Tumgik
#amirsyamsudin
danielsuryana · 5 years
Photo
Tumblr media
The worst mistakes in life are the ones you never learn from. #advocate #peradi #ikadin #amirsyamsudin&partners #courthearing #criminallaw (at Pengadilan Negeri Klas IA Jakarta Timur) https://www.instagram.com/p/B2d3_xvBx25MIgPRgwOXq3wNbgiMetzNpxsgWA0/?igshid=1nha1xbdi2082
0 notes
harianpublik-blog · 7 years
Text
Amir Syamsudin: Hak Imunitas Sangat Limitatif! Jangan Dorong Anggota DPR Jadi Arogan
Amir Syamsudin: Hak Imunitas Sangat Limitatif! Jangan Dorong Anggota DPR Jadi Arogan
Pengacara senior yang juga politisi Partai Demokrat Amir Syamsudin mengingatkan bahwa hak imunitas anggota dewan sangat limitatif. Penegasan ini menyikapi persepsi yang dimunculkan sejumlah pihak bahwa Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Victor Bungtilu Laiskodat memiliki hak imunitas, sehingga kasus pidato Victor yang menuding Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat pendukung khilafah, tak bisa diproses.
“Ingat ! Hak Imunitas Sangat Limitatif. Dalami UU MD3. Jangan Mendorong Dan Menyemangati Wakil Rakyat Jadi Semena-mena dan Arogan,” tegas Amir Syamsudin di akun Twitter @amirsyamsudin.
Soal kasus Victor, praktisi hukum Didi Irawadi Syamsuddin mengingatkan agar penegak hukum harus adil. “Penegak hukum harus adil, jangan karena dekat kekuasaan ada yang kebal hukum. Yang tidak dekat diperiksa, ditangkap walau kasus ringan. NKRI untuk semua!” tulis Didi di akun Twitter  @didi_irawadi.
@didi_irawadi juga menulis: “Saya Pancasila, hanya saya yang paling toleran, saya bunuh kamu!! saya bunuh kamu!! Saya punya hak imunitas, tak bisa tuntut saya kamu!”
Saat ini muncul polemik soal hak imunitas anggota dewan yang dikaitkan dengan kasus Victor Laiskodat. 
Anggota Fraksi Nasdem DPR Ahmad Syahroni menegaskan bahwa Victor dilindungi hak imunitas sehingga tidak bisa diajukan penuntutan atas pernyataannya ketika melakukan tugas. 
Syahroni menuturkan hak imunitas ini menjamin anggota DPR mengutarakan pendapat ketika melaksanakan tugasnya, termasuk ketika reses. Ketika reses, anggota DPR melakukan kegiatan di luar gedung DPR seperti melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihan. 
Menurut Syahroni, hak ini dijamin dalam UUD 1945, Pasal 20A, ayat (3) serta dikuatkan dalam Pasal 224 Undang-Undang MD3. Karena itu, dia mengatakan, Viktor tidak dapat dikenakan sanksi apapun karena memiliki hak imunitas bersifat absolut mutlak. 
“Kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 (4) UUMD3, mengemukakan hasil rapat yang disepakati bersifat tertutup dan yang termasuk kategori rahasia negara meskipun makna teks rahasia negara masih bersifat kabur tidak inperatif dalam UU,” kata Syahroni seperti dikutip republika (05/08).
Di sisi lain, pengamat hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tindak pidana di luar tugas atau sidang tidak masuk dalam hak imunitas anggota DPR.
Dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) pasal 224 ayat 5 disebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan pada legislator yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapat persetujuan tertulis dari mahkamah kehormatan dewan (MKD). 
Selain itu, pada ayat 7 memuat, jika MKD tidak memberi persetujuan, maka surat pemanggilan itu tidak memiliki kekuatan hukum atau batal demi hukum. 
Menurut Yusril, pasal tersebut hanya berlaku saat anggota dewan melakukan tugasnya. Yaitu saat memberi pendapat atau dalam sidang DPR. Di luar itu, posisi anggota DPR sama dengan masyarakat umum di mata hukum.
Dalam pasal 224 memang ditegaskan, pemanggilan anggota DPR harus melalui persetujuan MKD, tapi ada klausul tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya. Artinya, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR di luar kegiatannya untuk menjalankan tugas tidak perlu mendapat persetujuan tertulis dari MKD. 
itoday
Sumber : Source link
0 notes