Tumgik
#Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Inspektorat.
tangerangraya · 2 years
Text
Cegah Penyimpangan Dana Kelurahan, Sekda Tangsel Bakal Gandeng BPKAD dan Inspektorat
Cegah Penyimpangan Dana Kelurahan, Sekda Tangsel Bakal Gandeng BPKAD dan Inspektorat
TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melakukan langkah preventif dalam mengantisipasi terjadinya penyimpangan dana Kelurahan, dengan pendampingan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, seusai Rapat Koordinasi dengan Camat dan Lurah, di ruang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
malangtoday-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
Tahun Ini, Pemkab Ketati Inventarisasi Aset
KEPANJEN – Pemkab Malang masih punya daftar panjang untuk melakukan inventarisasi aset. Teranyar, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan dijelaskan bila tiap pemerintah daerah harus melakukan kodifikasi ulang terhadap aset milik daerah.
”Tujuannya tentunya dalam rangka penguatan barang milik daerah. Baik yang bisa dinilai dengan uang  maupun yang tidak,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Dr Tridiyah Maistuti.
Dalam tahapan itu, pemkab diharuskan untuk menentukan apakah aset-asetnya akan diinventarisasi ulang ataukah dihapus dari data kepemilikan benda miliknya. Berdasarkan evaluasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Perwakilan Jawa Timur hingga semester pertama tahun anggaran 2019, diketahui bila pemkab diwajibkan untuk memperkuat manajemen aset.
”Pemanfaatan inilah yang erat kaitannya dengan nilai ekonomis. Kalau ternyata biaya pemeliharaannya lebih mahal daripada pemanfaatannya, maka memang (asetnya) harus dimusnahkan atau dihapus,” tambah Tridiyah.
Untuk memastikan kegunaan tiap aset daerah, Inspektorat diberi kewenangan untuk me-review perencanaan kebutuhan di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Di dalamnya termasuk tahap memelototi fungsi untuk mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta nilai ekonomi dari aset yang diperlukan.
”Dalam hal ini, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) bukan hanya dilibatkan untuk me-review barang daerah (yang sudah ada), tapi juga perencanaannya,” imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, salah satu catatan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI dalam proses audit laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Pemkab Malang selalu mempersoalkan inventarisasi aset.
Dari hasil evaluasi pemeriksaan tersebut, pada semester pertama tahun 2019 ini Kabupaten Malang menempati ranking 7 dari seluruh perwakilan kabupaten dan kota se-Jawa Timur. ”Capaian kami sekarang ada pada persentase 93 persen, dan masih terus berproses,” tambah Tridiyah.
Di sisi lain, dia juga menuturkan bahwa pihaknya juga bakal berfokus pada penertiban aset yang berada di luar wilayah Kabupaten Malang. Salah satu contohnya yakni Wisata Songgoriti, yang berada di wilayah Kota Batu.
”Kalau kami mau bicara, pengelolaan di sana (Songgoriti) sudah wanprestasi,” terang dia. Seperti diketahui, polemik pengelolaan wisata Songgoriti sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Pihak ketiga yang digandeng Pemkab Malang diketahui mengingkari kewajibannya membayar kontribusi. Dengan sikap pemkab seperti sekarang, besar kemungkinan pengelolaan di sana bakal ditarik kembali.
Terpisah, Plt Bupati Malang H M Sanusi memastikan bila pihaknya saat ini bakal fokus menyelesaikan dokumen pengadministrasian aset. ”Kami harus melakukan kapitasi atau pengadministrasian dan pengalihan, yang tadinya (aset) masih melekat pada masing-masing dinas ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” kata dia.
Kapitalisasi aset tersebut dipastikan Sanusi sudah tuntas pada 15 Mei lalu. Tujuan dari kapitalisasi aset itu agar tidak memberatkan neraca dalam APBD.
Pewarta : Farik Fajarwati Copy Editor : Amalia Safitri Penyunting : Bayu Mulya
Source : https://malangtoday.net/flash/nasional/tahun-ini-pemkab-ketati-inventarisasi-aset/
MalangTODAY
0 notes
tobasatu · 4 years
Link
tobasatu.com, Medan | Pemko Medan menurunkan tim untuk mengambil alih aset/inventaris Perusahaan Daerah (PD) Pasar yang kantornya berlokasi di Lantai III Pasar Petisah, Jalan Razak Medan, Senin (27/4/2020).
Pengambilalihan aset difokuskan di ruangan kerja Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya yang telah dipecat Plt Wali Kota Medan, dan ruang kerja Direktur Pengembangan/Sumber Daya Manusia (SDM) PD Pasar beserta seluruh inventaris yang ada di dalamnya.
Proses pengambilalihan aset  berjalan lancar, sebab ketika proses berlangsung kedua ruangan tersebut dalam kondisi terkunci. Tanpa kesulitan tim yang terdiri dari unsur Satpol PP,  Inspektorat,  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, PD Pasar serta Bagian Hukum dan Humas Setdako berhasil mengambil alih kedua ruangan kerja berikut seluruh inventaris yang ada di dalamnya.
Dipimpin Kasatpol HM Sofyan diwakili Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap, proses pengambilalihan aset dimulai sekitar pukul 11.33 WIB. Diawali dengan membuka gembok teralis besi ruang kerja Dirut PD Pasar yang dilakukan salah seorang pegawai PD Pasar dengan menggunakan mesin gerenda listrik.
Setelah gembok terbuka, petugas kemudian membuka pintu ruangan dengan menggunakan kunci. Namun untuk memasuki ruangan utama, masih terhalang satu pintu lagi. Kemudian pegawai yang bersangkutan kembali membuka pintu sehingga tim akhirnya berhasil memasuki ruangan utama Dirut PD Pasar tersebut.
Setelah itu Bagian Aset PD Pasar mencatat seluruh inventaris yang ada dalam ruang Dirut PD Pasar disaksikan  seorang notaris. Pencatatan ini dilakukan untuk menginventarisir seluruh barang-barang yang ada di dalam ruangan pasca dibukanya ruangan kerja tersebut. Usai pencatatan dilakukan, tim kembali melanjutkan dengan membuka ruangan kerja Direktur Pengembangan/SDM PD Pasar.
Saat tim tiba, pintu masuk ruangan sudah terbuka. Yang terkunci hanya pintu masuk ke ruang kerja Dirut Pengembangan/SDM. Setelah gagal berulangkali membukanya dengan kunci, pintu akhirnya dibuka sedikit paksa. Setelah itu Bagian Aset PD Pasar dan notaris kembali melakukan pencatatan seluruh inventaris yang ada di dalamnya. Bersamaan itu beberapa pegawai PD Pasar memperbaiki handle dan kunci pintu yang rusak tersebut.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyah Putra Harahap menjelaskan, pengambilalihan aset PD Pasar dilakukan menindaklanjuti Surat Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan No.032/1226 tanggal 10 Februari 2020.
Surat Plt Wali Kota tersebut, jelas Rakhmat, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No.700/3130 yang dikeluarkan Sekda Kota Medan.
Ditambahkan Rakhmat lagi, pengambilalihan kedua ruangan itu dilakukan karena Dirut dan Direktur Pengembangan/SDM PD Pasar sudah dinonaktifkan (diberhentikan) Plt Wali Kota beberapa waktu lalu.
“Setelah selesai pendataan, kita buat berita acara pemeriksaan dan kita serahkan kepada pihak PD Pasar,” jelasnya.
Prosesi  pengambilalihan aset/inventaris PD Pasar turut juga dihadiri Plt Direktur Operasional Gelora KP Ginting dan Direktur Administrasi dan Keuangan Osman Manalu. (ts-02)
The post Pemko Medan Ambil Alih Aset PD Pasar appeared first on tobasatu.com.
0 notes
harianpublik-blog · 7 years
Text
KPK Diminta Mengusut, Diduga Triliunan Dana CSR Zaman Ahok Tak Jelas Mengalir Kemana
KPK Diminta Mengusut, Diduga Triliunan Dana CSR Zaman Ahok Tak Jelas Mengalir Kemana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut dana pertanggung jawaban sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) di era masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Diperkirakan, masih triliunan rupiah dana dari pihak swasta itu tidak jelas penggunaannya. DPR DKI juga diminta tidak tinggal diam, harus menggunakan hak bertanya.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, mengatakan saat ini belum ada aturan yang jelas soal penggunaan dana CSR di Pemprov DKI Jakarta.
“Seharusnya ada aturan yang jelas. Sebab akhirnya proyek-proyek pembangunan dengan dana CSR ini diserahkan ke Pemprov DKI,” kata Febri saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Tanpa adanya aturan yang jelas, lanjut Febri, dalam penggunaan itu, membuat celah korupsi sangat besar. Terlebih selama ini audit tentang penerimaan dan pengeluaran tak terlihat. Melihat hal ini, Febri mendesak agar Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk turun tangan. “Pengawasan yang benar harus dilakukan mengecek soal dana CSR,” tutur Febri.
DPR Jangan Diam
Sementara itu pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, mengungkapkan,‎ masyarakat wajib tahu penggunaan dana CSR. Mengingat, sejauh ini tidak pernah dicatat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Dia menjelaskan, jika tidak tercatat dalam APBD maka akan sulit untuk diaudit. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan menemui hambatan dalam memeriksa anggaran tersebut.
“Kalau sudah begini kami menyarankan aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian lah yang harus turun tangan,” ujar Amir di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Ia mendesak agar DPRD DKI Jakarta juga tidak tinggal diam. Pihak DPRD DKI, kata dia, harus menggunakan hak bertanya dengan memanggil pihak- pihak terkait. “Semua pihak berkepentingan untuk menjadikan pengelolaan keuangan DKI yang bersih dan transparansi,” tegasnya.
Terpisah, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga melihat, dalam membangun Jakarta, Ahok kerap bersikeras menggunakan dana pengembang untuk melakukan pembangunan fisik yang dampaknya untuk masyarakat. Namun menurutnya, penggunaan dana CSR tidak membuat pembangunan itu berkelanjutan.
“Pembangunan pakai dana pengembang membuat SKPD makan gaji buta. Banyak SKPD yang mengeluh ke saya, ngapain lagi kita kerja kalau semua udah dikerjain swasta,” ujarnya.
‎ Ia mencontohkan, misalnya saja penataan waduk pluit. “Termasuk dengan pembangunan Ruang Publik Terbuka Rumah Anak (RPTRA) yang kini akhirnya banyak yang tidak berfungsi seperti tujuan awalnya,” ungkap dia.
Kesalahan Prosedur
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI mengaudit dana CSR yang diberikan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta. Mengingat dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana publik yang secara langsung menjadi aset pemerintah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, menyebut bahwa Ahok telah melakukan kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah.‎ Seharusnya, kata Taufik, penerimaan dari pihak swasta diserahkan ke Pemprov DKI dahulu dan dicatatkan dalam APBD.
“Padahal, Pasal 3 ayat (6) UU No.17/2003 (Keuangan Negara) jelas bunyinya, semua penerimaan yang menjadi kewajiban daerah tahun bersangkutan, harus dimasukkan APBD,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat. “Nah, ini yang diterima (dari swasta) tak masuk (APBD), yang keluar juga enggak masuk,” ketus ketua DPD Gerindra DKI itu.
Anggota Komisi C DPRD DKI, Johnni Ventus Hutapea, mengaku sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan dari Pemprov DKI Jakarta terkait aliran dana CSR yang diperoleh. Hal ini menurut politisi PDIP tersebut dana bantuan dari swasta itu rawan diselewengkan.
Karenanya, jika tidak ada laporan maupun pertanggung jawaban, Johnni mengaku khawatir dana CSR tersebut diselewengkan. “Permintaan CSR yang dilakukan pak Ahok tentunya melekat dengan jabatan beliau sebagai gubernur. Sehingga ada baiknya bila penggunaan dana ini ada laporan pertanggung jawabannya,” ucapnya.
Segera Audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak segera mengaudit kekacauan pengelolaan CSR serta dana kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang mencapai puluhan triliun rupiah di masa Gubernur Ahok.
Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga mengatakan, setelah rampung diaudit BPK, maka langkah selanjutnya adalah KPK diminta untuk mengusut tuntas carut-marut pengelolaan CSR tersebut.
Rico menilai terdapat dua pejabat Pemprov DKI Jakarta yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan CSR dan KLB.
Kedua pejabat eselon II itu yakni, Kepala Badan Keuangan Daerah (sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Heru Budi Hartono dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Gamal Sinurat.
“Dua pejabat ini selama DKI dipimpin Basuki mengalami proses karir luar biasa. Ibaratnya karir Heru dan Gamal seperti lompat indah. Dua pejabat ini sangat dipercaya Basuki,” kata Rico di Jakarta,
Adapun Sejarawan JJ Rizal menyatakan, Jakarta tidak bisa dibangun hanya dengan mengandalkan dana CSR. Sejatinya, kata dia, pembangunan suatu daerah berasal dari APBD yang merupakan rencana tahunan keuangan daerah.
“Sebelumnya dikatakan, lebih baik uang rakyat enggak dipakai, dibanding dirampok. Enggak bisa begitu cara berpikirnya,” katanya di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Rizal menerangkan, penggunaan dana CSR juga tidak bisa sembarangan oleh pemerintah. Seharusnya, mengacu pada peraturan perundang-undangan tingkat nasional maupun internasional, sebagaimana diatur United Nations Human Settlements Programme (UN Habitat).
Terlebih, menerima anggaran dari perusahaan pelat hitam. Pengerusak lingkungan misalnya. “Kalau mau bangun Jakarta dengan CSR, jangan jadi gubernur. Tapi, konsorsium CSR Jakarta,” cibirnya.  [htc]
Sumber : Source link
0 notes
tobasatu · 4 years
Link
tobasatu.com, Medan | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggelar video conference (Vidcon) dengan 519 kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang diwakili Sekda Medan Wiriya Alrahman, di Command Centre, Balai Kota Medan, Rabu (7/4/2020).
Dalam kesempatan itu, Mendagri minta kepada seluruh daerah untuk segera melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan evaluasi anggaran, guna percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19) di wilayahnya masing-masing.
Dikatakan Mendagri Tito Karnavian, dunia saat ini sedang menghadapi wabah virus yang sangat luar biasa dan yang terluas selama sejarah umat manusia. Oleh karenanya diperlukan penanganan yang khusus untuk melawan Covid-19. Sebab, pengaruh virus tersebut berdampak terhadap kesehatan dan ekonomi setiap negara.
“Untuk nenghadapi Covid-19, kita harus mengambil strategi bagaimana mengutamakan kesehatan publik namun tetap berupaya menjaga ekonomi agar tidak jatuh terlalu dalam, “kata Mendagri.
Guna menghadapi ancaman Covid-19 tersebut, Mendagri mengatakan, telah mengeluarkan Instruksi No 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Salah satu isi poin dalam instruksi tersebut, pemerintah  daerah harus melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas.
“Jadi kita harus bersinergi untuk melawan Covid-19 ini, sebab wabah ini tidak hanya berdampak terhadap kesehatan saja melainkan juga berdampak terhadap ekonomi yang nantinya juga akan berpengaruh pula terhadap sosial,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman didampingi Kepala Badan Pengelola  Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan T Ahmad Sofyan, Kepala Bappeda Irwan Ritonga, Kepala Inspektorat Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Suherman serta Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan SI Dongaran, menjelaskan ada 3 fokus yang harus dilakukan dalam melakukan refocusing dan evaluasi anggaran.
Selain penanganan Covid-19, baik itu pencegahan maupun yang sudah terkena, jelas sekda, juga penyediaan anggaran untuk social safety net (jaringan pengaman sosial), serta penyediaan anggaran untuk menjaga kelangsungan perekonomian di masing-masing daerah.
Selanjutnya untuk pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19, sudah banyak surat edaran yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta stament langsung dari Ketua KPK Firli Bahuri. Sistem pengadaan barang dan jasa harus berpedoman ketentuan yang baru dan sangat disederhanakan.
“Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan bukan penunjukan langsung. Artinya, si rekanan yang ditunjuk langsung untuk pengadaan. Sistemnya nantinya yakni pertanggungjawaban apakah sesuai atau tidak dalam harga satuan dan sebagainya, itu adalah lost audit. Oleh karenanya dalam proses pengadaannya, wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat dan BPKP di wilayah masing-masing, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekda.
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri yang turut hadir dalam vidcon menjelaskan, KPK menekankan bahwa subjek hukum yang mengambil kebijakan tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana kecuali tanggung jawab administrasi. Namun demikian imbuhnya, jika ada fakta yang membuktikan subjek hukum dalam mengambil kebijakan memproleh kickback atau mengetahui dengan sadar akan ada akibat menimbulkan kerugian negara tetapi membiarkan atau dengan sengaja, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor. (ts-02)
The post Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Lakukan Recofusing dan Evaluasi Anggaran Penanganan Covid-19 appeared first on tobasatu.com.
0 notes
tobasatu · 5 years
Link
tobasatu.com, Medan | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menonaktifkan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, terkait peristiwa hilangnya uang Rp1,6 miliar milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu di halaman parkir kantor gubernur pada 9 September 2019 lalu.
Penonaktifan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Inspektorat.
Hal tersebut disampaikan Wagubsu Musa Rajekshah menjawab pertanyaan wartawan, Senin (23/9/2019), di Kantor Gubsu.
“Pemeriksaan internal oleh Inspektorat terkait hilangnya uang tersebut terus berjalan. Untuk memudahkan hal itu, Gubernur sudah menonaktifkan tiga orang pejabat,” ujar Wagub.
Disebutkannya, tiga orang pejabat yang dinonaktifkan itu adalah Raja Indra Saleh sebagai Sekretaris BPKAD yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKAD, Fuad Perkasa sebagai Kabid Pengelolaan Anggaran BPKAD dan Henri Pohan sebagai Kasubbid Pengelolaan Anggaran I BPKAD.
“Diharapkan kepada tiga orang ini dapat lebih fokus menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Sehingga masalah ini segera terungkap dan dapat menjadi pelajaran ke depan,” ujar Wagub.
Selain menonaktifkan tiga pejabat, Gubernur juga menunjuk 4 pejabat untuk mengisi posisi yang lowong. Yaitu Ismail Parenus Sinaga (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil) menjadi Plt Kepala BPKAD, Halimatusakdiah (Kabid Perbendarahaan) sebagai Plt Sekretaris BPKAD, Mhd Rahmadani Lubis (Kabid Bina Keuda Kab/Kota) sebagai Plt Kabid Pengelolaan Anggaran, dan Ahmad Syafei (Kasubbid Pengelola Anggaran II) sebagai Plt Kasubbid Pengelola Anggaran I.
Diharapkan, peristiwa seperti ini tidak terulang lagi ke depan.  Karena itu, Wagub meminta semua pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. 
“Kita berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang, karena itu, saya minta seluruh pejabat memiliki rasa tanggungjawab dan mempedomani aturan yang sudah ada,” ujar Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck. (ts-02)
The post Uang Rp1,6 M Hilang, Gubsu Edy Non Aktifkan 3 Pejabat Pemprov Sumut appeared first on tobasatu.com.
0 notes
tobasatu · 5 years
Link
tobasatu.com, Medan | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengungkap fakta baru dalam kasus hilangnya Rp1,6 miliar uang milik Pemprov Sumut (Pemprovsu) di halaman kantor Gubernur.
Menurut Edy, sebelumnya sudah ada honor yang ditransfer untuk empat orang penerima yaitu bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut.
“Saya dengar dari Pak Ijeck ada sebagian empat orang ditransfer, ada yang sekian orang tidak ditransfer kenapa dibeda-bedain, ada apa gitu,” ungkap Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai salat dzuhur di Mesjid Agung Jalan Diponegoro Medan, Senin (16/9/2019).
Gubernur Edy mengatakan orangnya itu (tanpa menjelaskan siapa yang dimaksudkannya apakah yang 2 orang pembawa uang dari Bank Sumut atau apakah Plt Kepala BPKAD Sumut Raja Indra Saleh), melampaui wewenang. “Secara internal melampaui wewenang gitu,” sebut Edy.
Lalu soal alasan shalat kedua pembawa uang itu, yakni Pembantu PPTK Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Muhammad Aldi Budianto, dan tenaga honorer BPKAD Sumut, Indrawan Ginting, Gubernur menunjukkan sinyal kurang tepat jika shalat menjadi alasan.
“Terus soal shalat, loh udah di dalam sini, kok shalat uangnya nggak dibawa naik ke atas katakanlah disitukan ada Satpol PP itu sana, kalau dia memang nggak mau, malas bawa, kan tinggal dipanggilnya aja Satpol PP, eh kau jaga mobil ini,” sambung Edy.
Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan tengah menyelidiki kasus hilangnya uang Rp 1,6 miliar yang terjadi pada Senin 9 September 2019 lalu. Tim Inspektorat Sumut juga sedang melakukan pemeriksaan internal. Gubsu Edy kepada Inspektur Inspektorat Sumut menekankan agar pemeriksaan kasus hilangnya uang itu harus selesai secara tuntas jelas dan tegas. (ts-02)
The post Gubsu Ungkap Fakta Baru Terkait Hilangnya Rp1,6 M Uang Pemprovsu appeared first on tobasatu.com.
0 notes
tobasatu · 5 years
Link
tobasatu.com, Medan | Pemerintah Kota Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumumkan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) pemalas. Diketahui tercatat 273 ASN yang malas mengikuti apel pagi terhitung 4-8 Maret 2019.
Jumlah itu kemungkinan masih bertambah lagi, sebab Bagian Umum dan Tata Pemerintahan belum direkapitulasi karena data absensinya belum ditandatangani kepala bagian (kabag) yang bersangkutan.
Nama-nama ASN yang malas apel pagi tersebut telah dipajang di papan informasi di Balai Kota Medan, Selasa (12/3). Pemajangan nama-nama ASN itu kini menjadi bahan perbincangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan. Jelang apel pagi, tidak sedikit ASN yang berkerumun di depan papan informasi untuik mengetahui  nama-nama ASN yang malas apel pagi tersebut.
Dalam daftar rekapitulasi kehadiran ASN yang  dipajangkan BKD dan PSDM, selain tidak mengikuti apel pagi, juga dicantumkan ASN yang tidak hadir tanpa alasan, telat masuk, pulang cepat, sakit, izin, cuti, tugas lapangan serta  tugas belajar. Dari 273 ASN yang malas apel pagi, paling banyak yang bertugas di Inspektorat Kota Medan yakni 54 orang.
Disusul Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebanyak 52 orang, sedangkan  BKD & PSDM menempati peringkat ketiga dengan jumlah 47 orang. Sementara itu yang paling rajin mengikuti apel pagi adalah ASN di Bagian Agama, tercatat hanya 3 orang ASN saja yang tidak mengikuti apel pagi hanya 3 orang dalam kurun waktu 5 hari kerja tersebut.
Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim Harahap mengatakan, hasil rekapitulasi yang disampaikan itu belum termasuk ASN yang bertugas di Bagian Umum dan Tapem. Sebab, masing-masing kabag belum menandatangani hasil rekapitulasi daftar kehadiran yang telah dibuat BKD dan PSDM.
Usai diumumkannya nama-nama ASN yang malas mengikuti apel pagi, Muslim selanjutnya berharap agar masing-masing kepala badan maupun kepala bagian segera menindaklanjutinya. (ts-02)
The post Malas Apel Pagi, Nama 273 ASN Pemko Medan Ini Dipajang di Papan Informasi appeared first on tobasatu.com.
0 notes
tobasatu · 6 years
Link
tobasatu.com, Medan | Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara di Kantor BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (26/6/2018).
LKPD yang diserahkan tersebut  merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
LKPD diserahkan Wali Kota kepada Ketua BPK Perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni.  Setelah itu Wali Kota menandatangani berita acara penyerahan LKPD dan diikuti Ketua BPK Perwakilan Sumut.
Selain Pemko Medan, ada dua pemerintah daerah lainnya yang ikut menyerahkan LKPD yakni Pemkab Padang Lawas dan Pemkab Mandailing Natal (Madina). Penyerahan LKPD kedua pewmerintah daerah itu diwakili masing-masing Sekda.
Didampingi Assiten Umum Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Inspektorat  Farid Wajedi serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Ikhwan Ritonga, Wali Kota mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan sehingga LKPD yang diserahkan lebih baik lagi.
“Semoga kita kita bisa mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Wali Kota.
Usai menerima LKPD dari Pemko Medan, Pemkab Pandang Lawas dan Pemkab Madina, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lapangan selama 20 hari. Guna mempercepat proses pemeriksaan, Ambar mengungkapkan akan menambah jumlah auditor sehingga pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Khusus untuk LKPD Pemko Medan, Ambar menjelaskan, tim auditor langsung melakukan entry data, Selasa (26/6). Dia menjadwalkan pemeriksaan akan selesai, Kamis (19/7/2018).
“Kami sangat mengharapkan dukungan ketika pemeriksaan lapangan dilakukan. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD  diterima,” jelasnya. (ts-02)
The post Wali Kota Serahkan LKPD 2017 Kepada BPK Perwakilan Sumut appeared first on tobasatu.com.
0 notes