Tumgik
#Nomor Objek Pajak
tangerangraya · 7 months
Text
Berikan Kemudahan Masyarakat, Bapenda Tangsel: Pembayaran PBB Dapat Langsung Gunakan NOP
Tangerang Selatan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada tahun 2024, dapat langsung menggunakan NOP (Nomor Objek Pajak) jika mau melakukan transaksi di kanal-kanal pembayaran. Diskon pembayaran PBB juga bervariatif mulai dari 5 hingga 10 persen pada masa waktu yang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
erainspirasi · 1 month
Text
Yeni Rahman Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perlu Kontribusi Masyarakat
ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman dalam agendanya kembali melakukan, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan di Hotel Best Western Makassar, Minggu (14/07/2024). Legislator dari Fraksi PKS Makassar ini menilai, di Makassar terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi objek penopang…
0 notes
isbconsultant · 3 months
Text
Pajak Hadiah: Jenis, Tarif & Cara Hitung
Tumblr media
Pajak hadiah adalah aspek penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Pajak ini diberlakukan atas hadiah atau hibah yang diterima oleh individu atau badan hukum di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan jenis pajak hadiah, tarifnya, serta cara menghitungnya.
Jenis Pajak Hadiah
Di Indonesia, terdapat dua jenis pajak hadiah yang harus dipahami: Pajak Hadiah Orang Pribadi (PHOP) - PHOP dikenakan pada individu yang menerima hadiah atau hibah. - Hadiah yang dikenai PHOP dapat berupa uang tunai, barang berharga, atau aset lainnya. - PHOP diatur dalam Pasal 21A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pajak Hadiah dalam Bentuk Tanah dan/atau Bangunan (PHDTB) - PHDTB dikenakan pada individu atau badan hukum yang menerima hadiah berupa tanah dan/atau bangunan. - PHDTB diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Tumblr media
magazinbest.com
Tarif Pajak Hadiah
Tarif pajak hadiah berbeda berdasarkan jenis hadiah dan hubungan antara pemberi dan penerima. Berikut tarifnya: PHOP - Pemberi adalah anggota keluarga langsung (garis keturunan): Tarif Pajak adalah 5% dari nilai hadiah yang melebihi Rp 60 juta. - Pemberi bukan anggota keluarga langsung: Tarif Pajak adalah 10% dari nilai hadiah yang melebihi Rp 60 juta.
PHDTB
- Tarif Pajak adalah 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Cara Menghitung Pajak Hadiah
Untuk menghitung pajak hadiah, langkah-langkah berikut dapat diikuti: - Tentukan nilai hadiah yang diterima. - Identifikasi hubungan antara pemberi dan penerima hadiah. - Hitung pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. - Laporkan pajak hadiah tersebut kepada otoritas pajak setempat dan lakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Contoh: Misalkan Anda menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta dari saudara kandung Anda. Karena pemberi adalah anggota keluarga langsung, tarif pajak PHOP yang berlaku adalah 5%. Pajak yang harus Anda bayar adalah 5% dari selisih Rp 100 juta dengan Rp 60 juta, yaitu sebesar Rp 2 juta. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan pajak hadiah dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk merujuk pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau konsultan pajak yang kompeten. Kesimpulan Pajak hadiah adalah bagian integral dari sistem perpajakan Indonesia. Jenis hadiah, hubungan antara pemberi dan penerima, serta nilai hadiah adalah faktor-faktor utama yang mempengaruhi tarif dan cara menghitung pajak hadiah. Memahami kewajiban perpajakan terkait hadiah sangat penting agar dapat mematuhi hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak hadiah dapat menjadi kompleks, tetapi dengan bantuan konsultan pajak Jogja seperti ISB Consultant, Anda dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lancar. Tim ahli kami memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan pajak hadiah dan akan membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan ini dengan tepat waktu dan akurat. Percayakan ISB Consultant sebagai mitra Anda dalam menghadapi pajak hadiah dengan percaya diri dan efisien. Read the full article
0 notes
trusttaxconsultant · 4 months
Text
SPT Tahunan: Pengertian, Fungsi dan Tujuan 
Tumblr media
Istilah SPT tentu sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, terutama yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. SPT sendiri sangat berguna sebagai bentuk pencatatan data pajak penghasilan. Lalu apa definisi SPT Tahunan, fungsi hingga tujuannya? Lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut.
Pengertian SPT Tahunan 
SPT Tahunan ialah surat pemberitahuan tahunan yang berbentuk dokumen dan digunakan oleh setiap wajib pajak. Dokumen tersebut digunakan untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.  Pembuatan SPT Tahunan tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2007. UU tersebut berisi informasi mengenai ketentuan umum dan tata cara dari perpajakan termasuk besaran tarif pajak penghasilan yang ada di Indonesia.  Merujuk pada penjelasan di atas, terdapat beberapa alasan pentingnya membuat laporan SPT Tahunan, antara lain:  - Merupakan amanat dari aturan UU yang berlaku.  - Implikasi dari self assessment yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan secara penuh kepada wajib pajak. Ini karena wajib pajak bisa melakukan pendaftaran, perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan atas pajak yang dimiliki secara pribadi.  - Meskipun pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh perusahaan, namun perhitungan PPh bisa mengalami perubahan dalam kurun waktu satu tahun. Hal ini berkaitan dengan pekerja itu sendiri yang mungkin memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan lebih dari satu. 
Tumblr media
pinnedby.me
Apa Fungsi SPT Tahunan?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana untuk mempermudah wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak. Baik itu pembayaran maupun pelunasan pajak, penghasilan, harta, dan kewajiban serta potongan pajak orang pribadi atau badan lain. Bagi Wajib Pajak untuk Pajak Penghasilan  SPT Tahunan bagi PPh memiliki fungsi sebagai sarana dan media untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan terkait penghitungan jumlah pajak terutang. Selain itu juga untuk melaporkan mengenai beberapa hal berikut:  - Pembayaran pajak dalam satu tahun pajak maupun bagian tahun pajak.  - Penghasilan yang berupa objek pajak maupun bukan objek pajak.  - Harta dan kewajiban.  - Pemotongan atau pemungutan pajak dalam satu masa pajak milik orang atau badan lain.  Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak  Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berperan sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM terutang. Di samping itu juga berfungsi untuk melaporkan beberapa hal sebagai berikut:  - Melaporkan pengkreditan terkait Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.  - Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang sebelumnya sudah dilaksanakan oleh PKP.  - Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang. Fungsi SPT bagi Pemungut  Yaitu memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipungut dan disetorkan. Ditjen pajak menyediakan sarana pelaporan pajak yang bisa mempermudah wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan yang dikenal dengan nama EFIN.
Tujuan SPT Tahunan 
SPT Tahunan memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai. Berikut beberapa tujuan dari pembuatan SPT Tahunan, antara lain:  - Adanya perintah peraturan yang tertuang dalam UU.  - Sarana untuk bertanggung jawab terhadap perhitungan dan penyetoran perpajakan selama satu tahun.  - Untuk melaporkan harta, kewajiban, hingga hutang dan daftar anggota keluarga.  - Memeriksa ulang harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh wajib pajak.  Sebagai dokumen yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, SPT Tahunan memiliki banyak fungsi dan tujuan. Dari segi fungsi, SPT Tahunan dibedakan menjadi 3 yaitu bagi PPh, Pengusaha Kena Pajak, dan Pemungut. Sedangkan tujuannya tidak hanya melaporkan dan menghitung, namun juga memeriksa ulang harta yang terdaftar dan dimiliki wajib pajak. Read the full article
0 notes
pajaknesia · 4 months
Text
Tarif Pajak UMKM : Pajaknesia.id #1
Tumblr media
Mengenal Tarif Pajak UMKM Bagi Pelaku Usaha
Tumblr media
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Tarif pajak UMKM (Jasa Pengurusan Pajak Pajaknesia.id) Status usaha yang dijalankan memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Tentu saja, di sini tidak membicarakan untuk kategori jenis usaha mikro, karena usaha mikro jelas-jelas bukan merupakan objek/subjek pajak. Sehingga tidak memiliki kewajiban perpajakan atau tidak dikenakan pajak. Tapi, yang menjadi target pajak adalah jenis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan ketentuan jumlah omzet yang sudah diharuskan membayar pajak. Sebagai pengusaha UKM, inilah kewajiban perpajakannya yang dibayarkan perusahaan, yang terdiri dari dua jenis pajak yakni pajak yang dibayarkan ataupun dilaporkan setiap bulannya dan pajak yang dibayarkan serta dilaporkan setiap tahun atau pajak tahunan. Pajak Bulanan Pajak yang dibayarkan atau dilaporkan setiap bulannya biasa disebut Pajak Masa, terdiri dari: - Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Jika UKM memiliki karyawan dengan jumlah pegawai termasuk dalam yang dikenakan pajak penghasilan, wajib memotong PPh 21 dari gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dengan nama serta dalam bentuk apapun yang masih terkait dengan pekerjaan, jasa, juga kegiatan yang dilakukan WP Dalam Negeri, pekerjanya tersebut. Kemudian menyetorkan hasil pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Berikutnya perusahaan harus memberikan lembar bukti potong atau bukti pemotongan PPh 21 ke karyawan atau yang bersangkutan tersebut. - PPh Pasal 23 Untuk PPh Pasal 23 lebih ditujukan kepada kategori usaha menengah. Kewajiban PPh 23 jika perusahaan melakukan transaksi berupa pembayaran dividen/pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%. Lalu ketika perusahaan melakukan pembayaran royalti, pembayaran bunga pinjaman selain pad bank, pembayaran hadiah, juga penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21. Kemudian jika perusahaan melakukan pembayaran sewa atas penggunaan harta, pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Jadi, perusahaan yang melakukan transaksi PPh 23 ini wajib memotong pajaknya dari WP Orang Pribadi maupun WP Badan Dalam Negeri. - PPh Pasal 26 Kewajiban pajak bagi UKM berikutnya adalah PPh Pasal 26 apabila melakukan transaksi dengan WP Luar Negeri. Transaksi tersebut berupa pembayaran gaji, jasa, dividen, bunga, royalti, sewa, dan lainnya yang terdapat pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Sehingga perusahaan memotong PPh 26 atas transaksi tersebut dari WP Luar Negeri, baik itu WP Orang Pribadi Asing maupun WP Badan Asing. - PPh Pasal 4 ayat (2) UKM juga memiliki kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan dari dividen perusahaan yang dibayarkan pada orang pribadi. Pemotongan PPh 4 ayat (2) ini bersifat final, jadi penghasilan yang telah dipotong itu tidak diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan. - PPh Final PP 23/2018 Pengusaha UKM juga dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. Namun, PPh Final PP 23/2018 ini sebenarnya sifatnya lebih kepada insentif bagi pelaku UKM, khususnya WP Badan yang boleh memilih jenis tarif PPh Final PP 23/2018 ini karena lebih kecil dibanding tarif PPh Badan normal yang di mencapai dobel digit. - PPN Bagi pengusaha UKM juga diwajibkan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga UKM yang telah menjadi PKP ini wajib menerbitkan Faktur Pajak dan dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang lebih bayar sebagai pengurang pajak pada penyampaian SPT Tahunan. Atau, dapat mengkreditkan PPN terutang lebih bayar untuk masa pajak berikutnya maupun melakukan restitusi atau pengembalian pajak lebih bayar. - Pajak Tahunan Sedangkan kewajiban pajak yang dibayarkan atau dilaporkan secara tahunan atau disebut Tahunan Pajak, adalah: PPh Badan UKM dengan kategori pengusaha dengan skala usaha menengah dikenakan PPh Badan yang dibayarkan setahun sekali. Tarif Pajak UMKM Setelah mengetahui kewajiban pajak apa saja yang berlaku bagi UMKM dengan bersama Jasa konsultan Pajak UMKM pajaknesia, khususnya UKM, berikutnya berapa besar tarif pajak UMKM ini. - Tarif PPh Pasal 21 Guna mengetahui berapa besar PPh yang harus dipotong perusahaan dari gaji karyawan dan lainnya, dengan terlebih dahulu mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh Pasal 17. Ini disebut sebagai tarif PPh progresif. Jadi, besar tarif PPh 21 yang terutang ditentukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh 17, yakni: 5% untuk penghasilan Rp0 – Rp50.000.000 per tahun 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun 30% untuk penghasilan lebih dari Rp500.000.000 per tahun   - Tarif PPh Pasal 23 Sedangkan tarif PPh 23 dibedakan antara yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP. - Tarif PPh 23 yang Memiliki NPWP - 15% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus - 2% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa - Tarif PPh 23 yang Tidak Memiliki NPWP - 30% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus - 4% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa   - Tarif PPh Pasal 26 Tarif PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Tapi tarif pemotongan PPh 26 ini dapat berubah menjadi lebih rendah, bahkan tidak dikenakan pajak jika negara penerima penghasilan tersebut memiliki kerja sama Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia. Bagi penerima penghasilan ini, wajib menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya tersebut. - Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Besar tarif PPh 4 ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis usahanya hingga skala usaha, apakah termasuk kualifikasi usaha kecil, atau bahkan tidak memiliki kualifikasi usaha. Berikut tarif PPh Pasal 4 ayat (2): No Jenis Penghasilan Tarif 1 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10% 2 Pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan 2,5% 3 Pengalihan atas usaha Jasa Konstruksi: a.    Jasa Pelaksana Konstruksi: -        Kualifikasi usaha kecil 2% -        Kualifikasi usaha selain kecil 3% -        Tidak memiliki kualifikasi usaha 4% b.    Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi: -        Memiliki kualifikasi usaha 4% -        Tidak memiliki kualifikasi usaha 6% 4 Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi 10% Catatan: Penentuan kualifikasi usaha dari perusahaan jasa konstruksi tertera pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan. - Tarif PPh Final PP 23/2018 Besar tarif PPh Final PP 23/2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto. UKM yang termasuk dalam kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018 sebesar 0,5% ini adalah WP yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun. Pengusaha UKM yang omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan, yang harus dibayarkan setiap bulan. - Tarif PPN Besar tarif PPN yang dipungut dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri, termasuk impor adalah 10%. Namun, untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif PPN 0% alias bebas PPN. - Tarif PPh Badan Tarif PPh WP Badan sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku sejak 2010 sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008. Namun, khusus WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif PPh Bagi WP Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. izin jasa pembuatan cv murah, jasa pendirian cv murah, izin pendirian cv murah, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, izin pendirian pt, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian yayasan murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian koperasi murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt pma murah, jasa izin penutupan pt cv yayasan koperasi pengurusan murah, jasa izin pembubaran pt cv yayasan koperasi pengurusan murah, jasa perubahan akta notaris pt cv pma yayasan koperasi murah jakarta bogor depok tangerang bekasi bandung, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta murah haki jakarta, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt jakarta murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt bogor murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt depok murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt tangerang murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt bekasi murah, jasa konsultan pajak, bimbel kedinasan, bimbel kedokteran fk ui, bimbel kedokteran fk ui, bimbel masuk ptn, les privat simak ui, bimbel simak ui, bimbel kedokteran fk ui, bimbel cpns, bimbel masuk ui, bimbel masuk ui, bimbel masuk ptn Read the full article
0 notes
turisiancom · 4 months
Text
KLIKNUSAE.com - Event tahunan Cycling de Jabar menjadi potensi baru untuk mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda atau sport tourism. Dengan ada event profesional tersebut, selain beberapa objek wisata dikunjungi diharapkan juga akan menarik banyak wisatawan secara umum dari hype (ingar bingar) dan publikasi yang dilakukan. Karena itu, retribusi dari tempat wisata menjadi sesuatu yang relevan dibicarakan. Bahwa, Cycling de Jabar yang digelar Pemdaprov Jabar bekerja sama dengan mitra, dapat meningkatkan pendapatan daerah. Khususnya, dari sektor retribusi tempat pariwisata, baik itu yang dikelola pemda kabupaten dan kota maupun Pemdaprov. BACA JUGA: Pembalap Sepeda Berbakat Asal Yogyakarta Ini Juarai Event Independence For Ride Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar Dedi Taufik, prospek retribusi dari pengelolaan tempat wisata sangat memungkinkan dikembangkan sesuai dengan karakteristik objek wisata alam yang ada. Dari sisi aturan pengenaan tarif retribusi harus diatur dalam sebuah peraturan daerah. Saat ini, jelas Dedi, Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam lampirannya diatur pengenaan tarif atas jenis retribusi jasa usaha untuk objek wisata, tempat rekreasi dan olahraga. BACA JUGA: 500 Goweser Ikut Kejuaraan Sepeda ‘City Ride Road to Tour of Kemala’ Lampung Objek retribusi Mengingat penetapan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah). Dan KUPDRD (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bersifat close list. "Maka pemungutan jenis dan objek retribusi di suatu daerah didasarkan kepada peraturan daerah," ujar Dedi Taufik di Kota Bandung, Kamis 23 Mei 2024. Menurutnya, penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya diatur Perda, baru bisa dilakukan setelah tiga tahun perda diundangkan. BACA JUGA: Riau Luncurkan Calendar of Events Pariwisata Riau 2024, Ini Jadwalnya "Perda itu kan tahun 2023, jadi kemungkinan baru bisa dilaksanakan efektif tiga tahun setelah 2023," kata Dedi. Di luar itu, Dedi mendukung semangat ecotourism dan zero emision yang diusung ajang Cycling de Jabar. Menurutnya, dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan tersebut, maka potensi pariwisata Jabar akan mencapai titik tertinggi dilihat dari sisi pemasaran. "Tantangannya saat ini adalah pada tahap inventarisasi potensi pariwisata apa saja yang layak dikembangkan. Pemerintah harus bersinergi dengan stakeholders terkait untuk perluasan pemasarannya atau promosi," kata Dedi. Dalam konteks pemasukan bagi provinsi, tambah Dedi, peningkatan retribusi wisata hanya dapat dilakukan selama aset tersebut dikelola Pemdaprov Jabar. ***
0 notes
realita-lampung · 9 months
Text
PENGUMUMAN LELANG KESATU
Tumblr media
Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara dengan jenis penawaran lelang melalui internet (Closed Bidding) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Atas nama Terpidana PAHRUL ROZI BIN IMRON HOPIA, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor :Print 590/L.8.13/Ft.1/05/2022 Tanggal 16 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Tanggal 09 Mei 2022, dengan objek lelang berupa: 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang berada diatasnya dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) : 01006 tanggal 15 November 2017 luas 16.000 M2 tercatat atas nama ZULKIFLI ZULKARNAIN, terletak di Desa / Kelurahan Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung. Nilai Limits : Rp. 140.896.000,00 Nilai Jaminan : Rp. 28.179.200,00 PELAKSANAAN LELANG: Penawaran lelang dilakukan sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan batas akhir penawaran lelang pada: Jum’at 26 Januari 2024 Pukul 09.00 waktu server (sesuai WIB) Dilanjutkan dengan pembukaan penawaran lelang dan penetapan pemenang oleh Pejabat Lelang bertempat di KPKNL Metro Jl. A.H. Nasution No. 116 Metro SYARAT DAN KETENTUAN LELANG: a. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id. Bagi yang belum mempunyai akun / pengguna baru, peserta lelang terlebih dahulu membuat akun dari menu DAFTAR dengan menyiapkan data diri berupa nama (Sesuai KTP), Alamat Email (Aktif), Nomor Telpon (Aktif). b. Nominal jaminan yang disetor kerekening V.A (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang diisyaratkan. c. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL metro selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. d. Cara penawaran dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (Closed bidding) melalui surat elektronik (E-Mail) dengan menggunakan aplikasi lelang internet yang dapat diakses melalui alamat domain http://www.lelang.go.id. e. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu prosedur lelang dan syarat ketentuan pada alamat http://www.lelang.go.id. f. Pendaftaran calon peserta lelang dapat perorangan atau badan hukum /badan usaha. g. Calon peserta medaftarkan diri pada alamat domain http://www.lelang.go.id dengan meng upload KTP,NPWP, dan nomor rekening yang berkesesuaian atas nama peserta. h. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/ badan usaha diwajibkan menggungah Surat Kuasa dari Direksi, Akte Pendirian, Perusahaan dan Perubahannya serta NPWP dalam 1 (satu) file. i. Uang Jaminan lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli akan dikembalikan langsung ke nomor rekening yang didaftarkan. j. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menerima barang tersebut tanpa ada tuntutan apapun. k. Objek lelang berada di dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan dapat dilihat sejak diterbitkan Pengumuman Lelang Ini. l. Pemenang lelang akan diumumkan lewat akun Email Masing- masing peserta. m. Harga lelang yang terbentuk belum termasuk Bea Lelang Pembeli sebesar 3%. n. Jangka waktu pelunasan pembayaran lelang adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembeli ditetapkan sebagai pemenang lelang/ pembeli oleh KPKNL Metro, disetorkan ke V.A (Virtual Account) nomor pada saat penyetoran uang jaminan. o. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke kas Negara sebagai penerimaan lainlain. p. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. q. Pembeli dilarang mengambil atau menguasai barang sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang dan pajak atau pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. r. Pengambil Objek Lelang yang telah dimenangkan olrh pemenang Lelang dapat dilakukan pada hari Kerja pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB di Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan menyerahkan Salinan Bukti Pelunasan Pembayaran Lelang dan Surat Penunjukkan Pemenang Lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL Metro. s. Jangka waktu pengambilan hasil objek lelang oleh pemenang lelang pembeli adalah paling lambat selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah melunasi pembayaran lelang. t. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Cp.081216934368) atau KPKNL Metro Jln. AH. Nasution No.116 Kota Metro Kotabumi, 28 Desember 2023 Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Lampung Utara Read the full article
0 notes
kbanews · 10 months
Text
Anies Minta Kebijakan PBB Gratis untuk NJOP di Bawah Rp2 Milyar di Jakarta Dipertahankan
JAMBI | KBA-Calon Presiden nomor urut 1 dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan mendapat pertanyaan dari wartawan tentang kebijakannya sewaktu menjadi Gubernur DKI Jakarta di mana pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nilai jual objek pajak atau NJOP di bawah Rp2 milyar yang dulunya digratiskan rencananya akan dievaluasi oleh Pemprov DKI. Anies mengungkapkan sikapnya yang tetap berpihak pada…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
baliportalnews · 11 months
Text
Paripurna DPRD Jembrana Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA - Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna (Ipat) Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, Kamis (26/10/2023) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Jembrana. Pada sidang tersebut Wabup Ipat mewakili Bupati Jembrana membacakan Penjelasan Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. “Pembangunan suatu daerah akan berkembang dan berjalan dengan baik, jika berbagai sumberdaya dikelola dengan baik sehingga ada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai segala jenis aspek pembangunan,” ujarnya. Menurutnya hal tersebut jika dikaitkan dengan Otonomi Daerah, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan daerah sekarang ini lebih diutamakan pada usaha-usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sehingga untuk membiayai urusan rumah tangganya diperlukan sumber pendapatan daerah terutama Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam kondisi yang demikian tersebut membawa paradigma yang baru dalam pembangunan ekonomi daerah dengan timbulnya orientasi pembangunan daerah untuk PAD,” ucapnya. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi itu, pada penjelasan yang dibacakan Wabup Ipat, mengatakan otonomi dengan diberlakukannya daerah Kabupaten/Kota oleh pusat memberikan kesempatan yang besar bagi Pemerintah Daerah untuk memperbesar peranan dan kemampuan dalam pelaksanaan daerah yang dimiliki. “Penerapan pola pembangunan ekonomi pembangunan yaitu dengan pengembangan potensi ekonomi melalui penggunaan sumber daya dan sektor strategis sehingga Daerah sebagai dasar kewenangan Daerah dalam mengelola sumber daya yang ada harus menjadi landasan utama bagi daerah dalam bertindak,”ungkapnya. Pihaknya menerangkan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Dengan adanya pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengatur distribusi dan mengalokasikan peruntukan pajak dan retribusi, sehingga semua masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung dapat merasakan manfaat dari hasil pemungutan Pajak dan Retribusi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” terangnya. Bupati Tamba mengatakan saat ini pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Pada tanggal 5 Januari 2022 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mencabut Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera dibentuk untuk melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya. Lanjut ia menyampaikan, dalam ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. “Dalam ketentuan Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini untuk mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan yang industri dan/atau usaha berdaya saing, perlu melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribu,” tandasnya.(ang/bpn) Read the full article
0 notes
sumantri · 1 year
Text
PAJAK HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN
Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2022 Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi. Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang Hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada: 1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; keluarga sedarah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
dapur-asik · 2 years
Text
Apa yang Dimaksud Pajak? Ini Definisi, Jenis, Hingga Cara Pembayaran Pajak
Tumblr media
Apa yang Dimaksud Pajak? Ini Definisi, Jenis, Hingga Cara Pembayaran Pajak - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Pajak sendiri dapat diartikan sebagai suatu kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan usaha kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pentingnya pajak bagi pemerintah dan masyarakat sangatlah besar. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang utama, yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi. Dengan adanya pajak, pemerintah dapat menyediakan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Apa Yang Dimaksud Pajak?
Tumblr media
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Pajak sendiri dapat diartikan sebagai suatu kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan usaha kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya, untuk membayar pajak, setiap orang atau badan usaha harus memahami peraturan-peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak diatur dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ketika seseorang atau badan usaha telah memiliki kewajiban membayar pajak, maka pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku dan membayar pajak tepat waktu. Pelanggaran terhadap aturan pajak dapat berakibat pada denda, bunga, hingga sanksi pidana. Dalam artikel ini, akan dibahas secara detail tentang pajak, mulai dari jenis-jenis pajak, cara membayar pajak, hingga hak dan kewajiban wajib pajak. Diharapkan, artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pembaca tentang pentingnya pajak bagi pemerintah dan masyarakat, serta bagaimana aturan pajak yang berlaku di Indonesia.
Jenis-Jenis Pajak
Tumblr media
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh warga negara dan badan usaha. Setiap jenis pajak memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda-beda, sehingga perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat dan pengusaha. Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang harus dibayar atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. PPh dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPh pasal 21 dan PPh pasal 22. PPh pasal 21 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. PPh pasal 21 juga dikenal sebagai pajak final, yang artinya sudah tidak perlu lagi dibayarkan oleh penerima penghasilan. Sedangkan, PPh pasal 22 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha atau orang pribadi atas pembelian barang atau jasa dari pihak lain. PPh pasal 22 juga dikenal sebagai pajak final, yang artinya sudah tidak perlu lagi dibayarkan oleh pihak yang menjual barang atau jasa. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa oleh pelaku usaha. PPN dibayar oleh pelaku usaha kepada negara, dan akan diteruskan kepada konsumen melalui harga jual barang atau jasa yang lebih tinggi. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga negara dan badan usaha. Besaran pajak PBB ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor seperti mobil dan motor. Besaran pajak PKB ditentukan berdasarkan jenis, merek, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin kendaraan. Pajak Bea Masuk Pajak Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Besaran pajak Bea Masuk ditentukan berdasarkan nilai barang yang masuk dan tarif pajak yang telah ditetapkan. Pajak Bea Keluar Pajak Bea Keluar adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang yang keluar dari Indonesia ke luar negeri. Besaran pajak Bea Keluar ditentukan berdasarkan nilai barang yang keluar dan tarif pajak yang telah ditetapkan. Pajak Hotel Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas penginapan di hotel, motel, atau akomodasi serupa. Besaran pajak Hotel ditentukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak Restoran Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi makanan dan minuman di restoran atau tempat makan lainnya. Besaran pajak Restoran ditentukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak Penerangan Jalan Pajak Penerangan Jalan adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan listrik untuk penerangan jalan dan fasilitas umum lainnya seperti taman dan pasar. Besaran pajak Penerangan Jalan ditentukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak Mineral dan Batubara Pajak Mineral dan Batubara adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan sumber daya alam mineral dan batubara di Indonesia. Besaran pajak Mineral dan Batubara ditentukan berdasarkan jenis mineral dan batubara yang diambil, serta tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak Air Tanah Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan air tanah untuk keperluan industri, pertanian, dan pemukiman. Besaran pajak Air Tanah ditentukan berdasarkan volume air yang diambil dan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak Barang Mewah Pajak Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang mewah seperti mobil mewah, kapal, pesawat terbang, perhiasan, dan barang-barang mewah lainnya. Besaran pajak Barang Mewah ditentukan berdasarkan harga barang yang dibeli dan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak Penghasilan Pasal 25 Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pajak yang dibayarkan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain, seperti jasa sewa atau royalti. Besaran pajak Penghasilan Pasal 25 ditentukan berdasarkan jenis penghasilan yang diterima dan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak BPJS Pajak BPJS adalah pajak yang dikenakan atas iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Besaran pajak BPJS ditentukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak Lainnya Selain jenis-jenis pajak di atas, terdapat pula pajak-pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Cukai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda-beda, sehingga penting bagi warga negara dan badan usaha untuk memahami jenis pajak yang harus dibayarkan. Dalam melakukan pembayaran pajak, perlu diingat bahwa setiap jenis pajak memiliki jadwal dan mekanisme pembayaran yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi warga negara dan badan usaha untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut agar tidak terkena sanksi atau denda atas keterlambatan atau tidak membayar pajak.
Pendaftaran Pajak
Tumblr media
Setelah mengetahui jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia, selanjutnya adalah melakukan pendaftaran pajak. Pendaftaran pajak wajib dilakukan oleh warga negara dan badan usaha yang memenuhi syarat sebagai pembayar pajak. Syarat Pendaftaran Pajak Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran pajak antara lain adalah: - Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) - Telah terdaftar sebagai badan usaha (jika yang mendaftar adalah badan usaha) - Telah terdaftar sebagai wajib pajak (jika yang mendaftar adalah individu) Cara Pendaftaran Pajak Pendaftaran pajak dapat dilakukan secara online atau offline. Berikut ini adalah cara-cara pendaftaran pajak: a. Pendaftaran Pajak Online Pendaftaran pajak online dapat dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran pajak online: - Masuk ke portal resmi DJP - Pilih menu Pendaftaran Online - Pilih jenis pendaftaran pajak yang ingin dilakukan, apakah untuk individu atau badan usaha - Isi formulir pendaftaran yang disediakan dengan lengkap dan benar - Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti Kartu Keluarga (untuk individu) atau Akta Pendirian Perusahaan (untuk badan usaha) - Submit pendaftaran dan tunggu konfirmasi dari DJP b. Pendaftaran Pajak Offline Pendaftaran pajak offline dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor DJP terdekat dan mengisi formulir pendaftaran pajak yang disediakan. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran pajak offline: - Datang ke kantor DJP terdekat - Mintalah formulir pendaftaran pajak dan isi dengan lengkap dan benar - Sertakan dokumen pendukung yang diminta, seperti Kartu Keluarga (untuk individu) atau Akta Pendirian Perusahaan (untuk badan usaha) - Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung ke petugas DJP - Tunggu konfirmasi dari DJP Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pajak Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran pajak antara lain adalah: - Identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (untuk individu) - Akta Pendirian Perusahaan (untuk badan usaha) - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (untuk badan usaha) - Surat Keterangan Domisili (SKD) dari kelurahan atau kecamatan (untuk individu) - Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan atau kecamatan (untuk badan usaha) - Laporan keuangan terakhir Keuntungan Pendaftaran Pajak Pendaftaran pajak memiliki berbagai keuntungan bagi individu atau badan usaha, antara lain: - Memenuhi kewajiban sebagai warga negara atau badan usaha yang harus membayar pajak - Membantu meningkatkan kepercayaan pihak lain, seperti investor atau klien, terhadap individu atau badan usaha karena telah memenuhi kewajiban pajak - Dapat memperoleh izin-izin tertentu, seperti izin import atau ekspor barang - Dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya dengan mudah - Dapat memperoleh pengembalian pajak jika telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya Sanksi atas Ketidakpatuhan Pendaftaran Pajak Bagi individu atau badan usaha yang tidak melakukan pendaftaran pajak atau melakukan pendaftaran dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap, akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa sanksi yang dapat diberikan antara lain: - Denda administratif - Bunga keterlambatan - Pemotongan pajak - Pidana penjara Oleh karena itu, penting bagi individu atau badan usaha untuk memperhatikan kewajiban pendaftaran pajak dan memenuhinya dengan benar dan tepat waktu.
Pelaporan Pajak
Tumblr media
Pelaporan pajak adalah proses penyampaian informasi dan data keuangan yang berkaitan dengan pajak kepada pihak yang berwenang. Pelaporan pajak merupakan kewajiban bagi individu atau badan usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Pelaporan pajak bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan tentang penghasilan, pengeluaran, serta pajak yang harus dibayarkan. Hal ini berguna bagi pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis-jenis Pelaporan Pajak Terdapat beberapa jenis pelaporan pajak yang harus dilakukan oleh individu atau badan usaha, antara lain: a. Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pelaporan PPh merupakan pelaporan yang dilakukan oleh individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan. Pelaporan ini bertujuan untuk melaporkan penghasilan, pemotongan pajak, serta pembayaran pajak yang telah dilakukan. b. Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pelaporan PPN merupakan pelaporan yang dilakukan oleh individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan atau jasa yang dikenakan PPN. Pelaporan ini bertujuan untuk melaporkan jumlah PPN yang dikenakan, jumlah PPN yang telah dibayar, serta jumlah PPN yang masih harus dibayar. c. Pelaporan Pajak Badan (PPB) Pelaporan PPB merupakan pelaporan yang dilakukan oleh badan usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak badan. Pelaporan ini bertujuan untuk melaporkan laporan keuangan perusahaan, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha. d. Pelaporan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pelaporan PPnBM merupakan pelaporan yang dilakukan oleh individu atau badan usaha yang melakukan penjualan barang mewah, seperti mobil, pesawat, atau kapal. Pelaporan ini bertujuan untuk melaporkan jumlah PPnBM yang dikenakan, serta jumlah PPnBM yang harus dibayarkan. Cara Pelaporan Pajak Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online atau offline. Berikut ini adalah cara-cara pelaporan pajak yang dapat dilakukan: a. Pelaporan Pajak Online Pelaporan pajak online dapat dilakukan melalui portal resmi DJP di https://www.pajak.go.id. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan pajak online: - Masuk ke portal resmi DJP - Pilih menu Pelaporan Pajak Online - Isi formulir pelaporan pajak yang disediakan dengan lengkap dan benar - Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti bukti pembayaran pajak - Submit pelaporan dan tunggu konfirmasi dari DJP b. Pelaporan Pajak Offline Pelaporan pajak offline dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor DJP terdekat dan mengisi formulir pelaporan pajak yang disediakan. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan pajak offline: - Datang ke kantor DJP terdekat - Mintalah formulir pelaporan pajak dan isi dengan lengkap dan benar - Serahkan formulir pelaporan pajak beserta dokumen pendukung yang diminta, seperti bukti pembayaran pajak - Tunggu konfirmasi dari DJP Batas Waktu Pelaporan Pajak Setiap jenis pelaporan pajak memiliki batas waktu yang berbeda-beda. Berikut ini adalah batas waktu pelaporan pajak yang harus diingat oleh individu atau badan usaha: a. Pelaporan PPh Pelaporan PPh harus dilakukan setiap tahun, dan batas waktu pelaporan adalah tanggal 31 Maret setiap tahun. b. Pelaporan PPN Pelaporan PPN dilakukan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada besarnya omzet yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. Batas waktu pelaporan PPN adalah tanggal 20 setiap bulannya. c. Pelaporan PPB Pelaporan PPB harus dilakukan setiap tahun, dan batas waktu pelaporan adalah tanggal 30 April setiap tahun. d. Pelaporan PPnBM Pelaporan PPnBM harus dilakukan setiap kali terjadi transaksi penjualan barang mewah. Batas waktu pelaporan PPnBM adalah 10 hari setelah terjadinya transaksi. Konsekuensi Tidak Melakukan Pelaporan Pajak Tidak melakukan pelaporan pajak dapat berakibat pada sanksi dan denda yang harus dibayar oleh individu atau badan usaha. Berikut ini adalah beberapa konsekuensi yang dapat terjadi apabila tidak melakukan pelaporan pajak: a. Sanksi Administratif Sanksi administratif dapat berupa surat peringatan, pengenaan bunga keterlambatan, serta pengenaan denda administratif. b. Tindakan Hukum Tindakan hukum dapat berupa penuntutan pidana oleh pihak yang berwenang, seperti Ditjen Pajak atau Kepolisian. c. Penghentian Kegiatan Usaha Pihak yang berwenang juga dapat melakukan penghentian kegiatan usaha jika individu atau badan usaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan pajak. Tips Melakukan Pelaporan Pajak Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat membantu individu atau badan usaha dalam melakukan pelaporan pajak: - Simpan dokumen-dokumen penting, seperti faktur pajak, surat pernyataan, dan bukti pembayaran pajak, untuk memudahkan pelaporan pajak. - Gunakan software atau aplikasi khusus untuk membantu proses pelaporan pajak. - Lakukan pelaporan pajak secara teratur dan tepat waktu untuk menghindari sanksi atau denda yang harus dibayar. Pelaporan pajak adalah proses penting dalam pengelolaan keuangan individu atau badan usaha. Terdapat beberapa jenis pelaporan pajak yang harus dilakukan, yaitu pelaporan PPh, PPN, PPB, dan PPnBM. Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online atau offline, dengan batas waktu pelaporan yang berbeda-beda. Tidak melakukan pelaporan pajak dapat berakibat pada sanksi dan denda yang harus dibayar oleh individu atau badan usaha.
Pembayaran Pajak
Tumblr media
Pembayaran pajak adalah proses pengiriman dana oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban membayar pajak. Pajak yang harus dibayar oleh individu atau badan usaha meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cara Pembayaran Pajak Individu atau badan usaha dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa cara, yaitu: a. Melalui Bank Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. b. Melalui ATM Individu atau badan usaha juga dapat melakukan pembayaran pajak melalui ATM yang bekerjasama dengan DJP. c. Read the full article
0 notes
Text
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1) BAB II Objek Pajak Penghasilan (Pasal 2 – Pasal 5) BAB III Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan (Pasal 6 – Pasal 17) BAB IV Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Pasal 18 – Pasal 20) BAB V Penyusutan Harta Berwujud dan/atau…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritanews · 2 years
Text
Bentuk Kontribusi ke Pemerintah, Rezki Minta Masyarakat Patuhi Pajak Daerah
Bentuk Kontribusi ke Pemerintah, Rezki Minta Masyarakat Patuhi Pajak Daerah
MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki kembali menemui konstituen. Kali ini, agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Horison Ultima Makassar, Sabtu (29/10/2022). Legislator dari Fraksi Demokrat ini menilai, di Makassar terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi objek penopang berjalannya pembangunan di Kota Makassar.…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
trusttaxconsultant · 4 months
Text
7 Kabupaten Ini Tetapkan Pajak Hiburan 75%
Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% hingga maksimal 75% bagi industri hiburan, seperti karaoke, spa, dan kelab malam, telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan ini, yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), menciptakan gelombang keluhan dari pelaku usaha dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk publik figur seperti Hotman Paris dan Inul Daratista.
Latar Belakang Peningkatan Tarif Pajak
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lidya Kurinawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan khusus. Menurutnya, tarif minimum 40% didasarkan pada pemikiran bahwa jasa hiburan tertentu hanya dinikmati oleh sejumlah kelas tertentu di masyarakat. Meskipun hal ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan pebisnis, pihak berwenang berpendapat bahwa langkah ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Objek PBJT dan Tarif yang Berlaku
Jasa hiburan tertentu yang termasuk dalam objek PBJT dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% meliputi karaoke, diskotek, kelab malam, mandi uap/spa, dan bar. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), batas maksimal tarif pajak hanya mencapai 75% tanpa menyebutkan batas minimum. Hal ini menandakan adanya perubahan signifikan dalam pendekatan peraturan pajak terhadap sektor hiburan.
Implementasi di Tingkat Daerah
Beberapa kabupaten telah memutuskan untuk menerapkan tarif maksimal 75% sebelum adanya protes dari beberapa pihak, termasuk pengacara terkenal Hotman Paris dan penyanyi Inul Daratista. Kabupaten-kabupaten tersebut antara lain: - Kabupaten Siak - Kabupaten Ogan Komering Ulu - Kabupaten Tanjung Jabung Timur - Kabupaten Belitung Timur - Kabupaten Grobokan - Kabupaten Lebak - Kota Tual Menurut Lidya Kurinawati, rancangan peraturan daerah (Perda) di daerah-daerah tersebut telah mengalami kenaikan tarif hingga 75%. Dalam konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Lidya menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) yang sebelumnya telah memberikan kewenangan daerah untuk menetapkan tarif hingga 75%.
Kritik dan Keluhan dari Pelaku Usaha
Peningkatan tarif pajak ini mendapat tanggapan keras dari pelaku usaha di sektor hiburan. Beberapa pengusaha karaoke, spa, dan kelab malam mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan ini, menyebutnya sebagai beban tambahan dalam kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi. Hotman Paris, seorang pengacara yang dikenal sebagai advokat bisnis, turut angkat bicara melalui media sosial untuk menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini. Inul Daratista, pemilik tempat karaoke Inul Vizta dan penyanyi terkenal, juga menyuarakan keprihatinannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap industri hiburan. Menurutnya, langkah ini dapat merugikan pelaku usaha di sektor hiburan dan bahkan berpotensi menutup sejumlah tempat hiburan yang sudah terdampak pandemi COVID-19. Dengan senang hati, kami mengajak Anda untuk mencoba layanan konsultan pajak terkemuka di Semarang melalui https://trusttaxconsultant.id/konsultan-pajak-semarang/. Dalam menghadapi tantangan naiknya pajak hiburan, tidak ada salahnya untuk memiliki mitra yang kompeten dan terpercaya. Trust Tax Consultant menyediakan bimbingan ahli untuk mengoptimalkan kewajiban pajak Anda secara efisien dan legal.
Perspektif Pemerintah dan Pertimbangan Kebijakan
Lidya Kurinawati, sebagai direktur yang terkait langsung dengan perpajakan daerah, mempertahankan kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa jasa hiburan khusus atau tertentu seharusnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Menurutnya, jasa hiburan tersebut hanya dinikmati oleh masyarakat tertentu dan bukan oleh masyarakat umum. Oleh karena itu, tarif pajak yang lebih tinggi dianggap sebagai bentuk kontribusi dari mereka yang menikmati jasa hiburan tersebut. Pemerintah daerah yang telah menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 75% juga mengklaim bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru. Lidya mencatat bahwa sebelum adanya UU HKPD, sebanyak 177 daerah sudah menerapkan tarif pajak hiburan pada rentang 40-75% sesuai dengan UU PDRD yang sebelumnya berlaku.
Perbandingan dengan UU PDRD yang Lama
Sebelum adanya UU HKPD, UU PDRD tidak menyebutkan batas minimum tarif pajak hiburan, melainkan hanya menetapkan batas maksimal 75%. Perubahan ini menciptakan kejelasan lebih lanjut dalam peraturan perpajakan daerah, terutama dalam menetapkan batas minimum yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik. Lidya menegaskan bahwa keputusan pembahasan di DPR terkait dengan peningkatan tarif pajak ini sudah mempertimbangkan praktik pemungutan di beberapa daerah yang sebelumnya telah menerapkan tarif 40% dengan dasar UU 28/2009. Oleh karena itu, kebijakan ini dianggap sebagai kelanjutan dan penegasan terhadap praktik yang sudah berlangsung.
Implementasi Tarif Menurut UU HKPD
Pada konferensi pers, Lidya menyebutkan bahwa sejumlah daerah yang menerapkan tarif sesuai UU HKPD telah menetapkan tarif berdasarkan kategori tertentu. Dari data DJPK, daerah-daerah tersebut menetapkan tarif kisaran 40-50% untuk 36 daerah, 50-60% untuk 67 daerah, 60-70% untuk 16 daerah, dan 70-75% untuk 58 daerah. Menurut Lidya, hal ini mencerminkan variasi tarif yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat dan tingkat konsumsi jasa hiburan di masing-masing daerah. Meskipun demikian, implementasi tarif pajak hiburan ini tetap menuai kontroversi dan kritik dari sejumlah pihak yang merasa kebijakan ini memberatkan pelaku usaha di sektor hiburan.
Pajak Hiburan dalam Perspektif Ekonomi
Dari perspektif ekonomi, kebijakan peningkatan tarif pajak hiburan ini memiliki pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan dan layanan publik. Di sisi lain, pelaku usaha di sektor hiburan merasa beban pajak yang semakin tinggi dapat menghambat pertumbuhan bisnis mereka, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi. Beberapa ekonom berpendapat bahwa peningkatan tarif pajak ini seharusnya disertai dengan langkah-langkah lain yang mendukung pertumbuhan sektor hiburan, seperti insentif pajak untuk investasi dan pengembangan infrastruktur pendukung. Dengan demikian, dampak negatif terhadap industri hiburan dapat diminimalkan, dan penerimaan pajak dapat tetap meningkat. Kesimpulan Peningkatan tarif pajak hiburan menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya. Meskipun dihadapkan pada kontroversi, pemerintah daerah yang telah menerapkan tarif maksimal 75% berargumen bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor hiburan. Penting untuk memahami bahwa perubahan kebijakan ini juga mencerminkan dinamika perpajakan daerah yang terus beradaptasi dengan perkembangan sosial dan ekonomi. Bagaimanapun, penting bagi pemerintah untuk tetap memperhatikan dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan ini, serta mencari solusi yang seimbang agar pertumbuhan sektor hiburan tetap berkelanjutan. Dalam konteks ini, dialog dan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Read the full article
0 notes
pajaknesia · 1 year
Text
Objek Pajak Badan : Pajaknesia.id
Tumblr media
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Tumblr media
Apa sih Sanski Tidak Lapor SPT Tahunan? Yuk Simak (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari UU PPh Nomor 7 Tahun 1983, pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Dalam system pemungutaan pajaknya, Indonesia menganut self assessment system. Dimana wajib pajak harus menghitung, menyetorkan, serta melaporkan pajaknya sendiri secara mandiri. Sebagai wajib pajak yang berstatus sebagai wajib pajak aktif atau efektif, maka wajib pajak tersebut masih memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya yang terutang. Dulu, pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan menggunakan surat setoran pajak (STP). Surat Setoran Pajak(STP) ini merupakan bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak menggunakan formulir atau melalui tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan seperti kantor pos, bank persepsi, dan tempat pembayaran lain yang ditunjuk Menteri Keuangan. Bulan Januari-Maret adalah waktu di mana semua pekerja atau warga negara yang memiliki penghasilan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Tak dipungkiri, tak sedikit yang merasa malas untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajaknya, dengan berbagai alasan salah satunya ribet. Dan bagi para pekerja, tak jarang berpikiran “kenapa juga harus melaporkan SPT Pajak, kan pajaknya sudah dibayar oleh kantor?” Nah, bagaimanapun juga ketentuan yang berlaku adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan itu harus dilaporkan. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi pun sudah menanti. Bahkan Anda akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut. Jenis-Jenis Formulir Pelaporan Pajak - Formulir SPT Tahunan 1770 SS Jenis formulir ini digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor kurang dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja untuk satu perusahaan atau lembaga selama satu tahun terakhir. - Formulir SPT Tahunan 1770 S Formulir SPT 1770 S diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan kotor lebih dari 60 juta rupiah untuk dua perusahaan. Kemudian lama waktu bekerja yang sudah dijalani adalah satu tahun. - Formulir SPT Tahunan 1770 Selanjutnya adalah formulir yang ditujukan untuk peserta wajib pajak dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan yang kurang dari 60 juta rupiah atau lebih dari 60 juta rupiah dalam satu tahun. Biasanya diperuntukkan untuk wajib pajak non pegawai. - Formulir SPT Tahunan 1771 Formulir terakhir ini adalah formulir bagi Wajib Pajak Badan dan hanya mempunyai satu jenis formulir. Berbeda dengan laporan SPT Tahunan pribadi yang bisa mempunyai lebih dari satu jenis formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan formulir ini diantaranya adalah: - Perseroan Terbatas (PT) - Usaha Dagang (UD) - Commanditer Venture (CV) - Organisasi - Yayasan - Perkumpulan Lalu Apa Pentingnya Melaporkan SPT Pajak? Dari pengertiannya saja, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara. Nah, sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) ini, yakni: - Melaporkan masa SPT Bulanan Pajak - Melaporkan masa SPT Tahunan Pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21) - Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.   Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh ada batasnya. Untuk itu, jangan sampai Anda terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT hanya karena lupa, atau lebih parah lagi bila tidak tahu. Berikut ini batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (Orang Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha), yaitu: - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni30 April. Apa Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak? Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007 perubahan ketiga atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut: - Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 - Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 - Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaisebesar Rp 500.000 - Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp 100.000. Siapa Orang yang Tidak Kena Sanksi Denda Bila Tak Lapor SPT? Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, yakni: - Orang yang sudah meninggal - Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan - Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia - Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia - Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku - Orang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) - Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan Terdapat berbagai cara pelaporan yang dapat dilakukan, yaitu secara langsung melalui jasa ekspedisi atau pos dan lewat laman DJP online (e-filing). Jika secara langsung, wajib pajak dapat melakukannya di Tempat Pelayanan terpadu (TPT) yaitu TPT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat wajib pajak terdaftar. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi dengan pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun, wajib pajak juga dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara online yaitu dengan mengakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id. Hindari Sanksi dengan Tidak Mengabaikan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Tak sulit untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh seiring dengan kemudahan dalam pelaporannya, karena bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama hanya untuk melaporkan SPT Anda. Nah, sebagai warga negara yang baik, turut serta membangun bangsa, maka tentunya Anda akan memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Anda dengan benar dan hindari terkena sanksi di masa yang akan datang. Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes
turisiancom · 2 years
Text
TURISIAN.com – Museum Gubug Wayang merupakan objek wisata edukasi seni dan budaya Nusantara yang menarik Sobat Turisian kunjungi saat berkunjung ke Kota Mojokerto. Museum yang berdiri pada 15 Agustus 2015 ini, perintisannya berawal dari berbagai komunitas di Pulau Jawa yang serius dalam upaya pelestarian seni dan budaya. Perintisan pertama kalinya, berawal dengan pembentukan sanggar. Luas sanggar tersebut awalnya hanya berukuran 3×3 m2. Kemudian berkembang hingga mempunyai 12 cabang sanggar dengan fokus seni dan budaya yang berbeda-beda. Dari situlah lahir museum yang satu ini. Destinasi Museum Gubug Wayang tersebut kemudian menempati sebuah gedung peninggalan Hindia Belanda yang beridri pada tahun 1912. Gedung ini dulunya berfungsi sebagai tempat penyimpanan kain dan sarang burung walet. Bangunannya terdiri dari tiga lantai dan di dalamnya Sobat Turisian bisa melihat dan mengenal berbagai karya anak bangsa dari berbagai daerah. Kecintaan Gubug Wayang akan indahnya budaya di Indonesia menjadi semangat untuk terus berbenah dan memberikan informasi sejarah tentang seni dan budaya Indonesia. Baca juga: Menelusuri Bukti Kejayaan Kerajaan Majapahit di Mojokerto Di Museum Gubug Wayang, Sobat Turisian bisa melihat dan mengenal beragam koleksi di bidang seni dan budaya Indonesia. Di antaranya wayang dari berbagai daerah di Indonesia, pusaka asli Indonesia, alat musik tradisional, mainan anak–anak, dan topeng. Ada juga koleksi terakota, keris, wayang Si Unyil, dan mainan tradisional. Kehadiran museum di Kota Mojokerto ini mengajak masyarakat agar lebih mengenal dan merasa memiliki seni dan budaya yang sudah menjadi warisan secara turun-temurun. Juga sebagai salah satu pilar seni dan budaya Indonesia yang menghadirkan keberagaman Nusantara. Museum ini pun memiliki peranan penting dalam pendidikan karakter budaya masyarakat Indonesia. Pendiri & Lokasi Museum Pendiri Museum Gubug Wayang ini sendiri yaitu Yensen Project Indonesia. Dengan sang pemilik yakni Sendjojo Njoto, sedangkan pengelolanya adalah Cyntia Handy. Tujuan pembuatannya sebagai wujud rasa peduli terhadap seni dan budaya Indonesia yang beraneka ragam. Lokasinya terletak di Jalan R.A Kartini Nomor 23, Kauman, Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Jam operasionalnya setiap Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dari pukul 09.00-17.00 WIB. Khusus Sabtu, Minggu, dan Hari Libur, mulai pukul 09.00-17.00 WIB / 09.00-20.00 WIB, dan Senin tutup. Baca juga: Kesenian Bantengan Khas Mojokerto yang Unik dan Menarik Harga tiket masuk ke Museum Gubug Wayang bervariasi. Untuk Dewasa/Umum/Mahasiswa sebesar 30.000 IDR; Siswa/Pelajar, harganya 25.000 IDR; dan Wisatawan Mancanegara sebesar 50.000 IDR. Harga ini sudah termasuk tour guide dan pajak.*     Sumber & Foto: Pemkot Mojokerto
0 notes