Tumgik
#KMK Bank Banten
bantennewscoid-blog · 5 months
Text
Kuasa Hukum Eks Pejabat Bank Banten Sebut Perkara Kliennya Bukan Korupsi
SERANG – Kuasa hukum dua terdakwa korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) menyebut perkara yang menjerat kliennya bukanlah korupsi, melainkan permasalahan perbankan mengenai hutang piutang. Hal tersebut disampaikan Zaelani dan Afrikal selaku tim kuasa hukum terdakwa mantan Manager Bisnis Bank Banten, Ershad Bangkit dan Direktur CV Langit Biru, Achmad Abdillah selaku pengaju kredit saat…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
mediaban · 2 years
Link
Satvavadin Djojosubroto, terdakwa korupsi kredit Bank Banten Rp186 miliar minta dibebaskan setelah dituntut 15 tahun penjara oleh JPU.
0 notes
sahamdotnews-blog · 6 years
Text
Saham – BEKS – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. – Berita Rekomendasi Grafik Sejarah
Pada saat didirikan, Perseroan bernama “PT Executive International Bank” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Executive International Bank No. 34 tanggal 11 September 1992, dibuat di hadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 103 tanggal 26 Desember 1992, Tambahan Nomor 6651.
Perseroan mulai beroperasi sebagai Bank Umum di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993 tentang Pemberian Izin Usaha PT Executive International Bank di Jakarta. Nama Perseroan kemudian diubah menjadi “PT Bank Eksekutif Internasional” sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Executive International Bank Nomor 65 tanggal 16 Januari 1996 dibuat oleh Frans Elsius Muliawan,S.H., Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 78 tanggal 27 September 1996, Tambahan Nomor 8331.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UU No. 40/2007 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Eksekutif Internasional, Tbk. Nomor 28 tanggal 22 Desember 2008, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 52 tanggal 30 Juni 2009, Tambahan Nomor 17003. Nama Perseroan diubah menjadi “PT Bank Pundi Indonesia, Tbk.” sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Eksekutif Internasional, Tbk. Nomor 104 tanggal 30 Juni 2010, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 66 tanggal 19 Agustus 2011, Tambahan Nomor 25088.
Anggaran Dasar Perseroan kemudian diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PemegangSaham Luar Biasa PT Bank Pundi Indonesia, Tbk. Nomor 157 tanggal 30 Juni 2015 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0952563 tanggal 28 Juli 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-3535156.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal 28 Juli 2015 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2016 Nomor 21, Tambahan Nomor 581/L. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan nama, yaitu semula PT Bank Pundi Indonesia, Tbk. menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, disingkat dengan Bank Banten dimuat dalam akta Nomor 36, tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-0012108.AH.01.02. Tahun 2016, tanggal 27 Juni 2016.
Pada 29 Juli 2016 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan Nomor: 12/ KDK.03/2016 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pundi Indonesia, Tbk. Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk., Perseroan resmi beroperasi dengan menggunakan nama PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. Sejalan dengan dilakukannya akuisisi oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam akta Nomor 01 tanggal 4 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU0025657.AH.01.02 Tahun 2017 tanggal 7 Desember 2017. Perubahan strategi dan kebijakan perusahaan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan nasabah dan mitra Perseroan terkait dengan status barunya sebagai BPD. Saat ini Perseroan melayani nasabah simpanan, pinjaman (Kredit Konsumer, Kredit Komersial, dan UMKM), serta jasa-jasa lainnya dan telah ditunjuk menjadi mitra Pemerintah Provinsi Banten dalam melakukan pengelolaan kas daerah.
https://saham.news/data/beks
0 notes
bantennewscoid-blog · 5 months
Text
Pengusaha dan Mantan Pejabat Bank Banten "Cuci Uang Proyek" ke Bjb
SERANG – Dua mantan pejabat Bank Banten cabang Tangerang dan seorang pengusaha didakwa melakukan korupsi kredit modal kerja (KMK) yang merugikan negara Rp782 juta. Para terdakwa yaitu mantan Manager Bisnis Bank Banten bernama Ershad Bangkit dan Manager Operasional Bank Banten Rudi Wijayanto serta Direktur CV Langit Biru bernama Achmad Abdillah selaku pengaju kredit. Dalam sidang perdana yang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennewscoid-blog · 5 months
Text
Jaksa Pastikan Perkara Kredit Macet Bank Banten Tangerang Adalah Korupsi
SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Tangerang memastikan macetnya Kredit Modal Kerja (KMK) oleh CV Langit Biru merupakan perkara korupsi. Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan jawaban atas eksepsi ketiga terdakwa, Kamis (2/5/2024) Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, JPU Suhelfi Susanti menyoroti isi eksepsi kuasa hukum ketiga terdakwa. Pertama Suhelfi membantah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Mantan Kepala Unit ADM Bank Banten Dituntut 9 Tahun Penjara
SERANG – Mantan Kepala Administrasi Kredit Bank Banten, Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rp 61 miliar pada 2017 silam. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Ady Saputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU)…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
mediaban · 2 years
Link
Kejati Banten telah menahan 2 tersangka korupsi Bank Banten tahun 2017 dan ditahan di Rutan Pandeglang. Begini kronologis peristiwa itu.
0 notes