Tumgik
#importircina
dampnw59 · 6 years
Text
Door to Door Import
Untuk Anda baik pribadi maupun perusahaan yang tidak paham mengenai impor namun ingin menghindari pengeluaran yang tak terduga akibat beban pajak impor dan berbagai resiko lainnya. Kami siap memberikan solusi door to door import. Dimana semua biaya bisa diketahui dengan jelas sebelum melakukan impor, serta tidak ada hidden cost.
Mempunyai supplier di luar negeri ataupun rekanan bisnis namun memiliki kesulitan tidak dapat mengirimkan langsung ke Indonesia saat ini bukan masalah lagi apabila diberikan kepada perusahan yang tepat untuk menanganinya. Maka dari itu, Kami siap memberikan pelayanan door to door semudah berbelanja lokal.
Tumblr media
Kami paham mengenai kelancaran bisnis sangat menunjang dalam keberhasilan dan kemajuan bisnis itu sendiri, sehingga menghindari tertahannya barang di Bea dan Cukai, dan ketidakjelasan status kiriman juga patut untuk dihindari sejauh mungkin. Anda dapat menghubungi Kami untuk mendapatkan alamat penyimpanan ataupun stock di masing-masing negara yang disertai dengan kode khusus untuk identifikasi setiap kiriman, sehingga kami maupun agen kami bisa terus memonitor setiap kiriman Anda sampai ke Indonesia.
Kami bisa menghandle kiriman Anda melalui Jalur laut dan Udara, baik itu Full Container Load (FCL) ataupun Less Container Load (LCL). kecepatan, ketepatan, dan keamanan juga merupakan prioritas utama kami dalam menghadirkan layanan terbaik dan pengalaman importasi memuaskan untuk Anda.
1 note · View note
dampnw59 · 6 years
Text
Jasa Undername Import
Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor? Tenang saja, kami sudah memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang menginginkan izin impor atau bisa disebut dengan undername import.
Apa itu undername import? Undername Import adalah mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang telah memiliki izin dan terdaftar di Pabean. Agar proses import berjalan dengan lancar, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebaiknya pilihlah perusahaan yang memiliki reputasi baik dan terpercaya, dan juga perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan di dalam perjanjian tersebut apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirimkan penjelasan ke supplier dan berikan pernyatakan bahwa perusahaan tersebut hanya ditunjuk untuk sebagai pelaksana impor saja, sehingga nantinya tidak akan terjadi kesalahpahaman. Tanyakan ke shiper mengenai Proforma Dokument, seperti: Packing List, Invoice, Bill of Landing/Air Way Bill, kemudian periksa dan konfirmasi dengan perusahaan undername. Bila perusahan undername menyatakan tidak masalah, maka barang akan siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Tumblr media
Bila barang sudah sampai ke pelabuhan di Indonesia, kemudian nantinya agen forwarder di Indonesia akan menyiapkan beberapa dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, kemudian membayar bea masuk ke Bank, setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang akan diperoleh ada 2 kemungkinan, yaitu:
Green Line (Jalur Hijau) : Barang langsung bisa keluar setelah dokumennya diperiksa.
Red Line (Jalur Merah) : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapatkan respon dari EDI/PPJK, baru akan memperoleh deklarasi impor (NOTUL) dari kantor Pabean bahwa barang sudah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Apabila barang impor mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai (NOTUL), bayar terlebih dahulu Pajak Pertambahan Nilai untuk mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) melalui Imigrasi. Semua dokumen impor seperti: Pembayaran Bea Masuk, PIB, copy Air Way Bill, copy Bill of Lading dan lain-lain yang akan diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk ke pemilik barang.
1 note · View note