Tumgik
#WaspadaHoax
lasemgresiknews · 1 year
Text
Hoax dimana - mana..? Kabar Hoaks Dibuat Iblis, Nabi Adam Jadi Korban Pertama
Tumblr media
Lasem Gresik News, Cirebon - Penyebaran kabar hoaks bukan hanya sekarang-sekarang terjadi, melainkan sudah ada sejak dahulu kala. Bahkan peristiwa ini terjadi di tempat istimewa, yaitu surga. Hal demikian dialami langsung oleh Nabi Adam as yang diberi kabar hoaks oleh iblis mengenai buah khuldi. Hal demikian berakibat pada diturunkannya Nabi Adam as dari surga ke bumi. Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Buntet Pesantren KH Salman Al Farisi menyampaikan hal tersebut pada Pelatihan Cek Fakta Mandiri Bersama Jabar Saber Hoaks di Akademi Keperawatan Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). Baca Juga :Aktifitas sore di perpustakaan “TERANG LITERASI” desa lasem "Hoaks maksiat tertua. Kalau kita masih bahas, kita tidak belajar dari sejarah, kurang memahami dan merenungi sejarah," katanya. "Hoaks salah satu peristiwa paling tua. Artinya bukan terjadi pada zaman di saat informasi teknologi sudah maju. Hoaks sudah ada saat Nabi Adam ada di surga," lanjut Kiai Salman. Kiai Salman menjelaskan bahwa iblis berakting menangis sesenggukan berhari-hari sampai membuat Nabi Adam bertanya mengenai di balik peristiwa itu. Iblis justru iba kepada Nabi Adam karena suatu saat bakal meninggal dan tidak mendapatkan surga lagi. Padahal segala macam kebutuhan di surga dipenuhi dengan penuh kenikmatan dan cuma-cuma. Nabi Adam pun bertanya mengenai apa yang harus diperbuat. Iblis pun langsung menjawab bahwa Nabi Adam perlu makan buah khuldi agar kekal di surga. Nabi Adam merespons bahwa ia dilarang mendekati pohon itu. Mendengar respons tersebut, iblis menjawab Nabi Adam ketinggalan kabar. Kabar terbaru justru buah khuldi membuat kekal di surga. Dengan keyakinan yang ditunjukkan iblis itu, bahkan sampai bersumpah membawa nama Allah akan kebenaran berita yang dibawanya. Nabi Adam sampai akhirnya mempercayai karena hal tersebut sampai tiba konsekuensi diturunkan ke bumi. Oleh karena itu, Kiai Salman menegaskan agar mencari informasi lebih jauh dahulu untuk kebenaran kabar yang diterima. "Kalau dapat informasi, jangan pernah langsung menerimanya mentah-mentah, cek fakta baik-baik," tegasnya. Kiai Salman menegaskan agar menyaring dan memahami informasi yang masuk ke kita di dunia pesantren dan para santri mengingat informasi sudah tidak bisa dibendung lagi. "Kenyataannya memang tiap orang dari segala kalangan memegang satu alat yang bisa sangat bermanfaat dan bisa sangat berbahaya sekaligus. Dari sanalah, kita mendapatkan informasi yang bermanfaat. Dari sana juga, kita dapat informasi mempengaruhi persepsi anggapan prasangka," ujarnya. Oleh karena itu, ia menegaskan agar harus dicermati agar semua mengerti bagaimana menyaring dan memahami informasi yang masuk kepada kita melalui media sosial. Ketua Bidang Pesantren K M Lutfi NZ menyampaikan bahwa hoaks sudah merambah ke semua unsur kehidupan. Karenanya, Pelatihan Cek Fakta Mandiri sangat penting bagi para santri sebagai bekal menghadapi arus informasi yang begitu deras. Sementara itu, Ketua Divisi Pengelola Aduan dan Pengecekan Fakta Jabar Saber Hoaks R Tommy Sutami menyampaikan bahwa mendekati tahun 2024, tahun pesta demokrasi dan politik, bakal banyak hoaks yang mengatasnamakan pihak tertentu. Karenanya, penting untuk mengecek fakta secara mandiri mengenai kebenaran berita yang diterima. Baca Juga : Pemberian PMT pada Balita dan Ibu Hamil dalam Upaya Pencegahan Stunting Ia pun mengajak para peserta yang terdiri dari guru dan santri Pondok Buntet Pesantren untuk mencoba mengecek kebenaran suatu gambar atas peristiwa tertentu. Salah seorang guru M Fajrul Falah mengecek fakta gambar tersebut dengan menggunakan aplikasi Google Lens. Melalui aplikasi tersebut, ia membuktikan bahwa gambar yang ada bukan dari peristiwa yang dimaksud melainkan terjadi pada tempat dan waktu yang berbeda. Sumber: www.nu.or.id Read the full article
0 notes
hallobogorcom · 4 years
Photo
Tumblr media
#Repost @reskrim_bogor • • • • • • Polres Bogor Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyebaran berita Hoax pada media sosial Instagram yang bernuansakan Covid-19 dengan judul "Pembunuhan Masal Berkedok Virus Corona". Tersangka berinisial U dengan umur 58 tahun mengunggah video hoax di akun Instagram pribadinya dan telah disaksikan 1,574 kali serta dikomentari oleh 31 akun. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 14 dan/atau 15 UU No. 1 thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana. #PolresBogor #SatReskrimPolresBogor #PolriCegahCorona #WaspadaHOAX @halloselebcom #halloseleb https://www.instagram.com/p/B-lMFG8D5qa/?igshid=de157jxbcomx
0 notes
lasemgresiknews · 1 year
Text
[HOAKS] Informasi Cek Dana PKH Mengatasnamakan Kementerian Sosial
Tumblr media
Lasem Gresik News, Kominfo RI - Beredar di media sosial sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos) berisi sebuah informasi tentang Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (bansos) dari Kemensos. Pesan tersebut juga mengirimkan lampiran file dokumen dengan judul “Bantuan Sosial” dengan ekstensi Android Package Kit (APK). Faktanya, melalui surat yang dikirim langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemensos menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dapat merugikan bagi pihak yang membuka dan menginstal file ekstensi APK tersebut. Kemensos tidak pernah mengirimkan dokumen dengan ekstensi APK untuk diinstal dan mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti arahan tersebut. Sumber : www.kominfo.go.id Baca Juga : Libatkan Ratusan Relawan, Dinas Lingkungan Hidup Gresik Gelar Aksi Bersih-Bersih DAS Brantas Read the full article
0 notes
hallobogorcom · 4 years
Video
instagram
#Repost @reskrim_bogor • • • • • • Polres Bogor Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyebaran berita Hoax pada media sosial Instagram yang bernuansakan Covid-19 dengan judul "Pembunuhan Masal Berkedok Virus Corona". Tersangka berinisial U dengan umur 58 tahun mengunggah video hoax di akun Instagram pribadinya dan telah disaksikan 1,574 kali serta dikomentari oleh 31 akun. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 14 dan/atau 15 UU No. 1 thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana. #PolresBogor #SatReskrimPolresBogor #PolriCegahCorona #WaspadaHOAX @halloselebcom #halloseleb https://www.instagram.com/p/B-lL7pBDvUg/?igshid=vw82snvsp4cj
0 notes