Tumgik
#PolresBelitung
gerubokcom · 11 months
Text
Kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan Depan Komplek Lanud Hanandjoeddin, Begini Nasib Pengendara Supra Fit
Tumblr media
GERUBOK.com, BELITUNG | Kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan pada hari Jumat (20/10/2023) siang menggemparkan warga sekitar. Kejadian ini terjadi di depan komplek Lanud H As Hanandjoeddin, yang merupakan tempat pas putar balik (U-turn). Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil truk BN 8023 WX dan sepeda motor Honda Supra Fit BN 3836 WQ. - Baca Juga: Pake Honda Beat, Nyalip di Jembatan Desa Terong, Tabrak Toyota Agya, Tiduran di Atas Mobil
Sepeda Motor Honda Supra Fit Mengalami Kerusakan Parah
Akibat dari kecelakaan ini, sepeda motor Honda Supra Fit mengalami kerusakan serius, terutama pada bagian depannya. Mobil truk, di sisi lain, hanya mengalami kerusakan sebatas lecet. Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini saat ini telah diamankan oleh polisi dan dibawa ke Kantor Unit Laka Satlantas Polres Belitung. - Baca Juga: Anjing-Anjing Liar di Bundaran Satam, Netizen: Buat Sayembara Lomba Menangkap Asuk
Korban Kecelakaan
Pengendara sepeda motor Honda Supra Fit, yang diketahui bernama Hafiz Alfarizi, mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit. Menurut informasi yang diterima oleh gerubok.com, Hafiz Alfarizi mengalami patah kaki sebelah kiri akibat kecelakaan tersebut. Sementara itu, pengemudi mobil truk, Eng Hok, selamat dari luka-luka serius. Saat ini, Eng Hok sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Unit Laka Satlantas Polres Belitung. - Baca Juga: Jaga Pemilu, Polres dan Pemkab Bangka Tandatangani MoU
Kronologis Kecelakaan Masih Dalam Penyelidikan
Anggota POM AU Feri Okta, yang kebetulan berjaga di lokasi kejadian, menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi sekitar jam sebelas siang. Namun, untuk informasi lebih lanjut mengenai kronologis lengkap kejadian ini, gerubok.com masih menunggu data resmi yang akan diberikan oleh Unit Laka Satlantas Polres Belitung. Kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan, merupakan insiden serius yang mengakibatkan kerugian pada kendaraan dan luka pada pengendara sepeda motor. Polisi saat ini sedang menyelidiki penyebab pasti dari kecelakaan ini. gerubok.com akan terus mengikuti perkembangan informasi lebih lanjut. - Baca Juga: Angka Kemiskinan di Belitung Timur 2023 Turun Drastis - Lagi, Satres Narkoba Polres Belitung Berhasil Amankan Seorang Pemakai dan Pengedar Sabu Termukan berita terkait Bangka Belitung Terkini, Terbaru Hari Ini dan kecelakaan hari ini lainnya dari gerubok lainnya di Google News. Read the full article
0 notes
gerubokcom · 11 months
Text
Fakta-fakta Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Belitung, Ternyata Punya Istri dan Dua Anak
Tumblr media
GERUBOK.com, BELITUNG | Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur, Senin (16/10/2023) sore lalu. - Baca Juga: Lagi, Satres Narkoba Polres Belitung Berhasil Amankan Seorang Pemakai dan Pengedar Sabu
Pelaku Pencabulan Terciduk di Bogor
Polisi meringkus pelaku yakni Nedi alias Deden (39) saat berada di kawasan Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pelaku sendiri sudah bekerja di Belitung selama kurang lebih 8 tahun dan kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan. - Baca Juga: Pake Honda Beat, Nyalip di Jembatan Desa Terong, Tabrak Toyota Agya, Tiduran di Atas Mobil
Korban, Mawar (7), Seorang Siswi Sekolah Dasar
Korban yang merupakan seorang siswi sekolah dasar, yang akan kita sebut Mawar (7), masih berstatus sebagai seorang siswi di salah satu sekolah dasar yang ada di Tanjungpandan.
Pelaku Dalam Proses Pemeriksaan
"Ya pelaku sudah kami amankan dua hari lalu tepatnya daerah Bogor, Jawa Barat. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Belitung," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Angela kepada awak media, Rabu (18/10/2023) sore. - Baca Juga: Jaga Pemilu, Polres dan Pemkab Bangka Tandatangani MoU
Nedi alias Deden Pasrah Saat Digiring Polisi
Nedi alias Deden (39) pelaku pencabulan terhadap siswi sekolah dasar hanya bisa pasrah saat digiring polisi ke ruang penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Belitung, Rabu (18/10/2023) sore.
Pria Beristri dan Punya Dua Anak
Sebelumnya, polisi mengamankan kuli bangunan tersebut saat berada di kawasan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (16/10/2023) sore lalu. Pria beristri dan sudah mempunyai dua anak ini mengaku nekat melakukan melalukan perbuatan bejat tersebut karena terbawa nafsu.
Kejadian Terjadi di Warung Makan
Perbuatan cabul ini terjadi di sebuah warung makan yang berada di Perumahan Biliton Regency, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan. "Mungkin saya sedang muncul nafsu saat itu, korbannya anak kecil. Engga saya masukin, cuma saya gesek-gesekan saja jari tangan saya ke alat kelamin korban," kata Deden, Rabu (18/10/2023) sore.
Perbuatan Terjadi saat Pelaku Bermain Catur
Ia juga mengakui, saat kejadian posisi pelaku sedang hendak bermain catur sendirian. Sedangkan korban berbaring di dekat meja tempat pelaku bermain catur.
Penyesalan dari Pelaku
Kemudian, pelaku langsung memasukan jari ke dalam celana korban dan menggesekkan jari disekitar area alat kelamin korban. "Cuma saya elus-elus, engga saya masukin. Alasannya mungkin saya sedang datang nafsu. Saat kejadian saya juga tidak mabuk dan dalam keadaan sadar. Cuma satu kali saya lakukan, kalau engga salah sekitar dua bulan lalu," ucap Deden.
Alasan Nekat Melarikan Diri
Ia beralibi, nekat melarikan diri ke Bogor karena posisi keuangan sedang kritis. Kemudian ketika dilaporkan orang tua korban, tentunya Ia tidak bisa bekerja lagi.
Hubungan dengan Keluarga Korban
"Kami tidak hubungan, cuma korban sering main ke rumah karena tetanggaan dan ibunya juga teman istri saya," ujar Deden.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan
Saat ini Nedi alias Deden hanya dapat menyesali perbuatannya. Bahkan Deden terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara sebagaimana Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Joncto Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara," sebut Bripka Lartha Angela. Dengan berhasilnya Polres Belitung mengamankan pelaku pencabulan anak bawah umur, kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga perlindungan anak dan memberikan pelajaran berharga bahwa tindakan seperti ini tidak akan dibiarkan. Termukan berita terkait Bangka Belitung Terkini, Terbaru Hari Ini lainnya dari gerubok lainnya di Google News. Read the full article
0 notes