Tumgik
#opini audit
asohel · 1 year
Text
Audit ISO dan 5 Tips Mempersiapkannya
Audit ISO adalah organisasi dunia yang mengembangkan standar untuk berbagai industri agar produk dan prosesnya aman dan berkelanjutan. Beberapa standar ISO, seperti ISO 27001 dan ISO 9001, menawarkan sertifikasi. Artikel ini membahas audit ISO, jenis-jenis audit, dan cara mempersiapkannya. Apa itu Audit ISO? Audit ISO adalah proses dimana auditor menilai sejauh mana organisasi Anda mematuhi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
danielstephanus · 2 years
Text
OPINI AUDITOR INDEPENDEN (AKUNTAN PUBLIK)
ANANDA PUTRI A. & DANIEL SUGAMA STEPHANUS MAKALAH PENGAUDITAN  PROGRAM STUDI AKUNTANSI – FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MA CHUNG – KABUPATEM MALANG 2014 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Audit merupakan suatu proses seperti pencarian data, penilaian ataupun pengevaluasian yang dilakukan untuk menilai sesuatu apakah telah sesuai dengan kriteria yang mendasarinya. Sebuah Proses audit…
View On WordPress
0 notes
willy-pov · 1 month
Text
Peningkatan Kapabilitas APIP
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, bahwa peran APIP sangat strategis dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik melalui kegiatan pengawasan internal yang terdiri dari audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Terkait dengan pelaksanaan peran tersebut kapabilitas dan efektifitas APIP dianggap sebagai indikator yang penting. Untuk mengukur sejauh mana kapabilitas dan efektifitas APIP, Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal ini sebagai instansi yang memiliki mandat untuk melaksanakan pembinaan kapabilitas APIP menerbitkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP sebagaimana digantikan dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sebelum lebih jauh membahas tentang kapabilitas APIP, yang dimaksud dengan kapabilitas APIP itu sendiri adalah kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. Terdapat tiga komponen yang mempengaruhi peran APIP yang efektif. Komponen tersebut meliputi Dukungan Pengawasan (enabler), Aktivitas Pengawasan (delivery), dan Kualitas Pengawasan (result). Adapaun penjelasan setiap komponen adalah sebagi berikut:
Tumblr media
A. Komponen Dukungan Pengawasan (Enabler)
Peran APIP yang efektif perlu ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik. Dukungan pengawasan merupakan infrastruktur esensial yang perlu dibangun oleh APIP untuk dapat melaksanakan peran dan layanannya secara maksimal. Dengan adanya dukungan pengawasan yang baik diharapkan dapat meningkatkan aktivitas pengawasan APIP dan mendorong hasil pengawasan yang berkualitas. Komponen dukungan pengawasan terdiri dari 5 Elemen yaitu:
Pengelolaan SDM
Praktik Profesional
Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja
Budaya dan Hubungan Organisasi
Strutur dan Tata Kelola
B. Komponen Aktivitas Pengawasan (Delivery)
Komponen aktivitas pengawasan diartikan sebagai peran dan layanan yang diberikan oleh APIP kepada manajemen dan stakeholders lainnya dalam rangka penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Secara umum, peran dan layanan APIP diberikan dalam bentuk asurans dan jasa konsultansi. Asurans adalah pengujian objektif terhadap bukti dengan maksud untuk memberikan penilaian yang independen atas proses tata kelola, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian. Kegiatan asuransi mencakup audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan/monitoring. Sedangkan jasa konsultansi adalah kegiatan pemberian saran dan jasa lain yang dibutuhkan klien, yang sifat dan ruang lingkup penugasannya telah disepakati, ditujukan untuk menambah nilai dan meningkatkan proses tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian, tanpa adanya pengalihan tanggung jawab kepada auditor intern. Contohnya sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis.
C. Komponen Kualitas Pengawasan (Result)
Hasil dari aktivitas pengawasan yang dilakukan APIP harus dapat mewujudkan peran APIP yang efektif dalam rangka pencapaian tujuan organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 60 Tahun 2008. Peran APIP yang efektif tersebut ditunjukkan dengan kualitas pengawasan intern yang dapat:
Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas (3E).
Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko.
Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola organisasi APIP melaksanakan pengawasan dalam rangka memberikan opini atas efektivitas dan kecukupan tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian organisasi secara terintegrasi.
Secara keseluruhan, komponen dukungan dan aktivitas pengawasan dalam penilaian kapabilitas APIP dijabarkan ke dalam 6 Elemen dan 18 Topik sebagaimana diilustrasikan dalam Gambar 2.3. Komponen dukungan pengawasan mendapatkan bobot penilaian sebesar 60%, sedangkan aktivitas dan kualitas pengawasan mendapatkan bobot penilaian sebesar 40%.
Kiat dalam Peningkatan Level Kapabilitas APIP
Kapabilitas APIP terdiri dari 5 level, yaitu, Level 1- Initial, Level 2- Infrastructure, Level 3 - Integrated, Level 4 - Managed dan Level 5 - Optimizing (semakin tinggi level menunjukkan semakin matang dan efektif organisasi APIP dalam memberikan layanannya).
Tentunya ada begitu banyak kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam peningkatan Kapabilitas APIP sesuai dengan level yang ingin dicapai dan setiap elemen memiliki pendekatan yang berbeda. Berikut adalah salah satu kiat dalam peningkatan Kapabilitas APIP pada elemen Praktik Profesional.
Elemen Praktik Profesional terdiri dari dua topik, yaitu:
Perencanaan PengawasanPenyusunan perencanaan pengawasan intern berbasis risiko untuk menetapkan pengawasan intern sesuai dengan tujuan organisasi.
Program Pejamin dan Peningkatan Kualitas
Program penjaminan dan peningkatan kualitas dirancang untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pengawasan intern terhadap standar, dan penerapan kode etik oleh auditor. Program tersebut juga menilai serta mengidentifikasi peluang peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern.
Salah satu eviden dalam topik perencanaan pengawasan adalah PKPT berbasis risiko. Dalam penyusunan PKPT berbasis risiko dapat memasukan unsur anggaran. Dalam proses penyusunan PKPT berbasis risiko penentuan prioritas auditi dan jenis pengawasan diambil dari presentase perbandingan risk register dan faktor pertimbangan manajemen, dengan komposisi sebagai berikut:
Tingkat Maturitas <3, maka perbandingan R:M = 0 :100
Tingkat Maturitas = 3, maka perbandingan R:M = 50 : 50
Tingkat Maturitas > 3, maka perbandingan R:M = 70 : 30
Perhitungan tingkat maturitas di suatu instansi dapat menggunakan best practices dari BPKP yaitu Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020.
Pada tingkat Kapabilitas APIP level 3, perencanaan pengawasan dalam hal ini PKPT telah disusun dengan:
Mengidentifikasi keselarasan visi, misi, tujuan, sasaran organisasi K/L/D serta indikator kinerja capaian sasaran dan pemahaman proses bisnisnya.
Mengidentifikasi semua area pengawasan yang dapat dijadikan sasaran pengawasan atau audit universe (antara lain: urusan, unit kerja, program, kegiatan, fungsi yang dapat diawasi).
Mengidentifikasi dan membuat prioritas area pengawasan berdasarkan tingkat kematangan MR dan risiko tertinggi berdasarkan hasil evaluasi.
Mempertimbangkan masukan dari manajemen K/L/D dan stakeholder lainnya.
Mengidentifikasi dan menganalisis ketersediaan sumber daya (SDM, waktu, dana) termasuk penjelasan bila sumber daya tidak tercukupi.
Menetapkan jenis-jenis pengawasan, sasaran, ruang lingkup, jadwal pelaksanaan, anggaran, SDM dan informasi lainnya.
Mendapatkan persetujuan pimpinan organisasi K/L/D.
Dalam hal untuk peningkatan secara berkelanjutan perencanaan pengawasan yang telah diimplementasikan dilakukan evaluasi selama 3 tahun berturut-turut untuk memastikan adanya penugasan tambahan akibat dari perubahan lingkungan strategis maupun risiko yang baru teridentifikasi. Diharapkan dengan perencanaan pengawasan yang telah menggunakan profil risiko organisasi K/L secara keseluruhan dan didukung oleh kerangka manajemen risiko memungkinkan proses perbaikan berkelanjutan untuk aktifitas organisasi.
0 notes
bogorexpose · 2 months
Text
Perumda PPJ Kota Bogor Raih WTP di Ultahnya ke 15 Tahun
BOGOR – Kabar baik datang dari Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor. Sebab, Rabu (17/07/2024) kemarin, merupakan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-15 tahun. Tepat di HUT yang ke-15 tahun ini, Perumda PPJ juga berhasil meraih kategori Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, atas penilaian yang sudah dilakukan audit independen pada Perumda PPJ dan mendapatkan kategori…
0 notes
journalpapua · 4 months
Text
BPK Beri Opini WTP untuk Pemkot Jayapura
JAYAPURA | Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura Kembali mendapatkan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jayapura atas Hasil Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2023. Kepala BPK Papua, Martuama Saragi, ST., MM, Jumat 24 Mei 2024, secara resmi menyerahkan hasil audit LKPD tersebut kepada Penjabat (Pj) Walikota…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
sbwjatim · 7 months
Text
RAT SBW Tercepat
Wajar Tanpa Pengecualian, itulah opini KAP Erfan & Rakhmawan atas hasil audit Laporan Keuangan Kopmen Setia Bhakti Wanita tahun buku 2023 yang disampaikan dalam Rapat Anggota pada 27 Maret 2024. Acara yang diselenggarakan di Gedung Convention Hall Jl. Arif Rahman Hakim itu, tingkat kehadirannya mencapai 99,64%. Dari 561 utusan kelompok yang diundang, ternyata yang hadir mencapai 559 anggota.…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
baliportalnews · 11 months
Text
Hotman Paris Tepis Tudingan JPU Soal Korupsi SPI Unud
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Penasihat Hukum (PH) Rektor (non aktif) Universitas Udayana, Professor I Nyoman Gde Antara (Prof Antara), Hotman Paris Hutapea, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), menepis semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kepada kliennya tersebut dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023). "Kalau itu benar ada korupsi, seharusnya bisa dibuktian dari adanya aliran dana ke rekening pribadi (Prof Antara, red). Semua aliran dana itu masuknya ke rekening atas nama Unud, dimana tindak pidana korupsinya?," tegas Hotman kepada Baliportalnews.com seusai sidang di PN Tipikor, Selasa (24/10/2023). Ditegaskan oleh Hotman, dengan adanya fakta yang menunjukan bahwa semua aliran dana SPI tersebut masuk ke rekening Unud, tentu hal tersebut menjadi keuntungan untuk lembaga yang dalam hal ini adalah Unud, bukan Prof Antara secara pribadi sebagai terdakwa dalam kasus ini. "Dari dananya sudah jelas masuk ke rekening lembaga (Unud, red) disini kan ada pembengkakan berupa bunga, sudah pasti bisa bermanfaat untuk Unud," sambungnya. Hotman menambahkan, bahwa semua aliran dana yang dimaksud sebagai dana SPI tersebut, secara keseluruhan masuk ke rekening Unud, tidak ada sepeserpun masuk ke rekening Prof Antara secara pribadi. "Tidak ada unsur korupsi yang dilakukan klien kami, coba dibuktikan aliran dananya. Semoga Jaksa Agung dan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) segera menarik surat dakwaan," pungkas hotman. Sementara itu, saat ditemui di tempat dan hari yang sama, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eko Purnomo juga sebagai JPU dalam kasus ini menyebut, bahwa dalam penyampaian dakwaan JPU tidak melakukan opini tetapi merujuk pada hasil audit. "JPU sama sekali tidak beropini dalam kasus ini memang benar ada kerugiaan yang dialami oleh negara, kami (JPU, red) siap menerima keberatan dari terdakwa pada sidang selanjutnya," pungkas Eko.(aar/bpn) Read the full article
0 notes
gosulsel · 1 year
Text
Mentan SYL Bersyukur 7 Tahun Berturut-turut Dapat WTP, Bukti Tata Kelola Keuangan di Kementan Bersih - Gosulsel
JAKARTA, GOSULSEL.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah pusat tahun 2022. WTP ini melengkapi laporan audit bersih yang diterima selama 7 tahun...
http://gosulsel.com/2023/06/21/mentan-syl-bersyukur-7-tahun-berturut-turut-dapat-wtp-bukti-tata-kelola-keuangan-di-kementan-bersih/
#KementerianPertanian #OPINIWTP
0 notes
goriaucom · 1 year
Text
Skandal Jual Beli WTP di Riau, Syafriadi: KPK Harus Usut Tuntas Kasus Ini Hingga Tingkat Kepala BPK
PEKANBARU - Skandal jual beli opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau menjadi sorotan pasca ditangkapkan auditor muda BPK RI saat OTT Bupati Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu. Penangkapan oleh KPK telah membuka mata publik mengenai adanya ketidakwajaran dalam perolehan opini WTP oleh BPK yang merupakan cerminan kinerja keuangan pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota. http://dlvr.it/SmL3xv
0 notes
lutfimuhamad · 3 years
Text
Salam 6,4 Triliun
Tumblr media
Oleh: Agustinus Edy Kristianto
Topik Abdee Slank-Komisaris Telkom ternyata masih ramai. Kebanyakan menyoroti masalah kompetensi, politik balas budi, dan penghasilan.
Yakin inti masalahnya di situ? Dinding saya tidak akan ke sana. Buat apa membahas sesuatu yang hanya berujung debat kusir subjektif. Kita juga tidak boleh sinis terhadap penghasilan orang.
Ada hal yang lebih strategis dan besar tapi tidak kasat mata, yaitu soal akumulasi bisnis dan fundraising politik.
Sama seperti saya mengulas Prakerja, kita fokus pada bagaimana duitnya bekerja.
Ada dua hal penting: 1) model bisnis/cara mainnya; 2) hubungan kepentingan. Cek faktor siapa mendapatkan apa dengan cara bagaimana dan memanfaatkan siapa!
Lihat aturan main (UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN). Seorang Abdee/komisaris tidak ada artinya sebab komisaris sifatnya kolektif (Dewan Komisaris).
Abdee adalah satu dari 4 orang Komisaris Independen. Tiga lainnya: Bambang PS Brodjonegoro (bekas menteri dan Komisaris Bukalapak), Wawan Iriawan (bekas Ketua DPW Partai Nasdem Banten dan Managing Partner Kantor Hukum Iriawan & Co), dan Bono Daru Adji (Managing Partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners).
Secara umum tugas Dewan Komisaris adalah pengawasan terhadap perusahaan (terutama kinerja Direksi). Namun langsung saja ke bagian terpenting: keuangan.
Ada yang disebut Komite Audit yang wajib dibentuk oleh Komisaris dan Dewan Pengawas (Pasal 70 UU BUMN). Ada pula pemeriksaan eksternal (selain internal oleh satuan pengawas) laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal (biasanya sudah ada langganannya) dan BPK (Pasal 71 UU BUMN). Ketua Komite Audit adalah anggota Komisaris Independen (bisa jadi Abdee terpilih).
Opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan sangat penting. Di sinilah biasa terjadi yang disebut window dressing. Sudah terbayang siapa saja yang harus diatur, kan?
Lalu mari lihat aksi korporasi yang lagi hangat yakni suntikan dana dari Telkomsel (anak perusahaan Telkom) ke Gojek yang sudah terjadi 2 kali.
Saya kutip utuh dari sumber terpercaya.
FYI. 65% saham Telkomsel dikuasai Telkom, 35% Singtel (BUMN Singapura). Telkomsel menopang 72% pendapatan Telkom (terutama dari data dan voice). Laba Telkom 2020 adalah Rp16,67 triliun.
- Pada tanggal 16 November 2020, Telkomsel mengadakan perjanjian AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/Gojek) untuk investasi dalam bentuk OBLIGASI KONVERSI TANPA BUNGA senilai US$150 juta (setara dengan Rp2,116 triliun pada tanggal 31 Desember 2020) yang akan jatuh tempo pada tanggal 16 November 2023. Ada 5 perjanjian yang dibuat: Collaboration Agreement, Loan Agreement, Option Agreement, Conversion Side Letter, dan Investment Term Sheet (Sumber: Laporan Tahunan TLKM 2020);
- Pada tanggal 21 Mei 2021, Telkomsel, anak perusahaan dari Telkom, telah melakukan investasi tambahan kepada Gojek senilai US$300 juta. Transaksi tersebut dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Telkomsel pada Gojek... sehingga total investasi Telkomsel di Gojek sebesar US$450 juta/sekitar Rp6,4 triliun (sumber: jawaban TLKM ke BEI pada 24 Mei 2021).
Saya pegang akta AKAB/Gojek per 23 Oktober 2019. Struktur permodalannya terdiri dari saham Seri A-P. Modal disetornya Rp675 miliar. Di situ tercantum nama Garibaldi Thohir (kakak Menteri BUMN Erick Thohir) sebagai Komisaris Utama. Pemegang saham Gojek banyak, kebanyakan perusahaan cangkang di luar negeri, selain ada juga Google Asia Pacific PTE. LTD, Tencent Mobility Limited, dan PT Astra International, Tbk.
Boleh saja orang berbusa-busa berdalih bahwa investasi ini bertujuan supaya Telkomsel menjadi leading digital telco company untuk mendukung bisnis digital connectivity, digital platform, dan digital services. Tapi yang tidak bisa dibantah adalah transaksi Rp6,4 triliun sudah terjadi. Duit masuk ke Gojek dan Gojek masih berstatus perusahaan privat. Pintu pun tertutup buat negara (negara tidak bisa audit Gojek).
Obligasi Konversi (Convertible Bond) adalah surat utang yang bisa ditukar sebagai saham di perusahaan penerbitnya (Gojek) dengan harga yang disepakati sekarang (ada perhitungan nilai wajarnya secara akuntansi).
Jadi Telkomsel semacam kasih utang tanpa bunga ke Gojek yang nanti bisa ditukar saham Gojek. Uang itu bisa dipakai Gojek untuk biaya operasional, ekspansi bisnis, maupun investasi.
Itulah mengapa Gojek bergerak cepat merger dengan Tokopedia dan melakukan upaya publikasi untuk mengerek harga dan reputasi (valuasi disebut US$18/Rp262 triliun) dan masuk 12 Most Valuable Startup in The World. Mereka membidik IPO di Bursa Indonesia dan New York untuk menghimpun dana publik. Lalu goreng dan goreng lagi, toh si bungsu bisa diajak karena sudah rajin berlatih pompom saham di medsos.
Sepanjang kita mengerti bahwa uang BUMN adalah keuangan negara maka fokus kita adalah Rp6,4 triliun itu tadi. Ceramah pengamat, pakar, influencer dsb tentang potensi untung besar investasi Telkomsel di Gojek itu, silakan Anda mau percaya atau tidak. Toh, semua masih pada fase melukis langit. Bahasa buku: unrealized gain/loss.
Tapi bagaimana kesepakatan terjadi, siapa saja pejabat yang terlibat, apa konflik kepentingannya, apa saja biaya yang timbul (arranger fee, komisi, administrasi, pajak dsb), bagaimana penggunaannya, apa potensi kerugian negaranya, bagaimana pertanggungjawabannya, adalah masalah lain: Good Governance.
Ekosistem bisnis Gojek itu sarat pembakaran uang. Karena model bisnis Gojek adalah intermediasi maka dia harus menjaga demand (supaya tetap murah dan menarik konsumen) dan supply (penyedia barang/jasa, ojol, dsb). Di situlah bakar-bakaran uang terjadi untuk promo, diskon, dan tawaran benefit lain.
Ujungnya adalah IPO, divestasi. Ke publik sebagai calon investor (hati-hati investor ritel). Promosi akan habis-habisan supaya kita makan barang itu. Kalau kita belum mau makan akan dipancing dengan segala jenis proxy yang seolah-olah memborong saham itu dan akhirnya kita ikutan beli. Banyak cara untuk merayu.
High risk dan belum tentu high return. Dana segar Rp6,4 triliun itu bisa mengalir ke mana-mana sampai jauh dan patut dicurigai juga merembes ke lingkungan pendanaan politik. Naif kalau beranggapan itu semua murni bisnis tanpa lobi politik yang ada ongkosnya. Ingat, uang Rp6,4 triliun itu banyak banget! Mau nyapres/nyawapres, Om? Bilang, dong.
Tren fundraising politik saat ini sudah beralih menjadi digital. Kartu-kartuan, saldo virtual, digital banking dsb adalah alatnya. Sebab di situlah tersimpan uang mulai dari saldo virtual Prakerja, saldo Gopay, saldo bansos...
Sekarang, yakinkah kita uang Rp6,4 triliun itu akan beranak-pinak dan menguntungkan negara? Yakin perusahaan negara mau terjun dalam bisnis bakar uang bin spekulatif begini? Yakin mau diobok-obok politisi?
Segala jenis risiko bisa nyata terjadi: risiko politik (bagaimana jika menterinya direshuffle), risiko kompetitor (bagaimana jika kompetitor bakar uang lebih banyak lagi), risiko kejenuhan konsumen (bagaimana jika konsumen mulai sadar dan mandiri), risiko keuangan global, dan sebagainya.
Ada baiknya KPK, Polri, atau Kejaksaan Agung mencermati transaksi ini (sudahi polemik TWK dan mulai bekerja lagi). Anggota DPR (baik yang karena jujur berkata benar maupun karena belum kebagian) silakan berteriak. Masyarakat sipil/LSM pun bisa turun gunung. Netizen Indonesia mana suaranya? Komunitas ojol? UMKM?
Bukan kali ini saja dugaan korupsi di perusahaan negara terjadi dengan dalih investasi dan proyek digitalisasi. Di KPK masih ada tunggakan perkara tukar guling saham Mitratel dan Tower Bersama (TBIG), di Polda Metro Jaya baru-baru ini ada laporan dugaan korupsi proyek sinergi new sales broadband Telkomsel.
Jadi, masalah Abdee Slank tak bisa sekadar ditepis dengan argumen bahwa dia punya pengalaman bisnis digital dan bisa memperkaya konten melainkan dia berada di lingkaran gelap permainan aksi korporasi yang berpotensi merugikan uang negara. Tidak ada kaitan memperkaya konten dengan wewenang komisaris!
Bagi masyarakat, memang tak mudah melihat adanya permainan di balik layar, tapi setidaknya baunya bisa kita endus.
Kita amati saja terus lewat media massa, ke mana lagi bidak berpindah.
Yang tadinya Abdi Negara, lalu Abdee Slank, bisa berubah menjadi Abdee Capital, dan akhirnya menuju Negara Kesatuan Rekapital Indonesia.
Salam 6,4 Triliun.
3 notes · View notes
asohel · 2 years
Text
Apa Itu Audit Eksternal, Contoh dan Poin Penting
Apa Itu Audit Eksternal, Contoh dan Poin Penting
Audit eksternal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan independen. Jenis audit ini paling sering dimaksudkan untuk menghasilkan sertifikasi atas laporan keuangan suatu entitas. Sertifikasi ini diperlukan oleh investor dan pemberi pinjaman tertentu, dan untuk semua bisnis publik. Tujuan audit eksternal adalah untuk menentukan: Keakuratan dan kelengkapan catatan akuntansi klien;Apakah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
danielstephanus · 2 years
Text
OPINI AUDITOR INDEPENDEN (AKUNTAN PUBLIK)
ANANDA PUTRI A. & DANIEL SUGAMA STEPHANUS MAKALAH PENGAUDITAN   PROGRAM STUDI AKUNTANSI – FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MA CHUNG – KABUPATEM MALANG 2014 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Audit merupakan suatu proses seperti pencarian data, penilaian ataupun pengevaluasian yang dilakukan untuk menilai sesuatu apakah telah sesuai dengan kriteria yang mendasarinya. Sebuah Proses audit…
View On WordPress
0 notes
willy-pov · 1 month
Text
apa itu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan ?
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntasnsi pemerintah.
PIPK dilaksankan dalam rangka untuk mendukung tujuan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), dimana SPIP terdiri dari 5 unsur Pengendalian Intern, yaitu:
Lingkungan Pengendalian – 8 Sub Unsur
Penilaian Risiko – 2 Sub Unsur
Kegiatan Pengendalian – 11 Sub Unsur
Informasi dan Komunikasi – 2 Sub Unsur
Pemantauan – 2 Sub Unsur
Dimana tujuan dari lingkungan pengendalian intern SPIP adalah terkait kegiatan efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan asset dan ketaatan peraturan.
Didalam Laporan Keuangan (LK) yang diserahkan Kepada BPK untuk di audit, pimpinan instansi membuat Statement of Responsibility (SOR). SOR atau Pernyataan Tanggung Jawab memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP. PIPK adalah salah satu dasar pertimbangan manajemen dalam memberikan keyakinan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan SPI yang memadai, sedangkan reviu LK dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa akutansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP.
Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)
Penerapan PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai. Prinsip-prinsip dalam penerapan PIPK adalah :
Mendukung pencapaian tujuan organisasi;
Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan strategis;
Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
Mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat; dan
Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
PIPK diterapkan dan dilaksanakan oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan dan dilaksankan pada tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi. Penerapan PIPK pada tingkat entitas terdiri dari 5 unsur SPIP (Tabel B.1) dan PUTIK (Tabel B.2), sedangkan penerapan PIPK pada tingkat transaksi dengan membuat Rancangan Pengendalian Intern (Tabel A). Dalam Tabel A manajemen menentukan akun signifikan dan pengendalian utama yang dapat diambil dari SOP. Terkait akun signifikan kriterianya adalah sebagai berikut:
Akun yang nominalnya secara material akan berpengaruh terhadap opini BPK.
Rentan terhadap kecurangan.
Kompleksitas dan keseragaman proses transaksi.
Subjektivitas dan pertimbangan dalam menentukan saldo akun.
Sifat akun yang memperoleh perhatian besar.
Kompleksitas perlakukan akuntansi dan pelaporan.
Penerapan PIPK dilaksankan selama tahun berjalan 1 - 31 Desember. Setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK. Adapun fungsi dokumentasi yaitu sebagai:
Sebagai rekaman seluruh proses kegiatan yang telah terjadi
Sebagai dasar pengambilan keputusan di masa mendatang
Sebagai bukti hukum atas apa yang telah diputuskan dan dilaksanakan, khususnya bila terjadi sengketa hukum
Sebagai sarana pembelajaran untuk melakukan pemantauan dan kaji ulang
Tujuan dari PIPK adalah keandalan pelaporan, khususnya pelaporan keuangan, meliputi pemenuhan terhadap aspek reliabilitas, ketepatan waktu, transparansi, dan aspek-aspek lainnya yang telah ditetapkan dalam organisasi, termasuk organisasi pemerintah. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang utama, harus disajikan secara andal agar dapat meningkatkan akuntabilitas Kementerian Negara/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), maupun Pemerintah Pusat secara umum. Hal ini pada akhirnya juga akan meningkatkan kepercayaan publik atas pengelolaan keuangan negara. Mengingat pentingnya tujuan tersebut, setiap pimpinan dan seluruh pejabat/pegawai di lingkungan K/L dan BUN perlu meningkatkan penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara sistematis, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik untuk mendapatkan hasil yang optimal.
0 notes
fauzanazim · 4 years
Text
Angka
Kali ini aku ingin cerita.
Nampaknya media ini adalah salah satu media terbaik yang mudah-mudahan akan melegakan kegundahanku dan menjadi penguat atas perjalanan hidupku.
Aku suka dengan angka, apalagi berkaitan dengan logika dan akuntansi.
Tapi, aku tidak suka permainan angka yang bertentangan dengan prinsip logika dan akuntansi.
Ditakdirkan oleh Allah mendapat basic akuntansi sejak SMK, menuntutku agar terus bersyukur dan bersabar atas tiap jenjang ilmu yang ku tempuh hingga saat ini.
Semakin tinggi ilmu yang ditempuh, maka semakin tinggi pula ujiannya dalam rangka menerapkan ilmu tersebut. Ditambah lagi ujian dalam menyebarkan dan mengajarkan ilmu tersebut.
Berawal dari magang dan bekerja sebagai external auditor (bidang audit keuangan), ku mulai menguji ilmu/teori yang didapatkan selama di bangku sekolah maupun kuliah. Alhamdulillah, selama yang ku temui dalam pekerjaan tersebut, ku tidak merasakan tekanan batin yang parah dalam rangka menerapkan ilmu yang Allah karuniakan kepadaku.
Justru aku sangat bersyukur dan puas atas ilmu, pengalaman, dan relasi yang ku dapatkan selama menjadi external auditor. Awalnya memang ingin bekerja selama 5 tahun, kemudian merevisinya menjadi 3 tahun, ala kulli hal jadinya cukup selama 2 tahun hehe. Sempat terfikir ingin menjadi audit partner yang bisa signing opini laporan keuangan, kemudian audit ngo dan ormas islam yang kurang lebih sama niatnya dengan senior kampusku. Semoga nanti Allah akan memberikan pahala yang besar lagi di ranah audit, walaupun saat ini ku sudah tidak menjadi auditor lagi.
Saat ini, aku adalah seorang internal accountant yang saat ini bertugas menyusun laporan keuangan di suatu perusahaan. Aku tidak akan memberikan informasi perusahaannya (confidential), namun aku akan sebut dengan istilah “perusahaan semi plat merah”.
Perbedaan mendasar antara menjadi external auditor dan internal accountant yaitu dari lingkup ranahnya, yang satu external dan satunya lagi internal. Selain itu, auditor bertugas memeriksa laporan keuangan sedangkan akuntan bertugas membuat laporan keuangan. Bagi yang pernah belajar akuntansi, tentu kita tahu acuan standar dalam menerbitkan laporan keuangan yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Yang ingin ku ceritakan adalah, objektifitasku dalam menerbitkan laporan keuangan selama menjadi auditor bisa dikatakan cukup terawat. Namun sebaliknya, selama kurang lebih 1 tahun 3 bulan bekerja di semi plat merah, objektifitasku bisa dikatakan kurang terawat.
Aku khawatir terlibat dalam fraud (kecurangan), namun ku terus berusaha agar tidak tergelincir dalam perbuatan tersebut baik dalam keadaan lemah maupun kuat, Inysallah. Kecurangan memang terjadi karena 3 alasan, yaitu karena adanya kesempatan, rasionalisasi (pembenaran atas perbuatan salah), dan tekanan (baik dari internal maupun eksternal).
Senantiasa ku wanti-wanti, notice, hingga ku sampaikan risiko terburuknya kepada atasanku jika berani melakukan permainan angka yang bertentangan dengan prinsip standar dan bernilai material (signifikan). Aku tentu tidak akan banyak memberikan notice bahkan berusaha lapang dada jika ada permainan angka yang tidak bersifat principle dan tidak benilai material (signifikan). 
Tapi inilah dunia, tidak semuanya berjalan mulus. Tidak semua berjalan sesuai ekspektasinya, teorinya, ilmunya, standarnya, dsb. Aku coba gali terus apa hikmahnya selama bekerja di semi plat merah ini dan mencari strong why untuk memilih apakah masih perlu bertahan atau berpindah ke tempat yang lebih baik jika diperlukan.
Ya Allah engkau bersaksi atas apa yang aku kerjakan, maka berilah petunjuk dan jalan untukku agar terus bisa mencari nafkah yang halal sekaligus ber-amar ma’ruf nahi munkar yang hamba bisa.
9 notes · View notes
vitaandianasari · 4 years
Text
LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN OLEH AUDITOR DALAM MELAKUKAN TUGASNYA DI MASA PANDEMI COVID-19 Adanya pandemi covid-19 memberikan pengaruh yang signifikan diberbagai aspek di Indonesia, baik dari segi ekonomi, politik, sosial, pendidikan dan tidak terkecuali instansi pelayanan publik seperti Kantor Akuntan Publik/ KAP. Dengan diberlakukannya pandemi ini cukup mempengaruhi sebagian besar proses bisnis yang dijalankan oleh KAP, baik itu manajemen internal maupun jaringan KAP. Terfokus pada tugas auditor dalam melakukan tugasnya menjadi tidak berjalan mulus dan tidak sedikit pula hambatannya, hal ini disebabkan dari kurangnya bukti audit, laporan keuangan yang tidak relevan, serta kurangnya informasi yang di peroleh karna adanya PSBB ini. Akibatnya auditor akan membutuhkan proses yang cukup lama untuk memberikan laporan mengenai opini audit. Maka dari itu diperlukan pertimbangan kembali atas perikatan audit, audit jarak jauh, serta pendekatan audit alternatif yang harus ditempuh dalam masa pandemi ini. Pertama, Prosedur penilaian risiko dan pemahaman auditor atas pengendalian internal perusahaan menjadi salah satu hal yang harus dipahami auditor. Dengan ini, auditor dapat mengevaluasi risiko tambahan yang muncul seperti gangguan operasional pada setiap perubahan model bisnis yang diakibatkan oleh pandemi. Kedua, Penerimaan perikatan audit dan keberlanjutan klien tak boleh lepas dari pertimbangan. Auditor harus mengidentifikasi dan menilai risiko audit, juga menelaah kembali penilaian risiko yang telah dilakukan oleh manajemen. Di situ, auditor menilai apakah manajemen telah mengidentifikasi signifikansi risiko bisnis yang muncul dan bagaimana kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Selanjutnya, auditor merevieuw pengendalian mutu perikatan yang dapat menjadi indikator penerimaan perikatan audit dan keberlanjutan klien. Ketiga, Auditor perlu melakukan perubahan yang relevan dalam upaya memperoleh bukti audit dan mengeksplorasi prosedur-prosedur audit alternatif, karna adanya pandemi Covid-19 juga mempengaruhi hasil pemerolehan bukti audit, seperti diberlakuannya PSBB(pembatasan sosial berskala besar), yang berimbas pada pembatasan akses dan perjalanan maupun ketersediaan personel dari auditor dan auditee. Keempat, Auditor perlu mencermati bagaimana SA 330 (Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai) menjadi panduan guna mengidentifikasi perubahan yang relevan terhadap kemampuan auditor untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat selama masa pandemi. Kelima, Auditor perlu menjaga komunikasi yang tepat waktu kepada manajemen, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, dan regulator terkait dampak pandemi terhadap laporan keuangan. Seperti dalam tahap penerimaan dan keberlanjutan klien, auditor melakukan evaluasi atas penilaian manajemen terhadap kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Keenam, Auditor juga hendaknya memberikan perhatian khusus kepada proses tutup buku terutama pada akun tertentu, jurnal penyesuaian, transaksi non-rutin maupun transaksi khusus, serta keseluruhan penyajian dalam laporan keuangan. Demikian pula dengan evaluasi ketepatan asumsi dan keandalan data yang digunakan atas kondisi pandemi ini. Ketujuh, pentingnya pengumpulan informasi segmen yang mungkin berubah untuk audit tahun 2020 dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada suatu entitas. Termasuk di dalamnya kemungkinan penurunan nilai atas aset tetap dan aset takberwujud jika ada segmen perusahaan yang berhenti beroperasi. Kedelapan, Penghitungan fisik persediaan juga diperlukan prosedur alternatif, yaitu pengujian penjualan setelah akhir tahun, pengujian pengendalian lainnya atas persediaan, dan penggunaan drone atau penginderaan jarak jauh sebagai opsi.
Auditor juga harus mempertimbangkan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam SA 700, SA 705, SA 706, serta SA 570 dalam merumuskan suatu opini audit atas laporan keuangan.
Sekian..semoga bermanfaat informasi nya.Terimakasih...
1 note · View note
baliportalnews · 1 year
Text
Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng Didorong Lebih Efektif dan Efisien
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng (Perumdam THB) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didorong untuk melakukan upaya-upaya dalam bisnis agar lebih efektif dalam menjalankan usaha. Selain itu, efisiensi juga perlu dilakukan dalam menjalankan proses bisnis tersebut. Dorongan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam THB saat memberikan arahan dalam Rapat Pemilik Modal Tahunan untuk tahun buku 2022 di Smart Room Perumdam THB, Jumat (2/6/2023). Lihadnyana menjelaskan sesuai dengan teori bisnis dalam perusahaan yang selama ini ada, lebih mendorong kegiatan-kegiatan yang efektif dan efisien. Hal tersebut lebih baik dilakukan daripada membebani pelanggan. Mendorong efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan sehingga beban masyarakat bisa dikurangi dan pelayanan bisa ditingkatkan. “Langkah-langkah untuk mencapai itu perlu ditempuh oleh direksi,” jelasnya. Penjabat Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini juga mengingatkan mengenai efektivitas penagihan yang dilakukan oleh Perumdam THB pada tahun 2022. Pada tahun 2022, efektivitas penagihan mencapai 89,59 persen. Tercatat turun dari tahun 2021 yang sebesar 90,24 persen. Capaian ini harus dicarikan penyebabnya. “Direksi harus melaporkan secara rutin sehingga jalan keluar bisa diambil dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya,” ujar Lihadnyana. Menanggapi arahan dari KPM mengenai peningkatan efektivitas penagihan, Direktur Utama (Dirut) Perumdam THB, I Made Lestariana menyebutkan akan dilakukan upaya-upaya sesuai dengan norma, prosedur dan kriteria yang ada. Selama ini, upaya yang berkaitan dengan efektivitas penagihan adalah adanya sanksi yang diberlakukan bagi pelanggan atas keterlambatan pembayaran. Sanksi yang diberikan selama pandemi Covid-19 masih longgar. Kelonggaran saat pandemi diberikan mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang tidak baik. Kelonggaran tersebut terbawa hingga tahun 2022 dimana masih memberikan kelonggaran yang panjang hingga maksimum enam bulan. “Mudah-mudahan dengan kondisi perekonomian yang semakin pulih dan darurat Covid-19 telah dicabut, pada tahun 2023 upaya-upaya peningkatan efektivitas penagihan sudah dan akan terus dilakukan,” sebutnya. Terkait dengan efisiensi operasional perusahaan, dirinya menambahkan yang bisa dilakukan adalah efisiensi dari segi biaya listrik. Efisiensi biaya listrik dilakukan dengan pemasangan inverter di pompa-pompa yang dimiliki. Kemudian, efisiensi dalam biaya operasional yang terkait dengan hal-hal yang telah diganti oleh teknologi seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK). “Tentunya dengan pemanfaatan teknologi kita bisa banyak melakukan efisiensi termasuk biaya-biaya administrasi lainnya,” imbuh Lestariana. Hasil audit atas laporan keuangan Perumdam THB untuk tahun buku 2022 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) I Wayan Ramantha memberikan opini akuntan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Bali menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor  47 Tahun 1999, tahun buku 2022 dalam kategori Baik dengan skor 68,45 dan penilaian tingkat kesehatan menurut pedoman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tahun buku 2022 dalam kategori Sehat dengan skor 3,79.(adv/bpn) Read the full article
0 notes