Tumgik
#Hukum Halal Pewarna Karmin
Text
Fatwa MUI Mengenai Hukum Halal Pewarna Karmin
Penggunaan karmin yang berasal dari serangga Cochineal sebagai pewarna produk makanan ataupun produk lainnya sedang ramai diperbincangkan publik. Hal tersebut terjadi setelah adanya pernyataan haram yang dikemukakan oleh Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama (LBMNU) atas penggunaan karmin dalam produk makanan atau lainnya karena dianggap najis dan tergolong sebagai bangkai yang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes