Tumgik
#KekayaanIntelektual
baliportalnews · 11 months
Text
Terima Sertifikat kekayaan Intelektual Komunal dari BEM UNUD, Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Bangga Jadi Orang Tabanan
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN - Bentuk perhatian Pemerintah terhadap pelestarian Budaya sebagai salah satu unsur dalam perwujudan Visi Tabanan Era Baru, ditunjukkan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., saat menerima kunjungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Universitas Udayana melalui audiensi Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Kamis (9/11/2023). Bupati Sanjaya berharap momen ini bisa mengajak masyarakat untuk Bangga menjadi orang Tabanan. Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal yang berlangsung siang itu, nampak dihadiri oleh Sekda Tabanan, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan dan Para Kepala Bagian di lingkungan Setda, para Penerima Sertifikat dari Kecamatan Penebel, Kediri, Kerambitan dan Tabanan, serta perwakilan BEM Universitas Udayana. Melalui BEM Udayana, sebagai salah satu lembaga yang peduli terhadap kelestarian budaya salah satunya dalam aspek perlindungan kebudayaan yang ada di Bali, mencatatkan ragam kekayaan intelektual komunal yang ada di Kabupaten Tabanan ke Kementerian Hukum dan Ham. Di mana sebelumnya, riset telah dilakukan terhadap beberapa budaya yang ada di Tabanan dan tentunya berdasarkan atas izin dari pihak desa selaku kustodian beserta Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan. Dengan hasil yang ditemukan yakni sebanyak 8 budaya yang ada di Kabupaten Tabanan baik berupa tradisi, alat musik hingga tarian. Di kesempatan itu, Bupati Tabanan memberikan apresiasi yang sangat baik dan juga penghargaan kepada BEM Udayana yang telah berhasil melakukan riset dan menginventarisasikan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ke Kementerian Hukum dan Ham RI. Sanjaya selaku pimpinan daerah sekaligus menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada para perwakilan penerima sertifikat di masing-masing kecamatan yang hadir saat itu. Adapun darftar Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan yakni; Tari Sang Hyang Sampat dari kustodian Banjar Puluk-Puluk, Desa Tengkudak Kecamatan Penebel. Yang kedua yakni Tari Baris Memedi dari Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, ketiga Tari Joged Pingit dari Desa Adat Senganan Kawan, Kecamatan Penebel, yang keempat yaitu Tari Legong Kraton Pejaten dari Kustodian Banjar Adat Pangkung Desa Pejaten. Kemudian Tradisi Okokan dari Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, dilanjutkan dengan Siat Sambuk dari Desa Adat Pohgending, Kecamatan Penebel. Yang Ke tujuh yaitu Tari Legong Andir dari Banjar Adat Carik, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan dan yang terakhir Tradisi Mesuryak dari Desa Bongan, Kecamatan Tabanan. “Saya selaku Pimpinan Daerah, sangat mengapresiasi adanya riset dan telah terdaftarnya budaya khas Tabanan ini Ke Kementerian Hukum dan Ham oleh teman-teman BEM Udayana. Ini merupakan salah satu langkah yang sangat baik dalam mematenkan budaya yang sejatinya dimiliki oleh Tabanan. Sangat luar biasa. Ini juga sekaligus menjadi kebanggaan bagi Tabanan, untuk terus melestarikan dan mengembangkan khasanah budaya daerah yang kita miliki. Kita harus bangga karena banyak sekali budaya yang kita miliki dan sudah sepatutnya diperkenalkan kepada dunia,” jelas Sanjaya siang itu. Pihaknya menekankan, bahwa sebagai pemilik ragam seni dan budaya yang melimpah, sebagai masyarakat Tabanan kita harus selalu berbangga. Bangga jadi orang Tabanan. I Gusti Ngurah Made Prabhaswara selaku Kepala Departemen Kebudayaan BEM Universitas Udayana yang siang itu menyerahkan langsung Sertifikat Hak Intelektual Kekayaan Komunal ke hadapan Bupati Tabanan menerangkan, tujuan pemberian sertifikat itu ialah untuk memberikan legalitas kebudayaan yang sebelumnya tidak diketahui siapa pemiliknya dan diberikan hak kepada desa tersebut. Sebagai pelestari atau pemilik budaya. “Saya selaku BEM Udayana berharap ke depannya, budaya kita khususnya di Tabanan dapat dilestarikan dan terjaga agar tidak ada klaim antar daerah terkait suatu kebudayaan," jelasnya. Pihaknya menambahkan, sertifikat HAKI telah diserahkan ke beberapa daerah di Bali, baik di Klungkung, Negara, Jembrana, Gianyar dan Karangasem dan berlanjut diproses ke Badung, Bangli dan Buleleng. Usai menyerahkan sertifikat langsung ke masing-masing perwakilan Desa, Bupati Sanjaya berlanjut menerima audiensi dari Bamusi dan Paguyuban Perumahan Bantaran Sungai Dati Banjar Anyar Kediri terkait program Normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mengatasi terjadinya Risiko Bencana Alam, seperti banjir dan tanah longsor. Di mana, di kesempatan itu, Bupati Sanjaya secara langsung memberikan solusi terhadap situasi banjir yang dialami warga di desa tersebut.(bpn) Read the full article
0 notes
iyas1998 · 2 years
Text
Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Tahilalats Dapat Pendanaan, Investor Mulai Lirik Ekonomi Kreatif?⁣
Tahilalats berhasil menarik investor Infia melalui skema pembiayaan intellectual property (IP)⁣
Dari yang awalnya berbentuk komik receh 4 panel, Tahilalats kini menggunakan pendanaannya untuk membuka kafe dan resto di Braga, Bandung yang bertema komik tersebut
Kayaknya, pengembangan kekayaan intelektual ini makin besar ya. Kalo menurut kamu gimana nih potensi ekonomi kreatif di Indonesia? KOMEN di bawah ya!
—⁣
FOLLOW kalau kamu mau #ngomonginuang yang sehat, mendidik, dan BERMANFAAT NYATA bersama kami.⁣⁣⁣
#keuangan #tahilalats #investor #kekayaanintelektual #infia
1 note · View note
tridiindonesia · 2 years
Photo
Tumblr media
#Bersyukur #KekayaanIntelektual 😭 (at DiMesjid) https://www.instagram.com/p/Ch_R8KMv80L/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
marsellaseptha · 5 years
Photo
Tumblr media
#latepost #repost 🙏 26 April Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Peringatan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau disebut juga World Intellectual Property Day atau World IP Day merupakan hak atas kekayaan yang dimiliki atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya intelektual yg dimaksud adalah seni, ilmu pengetahuan, karya sastra, teknologi dll. Peringatan ini pertama kali didirikan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada tahun 2000. Tujuan dibentuknya peringatan ini yaitu untuk meningkatkan kesadaran tentang bagaimana hak paten, hak cipta, merek dagang dan gesain yang berdampak pada kehidupan sehari-hari. Selain itu Hari Kekayaan Intelektual Sedunia juga untuk merayakan kreativitas dan kontribusi yang dibuat oleh pencipta dan inovator terhadap pembangunan masyarakat di seluruh dunia. Tanggal 26 April dipilih sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia karena bertepatan dengan tanggal di mana Konvensi Pembentukan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia mulai berlaku pada tahun 1970. Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak milik intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights(IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. (tribun, wikipedia) . . . #harikekayaanintelektualsedunia #worldintellectualpropertyday #harikekayaanintelektual #kekayaanintelektual #likeforlikes #pinklovers #pink #pinklover #pinklife #pinky #pinkers #pinkfeed #thinkpink #shelikepink pict: pinterest edit: marsellaseptha https://www.instagram.com/p/BxVbkxVhH7o/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=154r024f9d2x1
0 notes
detikdax-blog · 6 years
Text
Otoritas Pajak Thailand Menyadap Blockchain untuk Melawan Pelecehan Pajak
Dalam perjuangannya melawan penggelapan pajak, agen penagihan pajak Thailand akan beralih ke teknologi blockchain di antara tindakan-tindakan lain untuk melawan wakilnya. Menurut direktur jenderal Departemen Pendapatan, Ekniti Nitithanprapas, lembaga pemerintah akan menggunakan teknologi blockchain untuk memverifikasi apakah pajak yang terutang dibayar dalam jumlah yang benar. Per Bangkok Post , teknologi buku besar didistribusikan akan digunakan dalam mempercepat proses pengembalian pajak oleh departemen yang berada di bawah Kementerian Keuangan negara itu. Direktur jenderal Departemen Pendapatan, yang ditunjuk untuk posisi awal tahun ini, telah menggunakan teknologi seperti blockchain dan pembelajaran mesin dalam pengumpulan pajak sebagai prioritasnya.
Teknologi Blockchain untuk Memerangi Korupsi
Ini terjadi sedikit lebih dari seminggu sejak seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Keadilan Thailand mendengar bahwa teknologi blockchain dapat digunakan dalam meningkatkan transparansi dan memerangi kejahatan ekonomi seperti korupsi. Menurut Torplus Yomnak, seorang peneliti masalah korupsi, teknologi ini dapat digunakan dalam pengadaan pemerintah sehingga mempromosikan transparansi dan akuntabilitas. "Blockchain dapat digunakan untuk mempromosikan transparansi informasi untuk anti-korupsi dan untuk meningkatkan kekuatan investigasi," kata Yomnak seperti yang dilaporkan oleh The Nation . Per Yomnak, teknologi blockchain dapat juga digunakan dalam mempromosikan tata pemerintahan yang baik tidak hanya di sektor publik tetapi juga di sektor swasta. Di sektor publik, dapat digunakan untuk memastikan deklarasi aset oleh pejabat negara dan pegawai negeri pada umumnya lebih transparan. Ini bukan pertama kalinya lembaga atau departemen pemerintah di Thailand berencana menggunakan atau menguji aplikasi blockchain dalam operasinya. Seperti yang dilaporkan CCN sebelumnya bulan lalu, Kementerian Perdagangan Thailand mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan studi kelayakan blockchain yang bertujuan untuk mengeksplorasi penggunaan teknologi dalam pendaftaran kekayaan intelektual dan pembiayaan perdagangan.
Keuangan Perdagangan dan Kekayaan Intelektual
Per Kebijakan Perdagangan dan Strategi Kantor, sebuah departemen di Departemen Perdagangan, teknologi blockchain sedang dilihat sebagai solusi yang dapat memotong biaya dan mempercepat proses dalam pembiayaan perdagangan sementara membantu dalam aspek administrasi hak kekayaan intelektual. Seperti yang dilaporkan kemudian, studi kelayakan diharapkan untuk mencakup berbagai topik termasuk penggunaan kontrak cerdas dan pendaftaran kekayaan intelektual. Tinjauan hukum IP juga akan dilakukan selain wawancara dengan pemangku kepentingan. Awal tahun ini, Bursa Efek Thailand, yang didirikan oleh Bursa Efek Thailand Act, meluncurkan platform crowdfunding berbasis blockchain yang ditujukan untuk startup. Platform, yang dijuluki LiVE memungkinkan perusahaan kecil untuk mendapatkan pendanaan dari investor institusional dan pemodal ventura secara langsung: Platform “Live” telah dikembangkan dengan penggunaan teknologi blockchain sebagai infrastruktur untuk bisnis yang berpartisipasi untuk memperluas dan terhubung dengan aliansi masa depan. ” Read the full article
0 notes
liputanviral-blog · 6 years
Text
31 Penerjun meriahkan deklarasi taman wisata dunia di Bali
Liputanviral-Sebanyak 31 penerjun payung kelas dunia turut memeriahkan rangkaian deklarasi penetapan Indonesia sebagai kawasan Taman Wisata Dunia yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah seluruh provinsi di Tanah Air. "Setelah acara deklarasi ini, kami akan menyiapkan semacam lisensi untuk diserahkan kepada Bapak Presiden. Insya Allah kalau lisensinya sudah ada, secara resmi akan disampaikan pada Beliau, tentunya akan dihadiri oleh para deklarator acara ini," kata Daniel Kumendong, Founder dan CEO Yayasan Taman Wisata Dunia, World Tourism Park (WTP Foundation), Rabu (10/10). Menurut Daniel, saat ini banyak potensi wisata di Nusantara yang tidak dimiliki oleh negara lain. Hal inilah yang membuat Indonesia layak menjadi kawasan Taman Wisata Dunia. "Indonesia saat ini menjadi satu-satunya Taman Wisata Dunia yang tidak dapatkan di negara lain. Apa yang ada di dunia, pasti ada di Indonesia. Tetapi apa yang ada di Indonesia, belum tentu ada di negara lain," ujarnya. Daniel menambahkan, lisensi berupa Hak Kekayaan Intelektual tentang Taman Wisata Dunia, nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin di kawasan Taman Wisata Dunia. "Artinya lisensi tersebut sudah berdasarkan keinginan kepala daerah yang menginginkan Indonesia dijadikan Kawasan Taman Wisata Dunia sehingga apa yang menjadi ekspektasi Bapak Presiden bahwa Indonesia sebagai negara besar, mau dijadikan negara apa, apakah industri, negara pertanian atau lainnya harus disampaikan secara terbuka," ucapnya. Terkait penerjun payung yang dilibatkan melakukan aksi demonstrasi di udara untuk memeriahkan deklarasi tersebut, juga sesuai dengan filosofi Taman Wisata Dunia yang diusung WTP Foundation. "Dengan terjun payung kita bisa melihat keindahan Indonesia dari atas udara. Penerjun payung dari berbagai negara datang ke Bali untuk mendukung Indonesia sebagai Taman Wisata Dunia," ujar Daniel. Dideklarasikannya Taman Wisata Dunia juga akan mempromosikan 45 potensi wisata alam unggulan yang berasal dari 34 provinsi di Indonesia. Dari 45 potensi wisata tersebut, akan dipilih 9 tempat wisata yang akan menjadi ikon dari Taman Wisata Dunia. Beberapa potensi wisata alam yang akan dipromosikan, seperti Kepulauan Anambas, Kepulauan Seribu, Kepulauan Derawan, Danau Tiba, Danau Kelimutu, Pulau Weh, Pulau Morotai, dan Pulau Komodo. Ada pula Gunung Krakatau, Gunung Tengger, Gunung Merapi, Ujung Kulon, hingga Sungai Musi yang akan dipromosikan. Sementara itu Naila Novaranti mengatakan sebagian besar para penerjun payung sudah memiliki SC atau Security Clearance. Mereka merupakan perwakilan dan berbagai negara seperti Inggris, Amerika, Irlandia. Spanyol, Venezuela, Kanada, Italia. "Sebenarnya banyak sekali yang ingin berpartisipasi dalam aksi penerjun payung ini. Tetapi karena kuota dari pihak penyelenggara sangat terbatas terpaksa kami batasi hanya 31 penerjun payung," ucap Naila Novaranti sebagai Duta Wisata Udara WTP Forum. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu menilai deklarasi tersebut akan semakin memperkuat citra pariwisata Indonesia termasuk destinasi yang sangat terkenal di berbagai provinsi di Tanah Air. "Khususnya bagi kami di NTT, akan menaikkan citra Taman Nasional Komodo sebagai salah satu keajaiban dunia, yang selama ini kunjungan wisatawannya memang terus meningkat," ucapnya. Selain memiliki Taman Nasional Komodo, NTT juga memiliki Danau Tiga Warna Kelimutu, tempat diving di Alor yang sangat indah, penangkapan ikan paus secara tradisional di Lembata dan sebagainya. Read the full article
0 notes
ahmadf41zm-blog · 7 years
Photo
Tumblr media
Alhamdulillah akhirnya dapet akun juga, buat pengajuan paten dan merek secara online. Semoga bisa lebih memberikan manfaat buat orang lain. #KekayaanIntelektual #DJKI #paten #hakmerek #hakcipta (di Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Unindra)
0 notes
pekalonganinsight · 3 years
Text
Tumblr media
KAKANWIL KUMHAM JATENG SERAHKAN CATATAN HAK CIPTA LAGU "KUDANGAN" KARYA KI NARTOSABDHO KE AHLI WARIS
SEMARANG- Lagu "Kudangan", sebuah mahakarya seniman dan Dalang Wayang Kulit legendaris dari Jawa Tengah, Ki Nartosabdho resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai sebuah Hak Cipta.
Surat Pencatatan Ciptaan atas karya tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin kepada Pemegang Hak Cipta lagu "Kudangan", Jarot Sabdhono yang merupakan anak kandung Ki Nartosabdho, Kamis (30/12).
Prosesi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan berlangsung di lobby Kanwil Kemenkumham Jateng, disaksikan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi.
Yuspahruddin dalam sambutan singkatnya mengatakan, Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Dengan pendaftaran ini maka akan menimbulkan hak baik secara moril maupun materiil kepada beliau berdua atas komersialisasi terhadap lagu “Kudangan” tersebut," imbuhnya.
Untuk itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan karya-karya mereka sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.
"Kami mengimbau, bahwa kita semuanya, banyak sekali Hak Cipta. Jadi kalo ada orang yang mengkomersialkan lagu ini bisa diminta royalti," ujarnya memberikan keterangan kepada media.
"Oleh karena itu penting sekali memang mendaftarkan hak cipta itu. Kita semua untuk mendaftarkan dan suatu saat nanti ada orang yang mengklaim, itu sudah dilindungi bahwa itu ciptaan yang bersangkutan," tambahnya.
Tumblr media
Sementara, Walikota Semarang menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pencatatan ini. Bagi Hendrar, Hak Cipta atas lagu tersebut bisa menjadi inspirasi bagi seniman lainnya untuk mendaftarkan karya mereka.
"Saya dalam kesempatan ini mewakili masyarakat Semarang menyampaikan terima kasih kepada Pak Yuspahruddin selaku Kakanwil, mas Boyamin atas bantuannya untuk bisa membuat hak cipta atas lagu-lagu seniman legend kita Ki Nartosabdho," katanya memberikan apresiasi.
"Pertama lagu "Kudangan" dan mudah-mudahan ini bisa menjadi sebuah momentum bahwa semua ciptaan seluruh warga bangsa ini khususnya seniman di Kota Semarang bisa diperlakukan seperti ini. Jadi mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk para seniman dan kita semua warga Bangsa Indonesia yang tinggal di Semarang," pungkasnya menutup keterangan.
Di lain pihak Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang merupakan kuasa hukum menyatakan, ke depan dirinya akan mendaftarkan semua karya Ki Nartosabdho agar mendapatkan legalitas Hak Cipta dan menjadi warisan kesenian Bangsa Indonesia.
Bersamaan acara ini, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga memberikan penghargaan kepada Walikota Semarang yang telah berhasil memfasilitasi 250 UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual-nya (Merek).
Diketahui, Pemerintah Kota Semarang telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah binaan mereka untuk mendaftarkan usahanya guna mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran Merek.
#kanwilkemenkumhamjateng #kanwilkumhamjateng #kanwiljateng #kakanwiljateng #yuspahruddin #kekayaanintelektual #hakcipta #kemenkumham #kumhamsemakinpasti
1 note · View note
jcurtisid · 5 years
Link
#WorldIPday #kekayaanintelektual #HouseOfPatentIndonesia #HOPIndonesia #IPConsultant #IPConsultantIndonesia #IntellectualProperty #Patent #Trademark #Copyright #IndustrialDesign #konsultanhukumjakarta #konsultanhki #indonesiadaftarmerek #indonesiadaftarpaten
— House of Patent Indonesia (@HOPIndonesia) June 25, 2019
June 26, 2019 at 12:41AM
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Gelar Webinar Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi IKM Bali, Putri Koster Tekankan Pedagang Jangan Sesuka Hati
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali, Ny. Putri Suastini Koster terus mengkampanyekan pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Untuk itu kali ini, Ny. Putri Koster melakukan gerakan preventif melalui Web Seminar (webinar) dengan tema 'Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi IKM Bali', yang digelar secara daring dan luring di Gedung Gajah Jayasabha pada Selasa (9/5/2023). Dalam sambutannya, disampaikan bahwa salah satu kewajiban dari Dekranasda Provinsi Bali adalah mengontrol kerajinan sandang yaitu kain tenun yang ada di Bali. Sebuah tindakan tegas yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam melindungi keberadaan kain tenun Bali seperti Songket, Gringsing, Cagcag dan Endek adalah dengan mendaftarkan tenun warisan para leluhur ini, untuk memiliki Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali. Dengan demikian, secara hukum kain tenun tradisional Bali ini telah mendapat perlindungan. “Artinya, motifnya tak boleh sembarangan diambil dan tidak boleh sembarangan diproduksi di luar Bali,” ujarnya. Untuk itu dalam melestarikan hal ini, Ny. Putri Koster meminta para pedagang yang menjual kain tenun dipasaran, tidak hanya berdagang dengan sesuka hati, mengikuti alur yang salah untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat, dimana para pedagang yang seharusnya menjual kain tenun para pengrajin di Bali tapi malah menjual kain Troso atau kain bordir yang meniru motif-motif songket yang murah tapi kualitasnya tidak seperti kain songket. Ny. Putri Koster meminta para pedagang untuk mulai memahami aturan hukum yang berlaku saat ini, dimana kain tenun yang sudah memiliki KIK itu sudah ada dibawah payung hukum dan jika ada yang melanggar maka akan ada sanksinya. Lebih jauh, Bunda Putri Koster sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dari hasil survey mahasiswa UNHI bahwa di pasaran hanya 13% kain tenun Bali diperjual belikan oleh para pedagang, sisanya 87% para pedagang menjual kain yang diperoleh dari luar Bali. Secara langsung, apa yang dilakukan oleh para pedagang ini dapat merugikan para penenun yang ada di Bali dan jika hal ini dibiarkan maka penenun di Bali akan punah, karena pekerjaan menenun dianggap tidak memberikan kesejahteraan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka. Menurut, Bunda Putri dalam menanggulangi hal tersebut maka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga warisan leluhur harus dilaksanakan secara masif, baik sisi dampaknya kepada para penenun, dampaknya kepada eksistensi warisan leluhur maupun dari sisi hukumnya, dimana masyarakat harus mengetahui hal tersebut. “Saya yang ada di lembaga tentunya tidak ingin mengajak para IKM/UMKM bermasalah dengan hukum, untuk itu saya selenggarakan webinar ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bahwa karya kerajinan yang sudah dilindungi secara hukum tidak bisa dilanggar, ini bukan untuk kepentingan saya melainkan ini untuk para pengrajin, para penenun dan eksistensi pelestarian kain tenun di Bali dalam menjaga warisan para leluhur kita yang adiluhung. Saya harap materi dari Bapak Alexander Palti yang merupakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham RI, bisa membuka mata hati dan pikiran kita terkait HAKI ini,” pungkas Bunda Putri Koster. Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham RI, Alexander Palti dalam paparan materinya mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual dapat diajukan pendaftaran atau pencatatannya oleh siapa saja baik secara perorangan maupun secara badan hukum. Kain tenun Endek, Cagcag, dan Gringsing sudah dicatat untuk memiliki KIK, untuk itu ketentuan pasal-pasal pada UU dapat diberlakukan, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran. Seperti pada UU Nomor 20 Tahun 2020 terkait Ekspresi Budaya Tradisional dan Ciptaan Yang Dilindungi, dijelaskan pada pasal 38 ayat 1 dimana Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Pada ayat 3 juga dijelaskan bahwa Penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. “Dalam hal ini, kain tenun Bali seperti endek, cagcag, gringsing dan lainnya merupakan ekspresi dari budaya tradisional dan jika ini sudah didaftarkan untuk memiliki KIK maka Negara wajib  melindunginya,” ujarnya. Dimana dalam UU juga diatur sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran, seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 pasal 113 ayat (1) Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000. kemudian dipertegas oleh ayat (2) Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000. Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat yang sudah mencatatkan produknya memiliki KIK berhak untuk membuat dalil pengaduan kepada penegak hukum karena terjadi pelanggaran. “Untuk itu saya harap dengan adanya sosialisasi yang masif dilakukan oleh Dekranasda Provinsi Bali, ini bisa menyadarkan masyarakat umum, baik penjual maupun pembeli untuk semakin sadar bahwa kain tenun sudah tercatat memiliki KIK dan ada aturan-aturan hukum didalamnya yang harus ditaati, mari kita pahami bersama sehingga warisan budaya yang adiluhung dapat dilestarikan,” pungkasnya. Hadir dalam kesempatan tersebut, seluruh Ketua Dekranasda se-Kabupaten/Kota di Bali, PKK se-Bali, PAKIS se-Bali serta para IKM yang ada di Bali.(bpn) Read the full article
0 notes
marsellaseptha · 5 years
Photo
Tumblr media
#latepost 26 April Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Peringatan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau disebut juga World Intellectual Property Day atau World IP Day merupakan hak atas kekayaan yang dimiliki atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya intelektual yg dimaksud adalah seni, ilmu pengetahuan, karya sastra, teknologi dll. Peringatan ini pertama kali didirikan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada tahun 2000. Tujuan dibentuknya peringatan ini yaitu untuk meningkatkan kesadaran tentang bagaimana hak paten, hak cipta, merek dagang dan gesain yang berdampak pada kehidupan sehari-hari. Selain itu Hari Kekayaan Intelektual Sedunia juga untuk merayakan kreativitas dan kontribusi yang dibuat oleh pencipta dan inovator terhadap pembangunan masyarakat di seluruh dunia. Tanggal 26 April dipilih sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia karena bertepatan dengan tanggal di mana Konvensi Pembentukan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia mulai berlaku pada tahun 1970. Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak milik intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights(IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. (tribun, wikipedia) . . . #harikekayaanintelektualsedunia #worldintellectualpropertyday #harikekayaanintelektual #kekayaanintelektual #likeforlikes #pinklovers #pink #pinklover #pinklife #pinky #pinkers #pinkfeed #thinkpink #shelikepink https://www.instagram.com/p/Bw5ZEufhmqA/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=13qk7ngw5pz3m
0 notes
jcurtisid · 5 years
Link
#WorldIPday #kekayaanintelektual #HouseOfPatentIndonesia #HOPIndonesia #IPConsultant #IPConsultantIndonesia #IntellectualProperty #Patent #Trademark #Copyright #IndustrialDesign #konsultanhukumjakarta #konsultanhki #indonesiadaftarmerek #indonesiadaftarpaten
— House of Patent Indonesia (@HOPIndonesia) June 25, 2019
June 26, 2019 at 12:40AM
0 notes
jcurtisid · 5 years
Link
#WorldIPday #kekayaanintelektual #HouseOfPatentIndonesia #HOPIndonesia #IPConsultant #IPConsultantIndonesia #IntellectualProperty #Patent #Trademark #Copyright #IndustrialDesign #konsultanhukumjakarta #konsultanhki #indonesiadaftarmerek #indonesiadaftarpaten pic.twitter.com/Td7KyDfYRK
— House of Patent Indonesia (@HOPIndonesia) June 25, 2019
June 26, 2019 at 12:39AM
0 notes
jcurtisid · 5 years
Link
#WorldIPday #kekayaanintelektual #HouseOfPatentIndonesia #HOPIndonesia #IPConsultant #IPConsultantIndonesia #IntellectualProperty #Patent #Trademark #Copyright #IndustrialDesign #konsultanhukumjakarta #konsultanhki #indonesiadaftarmerek #indonesiadaftarpaten
— House of Patent Indonesia (@HOPIndonesia) June 25, 2019
June 26, 2019 at 12:36AM
0 notes
jcurtisid · 5 years
Link
#WorldIPday #kekayaanintelektual #HouseOfPatentIndonesia #HOPIndonesia #IPConsultant #IPConsultantIndonesia #IntellectualProperty #Patent #Trademark #Copyright #IndustrialDesign #konsultanhukumjakarta #konsultanhki #indonesiadaftarmerek #indonesiadaftarpaten pic.twitter.com/4uIpRiVVM0
— House of Patent Indonesia (@HOPIndonesia) June 22, 2019
June 23, 2019 at 03:18AM
0 notes
jcurtisid · 5 years
Link
#WorldIPday #kekayaanintelektual #HouseOfPatentIndonesia #HOPIndonesia #IPConsultant #IPConsultantIndonesia #IntellectualProperty #Patent #Trademark #Copyright #IndustrialDesign #konsultanhukumjakarta #konsultanhki #indonesiadaftarmerek #indonesiadaftarpaten pic.twitter.com/U5o1Tt0Ok6
— House of Patent Indonesia (@HOPIndonesia) June 13, 2019
June 13, 2019 at 04:10PM
0 notes