Tumgik
#RUU Kesehatan
Text
Download Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
GudangIlmuFarmasi – Akhirnya yang dicari para tenaga kesehatan maupun pengampu kepentingan di bidang kesehatan telah hadir, inilah Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diterbitkan dengan mempertimbangan hal-hal sebagai berikut: a) bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bidhuan · 1 year
Text
IAI Keluarkan 8 Maklumat Terkait UU Kesehatan
Majalah Farmasetika – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengeluarkan 8 maklumat terkait Undang-Undang (UU) Kesehatan dalam surat nomor B2-862/PP.IAI/2226/VII/2023 pada tanggal 18 Juli 2023. Dalam suratnya tertulis bahwa sehubungan dengan telah di sahkannya Undang-Undang Kesehatan oleh DPR RI dalam rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 11 Juli 2023, maka dengan ini IAI menyampaikan beberapa hal…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ibenews · 2 years
Text
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ratusan Tenaga Medis Datangi DPRD Jatim
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ratusan Tenaga Medis Datangi DPRD Jatim
iBenews.id – Ratusan tenaga medis dari berbagai ikatan profesi kesehatan mulai Perawat hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Jawa Timur mendatangi dan wadul ke Gedung DPRD Jatim, Senin (28/11/2022). Mereka menyampaikan aspirasi penolakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Kepada wakil rakyat yang langsung diterima oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, Anik…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
2easy4yoga · 6 months
Text
Hari ini gw ke gedung nusantara nemenin nyokap karena diminta. Selain nyerahin berkas yang diperluin buat beberapa urusan, beliau juga pengen cek kesehatan karena gw bawel banget dari ntah kapan. Everything started out good that day. Cuaca enak, gabegitu macet, berangkat naik TJ pun engga lama2 amat nunggu. Some outstandingly cute lady even flirt with me just because I told her that her bag is open, and than gave her my seat, plus a smile.
Sampai di gedung nusantara, setelah menaruh berkas, kita berjalan ke arah klinik kesehatan under dpr yang kebetulan melewat ruang rapat. Di sana gw mendengarkan sejenak ketuk palu keputusan untuk menaikkan masa kerja apdesi ke 8 tahun, dan juga ketuk palu tentang pengesahan RUU DKJ menjadi UU DKJ. Everything still moving on nicely, I'm all smile.
Sampai di klinik, gw maksa nyokap untuk cek darah karena beliau niatnya hanya ke physiotherapy untuk perihal bahunya yang sakit sampai sekarang. Setelah sekian waktu berjalan menunggu hasil lab, diselingi gw nyelip ke gedung rapat buat nonton, akhirnya hasilnya keluar.
Dokter di sana mengecek hasil lab nyokal, dan ternyata hasilnya baik. Terlalu baik malah untuk seumuran beliau, paling masalahnya cuma di liver beliau yang rada kacau karena nabrakin obat generik, dan tradisional macam jamu2an.
Gw girang! My Mom is as healthy as she can be!
Tapi deep down, gw selalu percaya kalau when I went on perfect day, or week, there's must be something behind the leaf. Dan feeling gw masih agak engga sreg dengan omongan dokter tadi. Gw minta dokternya untuk fokus cek perihal liver, dan kemudian move ke gula. Penuh tawa dokternya mulai mengecek dengan teliti, ekspresinya perlahan berubah.
"Ibu gula di badannya tinggi sekali, padahal Ibu sedang puasa pun gulanya luar biasa tinggi. Sebentar saya minta orang lab cek lebih teliti perihal gula"
*DHEG*
Jantung gw sakit.
Setelah sekian waktu berlalu, hasil lab selanjutnya keluar, kita pun kembali ke dokter.
"Bu, Ibu positif mengidap diabetes ya. Gula di badan Ibu sangat tinggi. Ibu harus benar2 mengurangi gula, dan minum obat diabetes seumur hidup"
Nyokap diem. Gw diem. Dokter diem. Insting pertama gw adalah ngusap punggung beliau perlahan, dan mulai berbicara ke dokter mengenai detail sekarang, dan kedepannya. Gw tau dari gelagat Ibu yang sudah bersama gw puluhan tahun, beliau panik. Gw tetap tenang, dan mengurus semuanya. Dari cek lab lanjutan hari senin, appointment bulan depan ke dokter itu, membaca hasil lab dengan seksama menggunakan kemampuan gw membaca history medical yang minim, dan mengurus obat2an yang banyak sekali macamnya.
Ucapan yang keluar dari mulut gw ke nyokap sesimpel, "cie penyakitan haha". "Kamu tuh ya malah ngebecandain. Ibu dulu cek padahal aman loh Yo, kok bisa diabetes ya...", ucap beliau. Gw diam sejenak, mengusap punggung nyokap kembali, dan berucap, "gapapa, tapi Ibu gaboleh makan manis banyak2 lagi. Kasian gaboleh banyak nyemil gitu2 haha".
Nyokap cuma tersenyum ngeliat respon gw, dan kemudian kita beranjak pulang.
Things that she doesn't know is that, I'm trying my hardest not to cry the moment that doctor told us about the severe diabetic problem my Mom have. Insting gw cuma maksa gw buat suck it up, at least in front of her, and tryin to make her feel that its not really a big deal, and everything's gonna be okay.
IT IS A FUCKING BIG DEAL, MASSIVE, HUGE
Mungkin banyak orang berfikir, "ah gula/diabetes doang, engga parah2 amat", and maybe its true.
Tapi alesan gw panik, dan hampir teriak adalah karena Bokap itu selain jantungnya rusak ¾ sampai akhirnya dibypass, beliau juga komplikasi. Dan salah satu trigger terkuatnya selain darah tinggi, hidup engga sehat, adalah penyakit gula, atau diabetes.
Gw ngeliat Bokap macam tengkorak di tahun 2021, tahun di mana everything crumble down for me that I got severe panic attack, depression, and all, the year where my massive character development arc occurs.
Gw hampir kehilangan Bokap saat itu. Sosok pria tua yang sangat gw benci that if someone gonna stab him to death, it must be me. Tapi ngeliat sosok Bokap yang sudah seperti tengkorak saat akhirnya gw memutuskan datang ke rumah beliau dan ibu tiri, gw membulatkan keputusan untuk membuang semua yang gw jalani, berdamai dengan keluarga itu, dan mulai dari 0 lagi.
Vonis diabetes Nyokap tadi brings back tons of haunting memories that I can't never forget. Dan gw lebih baik loncat dari atas gedung lantai 20 daripada ngeliat nyokap in a similar state with him. I can't. I'm not ready. I'll never be ready. I love her to death.
What I can do now is simple. After this Ramadhan, I'm gonna throw away all doubts, fears, and harsh memories from 2021, and focus solely on one thing. Being successful enough that my Mom could live the best life she could imagine.
God, I rarely pray to you for personal gain. My wish is simply, please, let money be a simple thing to gain for me. Help me go into a position where I won't even do a damn thing, yet the money kept on pouring in, legally. Please say amen to my mantra, "Getting money will be super easy for me. I won't even worry about money since it'll come for me. I'll be getting money easily. Money will come itself to me".
Solely, so my Mom can have all the happiness, luxury, and better life she deserved. That's it.
I know you answered my prayer before when I wish for me to be a much better person, that you showed it by giving me one of the harshest character development arc that year. So now, I'm gonna be much much much more specific. Please grant my Mantra to be real.
"Getting money will be super easy for me. I won't even worry about money since it'll come for me. I'll be getting money easily. Money will come itself to me".
Amen.
Don't you worry, Mom. I'm gonna take care of you, like what you did to me as a single Mom, who always push forward when life being shit to you.
But this time, we won't go over that path anymore. I'm gonna be so rich that you'll confused on what else you wanna do, or buy, or enjoy. Trust me, I won't let you down.
0 notes
safinatunazah16 · 6 months
Text
Bersama Lindungi Data Pribadi di Platform Digital
Tumblr media
Jakarta, Kominfo - Di era digital seperti sekarang ini, data pribadi seseorang sangatlah mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu yang sengaja diunggah oleh sang pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Maka itu, negara wajib melindungi data pribadi warganya. Tetapi, negara juga tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak juga harus turut andil dalam upaya pelindungan data pribadi. Siapa saja semua pihak tersebut?
Pertama, tentu adalah Pemerintah selaku penyelenggara negara. Oleh karenanya, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagai payung hukumnya.
Mengingat pentingnya keberadaan aturan ini, RUU PDP pun masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU PDP ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.
Bila sudah sah menjadi UU, Indonesia akan menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki aturan terkait pelindungan data pribadi. Sebelumnya Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina, sudah mengatur perlindungan data pribadi. Sementara di tingkat dunia, Indonesia bisa menjadi negara ke-127 yang memiliki aturan yang biasa disebut sebagai General Data Protection Regulation (GDPR) itu.
Kedua adalah data controller atau pengendali data pribadi. Mereka wajib melindungi data pribadi seseorang dan itu sudah tertuang dalam RUU PDP. Adapun yang dimaksud pengendali data pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan terhadap data pribadi.
Pengendali data pribadi di sini bisa Pemerintah maupun swasta. Dari Pemerintah, misalnya, adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat data pribadi penduduk untuk kepentingan negara maupun publik.
Sementara dari pihak swasta, marketplace bisa menjadi salah satu contohnya. Sebab, untuk dapat menggunakan atau mengakses semua layanan yang diberikan, masyarakat harus memasukan data pribadinya. Berdasarkan RUU PDP, maka kedua pihak tersebut wajib melindungi data pribadi yang tercatat dalam database mereka.
Kemudian yang ketiga adalah data owner atau pemilik data pribadi itu sendiri. Masyarakat juga harus memiliki pemahaman bahwa data pribadi merupakan sesuatu yang penting untuk dijaga kerahasiaannya dan tidak sembarangan diumbar di ranah publik. Pasalnya, saat ini kita dapat dengan mudah menemukan data pribadi seseorang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) di dunia maya.
Pihak terakhir yang juga memiliki kewajiban melindungi data pribadi adalah penegak hukum. Wujud pelindungan di sini adalah apabila sudah terjadi tindak pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang, maka penegak hukum wajib melindungi hak pemilik data yang dilanggar oleh pengendali data.
Hak Pemilik Data Pribadi
Data pribadi, dalam RUU PDP, didefinisikan sebagai setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Data pribadi sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama, data pribadi yang bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu apa saja hak yang dimiliki oleh pemilik data pribadi? Bila melihat RUU PDP, setidaknya ada 12 hak. Di antaranya meminta infromasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi; melengkapi data pribadi miliknya sebelum diproses oleh pengendali data pribadi; dan mengakses data pribadi miliknya.
Kemudian memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi miliknya; mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnakan data pribadi miliknya; dan menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi miliknya yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi.
Selanjutnya mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang; memilih atau tidak memilih pemrosesan data pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu; dan menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi.
Lalu menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi miliknya; mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi miliknya dari pengendali data pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik atau perangkat keras yang digunakan dalam interoperabilitas antarsistem elektronik; serta menggunakan dan mengirimkan data pribadi miliknya ke pengendali data pribadi lainnya, sepanjang sistem tersebut dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi berdasarkan UU ini.
Sanksi Kebocoran dan Penyalahgunaan Data
Seperti halnya harapan masyarakat, Pemerintah juga berharap RUU PDP ini dapat segera disahkan menjadi UU agar bisa memayungi masyarakat dari kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
Namun demikian, apabila setelah disahkan menjadi UU dan kebocoran serta penyalahgunaan data pribadi tetap terjadi, pada Bab XIII dalam draf RUU yang bisa diunduh di laman Kemkominfo itu telah memuat sejumlah ketentuan pidana yang terdiri atas sembilan pasal.
Pasal 61 ayat (1), misalnya, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Sementara ayat (2) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp20 miliar.
Sedangkan ayat (3) berisi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp70 miliar.
Kemudian Pasal 62 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam atau melanggar pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Selanjutnya dalam Pasal 63 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 64 yang memuat dua ayat menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64, pada Pasal 65 menyatakan terhadap terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Selanjutnya, Pasal 66 mengatur mengenai pihak mana saja yang dapat dikenakan pidana. Dalam ayat (1) disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.
Kemudian ayat (2) menyebutkan pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda. Sementara ayat (3) menyebutkan pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi paling banyak tiga kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
Terakhir, ayat (4) menyatakan, selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, dan pembayaran ganti kerugian.
Keberadaan UU ini memang merupakan suatu keniscayaan, bahkan keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan nasional dan publik.
Selain itu, keberadaan UU ini juga merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Namun demikian, seperti sudah ditegaskan di awal, upaya pelindungan data pribadi tidak bisa semata-mata hanya diserahkan kepada pemerintah selaku penyelenggara negara saja. Semua pihak harus berkolaborasi dan saling mendukung agar pelindungan data pribadi dapat berjalan secara maksimal. 
1 note · View note
kbanews · 1 year
Text
Mengakhiri Pro Kontra Pengesahan UU Kesehatan
Tepat pada tanggal 11 Juli 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan menjadi undang-undang di mana sejak awal sudah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya tenaga kesehatan (nakes). Sebagian besar masyarakat menilai bahwa pengesahan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru, mengingat bahwa RUU tersebut baru dibahas pada tahun sebelumnya oleh…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cinews-id · 1 year
Text
0 notes
radarlampungtv · 1 year
Photo
Tumblr media
Ini Alasan Fraksi Demokrat dan PKS Tolak RUU Kesehatan
0 notes
jakartadaily · 1 year
Text
Tumblr media
RUU Kesehatan Disahkan DPR, Menkes Tanggapi Rencana Aksi Mogok Kerja Para Tenaga Medis https://indonesia.jakartadaily.id/nasional/6939444935/ruu-kesehatan-disahkan-dpr-menkes-tanggapi-rencana-aksi-mogok-kerja-para-tenaga-medis?utm_source=dlvr.it&utm_medium=tumblr
0 notes
Text
Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat ke MK
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan setelah RUU Kesehatan resmi disahkan jadi undang-undang oleh DPR, Selasa (11/7/2023) kemarin. Menurut Harif, ada sejumlah opsi sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan undang-undang ini seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Inilah Draft RUU Kesehatan yang Banyak Diperbincangkan
Inilah Draft RUU Kesehatan yang Banyak Diperbincangkan
GudangIlmuFarmasi – Total XIX bab dan 455 pasal terdapat dalam draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Untuk lebih mendapatkan masukkan dari semua pihak, berikut adalah draft RUU Kesehatan yang sudah beredar luas. RancanganUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR … TAHUN …TENTANGKESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Undang-Undang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bidhuan · 1 year
Text
Terkait UU Kesehatan, PP IAI Rencanakan Judicial Review ke MA
Majalah Farmasetika – Menanggapi pengesahan UU Kesehatan Omnibuslaw (ObL), Ikatan Apoteker Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara virtual. Rapat tersebut dihadiri oleh 385 pengurus yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dan dilaksanakan pada hari Minggu, 16 Juli 2023. Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk menanggapi berbagai masalah yang timbul setelah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
thehokjambie · 1 year
Link
via Jambiserucom ✅ : berita jambi seru detik hari ini terbaru viral
0 notes
goriaucom · 1 year
Text
UU Kesehatan Disahkan, Budi Gunadi Sadikin: Bullying pada Tenaga Kesehatan Berakhir, STR Berlaku Selamanya
JAKARTA - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengomentari pengesahan Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang. Ia menyebut pengesahan ini sebagai langkah awal dalam upaya perbaikan sistem kesehatan di Indonesia yang komprehensif. http://dlvr.it/Ss0z1h
0 notes
rezazikri · 1 year
Text
Saat Nakes Ancam Mogok Kerja Nasional Jika RUU Kesehatan Disahkan jadi UU
http://dlvr.it/Ss0S3w
0 notes
sukabuminews · 1 year
Text
RUU Kesehatan: Paket Kejar Tayang, Kontroversi, dan Pasal Krusial untuk Transformasi Sistem Kesehatan
http://dlvr.it/Srql1n
0 notes