Tumgik
#rasamala aritonang
riaunews · 2 years
Text
Dulu Tolak Jadi ASN Polri, Rasamala Aritonang Kini Pengacara Ferdy Sambo
Dulu Tolak Jadi ASN Polri, Rasamala Aritonang Kini Pengacara Ferdy Sambo
Mantan penyidik KPK yang kini menjadi pengacara Ferdy Sambo dan istri, rasamala Aritonang. Jakarta (Riaunews.com) – Rasamala Aritonang menjadi pengacara Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Rasamala Aritonang adalah eks pegawai KPK yang menolak jadi ASN Polri. Begini jejak Rasamala. Siapa Rasamala Aritonang? Dikutip dari detikcom, Rasamala Aritonang adalah salah satu pegawai KPK yang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
poroskota · 2 years
Text
8 Pernyataan Febri Diansyah: Janji Tak Akan Membabi-buta Bela Putri Candrawathi
8 Pernyataan Febri Diansyah: Janji Tak Akan Membabi-buta Bela Putri Candrawathi
POROSKOTA.COM– Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggelar konferensi pers pada Rabu (28/9/2022) sore. Dalam kesempatan itu, eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memberikan pernyataan terkait kliennya. Seperti diketahui, Febri Diansyah baru bergabung dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia tak sendiri, rekannya sesama mantan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
mediaban · 1 year
Link
KPK memeriksa dua mantan pegawai lembaga antirasuah itu, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, terkait korupsi Kementan.
0 notes
far2008 · 2 years
Text
Buku Hitam Ferdy Sambo: Informasi Penting Soal Polri
Buku Hitam Ferdy Sambo: Informasi Penting Soal Polri
Buku hitam Ferdy Sambo belakangan menjadi sorotan publik. Lantaran, buku hitam tersebut selalu dipegang eks Kadiv Propam Polri itu sewaktu menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menjelaskan, buku hitam itu berisi catatan pribadi Sambo terkait aktivitasnya sehari-hari selama masih bertugas di…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
borobudurnews · 2 years
Text
Pengacara Putri Candrawathi Sempat Rekontruksi Di Rumah Sambo Di Magelang
Pengacara Putri Candrawathi Sempat Rekontruksi Di Rumah Sambo Di Magelang
BNews–MAGELANG-– Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengaku tidak main-main ketika memutuskan menerima tawaran menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia bersama koleganya dari Visi Law Office, Rasamala Aritonang, sampai menggelar rekonstruksi di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah.…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kabartangsel · 2 years
Text
Febri Diansyah Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo 
Febri Diansyah, Eks juru bicara (jubir) KPK menjadi tim pengacara eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Diketahui, ada empat orang yang menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Selain Febri, tiga orang lainnya yakni Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala Aritonang. Rasamala Aritonang juga merupakan eks pegawai KPK. Dia menjadi bagian…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
eddysiswanto-blog · 3 years
Text
Pegawai KPK Tak Lulus TWK Minta SK Penonaktifan Segera Dicabut
Pegawai KPK Tak Lulus TWK Minta SK Penonaktifan Segera Dicabut
JAKARTA, Transparanmerdeka.co – Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, yang menjadi bagian dari 75 pegawai dinonaktifkan, mendesak agar Surat Keputusan penonaktifan yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri segera dicabut. Rasamala pun menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo yang menurutnya tegas soal polemik ini. “Kemarin bapak Presiden Joko Widodo sudah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
riaunews · 2 years
Text
Novel Baswedan Kecewa Febri-Rasamala Jadi Pengacara Sambo
Novel Baswedan Kecewa Febri-Rasamala Jadi Pengacara Sambo
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Jakarta (Riaunews.com) – Dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, bergabung ke tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Novel Baswedan mengaku kecewa atas keputusan itu. Kekecewaan Novel itu diungkap dalam akun Twitternya,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
chrystinemayangsari · 4 years
Photo
Tumblr media
Pedoman Pemidanaan: Kepastian atau Keadilan? Oleh: Rasamala Aritonang*) https://bit.ly/3gBENYu
0 notes
sumutberitaaja · 5 years
Text
KPK Kritisi soal Aturan Penyadapan
  JAKARTA – Kabiro Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mengkritisi soal aturan penyadapan. Berdasarkan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengatur tentang penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. “Yang lakukan penyadapan bukan hanya KPK, kalau mau diatur, ya diatur ... http://dlvr.it/RChtC4
0 notes
dailymailcoid · 5 years
Text
KPK: Bola Revisi UU KPK Ada di Tangan Presiden
KPK: Bola Revisi UU KPK Ada di Tangan Presiden
Dailymail.co.id, Jakarta Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menyesalkan adanya revisi undang-undang KPK yang saat ini masih digodok di DPR. Menurutnya, persoalan ini tak sesuai janji para anggota DPR saat pemilu untuk mendukung KPK.
"Hari ini kita tidak melihat, mana penguatan untuk pemberantasan korupsi?" kata Rasamala di kantor Indonesia Corruption…
View On WordPress
0 notes
rumahinjectssh · 7 years
Text
RKUHP Bisa Disalahgunakan ?? Koruptor 70 Tahun Keatas Bisa Tak Diadili - FROM RUMAHINJECT
WARTABALI.NET - Inilah analisa dan bahayan celah RKUHP Korupsi dimana ternyata mempunyai celah luar biasa yang dapat diartikan atau digunakan sebagai cara untuk menganulir seorang koruptor, simak, ternyata RUKHP bisa berbahaya karena koruptor diatas 70 Tahun bisa tidak diadili,
Pemerintah dan DPR tegas akan memasukkan aturan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan KUHP. Menurut Kabag Perundang-undangan KPK, Rasamala Aritonang, semangat politik hukum KUHP berbeda dengan UU Tipikor. "Pertama soal politik hukum di dalam pembahasan RKUHP yang agak berbeda dengan politik hukum di dalam UU Tipikor. RKUHP mengatur tindak pidana umum sehingga ketentuan-ketentuan umum di Buku Kesatunya itu menempatkan tindak pidana umum di dalam perspektif bahwa, misalnya soal free bargaining system, beberapa kondisi di mana pidana bisa diringankan atau tidak dilakukan penuntutan," ujar Kabag Perundang-undangan KPK Rasamala Aritonang kepada detikcom, Jumat (16/6/2017). [ads-post] Keringanan yang dimaksud dalam RKUHP misalnya kepada terdakwa berusia 70 tahun ke atas maka penuntutannya bisa dikesampingkan. "Misalnya terhadap 70 tahun dan seterusnya maka bisa dikesampingkan," cetus Rasamala.
Memang susah dicerna, tapi inilah faktanya... Inilah Akhir Cerita dari Kasus ALat Kesehatan, Siti Fadilah Divonis 4 Tahun, Soal .Aliran Dana Ke Amien Rais Tak Diteruskan - silahkan berkomentar yang sopan...http://www.wartabali.net/2017/06/akhir-cerita-korupsi-alkes-siti-fadilah.html
Kemudian mengembalikan kerugian negara juga dipertimbangkan untuk mendapat keringanan. Padahal dalam UU Tipikor justru lebih berat. "Sementara di dalam UU Tipikor hari ini menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa sehingga ancaman hukumannya lebih berat. Percobaan pembantuan tindak pidana korupsi dihukum sama seperti yang melakukan. Jadi kalau kita mencoba atau membantu saja hukumannya sama dengan pelakunya, menghalang-halangi penyidikan (akan) dihukum sama dengan pelakunya," terang Rasamala. Aspek kedua, perdebatan soal kodifikasi. Pemerintah mengatakan UU khusus berlaku untuk secara khusus. Padahal di dalam RKUHP yang dimasukkan adalah delik korupsi Pasal 2 hingga Pasal 13 yang sudah ada dalam UU Tipikor, dan merupakan core crime (tindak pidana inti). "Sementara di UU Tipikor semua pasal tersebut tetap ada. Jadi ada dua UU berbeda mengatur pasal yang sama, unsur yang sama. Pertanyaannya mana yang mau dipakai? Secara operasional mana yang kemudian ditetapkan?" tanya Rasamala kemudian. Misalnya jawaban pemerintah adalah Pasal 218 yang isinya soal tindak pidana khusus tetap diberlakukan dengan UU khusus, maka Rasamala menyatakan tindakan ini mubadzir. Karena jika sudah diatur dalam UU lex specialis (UU Tipikor) dan ini yang berlaku, apa perlunya memasukkan core crime dalam lex generalis (KUHP). Namun, rupanya Pasal 218 berkebalikan dengan RKUHP Pasal 779 Ayat 1. Secara garis besar dinyatakan jika RKUHP diberlakukan, seluruh tindak pidana yang diatur dalam peraturan di luar RKUHP akan menjadi bagian RKUHP. "Jadi tindak pidana khusus di luar KUHP itu tetap berlaku, sepanjang belum diatur di KUHP. Artinya kalau Pasal 2 sampai 13 tadi diatur dalam KUHP maka yang berlaku di UU khusus (UU Tipikor) itu adalah pasal di luar itu. Misalnya soal menghalang-halangi penyidikan pasal 21, dan soal pidana lain. Sementara pasal 2 sampai 13 (Tipikor) itu tidak berlaku karena kan sudah diatur di KUHP, kan gitu logikanya," kata Rasamala menangkal logika RUU KUHP. Dalam Ayat 2 juga dijelaskan jika ada dua peraturan yang mengatur unsur yang sama, maka diberlakukan ketentuan yang paling meringankan bagi terdakwa. "Nanti penegak hukum milih lah mana yang paling ringan, pakai yang itu. Padahal, balik lagi. Kacamata tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana luar biasa justru menempatkan korupsi dalam perkara berat. Bukan diringankan, justru diperberat. Supaya orang tidak melakukan lagi. Supaya masyarakat juga mendapatkan persepsi bahwa korupsi itu hukumannya berat," papar Rasamala. Terakhir, yang dirasa mereduksi kewenangan UU Tipikor adalah RKUHP Pasal 782 yang menyatakan dalam waktu 5 tahun berikutnya, seluruh aturan yang dimuat baik di dalam dan di luar KUHP akan menyesuaikan atau terintegrasi dengan Buku I di KUHP. Sehingga akan menghilangkan ketentuan tindak pidana di luar KUHP. "Ini kontradiktif antara 218, 779, sama 782. Pemerintah berapa kali menyampaikan bahwa aturan peralihan belum dibahas, nanti dibahas belakangan. Lho, siapa yang berani jamin kalau itu dimasukkan, tanpa perubahan peralihan yang menentukan pasti bahwa delik korupsinya tidak tereduksi itu, dengan ketentuan-ketentuan seperti itu dibiarkan saja. Kan nggak ada jaminan diperbaiki atau dibiarkan saja. Kan bahaya," Rasamala menekankan. Karena itu KPK tetap berkukuh menolak tindak pidana korupsi dalam RKUHP. Pernyataan resmi juga sudah dilayangkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum HAM) serta Presiden Joko Widodo agar tidak meneruskan rancangan ini. [warning title="SUMBER BERITA"] Anda Meragukan Informasi Yang Ada Dalam Tulisan Diatas ?? Atau Anda Melihat Ada Masalah Soal Postingan Diatas, Silahkan Cek Sumber Berita - Atau Anda Dapat Menghubungi Kami Di Halaman Contact - Mari Sama Sama Saling Cross Check Sumber Berita : DETIK Judul Asli : Bahaya RKUHP! Koruptor Usia 70 Tahun ke Atas Bisa Tak Diadili [/warning]
WARTABALI.NET - Media Informasi Kita Bersama
from Media Informasi Kita http://www.wartabali.net/2017/06/rkuhp-bisa-disalahgunakan-koruptor-70.html
0 notes
ayojalanterus · 3 years
Text
Novel Baswedan dkk Siap Ditempatkan di Mana Pun, Asal...
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Novel Baswedan dkk menyambut baik keseriusan Polri untuk merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Mereka menyebut siap ditempatkan di mana pun asalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakomodir rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK bermasalah. "Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik yang berkepentingan dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja dan kita hanya dalam posisi melakukan tugas dan fungsi untuk berkontribusi pada negara ini," kata Hotman Tambunan, kepada wartawan, Jumat (1/10/2021). Untuk diketahui, Hotman merupakan mantan Kasatgas Diklat KPK. Dia menjadi bagian dari 56 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK. Hotman mengatakan jika Jokowi mengizinkan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan dalam konteks mengakomodir rekomendasi, maka itu dianggap tidak lengkap. "Buat kami jika semua variabel yang saya sebut di atas sudah terakomodir, maka kami hanya akan fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi dan berkontribusi pada negara ini," ucapnya. Hal yang sama juga diungkap oleh mantan Kabag Hukum KPK, Rasamala Aritonang. Dia yang juga bagian dari 56 pegawai KPK yang disingkirkan, tengah menunggu undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait rencana perekrutan Novel Baswedan dkk menjadi ASN Polri. "Artinya kan gini, karena ini kan proses hukum artinya kalau proses hukum maka prosedurnya mesti diformalkan. Maksudnya kita diundang disampaikan dengan jelas, kemudian mesti dituangkan dalam dokumen-dokumen yang resmi," ujarnya. "Ya kita tunggu aja itu, baru nanti kita nilai. Kalau polisi bilang serius ya kita juga serius, makannya kita dari kemarin kita bilang menunggu pemerintah, kita serius ini," tambahnya. Rasamala menyebut jika nanti akhirnya telah bertemu dengan Polri dan menerima penjelasan lengkap soal rencana perekrutan itu, baru dirinya dan 55 eks pegawai KPK lainnya akan menentukan sikap. Menurutnya, apa yang menjadi pembahasan dengan Polri nantinya akan juga dikonsultasikan dengan Komnas HAM dan Ombudsman. "Bagaimana kalau ada rencana pemerintah gagasannya begini.. begini.. begini.. nanti kita ketemu langsung lah sama Komnas HAM sama Ombudsman untuk konsultasi juga. Saya pikir kalau memang itu relevan dengan rekomendasi-rekomendasi itu, ya itu akan jadi pertimbangan utama bagi kami," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap merekrut 57 mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, yang tidak lolos TWK. Polri meyakini Novel dkk masih memiliki masa depan meski hasil TWK mereka dilabeli merah hingga dianggap tidak bisa dibina. As SDM Polri Komunikasi dengan BKN-KemenPAN-RB Adapun Jenderal Sigit sendiri menginstruksikan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hanya, Rusdi belum tahu apakah Wahyu berkomunikasi langsung dengan Novel dkk untuk perekrutannya.   "Yang jelas As SDM diperintahkan Pak Kapolri untuk berkomunikasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Perintahnya seperti itu," ucapnya. Seperti diketahui, 57 mantan pegawai KPK pada Kamis (30/9) mendatangi KPK. Mereka mengembalikan kartu identitas pegawai KPK milik mereka. Terhitung hari itu 57 orang itu sudah tidak lagi menjadi bagian KPK.(detik)
from Konten Islam https://ift.tt/39Wj0d9 via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/10/novel-baswedan-dkk-siap-ditempatkan-di.html
0 notes
riaunews · 2 years
Text
Pandangan Publik Negatif, Rekan Sesama Eks KPK Sarankan Ferbri Diansyah Mundur Sebagai Pengacara Istri Sambo
Pandangan Publik Negatif, Rekan Sesama Eks KPK Sarankan Ferbri Diansyah Mundur Sebagai Pengacara Istri Sambo
Eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo. Jakarta (Riaunews.com)- Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, menyarankan rekannya sesama eks pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, mundur dari tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia berharap Febri dan Rasamala mendengarkan suara publik. “saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt namun berharap mereka…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ayojalanterus · 3 years
Text
Memalukan! KPK Manipulasi Tanggal Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (MoU) terkait Tes Wawasan Kebangsaan
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI menemukan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ombudsman menyatakan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) diduga melakukan pelanggaran serius karena memanipulasi tanggal saat pembuatan perjanjian kerja sama (MoU).   "Nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada 8 April 2021 dan kontrak swakelola ditandatangani tanggal 20 April 2021. Namun, dibuat tanggal mundur 27 Januari 2021," kata anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021). Belum ada tanggapan dari KPK tentang temuan Ombudsman soal tindakan mengubah tanggal MoU. Adapun pelaksanaan TWK dimulai sejak awal Maret 2021, jauh sebelum perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani. Menurut Ombudsman, dapat dipastikan bahwa nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut belum ada sama sekali saat TWK digelar. "Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," tegas Robert. "Ombudsman berpendapat KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur. Satu, membuat kontrak tanggal mundur. Kedua, melaksanakan kegiatan TWK di tanggal 9 Maret 2021 sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola," lanjutnya. Mendengar pemaparan Ombudsman, pegawai KPK nonaktif Rasamala Aritonang mempertimbangkan untuk melaporkan pimpinan KPK melalui jalur hukum. Ia berujar setidaknya ada tiga mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Di antaranya pengaduan etik ke Dewan Pengawas KPK, pengaduan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pengaduan ke pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan fabrikasi beberapa dokumen pendukung keputusan pimpinan KPK, jika internal KPK dinilai tidak mampu mengusut perkara tersebut. "Kalau memang nanti ditemukan dugaan kuat berdasarkan bukti tersebut, tentu yang punya kewenangan pihak kepolisian," kata Aritonang dalam jumpa pers secara daring, Rabu (21/7/2021), seperti dilansir CNNIndonesia. Menurut dia, proses hukum pidana memungkinkan jika upaya pimpinan KPK dalam memutus hubungan kerja penyelidik dan penyidik terbukti menghambat penanganan korupsi. Namun, ia mengatakan langkah tersebut baru akan dilakukan setelah pihaknya rampung mempelajari hasil temuan Ombudsman dan bukti-bukti terkait. Aritonang memberikan tenggat waktu sebelum akhir tahun untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Sumber: CNNIndonesia
from Konten Islam https://ift.tt/3kHRir7 via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/07/memalukan-kpk-manipulasi-tanggal.html
0 notes
ayojalanterus · 3 years
Text
Isu 75 Pegawai KPK "Disingkirkan" Karena Taliban Akhirnya Terpatahkan
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Isu Taliban hingga Islam radikal yang terus seolah dikembangkan sebagai alasan 75 pegawai KPK "disingkirkan" lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akhirnya terbantahkan. Ini lantaran dari 75 nama tersebut, ada 9 pegawai yang tidak beragama Islam.   "Pertanyaaannya kan selama ini, oh ini paling golongan taliban, kadrun nih, radikal Islam. Faktanya adalah, dari 75 itu yang Nasrani 7 orang, yang Buddha 1 orang, yang Hindu 1 orang," beber Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono dalam diskusi daring bertema 'KPK dan Perlawanan Balik Koruptor', yang ditayangkan akun YouTube PKSTV, Sabtu (22/5). Secara lantang, Giri membeberkan nama-nama non Islam yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatus sipil negara (ASN) tersebut. Pertama, Giri menyebut nama Andre Nainggolan selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan yang sedang menangani kasus korupsi pengadaan Bansos COVID-19. Selanjutnya adalah Kasatgas Diklat, Hotman Tambunan; Kabag Perencanaan Biro Hukum, Rasamala Aritonang; Penyidik, H Nababan; Fungsional Biro Hukum, T Simanjuntak; Fungsional Biro SDM, SF Siahaan; serta Fungsional Peran Serta Masyarakat, Benedictus Siumlala. Ketujuh pegawai ini beragama nasrani. Sementara dua lainnya adalah seorang penyelidik, Rieswin beragama Buddha dan Fungsional Pengaduan Masyarakat berinisial IVK beragama Hindu. Diurai Giri bahwa Andre Nainggolan merupakan kepala satgas yang sedang menangani kasus bansos. Dalam perkara ini, KPK telah menyiduk mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara yang berasal dari PDI Perjuangan Sementara Hotman Tambunan, sambungnya merupakan salah satu pegawai yang melakukan gugatan ke pimpinan KPK era Agus Rahardjo karena dugaan dipindahtugaskan secara tidak demokratis. “Dia udah pasti menang itu di pengadilan, tapi enggak di-acc (TWK),” urainya. Giri juga menekankan bahwa di antara mereka yang tidak lolos itu ada pegawai senior yang penting bagi KPK. Namanya, Rasamala Aritonang. Selain paling diandalkan, Rasamala merupakan pegawai yang selalu diajak pimpinan untuk bertemu dengan presiden.   “Kalau ketemu Presiden, itu lima pimpinan, orang keenamnya adalah Rasamala. Kemudian ada penyidik," jelasnya. "Jadi, teori tentang ini mereka taliban, kadrun, radikal Islam, terpatahkan," tegasnya.[rmol]
from Konten Islam https://ift.tt/3f9JKKv via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/05/isu-75-pegawai-kpk-disingkirkan-karena.html
0 notes