1. perlindungan data pribadi/individu
Sementara yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi menurut pasal 1 ayat 2 UU PDP adalah segala upaya yang dilakukan untuk melindungi data pribadi individu dalam rangkaian pemrosesan atau pengelolaan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi.
Data Pribadi
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah landasan hukum yang vital dalam era digital yang menjamur saat ini. UU PDP, yang berlaku sejak tahun 2022, memiliki peran penting dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi individu.
Data Pribadi adalah informasi tentang individu yang dapat mengidentifikasi atau mengidentifikasi individu tersebut secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Definisi ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 2022.
Jenis Data Pribadi
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terdapat dua jenis data pribadi, yaitu:
1. Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
Data Pribadi yang bersifat spesifik adalah jenis data pribadi yang, jika diproses, dapat mengakibatkan dampak yang lebih besar bagi individu yang terkait dengan data tersebut.
Dampak tersebut dapat berupa tindakan diskriminasi dan kerugian yang lebih besar. Beberapa contoh jenis data pribadi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Data dan informasi kesehatan, seperti riwayat medis dan hasil tes laboratorium.
Data biometrik, seperti sidik jari, wajah, atau suara.
Data genetika, seperti informasi tentang DNA.
Catatan kejahatan, seperti catatan kriminal atau catatan pelanggaran hukum.
Data anak, seperti informasi tentang anak di bawah umur.
Data keuangan pribadi, seperti informasi tentang pendapatan, aset, atau hutang individu.
Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Data Pribadi yang Bersifat Umum
Data Pribadi yang bersifat umum adalah jenis data pribadi yang umumnya dapat diidentifikasi oleh banyak orang. Beberapa contoh jenis data pribadi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Nama lengkap individu.
Jenis kelamin individu.
Kewarganegaraan individu.
Agama individu.
Status perkawinan individu.
Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti kombinasi dari beberapa data pribadi yang digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik.
Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi
UU PDP juga mengatur larangan-larangan terkait penggunaan data pribadi. Pasal 65 UU PDP dengan tegas melarang:
Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Dengan adanya larangan ini, UU PDP berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi individu dari penyalahgunaan data pribadi mereka.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur jenis-jenis data pribadi yang terdiri dari data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. keamanan daring
APA ITU KEAMANAN ONLINE?
Keamanan online adalah sesuatu yang sebagian besar dari kita gunakan sehari-hari – terkadang kita bahkan tidak menyadarinya! Ini biasanya digunakan oleh situs web untuk menjaga informasi pribadi Anda seaman mungkin. Beberapa situs web menerapkan keamanannya dengan meminta alamat email Anda dan detail kontak lainnya yang unik untuk Anda. Sebagian besar situs web memiliki penafian yang menjelaskan dengan tepat bagaimana informasi yang Anda berikan akan digunakan dan/atau didistribusikan. Hal ini harus ditinjau secara cermat untuk memastikan Anda sepenuhnya menyadari jejak digital Anda dan bagaimana data pribadi Anda disimpan dan digunakan.
BERBAGAI JENIS KEAMANAN ONLINE
Hampir semua dari kita menggunakan keamanan online setiap hari. Beberapa contoh keamanan online yang sering digunakan antara lain:
Entri kata sandi yang rumit – Platform media sosial dan situs web yang mengizinkan Anda memiliki akun atau menawarkan sistem entri login akan lebih sering meminta Anda membuat kata sandi untuk mendapatkan akses di masa mendatang.
Pertanyaan keamanan – Biasanya, bank akan meminta Anda untuk menyiapkan pertanyaan keamanan. Pertanyaan-pertanyaan ini bersifat pribadi bagi Anda dan Anda tidak boleh membagikan jawaban Anda kepada siapa pun.
Software Anti Virus/Freeware – Software antivirus yang bisa dibeli atau diunduh secara bebas bisa sangat berguna dalam memberikan perlindungan kepada pengguna internet.
Otentikasi dua faktor – Semakin banyak perusahaan dan platform media sosial yang menawarkan otentikasi dua faktor, yang dianggap sebagai “lapisan kedua” keamanan online.
ANCAMAN TERHADAP KEAMANAN INTERNET
Terlepas dari volume dan efektivitas keamanan online yang kita gunakan untuk melindungi diri kita sendiri, kita tidak pernah 100% aman dari ancaman online. Beberapa ancaman yang lebih umum terlihat meliputi:
Botnet – Botnet adalah jaringan beberapa komputer yang dapat mengoordinasikan tugas tertentu yang sering kali berulang untuk membantu memelihara situs web dan ruang obrolan.
Peretasan – Peretas mendapatkan akses tidak sah ke perangkat Anda melalui beberapa cara .
Pharming – Pharming adalah ketika seseorang dapat mengarahkan siapa pun yang menggunakan URL situs web yang aman dan sah ke situs palsu.
Phishing – Phishing adalah penggunaan email, situs web, dan pesan teks palsu yang dibuat seolah-olah berasal dari perusahaan asli dengan tujuan mencuri informasi pribadi tentang Anda.
Malware – Malware adalah perangkat lunak berbahaya yang dapat ditempatkan oleh penjahat dunia maya di perangkat Anda.
Kuda Troya – Kuda Troya adalah salah satu bentuk ancaman keamanan yang paling jarang terdeteksi dan paling berbahaya.
Spyware – Spyware sering digunakan oleh penjahat dunia maya namun juga dapat digunakan oleh orang yang berwenang jika mereka mencurigai seseorang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Ransomware – Ransomware adalah suatu bentuk malware yang membatasi akses ke perangkat yang terinfeksi sampai mereka (pelaku) melepaskan kuncinya.
KIAT KEAMANAN DARING
Gunakan kata sandi yang kuat
Aktifkan autentikasi multifaktor
Pastikan jaringan Anda aman
Pastikan Anda menggunakan firewall
Lindungi identitas Anda
Waspada penipuan
Lakukan pembaruan yang diperlukan
3.kebebasan berekspresi
Kebebasan berekspresi adalah hak yang untuk mengekspresikan ide-ide dan opini secara bebas melalui ucapan, tulisan, maupun komunikasi bentuk lain. Namun, semua ekspresi itu dilakukan dengan tidak melanggar hak orang lain.
Pentingnya kebebasan berekspresi
Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, kebebasan ekspresi memerlukan jaminan perlindungan hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia dan kertebukaan informasi publik, yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Oleh karena itu, ada baiknya jika kebebasan ini tidak melanggar hak pihak lain, khususnya kepentingan publik. Dengan adanya kebebasan berekpresi, kita bisa berkumpul dan berdemonstrasi menuntut hak kita dan orang lain. Kita juga bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, mendesak transparansi dan akuntabilitas pihak berwenang. Bahkan mendorong pemberantasan korupsi dan penghapusan impunitas (ketiadaan hukuman bagi pelaku kejahatan), yang sangat penting bagi perlindungan HAM.
Batasan kebebasan berekspresi
Meskipun hukum internasional melindungi kebebasan berekspresi, ada beberapa situasi saat ucapan dapat dibatasi secara sah di hadapan hukum, seperti jika ujaran atau ekspresi melanggar hak orang lain, mendukung kebencian dan memicu diskriminasi atau kekerasan. Berikut beberapa contoh kebebasan berekspresi, yaitu:
Jurnalisme warga
Memakai meme, tagar, infografis
Kebebasan pers
Menulis status di media sosial.
4.hak kekayaan intelektual
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia. Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran: penemuan, karya sastra dan artistik, dan simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.
5.aktivisme sosial
Apa yang dimaksud dengan aktivisme sosial?
Aktivisme adalah sebuah tindakan yang dilakukan bertujuan membawa perubahan di masyarakat. mendefinisikan sosial aktivis sebagai sekelompok orang yang perduli tentang sebuah isu dan secara terorganisasi melakukan sebuah kegiatan untuk mencapai tujuan yang berkaitan dengan isu tersebut.
6.jurnalisme warga
jurnalisme warga adalah kegiatan atau praktik jurnalisme, dilakukan oleh orang-orang yang bukan jurnalis profesional. Praktik jurnalisme yang dimaksud meliputi kegiatan pencarian, pengumpulan, dan penyusunan fakta menjadi informasi atau berita, dengan gaya penulisan dan penyampaiannya sendiri. Berbeda dengan praktik jurnalisme lainnya, media yang digunakan dalam jurnalisme warga biasanya berupa web, blog, atau media sosial yang sengaja dirancang oleh individu atau kelompok. Dikutip dari buku Public Service (Tinjauan Teoretis dan Isu-isu Strategis Pelayanan Publik) (2018) karya M. Chazienul Ulum, citizen journalism melibatkan warga dalam mengabarkan atau melaporkan suatu peristiwa.
Bentuk aktivitas jurnalisme warga
Jurnalisme warga bisa dikategorikan dalam jurnalisme publik. Karena tidak terikat dengan profesi tertentu, sehingga menghadirkan independensi, reliabilitas, akurasi, serta relevansi informasi. Dalam buku Journalism Today (2019) karya Andi Fachruddin, menurut Barlow, ada lima bentuk aktivitas jurnalisme warga (citizen journalism), yakni:
Adanya partisipasi audiens, berupa penulisan dan pengunggahan tanggapan yang dilampirkan untuk mengomentari berita, blog pribadi, foto, atau video yang diambil dari kamera gadget, atau berita lokal yang ditulis pengguna komunitas.
Berita independen dan informasinya ditulis dalam situs web. Jurnalisme warga menghasilkan informasi atau berita yang sifatnya independen, yang kemudian ditulis dalam situs web.
Partisipasi di berita situs, berupa komentar pembaca atas sebuah berita yang diunggah atau disiarkan media tertentu.
Tulisan ringan, seperti dalam milis, dan email. Bentuk jurnalisme warga ini berarti berita atau informasi yang disampaikan merupakan tulisan ringan.
Situs pemancar pribadi, artinya menggunakan video situs pemancar dalam menyebarkan informasi.
7.kewirausahaan
pengertian kewirausahaan adalah suatu usaha untuk menentukan, mengembangkan, kemudian menggabungkan inovasi, kesempatan, dan cara yang lebih baik agar memiliki nilai yang lebih dalam kehidupan.
Konsep Kewirausahaan
5 konsep dasar dalam kewirausahaan yang wajib Gramedians ketahui adalah sebagai berikut.
1. Kelincahan / Agility
Kelincahan atau agility, merupakan kemampuan yang dimiliki seseorang untuk mengubah arah dengan cepat dan tepat pada waktu ia bergerak tanpa kehilangan keseimbangan, sehingga dapat beradaptasi dan bertahan dengan segala perubahan zaman.
2. Daya Tahan (Eundurance)
Daya tahan atau endurance menyatakan keadaan yang menekankan pada kapasitas kerja secara terus menerus. Banyak sekali sektor ekonomi gulung tikar di masa pandemi ini. Imunitas pada diri pribadi, maupun perusahaan, terdampak oleh pandemi.
3. Kecepatan
Kecepatan adalah kemampuan seseorang dalam melakukan gerakan berkesinambungan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Seorang wirausaha, harus memiliki kecepatan dalam berinovasi untuk melesat maju untuk menjawab tantangan pasar dan secepat apa seorang wirausahawan mampu melaju melebihi pesaingnya.
4. Kelenturan
Kelenturan adalah seseorang yang mampu menyesuaikan kehidupan dimanapun tempatnya. Kelenturan menjadi salah satu faktor yang diperlukan dalam beradaptasi. Seorang wirausahawan, diharapkan memiliki kemampuan beradaptasi yang baik. Dimanapun tempatnya, mampu memaksimalkan potensi ruang yang ada, untuk melakukan proses usaha, tanpa harus mengeluh dengan kondisi tempat yang ada.
5. Kekuatan
Kekuatan atau strength, yaitu suatu kemampuan kondisi fisik manusia yang diperlukan dalam peningkatan prestasi belajar gerak. Kekuatan merupakan salah satu unsur kondisi fisik yang sangat penting dalam merespon kegiatan kewirausahaan, karena dapat membantu meningkatkan fungsi komponen-komponen seperti kecepatan, kelincahan dan ketepatan
Manfaat Kewirausahaa
1. Membuka Lapangan Kerja Baru
2. Berperan dalam Pertumbuhan Ekonomi
3. Bisa Memiliki Usaha Sesuai Bidang yang Disuka
4. Mengetahui Hal-Hal yang Sedang Trend
Karakteristik Kewirausahaan
1. Disiplin
2. Jujur
3. Mandiri
4. Inovatif
5. Memiliki Komitmen yang Tinggi
Tujuan Kewirausahaan
1. Mendukung Munculnya Usaha-usaha Kecil
2. Kesejahteraan Masyarakat Terangkat
3. Menumbuhkan Semangat Berinovasi
Sifat Kewirausahaan
1. Keinginan untuk berprestasi
2. Keinginan untuk bertanggung jawab
3. Prarasa terhadap risiko-risiko menengah
4. Pemahaman terhadap sebuah keberhasilan.
8.etika informasi
Etika informasi merupakan salah satu cabang etika yang berfokus pada hubungan antara penciptaan, pengorganisasian, penyebaran, dan penggunaan informasi serta standar etis dan ketentuan moral yang mengatur perilaku manusia dalam bermasyarakat.[1Bahasannya mencakup etiket mengenai informasi sebagai sumber daya, sasaran, dan produk informasi. Kajian tersebut membantu merancang kerangka awal untuk mengatasi masalah-masalah moral yang terkait dengan privasi informasi, agen-agen moral, masalah lingkungan baru (terutama bagaimana agen-agen moral bersikap dalam infosphere), dan masalah yang timbul dari siklus hidup informasi (terutama mengenai kepemilikan dan hak cipta, kesenjangan digital, dan hak digital).
2 notes
·
View notes
HAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
PENGERTIAN
Kekayaan intelektual secara sederhana didefinisikan sebagai kekayaan tidak berwujud yang bersumber dari hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang kemudian menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan juga teknologi yang mempunyai nilai manfaat ekonomi di dalamnya. Secara singkat bisa dikatakan bahwa kekayaan intelektual ini merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. Hak atas kekayaan intelektual atau yang selanjutnya disingkat menjadi HAKI merupakan hak untuk dapat menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.HAKI berasal dari Intellectual Property Right yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization.
DASARA HUKUM
Ketentuan terkait kekayaan intelektual ini terdapat dalam Undang-Undang dan Keputusan Presiden seperti berikut :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works
5. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis
MANFAAT
Manfaat yang dapat diperoleh dengan memiliki HAKI yaitu sebagai berikut :
Mendapatkan perlindungan terhadap pemilik dan karya Ciptanya
Dengan memiliki HAKI maka pemilik dapat dengan leluasa berkarya tanpa adanya gangguan dari pihak lain
Pemilik HAKI memiliki rasa aman dalam berkarya dan berinovasi karena sudah mendapatkan kepastian hukum
Pemilik HAKI memiliki kuasa untuk memberikan izin termasuk melarang pihak lain dalam menggunakan karyanya
Pihak lain tidak semena-mena dalam menggunakan tanpa izin termasuk mengkopi karya secara illegal karena sudah ada perlindungan hukum
Pemilik HAKI bisa mendapatkan penghasilan lain dari lisensi yang diberikan kepada pihak lain untuk menggunakan karya nya
Dengan memiliki HAKI maka dapat mencegah pihak lain menggunakan karya yang sama persis atau secara substansial sama
TUJUAN
Tujuan perlindungan HAKI secara umum yaitu sebagai berikut :
Memberi kejelasan hukum mengenai relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI.
Memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan karya intelektual.
Mempromosikan publikasi ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi masyarakat.
Merangsang terciptanya alih informasi melalui kekayaan intelektual, serta alih teknologi melalui paten.
Melindungi dari kemungkinan ditiru karena ada jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
1 note
·
View note