan sebagai satria yang tetap menjunjungi tinggi Officium Nobile tidak menelantarkan Klien sama sekali.
Togar Situmorang yang berada di Denpasar Bali saat dihubungi wartawan kemarin sore mengatakan, dirinya sangat bangga dengan profesi pekerjaan sebagai Advokat dan tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). “Disini saya pribadi sangat bangga atas profesi pekerjaan sebagai Advokat PERADI dimana kami selalu menjungjung tinggi Officium Nobile dalam bertugas sesuai UUD 45, Pancasila, UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Kode Etik Advokat dan Nilai nilai Sosial di Masyarakat,” ujar Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang yang kantor hukumnya berada di Bali, Jakarta dan Bandung.
Peristiwa dihadapan Majelis Hakim Terhormat yang dipimpin Ibu SUNARTI, SH,. tegas Togar Situmorang, itu awal Perjuangan menegakan keadilan, dikarenakan ada dugaan Penzoliman terhadap Profesi Advokat yang sudah berjuang dari tahun 2020 dan sudah mendekati finish persidangan dapat perlakuan seperti ini. Sehingga makin kuat dugaan ada Perbuatan Melawan Hukum dari pihak pihak tertentu yang tidak mengerti arti Perjanjian Jasa Hukum juga Surat Kuasa Mutlak dan atas peristiwa tersebut untuk membuktikan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Timur dengan perkara perdata No.536/Pdt.G/2021 untuk diuji
Tumblr media
“Dimana sidang awal sudah berjalan hari Selasa, tanggal 26 Oktober dan telah menyerahkan berkas dari penggugat ke Majelis Hakim Terhormat namun para tergugat tidak hadir. Kita sebagai seorang advokat lebih teliti dalam menerima Surat Kuasa dan Membuat Perjanjian Jasa Hukum kepada Klien karena tidak tertutup kemungkinan Penzoliman terhadap Advokat bisa terjadi karena klien,” pungkas Togar Situmorang.
Kantor Law Firm Togar Situmorang di Provinsi Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur. Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar. Sedang DKI Jakarta beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Sedang yang di Provinsi Jawa Barat beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani, Kota Bandung.
Sementara itu Darius Situmorang setelah dari PN Bandung melanjuti perjalanannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk menanyakan perihal laporan pengaduannya di Ditreskrimum bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) dan diterima oleh Dicky Sapta. R, SH., MH selaku Kabag Bin Ops Nal Reskrim Um, kemudian Taufiq SH., MH, dan Drs. Noval, M.Si., M.IK.
Tumblr media
Menurut Darius Situmorang, bahwa perihal laporan pengaduan atas apa yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2021 saat sidang PN Bandung, dimana terjadi kegaduhan yang dilakukan oknum pengacara lain yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat 1, dipelajari pihak Polda Jawa Barat.
“Setelah laporan pengaduan nanti ada upaya-upaya hukum, tidak hanya kepada oknum pengacara juga laporan terhadap oknum pengusaha berinisial PMP. Kita tunggu saja bagaimana dari hasil laporan tersebut, karena laporan ke aparat Kepolisian kan itu arahnya ke Pidana bukan perdata,” pungkas Darius Situmorang.
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Text
Togar Situmorang yakin Majelis Hakim Mulia Pengadilan Negeri Sidoarjo atas Nomor : 255/Pdt.G/Pn.Sda akan mengabulkan Gugatan PMH
Tumblr media
Denpasar (DA) - Law Firm TOGAR SITUMORANG sebagai Kuasa Hukum CV. MITRA USAHA hadir pada sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan perkara  No. 255/Pdt.G/2021/Pn.Sda sebagai Penggugat.
Sidang Gugatan ini dihadiri oleh pihak Tergugat 2 yaitu pak Budi Lim dari PT. INTIM KARA namun Pihak Tergugat 1 Bapak Rachman Chandra tidak hadir demikian juga Turut Tergugat PT PELNI tidak hadir dalam agenda hari pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan CV. MITRA USAHA, sehingga Majelis Hakim menunda sampai tanggal 30 November 2021.
Advokat Togar Situmorang ,SH,MH,MAP,CMed,CLA berharap para Pihak hadir karena akan diuji kontruksi hukum masing masing Pihak adu argumen hukum mereka masing masing terutama Hak CV. MITRA USAHA sebagai Perusahaan Jasa Pengiriman Barang yang telah mengirim Barang PT INTIM KARA via Laut menggunakan jasa Kapal PELNI dikarenakan ada perintah sewa jasa angkutan dari Pihak Rachman Chandra untuk mengirim Barang milik PT. INTIM KARA dimana PT. INTIM KARA pak Budi Lim sebagai Pemilik Barang juga sudah membayar dana ke Pak Rachman Chandra.  
CV. MITRA USAHA telah mengantarkan Barang tersebut dengan Baik namun setelah sampai ditempat pembayaran yang dijanjikan pak Rachman Chandra  untuk Jasa Pengiriman untuk Ongkos Kirim ( ONGKIR ) belum Terbayar sehingga CV. MITRA USAHA merasa keberatan atas permintaan PT INTIM KARA selaku pemilik Barang untuk Bongkar Barang barang dalam Container, karena belum ada Pembayaran Ongkos Kirim Jasa Angkutan (ONGKIR) dari pihak Manapun terutama Pak Rachman Chandra.
PT. INTIM KARA merasa sudah Membayar ke Pak Rachman Chandra atas Barang2 diatas Kapal Pelni yang dikirim oleh Jasa Angkutan CV. MITRA USAHA merasa dirugikan Barang Container tersebut lantas membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/IX/2021/SPKT/RES HALTENG/POLDA MALUKU UTARA atas nama Pelapor Zulkarnain,ST dengan Terlapor CV MITRA USAHA dan Saksi bernama Delfis Pitta dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.
CV. MITRA USAHA melalui Direktur  Pak Cornelius menunjuk Law Firm TOGAR SITUMORANG untuk ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan terkait Barang dalam Container telah masuk dalam Materi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 255/Pdt.G/2021/Pn.Sda.
Namun Pihak Tergugat 2 dari PT INTIM KARA telah melakukan pembongkaran paksa Countainer yang merupakan barang bukti persidangan di pengadilan Negeri Sidoarjo yang telah didaftarkan Law Firm TOGAR SITUMORANG yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV.Mitra Usaha.
Togar Situmorang selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang merekomendasikan salah satu Advokatnya, Sabam Antonius Nainggolan, SH kunjungi Polda Provinsi Maluku Utara, pada jumat 22 Oktober 2021 dan telah melaporkan Perbuatan Pidana Murni terkait Peristiwa pengrusakan segel dan pengambilan isi  countainer yang dilakukan pihak PT. INTIM KARA yang terjadi di pelabuhan Weda Kabupaten Halmahera Tengah telah membuat pengaduan Polisi secara resmi dengan nomor terigistrasi. STPLP/100/X/2021/SPKT/POLDA MALUT dengan Pasal 363 KUHPidana Jo 368 KUHPidana.
Tumblr media
Berdasarkan rangkaian Peristiwa Hukum tersebut  Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA. yakin Majelis Hakim Mulia Pengadilan Negeri Sidoarjo atas Nomor : 255/Pdt.G/Pn.Sda akan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini apalagi Pihak Pengadilan Negeri akan melakukan Peninjauan Setempat (PS) terkait Objek Perkara Barang Dalam Container tapi ternyata Barang Dalam Container tersebut sudah dibongkar dan tidak ada ditempat yaitu Pelabuhan Weda, tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Law Firm “TOGAR SITUMORANG”:
Jl. Gatot Subroto Timur No.22 , Denpasar Timur & Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355 & Ruko Harmony Kav. 18 Jl. Terusan Jakarta No.181 Antapani Bandung, Jawa Barat. atau
Hubungi (0812 8137 3231)
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Text
Law Firm Togar Situmorang mengucapkan “Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021”
Tumblr media
Denpasar (DA) - Hari Sumpah Pemuda ke-93 tahun ini jatuh pada Kamis, 28 Oktober 2021 dengan mengangkat tema "Bersatu, Bangkit, dan Tumbuh". Momen penting tersebut diperingati setiap tahun sebab telah menjadi bagian dalam sejarah besar bangsa yang juga mendukung kemerdekaan Indonesia. Sumpah Pemuda sendiri merupakan keputusan atau hasil dari Kongres Pemuda kedua pada tanggal 27 dan 28 Oktober 1928 silam.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP ,C.Med,CLA mengungkapkan pada perayaan hari sumpah pemuda tahun ini jelas berbeda situasi hal ini sebabkan adanya wabah virus corona yang melanda negeri ini.
Togar juga mengingatkan bahwa pemuda Indonesia harus memelihara persatuan dan selalu bangkit dengan semangat gotong royong. Khususnya dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang juga melanda Indonesia. Yang terpenting adalah peringatan Hari Sumpah Pemuda harus dapat meningkatkan peran pemuda sebagai generasi penerus yang mampu mewujudkan kemajuan bangsa," ujarnya
Perbedaan yang ada bukanlah penghalang untuk bersatu. Jadikan keberagaman sebagai alasan untuk menyatukan semuanya. Semangat menjalani nilai-nilai Sumpah Pemuda. Mari manfaatkan momen ini untuk menilai kembali usaha dan perjuangan kita untuk negeri ini,” ungkap Pria berdarah Batak ini
Sumpah Pemuda bukanlah sekedar teks sejarah, tetapi itu seperti kepalan tangan yang berlumuran darah, meski harus merasa sakit tetap banggalah untuk mengatakan bahwa saya Indonesia. Pemuda bukanlah status bukan pula ukuran umur. Pemuda adalah mereka yang berani memikul beban bangsa. Ayo bangkit dan pikul beban sejarah ini,” tegas Advokat Kondang Togar Situmorang
Lebih lanjut Advokat Alexander Ricardo Gracia Situmorang selaku Ketua PBH Panglima Hukum menambahkan kita sebagai anak muda harus semangat disegala kondisi apapun karena Negara akan kuat dan bisa maju apabila ditopang oleh anak muda yang hebat,” tambahnya
Jika kamu mengaku bertumpah darah yang satu, berbangsa satu dan berbahasa persatuan, buktikan dengan niat dan hati yang tulus karena bangsa butuh persatuan pemudanya, bukan hanya satu golongan. Dan kami dari Law Firm Togar Situmorang mengucapkan “Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Photo
Tumblr media Tumblr media
Law Firm “TOGAR SITUMORANG”:
Jl. Gatot Subroto Timur No.22 , Denpasar Timur & Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355 & Ruko Harmony Kav. 18 Jl. Terusan Jakarta No.181 Antapani Bandung, Jawa Barat. atau
Hubungi (0812 8137 3231)
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Text
Diduga Menyerang Harkat Martabat, Oknum PMP Digugat 28 Milyar Oleh Togar Situmorang
Tumblr media
Jakarta (DA) – Terkait seorang advokat yang tidak dipercaya lagi oleh oknum masyarakat, pengacara kondang Indonesia, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menggugatnya dan melaporkan para pihak yang merugikan Harkat Martabat dan Nama Baik saat bersidang ke aparat Kepolisian, termasuk orang kepercayaan klien Law Firm Togar Situmorang Jakarta berinisial PMP.
Hal itu terlihat Advokat Darius Situmorang, SH bersama timnya menyerahkan berkas gugatan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor 536/Pdt.G/2021 PN.Jaktim, Selasa pagi (26/10/2021) saat gelar sidang pertama. Selain Darius Situmorang SH, sebagai kuasa hukum Togar Situmorang ada Advokat muda hebat yakni, Romi SH, Neng Carolina Margaretha Sitompul SH, dan George Kevin Timothy SH.,MH.
Darius Situmorang SH yang juga sebagai Head Branch Office Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Gedung  Piccadilly, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Jakarta Selatan, mengatakan, bahwa hari Selasa ini dalam agenda sidang pertama tersebut tim advokat menyerahkan berkas-berkas terkait ketidak-percayaan terhadap seorang pengacara sehingga menggugat PMP dan kliennya sendiri RVLG yang kini sedang berada di negara Paman Sam, Amerika Serikat.
“Kami yang sedang menjalani sidang di PN Bandung sehubungan dengan kasus klien kami, orang kepercayaannya berinisial PMP menghalang halangin dan Mencemarkan Nama Baik serta Menyerang Harkat Martabat Kami sebagai Advokat yang punya Surat Kuasa dalam Persidangan. Karena sudah tidak percaya lagi kepada kami, dimana PMP mencari tau agenda-agenda sidang yang kami jalani. Ketika kami menjalani sidang di PN Bandung, seharusnya mereka justru dapat hadir apalagi kami sudah menyuruhnya, namun ada aja alasan yang dibuatnya sehingga tidak melihat secara langsung sidang tersebut. Itu yang pertama,” beber Darius Situmorang.
Sedang yang kedua, lebih lanjut Darius Situmorang menegaskan, oknum PMP tiba-tiba secara sepihak mencabut Surat Kuasa dan telah mengganti Kuasa Hukum ke pihak kantor hukum lain. “Ketika sidang di PN Bandung pada hari Kamis, 7 Oktober 2021, tiba-tiba seorang oknum mengaku dirinya advokat menghadap Ketua Majelis Hakim bahwa dirinya adalah Kuasa Hukum Tergugat 1 dan kuasa hukum yang lama yaitu kami dari Tim Law Firm Togar Situmorang sudah dicabut,” ujar Darius Situmorang didampingi Tim Paralegal Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Diah May Sarah, SH.
Menurut Darius Situmorang SH, bahwa pencabutan surat kuasa itu tidak secara pisik hanya bentuk foto copy dan tandatangannya bukan dari pemberi kuasa, tetapi tanda tangan PMP. “Pencabutan surat kuasa itu hanya ditandatangani oleh PMP bukan dari klien kami RVLG, bahkan juga tidak adanya tanda tangan resmi dari Konjen Amerika Serikat,” pungkas Darius Situmorang SH.
Sementara itu Panglima Hukum,. Dr. Togar Situmorang, yang dihubungi wartawan melalui WhatsApp mengungkapkan,
Hubungan Hukum antara advokat dgn klien itu adalah Undang Undang bagi kedua belah pihak ( Pacta Sunt Servanda ) dimana dalam isi perjanjian tersebut ada suatu konsekuensi apabila salah satu pihak tidak menjalankan perjanjian tersebut akan ada Hak juga Kewajiban yang dipertaruhkan.
Advokat adalah Profesi yang Mulia, Bebas, Mandiri, Tdk Diintervensi, Profesional, Religius, sehingga dalam Gugatan ini telah meminta Ganti Rugi atas Perbuatan Melawan Hukum dengan ganti kerugian Immatrial 28 Milyar sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya menggantikan kerugian tersebut.
Apalagi permasalah hukum terjadi karena disengaja dengan cara intervensi bahkan menghalang-halangi pekerjaan mulia seorang Advokat dalam menjalankan perintah UU Advokat karena berdasarkan Surat Kuasa ( Hak Imunitas )  dan ada Perjanjian Jasa Hukum yang merupakan Payung Hukum.
Ubi Societas Ibi Ius artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Dan bila ada pihak yang coba mengintervensi pekerjaan seorang Advokat pasti akan ada hukum dan akan  melakukan upaya hukum sesuai aturan hukum.
Konflik seperti ini bukan yang pertama karena kami pernah lakukan gugatan dan Menang di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap WNA asal Jerman lantas Pihak WNA Jerman tersebut tidak puas ajukan Banding di Pengadilan Tinggi dan kembali Advokat Togar Situmorang Menang dan pihak WNA asal Jerman kembali ngotot masukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan kami masih tunggu semoga hasil tidak berbeda dari putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding.
Fiat Justicia Ruat Caelum yang artinya “ Keadilan Harus ditegakan, meski langit akan runtuh “ adigum yang mendasarin Law Firm TOGAR SITUMORANG menjadi kantor Hukum yang Profesional dan Religius jadi jangan sekali kali menghalang2in pekerjaan seorang advokat, karena Advokat merupakn 4 Pilar Hukum di Negeri Indonesia, tutup Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMed,CLA.
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Text
Klien  I Made PVM Asal Tabanan Menjadi Korban Penganiayaan Sesuai Diatur Dalam Pasal 351 KUHP
Tumblr media
Denpasar (DA) - Peristiwa Pengeroyokan disekitar Lumintang, Denpasar dimana ada 3 (tiga) orang terhadap seorang laki-laki berinisial I Mede PWM warga Tabanan, Polisi sempat dilakukan ada Perdamaian dan menjadi Viral serta membuat masyarakat kaget dan termasuk diri saya sebagai Praktisi Hukum ikut komentar keberatan.
Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,C.Med,CLA sebagai Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik menerangkan akan siap turun tangan apabila diberikesempatan mengawal kasus korban pengeroyokan ini agar bisa sampai diproses dipengadilan agar bisa membuat efek jera serta menjadi catatan juga pelajaran bagi masyarakat harus teliti juga waspada dalam bertransaksi dengan orang lain.
Awal kejadian disekitar Lumintang, Denpasar Utara, depan Mini Market Bintang Kembar bermula Korban bermama I Made PWM minat membeli mobil dan diajak bertemu namun setelah uang diterima pihak Pelaku malah dipaksa secara bersama-sama dengan rekan pelaku lain jadi berjumlah 3 ( tiga) orang dan memaksa Korban I Made PVM masuk kedalam mobil dan sempat dipukulin sehingga melukai bibir Korban. Namun Korban berusaha melawan dan menarik perhatian warga sehingga para Pelaku sempat diamankan pihak Kepolisian, serta sempat ada surat perdamaian.
Advokat Togar Situmorang dari Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, bersedia menjadi Kuasa Hukum dari I Made PVM tanpa dibayar alias GRATIS,” ungkapnya
Karena ketika seorang pengacara memutuskan untuk membela rakyat kecil, maka disaat itulah namanya akan mencuat keangkasa dan memberikan penghormatan tertinggi kepadanya itu tertanam dalam sanubari diri Advokat Togar Situmorang yg punya motto “ Melayani Bukan Dilayani”
Berdasarkan tindak kejahatan yang telah di lakukan oleh oknum-oknum tersebut, Dr. Togar Situmorang angkat bicara dan sangat berkeyakinan bahwa pihak Kepolisian dapat bekerja dan bertindak secara profesional juga tegas dalam menangani perkara tindak pidana murni yang terjadi terhadap  Korban I Made PVM asal Tabanan, karena jelas secara aturan hukum unsur tindak pidana tersebut sudah terpenuhi yaitu Penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP pidana yang telah dilakukan ketiga pelaku tersebut,” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Law Firm “TOGAR SITUMORANG”:
Jl. Gatot Subroto Timur No.22 , Denpasar Timur & Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355 & Ruko Harmony Kav. 18 Jl. Terusan Jakarta No.181 Antapani Bandung, Jawa Barat. atau
Hubungi (0812 8137 3231)
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Text
Akibat Ada Perusakan Dan Pencurian Isi Container, CV Mitra Usaha Sebagai Klien Law Firm Togar Situmorang Akan Membuat Laporan Kepihak Kepolisian
Tumblr media
Denpasar (DA) - Rabu 20 Oktober 2021 merupakan Libur Nasional Maulid Nabi Muhamad SAW, dan Hari ini Kamis tgl 21 Oktober 2021 ada peristiwa mengagetkan dari staff CV Mitra Usaha bernama Nardi terkait ada serombongan orang merusak segel dan mengambil isi container. Akibat ada perusakan dan pencurian tersebut maka akan dibuat laporan kepihak kepolisian.  Kami Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV. Mitra Usaha sangat menyayangkan ada peristiwa perbuatan melawan hukum dan dalam rekaman tersebut terlihat juga dugaan oknum Polisi terpantau, saat adanya perusakan dan pencurian isi container milik CV. Mitra Usaha di Pelabuhan Weda.
Perlu dijelaskan dan diingatkan kembali terkait container tersebut bahwa sesuai fakta hukum dapat diterangkan bahwa terkait orang yang berhubungan langsung untuk mengurus proses pengiriman kontainer tersebut dengan pihak CV. Mitra Usaha adalah saudara “RC”bukan pihak dari Inti Kara (IK)
Dimana saudara “ RC” mengutarakan keinginannya yang hendak mengirimkan sejumlah barang-barang dari Surabaya melalui Jasa Pengiriman/Ekspedisi dari CV. Mitra Usaha melalui jalur laut. Bahwa adapun tujuan dan barang-barang yang hendak RC kirimkan dari Surabaya melalui Jasa Pengiriman/Ekspedisi dari Mitra Usaha melalui jalur laut adalah sebanyak 19 (sembilan belas) Container dengan  Tujuan Tidore  10 (sepuluh) Container berisi Bata Ringan dan 6 (enam) Container berisi Tiang Pancang. Dan Dengan Tujuan Weda 3 (tiga) Container berisi Granit;
Tumblr media
Dan penerima barang-barang tersebut adalah Pihak PT. IK. Sesampainya 16 kontainer itu berlabuh di Tidore, Pihak PT. IK meminta untuk segera dibongkar. Oleh karena CV. Mitra Usaha belum menerima pembayaran dari saudara “RC” maka dari itu, CV. Mitra Usaha keberatan untuk membongkar kontainer tersebut. Namun saat tersebut, pihak PT. IK menjelaskan bahwa PT. IK sudah membayar lunas untuk biaya pengangkutan kontainer tersebut kepada saudara “ RC”
Serta pada saat itu juga, pihak PT. IK berjanji kepada CV. Mitra Usaha untuk membayar jasa pengiriman kontainer tersebut kepada CV. Mitra Usaha serta akan menagih uang yang sudah diberikan kepada saudara “ RC”. Selanjutnya oleh karena Pihak PT. IK sudah berjanji membayar maka CV. Mitra Usaha mau membongkar 16 kontainer yang sudah sampai di Tidore tersebut.
Bahwa kemudian setelah sisa container yang belum dibongkar yaitu berupa 3 (tiga) Container berisi Granit sampai di lokasi tujuan yaitu Weda pada tanggal 09 Agustus 2021 PT. IK kembali meminta kepada CV. Mitra Usaha untuk melakukan pembongkaran atas 3 (tiga) Container tersebut agar muatannya dapat diambil oleh PT. IK, namun karena CV. Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas Jasa Pengiriman/Ekspedisi barang-barang tersebut seperti yang telah dikatakan oleh PT. IK maka CV. Mitra Usaha tidak mengijinkan untuk dilakukan pembongkaran terhadap 3 (tiga) Container berisi Granit tersebut, namun PT.IK tetap memaksa untuk tetap membongkar muatan atas barang-barang tersebut yang tentunya tidak dapat dilakukan karena  CV. Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas jasa pengririman barang-barang tersebut.
Bahkan pengakuan klien kami CV Mitra Usaha juga mendapat surat dari Bupati Halmahera Tengah yang meminta agar Kesedian Pembokaran Barang menambah keanehan bahwa ada pihak penguasa ikut intervensi dalam belum pelunasan atas jasa pengangkutan.
Akibat mendapati tidak adanya kejelasan atas pembayaran jasa pengiriman tersebut kemudian CV. Mitra Usaha hendak mengirim kembali sisa Container yang masih belum dilakukan pembongkaran yaitu 3 (tiga) Container berisi Granit yang berada di Weda tersebut untuk dikirim kembali ke Surabaya dengan menggunakan jasa pengangkutan kapal dari PT. Pelni Ternate.
Advokat Togar Situmorang menjelaskan bahwa faktanya pihak PT. INTIM KARA yang berjanji membayar jasa pengiriman tersebut namun sampai sekarang ini pihak CV. Mitra Usaha belum sama sekali menerima bayaran tersebut, yang tambah lucunya malah pihak CV. Mitra Usaha yang dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sehingga atas Laporan Polisi dari Pihak PT. INTIM KARA maka klien kami telah meminta Perlindungan Hukum ke Kapolri juga Kabareskrim Polri serta Irwasum juga Propam Mabes Polri,” imbuhnya.
Demikian juga atas kejadian merusak segel dan mengambil isi container sangat disesalkan karena terkait barang dalam container itu merupakan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor Perkara : 255/Pdt.G/2021/PN.SDA dan mulai disidangkan  hari Rabu, 27 Oktober 2021.
Dan terkait merusak segel dan mengambil isi container tanpa ada surat resmi dari Putusan Pengadilan bisa diduga ada perbuatan Pidana dan kami akan  membela hak dan kepentingan klien kami dari tindak arogan dari pihak manapun apalagi statmen pak Kapolri sudah jelas kepada seluruh anggota polri agar bisa bertugas Melayanin masyarakat dengan baik bukan malah membacking terhadap masalah seperti ini Salam Tribarata,” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Text
Tumblr media
Denpasar (DA) - Law Firm TOGAR SITUMORANG Menang perkara kembali dan berhasil mengeksekusi Villa setelah penantian dari tahun 2017 sekarang sudah berbuah manis yaitu dengan dilaksanakannya eksekusi di Batu Layar. Kita patut bersyukur kepada Tuhan, karena pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan satu eksekusi sesuai dengan amar putusan dari Mahkamah Agung terkait gugatan dari Law Firm Togar Situmorang.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA menjelaskan awal kasus ini adalah berupa sengketa antara suami dengan mantan istrinya. Dimana menurut pengakuan klien, objek sengketa tersebut baik berupa tanah dan bangunan itu awalnya adalah milik dia pribadi.
Lantas bagaimana ceritanya berubah menjadi nama PT. The Hill. Oleh karena merasa PT. The Hill ada haknya kepada mantan istri yang bernama Lina Zilvana Zainal, ternyata tidak bisa terakomodir sehingga Ibu Lina bisa keluar dari PT. The Hill bahkan ibu Lina sendiri sempat dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Tumblr media
Serta Ibu Lina datang ke Law Firm Togar Situmorang untuk meminta tolong agar bisa dibantu permasalahan hukum yang dihadapinya. Sehingga dari Law Firm Togar Situmorang memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Mataram yang terdaftar dengan Nomor Perkara : 226/Pdt.G 2017/Pn Mataram dan juga sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 753 Su Nomor 1320/Batu Layar/2006 tanggal 30 Agustus 2006 dengan luas seluruhnya 12 are yang terletak di Batu Layar
Setelah memperoleh proses yang panjang, akhirnya perkara tersebut sudah mendapatkan Putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pihak PN Mataram menetapkan eksekusi pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021. Dimana tindakan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar dan professional serta sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Ditambahkan oleh Ibu Lina sendiri mengucap syukur yang tiada hentinya kepada Tuhan karena hasil perjuangan selama 10 tahun bisa berbuah manis karena keadilan itu ternyata masih ada di negeri ini dan mata saya masih melihat, telinga saya masih mendengar.
Sehingga kedepannya, kita berharap keadilan untuk selanjutnya masih ada yaitu SHGB 760 yang diklaim menjadi miliknya PT. The Hill itu sesungguhnya milik Lina sendiri dimana saya sudah membuat gugatan Nomor 225 terkait tanah Sekotong yang nilainya 40 miliar dengan luas lahan 3 hektar lebih dan HGB 760 yang dianggap miliknya dia, padahal itu adalah miliknya Ibu Lina sendiri. Walaupun ada pengakuan tanah tersebut adalah miliknya dia, itu juga dokumen baik Akte Notaris dll telah di buat Pengaduan di Mabes Polri dan telah dikirim ke Polda NTB, tolong dibuktikan,” ucap Lina Silvana Zaenal.
KLIK VIDEO YT LAWFIRM TOGAR DISINI !
Dalam hal ini, terlaksana eksekusi karena Ketua Pengadilan Negeri juga Panitra yang sangat konsisten dalam menjalankan kewajiban UU yang sudah Incracht itu sangat luar biasa serta kami selaku Kuasa Hukum sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kepala Desa, pihak Babinsa, Kepolisian serta semua pihak yang telah hadir membantu proses pelaksanaan eksekusi pada tanggal 13 oktober 2021 tersebut,” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Text
76 Tahun TNI Garda Terdepan Dalam Kemenangan Rakyat
Tumblr media
Jakarta (DA) ~ “Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia, Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang”. Demikian ucapan semangat dikobarkan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo di Halaman Istana Merdeka, Jakarta dalam upacara Peringatan HUT ke-76 TNI.
Advokat Darius Situmorang SH, yang turut memberikan do’a secara khidmat saat detik-detik upacara peringatan HUT 76 Tahun TNI, Selasa (05/10/2021) di kantornya, Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.
“Kita semua dalam 2 tahun ini berjuang melawan wabah virus Corona yang masih merajalela, tentunya keberhasilan menangani Covid-19 tidak terlepas dari peran besar TNI. Selain itu TNI menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melindungi dari gangguan dan segala ancaman,” ujar Darius Situmorang SH kepada para wartawan.
Lihat Ucapannya – KLIK DISINI
TNI adalah milik rakyat, tentunya rakyat Indonesia merasa nyaman dan tenteram terlindungi dari serangan luar. Menurut advokat yang menjabat sebagai Head Branch Office (HBO) Law Firm Togar Situmorang Jakarta, TNI selalu menunjukkan profesionalisme dalam setiap penugasan, teriutama menjaga dan melindungi rakyat dan Bangsa Indonesia.
“Dalam menunaikan setiap tugas yang diberikan, TNI selalu menunjukkan profesionalisme, kemampuan perorangan, kemampuan satuan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kami dari kantor Law Firm Togar Situmorang Jakarta bersama tim advokat dan staf mengucapkan ‘Selamat Hari Ulang Tahun ke-76 TNI’, dengan persatuan dalam perjuangan pasti menang,” pungkas Darius Situmorang, SH.
Tumblr media
Selain DKI Jakarta, kantor hukum Law Firm Togar Situmorang juga berada di lokasi Provinsi Bali dan Provinsi Jawa Barat, yakni di – Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur. – Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat. – Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. I.B. Mantra Ketewel, Kabupaten Gianyar. Sedang Provinsi Jawa Barat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung.
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Text
Pengacara Kondang Togar Situmorang Mendukung Sri Mulyani Meluncurkan e-materai
Tumblr media
Denpasar (SM) - Perkembangan teknologi memang membuat perubahan positif di berbagai bidang. Kemajuan teknologi dalam revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan besar bagi kehidupan sehari-hari.
Seperti contohnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan materai elektronik (e-materai) dengan nominal Rp 10.000, Jumat 1 Oktober 2021. Menkeu menyampaikan adanya materai elektronik untuk menindaklanjuti perkembangan dokumen elektronik yang  semakin marak beredar. Materai elektronik ini untuk memberikan payung hukum atas dokumen elektronik.
Adapun payung hukum pelaksanaan materai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai. Beleid ini adalah aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 tahun 2020. Adapun beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA turut mendukung program Pemerintah khususnya dari Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani terkait diluncurkannya materai elektronik atau e-materai
Menurut saya ini terobosan yang bagus ya, karena aturan ini sifatnya dinamis yang mengikuti perkembangan zaman khususnya kemajuan teknologi. Kita tahu sendiri, perbuatan hukum sekarang ini mulai banyak merambah ke arah online, seperti adanya pinjaman uang secara online, RUPS online, maupun melakukan perjanjian online yang tentunya terdapat dokumen elektroniknya,” tambahnya
Selain itu, urgensi dari adanya materai elektronik ini yaitu Materai elektronik ini untuk memberikan payung hukum atas dokumen elektronik. Ini penting, sebab meskipun pembubuhan materai ini tidak menjadi syarat sahnya suatu kontrak akan tetapi sangat penting di tahap pembuktian di persidangan apabila ada sengketa.
Oleh sebab itu, dalam peluncuran materai elektronik ini membutuhkan proses transformasi dan membutuhkan edukasi kepada masyarakat. Untuk terus menerus mengedepankan dari sisi keamanan, kerawanan terjadinya kejahatan, dari dunia cyber, entah terjadi sama seperti meterai fisik, atau muncul juga meterai palsu.
Dan diharapkan supaya dengan adanya materai elektronik ini bisa membantu dan melindungi seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum di dunia online,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Text
Jadikan Peringatan Kesaktian Pancasila Sebagai Musnahnya Penghianatan Bangsa
Tumblr media
Denpasar - Merdeka, Merdeka,Merdeka seruan diucapkan oleh Advokat Togar Situmorang. Hari ini tepat pada tanggal 1 Oktober 2021, bangsa Indonesia memperingati hari “Kesaktian Pancasila”. Perlu diketahui, Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila berbeda. Kedua hari peringatan tersebut merupakan peringatan terhadap lambang negara, yakni Pancasila. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni yang merupakan peringatan awal mula Pancasila dijadikan sebagai lambang negara.
Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa G30S yang terjadi pada tanggal 30 September 1965. Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober dan berkaitan dengan peristiwa G30S.
Peristiwa G30S tersebut terjadi pada tanggal 30 September 1965. Pada 1 Oktober 1965 dini hari, telah terjadi penculikan dan pembunuhan terhadap enam jenderal senior dan beberapa orang lainnya dalam upaya kudeta yang disalahkan kepada para pengawal istana (Cakrabirawa) yang dianggap loyal kepada PKI.
Peristiwa G30SPKI merupakan peristiwa yang biadab dan keji. Dimana kita bisa temukan pelanggaran HAM berat dan tindakan pembantaian. Dan tentunya kita berharap, tidak ada lagi pembantaian dan penghianatan terhadap bangsa dan negara ini. Sehingga hari Kesaktian Pancasila dijadikan momentum untuk menjadikan suatu semangat untuk bangkit
Peringatan hari kesaktian Pancasila menurut  Pemerhati Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA pada dasarnya untuk memperkokoh peran Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki peran strategis sebagai fondasi dasar sebuah negara. Selain itu, Pancasila memiliki makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.
Di tengah terpaan pengaruh kekuatan global, kita seharusnya menguatkan dan melengkapi diri agar tidak terjerembab di dalam pengaruh perkembangan zaman. Salah satunya adalah dengan menggali kembali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Era globalisasi dan modernisasi merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh semua bangsa di dunia, termasuk Indonesia.
Disadari atau tidak, hal tersebut akan berdampak dalam kehidupan bangsa dan negara. Pada sebagian masyarakat yang memiliki tingkat kedewasaan tinggi, globalisasi akan menjadikan mereka lebih kuat rasa nasionalisme dan patriotismenya.
Cobaan demi cobaan terus menghampiri bangsa kita, ditambah kita sedang prihatin karena Negara yang kita cintai ini sedang dilanda wabah virus corona yang sudah terkena selama 2 tahun, sehingga bangsa kita mengalami keterpurukan. Cobaan yang begitu sulit, namun dengan semangat Pancasila kita bisa bangkit bersama dari keterpurukan
Oleh karena itu, peringatan hari kesaktian Pancasila bisa dijadikan kebangkitan bagi kita  untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme yang cenderung mulai luntur. Nilai-nilai itulah yang kemudian kita maknai sebagai roh  untuk membangun kembali jati diri bangsa. Bangsa ini bisa berdiri tegak, hanya jika mau kembali menghidupkan dan sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila
Tentunya tidak lupa kami segenap keluarga besar dari Law Firm Togar Situmorang, PBH Panglima Hukum, dan PT. Bali Global Service mengucapkan “ Selamat Hari Kesaktian Pancasila” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.
1 note · View note
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Law Firm “TOGAR SITUMORANG”:
Jl. Gatot Subroto Timur No.22 , Denpasar Timur & Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355 & Ruko Harmony Kav. 18 Jl. Terusan Jakarta No.181 Antapani Bandung, Jawa Barat. atau
Hubungi (0812 8137 3231)
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Law Firm “TOGAR SITUMORANG”:
Jl. Gatot Subroto Timur No.22 , Denpasar Timur & Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355 & Ruko Harmony Kav. 18 Jl. Terusan Jakarta No.181 Antapani Bandung, Jawa Barat. atau
Hubungi (0812 8137 3231)
0 notes
ts-lawfirmjkt · 4 years ago
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Law Firm “TOGAR SITUMORANG”:
Jl. Gatot Subroto Timur No.22 , Denpasar Timur & Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355 & Ruko Harmony Kav. 18 Jl. Terusan Jakarta No.181 Antapani Bandung, Jawa Barat. atau
Hubungi (0812 8137 3231)
0 notes