Tumgik
#Rumusan Piagam Jakarta
rainyrens · 4 years
Text
TUJUH KATA YANG HILANG DARI PIAGAM JAKARTA
Penulis Reni Anggraeni, S.Pd
Tahu kah kamu jika rumusan Pancasila yang hari ini kita baca dan kita hafalkan berbeda dengan rumusan awalnya? Ada tujuh kata yang hilang pada rumusan Pancasila awal yang terdapat dalam Piagam Jakarta.
Setelah Sidang BPUPKI 1 dilakukan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, BUPUPKI membentuk panitia kecil pada persidangan pertama. Panitia kecil ini bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota tentang dasar negara. Ketua panitia kecil ini adalah Ir. Soekarno yang beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari:
Soekarno (ketua)
Moh. Hatta (wakil ketua)
Achmad Soebardjo (anggota)
Moh. Yamin (anggota)
KH Wahid Hasyim (anggota)
Abdul Kahar Muzakkir (anggota)
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
H. Agus Salim (anggota)
AA Maramis (anggota)
Panitia kecil ini akhirnya disebut sebagai Panitia Sembilan.
Pada tanggal 22 Juni 1945 malam hari, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Panitia Sembilan mencapai kesepakatan mengenai rancangan pembukaan hukum dasar (undang-undang dasar). Rancangan tersebut oleh Ir. Soekarno diberi nama “Mukadimah”, oleh Moh. Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.
Dalam Piagam Jakarta, rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan pembukaan hukum dasar kemudian menjadi naskah. Bunyinya memiliki banyak persamaan dengan naskah pembukaan UUD 1945 saat ini.
Pada tanggal 10 – 17 Juli 1945, BPUPKI melaksanakan Sidang kedua yang bertujuan melaporkan hasil rumusan dasar negara pada saat Sidang BPUKI 1 dilakukan. Selanjutnya, BPUPKI membentuk tiga kepanitiaan yaitu, panitia hukum dasar, panitia ekonomi dan panitia bela negara. Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno diangkat menjadi ketua PPKI dan Moh. Hatta sebagai wakil ketua. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk ketua dan wakil ketua. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia. Jepang akhirnya menyatakan kekalahannya pada tanggal 14 Agustus 1945.
Kekalahan Jepang diketahui oleh Golongan Muda, yang menyebabkan terjadinya terjadinya Peristiwa Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945 sehingga keesokan harinya dilaksanakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia, Moh. Hatta menerima pesan bahwa adanya keberatan dari para tokoh Indonesia Timur mengenai bagian pada kalimat Piagam Jakarta. Kalimat tersebut, “Ketuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Kemudian, Moh. Hatta, mengajak Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan rapat pendahuluan sebelum sidang PPKI itu. Hasilnya, tercapai kesepakatan dengan dengan mengganti bunyi kalimat tersebut dengan, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
PPKI menggelar sidang pada tanggal 18 Agustus 1945, perubahan Piagam Jakarta kemudian disampaikan pada sidang PPKI tersebut. Hasil sidang ini kemudian mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara. Rumusannya tersebut ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pancasila yang disahkan urutannya sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
------- 
Berikut lampiran foto Piagam Jakarta
Tumblr media
9 notes · View notes
tekpoin-blog · 3 years
Text
Rumusan pancasila secara yuridis konstitusional, terdapat dalam .... 
Rumusan pancasila secara yuridis konstitusional, terdapat dalam …. 
Rumusan pancasila secara yuridis konstitusional, terdapat dalam …. A. Piagam jakarta B. Tap Mprs No.Xx/Mprs/1966 C. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 D. Mukadimah UUDS 1950 Jawaban : C. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
View On WordPress
0 notes
tikaaulia · 4 years
Text
Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 Pancasila itu bukan dasar negara, karena dasar negara adalah UUD. Bukan juga ideologi, karena ideologi itu sistem nilai. Bukan juga penyatu, karena yg menyatukan kita adalah keberagaman, bhineka tunggal ika. Lalu, apa itu Pancasila? Pancasila adalah sumber dari segala sumber kehidupan negara dan berbangsa Indonesia sebagaimana apa yg disampaikan oleh bapak Rachmat Rizqy Kurniawan pada mata kuliah Pancasila. Bahwa Pancasila adalah “Philosophische Grondslag” yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti norma (lag), dasar (grands), dan yang bersifat filsafat (philosophische). Artinya sumber dari segala sumber kehidupan negara dan berbangsa Indonesia. Apa sih Hubungannya Antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945? Jika digambarkan dalam bentuk piramida, Pancasila berada di tingkat teratas yang menunjukan Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yang paling tinggi..pancasila menjiwai seluruh bidang kehidupan bangsa Indonesia. Kemudian pembukaan UUD 1945 menempati tingkat dibawah Pancasila yang merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad berbangsa Indonesia yang merupakan cita-cita luhur dan mahal. Pembukaan yang berintikan Pancasila merupakan sumber bagi pasal UUD 1945. Hal ini disebabkan karena kedudukan hukum pembukaan berbeda dengan pasal UUD 1945, yaitu bahwa selain sebagai muqaddimah, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan atau eksistensi sendiri. Akibat hukum dari kedudukan pembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasila sebagai norma dasar hukum tertinggi yang tidak dapat diubah dengan jalan hukum dan melekat pada kelangsungan hidup negara republik indonesia.pancasila adalah substansi esensial yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila memiliki nilai-nilai khusus dalam sila-sila nya, Sila pertama,ketuhanan yang maha esa, pada dasarnya memuat pengakuan atas eksistensi Tuhan sebagai sumber dan pencipta. Pengakuan ini sekaligus memperlihatkan hubungan antara yang mencipta dan yang diciptakan serta menunjukkan ketergantungan yang diciptakan terhadap yang mencipta. Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia mempunyai kedudukan yang khusus diantara ciptaan-ciptaan lainnya, mempunyai hak dan kewajiban untuk mengembangkan kesempatan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Sila ketiga, persatuan Indonesia, secara khusus meminta perhatian kepada warga negara akan hak dan kewajibannya terhadap negara agar selalu menjaga eksistensi negara dan bangsa. Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Memperlihatkan pengakuan serta perlindungan nya terhadap "musyawarah dan mufakat" Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban, setiap warga negara harus bisa menikmati keadilan yang nyata. Namun keadilan hanya akan didapat jika struktur sosial masyarakat sendiri juga adil. Berdasarkan uraian di atas, menunjukkan bahwa Pancasila dan pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep, berikut : 1. Dasa-dasar pembentukan negara, yaitu tujuan negara, asas politik negara ( negara Indonesia republik dan berkedaulatan rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila) 2 . Ketentuan diadakannya UUD, yaitu "...maka disusunlah kemerdekaan kebanggaan Indonesia dalam suatu UUD NRI." Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum. Hubungan Pancasila dengan pembukaan UUD 1945 NRI tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya,yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila. Dalam hubungan yang bersifat formal antara Pancasila dengan pembukaan UUD NRI 1945 dapat
ditegaskan rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea keempat. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental sehingga terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan:
1. Sebagai dasarnya, karena pembukaan itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2. Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
Hubungan Pancasila dengan pembukaan secara material UUD 1945 adalah menunjuk pada materi pokok atau isi pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila.
Oleh karena kandungan material pembukaan UUD 1945 yang demikian itulah maka pembukaan UUD 1945 dapat disebut sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPK yang pertama tama adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPK membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
yudaaldurra · 4 years
Photo
Tumblr media
Sikap PBNU Terhadap RUU HIP *PERKUAT PANCASILA SEBAGAI KONSENSUS KEBANGSAAN* بسم الله الرحمن الرحيم Setelah melakukan pengkajian mendalam terhadap Naskah Akademik, rumusan draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020, serta mencermati dengan seksama dinamika yang berkembang di masyarakat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa segala ikhtiar untuk mengawal, melestarikan, dan mempertahankan Pancasila sebagai falsafah bangsa, dasar negara, dan konsensus nasional patut didukung dan diapresiasi di tengah ancaman ideologi transnasionalisme yang merapuhkan sendi-sendi keutuhan bangsa dan persatuan nasional. 2. Bahwa Pancasila sebagai titik temu (kalimatun sawa’) yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Secara historis, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan. Dengan rumusan final Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak menjelma sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius. 3. Bahwa rumusan final Pancasila merupakan legacy terbesar yang diwariskan para pendiri bangsa yang terdiri dari banyak golongan. Karena itu, menonjolkan kesejarahan Pancasila 1 Juni dengan mengabaikan kesejarahan 22 Juni dan 18 Agustus berpotensi merusak persatuan, membenturkan agama dengan negara, dan menguak kembali konflik ideologis yang akan menguras energi bangsa. Tindakan apapun yang dapat menimbulkan mafsadah bagi persatuan nasional WAJIB dihindari, karena Pancasila dirajut oleh para founding fathers justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam sebuah tenda besar. (Lanjut kolom Komentar) https://www.instagram.com/p/CBsLhyQndh1/?igshid=1ejp62k5vyhml
0 notes
noturmilkyway · 5 years
Text
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Penjabaran dalam Pembukaan UUD 1945
Setelah mengetahui bagaimana sejarah perkembangan Pancasila dari masa ke masa, maka pada tulisan ini akan membahas bagaimana Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam penjabaran Pembukaan UUD 1945.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Seperti yang kita tahu, dalam tulisan sebelumnya para pendiri negara telah sepakat bahwa dasar negara adalah Pancasila. Karena pandangan hidup bangsa harus sesuai ciri khas bangsa Indonesia dan diambil dari kepribadian tertinggi bangsa. Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pancasila sebagai dasar negara artinya ideologi Pancasila menjadi landasan, panduan, dan pedoman resmi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara maka pemerintah wajib berlandaskan pada pancasila saat mengatur penyelenggaran negara. Adapun warga negara wajib menjadikan pancasila sebagai landasan moral dalam berperilaku sehari-hari. Pancasila sebagai dasar Negara memiliki arti bahwa pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggarakan segala norma hukum dan dalam penyelenggarakan Negara.
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Seperti yang telah dibahas pada tulisan sebelumnya, sejarah lahirnya Pancasila juga merupakan sejarah bagaimana awal Pancasila ditetapkan menjadi dasar negara. Pada tulisan ini akan membahas secara singkat bagaimana lahirnya Pancasila hingga menjadi dasar negara Indonesia.
1. Pembentukan BPUPKI (29 April 1946)
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau kerap disingkat menjadi BPUPKI. BPUPKI berdiri bertujuan untuk membahas semua hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan bangsa Indonesia, termasuk dasar negara Indonesia. Diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat , sidang BPUPKI  menjadi sejarah Pancasila sebagai dasar negara. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dengan 33 pembicara. Ada beberapa tokoh yang mengusulkan tentang dasar megara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Dari usulan tiga tokoh tersebut lalu ditampung dan dibahs kembali oleh kepanitiaan yang lebih kecil yang disebut Panitia Sembilan.
2. Panitia Sembilan (22 Juni 1945)
Hasil rumusan Rancangan Pembukaan UUD yang dibuat oleh Panitia Sembilan ini disebut sebagai sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Berikut rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta :
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Sidang BPUPKI II (10-16 Juli 1946)
Untuk membahas rumusan yang dibuat oleh panitia sembilan, kemudian BPUPKI mengadakan sidang kedua. Dari sidang tersebut menghasilkan beberapa keputusan, yang salah satunya adalah kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
4. Sidang PPKI (18 Agustus 1945)
Sidang PPKI kemudian dilakukan sehari setelah kemerdekaan Indonesia dan merubah sila pertama yang diusulkan oleh Muhammad Hatta, yang pada awalnya berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, kemudian diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
FUNGSI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Adapun beberapa fungsi dari Pancasila sebagai dasar negara.
1. Fungsi pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
2. Suasana kebatian dari UUD.
3. Penyemangat bagi UUD, pemerintah, dan MPR dengan ketetapan No. XVIIV MPR/1998
4. Mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara RI.
5. Memiliki norma yang harus dipegang teguh oleh pemerintahan dan penyelenggara untuk cita-cita moral seluruh rakyat.
6. Sebagai cita-cita hokum bagi hukum dasar Negara Indonesia.
DASAR HUKUM PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…....., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata Pancasila, namun Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila yang isinya sama dengan pembukaan UUD alinea ke-4 di atas. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1. Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998 Pasal 1
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara
2. Ketetapan MPR No. III/MPR/200
Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
PENJABARAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Naskah teks Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Sedangkan penjabaran Pancasila sebagai dasar negara berada pada alinea keempat, yaitu sebagai berikut
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Pada alinea keempat ini menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional, menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik, dan menegaskan bahwa negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila. Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang merupakan falsafah negara Indonesia Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa (sila I)
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila II)
3. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan (sila III)
4. Negara yang berkedaulatan rakyat (sila IV)
5. Negara mewujudkan keadilan sosial (sila V)
0 notes
muhammad-lukman · 7 years
Text
Sejarah Lahirnya Pancasila Yang Tak Banyak Diketahui
Sejarah Lahirnya Pancasila Yang Tak Banyak Diketahui
Sejarah lahirnya Pancasila sepertinya tidak banyak yang mengetahuinya. Saat ini orang-orang hanya menerima Pancasila yang sudah jadi saja. Namun mereka kurang mengetahui bagaimana awal mula tersusunnya kelima sila tersebut.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Garuda Pancasila
Hari Lahir Pancasila diperingati di Indonesia setiap tanggal 1 Juni. Sejarah lahirnya Pancasila tersebut berdasarkan saat Soekarno…
View On WordPress
0 notes
harianpublik-blog · 7 years
Text
Pembahasan Paling Menarik "HARI PANCASILA" Oleh Yusril Ihza Mahendra
Pembahasan Paling Menarik "HARI PANCASILA" Oleh Yusril Ihza Mahendra
Tumblr media Tumblr media
“HARI PANCASILA”
Oleh: Yusril Ihza Mahendra (Ahli Hukum Tata Negara)
Sebagian orang menyebut tanggal 1 Juni adalah Hari Lahirnya Pancasila, yang sekarang sebagian orang menyebutnya dengan istilah Hari Pancasila. Pancasila adalah landasan falsafah negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea ke 4.
Saya lebih suka menyebut Pancasila sebagai “landasan falsafah negara” bukan dasar negara atau ideologi sebagaimana sering kita dengar. Istilah landasan falsafah negara itu bagi saya lebih sesuai dengan apa yang ditanyakan Ketua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dr. Radjiman Wedyodiningrat.
Diawal sidang, Radjiman berkata, “Sebentar lagi kita akan merdeka. Apakah filosofische grondslag Indonesia merdeka nanti?” Radjiman tidak bertanya tentang ideologi negara atau dasar negara. Dia bertanya filosofische gronslag atau landasan falsafah negara.
Bagi saya ucapan Radjiman itu benar. Landasan falsafah adalah sesuatu rumusan yang mendasar, filosofis dan universal. Beda dengan ideologi yang bersifat eksplisit yang digunakan oleh suatu gerakan politik, yang berisi basis perjuangan, program dan cara mencapainya.
Landasan falsafah negara haruslah merupakan kesepakatan bersama dari semua aliran politik ketika mereka mendirikan sebuah negara. Karena itu landasan falsafah negara harus menjadi titik temu atau common platform dari semua aliran politik yang ada di dalam negara itu.
Ada beberapa tokoh yang menanggapi pertanyaan Radjiman. Mereka menyampaikan gagasan tentang apa landasan falsafah negara Indonesia merdeka itu. Supomo, Hatta, Sukarno, Agus Salim, Kiyai Masykur, Sukiman adalah diantara tokoh-tokoh yang memberi tanggapan atas pertanyaan Radjiman.
Sukarno adalah pembicara terakhir yang menyampaikan tanggapannya pada 1 Juni 1945. Dia mengusulkan 5 asas untuk dijadikan sebagai landasan falsafah. Sukarno menyebut 5 asas yang diusulkannya itu sebagai “Pancasila”.
Setelah semua tanggapan diberikan, Supomo berkata bahwa dalam BPUPKI itu terdapat dua golongan, yakni golongan kebangsaan dan golongan Islam. Golongan Islam, kata Supomo, menghendak Indonesia merdeka berdasarkan Islam. Sebaliknya golongan kebangsaan menghendaki negara persatuan nasional yang memisahkan antara agama dengan negara.
Setelah itu dibentuklah Panitia 9 untuk merumuskan landasan falsafah negara berdasarkan semua masukan yang diberikan para tokoh. Kesembilan tokoh itu adalah Sukarno, Hatta, Ki Bagus, Haji Agus Salim, Subardjo, Kahar Muzakkir, Wahid Hasyim, Maramis dan Yamin.
Sembilan tokoh itu, 4 mewakili Gol Kebangsaan, 4 mewakili Gol Islam, dan 1 mewakili Gol Kristen. Sembilan tokoh ini merumuskan naskah proklamasi yang sekaligus akan menjadi Pembukaan UUD. Naskah tersebut disepakati pada tanggal 22 Juni 1945.
Yamin menyebut naskah itu “Piagam Jakarta” yang berisi gentlemen agreement seluruh aliran politik di tanah air. Dengan Piagam Jakarta kompromi tercapai, Indonesia tidak berdasarkan Islam, tapi juga tidak berdasarkan sekularisme yang pisahkan agama dengan negara. Dalam Piagam Jakarta itulah untuk pertama kalinya kita temukan rumusan Pancasila sebagai landasan falsafah negara yang disepakati semua aliran.
Ketika proklamasi, naskah Piagam Jakarta tidak jadi dibacakan sebagai teks proklamasi. Teks baru dirumuskan malam tanggal 16 agustus. Teks baru proklamasi yang dibacakan tanggal 17 Agustus adalah teks yang kita kenal sekarang “Kami bangsa Indonesia..” dst. Namun naskah Piagam Jakarta disepakati akan menjadi Pembukaan UUD yang disahkan tanggal 18 Agustus 45.
Sebelum disahkan, Sukarno dan Hatta minta tokoh-tokoh Islam setuju kata “Ketuhananan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Walaupun kecewa, namun Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo akhirnya menerima ajakan Sukarno dan Hatta.
Kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya akhirnya dihapus” dan diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi kompromi terakhir tentang landasan falsafah negara Pancasila dengan rumusan seperti dalam Pembukaan UUD 45 adalah terjadi tanggal 18 Agustus 1945.
Jadi hari lahirnya Pancasila bukanlah tanggal 1 Juni, tetapi tanggal 18 Agustus ketika rumusan final disepakati dan disahkan.
Pidato Sukarno tanggal 1 Juni barulah masukan, sebagaimana masukan dari tokoh-tokoh lain, baik dari gol kebangsaan maupun dari gol Islam. Apalagi jika kita bandingkan usulan Sukarno tanggal 1 Juni cukup mengandung perbedaan fundamental dengan rumusan final yang disepakati 18 Agustus. Ketuhanan saja diletakkan Sukarno sebagai sila terakhir, tetapi rumusan final justru menempatkannya pada sila pertama.
Sukarno mengatakan bahwa Pancasila dapat diperas menjadi trisila dan trisila dapat diperas lagi menjadi ekasila yakni gotong royong. Rumusan final Pancasila menolak pemerasan Pancasila menjadi trisila dan ekesila tersebut.
Demikianlah penjelasan saya tentang Hari Lahirnya Pancasila atau Hari Pancasila semoga ada manfaatnya.[]
Sumber : Source link
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
rererainsky · 5 years
Text
Rere Curhat
Kemarin kepalaku migrain seharian. Malam harinya, malah denyut. Kalo ditanya kenapa denyut, jawabannya bukan karena baru pulang tengah malam, pas nyampe kamar ngeliat baju setrikaan yg numpuk, dengan kondisi belum makan malam. No, penyebabnya bukan itu, meski pada akhirnya baru bisa tertidur menjelang jam 2 pagi.
Kalo boleh jujur, pertanyaan-pertanyaan yg muncul dikepala kerap tak kutemukan jawabannya. Jangankan bertanya kepada orang lain, bertanya pada diriku sendiri pun, rasanya.......
Sekitar 10 harian yg lalu, NC bertanya padaku tentang rumusan Pancasila, dan kemarin ndak sengaja baca postingan @indonesiabertauhid soal Pancasila.
Pertanyaan dikepala semakin jelas, semakin meronta dengan memunculkan pertanyaan baru, lebih banyak, lebih sulit untuk dijawab.
Well, mari bahas pelan-pelan.
Pertama, ketika Jepang menjanjikan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, kemudian membentuk BPUPKI yg anggotanya 62 orang, diketuai oleh Bapak Radjiman. Pertanyaannya, emang bener 62 orang? Pak Radjiman kredibilitasnya baik ndak? Jangan-jangan kayak Ketua KPU Arief Budiman? Kenapa 62 orang, apa argumen mereka representatif?
BPUPKI sidang sebanyak dua kali, sebagian diakui sebagai sidang resmi, sebagian lagi tidak resmi. Lalu tokoh-tokoh bangsa mengusulkan gagasan mereka, termasuk M. Yamin dan Soekarno.
Kemudian, ketika Jepang ditaklukan oleh Sekutu. Lantas Jepang menyerah tanpa syarat, saat itulah para tokoh sibuk untuk memerdekakan Indonesia "sendiri", bukan karena Jepang.
And next, terbentuklah Panitia Sembilan.
Setelah diskusi yg katanya "alot", didapatlah rumusan Piagam Jakarta. Kenapa pake kata Jakarta? Ya karena di "SAH" kan di Jakarta. Kalo di "SAH" kan di Langkat, namanya "Piagam Langkat" dong~
1. Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Baca lagi kalimat itu, diulang-ulang. Kurasa itu kalimat sederhana yg luar biasa dampaknya. Mengapa demikian?
1. Pada masa itu, umat Islam di Indonesia sebesar 98%, lalu turun jadi 95, 90, 87, sampe hari ini jadi 85%.
Bayangin aja kalo seluruh Umat Islam "wajib" menjalankan "Syariat Islam". Serius bayangin!
Hari ini kita mungkin tidak akan menemukan akhwat yg tak pakai kerudung. Ya Allah adem banget itu kalo semua perempuan pake kerudung.
2. Sektor Ekonomi landasannya bukan "Ekonomi Pancasila" apalagi "Kapitalis". Tapi "Ekonomi Islam"!!!!
Dimana Riba adalah haram, sedangkan syariah adalah sistem utama. Kebayang gimana bank-bank syariah bekerja, tanpa pernah mengenal bank konvensional, kurasa inflasi tidak akan gila-gilaaan. Negara tak akan berhutang dengan Bunga Masyaa Allah pada China, nggak akan! Karena sistem Riba adalah haram.
3. Sistem Perpajakan, kita tak lagi menganut sistem "Pajak Barbar". Ketika pajak mobil 1.2 M dipangkas, sedangkan warteg dikenai pajak. Kita mungkin akan mengedepankan zakat, infaq, sodaqoh, yg (potensi) nilainya Trilliunan. Sedangkan saat ini? Penerimaan pajak belum optimal, zakat apalagi.
4. Kesenjangan Sosial. Kita sama-sama tahu bahwa Islam as a "Rahmatan Lil- Alamin" yg "RELEVAN" zaman mampu membawa keadilan bagi rakyat kecil dan kesetaraan bagi perempuan. Contohnya? Mari sama-sama pelajari zaman Kenabian, Khalifah, dan seterusnya.
5. Konstruksi Pemikiran dalam memilih Pemimpin. Pada masa pemilihan Khalifah antara Ali dan Utsman, Salah seorang sahabat yg diutus sebagai "panitia" pemilihan, turun langsung kerakyat, menanyakan siapa yg mereka "sukai" untuk jadi Khalifah. Tapi, pada akhirnya, para cendikiawan, intelek muslim yg taat lah yg punya hak suara, tentu dengan musyarawah.
Sedangkan negeri kita? Orang gila dan orang waras sama-sama punya hak pilih. Padahal, dari sisi kewarasan saja, dua kelompok ini jelas beda. Orang tak sekolah dengan professor, sama-sama punya hak suara. Padahal, kecerdasan berpikir mereka saja sudah beda. Penjahat dan orang baik, sama-sama punya hak pilih. Padahal, dari sisi kecenderungan mengubah bangsa, asumsi mereka sudah beda.
Maka, Jika hak pilih adalah untuk semua rakyat yg usianya diatas 17 Tahun dianggap sebagai sebuah keadilan, jelas hal itu adalah "KETIDAK-ADILAN" yg "ADIL"
Kebodohan yg dikemas dalam kata "keadilan sempit"
Klise. Absurd.
6. Sektor Pendidikan. Jika sistem pendidikan di negeri ini dijalankan sesuai dengan Syariat Islam, maka basis utamanya adalah "MESJID". Semua tempat adalah tempat menuntut Ilmu, berdiskusi, membaca buku, karena perintah Allah yg pertama turun adalah "IQRO" (BACALAH). Ya Allah, kebayang tingkat literasi Indonesia tak akan sampe 0.001 (Hiks)
7. Masih banyak banget sektor yg bisa dijelasin, tapi aku kudu kekampus. Hehehe.
8. Eh tambahan. Sektor Peternakan pasti maju. Karena Nabi-Nabi kita dimasa lalu adalah peternak. Konsumsi susu dan daging dinegeri ini nggak akan jadi yg terendah se-Asia Tenggara. Ciyussss deh.
Lalu kemudian, mengapa Kristen beraliran konservatif mendesak untuk mengubah sila pertama?
Emmm... Sebagai yg kita tau, hahwa Soekarno sang macan podium beraliran kiri, nasionalis adalah sosok yg mampu menggetarkan hati rakyat ketika berbicara. Sedangkan Hatta beraliran kanan yg agamis, pernah "dibisiki" oleh seorang tokoh (diduga Ahmad Soebarjo) untuk menjadikan Pancasila cenderung kanan, pro terhadap Agama. Huehueheu
Tapi, kalo katanya guru PKn-ku zaman SMP, "Pancasila itu enggak kanan, enggak kiri, tapi ditengah-tengah".
Aku nggak nge-debat si Bapak Guru. Tapi nge-debat Bapakku dirumah. Hehe. Yaaaa soalnya Bapak Guru ama Bapakku, lebih enak diajak diskusi Bapakku. Pengetahuan beliau juga luas.
Tapi yaaa....... Guru SMP ku, perempuan, seorang Katolik konservatif yg kerap mengulang-ulang bahwa Piagam Jakarta sila pertama tak adil Jika diterapkan. Why? Karena Indobesia tak hanya Islam. Ada agama lain yg punya Tuhan, maka tak bisa hanya Islam.
Ini adalah alasan bodoh, yg baru kusadari diusia 20+
Pasalnya, "Ideologi" dan "Asas Keadilan" berdasarkan keberagaman adalah dua konteks yg beda.
Lah, Mekkah Madinah? Sewaktu Islam berkembang pesat, Islam adalah dasar negaranya, justru sangat adil untuk kaum minoritas seperti Yahudi. Emang dikira Bangsa Turki Utsmani itu Islam semua? Enggak tuh. Tapi dia mampu berjaya 6 abad lamanya. Pondasinya? Islam dong.
Siapa yg membantah kalo dunia Islam pernah jadi kiblat seluruh bangsa didunia? Nggak ada yg bantah. Karena itu fakta sejarah yg dikaburkan, dihilangkan, dengan sengaja.
Balik lagi ke Sila Pertama, "Ketuhanan yg Maha Esa" (Bahwa Tuhan adalah Esa, Satu).
Dalam Islam, sesuai dengan Surah Al-Ikhlas : 1
Njuk, kalo nggak ber-Tuhan, gaboleh di Indonesia dong? Kalo Ateis ama Agnostic gaboleh tinggal disini dong? Piyeeee piyeeeeee.....
Tapi begini..... Emmmm .....
- Tuhan adalah satu
- Tuhan itu satu, Allah
- Tuhan itu satu, kekuasaan
- Tuhan itu satu, harta
Tuhan emang satu, tapi dia "menuhankan" siapa? Beneran Tuhan? Harta? Tahta? Atau Wanita? *Eh
Sekali lagi, Tuhan emang satu. Dan ada orang yg "MENUHANKAN" yg "SATU" itu.
Gile Gile Gile.
Dan yg membuatku pusing pagi ini, bukan karena pertanyaan malam tadi tak mampu kujawab, melainkan pertanyaan baru yg muncul kemudian.
"Gimana caranya, aku nyusun kurikulum buat anak-anakku, supaya dia enggak sekolah di negeri, dia sekolah ama aku, dan akan kujelaskan tentang peradaban Islam, sejarah Pancasila, implentasi Islam dalam kehidupan sehari-hari, sampai ke nama-nama pengkhianat"
Kurikulum oh kurikulum!
Tulisan ini terpaksa harus disudahi, kumau beres-beres, ngampus, dan lain-lain.
Rere, masih Jogja.
5/8/19 Pukul 07.15 WIB
0 notes
lord-baeliysh-blog · 7 years
Text
Hubungan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
I. LATAR BELAKANG MASALAH Sebagai Warga Negara Indonesia tentunya kita harus paham dasar negara kita dan bagaimana proses terbentuknya dasar negara kita, mungkin sebagian besar masyarakat belum memahami apa itu pancasila dan apa kaitannya dengan negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar falsafah sekaligus menjadi ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa, sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara. Saat ini pancasila yang merupakan ideologi dan dasar negara Indonesia tengah dilanda tantangan baru berupa lunturnya nilai-nilai pancasila yang ada dimasyarakat khususnya dikalangan generasi millennial. Bahkan sekelompok masyarakat ingin mengubah pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dengan paham-paham tertentu ini.
II. RUMUSAN MASALAH Dasar negara merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelengaraan ketatanegaraan. Dasar negara bangsa Indonesia adalah pancasila yang berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara serta sebagai sumber segala sumber hukum. Pokok permasalahan yang akan dibahas mengapa Pancasila punya kaitan erat dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sedangkan waktu pembentukannya dan badan yang membentuk Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbeda. Dalam makalah ini penulis mencoba untuk memaparkan hubungan Pancasila dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
III. PERTANYAAN PENELITIAN 1. Bagaimana proses pembentukan Pancasila? 2. Apa hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945?
IV. KERANGKA TEORI Untuk memahami hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pancasila, kita terlebih dahulu harus mengetahui konsep Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karena itu pancasila merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral  bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Sedangkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat pancasila sebagai dasar negara yang tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilu. Pembukaan Undang-Undang Daasar 1945 dijadikan norma fudamental, rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun pengubahan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti merubah esensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
V. PEMBAHASAN
I. Bagaimana proses pembentukan Pancasila? Jepang membentuk Dokuritsu Jumbi Choosakai (BPUPKI) tanggal 29 April 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dengan Ketua Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Wakil Ketua R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang Jepang) yang mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945. Tugas BPUPKI, yaitu : 1. Membuat rancangan dasar negara 2. Membuat rancangan UUD Sidang I BPUPKI 29-31 Mei dan 1 Juni 1945 membahas dasar negara. Berikut adalah usulan rumusan dasar negara dari beberapa tokoh. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945) menyampaikan usulan secara lisan, yaitu : 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat Mr. Soepomo (31 Mei 1945) menyampaikan pokok-pokok pikiran, sebagai berikut : 1. Paham negara persatuan 2. Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan (Perhubungan Negara dan Agama) 3. Sistem badan permusyawaratan 4. Ekonomi negara bersifat kekeluargaan 5. Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya. Ir. Soekarno (1 Juni 1945) mengemukakan lima dasar negara yang beliau beri nama Pancasila, sebagai berikut : 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan Ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai dasar negara, maka dibentuklah Panitia Kecil (Panitia Sembilan) terdiri atas : 1. Ir. Soekarno 2. Moh. Hatta 3. Mr. Muhammad Yamin 4. Achmad Soebarjo 5. Wachid Hasyim 6. Abdulkahar Moedzakir 7. Abikusno Tjokrosoejoso 8. Agus Salim 9. AA. Maramis Panitia kecil berhasil menyusun piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945, yaitu dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta, yaitu : 1. Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam bagi Pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Mohammad Hatta sehari sebelum sidang I PPKI didatangi oleh Kaigun yang menyampaikan pesan bahwa orang Indonesia Timur merasa keberatan atas tercantumnya kata Islam dalam Piagam Jakarta.
II. Apa hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945? Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II no.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, pada hakikatnta terdapat dalam pembukaan alenia IV. Oleh karena itu justru dalam pembukaan itulah secara formal yudiris Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut : 1) Hubungan secara Formal Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar positif. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut : A. Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar alenia IV. B. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang intinya Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945. C. Pancasila sebagai inti Pembukaan Undang-Undang 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan melekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai subtasi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan yudiris dalam pembukaan. Perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 2) Hubungan secara material Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal juga terdapat hubungan secara material sebagai berikut; proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah piagam Jakarta yang disusun panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia Pembuakaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai sumber tertib hukum tertinggi yang bersumberkan pada Pancasila.
VI. KESIMPULAN Pada alenia ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada alenia ke-4 ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum di Indonesia, pokok kaidah negara yang fudamental, dasar negara yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan memiliki kedudukan yang kuat dan tetap seta tidak dapat diubah.
  DAFTAR PUSTAKA
Rahmawati, Noviana dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X untuk SMA//MA Semester Genap. Klaten: Viva Pakarindo Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma Suparyanto, Yudi dan Amin Suprihatini. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X untuk SMA/MA. Klaten: Cempaka Putih www.pelajaran.co.id/2016/24/proses-terbentuknya-pancasila-dan-rumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara.html
0 notes
seputarbisnis · 7 years
Text
5 Alasan MK Izinkan Perempuan Jadi Gubernur Yogyakarta
Jakarta (SIB) -Yogyakarta tidak mengenal Pilgub, tetapi Sultan Yogyakarta otomatis menjadi Gubernur. Sepanjang sejarah Keraton Yogyakarta, seluruh Sultan adalah laki-laki. Tapi pada penghujung Agustus 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan izin, jenis kelamin apa pun bisa menjadi Gubernur DIY, baik laki-laki maupun perempuan. MK menghapus syarat calon Gubernur Yogyakarta, yang menyaratkan daftar riwayat hidup calon yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Berikut alasan MK dalam menafsirkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dirangkum dari putusan MK, Senin (4/9) : 1. Alasan Normatif Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, negara menegaskan mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. 2. Alasan Sejarah Secara garis besarnya, diberikannya status 'daerah istimewa' kepada Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, yang sekarang dinamakan Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah karena peran dan sumbangsih Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana telah menjadi fakta sejarah yang tak terbantahkan, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat secara sukarela menyatakan bergabung dan menjadi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia meskipun pada saat itu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat telah memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahannya sendiri. Pernyataan berintegrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dituangkan ke dalam Maklumat bertanggal 5 September 1945, masing-masing ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII, yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam Kedudukan Presiden Republik Indonesia bertanggal 6 September 1945 yang sekaligus menyatakan status integrasi Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai daerah istimewa. 3. Yogyakarta Istimewa Pemberian status 'Istimewa' kepada Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, pada masa awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia secara sukarela menyatakan diri bergabung atau berintegrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, Sultan yang bertahta di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat bukan 'pemberian' atau dibentuk oleh Negara (in casu Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sebaliknya, justru karena tindakan sukarela yang bertakhta pada saat itulah sehingga menyebabkan daerah yang sekarang kita kenal sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta ini menjadi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Dengan kata lain, andaikata setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat saat itu tidak secara sukarela menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka daerah yang sekarang kita kenal sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sendirinya belum tentu merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar MK. 4. UU Indonesia Tidak Bisa Turut Campur Kedaulatan Keraton Secara historis maupun yuridis Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat lebih dahulu ada dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, hukum yang berlaku dalam menentukan siapa yang berhak dinobatkan sebagai Sultan di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah hukum yang berlaku di internal keraton Kasultanan dan di internal Kadipaten. "Negara (yang direpresentasikan oleh Undang-Undang, in casu UU KDIY) tidak memiliki landasan argumentasi konstitusional logis maupun historis untuk turut serta menentukan siapa yang berhak dinobatkan sebagai Sultan yang bertakhta di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat," kata Ketua MK Arief Hidayat. 5. UU 13/2012 Bersifat Diskriminatif Sebagai negara pihak (state party) maka sudah tentu terdapat kewajiban yang didasarkan pada hukum internasional (international legal obligation) bagi Indonesia untuk menaati ketentuan dalam hukum internasional dimaksud, khususnya dalam hal ini pentaatan terhadap larangan diskriminasi. Oleh karena itu, Mahkamah telah berkali-kali menegaskan pendiriannya bahwa diskriminasi adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan sekaligus bertentangan pula dengan hukum internasional (vide lebih jauh, antara lain, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 028-029/PUU- IV/2006). Dalam rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY secara a contrario terkandung pengertian bahwa pihak-pihak yang statusnya tidak memenuhi kualifikasi dalam norma a quo tidak dimungkinkan untuk menjadi calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur di DIY, yang di dalamnya termasuk perempuan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan kata lain, Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY telah membatasi hak politik pihak-pihak tersebut untuk menjadi calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur DIY, khususnya dalam hal ini perempuan. (detikcom/l) http://dlvr.it/Pl4GSP
0 notes
tobasatu · 7 years
Link
tobasatu.com, Medan | Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menyebutkan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini sedang mengalami tantangan dimana kebinekaan sedang diuji. Penyebabnya adalah penggunaan media sosial yang tidak terkontrol, yang menggaungkan berita-berita hoax alias kabar bohong.
Karena itu, kata Gubsu, sangat perlu bangsa ini belajar dari pengalaman buruk Negara lain yang dihantui oleh radikalisme, konflik sosial, terorisme dan perang saudara. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, bangsa ini bisa terhindari dari masalah tersebut.
“Kita bisa hidup rukun dan bergotong-royong untuk memajulan negeri, dengan Pancasila Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat Internasional untuk membangun dunia yang damal, adil dan makmur di tengah kemajemukan,” ungkap Gubernur membacakan Pidato Presiden Jokowi, saat saat memimpin jalannya upacara memperingati Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/2017) di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan.
Gubsu mengajak peran para tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, pelaku seni dan budaya, pelaku media, jajaran birokrasi untuk menjaga Pancasila pemahanan dan pengalaman harus terus diingatkan, fokus pemberitaan dan perdebatan di mesia sosial harus menjadi bagian dalam pendalaman dan pengamalan Pancasila.
Upacara diikuti oleh Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hadir pada peringatan tersebut Wakil Gubernur Sumut Dr H Nurhajizah Marpaung SH.MH, Sekdaprovsu H Hasban Ritonga SH, Staf dan Asisten Gubernur, sejumlah kepala SKPD di jajaran Pemprovsu serta ASN di jajaran Sekdaprovsu.
Gubsu yang saat itu membaca sambutan Presiden RI mengatakan bahwa Pancasila merupakan hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai dengan rumusan Pancasila tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir Soekarno, piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan final pancasila tanggal 18 Agustus 1945.
“Adalah jiwa besar para founding fathers, para ulama dan pejuang kemerdekaan dari seluruh pelosok nusantara,sehingga kita bisa membangun kesepakatan bangsa yang mempersatukan kita,”katanya seraya menyebut harus diingat kodrat bangsa Indonesia adalah keberagaman, takdir Tuhan untuk kita adalah keberagaman dari Sabang sampai Meruke adalah keberagaman.
“Dari Miangas sampai Rote adalah juga keberagaman. Berbagai etnis, bahasa, adat istiadat, agama ,kepercayaan dan golongan bersatu padu membentuk Indonesia itulah ke Bhinneka Tunggal Ika-an kita,”jelasnya lagi. (ts-02)
The post Jadi Irup Harlah Pancasila, Gubernur Sebut Kebhinekaan Kita Sedang Diuji appeared first on tobasatu.com.
0 notes
harianpublik-blog · 7 years
Text
Suhu Politik Nasional Memanas, Yusril Kumpulkan Seluruh Pimpinan PBB
Suhu Politik Nasional Memanas, Yusril Kumpulkan Seluruh Pimpinan PBB
Semakin memanasnya suhu politik nasional, pasca ditahannya Ahok sesuai keputusan Hakim PN Jakarta Utara, mulai disikapi Yusril dengan mengumpulkan seluruh pimpinan Partai Bulan Bintang di tingkat Pusat.
“Sebagian besar ummat Islam di Indonesia, saya yakin modernis,” ujar Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra dihadapan para pimpinan PBB yang dikumpulkannya, Ahad (14/5), yang bertajuk “Pembekalan Kepemimpinan Politik” di Markas Besar DPP Partai Bulan Bintang.
Menurut Yusril, contoh konkret sikap moderat ummat Islam di Indonesia, adalah sebagaimana terjadinya kompromi yang ditunjukkan para the founding father. Dikatakan Yusril, meski awalnya dalam perundingan PPKI kemudian BPUPKI, waktu itu ada keinginan kuat menjadikan Islam sebagai dasar negara, tapi bisa kompromi dengan yang berpikiran sekuler.
“Akhirnya terjadi kompromi, Indonesia tidak menjadi negara Islam, tapi juga tidak menjadi negara sekuler yang sama sekali memisahkan agama dari urusan negara,” ujar Yusril seraya menceritakan kembali sejumlah catatan-catatan sejarah yang pernah dibacanya, hingga munculnya rumusan piagam Jakarta dalam UUD 1945.
Lebih jauh Yusril menyebutkan, baginya adalah suatu kebaikan untuk meneruskan sikap moderat yang sudah ditunjukan para tokoh Masyumi dalam sejarah kelahiran NKRI. “Persoalannya, bagaimana mengislamisasi kehidupan di Indonesia ini,” tegas Yusril.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum PBB, Eddy Wahyudin, mengakui bahwa pihaknya memang sengaja mengumpulkan para pimpinan PBB, agar lebih siap menghadapi situasi nasional yang semakin memanas ini. “Para pimpinan partai ini, kita bekali dengan sejumlah pemahaman terkait posisi konstitusi negara dalam landasan perjuangan politik partai,” ujarnya.
Menurut Eddy, hal itu penting dilakukan agar seluruh pimpipinan PBB di tanah air, bisa tetap berada dalam koridor konstitusi dalam mengawal dan memperjuangkan kepentingan ummat. Terutama dalam menyikapi perkembangan politik kontemporer, yang dinilainya banyak merugikan ummat Islam, bahkan bisa mengancam keutuhan NKRI.
“PBB tentu saja, tak bisa berdiam diri melihat perkembangan politik kontemporer sekarang ini, itulah sebabnya pembekalan kepemimpinan politik ini menjadi penting,” pungkas Eddy Wahyudin, Wakil Ketua Umum PBB yang menggawangi kompartemen pengkaderan dan badan otonom partai ini.
Turut mendampingi Yusril memberikan pembekalan kepemimpinan politik tersebut, Wakil Ketua Umum PBB yang bertanggungjawab memimpin kompartemen pembangunan dan ekonomi, Prof. DR. Mashudulhak yang memandu acara tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Yusril masih menyampaikan materi pembekalannya yang berlangsung tertutup, hingga tengah malam nanti. 
telusur
Sumber : Source link
0 notes
galerisantri · 7 years
Photo
Tumblr media
Setelah sidang BPUPKI pertama selesai, kemudian BPUPKI membentuk Panitia Sembilan dan menghasilkan "Piagam Jakarta" atau Jakarta Charter. . Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus 1945, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). . Hasil dari perumusan Panitia Sembilan adalah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Isi dari Piagam Jakarta adalah: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. (menurut) dasar kemanusian yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia 4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan/ perwakilan. 5. (serta dengan mewujudkan suatu ) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. . Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan rapat mengesahkan Dasar Negara. Sebelumnya pada tanggal 17 Agustus sore, Bung Hatta mendapat laporan dari Opsir AL Jepang (Kaigun) bahwa masyarakat di Indonesia Timur yang mayoritas Non Muslim merasa keberatan. . Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. . Itulah hebatnya para pendiri bangsa yang benar-benar menjaga rasa perbedaan dan tidak mengenal ras, budaya, dan agama. Faktanya tokoh-tokoh Islam lah yang menyetujui perubahan butir Pancasila yang pertama. (Tamat). . Foto : Suasana sidang PPKI, tampak Ir.Soekarno mengemukakan pendapat hasil dasar negara di depan majelis anggota PPKI. . Sumber : Het Nationaal Archief dan sejarahpancasila.com . . . #sejarah #sejarahindonesia #history #bpupki #dasarnegara #pancasila #pekanpancasila #mohyamin #soepomo #soekarno #panitiasembilan #harilahirpancasila #1juni2017 #sumatra #kalimantan #jawa #sulawesi #bali #ntb #ntt #maluku #papua #indonesia #nkri #albumsejarah http://ift.tt/2rfNj93
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes