Tumgik
#5 macam jenis harta yang wajib dizakati
jumatberkah23 · 1 year
Text
Tumblr media
KLIK https://wa.me/6287891222956, Zakat harta emas perhiasan, Rumusan zakat harta dan perniagaan, Zakat harta penghasilan gaji, Jumlah zakat harta yang wajib dikeluarkan, Ketentuan zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang Kemanusiaan dan Pendidikan. Berawal dari KEPEDULIAN sebuah Komunitas terhadap masalah sosial masyarakat yang ada, dibentuklah sebuah badan sosial berupa YAYASAN yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sudah bermitra dengan LAZ BKB ( Lembaga Amil Zakat yang terdaftar di KEMENAG ). YPKB bersama Sobat Peduli YPKB mewujudkan generasi masa depan bangsa yang sehat, bahagia, peduli, dan bermartabat dengan dana Zakat, Infaq, sodaqoh, wakaf dan dana-dana yang dihalalkan oleh syariat dan legal dari perorangan, kelompok masyarakat, perusahaan, dan Lembaga lainnya.
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA Rumah Bina Visi generasi YPKB Jl. Gabus raya No. 29, Ps. Minggu Jakarta Selatan 12520
Kantor Seketariat Jl. Raya Pemuda, Sasak Panjang, Kec. Tajur Halang, Bogor Jawa Barat 16516
FAST RESPON : 0812-9943-9420
Lebih lengkap kunjungi https://yayasanpeduli.org/ https://instagram.com/ypkb.indonesia?igshid=OGQ2MjdiOTE= https://g.co/kgs/ohD5w4
zakatharta #zakathartapelengkapibadah #zakathartasimpanan #zakathartadagang #zakathartaonline
0 notes
tiaraalexies · 3 years
Text
Tumblr media
Pengertian Zakat fitrah
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
— Islam
— Mukalaf
— Tidak mempunyai hutang
— Jumlah hartanya sudah mencukupi atau melebihi kebutuhan pokoknya
— Harta sudah mencapai haul (bertahan selama setahun; tidak digadaikan/dijual)
— Harta milik sendiri seutuhnya
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Jenis Harta Mal yang Dikeluarkan Zakatnya
1. Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.
Nisab emas dan kadar wajib zakatnya ketika mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp 958 ribu). Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Sementara itu, nisab perak ketika mencapai dua ratus dirham (setara Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Selebihnya dihitung dengan presentasi seperti itu, baik sedikit maupun banyak.
2. Zakat Piutang
Harta piutang dibagi menjadi dua macam:
— Pendapat pertama, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakui dan membayarnya. Hal itu berarti pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah menerima piutangnya. Demikian pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah.
— Pendapat kedua, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya, mengingkarinya, atau menundanya. Pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, dan Hanfiyah menyatakan bahwa piutang tersebut tidak wajib dizakati karena tidak dapat diambil pemiliknya untuk dimanfaatkan.
3. Zakat Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya
Cek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.
4. Zakat Perhiasan
Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.
5. Zakat Maskawin
Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Sebab maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).
Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin. Ulama Syafi'i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).
Penerima Zakat
Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Manfaat Zakat
— Membersihkan harta dan jiwa. Pada harta yang kita miliki, sejatinya terdapat hak-hak orang lain di dalamnya.
— Sebagai sarana pengendalian diri.
— Mengelola uang.
— Mengurangi pajak penghasilan.
— Sarana pemerataan untuk mencapai keadilan sosial.
Dalil Tentang Zakat
Surat At Taubah merupakan surat ke-9 dalam Al Quran. Surat ini terdiri dari 129 ayat dan tergolong surat Madaniyyah. Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat 103.
Allah SWT berfirman dalam Q.S At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
1 note · View note
octadhee · 7 years
Quote
🌍 BimbinganIslam.com Senin, 06 Rajab 1438 H / 03 April 2017 M 👤 Ustadz Fauzan ST, MA 📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat 🔊 Kajian 77 | Jenis Dan Syarat Hewan Ternak Yang Wajib Dizakati ⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H077 〰〰〰〰〰〰〰 *JENIS DAN SYARAT HEWAN TERNAK YANG WAJIB DIZAKĀTI* بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Kita lanjutkan pada pembahasan tentang zakāt dan sudah dibahas sebelumnya 5 (lima) jenis yang wajib dizakāti diantaranya: _⑴ Hewan ternak (المواشي)_ _⑵ Barang berharga (الأثمان)_ _⑶ Pertanian (الزُروع)_ _⑷ Buah-buahan (الثمار)_ _⑸ Barang-barang perdagangan (عروض التجارة)_ Lima jenis ini wajib dizakāti. Dan disini dilanjutkan oleh penulis, beliau mulai membahas. Berkata penulis rahimahullāh: ((فأما المواشي فتجب الزكاة في ثلاثة أجناس منها)) _((Adapun hewan ternak (kata beliau) maka dia wajib pada 3 (tiga) jenis diantaranya))_ Maka di sini, di dalam madzhab Syāfi'i, mereka memandang selain 3 (tiga) jenis tersebut maka tidak dizakāti. Disana ada sebagian ulamā menyebutkan bahwa kuda termasuk hewan yang dizakāti. Adapun pendapat Syāfi'iyah bahwa yang wajib dizakāti hanyalah 3 (tiga) jenis saja, kecuali apabila memang disiapkan sebagai barang perdagangan maka wajib dizakāti bukan dari jenis hewan ternak ( المواشي) akan tetapi masuk ke dalam barang-barang perdagangan (عروض التجارة). Kata beliau, 3 (tiga) jenis tersebut adalah: ((وهي: الإبل والبقر والغنم)) _((⑴ Unta dan berbagai macam jenisnya ⑵ Sapi dan berbagai macam jenisnya ⑶ Kambing dan berbagai jenisnya))_ Tiga jenis di atas wajib dizakāti. Dan tiga jenis tersebut apabila disiapkan untuk diperdagangkan maka dia masuk di dalam zakāt perdagangan (عروض التجارة) bukan pada zakat hewan ternak (المواشي). Masuk di dalam zakāt hewan ternak (المواشي) apabila diinginkan selain untuk barang perdagangan, misalnya: √ Yang diinginkan untuk diambil susunya √ Yang diinginkan untuk diambil dagingnya √ Yang diinginkan untuk diambil bulunya dan sebagainya. Maka dia masuk ke dalam zakāt hewan ternak (المواشي). ((وشرائط وجوبها ستة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول والسوم)) _((Dan syarat wajibnya untuk dizakāti ada 6 (enam) macam: Islam, merdeka, memiliki harta tersebut dengan sempurna, kadar tertentu pada sebuah harta, al haul, digembalakan secara bebas))_ _⑴ Al Islām (الإسلام)_ Dalīlnya adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla: خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا _"Dan ambilah dari harta-harta mereka shadaqah (zakāt) yang membersihkan mereka dan mensucikan mereka dengan zakāt tersebut."_ (QS At Taubah: 103) Orang-orang kāfir, mereka tidak dibersihkan dan tidak disucikan. Oleh karena itu kewajiban zakāt hanya untuk orang muslim. Begitu juga dalam hadīts Ibnu 'Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, manakala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengutus Mu'ādz bin Jabbal ke Yaman diperintahkan untuk berdakwah. Tatkala mereka telah bersyahādat dan tatkala mereka telah shalāt. Maka kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ _"Maka ajarkanlah kepada mereka bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla mewajibkan kepada mereka untuk menunaikan shadaqah (zakāt) di dalam harta mereka, yang diambil dari orang yang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada para faqīr mereka."_ (Hadīts Riwayat Bukhāri nomor 1395) ⇒Ini menunjukkan bahwasanya zakāt diambil dari orang Islām. _⑵ Merdeka (الحرية)_ Merdeka bukan seorang budak, karena budak tidak wajib zakāt. Dan budak tidak memiliki harta, harta budak adalah milik Sayyid (Tuannya). Maka zakāt wajib bagi seorang yang merdeka. Dan ini dinukilkan oleh Imām Nawawi sebagai ijma'. Begitu juga dikatakan oleh Ibnu Rusyd di dalam kitābnya. _⑶ Memiliki harta tersebut secara sempurna (الملك التام)_ Artinya, seseorang memiliki harta di tangannya dan dia bisa menginfāqkan atau menggunakan harta tersebut sesuai dengan keinginannya dan untuk kemaslahatan dia. Maka ini yang disebut sebagai harta yang dimiliki secara sempurna, bukan harta yang dimiliki secara tidak sempurna. Misalnya: Apabila seseorang hanya memiliki intifa' saja, bisa memanfaatkan tetapi tidak bisa memiliki secara fisik maka ini tidak memiliki secara sempurna. Contohnya: √ Seorang yang menyewa maka dia tidak memiliki secara sempurna. √ Seseorang memiliki sesuatu tetapi tidak bisa merasakan manfaatnya. Misalnya lagi: ⇒Harta yang hilang atau ⇒Harta yang tidak diketahui di mana ⇒Piutang yang tidak bisa diambil atau sulit diambil. Disana ada khilaf para ulamā. Misalnya: √ Terkait dengan harta hutang apakah wajib dizakāti atau tidak? √ Harta piutang di sana ada perinciannya, kapan harus dizakāti dan bagaimana cara zakātnya, ada rinciannya dikalangan para ulamā. Intinya, di antara syarat harta tersebut dizakāti adalah seseorang memiliki harta tersebut secara sempurna baik secara fisik (mampu untuk menggunakannya sesuai dengan keinginannya dan juga untuk kemaslahatan dirinya), maka wajib dizakāti. _⑷ Kadar tertentu pada sebuah harta (النصاب)_ Yaitu kadar tertentu pada sebuah harta ataupun hewan ternak yang wajib untuk dizakāti, apabila kurang dari kadar tersebut maka tidak dizakāti. _⑸ Al Haul (الحول)_ Telah mencapai satu tahun dari kalender hijriyyah. Apabila harta sudah mencapai nisab dan juga haul maka wajib untuk dizakāti. Dalīlnya sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abū Dāwūd nomor 1573. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ _"Tidak ada zakāt dari sebuah harta sampai dia mencapai atau melewati satu haul (satu tahun kalender hijriyyah."_ _⑹ Digembalakan secara bebas (السوم)_ Ini khusus kepada zakāt hewan ternak (المواشي) . Digembalakan secara bebas artinya apabila hewan ternak tersebut digembalakan di tempat gembalaan yang tidak ditumbuhkan (ditanam) oleh orang tersebut atau tidak disengaja (tidak ada biayanya) maka wajib dizakāti. Adapun hewan ternak yang diternakkan dengan cara diberikan pakan maka dia tidak dizakāti dan disebutkan di antara dalīlnya adalah hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Hadīts dari Annas bin Mālik yang menceritakan tentang surat yang ditulis oleh Abū Bakar radhiyallāhu Ta'āla 'anhu dan ini hukumnya adalah marfu'. Artinya apa yang ditulis beliau adalah dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, kata beliau (Abū Bakar radhiyallāhu 'anhu) dalam suratnya : Beliau bersabda: وَفِي صَدَقَةِ اَلْغَنَمِ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةِ شَاةٍ _"Adapun di dalam kambing yang digembalakan atau diternakkan tanpa diberikan pakan secara khusus. Apabila telah mencapai 40 ekor sampai 120 ekor maka wajib dikenai zakāt satu ekor kambing."_ (Bulūghul Marām, zakat, 493) Mafhum dari kalimat ini, apabila hewan ternak tersebut bukan digembalakan secara bebas, maka dia tidak dikenai zakāt. Inilah yang bisa disampaikan pada halaqah kali ini, In syā Allāh kita akan lanjutkan pada halaqah berikutnya. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته ________________ ◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah... Dengan menjadi Donatur Rutin Program Dakwah Cinta Sedekah 1. Pembangunan & Pengembangan 100 Rumah Tahfizh 2. Support Radio Dakwah dan Artivisi 3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia Silakan mendaftar di : http://cintasedekah.org/ayo-donasi/ Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah 🌎www.cintasedekah.org 👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/ 📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q ------------------------------------------
1 note · View note