Tumgik
#seafreightjakarta
dampnw59 · 6 years
Text
Sea Freight dan Air Freight
Sea Freight atau biasa dikenal sebagai pengiriman barang melalui laut ini sangat ideal untuk barang yang berkapasitas besar dan biayanya pun lebih murah. Kami juga memberikan layanan jasa customs clearance atau pengurusan barang impor dan pengiriman ke seluruh wilayah Nusantara dalam bentuk LCL (Less Container Load), breakbulk cargo maupun FCL (Full Container Load) melalui angkutan laut. Dengan jaringan yang luas baik pengirim (shipper), agen pengiriman (carrier) dan Pabeanan (customs) dengan bantuan IT canggih yang bisa memonitor (tracking) pengiriman setiap saat.
Tumblr media
Air Freight atau biasa dikenal sebagai impor barang melalui udara ini sangat ideal dalam memenuhi kebutuhan yang mendesak dan butuh pemenuhan cepat. Akan tetapi, relatif mahal bila dibandingkan dengan pengiriman melalui laut. Dengan begitu selain kecepatan dari segi volume ataupun bobot tentunya akan menjadi pertimbangan untuk selanjutnya.
Tumblr media
1 note · View note
dampnw59 · 6 years
Text
Jasa Undername Import
Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor? Tenang saja, kami sudah memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang menginginkan izin impor atau bisa disebut dengan undername import.
Apa itu undername import? Undername Import adalah mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang telah memiliki izin dan terdaftar di Pabean. Agar proses import berjalan dengan lancar, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebaiknya pilihlah perusahaan yang memiliki reputasi baik dan terpercaya, dan juga perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan di dalam perjanjian tersebut apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirimkan penjelasan ke supplier dan berikan pernyatakan bahwa perusahaan tersebut hanya ditunjuk untuk sebagai pelaksana impor saja, sehingga nantinya tidak akan terjadi kesalahpahaman. Tanyakan ke shiper mengenai Proforma Dokument, seperti: Packing List, Invoice, Bill of Landing/Air Way Bill, kemudian periksa dan konfirmasi dengan perusahaan undername. Bila perusahan undername menyatakan tidak masalah, maka barang akan siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Tumblr media
Bila barang sudah sampai ke pelabuhan di Indonesia, kemudian nantinya agen forwarder di Indonesia akan menyiapkan beberapa dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, kemudian membayar bea masuk ke Bank, setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang akan diperoleh ada 2 kemungkinan, yaitu:
Green Line (Jalur Hijau) : Barang langsung bisa keluar setelah dokumennya diperiksa.
Red Line (Jalur Merah) : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapatkan respon dari EDI/PPJK, baru akan memperoleh deklarasi impor (NOTUL) dari kantor Pabean bahwa barang sudah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Apabila barang impor mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai (NOTUL), bayar terlebih dahulu Pajak Pertambahan Nilai untuk mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) melalui Imigrasi. Semua dokumen impor seperti: Pembayaran Bea Masuk, PIB, copy Air Way Bill, copy Bill of Lading dan lain-lain yang akan diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk ke pemilik barang.
1 note · View note