Tumgik
#Sidang Parpurna
baliwakenews · 2 years
Text
Sidang Paripurna Istimewa HUT Mangupura Ke-13
Sidang Paripurna Istimewa HUT Mangupura Ke-13
Mangupura, baliwakenews.com Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-13 Ibukota Kabupaten Badung Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menggelar Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda tunggal yaitu Penyampaian Sambutan Bupati Badung yang diwakili oleh Wakil Bupati I Ketut Suiasa di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Rabu (16/11). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2023
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - DPRD Provinsi Bali kembali menggelar sidang parpurna ke-35 masa persidangan III tahun 2022 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA. 2023, pada Senin (3/10/2022) bertempat diruang sidang utama DPRD Bali Denpasar. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry dan dihadiri langsung Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam pandangan umum fraksi PDI P yang disampaikan oleh I Kadek Setiawan menyampaikan Dalam situasi Pandemi Covid-19, pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana strategis tetap berjalan sesuai target dan rencana. Sampai pertengahan Tahun 2022 ini, berbagai pembangunan infrastruktur monumental sedang dan telah diselesaikan. Meningkatnya kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara ke Bali, secara langsung telah berdampak pada pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, sehingga Bali mulai bangkit kembali, dimana pertumbuhan ekonomi Bali Tahun 2023 diproyeksikan. “Kami mendorong kepada Saudara Gubernur untuk melakukan usaha yang maksimal dan inovatif menggali sumber-sumber ekonomi yang baru dalam meningkatkan PAD Provinsi Bali,” paparnya. Sementara itu pandangan umum dari fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Wayan Rawan Atmaja menyampaikan hal yang perlu kita cermati kaitannya dengan ekonomi Bali adalah kemungkinan naiknya inflasi. Kondisi obyektif pertumbuhan perekonomian Bali saat ini yang masih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan apabila tingkat inflasi perekonomian Bali lebih tinggi dibandingkan tingkat inflasi ekonomi nasional maka sangatlah penting bagi kita untuk menjaga stabilitas ekonomi Bali melalui terjaminnya distribusi barang khususnya kebutuhan bahan pokok yang berpengaruh besar pada kenaikan inflasi, melakukan pengawasan yang ketat dan melakukan Langkah-langkah cegah dini terhadap kaum spekulan serta meningkatkan konsumsi masyarakat melalui peningkatan daya beli masyarakat serta merealisasikan bantuan tunai kepada masyarakat bawah yang memerlukan. “Fraksi Golkar menyarankan agar pembangunan disektor pertanian lebih ditingkatkan melalui peningkatan peran serta petani dengan mendorong eksport hortikultura, melalui program registrasi kebun, meningkatkan subsidi pupuk organik dan mewujudkan program-program yang mengarah agar Bali sebagai pulau organik, serta dibangunnya lembaga sertifikasi organik untuk memfasilitasi petani di Bali,”ungkapnya. Kemudian dari fraksi Gerindra dibacakan oleh I Ketut Juliarta menyampaikan mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang berpedoman pada Kebijakan Umum APBD Semesta BerencanaProvinsi Bali Tahun Anggaran 2023 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali. Pandangan umum dari fraksi Demokrat dibacakan oleh Utami Dwi Suryadi menyampaikan Kinerja ekonomi yang membaik juga akan memberikan dampak yang positif terhadap sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah yang akan dirancang dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 sehingga diharapkan sasaran dan target pembangunan yang telah dicanangkan dapat terealisasi sesuai dengan rencana. Dan terakhir dari fraksi Nasdem PSI Hanura dibacakan oleh I Wayan Arta menyampaikan Fraksi Nasdem PSI Hanura mendorong target pencapaian Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 dipasag lebih besar dari yang tertera pada Raperda APBD 2023. Jika melihat situasi Bali saat ini, khususnya melihat tren kedatangan wisatawan mancanegara serta berbagai event nasional dan internasional di Bali, akan lebih bagus lagi jika angka Pendapatan Daerah dipasang lebih besar. “Kami melihat ada beberapa komponen yang masih bisa dioptimalkan,” pungkasnya. (ads/bpn) Read the full article
0 notes
ullasyah · 4 years
Text
Tumblr media
INIPASTI.COM, PASANGKAYU– DPRD Pasangkayu mengelar sidang paripurna penyerahan rancangan Kebijakan Umum APBD, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran (TA) 2021, Selasa 21 Juli. Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Agus Ambo Djiwa, Sekkab Firman, wakil ketua dan anggota DPRD Pasangkayu, unsur pimpinan Forkopimda, dan sejumlah kepala OPD. Bupati Agus mengapresiasi pelaksanaan sidang parpurna itu. […] http://dlvr.it/RcxZVc
0 notes
sumutberitaaja · 5 years
Text
Ini Rangkaian Acara Pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin pada 20 Oktober
JAKARTA – Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma’ruf Amin akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 dalam Sidang Paripurna MPR RI, Minggu 20 Oktober 2019. Upacara pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Berdasarkan rundown acara pelantikan presiden dan wapres yang diterima Okezone, Kamis (17/10/2019), Sidang Parpurna ... http://dlvr.it/RGNp9N
0 notes
dailymailcoid · 5 years
Text
Tutup Sidang Parpurna, Bamsoet Sampaikan Pantun Menteri dan Teuku Umar-Gondangdia
Tutup Sidang Parpurna, Bamsoet Sampaikan Pantun Menteri dan Teuku Umar-Gondangdia
Dailymail.co.id, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI Bambang Soesatyo menutup sidang paripurna RAPBN 2020 dengan dua bait pantun.
Uniknya, dua pantun yang disampaikan Bambang menyoal dinamika politik yang saat ini sedang terjadi. Pantun disampaikan saat menutup rapat paripurna di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Berikut dua pantun yang…
View On WordPress
0 notes
enciety-co · 6 years
Text
Senat 11 PTNBH Tuntut Kejelasan Status Otonomi
Senat 11 PTNBH Tuntut Kejelasan Status Otonomi
Sejak berubahnya status 11 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi PTN Berbadan Hukum (PTNBH) yang memiliki otonomi sendiri sejak tahun 2014 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2014, ternyata masih menyisakan pertanyaan seperti apakah otonomi yang dimiliki PTNBH ini.
Hal tersebut dibahas secara lebih mendalam 11 PTNBH pada Sidang Parpurna Majelis Senat Akademik (MSA) PTNBH yang…
View On WordPress
0 notes
ngawipost-blog · 7 years
Text
Janggal, Eksekutif Ngawi Cabut Perda Tentang Keuangan Kepala Dan Perangkat Desa
New Post has been published on https://ngawipost.com/2017/08/janggal-eksekutif-ngawi-cabut-perda-tentang-keuangan-kepala-dan-perangkat-desa/
Janggal, Eksekutif Ngawi Cabut Perda Tentang Keuangan Kepala Dan Perangkat Desa
NgawiPost.com || Sidang parpurna DPRD Ngawi yang digelar dua hari 14-15 Agustus 2017 dengan agenda pembahasan dan pengesahan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif di prediksi berlangsung seru. Mengingat satu dari tujuh Raperda eksekutif yang disodorkan legislative untuk disahkan keberadaanya sangat janggal.
Raperda yang dimaksudkan ini tentang pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dihari pertama kemarin Senin, (14/08), dengan agenda pandangan umum fraksi setidaknya mendapat sorotan tajam dari dua fraksi. Fraksi Persatuan dan Kebangkitan Bangsa disusul Fraksi Nurani Demokrat, keduanya sama-sama menyayangkan sikap eksekutif Pemkab Ngawi terlalu gegabah dengan mencabut Perda tersebut.
Sebab, pencabutan Perda selain prematur juga sangat terlambat dilakukan tanpa memikirkan satu kebijakan atau solusi baru dalam masa transisi. Pencabutan itu bakal menimbulkan kegaduhan dan polemik ditingkat bawah khususnya warga masyarakat yang berpotensi terjadinya miss komunikasi dengan para kepala desa maupun perangkat desa tentang posisi hak keuangan. Mengingat Perda yang dicabut sudah jelas mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) bukan dari eks bengkok.
Seperti Fraksi Persatuan dan Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara Endang Nurbiyaningsih dalam pandanganya, pihak eksekutif untuk segera mengambil tindakan pasti dan jelas dengan memberikan solusi terbaik jangan sampai pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2006 menimbulkan masalah baru. Mengapa demikian, sesuai fakta lapangan sudah banyak tanah kas desa (eks bengkok) dijual ke pihak lain oleh kepala desa maupun perangkat desa.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Nurani Demokrat yang dibacakan Susilo dalam definisinya diterangkan, eksekutif harus bertanggungjawab terhadap pencabutan Perda krusial tersebut. Tidak lain untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi. Disamping itu, Pemkab Ngawi juga harus segera menyusun Raperda lagi yang berkaitan dengan desa sebagai tindaklanjut atas dua Permendagri yakni Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Mereka (Pemkab Ngawi-red) secepatnya menyusun Raperda yang berkaitan dengan dua Permendagri. Jangan sampai pengaturan yang berkaitan langsung dengan APBDes itu simpang siur harus mempunyai landasan hukum yang relevan,” jelas Susilo.
Kemudian untuk hari ini Selasa, (15/08), sidang Paripurna DPRD Ngawi akan memasuki agenda jawaban Bupati Ngawi atas pandangan umum fraksi yang disusul pengesahan tujuh Raperda yang di inisiasi eksekutif menjadi Perda. Adapun tujuh Raperda yang bakal disahkan antara tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan, Perubahan atas Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Disusul pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta terakhir pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bersumber dari APBD. (pr)
0 notes
strategicproperty · 7 years
Text
Koalisi Pemerintah Inginkan Novanto Pimpin Sidang Parpurna
Koalisi Pemerintah Inginkan Novanto Pimpin Sidang Parpurna
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: MTVN. </p>
Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi dari koalisi pemerintah meminta pimpinan sidang dikembalikan kepada Ketua DPR Setya Novanto. Dadang Rusdiana, anggota Fraksi Partai Hanura, khawatir kepemimpinan Wakil Ketua DPR Fadli Zon justru menguntungkan pihak tertentu.
“Tadi kan enggak beres-beres.…
View On WordPress
0 notes
baliwakenews · 2 years
Text
Fraksi PDIP Setujui Rancangan Perubahan APBD 2022
Fraksi PDIP Setujui Rancangan Perubahan APBD 2022
Mangupura, baliwakenews.com Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mengapresiasi pemerintah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah mengalokasikan anggaran yang memadai terhadap program-program strategis dan wajib. Seperti, anggaran pendidikan sebesar 20,94 persen dari total belanja daerah. Sedangkan, anggaran kesehatan sebesar 14,47 persen dari total belanja…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
harianpublik-blog · 7 years
Text
Bisa Dibatalkan, PKS dan Gerindra Akan Ganjal Pengesahan Perppu Ormas
Bisa Dibatalkan, PKS dan Gerindra Akan Ganjal Pengesahan Perppu Ormas
Harianpublik.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), langsung berlaku pasca diterbitkan Presiden Joko Widodo. Namun Perppu itu bisa batal jika DPR menolak mengesahkannya menjadi undang-undang.
Adalah Fraksi PKS dan Gerindra yang langsung menyampaikan penolakan terhadap Perppu Ormas. Presiden PKS Sohibul Iman, menilai Perppu Ormas tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa untuk diterbitkan.
“Kami tidak melihat ada kegentingan yang memaksa. Kalau tidak ada, solusinya bukan Perppu, tapi mengamandemen undang-undangnya (UU Ormas -red). Kalau pembubaran ini hanya dilakukan oleh eksekutif, tentu ini akan berbahaya,” ucap Sohibul, Rabu (12/7).
Sohibul menilai, pembubaran ormas yang anti-Pancasila mestinya tetap menempuh jalur hukum, tidak langsung oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Perppu.
“Ormas kan didirikan secara legal berbadan hukum, makanya kalau dia mau dibubarkan, di situ ada proses yang berpayung hukum. Saya kira itu problemnya,” kritiknya.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengkritik lebih keras soal terbitnya Perppu Ormas oleh Jokowi, untuk mengganti UU Ormas yang disusun di DPR itu. Jazuli menyebut ada potensi pemerintah represif jika Perppu disahkan DPR menjadi undang-undang.
“Fraksi PKS sendiri menyampaikan keprihatinan atas terbitnya Perppu ini dilandasi atas banyaknya ‘pasal-pasal karet’, dan pengabaian proses peradilan dalam Perppu ini,” ujar Jazuli Juwaini kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (13/7).
“Perppu ini dikhawatirkan sangat potensial mengubah komitmen negara hukum (rechstaat) menjadi negara kekuasaan (machtstaat),” lanjutnya.
Pancasila&UUDNRI 1945&NKRI: Yes, tapi sbg Negara Hukum yg akui HAM, Perppu yg mendelete peradilan&absolutkn kuasa Pemerintah, ya janganlah.
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) 13 Juli 2017
Penolakan Perppu itu juga disuarakan rekan koalisi PKS, Gerindra. Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga pimpinan DPR, Fadli Zon, menilai Perppu itu memicu pemerintah menjadi diktator, karena pembubaran Ormas tak melalui pengadilan.
“Semangat (kediktatoran -red) tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan Pasal 68 UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran ormas melalui mekanisme lembaga peradilan,” kata Fadli, Rabu (12/7)
“Begitupun Pasal 65 (UU Ormas), yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap ormas, juga dihapuskan,” sambungnya.
Kelihatannya ada yg sedang belajar jd “diktator” dg mau bubarkan ormas secara sepihak, tanpa prosedur yg diatur UU.
— Fadli Zon (@fadlizon) 12 Juli 2017
Anggota DPR asal Gerindra, Romo Muhammad Syafi’i, bahkan menyebut Perppu ormas yang dikeluarkan Jokowi adalah Perppu murahan, karena sebetulnya tak ada alasan Jokowi menerbitkan Perppu.
“Perppu ini kan menjadi sangat murahan, karena dalam UUD Presiden memang berkewenangan mengeluarkan Perppu, tapi dalam ihwal yang memaksa. Tolong digambarkan dong kegentingan yang sangat memaksa saat ini,” ucap Romo Syafi’i di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/7).
“Yang memaksa saat ini menurut saya pelanggaran-pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pemerintah, seandainya boleh rakyat harus mengeluarkan Perppu,” sindir Syafi’i.
Sementara dua partai lain yang belakangan kerap berseberangan dengan pemerintah, Demokrat dan PAN, cenderung menunggu pembahasan di DPR. Mereka tak secara terang menolak Perppu seperti PKS dan Gerindra.
“Haknya presiden untuk menerbitkan Perppu. Ya kita lihat nanti di DPR pembahasannya seperti apa,” ujar Waketum Demokrat Syarief Hasan, Kamis (13/7).
PAN juga hanya mempertanyakan soal kegentingan yang memaksa. “Terus terang, (alasannya) kalau keadaan genting memaksa. Nah, siapa yang menyarankan kepada Presiden untuk tanda tangan perpu? Kalau Perppu ada masalah, yang kena itu Presiden. Kalau revisi UU yang kena DPR,” ucap Ketum PAN Zulkifli Hasan, Rabu (12/7).
“Saya belum tahu, belum lihat Perppunya gimana. Presiden harus kita jaga, harus dicintai,” imbuhnya.
Fraksi lain yang merupakan pendukung pemerintah relatif menerima Perppu. Sikap fraksi di DPR terhadap Perppu cenderung sama dengan sikap mereka terhadap RUU Pemilu.
Perppu itu saat ini sudah diterima DPR. Rencananya akan dibahas di masa sidang berikutnya sekitar akhir Juli 2017.
Secara teknis, Perppu itu akan dibacakan dalam sidang Paripurna DPR. Kemudian Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan Perppu Ormas itu dibahas di panja (komisi) atau Pansus (gabungan komisi).
Setelah selesai pembahasan, maka akan dibawa lagi ke sidang parpurna untuk diputuskan apakah Perppu Ormas yang diterbitkan Jokowi itu ditolak atau diterima.
Jika diterima DPR, maka Perppu otomatis menjadi undang-undang dan merevisi UU Ormas sebelumnya. Jika ditolak, maka Perppu tidak berlaku dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut ke DPR. Artinya, jika ditolak kembali ke UU Ormas lama. -kabarviral/opini Sumber : Source link
0 notes
madurakita-blog · 8 years
Photo
Tumblr media
Sidang Parpurna Dengan Agenda Perombakan AKD Diwarnai Aksi Walk Out http://dlvr.it/NWdncT #MaduraNewsMedia
0 notes
baliwakenews · 2 years
Text
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Ketua DPRD Putu Parwata Apresiasi BUMD Yang Surplus
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Ketua DPRD Putu Parwata Apresiasi BUMD Yang Surplus
Mangupura, baliwakenews.com Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Putu Parwata, Selasa 5 Juli 2022 membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Masa Persidangan Kedua tahun 2022, dengan agenda Mendengar Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2021. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
baliwakenews · 3 years
Text
Sidang Paripurna DPRD Badung
Sidang Paripurna DPRD Badung
Mangupura, baliwakenews.com Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menghadiri sidang paripurna DPRD Badung dengan agenda penjelasan Bupati Badung terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020. Serta rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
harianpublik-blog · 7 years
Text
Pengesahan Perppu Ormas Terganjal PKS dan Gerindra
Pengesahan Perppu Ormas Terganjal PKS dan Gerindra
Pengesahan Perppu Ormas Terganjal PKS dan Gerindra
Harianpublik.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), langsung berlaku pasca diterbitkan Presiden Joko Widodo. Namun Perppu itu bisa batal jika DPR menolak mengesahkannya menjadi undang-undang.
Adalah Fraksi PKS dan Gerindra yang langsung menyampaikan penolakan terhadap Perppu Ormas. Presiden PKS Sohibul Iman, menilai Perppu Ormas tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa untuk diterbitkan.
“Kami tidak melihat ada kegentingan yang memaksa. Kalau tidak ada, solusinya bukan Perppu, tapi mengamandemen undang-undangnya (UU Ormas -red). Kalau pembubaran ini hanya dilakukan oleh eksekutif, tentu ini akan berbahaya,” ucap Sohibul, Rabu (12/7).
Sohibul menilai, pembubaran ormas yang anti-Pancasila mestinya tetap menempuh jalur hukum, tidak langsung oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Perppu.
“Ormas kan didirikan secara legal berbadan hukum, makanya kalau dia mau dibubarkan, di situ ada proses yang berpayung hukum. Saya kira itu problemnya,” kritiknya.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengkritik lebih keras soal terbitnya Perppu Ormas oleh Jokowi, untuk mengganti UU Ormas yang disusun di DPR itu. Jazuli menyebut ada potensi pemerintah represif jika Perppu disahkan DPR menjadi undang-undang.
“Fraksi PKS sendiri menyampaikan keprihatinan atas terbitnya Perppu ini dilandasi atas banyaknya ‘pasal-pasal karet’, dan pengabaian proses peradilan dalam Perppu ini,” ujar Jazuli Juwaini kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (13/7).
“Perppu ini dikhawatirkan sangat potensial mengubah komitmen negara hukum (rechstaat) menjadi negara kekuasaan (machtstaat),” lanjutnya.
Pancasila&UUDNRI 1945&NKRI: Yes, tapi sbg Negara Hukum yg akui HAM, Perppu yg mendelete peradilan&absolutkn kuasa Pemerintah, ya janganlah.
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) 13 Juli 2017
Penolakan Perppu itu juga disuarakan rekan koalisi PKS, Gerindra. Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga pimpinan DPR, Fadli Zon, menilai Perppu itu memicu pemerintah menjadi diktator, karena pembubaran Ormas tak melalui pengadilan.
“Semangat (kediktatoran -red) tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan Pasal 68 UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran ormas melalui mekanisme lembaga peradilan,” kata Fadli, Rabu (12/7)
“Begitupun Pasal 65 (UU Ormas), yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap ormas, juga dihapuskan,” sambungnya.
Kelihatannya ada yg sedang belajar jd “diktator” dg mau bubarkan ormas secara sepihak, tanpa prosedur yg diatur UU.
— Fadli Zon (@fadlizon) 12 Juli 2017
Anggota DPR asal Gerindra, Romo Muhammad Syafi’i, bahkan menyebut Perppu ormas yang dikeluarkan Jokowi adalah Perppu murahan, karena sebetulnya tak ada alasan Jokowi menerbitkan Perppu.
“Perppu ini kan menjadi sangat murahan, karena dalam UUD Presiden memang berkewenangan mengeluarkan Perppu, tapi dalam ihwal yang memaksa. Tolong digambarkan dong kegentingan yang sangat memaksa saat ini,” ucap Romo Syafi’i di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/7).
“Yang memaksa saat ini menurut saya pelanggaran-pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pemerintah, seandainya boleh rakyat harus mengeluarkan Perppu,” sindir Syafi’i.
Sementara dua partai lain yang belakangan kerap berseberangan dengan pemerintah, Demokrat dan PAN, cenderung menunggu pembahasan di DPR. Mereka tak secara terang menolak Perppu seperti PKS dan Gerindra.
“Haknya presiden untuk menerbitkan Perppu. Ya kita lihat nanti di DPR pembahasannya seperti apa,” ujar Waketum Demokrat Syarief Hasan, Kamis (13/7).
PAN juga hanya mempertanyakan soal kegentingan yang memaksa. “Terus terang, (alasannya) kalau keadaan genting memaksa. Nah, siapa yang menyarankan kepada Presiden untuk tanda tangan perpu? Kalau Perppu ada masalah, yang kena itu Presiden. Kalau revisi UU yang kena DPR,” ucap Ketum PAN Zulkifli Hasan, Rabu (12/7).
“Saya belum tahu, belum lihat Perppunya gimana. Presiden harus kita jaga, harus dicintai,” imbuhnya.
Fraksi lain yang merupakan pendukung pemerintah relatif menerima Perppu. Sikap fraksi di DPR terhadap Perppu cenderung sama dengan sikap mereka terhadap RUU Pemilu.
Perppu itu saat ini sudah diterima DPR. Rencananya akan dibahas di masa sidang berikutnya sekitar akhir Juli 2017.
Secara teknis, Perppu itu akan dibacakan dalam sidang Paripurna DPR. Kemudian Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan Perppu Ormas itu dibahas di panja (komisi) atau Pansus (gabungan komisi).
Setelah selesai pembahasan, maka akan dibawa lagi ke sidang parpurna untuk diputuskan apakah Perppu Ormas yang diterbitkan Jokowi itu ditolak atau diterima.
Jika diterima DPR, maka Perppu otomatis menjadi undang-undang dan merevisi UU Ormas sebelumnya. Jika ditolak, maka Perppu tidak berlaku dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut ke DPR. Artinya, jika ditolak kembali ke UU Ormas lama. [opinibangsa.id / kc]
Sumber : Source link
0 notes