Tumgik
slscaca-blog · 6 years
Photo
Tumblr media
Penasaran akan Istiqlal padahal merayakan Natal di Katedral, lebih sering ke rumah Khouw Kim An daripada rumah ibunya sendiri dan lebih senang membeli barang bekas di Pasar Baru. Ayah memang senang membawaku ke berbagai tempat yang tak biasa, membuatnya berbeda dari ayah yang lain. Mungkin yang sama adalah satu, beliau juga menasehatiku seperti ayah-ayah lainnya. "Kau harus punya ambisi" begitulah dia mengulang-ulang nasihatnya. . Ambisi. Mungkin benar, itulah yang membuatnya merangkak keluar dari pailit dan bisnisnya menjadi sukses, bisa menyekolahkanku dan adikku keluar negeri. Ambisi pula yang membuatnya berpisah dengan Ibu, setelah sepuluh tahun menyadari tujuan mereka berbeda dan tak ingin saling mengekang, meskipun tidak ada bukti hitam di atas putih. Ternyata, ambisi pula yang memisahkan aku dan Ayah, menolak hidup dari uangnya dan mencari kesunyianku sendiri. Meskipun ambisi mengantarkanku pada diriku hari ini, Senior Partner. . Mungkin nasihat itu tidak sepenuhnya benar. Terbentuk ternyata tidak hanya ambisi, namun dari kelam dan jatuh berkali-kali. Mungkin itulah yang ingin kusampaikan di hadapan batu nisannya. https://www.instagram.com/p/Br5TfIBlxdgES7L7QlSTb9u8M8QvUsRi48KYE40/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=1lnci8t8skr1b
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Quote
Karena terasing adalah jawaban, terkait segala pergumulan yang terjadi. Setidaknya hanya sekedar pergi, bukan terlanjur meninggalkan
f.s.
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Menolak Lupa
Janganlah menolak lupa Sehingga tercipta mata ketiga Agar semua terperangkap Kita, mereka, kau, aku Terlalu banyak cerita di kota ini Tentang siapa yang besar karena asa
Terlalu banyak pula yang mati di kota ini Setiap harinya lupa dan lupa Akan adanya abu dari hitam dan putih Maka janganlah menolak lupa Karena kita tak berseragam Apalagi putih sepenuhnya
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Aku, Ambisi, Ayah
Penasaran akan Istiqlal padahal merayakan Natal di Katedral, lebih sering ke rumah Khouw Kim An daripada rumah ibunya sendiri dan lebih senang membeli barang bekas di Pasar Baru. Ayah memang senang membawaku ke berbagai tempat yang tak biasa. Beliau juga menasehati seperti ayah-ayah lainnya. "Kau harus punya ambisi" begitulah dia mengulang-ulang nasihatnya.
Ambisi. Mungkin benar, itulah yang membuatnya merangkak keluar dari kepailitan dan bisnisnya menjadi sukses, bisa menyekolahkanku dan adikku keluar negeri. Ambisi pula yang membuatnya berpisah dengan Mama, setelah sepuluh tahun menyadari tujuan mereka berbeda dan tak ingin saling mengekang, meskipun tidak ada bukti hitam di atas putih. Ternyata, ambisi pula yang memisahkan aku dan Ayah, menolak hidup dari uangnya dan mencari kesunyianku sendiri. Meskipun ambisi mengantarkanku pada diriku hari ini, Senior Partner.
Mungkin nasihat itu tidak sepenuhnya benar. Terbentuk ternyata tidak hanya ambisi, namun dari kelam dan jatuh berkali-kali. Mungkin itulah yang ingin kusampaikan di hadapan batu nisannya.
**
"Mama bulan depan nggak usah nunda lagi buat sekolahnya anak mama. Aku baru saja transfer ke rekening Mama"
Akhir-akhir ini Mama lebih sering banyak merenung, sesekali ditemani kaset-kaset koleksinya dan Ayah dulu yang diputar di kamarnya.
"Ternyata dokter bilang stroke nya sudah satu tahun lebih" Mama bercerita. "Tapi Ayahmu itu bandel, malah makan yang dilarang. Katanya mumpung masih sempat. Itu saja masih Mama marahin"
"Yah Ayah mana pernah sih, dengerin kata orang..."
"Ya sama kayak kamu!" tiba-tiba diomeli aku olehnya. "Ingat, kan? Kamu nggak pernah mau dengerin Mama sama Ayah. Waktu kamu nggak mau sekolah lah, terus waktu kamu kabur SBMPTN dan malah ikut tes masuk kuliah ke Singapore, waktu kamu pacaran sama calonmu itu juga, Mama sampai pusing! Anehnya Ayahmu cuma bisa ketawa lihat tingkahmu"
Yang aku ingat hanyalah Ayah yang memarahi aku di waktu-waktu itu. Bahkan Ayah adalah orang yang sangat keras, hanya memberikan uang kuliahku di awal dan sisanya kutanggung sendiri sampai lulus. Ayah tidak pernah menengokku, bahkan sampai sekarang aku bekerja. Sekarang ini, aku hanya menyesal tidak berbuat banyak.
"Nak, udahlah..." Mama membaca pikiranku. "Kamu sudah tahu kan, Mama dan Ayah memang selalu bertengkar sampai kita hidup masing-masing. Yah tapi kamu dan adikmu tetap tanggung jawab kami. Kamu aja Mama ingetin kan, kalau kami berdua bertengkar kamu nggak usah khawatir? Pusing memang, tapi Mama nggak pernah menyesal"
"Hah? Kenapa begitu, Ma?"
"Kalau kita menyesal terus ya nggak ada habisnya" Mama menjawab, sederhana namun dalam. "Kalau bukan karena Ayahmu, mungkin Mama tidak akan jadi seperti ini. Setidaknya, Mama bersyukur bertemu Ayah dan bisa punya kamu dan adikmu. Coba, kalau Ayah dan kamu nggak sama-sama keras, apa kamu bisa seperti ini? Kamu pasti bakal terus bergantung sama dia"
Sore itu, Mama berbeda dari biasanya. Tidak seperti ketika beliau berdebat dengan Ayah, atau bekerja sendirian untuk menghidupi dirinya sendiri setiap kali kutengok beliau di hari Sabtu. "Ayah banyak bercerita tentang kamu. Dia senang lihat kamu jalan-jalan dan punya kerjaan bagus. Awalnya dia pusing sama kamu, tapi seiring waktu berjalan ternyata dia menerima, tuh" Mama berbicara. "Yah, kamu sampai nggak mau pulang, tapi setidaknya kamu membuat Mama dan Ayah nggak berdebat terus. Memang, Mama juga nggak mau tinggal sama Ayah, tapi ngobrolin anak-anak Mama dengan Ayah saja sudah cukup"
Sampai akhirnya, Mama menyampaikan maaf yang sudah terlewat lama, "Maafkan Mama, Nak" dia menahan tangisnya. "Kamu tahu sendiri, keluarga kita tidak seperti yang lain. Tidak banyak yang bisa Mama dan Ayah kasih... Mama tahu kamu punya kemauan yang kuat, mengobrol sebentar dengan kamu seperti ini saja sudah cukup"
Maafkan aku juga. Aku tidak belajar menerima. Mungkin benar, Ayah juga pernah salah. Ternyata, ambisi membutakan. Tidak akan cukup. Mungkin, apa yang dihadapi saat ini ada benarnya juga.
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Anak Kecil dan Pemilik Kincir Angin
Anak adalah anugerah, mahluk Tuhan yang terlepas ke dunia, tanpa dosa dan tanpa cela. Ia tak lagi menjadi anugerah kemudian, ketika dosa kemudian menutup kedua matanya.
Anak itu bertubuh kecil, lincah dan berambut hitam. Ia berlari-lari dan senang dengan bermain. Tanpa sadar, ia sedang menggulung waktu dengan cepat. Tubuhnya meninggi, suaranya memecah, dan ia tak lagi tak berdosa. Ia memiliki teman, yang juga seorang anak-anak. Ia memanggilnya Si Kincir, karena anak itu selalu membawa mainan kincir angin kemana-mana. Ia dan Si Kincir berteman baik, karena itu dia senang hidup di dunia. Padahal, dunia itu tidak memiliki siapa-siapa. Hanya ada mereka yang saling bertumbuh dan padang rumput seluas langit.
Suatu hari, anak itu dan Si Kincir ingin tahu, apakah benar padang rumput itu seluas langit. Mereka bermain dan berlari, hingga akhirnya bertemulah mereka dengan sebuah jurang. Jurang itu pun sama luasnya dengan langit dan rumput yang mereka pijak.
“Maukah kau mencoba?” tanya si Kincir. “Aku ingin melempar Kincir ini ke dasar”
Anak itu menolak, “Apa artinya? Kau takkan menjadi ‘Si Kincir’ jika kau lakukan itu”
“Tak masalah bagiku” jawab Si Kincir tak menyerah. “Mungkin dibawahnya ada tempat bermain, mana kita tahu?”
“Kalau tidak ada kincir angin, kita akan bermain dengan apa?” tanya anak itu. “Aku kan ingin main dengan itu! Pinjam, ya!”
“Kita bisa buat yang baru dari rumput dan ilalang” jawab Si Kincir memberi ide.
“Kalau begitu, kincir anginnya untukku, ya!” anak itu meminta dan mengambil mainan itu.
Tanpa sadar, anak itu mengambil kincir angin itu dan nyawa si Kincir disaat yang bersamaan. Si Kincir terdorong oleh tangan anak itu dan terjatuh. Ia tak pernah kembali. Angin berhembus, mainan kincir angin itu tetap berputar, namun pemiliknya tak pernah kembali.
Anak itu menjauh, namun bayang-bayang itu membuatnya mencabuti padang rumput. Pikirnya, satu helai rumput yang tercabut akan mencabut apa yang sudah ia perbuat. Sayangnya tidak. Ia bertanya mengapa si Kincir tak pernah kembali, namun tak terjawab. Akan tetapi, ia tersadar satu hal. Jika tidak, ia tidak akan mencabut rumput itu. Mainan kincir angin itu tetap berada di tangannya, tak ingin ia lepas.
Sampai akhirnya, ia melompat, menghampiri jurang itu.
Mungkin, ia akan menemukan si Kincir.
Anak kemudian terbangun, selayaknya terjatuh untuk tidur. Sebuah loket kosong menyambutnya. Didalamnya, Tuhan duduk dan menunggunya.
“Bangun” Tuhan berkata. “Apa yang kau perbuat harus mengorbankan satu”
“Temanku…. Dimana dia?” tanya anak itu.
Tuhan tak menjawab. Anak itu memandang dirinya dalam cermin. Terlihat tubuhnya yang ringkih, kusam dan kurus. Tangannya masih memegang mainan kincir angin itu.
“Korbankan satu” Tuhan memberi jalan. “Korbankan satu, maka satu akan kembali”
Lama anak itu memandang mainan kincir angin di tangannya. Kepalanya tak henti memutar memori dia dan si Kincir. Apa yang harus ia korbankan? Anak itu tidak tahu, yang ia tahu hanya menangis saja.
Anak itu mendekat kepada Tuhan. Seolah kosong dalam kepala, namun ia berbuat.
Tanpa sadar, Tuhan memeluknya, dan si anak kembali tertidur. Dalam mimpinya, anak itu terbangun dalam sebuah kamar. Sempit dan redup, tak seperti padang rumput yang ia kenal. Anak itu tak tahu dia berada dimana. Kamar itu kosong dan tak berpintu. Hanya ada dua kuntum bunga yang menerangi kamar itu. Satu bunga lili dan satu bunga cattleya. Ada yang lain, anak itu sadar dan mendekatinya. Sebuah jendela yang tertutup tirai tipis. Anak itu membuka tirai.
Terlihat Si Kincir sedang bermain, dengan mainan kincir anginnya yang terus menerus ia tiup. Padang rumput yang luas membentanginya, angin dan matahari menjadi kawan barunya. Si Kincir kemudian berhenti, merasakan sesuatu yang mengawasi. Namun, dengan cepat anak itu menutup tirai. Tak ada yang terlihat oleh Si Kincir, hanya padang rumput yang luas dan kosong. Ia berlari pada cermin, namun yang terjawab hanyalah rupa yang berbeda dengan identitas yang sama.
Anak itu tersadar, ia tak memiliki apa-apa. Satu lagi, ia juga sadar, bahwa ia tak lagi seorang anak.
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Sepotong Kisah
Kurasa rindu bukan kata yang tepat Karena cerita itu tak semua manis Tak jujur pula bila tak ada kesan Singgah ini pun akhirnya tersentuh waktu
'Mengapa menunggu waktu, Kawan?' 'Entahlah’, jawabku Mungkin berkawan dengan waktu memberi ruang Untuk apa yang tak pantas dimaafkan dari seorang kawan yang merendah
Masih ingatkah saat itu? Ketika rumah berwujud manusia Kemudian seisinya raib dan kupikir semua akan tercipta Namun sadarku berkata tak ada rumah
Dewasa menjadi-jadi Masing-masing mencari-cari Ingatan pun menjadi tak berperi Hingga kemudian datanglah hari ini
Tak akan ada kau dan aku Jika tak tertulis sepotong kisah Tak akan ada jawabannya Jika masing-masing tak memberi spasi
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Mobil Merah
Mengapa mereka bungkam? Ketika mobil merah itu datang Semua bersembunyi Kemudian melihat yang terlepas
Percuma saja dia berteriak Atap itu mengusir yang mengusik Tak ada urusan bagi mereka Ini urusan orang dewasa
Asap pun muncul kemudian Aku ingat sepasang tangan itu Keluar namun tak terungkap Seorang anak nakal dan sepasang orangtua yang acuh
Apa artinya jika api tak dicari? Tak ada ubahnya tangan itu Mencabik, menghantam, merajam Apa artinya benar jika hitam sudah membabi buta?
Mobil merah itu pergi Tapi goresan itu tidak pergi Apalagi yang tersimpan di mulut Setidaknya, aku dan ibu terbebas
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Siapa?
Definisi siapa dari mereka Mengaku-ngaku menjadi cermin 'Lihat, inilah kau', kata mereka Benar atau tidak, itulah yang nyata
Kadangkala diri itu ada Tak terjawab oleh siapa-siapa Menjadi asing dan larut dalam cari 'Siapa?' terjawab oleh 'tak ada'
Tak ada satu yang benar Semua adalah versi Lainnya adalah pretensi Manakah kemudian yang definisi?
Siapa? Jawaban itu tak ada dimana-mana Bukan dengan melihat ke depan Melainkan pada kesunyian masing-masing
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Instagram (Color: Blue)
Through the walls of pink, yellow and blue The world is nothing but a storefront Moments that were fabricated and polished For later be given likes as the highest bid Sure, the world is your oyster But it ain't trapped on screens
Why live for the likes When you can embrace the moment? You are an open book of imaging The original is cornered in the shell now
Well, its just a pessimist's poem, right? Because one thinks its funny to hit the like On the page that stalked for some time What a world of misery, it is
https://medium.com/@ftmhslsbl/introduction-to-colors-b2241345582f
inspiration:
youtube
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Alien (Color: Silver)
Greetings, aliens, it is my letter to you To be in the sea of silver lights It has always been my dream
Hands that meet, gazes that fell for you There are no kinder words to you Than the phrase 'thank you'
https://medium.com/@ftmhslsbl/introduction-to-colors-b2241345582f
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Spaces (Color: Red)
I just wanted to be free for a while Give me some time though, Reds. It takes space to commit Cause when you don't, that's when the grip loses And then it slips away and never come back
Regretful, isn't it? So stop and think, The choice is back to the self Which one to decide, then?
https://medium.com/@ftmhslsbl/introduction-to-colors-b2241345582f
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
The Defector (Color: Gray)
Yes, the world is cruel for its barriers I wanted to be a defector, though I didn’t care that I wasn’t worth one Cause the present is what you embrace And the future is in front of your eyes What you do is what you will get So to be the defector is to stay In the shades of gray But hey, isn’t everyone has shades, though?
https://medium.com/@ftmhslsbl/introduction-to-colors-b2241345582f
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Antara Pra Notifikasi dengan Post Notifikasi Pada Proses Merger, Mana yang Lebih Menguntungkan?
(Reupload — Tulisan ini dibuat dengan Nida Yera dalam program kerja Rilis Tulisan oleh Divisi Riset KRD FH UNDIP)
Antara Pra Notifikasi dengan Post Notifikasi Pada Proses Merger, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Oleh: Nida Yera dan Fatimah Salsabila
Keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 saat ini tengah digarap untuk melakukan revisi, yang bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, baik secara substansi hukum maupun secara kelembagaan. Salah satu poin dari revisi tersebut adalah berkaitan dengan proses merger, akuisisi dan konsolidasi. Pengaturan mengenai notifikasi merger di dalam RUU Anti Monopoli merupakan suatu bentuk pencegahan serta penanggulangan dari kegiatan yang dapat mengurangi iklim persaingan usaha tidak sehat. Merger merupakan bentuk penggabungan perusahaan atau bergabungnya dua atau lebih pelaku usaha yang independen[1] atau berintegrasinya kegiatan yang dilakukan oleh dua pelaku usaha secara menyeluruh dan permanen.[2]
Secara komprenhesif Henry Black memberi batasan merger sebagai berikut:[3]
“Merger is an amalgamation of two corporations pursuant to statutory provision in which one of the corporations survives and the other disappears. The absorption of one company by another, the former losingits legal identity and latter retaining its own name and identuty and acquiring assets, iabilities, franchises, and powers of forme, and absoebed company ceasim exist as separate business entity.”.
Berdasarkan hal ini maka, merger (penggabungan) sangat erat kaitannya dengan potensi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, karena pada dasarnya esensi dari tindakan ini adalah adanya pertambahan nilai dari perusahaan-perusahaan yang melakukkan penggabungan atau peleburan badan usaha maupun pengambil alihan saham. Artinya, perusahaan yang telah melakukan perbuatan hukum tersebut tidak hanya menambahkan aset, tetapi juga telah memiliki power lebih dalam kompetisi pasar, sehingga membuka peluang terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Maka menjadi kewajiban dalam hukum persaingan usaha untuk mengatur klausul merger control dalam hukumnya. Dengan menggunakan basis analisis dari mikro ekonomi monopoli dan oligopoli, pedoman merger difokuskan pada enam isu krusial, berikut ini:[4]
1. Gambaran pasar untuk analisis merger, sehingga dapat menentukan apakah partner merger saling berkompetisi dan ukuran pangsa pasar mereka dan pelaku usaha pesaing lainnya. Dengan kata lain, merger control haruslah melindungi persaingan, bukan melindungi para pesaing (protecting competition, not competitors)
2. Level konsentrasi pelaku usaha dalam pasar bersangkutan yang mungkin menimbulkan praktik anti persaingan dalam hal merger.
3. Efek potensial yang merugikan dari merger, baik itu melalui perbuatan koordinasi antara para pelaku usaha ataupun melalui kemungkinan bahwa perusahaan hasil merger secara unilateral dapat membawa dampak pada perubahan harga dan produksi.
4. Luas lingkup dan peranan pemain baru dalam pasar.
5. Karakteristik lain dari struktur pasar di mana perusahaan hasil mergermencoba meningkatkan market power.
6. Luas lingkup merger yang bersangkutan dengan cost saving dan efisiensi yang diperbolehkan sebagai alasan dari merger untuk meningkatkan market power, dan bukti efisiensi yang dapat digunakan sebagai pertimbangan.
Saat ini, Indonesia telah mengakomodir pengaturan tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham suatu badan usaha yang dapat menyebabkan terjadinya persaingan tidak sehat dalam UU Anti Monopoli. Ketentuan dalam UU Anti Monopoli saat ini menjelaskan bahwa Indonesia menganut rezim post notifikasi yang mewajibkan perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham untuk melaporkan hasil dari tindakan tersebut kepada KPPU setelah dinyatakan sah secara hukum.[5]
Seiring berjalannya waktu, muncul kajian-kajian dari para ahli yang membuat sistem ini dianggap tidak efektif dan cenderung merugikan dari sisi pelaku usaha. Salah satunya diutarakan oleh Ine Minara Ruki dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa konsep ideal pemeriksaan potensi terjadinya monopoli atas penggabungan, peleburan dan pengambilalian saham adalah sebelum perbuatan hukum tersebut dinyatakan sah secara yuridis. Pasalnya suatu perusahaan yang telah melakukan penggabungan, peleburan maupun pengambilalihan saham ternyata bisa dibatalkan oleh KPPU apabila terindikasi bahwa tindakan tersebut membawa dampak pada persaingan usaha yang tidak sehat. Pembatalan atas terjadinya hal tersebut tentunya menimbulkan begitu banyak kerugian secara materiil maupu immateriil yang pada akhirnya memunculkan kembali gagasan mengenai pemberlakuan pra notifikasi merger yang sebelumnya pernah diusung KPPU pada tahun 2009 sebelum pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Pada saat itu gagasan tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan amanat UU Anti Monopoli.
Ada beberapa dampak positif yang dapat menguatkan urgensi perlunya perubahan rezim dari post notifikasi menuju sistem pra notifikasi, antara lain :
a. Perusahaan Multi Nasional lebih terbiasa menggunakan sistem pra notifikasi.
Berikut tujuh laporan tentang pra notifikasi merger pada tahun 2010, tahun yang sama saat dirilisnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaigan Usaha Tidak Sehat (PP №57 Tahun 2010):[6]
1) PT. Komatsu Indonesia mengakuisisi PT. Pandu Dayatama Patria;
2) Meadown Asia Company Limited mengakuisisi PT. Matahari Department Store Tbk;
3) Prudential Plc. Mengakuisisi AIA Group Limited;
4) Unilever Indonesia Holding mengakuisisi B.V Sara Lee Body Care Tbk;
5) PT. Tuah Tuarangga Agung mengakuisisi PT. Agung Bara Prima; PT. Bank Rakyat Indonseia (Persero) Tbk. Mengakuisisi PT. Bank Agroniaga Tbk.
6) PT. Astra Internationa Tbk. Mengakuisisi PT. General Electric Services.
b. Pra notifikasi adalah suatu sistem pengawasan yang efektif dan efisien karena diselenggarakan secara gratis dan posisi perusahaan lebih aman dari kemungkinan pembatalan merger.
Hal tersebut membuat anggapan bahwa pra notifikasi akan menghambat proses merger dapat terkikis. Karena KPPU yang dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat tidak hanya menjalankan tugas utamanya sebagai lembaga pengawas namun juga memberikan layanan konsultasi, penilaian, dan memberikan pendapat sebelum terjadinya suatu penggabunagn, peleburan dan pengambilalihan saham demi megakomodir terwujudnya pasat yang anti monopoli.
c. Konsep post notifikasi dalam PP №57 Tahun 2010 kurang sesuai dengan tugas dan wewenang KPPU.
KPPU sendiri menilai dengan adanya pra notifikasi maka kultur persaingan usaha yang sehat akan dapat terealisasi secara maksimal di Indonesia. Sebelum pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 PPU sebenarnya pernah mengajukan usulan tentang pemberlakuan pra notifikasi[7]. KPPU yakin bahwa pra notifikasi lebih efektif untuk melacak dan mengantisipasi monopoli dengan Pelaporan aksi korporasi pelaku usaha sedini mungkin sebelum penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis, tanpa harus membiarkan dampak dari persaingan usaha tidak sehat menyebarluas di masyarakat.
d. Mengembalikan kewenangan KPPU untuk dapat mengawasi peraturan merger dari sisi tindakan pencegahan.
KPPU ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan aksi korporasi besar namun diberikan wewenang yang sangat terbatas. Dengan adanya PP №57 Tahun 2010, pengawasan KPPU hanya sebatas menilai suatu penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham yang telah terlaksana, sehingga mempersempit kesempatan KPPU untuk dapat mencegah tindakan yang dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dengan diberlakukannya rezim pra notifikasi maka KPPU seakan memiliki tambahan kekuatan untuk meumpas praktik monopoli dengan melakukan upaya pencegahan sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi.
Dengan adanya perubahan rezim notifikasi atas penggabungan, peleburan dan pengambil alalihan saham ini baik secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak positif kepada masyarakat. Karena dengan penerapan rezim pra notifikasi ini maka segala aktivitas penggabungan, peleburan, serta pengambil alihan saham yang berujung pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya dapat dicegah. Sehingga hal-hal negatif yang ditimbulkan dari adanya praktik monopoli seperti kenaikan harga barang dapat dihindari.
Selain itu, perubahan rezim notifikasi ini juga dapat menberikan dampak positif kepada keuangan negara karena proses penelitian dan investigasi terhadap perusahaan yang telah melakukkan penggabungan, peleburan, dan pegambilalihan saham tidak perlu dilakukan. Hal tersebut disebabkan sudah adanya proses pemeriksaan diawal intuk memastikan bahwa suatu merger yang akan dilaksanakan telah bebas dari indikasi ke arah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini bisa menghemat anggaran KPPU dari bidang pengawasan terhadap penggabungan, pelerburan, serta pengambil alihan saham. Tentunya, dalam pelaksanaan pra notifikasi, KPPU harus mampu mengawasi tahap merger yang dilakukan oleh perusahaan untuk mampu mendeteksi potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Lantas, hal ini memunculkan pertanyaan, mengapa rezim post notifikasi masih dilakukan di Indonesia? Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia adalah berkaitan dengan bagaimanakah dampak dari tindakan tersebut dapat merugikan pasar. Inilah yang kemudian menjadikan pembuktian tindakan tersebut bukanlah dengan melihat kesepakatan yang telah dibuat oleh para pelaku pasar, sehingga membutuhkan adanya mekanisme penanggulangan dibandingkan dengan mekanisme pencegahan. Sebagaimana dalam teori rule of reason, dimana Benny Pasaribu menjabarkan bahwa suatu perilaku yang dilarang harus dapat dibuktikan telah mengakibatkan salah satu atau beberapa unsur performansi industri/sektor menurun, misalnya menurunnya kesejahteraan rakyat/konsumen, efisiensi atau mengurangi persaingan (lessening competition).[8]
Memunculkan gagasan pra notifikasi justru merupakan tindakan yang didasarkan atas asumsi bahwa suatu perusahaan yang melakukan merger, akuisisi dan konsolidasi akan dibatalkan karena berdasarkan perhitungan akan memberikan kerugian kepada pasar. Padahal dalam kenyataannya pun tidak demikian, seperti contohnya pada akuisisi Uber oleh Grab, yang permohonannya ditolak oleh KPPU karena tidak memenuhi threshold yang diberikan oleh KPPU serta berdasarkan perhitungan yang dilakukan, tidak terdapat adanya unsur-unsur monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam motif akuisisi yang dilakukan.[9] Artinya, pemberian sanksi seharusnya didasarkan pada kerugian nyata yang ditimbulkan oleh perusahaan karena merger, akuisisi atau konsolidasi yang dilakukan. Bahkan, dengan pemberlakuan post notifikasi pun masih terdapat upaya penanggulangan dan sanksi untuk penegakan hukum persaingan usaha. Pada PP no. 57 Tahun 2010, terdapat pula adanya pemberian denda bagi keterlambatan pemberian notifikasi bagi para perusahaan.[10] Akan tetapi, tetap terdapat adanya konsultasi yang dilakukan sebelum merger sebuah perusahaan. Meskipun konsultasi tersebut bersifat sukarela, namun tetap mendapat pengawasan dari KPPU pada saat merger dan setelah merger dilaksanakan.
Selain itu, pelaksanaan pra notifikasi pada merger justru akan menghambat proses merger itu sendiri. Hal ini dikarenakan merger, akuisisi dan konsolidasi adalah sebagai upaya bagi perusahaan untuk tetap bertahan di pasar. Prof. Ningrum Natasya Sirait menyatakan bahwa tujuan pelaku usaha melakukan merger, akuisisi, dan korporasi adalah untuk peningkatan efisiensi yang mampu mengurangi biaya produksi dan sebagai pilihan jalan keluar bagi pelaku usaha apabila masih ingin bertahan dalam pasar. Terdapat banyak tahapan merger yang dilakukan oleh sebuah perusahaan, dan proses merger pun juga diikuti dengan adanya pemeriksaan kembali data perusahaan secara keseluruhan. Seperti contohnya, terdapat proses due diligence, yang dimana Black’s Law Dictionary mendefinisikan due diligence sebagai berikut:
“the diligence reasonably expected from, and ordinarily exercised by a person who seeks to satisfy a legal requirement or to discharge on obligation”.[11]
Due diligence sendiri merupakan sebuah mekanisme pemeriksaan dokumen perusahaan serta analisis ekonomi dan hukum terhadap aksi korporasi yang akan dilakukan oleh perusahaan, contohnya yaitu merger. Mencermati tahapan dari merger itu sendiri, terdapat beberapa tahapan seperti pemenuhan syarat penggabungan, pemberian rancangan penggabungan, rapat umum pemegang saham, pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta pengumuman merger itu sendiri.[12] Proses merger sendiri memakan waktu yang cukup lama, dan disinilah justru terdapat adanya hambatan ketika pra notifikasi dilaksanakan. Sehingga, dalam mekanisme KPPU saat ini hanya menyediakan terkait konsultasi merger yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha sebelum merger dilaksanakan. Selain itu, berlakunya post notifikasi di Indonesia juga dilatarbelakangi oleh struktur dan sumber daya manusia dari KPPU sendiri. Dengan banyaknya merger yang dilakukan setiap hari dengan jumlah sumber daya manusia dari KPPU, maka untuk melakukan pra notifikasi diperlukan adanya penambahan sumber daya manusia di KPPU. Namun setidaknya, Indonesia saat ini telah menyadari pentingnya unsur pengaturan merger control sebagai suatu hal yang harus diatur dalam hukum persaingan usaha di Indonesia.
[1] Alinson Jones & Brenda Sfrin, EC Competition Law, Text, Cases, and Materials, (New York : Oxford University Press, 2004), hal. 847.
[2] Earnest Gellhorn and William E. Kovacic, Antitrust Law and Economics (St. Paul, Mennesota: West Publishing, 1994), hal. 348.
[3] Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary (6th ed.) (St.Paul, Minnesota: West Publishing Co., 1998) hal 384.
[4] William J. Kolasky, Comparative Merger Control Analysis: Six Guiding Principles For Antitrust Agencies — New and Old, U.S. Department of Justice, Paper dipresentasikan pada International Bar Association, Conference on Competition Law and Policy in a Global Context, Cape Town, Afrika Selatan, 18 Maret 2002, hal. 1–8.
[5] Lihat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
[6] Dapat diakses melalui http://kppu.go.id/ pada tanggal 3 Agustus 2018 Pukul 12.14
[7] PP №57 Tahun 2010 dari Sudut Pandang Konseptor, Media Berkala Komisi Pengawas Persaingan Usaha Edisi 24, hlm. 14.
[8] Andi Fahmi Lubis, Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks, (Jakarta: KPPU, 2009), hal. xiii
[9] Dapat diakses dari http://www.kppu.go.id/id/blog/2018/04/pendapat-kppu-terkait-akuisisi-aset-uber-indonesia-oleh-grab-indonesia/ pada tanggal 18 Oktober 2018, 20.29WIB
[10] Lihat pada Pasal 6 PP №57 Tahun 2010
[11] Black’s Law Dictionary, seventh edition, Bryan A Garner editor in chief, West Group, St. Paul, Min, 1999, hal. 468.
[12] Lihat pada Pasal 123 dan Pasal 126 UU №40 Tahun 2007. Diakses pada https://www.hukumonline.com/index.php/klinik/detail/lt4d1358d8a0a80/langkah-demi-langkah-proses-merger-perseroan pada tanggal 22 Oktober 2018, 9.48
http://krdfhundip.com/2018/11/08/antara-pra-notifikasi-dengan-post-notifikasi-pada-proses-merger-mana-yang-lebih-menguntungkan/
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Quote
Dan inginku adalah kembali Pada spasi dan harum kertas Saat diam pun menjadi kata Dan wacana menjadi nyata Dan inginku adalah semu Larut dalam kerumunan Kosong dalam pikiran Makna pun hanya satu Yaitu dirimu
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Senja
Aku mendengar bahwa senja akan mengambilmu Dari sore hingga hari berganti Aku tak paham mengapa senja begitu Padahal kita percaya hari akan berganti
Aku teringat pada suatu senja Ketika aku duduk dalam sebuah mobil usang Bertanya mengapa manusia bisa berumur Padahal kita percaya akan nikmat Tuhan
Aku kemudian melihat lagi senja Ketika kacamata itu hanya di atas meja Tak lagi bercerita tentang pandanganmu Atau mata yang membaca teka-teki silang Membaca koran dan mencari kaleng uang dibawah meja
Aku pun akhirnya kehilangan dalam senja Bendera kuning dan lantunan ayat suci Mengiringi untuk terakhir kalinya Topi itu tergantung, kaus itu terlipat Mobil itu di garasi, rumah itu hanya ada sunyi Ku tercekat, terlambat berkata padamu
Maka aku merindu pada senja Pada janji untuk datang ketika sarjana Dan cerita tentang bagaimana aku tumbuh Tentang bagaimana kelana dan bisa datangnya keluarga Serta bagaimana hidup adalah anugerah Sedangkan mati adalah kepastian
Aku pun menjadi terbiasa pada senja Mengingat 26 September dan 8 Oktober Hari dimana sosok itu datang Lalu pergi dengan hari yang berganti
Aku mengirim doa di kala senja Untuk kemudian kembali dan diterima amalnya Untuk selalu dijaga dan tak lagi dilupakan
Aku belajar pada senja Bahwa kita hanya sementara Tapi abadi pula di saat yang sama
puisi ini kutujukan untuk alm. Ari Prasetya, eyang kakungku. Setahun yang lalu tanggal 8 Oktober, beliau berpulang ke Yang Maha Kuasa. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT.
Aamiin.
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Langit dan Bumi
Kita adalah langit dan bumi Berseberangan tapi tak menyapa Di atas dan di bawah tanpa titik temu Melihat dan kemudian tenggelam, masing-masing
Kita adalah gerhana matahari Bahkan siang dan malam pun berpapasan , tanpa kata Bulan dan matahari tak melihat satu sama lain, tak pernah lagi ada
Kita adalah fana Sekali saja sudah cukup Tidak ada lagi temu, hanya terpisah Dan hanya muncul dalam puisi Lagi-lagi, hanya dalam puisi
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Justifikasi
Justifikasi sepertinya bukan lagi sebuah memori dalam narasi Melainkan sebuah cara menentukan definisi Dan kemudian ketika mahkota itu ada, itulah saat hilangnya gengsi Salah, ini bukan ambisi Seharusnya kau disana membuat terasi
Tidak sekolah tanda tak berisi Tidak bekerja tanda ia akan mewarisi Tidak beranak tanda ia tak punya fungsi Tidak berlogika, tak ada isi
Mengapa mataku harus kau tutup dari visi? Aku tidak datang sebagai pengisi Tulang rusuk bukan berarti subordinasi Namun dua insan yang memiliki eksistensi Datang pun bukan untuk menjadi pengisi
Rupa tak penting, yang penting isi Sarjana tak penting, yang penting nasi dan terasi Uang tak penting, yang penting asi Kau tak berduit pun rumah ini tak keluar nasi
Yang dibutuhkan bukan partisi Tetapi satu lagi fondasi Lagi-lagi bukan satu eksistensi Tetapi semua saling mengisi Mengapa kau anggap itu tak bertanggung jawab? Mengapa kau anggap itu tak pantas?
Mahkotaku membuatmu pucat pasi Padahal semua itu peran manusia Bukan istri, bukan pula suami Setiap entitas memiliki makna Untuk kemudian menjadi seimbang
Itu bukan peranku, itu adalah kau Yang kalah pada emosi dan ego, membiarkan mereka menguasai dirimu sendiri
Itu bukan peranku, itu adalah aku Yang untuk itu semua kemudian mengalahkan diriku sendiri
'Kau seharusnya begini, kau seharusnya tidak begitu' Logikamu salah, berpikirmu pun punya falasi
0 notes