Tumgik
#dua jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu
jumatberkah23 · 2 years
Text
Tumblr media
KLIK https://wa.me/6287891222956, Zakat harta emas perhiasan, Rumusan zakat harta dan perniagaan, Zakat harta penghasilan gaji, Jumlah zakat harta yang wajib dikeluarkan, Ketentuan zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang Kemanusiaan dan Pendidikan. Berawal dari KEPEDULIAN sebuah Komunitas terhadap masalah sosial masyarakat yang ada, dibentuklah sebuah badan sosial berupa YAYASAN yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sudah bermitra dengan LAZ BKB ( Lembaga Amil Zakat yang terdaftar di KEMENAG ). YPKB bersama Sobat Peduli YPKB mewujudkan generasi masa depan bangsa yang sehat, bahagia, peduli, dan bermartabat dengan dana Zakat, Infaq, sodaqoh, wakaf dan dana-dana yang dihalalkan oleh syariat dan legal dari perorangan, kelompok masyarakat, perusahaan, dan Lembaga lainnya.
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA Rumah Bina Visi generasi YPKB Jl. Gabus raya No. 29, Ps. Minggu Jakarta Selatan 12520
Kantor Seketariat Jl. Raya Pemuda, Sasak Panjang, Kec. Tajur Halang, Bogor Jawa Barat 16516
FAST RESPON : 0812-9943-9420
Lebih lengkap kunjungi https://yayasanpeduli.org/ https://instagram.com/ypkb.indonesia?igshid=OGQ2MjdiOTE= https://g.co/kgs/ohD5w4
zakatharta #zakathartapelengkapibadah #zakathartasimpanan #zakathartadagang #zakathartaonline
0 notes
lulusyifa · 3 years
Text
zakat fitrah dan zakat mal
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Sementara, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat mal terdiri dari  :
1.Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnyaAdalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.2.Zakat atas uang dan surat berharga lainnyaAdalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.3.Zakat perniagaanAdalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.4.Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutananAdalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.5.Zakat peternakan dan perikananAdalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.6.Zakat pertambanganAdalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.7.Zakat perindustrianAdalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.8.Zakat pendapatan dan jasaAdalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.9.Zakat rikazAdalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Besaran Zakat Mal
Dilansir dari laman Baznas, adapun syarat suatu harta dapat dikenakan hukum zakat mal jika memenuhi kriteria (1) harta berkepemilikan penuh, (2) harta halal secara syariat, (3) harta yang bersifat berkembang atau produktif, (4) mencukupi kegunaan (nishab), (5) tidak ada hubungan dengan hukum utang, dan (5) memiliki selama satu tahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika masa panen
Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan harta dalam bentuk lainnya.
Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.
2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul)
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang naf[1]kah hidupnya menjadi tanggunganmu”.
Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.
Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
2 notes · View notes
tiaraalexies · 3 years
Text
Tumblr media
Pengertian Zakat fitrah
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
— Islam
— Mukalaf
— Tidak mempunyai hutang
— Jumlah hartanya sudah mencukupi atau melebihi kebutuhan pokoknya
— Harta sudah mencapai haul (bertahan selama setahun; tidak digadaikan/dijual)
— Harta milik sendiri seutuhnya
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Jenis Harta Mal yang Dikeluarkan Zakatnya
1. Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.
Nisab emas dan kadar wajib zakatnya ketika mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp 958 ribu). Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Sementara itu, nisab perak ketika mencapai dua ratus dirham (setara Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Selebihnya dihitung dengan presentasi seperti itu, baik sedikit maupun banyak.
2. Zakat Piutang
Harta piutang dibagi menjadi dua macam:
— Pendapat pertama, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakui dan membayarnya. Hal itu berarti pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah menerima piutangnya. Demikian pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah.
— Pendapat kedua, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya, mengingkarinya, atau menundanya. Pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, dan Hanfiyah menyatakan bahwa piutang tersebut tidak wajib dizakati karena tidak dapat diambil pemiliknya untuk dimanfaatkan.
3. Zakat Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya
Cek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.
4. Zakat Perhiasan
Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.
5. Zakat Maskawin
Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Sebab maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).
Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin. Ulama Syafi'i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).
Penerima Zakat
Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Manfaat Zakat
— Membersihkan harta dan jiwa. Pada harta yang kita miliki, sejatinya terdapat hak-hak orang lain di dalamnya.
— Sebagai sarana pengendalian diri.
— Mengelola uang.
— Mengurangi pajak penghasilan.
— Sarana pemerataan untuk mencapai keadilan sosial.
Dalil Tentang Zakat
Surat At Taubah merupakan surat ke-9 dalam Al Quran. Surat ini terdiri dari 129 ayat dan tergolong surat Madaniyyah. Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat 103.
Allah SWT berfirman dalam Q.S At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
1 note · View note
mohmuhaimin · 5 years
Text
Kitab Sullamut Taufiq : Harta yang wajib Dizakati
Harta yang wajib dikeluarkanzakatnya, ialah unta, sapi , kambing, kurma, anggur, tanaman makanan pokok ( yang dapat memberi kekuatan) pada saat ikhtiyar ( bukan saat terpaksa), emas, perak, barang tambang dari emas, simpanan purbakala dari emas atau perak, harta dagangan dan zakat fitrah.
Tumblr media
Nisab unta liam ekor, sapi tiga puluh ekor, ka,bing empat puluh ekor. Jika belum mencapai satu nisab, maka belum ada zakatnya dan harus mencapai satu tahun. Harus mencari makan sendiri di penggembalaan yang diperbolehkan, bukan binatang yang diperkerjakan.
Tiap lima ekor unta zakatnya seekor kambing, setiap empat puluh ekor kambing zakatnya seekor kambing ( umur satu tahun dari kambing kibas atau dua tahun dari kambing kacang ).
Tiap tiga puluh ekor sapi, zakatnya seekor anak sapi jantan berumur satu tahun, dan apabila ternak-ternak itu lebih dari jumlah itu, maka kelebihan yang sudah mencapai satu nisab wajib dizakati. jika belum, maka tidak wajib. Bagi setiap orang wajib mengetahui hal-hal yang diwajibkan Allah dalam urusan zakat ( bila dia seorang yang sudah saatnya berzakat).
Adapun nisab kurma, anggur dan tanaman makanan pokok, adalah lima wasaq( satu wasaq = 60 sak, 1 sak = 3 1/2 liter ), yaitu 3000 sak dengan ukuran sak milik Rasulullah SAW.
Hasil tanaman satu tahun harus dikumpulkan menjadi satu ( umpama, tiga kali panen dalam satu tahun ). Tiap kali panen belum sampai satu  nisab, tapi jika dikumpulkan sudah mencapai, itu berarti wajib dizakati.
Satu jenis tidak bisa untuk menyempurnakan jenis yang lain ( yang tak sama ), tanaman ( padi atau jagung ) mulai wajib dizakati, jika sudah tampak membaik dan biji sudah keras.
Sedangkan zakat  tanama, adalah sepersepuluh bila tanaman itu disirah dengan tanpa biaya. Dan bila disiram dengan biaya maka zakatnya separuh dari sepersepuluh, yakni seperduapuluh ( 1/20 ). Bila lebih dari nisab, maka harus dikeluarkan zakat menurut lebihnya itu. Pada yang belum mencapai satu nisab, tidak ada zakat, kecuali ingin bersedekah sunah.
Nisab emas yaitu dua puluh misqal ( 77,50 gram ), zakatnya sepersepuluh ( 1/2 misqal ). Nisab perak dua ratus dirham ( enam ratus gram ), zakatnya juga seperti emas. Terhadap yang lebih dari  nisab, zakatnya menurut perhitungan. Emas dan perak harus mencapai haul ( setahun ) kecuali yang didapat dari pertambangan atau peninggalan purbakala, kalau itu zakatnya wajib dikeluarkan seketika. sedangkan, zakatnya, yaitu seperlima.
Nisab hara dagangan nenurut mata uang yang dipakai untuk membeli harta itu dengan mata uang emas atau perak ( nisabnya menurut ukuran nisab emas  / perak. Artinya, nilai uang ). Zakatnya separuh dari sepersepuluh ( transaksinya ).
Harta yang dicampur milik dua orang atau lebih, seperti harta milik seorang dalam ukuran nisab dan banyaknya yang dikeluarkan, tapi bila memenuhi syarat-syarat khiltah ( mencampur ).
Zakat fitrah wajib atas orang Islam yang menjumpai sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawal. Wajib atas diri sendiri dan orang-orang yang menjadi kewajibannya memberi nafkah ( seperti anak ) bila orang muslim.
Adapun zakat fitrah, yaitu setiap orang satu sak ( tiga setengah liter) dari makanan pokok yang berlaku di daerah itu, jika sudah lebih untuk membayar hutang, membeli pakaian, dan tempat tinggal, serta lebih dari menafkahi orang yang menjadi kewajibannya, pada hari raya dan malam harinya.
Segala macam zakat wajib diniati. Zakat itu wajib diberikan kepada orang yang ada, terdiri atas:
Orang-orang fakir
Orang-orang miskin
Pengurus-pengurus zakat
Orang-orang yang dibujuk hatinya ( karena baru masuk Islam )
Untuk memerdekakan budak
Para pemilik hutang
Untuk jalan Allah ( perjuangan Agama )
Anak jalan ( musafir), zakat tidak boleh diberikan kepada selain orang-orang tersebut.
1 note · View note
syahiraaqma · 3 years
Text
••••• *ZAKAT* •••••
_9G Syahira Aqma Kayana 32_
halo semua kali ini aku akan membahas mengenai Zakat! yuk kita simak bersama-sama!! 🍂🍂
1. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
2. Syarat Wajib Zakat Fitrah
Syarat-syarat wajib zakat fitrah antara lain adalah sebagai berikut :
• Beragama Islam dan Merdeka
• Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat
• Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
3. Pengertian Zakat Mal
zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni 'maal' yang artinya harta atau kekayaan. Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
4. Jenis Harta (Mal) yang dikeluarkan zakatnya
• Zakat Emas dan Perak
• Zakat Piutang
• Zakat Uang, Cek dan Sejenisnya
• Zakat Perhiasan
• Zakat Maskawin
• Zakat Perniagaan
• Zakat Hasil Pertanian
• Zakat Hewan Ternak
• Zakat Tabungan dan Investasi
• Zakat Barang Temuan
5. Penerima Zakat
Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?
a. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
b. Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
c. Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
d. Mu'allaf
Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
e. Riqab / Memerdekakan Budak
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
f. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
g. Fi Sabilillah
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
h. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
6. Manfaat Zakat
• Mensucikan harta dan meningkatkan nilai keimanan
• Mendekatkan diri dengan Allah SWT
• Menenangkan hati dengan membantu orang lain
7. Dalil Tentang Zakat
merupakan surat ke-9 dalam Al Quran. Surat ini terdiri dari 129 ayat dan tergolong surat Madaniyyah. Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat 103.
Allah SWT berfirman dalam Q.S At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
0 notes
azdinawawi · 7 years
Text
Mengganti zakat fitrah (zakat fitri) dengan uang
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, bagaimana jika saya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Jazakallahu khairan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Masalah ini termasuk kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat.
Sebagian melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang secara mutlak, sebagian memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tetapi dengan bersyarat, dan sebagian lain memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tanpa syarat. Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam. Umumnya, pemilihan pendapat yang paling kuat menurut mereka, lebih banyak didasari logika sederhana dan jauh dari ketundukan terhadap dalil. Jauhnya seseorang dari ilmu agama menyebabkan dirinya begitu mudah mengambil keputusan dalam peribadahan yang mereka lakukan. Seringnya, orang terjerumus ke dalam qiyas (analogi), padahal sudah ada dalil yang tegas.
Uraian ini bukanlah dalam rangka menghakimi dan memberi kata putus untuk perselisihan pendapat tersebut. Namun, ulasan ini tidak lebih dari sebatas bentuk upaya untuk mewujudkan penjagaan terhadap sunah Nabi dan dalam rangka menerapkan firman Allah, yang artinya, “Jika kalian berselisih pendapat dalam masalah apa pun maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (Q.s. An-Nisa’:59)
Allah menegaskan bahwa siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka setiap ada masalah, dia wajib mengembalikan permasalahan tersebut kepada Alquran dan As-Sunnah. Siapa saja yang tidak bersikap demikian, berarti ada masalah terhadap imannya kepada Allah dan hari akhir.
Pada penjelasan ini, terlebih dahulu akan disebutkan perselisihan pendapat ulama, kemudian di-tarjih (dipilihnya pendapat yang lebih kuat). Pada kesempatan ini, Penulis akan lebih banyak mengambil faidah dari risalah Ahkam Zakat Fitri, karya Nida’ Abu Ahmad.
Perselisihan ulama “zakat fitrah dengan uang”
Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitrah dengan uang). Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri. Apakah status zakat fitri (zakat fitrah) itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan?
Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan tidak menggunakan benda yang diperdagangkan, namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak, pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.
Sebaliknya, jika status zakat fitri (zakat fitrah) ini sebagaimana zakat badan maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk semua jenis pelanggaran. Penyebab adanya kafarah ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan, bukan kewajiban karena harta. Pembayaran kafarah harus menggunakan sesuatu yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan.
Jika seseorang membayar kafarah dengan selain ketentuan yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar kafarah belum gugur dan harus diulangi. Misalnya, seseorang melakukan pelanggaran berupa hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan, tanpa alasan yang dibenarkan. Kafarah untuk pelanggaran ini adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dengan urutan sebagaimana yang disebutkan. Seseorang tidak boleh membayar kafarah dengan menyedekahkan uang seharga budak, jika dia tidak menemukan budak. Demikian pula, dia tidak boleh berpuasa tiga bulan namun putus-putus (tidak berturut-turut). Juga, tidak boleh memberi uang Rp. 5.000 kepada 60 fakir miskin. Mengapa demikian? Karena kafarah harus dibayarkan persis sebagaimana yang ditetapkan.
Di manakah posisi zakat fitri (zakat fitrah)?
Sebagaimana yang dijelaskan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwasanya zakat fitri (zakat fitrah) itu mengikuti prosedur kafarah karena zakat fitri (zakat fitrah) adalah zakat badan, bukan zakat harta. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitri adalah zakat badan –bukan zakat harta– adalah pernyataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma tentang zakat fitri.
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok ….”(H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
Dua riwayat ini menunjukkan bahwasanya zakat fitri berstatus sebagai zakat badan, bukan zakat harta. Berikut ini adalah beberapa alasannya:
Adanya kewajiban zakat bagi anak-anak, budak, dan wanita. Padahal, mereka adalah orang-orang yang umumnya tidak memiliki harta. Terutama budak; seluruh jasad dan hartanya adalah milik tuannya. Jika zakat fitri merupakan kewajiban karena harta maka tidak mungkin orang yang sama sekali tidak memiliki harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
Salah satu fungsi zakat adalah penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa serta perbuatan atau ucapan jorok. Fungsi ini menunjukkan bahwa zakat fitri berstatus sebagaimana kafarah untuk kekurangan puasa seseorang.
Apa konsekuensi hukum jika zakat fitri (zakat fitrah) berstatus sebagaimana kafarah?
Ada dua konsekuensi hukum ketika status zakat fitri itu sebagaimana kafarah:
Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.
Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. Dengan demikian, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada amil, mualaf, budak, masjid, dan golongan lainnya. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 25:73)
Sebagai tambahan wacana, berikut ini kami sebutkan perselisihan ulama dalam masalah ini.
Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang
Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”
Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”
Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).
Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang
Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang. Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitri mengunakan mata uang. Berikut ini nukilan perkataan mereka.
Perkataan Imam Malik
Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)
Perkataan Imam Asy-Syafi’i
Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)
Perkataan Imam Ahmad
Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)
Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)
Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)
Zahir mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri dengan nilai mata uang itu tidak sah.
Beberapa perkataan ulama lain:
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Allah mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana Allah mewajibkan pembayaran kafarah  dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)
Taqiyuddin Al-Husaini Asy-Syafi’i, penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fikih Mazhab Syafi’i) mengatakan, “Syarat sah pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan); tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar, 1:195)
An-Nawawi mengatakan, “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitri menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al-Majmu’)
An-Nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Majmu’)
Asy-Syairazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Tidak boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat karena kebenaran adalah milik Allah. Allah telah mengkaitkan zakat sebagaimana yang Dia tegaskan (dalam firman-Nya), maka tidak boleh mengganti hal itu dengan selainnya. Sebagaimana berkurban, ketika Allah kaitkan hal ini dengan binatang ternak, maka tidak boleh menggantinya dengan selain binatang ternak.” (Al-Majmu’)
Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak boleh menggunakan uang yang senilai (dengan zakat) sama sekali. Juga, tidak boleh mengeluarkan satu sha’ campuran dari beberapa bahan makanan, sebagian gandum dan sebagian kurma. Tidak sah membayar dengan nilai mata uang sama sekali karena semua itu tidak diwajibkan (diajarkan) Rasulullah.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar, 3:860)
Asy-Syaukani berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan bahan makanan.” (As-Sailul Jarar, 2:86)
Di antara ulama abad ini yang mewajibkan membayar dengan bahan makanan adalah Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-Utsaimin, Syekh Abu Bakr Al-Jazairi, dan yang lain. Mereka mengatakan bahwa zakat fitri tidak boleh dibayarkan dengan selain makanan dan tidak boleh menggantinya dengan mata uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak terdapat riwayat bahwa Nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang. Bahkan tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa mereka membayar zakat fitri dengan mata uang. (Minhajul Muslim, hlm. 251)
Dalil-dalil masing-masing pihak
Dalil ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang:
Dalil riwayat yang disampaikan adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri. Sebagian ulama menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dalil nash (Alquran, al-hadits, atau perkataan sahabat) dalam masalah ini.
Istihsan (menganggap lebih baik). Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin daripada bahan makanan.
Dalil dan alasan ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang:
Pertama, riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri harus dengan bahan makanan.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … sebagai makanan bagi orang miskin .…” (H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan, “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (H.r. Al-Bukhari, no. 1439)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya ….”(H.r. Al-Bukhari, no. 2311)
Kedua, alasan para ulama yang melarang pembayaran zakat fitri dengan mata uang.
1. Zakat fitri adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya.
Termasuk yang telah ditetapkan dalam masalah zakat fitri adalah jenis, takaran, waktu pelaksanaan, dan tata cara pelaksanaan. Seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fitri selain jenis yang telah ditetapkan, sebagaimana tidak sah membayar zakat di luar waktu yang ditetapkan.
Imam Al-Haramain Al-Juwaini Asy-Syafi’i mengatakan, “Bagi mazhab kami, sandaran yang dipahami bersama dalam masalah dalil, bahwa zakat termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Pelaksanaan semua perkara yang merupakan bentuk ibadah itu mengikuti perintah Allah.” Kemudian beliau membuat permisalan, “Andaikan ada orang yang mengatakan kepada utusannya (wakilnya), ‘Beli pakaian!’ sementara utusan ini tahu bahwa tujuan majikannya adalah berdagang, kemudian utusan ini melihat ada barang yang lebih manfaat bagi majikannya (daripada pakaian), maka sang utusan ini tidak berhak menyelisihi perintah majikannya. Meskipun dia melihat hal itu lebih bermanfaat daripada perintah majikannya . (Jika dalam masalah semacam ini saja wajib ditunaikan sebagaimana amanah yang diberikan, pent.) maka perkara yang Allah wajibkan melalui perintah-Nya tentu lebih layak untuk diikuti.”
Harta yang ada di tangan kita semuanya adalah harta Allah. Posisi manusia hanyalah sebagaimana wakil. Sementara, wakil tidak berhak untuk bertindak di luar batasan yang diperintahkan. Jika Allah memerintahkan kita untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun kita selaku wakil justru memberikan selain makanan, maka sikap ini termasuk bentuk pelanggaran yang layak untuk mendapatkan hukuman. Dalam masalah ibadah, termasuk zakat, selayaknya kita kembalikan sepenuhnya kepada aturan Allah. Jangan sekali-kali melibatkan campur tangan akal dalam masalah ibadah karena kewajiban kita adalah taat sepenuhnya.
Oleh karena itu, membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana telah diketahui bersama, ibadah yang ditunaikan tanpa sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya adalah ibadah yang tertolak.
2. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.
Akan tetapi, yang Nabi praktikkan bersama para sahabat adalah pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan dinar atau dirham. Padahal beliau adalah orang yang paling memahami kebutuhan umatnya dan yang paling mengasihi fakir miskin. Bahkan, beliaulah paling berbelas kasih kepada seluruh umatnya.
Allah berfirman tentang beliau, yang artinya, “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat berbelas kasi lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (Q.s. At-Taubah:128)
Siapakah yang lebih memahami cara untuk mewujudkan belas kasihan melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits hafidzahullah
(Dewan Pembina Konsultasi Syariah). Source: https://konsultasisyariah.com/7001-zakat-fitrah-dengan-uang.html
1 note · View note
onlyhitlyrics · 4 years
Link
VOI.Co.Id –Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun islam yang berada di urutan ke empat. Dalam islam zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat harta atau zakat mal dan zakat fitrah. Keduanya mempunyai pengertian yang berbeda. Di sini akan dijelaskan pengertian zakat baik zakat mal ataupun zakat fitrah.
Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal Beserta Dalil Perintahnya
Secara bahasa zakat mempunyai makna bersih, tumbuh, berkah, dan berkembang. Di dalam ilmu fikih dijelaskan bahwa zakat ialah sebagian harta yang dikeluarkan kepada orang yang berhak menerima. Hukum zakat dalam islam adalah wajib bagi orang yang mampu.
Perintah zakat ada di dalam surat At Taubah ayat 11, yang artinya:
Jika mereka bertaubat, mendirikan shilat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaun yang mengetahui.
Dalil ini diperkuat dengan penjelasan lainnya yang ada di dalam surat At Taubah ayat 103. Arti dari dalil ini yaitu:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Macam-macam zakat di dalam islam dibagi menjadi 2 yaitu zakat harta atau mal dan zakat fitrah. Di sini akan dijelaskan secara detail mengenai kedua jenis zakat ini.
Pengertian Zakat Fitrah
Dilihat dari segi bahasa zakat fitrah mempunyai arti membersihkan atau mensucikan. Secara istilah zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Hukum membayarkan zakat fitrah adalah wajib bagi semua muslim yang masih hidup.
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok. Setiap muslim wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadhan atau sebelum sholat idul fitri. Waktu yang sangat dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah setelah subuh sebelum sholat idul fitri.
Umat muslim biasanya mengelola zakat fitrah ini di masjid dengan panitia khusus. Jika ingin lebih afdhal bisa langsung memberikan zakat fitrah ini kepada yang membutukan.
Bayi yang baru lahirpun wajib untuk membayar zakat fitrah dengan syarat lahir sebelum matahari terbenam di hari akhir bulan Ramadhan. Begitu juga dengan orang yang meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan tetap wajib membayar zakat.
Pengertian Zakat Mal
Jika zakat fitrah dikeluarkan satu tahun sekali dan berupa makanan pokok, berbeda dengan zakat mal. Nama lain dari zakat mal adalah zakat harta benda. Pengertian zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berupa harta benda yang dimiliki dengan syarat tertentu.
Harta yang wajib dibayarkan zakatnya diantaranya yaitu hasil pertanian, pertambangan, laut, perniagaan, ternak, emas, perak, dan harta temyan. Masing-masing dari harta ini mempunyai perhitungan pembayaran zakat yang berbeda.
Di Indonesia pengelolaan zakat diatur dalam undang-undang 38 tahun 1998. Dalam undang-undang ini dijelaskan secara detail mengenai zakat fitrah dan zakat mal dan cara pengelolaannya di Indonesia. Pembayaran zakat mal ini bisa langsung ke orang yang berhak menerima ataupun melalui badan amil zakat nasional.
Badan pengelola zakat di Indonesia sudah banyak berdiri. Bahkan bank-bank syariah juga sudah memberikan layanan pembayaran zakat. Jadi tidak ada alasan lagi bagi umat muslim untuk tidak membayar zakat hartanya.
Perbedaan Dari Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat fitrah dan zakat mal berbeda dalam dua hal yaitu harta yang dizakatkan dan waktu pengeluarannya. Untuk lebih jelasnya berikut ini perbedaan zakat fitrah dan zakat mal:
Harta yang Dizakatkan
Perbedaan yang paling utama dari zakat fitrah dan zakat mal adalah bentuk harta yang dizakatkan. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sedangkan zakat mal berupa harta benda sesuai dengan yang dimiliki. Di Indonesia zakat fitrah pada umumnya dibayarkan dalam bentuk beras karena makanan pokok Indonesia adalah beras.
Namun kemajuan zaman membuat banyak orang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Jumlah uang yang dibayarkan adalah sesuai dengan harga makanan pokok. Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang ini masih dalam perdebatan.
Sebagian ulama berpendapat pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang ini diperbolehkan, sebagian tidak diperbolehkan. Jika mengacu pada aturan syariat agama islam, pembayaran zakat fitrah sebaiknya berupa makanan pokok.
Waktu Pengeluaran Zakat
Perbedaan dari zakat fitrah dan zakat mal juga bisa dilihat dari waktu mengeluarkannya. Zakat fitrah dikeluarkan pada setelah melaksankan puasa Ramadhan, sedangkan zakat mal dikeluarkan satu tahun sekali.
Ada 4 waktu dalam mengeluarkan zakat fitrah, yaitu:
Waktu yang diperbolehkan, zakat fitrah mulai boleh dikeluarkan dari awal Ramadhan. Umat muslim sudah bisa mengeluarkan zakat fitrah dariawal Ramadhan.
Waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah yaitu setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan. Pada akhir Ramadhan setelah terbenam matahari umat islam wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah.
Waktu yang afdhal atau diutamakan untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu setelah subuh sebelum sholat idul fitri. Mengeluarkan zakat diwaktu ini sangat diutamakan dan pahalanya lebih besar.
Waktu yang diharamkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah terbenamnya matahari di hari idul fitri. Diwaktu ini umat islam yang baru membayarkan zakat fitrahnya justru akan mendapatkan dosa.
Syarat Mengeluarkan Zakat Mal
Hukum zakat mal adalah wajib bagi orang yang mampu atau hartanya sudah memenuhi syarat tertentu. Adapun syarat mengeluarkan zakat mal adalah:
Harta Sudah Memenuhi Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang dimiliki untuk wajib mengeluarkan zakat. Perhitungan nisab untuk setiap harta berbeda-beda sesuai dengan jenisnya. Nisab ini juga merupakan syarat utama untuk mengeluarkan zakat mal.
Jika harta yang dimiliki belum mencapai nisab maka umat muslim tidak wajib untuk mengelurakan zakat. Yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang mempunyai harta dan sudah mencapai nisabnya.
Harta Sudah Memenuhi Haul
Syarat kedua untuk mengeluarkan zakat mal adalah harta yang dimiliki sudah mencapai haul. Haul merupakan waktu tunggu harta disimpan. Lamanya haul adalah 1 tahun. Jadi, jika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan sudah disimpan selama 1 tahun maka wajib untuk mengeluarkan zakat mal.
Niat Zakat
Niat adalah syarat utama untuk membayarkan zakat mal. Umat muslim yang akan mengeluarkan zakat mal wajib untuk niat. Niat ini tidak perlu dilafalkan secara lantang cukup di dalam hati saja.
Beragama Islam
Ini meurakan syarat wajib untuk mengeluarkan zakat mal yaitu beragama islam. Orang yang akan mengeluarkan zakat haruslah umat islam.
Jumlah Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Harus Dikeluarkan
Berdasarkan dalil dalam alquran jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok. Sedangkan jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan berbeda-beda sesuai dengan jenisnya. Berikut ini penjelasan detail jenis dan besaran zakat mal yang harus dikeluarkan
Hasil Pertanian
Zakat dari hasil pertanian mempunyai nisab 5 wasaq atau 750 kg. Besaran nisab dari hasil pertanian ini untuk hasil pertanian biji-bijan yang sudah dikupas. Jika biji-bijian belum dikupas nisabnya 1481 kg.
Sedangkan besaran zakatnya adalah 10% dari total hasil pertanian jika sawah diairi dengan air hujan. Untuk sawah yang membutuhkan biaya tambahan dalam pengairan besaran zakatnya 5%. Khusus untuk hasil pertanian zakatnya tidak harus mencapai haul.
Emas, Perak dan Hasil Niaga
Zakat emas dan perak besarannya adalah 2,5% dengan nisab 85 gram. Umat muslim yang mempunyai emas atau uang seharga emas 85 gram sudah wajib mengeluarkan zakat. Karena harga emas berubah-ubah yang menjadi patokan adalah harga emas saat akan dikeluarkan zakat.
Hasil Tambang
Zakat dari hasil tambang mempunyai nisab 91,92 gram emas dengan besaran zakat 2,5%. Perhitungan zakat hasil tambang ini patokannya sama yaitu harga emas, kecuali tambang perak nisabna 642 gram.
Waktu pengeluaran zakat hasil tambang ini adalah satu tahun setelah tambang beroperasi. Ada beberapa ulama berpendapat bahwa zakat hasil tambang ini masuk dalam kategori zakat hasil niaga.
Barang Temuan
Rikaz atau harta temuan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 20%. Zakat barang temuan tidak harus memenuhi syarat nisab dan haul. Jadi, jika menemukan harta wajib dizakatkan pada saat itu juga.
Hewan ternak
Zakat hewan ternak mempunyai nisab yang berbeda-beda dengan jumlah zakat yang berbeda pula. Ada 4 jenis hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kambing, dan unggas. Berikut penjelasan lengkapnya:
Unta, nisab dari ternak unta ini adalah 5 ekor. Pertenak yang mempunyai kurang dari 5 ekor unta tidak wajib berzakat. Besaran zakatnya yaitu 1 ekor kambing.
Sapi, nisabnya yaitu 30 ekor sapi dengan besaran zakat adalah 1 ekor sapi untuk setiap 30 – 39 sapi yang dimiliki.
Kambing atau domba, nisabnya yaitu 40 ekor dengan besaran zakat 1 ekor kambing untuk setiap 40 sampai 120 ekor kambing.
Unggas, perhitungan zakat ternak unggas disamkan dengan zakat hasil niaga.
Zakat Profesi
Jenis zakat mal yang terakhir adalah zakat profesi. Besaran zakat ini adalah 2,5% dengan nisab sama dengan nisab zakat niaga yaitu 85 gram emas. Penghasilan dari profesi yang wajib dizakatkan harus dikurangi terlebih dahulu dengan pengeluaran setiap bulannya.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Di dalam islam dikenal dua istilah yaitu muzakki dan mustahik zakat. Muzakki adalah orang yang mengeluarkan zakat, sedangan mustahik adalah orang yang menerima zakat. Mustahik zakat dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 60, yang artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk 1. orang-orang fakir, 2. orang-orang miskin, 3. amil zakat, 4. para muallaf yang dibujuk hatinya, 5. untuk memerdekakan budak, 6. orang yang terlilit hutang, 7. untuk jalan Allah, dan 8. untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Sudah jelas bukan bahwa orang yang berhak menerima zakat ada 8. Berikut ini penjelasan lebih jelasnya mengenai Mustahik zakat:
1. Orang Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan. Orang dengan keadaan seperti ini wajib untuk diberi zakat.
2. Orang Miskin
Berbeda dengan fakir, miskin adalah orang yang mempunyai pekerjaan tapi masih kekurangan.
3. Amil Zakat
Amil zakat merupakan panitia pengurus zakat. Dalam islam panitia zakat juga berhak untuk menerima zakat. Hal ini dikarenakan amil zakat tidak mendapatkan bayaran apapun.
4. Muallaf
Orang yang baru masuk islam ataumuallaf juga berhak menerima zakat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan keimanannya.
5. Budak
Di zaman modern sekarang sudah sangat jarang sekali ada budak. Budak ini berhak untuk mendapatkan zakat fitrah dan zakat mal.
6. Gharim atau Orang yang Berhutang
Seorang gharim adalah orang yang terlilit hutang dan tidak mampu untuk membayarnya. pemberian zakat kepada gharim dimaksudkan untuk meringankan bebannya.
7. Fisabilillah
Merupakan orang yang sedang melakukan jihad di jalan yang sudah Allah tentukan. Fisabilillah juga dapat diartikan sebagai orang yang sedang berperang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil
Disebut juga dengan musafir. Seorang musafir yang sedang dalam perjalanan jauh juga berhak mendapatkan zakat. Musafir yang dimaksud adalah musafir yang di dalam perjalanan bekalnya habis.
Kesimpulan
Pengertian zakat fitrah dan zakat mal wajib dipahami oleh semua umat muslim. Zakat fitrah dan zakat mal wajib dikeluarkan oleh umat muslim. Besarnya zakat yang dikeluarkan sudah ditetapkan dengan syarat tertentu. Zakat tidak hanya membersihkan harta tapi juga sebagai ladang amal umat islam.
Sebagai umat muslim tentunya harus menunaikan zakat sebagai rukun islam yang ke empat. Jangan lupa membayar zakat tahun ini.
Baca juga:
GTA SA Lite Apk Mod
Bussid Mod Apk
PixelLab Pro Mod Apk
LayarKaca21 (LK21)
Download PicSay Pro Apk
Download Inshot Pro Apk Mod
from VOI.CO.ID https://ift.tt/30QrLlK
0 notes
ramlisemmawi-blog · 7 years
Text
ZAKAT PROFESI
oleh
Ramli Semmawi
Pada masa Nabi, sumber pendapatan masyarakat masih relatif terbatas dan tradisional, seperti berdagang, beternak atau bertani. Sementara sekarang, demikian banyak macam pekerjaan yang menjadi sumber pendapatan yang menghasilkan cukup besar harta. Pekerjaan tersebut dalam banyak hal didasarkan pada adanya keterampilan khusus atau keahlian dari proses pendidikan, seperti profesi dokter, bidan, paramedis, ahli farmasi, akuntan, konsultan, pengacara, notaris, guru, dosen, dan banyak lagi profesi lainnya. Profesi ini kadang dilakukan secara mandiri dan kadang terikat pada pihak lain atau institusi tertentu. Untuk yang terikat, pendapatan mereka disebut gaji atau upah.
Dalam Al-Qur'an disebutkan beberapa macam jenis kekayaan yang dikenai Zakat, yaitu: 1) emas dan perak, 2) tanaman dan buah-buahan, 3) hasil usaha, seperti dagang, dan 4) hasil perut bumi seperti barang tambang. Yang selain itu disebut secara umum dalam kata 'mal' yang jamaknya adalah 'amwal,' yang berati harta kekayaan, termasuk di dalamnya binatang ternak. Syarat harta kekayaan yang dikenai zakat adalah: 1) milik sempurna, 2) produktif dan berkembang, 3) mencapai nisab, 4) kelebihan dari kebutuhan pokok, dan 5) telah berlalu waktu satu tahun hijriah (haul).
Pekerjaan profesi jelas mendatangkan penghasilan dan menjadi sumber pendapatan utama yang menopang kehidupan manusia di zaman modern. Oleh karena itu layak dikenakan dengan memenuhi ketentuan umum tentang zakat atas penghasilan dari melakukan pekerjaan terikat maupun bebas. Hal tersebut dapat didasarkan pada keumuman perintah membayar zakat atas hasil usaha dan keumuman kata amwal yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Saw. Di antara nas-nas umum tersebut adalah: "Wahai orang-orang beriman infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik....(QS. 2: 267); "Dan pada harta-harta mereka, (ada pula bahagian yang mereka tentukan menjadi) hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (tidak meminta)" (QS. az-Zariyat: 19). "Dan mereka (yang menentukan bahagian) pada harta-hartanya, menjadi hak yang termaklum--Bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (tidak meminta)" (QS. al-Ma'arij: 24-25).
Kata infak dalam ayat pertama (QS. 2: 267) adalah mencakup zakat wajib dan sedekah tatawwu'(sukarela); orang yang berzakat mengambil sisi wajibnya zakat dan orang yang berinfak tatawwu' mengambil sisi Sunnahnya memberikan infak. Ibn Jabir at-Tabari menafsirkan infak dalam ayat ini sebagai zakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan hasil usaha dalam ayat tersebut dikatakan oleh al-Jassas dalam tafsirnya 'ahkam Al-Qur'an,' "hasil usaha (kasb) itu ada dua macam: 1) keuntungan yang diperoleh melalui pertukaran barang, dan 2) hasil dari kegiatan memberikan jasa. Terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam mengkualifikasi penghasilan dari profesi secara khusus dan penghasilan dari pekerjaan bebas dan terikat secara umum. Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili memasukkannya ke dalam kategorial-mal al-mustafad--penghasilan.
Hasil Bahtsul Masail dalam Munas Alim ulama NU 2002 cenderung memasukkan zakat profesi dan zakat pendapatan dan jasa secara umum (zakah kasb al-mal wa al-mihan al-hurrah) sebagai zakat tijarah. Sementara, di lingkungan Muhammadiyah zakat profesi telah diterima dalam Putusan Tarjih ke-25 di Jakarta tahun 2000. Nisabnya setara 85 gram emas murni 24 karat dan kadar zakat 2,5%. Kedua organisasi terbesar telah mengambil sikap akan zakat profesi, Muhammadiyah dengan 85 gram emas, dan NU 20 dinar emas.
Zakat profesi dikeluarkan pada saat diterima tanpa dikenakan haul, dan dari hasil bersih setelah dipotong pengeluaran kebutuhan pokok minimal. Apabila sisa dari kebutuhan pokok minimal itu mencapai nisab, maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Apabila kelebihan kebutuhan pokok minimal itu tidak mencapai nisab, maka tidak dikenai zakat. Tetapi alangkah baiknya perhitungan zakatnya itu diakumulasikan dalam setahun dikurangi kebutuhan pokok satu tahun, sehingga dimungkinkan tercapai jumlah nisabnya.
Sumber Bacaan:
Al-Qur'an dan Terjemahannya
Ahmad Rofiq. Fiqh Kontekstual: dari Normatif ke Pemaknaan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2004.
Syamsul Anwar. Studi Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: RM Book. 2007.
0 notes