Tumgik
indonesia247 · 3 years
Text
Salinan Putusan ada Dua, Ketua PN Jakbar Harus Mengklarifikasi
Terkait dengan adanya dua salinan/petikan putusan  atas terdakwa  Eric Pratama Santoso alias Eric (35 thn) yang dipidana selama 6 bulan penjara, dan juga dipidana rehab di BNN Lido,Jawa Barat, karena dinyatakan terbukti bersalah  dalam  penyalahgunaan untuk kepentingan sendiri ganja, sangat membingunkan. Diman terdakwa Eric  dikenai Pasal  127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim diketuai Sapto Supryanto SH.MH.,  dan hakim anggota  terdiri dari Muhammad Irfan SH.Mhum., dan Sutarno SH.MHum, dalam putusannya yang dibacakan pada persidangan Kamis (24/6/21) menghukum terdakwa Eric Pratama Santoso dengan pidana rehab 6 bulan di BNN Lido,Jawa Barat.  Juga memerintahkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan ganja berat netto 3,1224 gram, dan 1 linting kertas berisikan ganja  berat netto 0,4086 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara Kejari Jakbar melalui Jaksa Penuntut Umum Alif menuntut terdakwa Eric dengan penjara selama 1 tahun.
Hal yang aneh dalam salinan/petikan  putusan yang diterima pihak Kejari Jakbar, dimana menerangkan bahwa terdakwa Eric dipidana penjara selama 6 bulan, dan juga menerangkan bahwa terdakwa Eric direhab di BNN Lido, Jawa Barat. Selain itu memerintahkan agar Eric dikeluarkan segera dari penjara untuk menjalani Rehab di BNN Lido.
Namun kemudian  atau beberapa hari saja setelah pihak Kejari Jakbar menerima  salinan/petikan putusan tersebut, maka ada lagi salinan/petikan putusan yang memerintahkan agar terdakwa Eric segera dikeluarkan dari penjara guna menjalani rehab di Yayasan Cakra Sehati, Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal  dalam putusan yang dibacakan di persidangan justru Eric menjalani rehab di BNN Lido. Hal inilah yang membingunkan kok bisa terjadi demikian dan kenapa?.
Terkait dengan adanya dua salinan putusan tersebut, Praktisi Hukum Alexius Tantradjaya  ketika dimintai komentar hukumnya, Rabu (14/7/21)mengatakan seharusnya tak boleh terjadi dua salinan putusan yang berbeda dalam satu perkara. “Jika itu terjadi maka patut diduga adanya kecerobohan majelis hakim yang seharusnya tak boleh ada,” katanya.
Jika memang benar-benar itu terjadi, kata Alexius Tantradjaya lagi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus mengkalarifikasinya dengan menanyakan kepada majelis tersebut, atau meminta penjelasan dari majelis dimaksud. “Jadi Ketua PN Jakbar harus berinisiatif untuk menanyakannya kepada majelis hakim itu karena penunjukan majelis itukan wewenang dari Ketua Pengadilan. Dengan berinisiatif menanyakan majelis, maka bisa dijelaskan kok ada dua salinan putusan dalam satu perkara, jadi ada kejelasan yang tidak membingunkan baik itu untuk masyarakat dan juga insitusi lain,” kata Alexius.
1 note · View note