Tumgik
#Nomor Objek Pajak (NOP)
tangerangraya · 7 months
Text
Berikan Kemudahan Masyarakat, Bapenda Tangsel: Pembayaran PBB Dapat Langsung Gunakan NOP
Tangerang Selatan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada tahun 2024, dapat langsung menggunakan NOP (Nomor Objek Pajak) jika mau melakukan transaksi di kanal-kanal pembayaran. Diskon pembayaran PBB juga bervariatif mulai dari 5 hingga 10 persen pada masa waktu yang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
asuransiku · 3 years
Text
Cara Mengurus SPPT PBB
Menjelang akhir tahun, apakah anda telah mengurus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk bangunan anda, semisal rumah atau bangunan ruko ? tentunya anda membutuhkan SPPT apa itu SPPT ? SPPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
Tentunya, supaya pembayaran pajak lancar dan tanpa beban, pastikan bahwa anda mengenal apa itu SPPT, karena dengan ini manfaat yang anda dapatkan adalah kegunaan SPPT dan kepemilikian.
SPPT yang menjadi keputusan dari KPP dengan kaitannya terhadap pajak terhutang dalam satu Tahun Pajak, yang berguna sebagai dokumen penunjukkan terhadap besaran utang terhadap Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh para Wajib Pajak, di waktu yang sudah ditentukan.
Biasanya, SPPT didapat saat mendapatkan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan dan sertifikat, meski begitu wajib anda ingat, bahwa SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak.
Yang tidak lain adalah SPPT adalah penentu terhadap objek pajak dengan jumlah yang dibebankan kepada objek pajak yang harus dibayarkan, dari pemiliknya.
Tapi bisa saja namu yang tertulis di sertifikat yang berbeda dari nama yang tertulis di SPPT PBB, yang umumnya terjadi karena pemilik awalnya tidak melakukan balik nama sertifikat dari tanah dan bangunannya.
Tapi tidak serumit itu masalah yang umum dihadapi, apabila setelah memiliki atau membeli tanah baru segera melakukan balik nama, karenanya dalam membayar  PBB di butuhkan penyesuaian NOP atau Nomor Obyek Pajak, adapun kondisi SPPT PBB yang terdapat salah satu nama pemilik saja, apabila pemilik obyek tersebut lebih dari satu orang.
Kegunaan sppt untuk anda, adalah surat yang dapat menunjukkan terhadap nilai besaran pajak yang harus anda bayar sebagai wajib pajak ke negara, karenanya SPPT amat dibutuhkan karena agar tidak terjadi penipuan saat anda akan membeli tanah ataupun rumah yang dapat diakui milik orang lain.
Kaitan SPPT dengan wajib pajak adalah kepemilikan hak, yaitu sebagai SPPT PBB untuk pajak setiap tahunnya, selanjutnya apabila ada hal yang kurang dimengerti, maka anda berhak mendapat penjelasan atas keterkaitan dan ketetapan PBB dari hal diminta wajib pajak.
Selanjutnya, andapun juga berhak meminta keberatan ataupun pengurangan terhadap pajak yang menjadi kewajiban anda.
Cara mendapatkan SPPT PBB adalah dengan mengunjungi kantor KPP bagian PBB tempat objek pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk, apabila SPPT sudah ditangan, selanjutnya anda cukup menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengembalikan pada kantor pajak.
Setelah di dapatkan STTS, maka pembayaran PBB dapat dilakukan di Bank, kantor pos atau outlet yang ditunjuk untuk pelunasan PBB sesuai yang tertulis di SPPT, apabila pembayaran melalui ATM, resi atau struk pelunasan PBB yang keluar dari mesin ATM adalah bukti pembayarannya.
Terdapat pula pembayaran PBB melalui petugas yang memungut PBB, biasanya petugas yang berdinas ini berkeliling apabila wajib pajak tinggal di daerah pedesaan, maka anda akan mendapat TTS atau Tanda Terima Sementara, untuk selanjutnya ditukar dengan tanda terima resmi.
Sudahkah anda membayar pajak bumi dan bangunan yang menjadi kewajiban anda ? jika belum segera lunasi, sebagai warga negara yang baik dan taat pajak, jika sudah, cek kembali apakah rumah atau bangunan anda lainnya sudah di asuransikan ? gunakan produk asuransi properti, dengan pembelian secara online melalui situs pialang asuransi terpercaya.
0 notes
Photo
Tumblr media
Hallo Sobat Pajak. Berikut tahapan alur e-SPPT PBB-P2: 1. Pengumpulan Data oleh UPPPD mealui koordinasi dengan Kelurahan, RT/RW a. Nomor Objek Pajak (NOP) b. Nomor Induk Kependudukan (NIK) c. Nomor Handphone d. Alamat email 2. Verifikasi Data pleh Petugas BAPENDA DKI Jakarta 3. Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik 4. Notifikasi SM kepada Wajib Pajak yang terverifikasi berisi informasi a. SPPT PBB-P2 2021 sudah terbit b. NOP, Tahun Pajak, Ketetapan c. Link untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB-P2 2021 5. Wajib Pajak Mengunduh e-SPPT PBB-P2 di https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt Ayo Sobat Pajak segera daftarkan diri anda untuk mendapatkan e-SPPT PBB-P2 tahun 2021. #Pajak #PajakJakarta #PBBP2 #UPPPDJakarta #BapendaJakarta #JktInfo #DKIJakarta @jktinfo @dkijakarta (di Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/CIUp89-pjmX/?igshid=x5r8ukl9j9jz
0 notes
malangtoday-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
Besok Terakhir, Ayo Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo!
KOTA MALANG – Jelang berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan besok (31/7), Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT kembali mengingatkan masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Karena tinggal hitungan hari, Ade menghimbau para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin.
“Karena jika sudah melewati masa jatuh tempo, maka sesuai ketentuan yang berlaku WP akan dikenai denda administrasi sebesar 2 persen tiap bulannya hingga maksimal denda 48 persen. Kasihan mereka jika ada yang belum tau,” ungkap Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB 2019, maka dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.
“Jika sampai saat ini masih ada yang belum menerima SPPT PBB Tahun 2019, kami mohon maaf sebesar-besarnya. Karena saat ini masih dalam proses transisi distribusi SPPT PBB yang dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui Kantor Pos Malang dan akan kami diskusikan solusinya,” beber dalah satu tokoh Aremania itu.
Ia melanjutkan, untuk pembayaran PBB dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, ataupun dapat melalui transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim selaku bank persepsi.
Mengacu data yang telah dihimpun BP2D hingga 25 Juli lalu, dari sektor PBB Perkotaan yang dibebani target sebesar Rp 58,5 Miliar, telah masuk penerimaan senilai Rp 45,5 Miliar. Artinya, prosentase capaian dari target telah menyentuh 77,7 persen.
Kendati terus menunjukkan peningkatan signifikan, Ade menegaskan pihaknya tetap aktif menggalakkan sistem jemput bola dalam menerapkan pelayanan prima kepada masyarakat. Misalnya dengan membuka stand pelayanan di kampung-kampung dan pusat perbelanjaan.
Seperti membuka stand pembayaran pajak daerah di Kelurahan Mulyorejo pada pekan lalu, serta rutin membuka pelayanan di mall tiap pertengahan bulan.
“Dengan begini pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, sehingga lebih mudah dijangkau dan lebih efektif. Ini sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB sebelum melewati masa jatuh tempo,” tandas pria yang saat ini juga menjabat Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang tersebut.
Penyunting: Fia Foto: istimewa
Source : https://malangtoday.net/flash/nasional/besok-terakhir-ayo-bayar-pbb-sebelum-jatuh-tempo/
MalangTODAY
0 notes
gosulsel · 6 years
Text
Puluhan Ribu Nomor Objek Pajak di Bantaeng akan Dinonaktifkan - Gosulsel
BANTAENG, GOSULSEL.COM - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPD) Kabupaten Bantaeng berencana menonaktifkan puluhan ribu Nomor Objek Pajak (NOP) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (SPPT PBB-P2). Sehingga diperidiksi hanya sekitar 34.000 lembar/NOP...
https://gosulsel.com/2019/02/22/puluhan-ribu-nomor-objek-pajak-di-bantaeng-akan-dinonaktifkan/
#NomorObjekPajak #PemkabBantaeng
0 notes
malangtoday-blog · 6 years
Photo
Tumblr media
Sistem Host to Host Mudahkan Pembayaran PBB di Kota Malang
MALANGTODAY.NET - Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan kini tak lagi susah. Masyarakat bisa memanfaatkan host to host melalui layanan Bank Jatim. Dengan begitu, pembayaran dapat dilakukan meski tanpa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. “Cukup dengan meng-entry Nomor Objek Pajak (NOP), maka akan muncul data WP bersangkutan. Transaksi pembayaran bisa dilakukan saat itu juga,” kata Dwiana Sulistyaningrum, Penyedia Pelayanan Nasabah Bank Jatim Malang, Selasa (7/8) Baca Juga: Kurang Sebulan Lagi, Penerimaan PBB Kabupaten Malang Masih Sedikit Lanjut dia, Wajib Pajak (WP) langsung dapat menginput data NOP dan masa pajak yang akan dibayarkan. Kode pengesahan akan muncul begitu transaksi berhasil. "Transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi m-Banking, SMS Banking maupun transaksi langsung di mesin ATM Bank Jatim. Pembayaran dari rekening bank lain, dimohon melakukan konfirmasi lebih dulu ke pihak Bank Jatim," imbuhnya. Perlu diketahui, presentase capaian BP2D Kota Malang hingga 31 Juli 2018 telah menyentuh angka 88 persen dari target yang dibebankan sebesar Rp 57 Miliar. Kendati demikian, BP2D tetap akan mengoptimalkan sistem jemput bola. Apalagi hadirnya sistem host to host, tentu akan mempermudah. Baca Juga: Besaran Tarif PBB Kawasan Kumuh di Kota Malang Kembali Dikaji "Pembayaran sekarang cukup via transfer atau datang langsung ke cabang-cabang Bank Jatim di wilayah kelurahan dan kecamatan, serta bisa ke tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat. Semoga para WP dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," kata Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT. Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Jatim Malang, Elfarid A W, siap memberi pelayanan perbankan terbaik dengan bersinergi dengan BP2D. "Dengan begini pelayanan semakin efektif sekaligus aplikatif,” jelasnya.
Reporter : Rahmat Mashudi Prayoga Editor : Raka Iskandar
Source : https://malangtoday.net/malang-raya/kota-malang/sistem-host-to-host-mudahkan-pembayaran-pbb-di-kota-malang/
MalangTODAY
0 notes
malangtoday-blog · 7 years
Photo
Tumblr media
Siap-siap, Tahun 2018 BP2D Terbitkan SPPT PBB
MALANGTODAY.NET - Sukses membukukan catatan impresif sepanjang tahun 2017, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang langsung ancang-ancang melakukan langkah progresif menyongsong kalender 2018. Awal Januari mendatang, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu akan melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai sinyal bahwa SPPT PBB tahun pajak 2018 telah siap diterbitkan dan akan segera disampaikan kepada wajib pajak (WP). "Dengan launching awal ini, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB. Sehingga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan serta keperluan administrasi lain-lain yang membutuhkan bukti pembayaran PBB," ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto  MT melalui keterangan tertulis yang diterima MalangTODAY. Gerak cepat sengaja dilakukan BP2D, bahkan jauh hari sebelumnya. Bukannya mengendurkan kinerja karena target sudah tercapai sebelum bulan Desember, segenap awak badan yang berkantor di Block Office Kedungkandang itu justru tancap gas sepanjang akhir tahun. Salah satu agendanya, yakni melakukan cetak massal SPPT PBB tersebut. “Ini sudah menjadi komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat,” sambung Sam Ade D’Kross, sapaan akrabnya. Terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah nantinya, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP bersangkutan. Jika usai dilaunching nanti masyarakat belum menerima SPPT PBB 2018, maka dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB. Lantas untuk pembayarannya dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, ataupun dapat melalui transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim. Proses transfer ke rekening Bank Jatim memudahkan WP kapanpun dan dimanapun berada untuk melakukan pembayaran. Informasi lebih lanjut, masyarakat bisa datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2D terdekat yang tersebar di lima kantor kecamatan, mulai dari Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang. Bisa juga menghubungi hotline BP2D di nomor (0341) 751943, pada jam kerja. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas peran serta dan partisipasi aktif nantinya dalam membayar PBB 2018 dan juga kami himbau untuk diawasi proses penyetoran uang pajak maupun penggunaannya,” pungkas Sam Ade D’Kross yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania.
Source : https://malangtoday.net/malang-raya/kota-malang/tahun-2018-bp2d-terbitkan-sppt-pbb/
MalangTODAY
0 notes
malangtoday-blog · 8 years
Photo
Tumblr media
SPPT PBB 2017 Mulai Didistribusikan BP2D, WP Dapat Mengakses Lebih Awal
MALANGTODAY.NET - Setelah resmi dilaunching oleh Wali Kota Malang, HM Anton dalam even Gebyar Panutan Pajak 2017 di Balaikota, 16 Januari lalu, kini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah mulai didistribusikan ke seluruh wilayah Kota Malang. Sejak akhir pekan lalu, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang sudah mulai mendistribusikan sekitar 300 ribu lembar SPPT PBB Perkotaan masa pajak 2017 ke 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, meliputi Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang. Menurut Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, gerak cepat memang sengaja dilakukan oleh pihaknya. Sebab, sebagaimana komitmen yang dibentuk, layanan perpajakan khususnya PBB terus ditingkatkan. Sehingga, dengan penyampaian yang lebih awal, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB. "Selain itu masyarakat juga kami harapkan mampu memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan maupun keperluan-keperluan lain," imbuh pria yang akrab disapa Sam Ade d’Kross ini melalui keterangan tertulis yang diterima MalangTODAY.net, beberapa saat lalu. Sementara terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah, lanjutnya, bagi Wajib Pajak (WP) dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT dan RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP bersangkutan. Dia juga menyebutkan, masyarakat yang belum menerima SPPT 2017, dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB. Lantas untuk pembayarannya dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, di kantor kecamatan setempat, ataupun dapat melalui transfer, e-Banking, SMS Banking dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim. Tak hanya itu, Ade juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan para WP terkait proses distribusi SPPT PBB maupun tampilan secara fisiknya. Sebab mrnurutnya, ada pembetulan nama SKPD dari Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah. “Perubahan tersebut murni karena alasan teknis, lantaran adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja baru. Namun pembetulan tersebut tidak lantas mengurangi keabsahan dari SPPT PBB yang telah kami sampaikan,” seru mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini.
Source : http://malangtoday.net/malang-raya/sppt-pbb-2017-mulai-didistribusikan-bp2d-wp-dapat-mengakses-lebih-awal/
MalangTODAY
0 notes